Ditemukan 3691762 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-01-2023 — Putus : 02-02-2023 — Upload : 03-02-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 40/Pdt.P/2023/PN Dps
Tanggal 2 Februari 2023 — Pemohon:
Irene Hanna H. Sihombing, SE. MM.
3610
  • Sihombing;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri;
  • Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);

Register : 05-02-2020 — Putus : 13-02-2020 — Upload : 14-02-2020
Putusan PN SLEMAN Nomor 31/Pdt.P/2020/PN Smn
Tanggal 13 Februari 2020 — Pemohon:
Nuniek Sri Wahyuni
1822
  • Sleman dan Catatan Sipil Kabupaten Boyolali paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp136.000,00 (Seratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Register : 28-07-2022 — Putus : 09-08-2022 — Upload : 18-08-2022
Putusan PN MEULABOH Nomor 20/Pdt.P/2022/PN Mbo
Tanggal 9 Agustus 2022 — Pemohon:
Said Hasbi
305
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan tanggal dan bulan lahir Pemohon yang semula 17 Agustus menjadi 12 Maret;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini oleh Pemohon
Register : 29-03-2023 — Putus : 12-04-2023 — Upload : 14-04-2023
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 38/Pdt.P/2023/PN Mkd
Tanggal 12 April 2023 — Pemohon:
LASTRI
340
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magelang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 125.000,- (serratus dua puluh lima ribu rupiah);