Ditemukan 781949 data
26 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
kreditkan pada masa Mei 2013;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 3 Mei 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkansebesar Rp.101.864.213,00 atas perolehan Barang Kena Pajak yangbersifat strategis yang digunakan untuk unit atau kegiatan yangmenghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang atas penyerahannyadibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada perusahaanyang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yangdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan karena pendapat yangdisampaikan cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan serta bersifatmenentukan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangundangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yanglebin dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp1.378.149.598,00;dengan perincian
113 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
untukmembayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 4 Maret 2020 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Koreksi BSI/Warranty sebesarRp430.007.612,00 yang tetap dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidanganHalaman 4 dari
koreksiTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diaturdalam Pasal 12 ayat (3), Pasal 28, Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan TataCara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (5) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
159 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 20 September 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Putusan Nomor 1332 B/PK/Pjk/2019Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan
negara dan olehkarenanyakoreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 13 ayat (5)UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 1 angka 8 dan 9PER24/PJ/2012;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
6 — 0
ANAK PERTAMA umur 8 tahun ;Bahwa sesudah itu antara Pemohon dan Termohon sering bertengkar masalahtempat tinggal karena Termohon sudah tidak mau lagi tinggal dirumah4Pemohon sedangkan Pemohon juga tidak krasan tinggal dirumah Termohonyang akibatnya sejak Maret 2009 Termohon pulang kerumah orang tuanyahingga sekarang sudah berpisah selama 2 bulan lebih dan selama itu Pemohonsudah mengajak rukun Termohon namun Termohon sudah tidak mau lagidengan Pemohon ;Menimbang, bahwa buktibukti tersebut telah dibenarkan
Suroso,SH telah pula melakukanupaya mediasi untuk mendamaikan keduanya akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa atas permohonan pemohon tersebut diatas, Termohon telahmemberikan jawaban yang pada pokoknya terurai sebagaimana diatas ;Menimbang, bahwa buktibukti yang diajukan oleh Pemohon telah dibenarkan olehkedua belah pihak ;Menimbang, bahwa saksi tersebut telah memberikan keterangan sebagaimanatersebut diatas dan dibenarkan oleh kedua belah pihak ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 telah
13 — 3
KASMAN MADYANINGPADA, S.H Hakim Pengadilan AgamaSurabaya, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa Tergugat hanya datang menghadap di persidanganpada tahap mediasi dan pada sidang selanjutnya Tergugat telah tidak datangmenghadap di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai wakil/kuasanya tanpa alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum,meskipun telah dipanggil secara patut;Menimbang, bahwa kemudian pemeriksaan perkara dilanjutkan denganmembacakan gugatan Penggugat yang
pokoknya didasarkan kepadaadanya pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus, hal itu terjadi karenaada KDRT ( kekerasan fisik : memukul hingga luka lebam ),Tergugat tidak jujurdalam hal pribadi dan keuangan dan tidak diberi biaya hidup selama 1 TahunMenimbang bahwa Tergugat hadir di persidangan hanya pada tahapmediasi dan pada persidangan selanjutnya Tergugat tidak datang menghadap dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya tanpa alasan yang dapat dibenarkan
menurut hukum, meskipun telahdipanggil secara patut karena pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan tanpahadirnya Tergugat dan Tergugat dianggap telah membenarkan dalildalil/ouktibuktiyang disampaikan Penggugat;Menimbang bahwa Penggugat telah mengajukan buktibukti baik suratmaupun saksi dan alat bukti surat yang berupa Foto copy telah dicocokkan denganaslinya serta bermaterai cukup, sedangkan dua orang saksi telah disumpah danketerangannya dibenarkan oleh kedua belah pihak, oleh karenanya, baik formilmaupun
65 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 10 Mei 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa, alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Putusan Nomor 106/B/PK/Pjk/2020Kembali (semula Tergugat) Nomor : KEP00012/NKEB/WPJ.07/2017tanggal 5 Januari 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak AtasSurat Tagihan Pajak Nomor 00320/107/15/056/16 tanggal 24 Agustus2016 Masa Pajak Juni 2015 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf cKarena Permohonan Wajib Pajak dan membatalkan Surat Tagihan PajakPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00320/107/15/056/16tanggal 24 Agustus 2016 Masa Pajak Juni 2015 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kemballi yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali
40 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 12 Oktober 2020 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Surat Banding Nomor 161/TAX/IV/2019 tanggal 5April 2019 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksudPasal 3/7 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
114 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
biaya dalam perkara a quo;Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa danmengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, makamohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Faktur Pajak dengan tanggalmendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak(NSFP) atau di luar jatan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesarRp8.250,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehHalaman 4 dari 8 halaman.
Putusan Nomor 163/B/PK/Pjk/2020ayat (4) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junco Pasal 13 ayat (5)UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal
64 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 10 Agustus 2020 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Penggugat) dan membatalkan Keputusan PemohonPeninjauan Kembali (Semula Tergugat) Nomor: KEP00895/NKEB/WPJ.02/2019, tanggal 31 Mei 2019, tentang Pembatalan KetetapanPajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PenghasilanPasal 23 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena PermohonanWajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Pasal 23, Nomor: 0001 1/203/12/213/17, tanggal 31 Maret2017, Masa/Tahun Pajak Desember 2012, oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 36 ayat (1) hurufb juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 23 UndangUndang Pajak Penghasilanjuncto Pasal 69 ayat (1) huruf e dan Pasal 78 UndangUndangPengadilan Pajak;b Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
271 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 11 Desember 2019, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp152.533.688,00;yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalilyang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan
129 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 2 Juli 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Koreksi tarif Pajak Penghasilan Pasal 26yang menurut Pemohon Peninjauan Kembali menghitung PajakPenghasilan Pasal 26 terutang dengan menggunakan tarif20% sedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembalidengan menggunakan tarif 15%, sehingga terdapat koreksi PajakPenghasilan Pasal 26 yang terutang sebesar Rp184.760.446,00yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan
Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1),Pasal 26 dan Pasal 32A UndangUndang Pajak Penghasilan junctoPasal 4 dan Pasal 12 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)antara IndonesiaJepang juncto Pasal 4 dan Penjelasan Pasal 13UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian InternasionalJuncto Article 26 dan Article 27 Vienna Convention,Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonanPemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
63 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali pada tanggal 8 Juni 2017 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan Peninjauan Kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2010sebesar Rp387.693.700,00; yang tidak dapat dipertanankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp494.759.803,00; dengan perincian sebagai berikut:DPP PPN
128 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 908/B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap SuratPenetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP42/WBC.02/2016, tanggal 19 Oktober 2016, sesuai dengan Surat PerintahPenelitian Ulang Nomor SPPU19/WBC.02/2016, tanggal 07
Nomor SPKTNP42MWBC.02/2016, tanggal 19 Oktober 2016, (selanjutnya disebutSPKTNP42/2016) yang diterbitkan atas Pemberitahuan Impor Barang(PIB) berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang (NHPU) Nomor NHPU346/WBC.02/BD.02/2016, tangal 18 Oktober 2016, yang isinya berupakesimpulan atas importasi yang dilakukan oleh Termohon PeninjauanKembali dengan PIB Nomor 021103, tanggal 27 Juli 2016, terdapatkekurangan pembayaran Bea Masuk dan pungutan dalam rangka impor(PDRI) sebesar Rp394.563.000,00 tidak dapat dibenarkan
Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapatuntuk menguatkan kembali putusan a quo dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 16 dan Pasal 17 UndangUndang Kepabeanan dan ketentuanhukum terkait;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang
47 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 834/B/PK/Pjk/2021Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali pada tanggal 3 November 2020, yang pada intinyaputusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan Peninjauan Kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar 4%yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi Rp10.424.303.253,00; dengan perincian sebagai berikut:Halaman 6
21 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 5 Februari 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa Alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
Putusan Nomor 2258/B/PK/Pjk/2018Kembali untuk unit/kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit dalam rangkaperolehan Tandan Buah Segar (TBS), yang tidak dapat dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatHalaman 7 dari 10 halaman.
29 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 787/B/PK/Pjk/2018Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP120.K/WPJ.14/2014, tanggal 29 Agustus 2014,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Januari 2011,Nomor: 00141/207/11/725/13, tanggal 24 Juni 2013, atas nama PemohonBanding, NPWP: 02.039.915.0725.000
, adalah yang secara nyatanyatabertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Januari 2011, sebesarRp6.202.167.019,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam halaman 5 sampaihalaman
dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkaraa quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1)UndangUndang Pajak Penghasilan juncto Pasal 4 UndangUndangPajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan
56 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
biaya dalam perkara a quo;Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa danmengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, makamohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Putusan Nomor 973/B/PK/Pjk/2021dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalilyang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidakmengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang diawali dengan ujibukti oleh para pihak dihadapan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:1.
58 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 5 April 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Penghasilan Neto Tahun Pajak 2011yang terdiri atas: Koreksi Terkait Hubungan Istimewa sebesarRp49.278.694.363,00; dan Koreksi Biaya Promosi sebesarRp26.130.242.842,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91Halaman 6 dari 8 halaman.
69 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 4381/B/PK/Pjk/2019Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP457/WPJ.07/2016 tanggal 29 Januari 2016,mengenai keberatan atas
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan JasaKena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean sejumlah Rp93.614.086, 00;yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidakmengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan
sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesualdengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 9 ayat (8) dan Pasal 13 ayat (6) UndangUndang PajakPertambahan Nilai juncto Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan40/PMK.03/2010:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
70 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali pada tanggal 18 Juli 2017, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembailidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Koreksi Positif Biaya sewa bangunan sebesar Rp504.000.000,00;yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memoripeninjauan kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo
perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1),Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Pajak PenghasilanjJuncto Pasal 69 ayat (1) huruf e dan Pasal 78 UndangUndangPengadilan Pajak;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan