Ditemukan 48464 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-07-2014 — Upload : 08-09-2014
Putusan PN BALIGE Nomor 127/Pid. B/2014/PN. Blg
Tanggal 24 Juli 2014 — WULAN BR. MARBUN
3326
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalamiluka robek diatas kelopak mata kiri, pinggir tidak rata, memar pada pinggi lukadengan ukuran tiga kali nol koma lima kali nol koma lima sentimeter berjaraktiga sentimeter dari mata kiri tujuh sentimeter dari telinga kiri, sesuai denganVisum Et Revertum Nomor : 440/205/RSUD/VER/II/2014 tanggal 12 Februari2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Sahat Manurung, dokter unumdi RSU Dr.
    tersebut botol bir tersebut pecah dan mengenai kakiterdakwa;e Bahwasaksi korban berkata Jangan memancing emosiku lah.. danterdakwapun kembali menjawab emosiku jangan kau pancing Yosskemudian saksi korban mendorong terdakwa ke tembok rumah kosongtersebut sambil menjambak terdakwa dan terdakwapun membalaskembali menjambak rambut saksi korban;e Bahwa cara terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakantangan kanan kearah wajah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, hinggasaksi korban mengalami luka robek
    Dari hasil pemeriksaandijumpai luka robek diatas kelopak mata kiri, pinggir tidak rata, memar pada pinggirluka dengan ukuran tiga kali nol koma lima kali nol koma lima sentimeter berjaraktiga sentimeter dari mata kiri tujun sentimeter dari telinga kiri;Menimbang, bahwa guna mempersingkat putusan ini, maka segala apayang terjadi di muka persidangan dan termuat dalam Berita Acara Persidangandianggap telah termasuk dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim
    Pelanggan tersebut adalah teman facebookkorban, korban menceritakannya kepada Terdakwa sebelum kejadian ;Menimbang, bahwa akibat dari pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa,saksi NURI BR SITORUS ALS YOSSI menderita luka robek di pelipis kiri;Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 440/1335/RSUD/VER/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh dr. SahatManurung selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Dr.
    Dari hasil pemeriksaan dijumpai luka robek diatas kelopak mata Kiri,pinggir tidak rata, memar pada pinggir luka dengan ukuran tiga kali nol koma limakali nol koma lima sentimeter berjarak tiga sentimeter dari mata kiri tujuhsentimeter dari telinga kiri;Menimbang, bahwa dari uraian diatas , Majelis Hakim berkesimpulan bahwadari perbuatan terdakwa yang memukul saksi korban NURI BR SITORUS ALSYOSSI dengan mempergunakan tangan yang mengakibatkan saksi NURI BRSITORUS ALS YOSSI menderita luka dibagian
Register : 10-12-2015 — Putus : 16-02-2016 — Upload : 24-02-2016
Putusan PN NEGARA Nomor 189/Pid.B/ 2015 / PN.Nga
Tanggal 16 Februari 2016 — - RUDI SALAM
9921
  • PandeWayan Setiawan Mahendra dokter pada Puskesmas Pekutatan pada tanggal7 Nopember 2015 dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut :e Korban datang dalam keadaan sadare Luka lecet di tangan kiri dan kanane Luka robek pada pelipis kiridan kanan ukuran 3x1 cmDengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan atas seorang lakilaki atasnama Mustakim usia 33 tahun dan pada pemeriksaan ditemukan Luka Lecet ditangan kiri dan kanan, luka robek pada pelipis kiri dan kanan ukuran 3x1 cm.Perbuatan terdakwa
    PandeWayan Setiawan Mahendra dokter pada Puskesmas Pekutatan pada tanggal7 Nopember 2015 dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut :e Korban datang dalam keadaan sadare Luka lecet di tangan kiri dan kanane Luka robek pada pelipis kiri dan kanan ukuran 3x1 cmDengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan atas seorang lakilaki atasnama Mustakim usia 33 tahun dan pada pemeriksaan ditemukan Luka Lecet ditangan kiri dan kanan, luka robek pada pelipis kiri dan kanan ukuran 3x1 cm.Menimbang,
    Pande Wayan SetiawanMahendra dokter pada Puskesmas Pekutatan dengan hasil pemeriksaan padapokoknya sebagai berikut :e Korban datang dalam keadaan sadare Luka lecet di tangan kiri dan kanane Luka robek pada pelipis kiri dan kanan ukuran 3x1 cmDengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan atas seorang lakilaki atasnama Mustakim usia 33 tahun dan pada pemeriksaan ditemukan Luka Lecet ditangan kiri dan kanan, luka robek pada pelipis kiri dan kanan ukuran 3x1 cmsehingga dengan demikian unsur penganiayaan
Register : 08-02-2012 — Putus : 02-04-2012 — Upload : 06-06-2012
Putusan PN BIREUEN Nomor 23/Pid.B/2012/PN-BIR
Tanggal 2 April 2012 — SYARBAINI Bin RAMLI
3810
  • Pidie, dengan pemeriksaanfisik sebagai berikut : Luka robek di kepala bagian depan, dengan kesimpulan lukatersebut diduga karena adanya benturan dengan benda tumpul ;Bahwa berdasarkan Visum Et Refertum dari Puskesmas Ganda Pura No.854/1053/VER/PKM/2011 tanggal 17 Juni 2011, yang ditandatangani oleh dr. Cut JuliMuroli, dokter pada Puskesmas Gandapura, telah memriksa seorang lakilaki bermnamaASRA umur 15 tahun alamat Desa Gampong Aree Kec. Delima Kab.
    Pidie, denganpemeriksaan fisik sebagai berikut : Luka robek di telapak tangan kanan, dengankesimpulan luka tersebut diduga karena adanya benturan dengan benda tumpul ;Bahwa berdasarkan Visum Et Refertum dari Puskesmas Ganda Pura No. 854/1054/VER/PKM/2011 tanggal 17 Juni 2011, yang ditandatangani oleh dr. Cut Juli Muroli,dokter pada Puskesmas Gandapura, telah memriksa seorang lakilaki bernama RIKI umur30 tahun alamat Desa Gampong Aree Kec. Delima Kab.
    Pidie, dengan pemeriksaan fisiksebagai berikut : Luka robek di kepala bagian depan, dengan kesimpulan luka tersebutdiduga karena adanya benturan dengan benda tumpul ;Bahwa berdasarkan Visum Et Refertum dari Puskesmas Ganda Pura No. 854/1055/VER/PKM/2011 tanggal 17 Juni 2011, yang ditandatangani oleh dr. Cut Juli Muroli,dokter pada Puskesmas Gandapura, telah memriksa seorang perempuan bernamaFATIMAH umur 30 tahun alamat Desa Gampong Aree Kec. Delima Kab.
    Pidie, denganpemeriksaan fisik sebagai berikut : Luka robek di dahi sebelah kanan, dengan kesimpulanluka tersebut diduga karena adanya benturan dengan benda tumpul ;Bahwa berdasarkan Visum Et Refertum dari Puskesmas Ganda Pura No. 854/1056/VER/PKM/2011 tanggal 17 Juni 2011, yang ditandatangani oleh dr. Cut Juli Muroli,dokter pada Puskesmas Gandapura, telah memriksa seorang lakilaki bernamaISKANDAR umur 35 tahun alamat Desa Gampong Aree Kec. Delima Kab.
    Pidie, denganpemeriksaan fisik sebagai berikut : Luka robek di paha sebelah kanan, dengan kesimpulanluka tersebut diduga karena adanya benturan dengan benda tumpul ;Bahwa berdasarkan Visum Et Refertum dari Puskesmas Ganda Pura No. 854/1055/VER/PKM/2011 tanggal 17 Juni 2011, yang ditandatangani oleh dr. Cut Juli Muroli,dokter pada Puskesmas Gandapura, telah memriksa seorang perempuan bernama SILVARAHMA umur 8 tahun alamat Desa Gampong Aree Kec. Delima Kab.
Putus : 20-03-2013 — Upload : 09-12-2013
Putusan PN LUMAJANG Nomor 45/Pid.B/2013/PN.Lmj
Tanggal 20 Maret 2013 — FAILUL BASMALA Bin GATOT
324
  • Dan akibat perbuatanterdakwa tersebut, korban IRIN UMIYATI telah mengalami luka memar, robek,gores, yang disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul sebagaimana hasilVisum Et Repertum Puskesmas Candipuro Kabupaten Lumajang Nomor440/506/427.35.03/XIII/2012 yang dibuat dan ditandangani oleh dr.Rosyidah tanggal18 Desember 2012 ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351ayat (1) KUHP ;Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwatidak mengajukan
    wib dipinggir jalan yang terletak di Dsn.Cabean, Ds.Jarit, Kec.Candipuro,Kab.Lumajang, terdakwa telah memukul saksi menggunakan tangan kosong ;Bahwa terdakwa telah memukul saksi beberapa kali serta menjambak danmenarik rambut saksi menggunakan tangan kosong ;Bahwa penyebab terdakwa melakukan penganiayaan tersebut adalah karenaterdakwa emosi dan cemburu karena ada 2 orang lakilaki yang mengajaksaksi pergi ;Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami luka memar pada bagianbagian wajah dan luka robek
    yang terletak di Dsn.Cabean, Ds.Jarit, Kec.Candipuro,Kab.Lumajang, terdakwa telah memukul saksi menggunakan tangan kosong ;Bahwa terdakwa telah memukul saksi beberapa kali serta menjambak danmenarik rambut saksi menggunakan tangan kosong ;Bahwa penyebab terdakwa melakukan penganiayaan tersebut saksi tidak tahuhanya saksi melihat langsung saksi korban sedang dipukuli oleh terdakwa dipinggir jalan Dsn.Cabean ;Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami luka memar pada bagianbagian wajah dan luka robek
    dipinggir jalan yang terletak di Dsn.Cabean, Ds.Jarit, Kec.Candipuro,Kab.Lumajang, terdakwa telah memukul saksi menggunakan tangan kosong ;e Bahwa terdakwa telah memukul saksi beberapa kali serta menjambak danmenarik rambut saksi menggunakan tangan kosong ;e Bahwa penyebab terdakwa melakukan penganiayaan tersebut adalah karenaterdakwa emosi dan cemburu karena ada 2 orang lakilaki yang mengajaksaksi pergi ;e Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami luka memar pada bagianbagian wajah dan luka robek
Register : 08-04-2014 — Putus : 14-05-2014 — Upload : 27-11-2014
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 274/Pid.B/2014/PN Llg.
Tanggal 14 Mei 2014 — (TERDAKWA) 1. Nama lengkap : WAWAN Als AWAN Bin EDI; 2. Tempat lahir : Sungai Miang Muara Beliti (Musi Rawas); 3. Umur/tanggal lahir : 25 Tahun / Tahun 1989; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Dusun Sunagi Miang Kec.Muara Beliti; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Pengamen.
375
  • dengannada tinggi kearah Suliyadi, lalu Suliyadi bertanya pada terdakwa apamaksudnya berteriak kearah Suliyadi, selanjutnya terdakwa berdiri daritempat duduknya lalu mengambil gelas yang ada diatas meja dandipukulkan pada kepala Suliyadi yang mengakibatkan Suliyadi menderitaluka, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Revertum Nomor :440/632/PKMS.Periuk/VER/II/2014 tanggal 21 Pebruari 2014, yangditanda tangani oleh dr.Santa Maria, dengan hasil pemeriksaan sebagaiberikut :Hasil Pemeriksaan :Terdapat luka robek
    pada kepala bagian belakang atas dengan ukuranpanjang 2 Cm, lebar 0,2 Cm.Kesimpulan :Halaman3 dari 10 Halaman Putusan Nomor 274/Pid.B/2014/PN Lig.Beradsarkan hasil pemerikasaan pada pasien didapat luka robek padakepala bagian belakang atas yang diduga akibat benturan benda tumpul.PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAMPIDANA DALAM PASAL 351 AYAT (1) KUHP.Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan saksisaksi sebagai berikut :1.
    Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa ;= 1 (satu) pecahan gelas kaca (beling) bergagang berukuran sekira 10 cmwarna putih bening, dirampas untuk dimusnahkan.Dan oleh saksisaksi dan terdakwa mengenali dan membenarkan barangbukti tersebut;Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakan visum et repertumdari Puskesmas Simapang Periuk: 440/632/PKM.S.Periuk/VER/II/2014 tanggal21 Pebruari 2014 yang ditandatangai oleh dr.Sania Maria dengan hasil sebagaiberikut:Hasil Pemeriksaan:Terdapatnya luka robek
    pada kepala bagian belakang atas dengan ukuranpanjang : 2.cm, Lebar : 0,2 cm.Kesimpulan :Berdasarkan Hasil Pemeriksaan pada Pasien didapat Luka robek pada bagiankepala bagian belakang atas yang diduga akibat benturan benda tumpul.Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam berita acarapersidangan dan BAP Penyidik yang terbukti dalam persidangan akan tetapibelum termuat dalam Putusan ini, merupakan satu kesatuan yang tak dapatdipisahkan serta dianggap turut dipertimbangkan dalam putusan perkara
    Sukiyadi Als Adi BinUsman, dengan cara memukul kepala Suliyadi sebanyak kurang lebihtiga kali dengan mempergunakan gelas yang mengakibatkan kepalaSuliyadi menderita luka dan berdarah.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang diperolehdari keterangan saksi Suliyadi Als Adi Bin Usman yang bersesuaiandengan Bukti surat berupa Visum Et Repertum No.440/632/PKM.S.Periuk/VER/II/2014 atas nama Suliyadi Als Adi Bin Usmanbahwa akibat pemukulan tersebut saksi Suliyadi Als Adi Bin Usmanmengalami luka robek
Register : 18-06-2015 — Putus : 01-09-2015 — Upload : 21-10-2015
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 465/PID.B/2015/PN Rap
Tanggal 1 September 2015 — Pidana - EDI PURWANTO ALIAS DOYOK
394
  • melaporkan peristiwa penganiayaantersebut ke Polsek Torgamba hingga pada hari Senin tanggal 27 April 2015 sekirapukul 11.00 Wib dimana pada saat terdakwa berada di Jalinsum Dusun Aek BatuDesa Asam Jawa tibatiba petugas Poslek Torgamba berpakaian sipil mendatangiterdakwa dan kemudian membawa terdakwa ke Polsek Torgamba guna di proseslebih lanjut; Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan UCOK BABA HARAHAP Als UCOKJUANG (DPO) terhadap saksi korban INDRA GUNAWAN HASIBUANmengakibatkan bibir saksi mengalami luka robek
    dan mengeluarkan darah sehinggasaksi terhalang untuk melakukan pekerjaan seharihari karena saksi menjadi sulituntuk makan juga berbicara akibat luka tersebut berdasarkan hasilVISUM ETREVERTUM No.32/Medistra/ VER/TV/2015 dengan hasil sebagai berikut : Muka: luka robek pada sudut kiri bibir atasKesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan luar, dijumpai luka robek pada bibiryang diduga disebabkan oleh trauma tumpul.Perbuatan terdakwa EDI PURWANTO Als DOYOK sebagaimana diatur dandiancam pidana menurut
    pada sudut kiri bibir atas Kesimpulan : Luka robek pada bibir yang didduga disebabkan oleh trauma tumpul.Yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.
    awalnya terdakwameminta bangku kepada saksi korban lalu saksi korban menjawab jangan kau urusiurusanku sehingga membuat terdakwa emosi dan memukul saksi korban ;e Bahwa benar sebelumnya terdakwa dan korban tidak ada selisih paham ;e Bahwa benar tujuan terdakwa yaitu hanya mau memukul saksi korban;e Bahwa benar ada banyak orang yang melihat kejadian tersebut;e Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa saksi korban merasa kesakitan ;e Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami : Luka robek
    Indra GunawanHasibuan masingmasing sebanyak (satu) kali ;Menimbang, bahwa benar terdakwa melakukan perbuatannya denganmenggunakan tangan terdakwa ;Menimbang, bahwa awalnya terdakwa meminta bangku kepada saksi korbanlalu saksi korban menjawab jangan kau urusi urusanku sehingga membuat terdakwaemosi dan memukul saksi korban ;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan terdakwa yaitu hanya mau memukulsaksi korban ;Menimbang, bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan korbanmengalami : Luka robek
Register : 16-01-2014 — Putus : 17-02-2014 — Upload : 10-07-2014
Putusan PN SINGARAJA Nomor 11/Pid.B/2014/PN.SGR
Tanggal 17 Februari 2014 — TERDAKWA : I GUSTI BAGUS ARDIAWAN Alias CEKING
2116
  • Akibat perbuatan terdakwa saksi korbanmengalami luka robek pada dahi dan mengeluarkan darah sebagaimana Visum EtRepertum Nomor : 02/VISUM/RSSG/XI/2013 tanggal 12 Nopember 2013 yangditandatangani oleh dr.
    WAYAN SUARJANA dokter pada Rumah Sakit UmumShanti Graha dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :Hasil Pemeriksaan :Idenfikasi umum : Penderita diantar ke UGD dalam keadan sadar ............Kepala : Dahi : Luka robek dengan ukuran kurang lebih enam kaliempat kali dua centimetre dengan tepi tidak teratur.Dada : Tidak di dapatinya ada kelainan .Perut : Tidak didapatinya ada kelainan .Anggota gerak atas : Tidak didapatinya ada kelainan .Anggota gerak bawah : Tidak didapatinya ada kelainan .Kesimpulane
    Telah dilkukan pemeriksaan luar atas nama I GUSTI KOMANG PUJAASTAWA , ditemukan luka robek pada dahi dengan ukuran kurang lebihenam kali empat kali dua centimeter .
    dilempar pik, saat itu saksi hanyamelihat terdakwa I GUSTI BAGUS ARDIAWAN Alias CEKING berdirididepan rumahnya terdiam melihat terdakwa GUSTI KOMANG PUIJA ;bahwa sebelumnya saksi mendengar cerita bahwa antara terdakwa I GUSTIBAGUS ARDIAWAN Alias CEKING dan GUSTI KOMANG PUJA tidakpernah bicara karena ada terjadi permasalahan namun saksi tidak tahu apapermasalahannya ;bahwa situasi saat itu pada malam hari, di gang, remangremang sinar lampurumahan;bahwa saksi melihat GUSTI KOMANG PUJA mengalami luka robek
    Wayan Suarjaya yang memeriksa saksi korban padaDirektur RSUD Kabupaten Buleleng dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :Kepala : dahi luka robek dengan ukuran kurang lebih enam kali empat kali duacentimeter, tepi tidak teratur .Kesimpulan : Luka yang dialami oleh penderita diperkirakan oleh karena benturanbenda tumpul.Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindakpidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsurunsur daritindak pidana yang didakwakan
Register : 18-02-2014 — Putus : 20-05-2014 — Upload : 04-06-2014
Putusan PN JAMBI Nomor 89/PID.B/2014/PN.JBI
Tanggal 20 Mei 2014 — FAUZIAH Als SIFAU Binti MUHAMMAD ISHAK (Alm).
418
  • Bahwa pukulan Terdakwa tersebut mengenai bibir bagian bawah Saksihingga bibir bagian bawah Saksi robek. Bahwa antara saksi dan Terdakwa tidak ada perdamaian, namun padasaat di Penyidikan, Terdakwa ada mendatangi rumah saksi karenaingin meminta maaf, namun saksi dan suami saksi lari karena saksitakut dengan Terdakwa.
    Bahwa Terdakwa memukul saksi Sri Utami 1 (satu) kali dan pukulanTerdakwa mengenai bibir bagian bawah Saksi Sri Utami hingga bibirbagian bawah Saksi Sri Utami robek.
    Bahwa benar akibat dipukul oleh Terdakwa saksi korban Sri utamimenderita luka robek pada bibir bagian atas dan bawah.Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menemukan fakta hukumyang antara lain sebagaimana diuraikan diatas, selanjutnya Majelis akanmempertimbangkan, apakah dengan fakta yang telah ditemukan tersebut,terhadap Terdakwa dapat dinyatakan telah bersalah melakukan TindakPidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntu Umum.Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa telah melakukanTindak Pidana
    PUT.NO.89/PID.B/2014/PN.JBI.mendekati Saksi Sri Utami dan Terdakwa langsung mengatakan : Kaungapo ngomongngomongi anak aku, aku lihat dari tadi, lalu Saksi Sri Utamimenjawab : Aku dak ngomongin, kami membicarakan tiket suami saya danmendengar jawaban Saksi Sri Utami, lalu Terdakwa dengan menggunakantangan sebelah kanan dengan cara dikepal langsung memukul Saksi SriUtami yang mengenai bibir bagian bawah Saksi Sri Utami hingga bibir bagianbawah Saksi Sri Utami robek dan setelah pemukulan tersebut,
    pada bibir bagian atas dan bawah yang diakibatkankekerasan benda tumpul.Menimbang, berdasarkan alat bukti yaitu keterangan saksisaksi yangsaling bersesuaian antara satu dengan yang lain dan Visum Et Rpertumsebagaimana diuraikan diatas dan keterangan Terdakwa, Majelis telahmemperoleh fakta bahwa benar Terdakwa telah melakukan pemukulandengan mempergunakan tangan kanan Terdakwa dan akibat pemukulan itu,saksi korban mengalami luka robek pada bibir bagian atas dan bawah dandengan fakta ini, Majelis
Register : 08-06-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 95/Pid.B/2021/PN Gst
Tanggal 29 Juli 2021 — Penuntut Umum:
PURYAMAN HAREFA, SH
Terdakwa:
NURELI LASE Alias AMA NIKE
8119
  • YuniarmanWaruwu selaku Dokter di UPTD Puskesmas Bawolato dengan hasil pemeriksaansebagai berikut : Dijumpai luka memar pada siku tangan kanan berukuran diameter 3 cmberwarna kebiruan; Dijumpai luka robek pada lengan kanan bawah bagian belakang, berukuranpanjang 1 cm ; lebar 0,2 cm ; dalam 0,3 cm ; pinggir luka rata dan sekitar lukaberwarna kebiruan.Kesimpulan : Luka memar pada siku tangan kanan korban diakibatkan karena trauma bendatumpul; Luka robek pada lengan kanan bawah korban diakibatkan karena
    mengambilsebilah pisau dari dalam saku celana bagian belakang Terdakwa dan langsungmenusukkan pisau tersebut ke arah leher saksi korban dan saksi korbanlangsung cepat menangkis pisau tersebut dan mengenai lengan kanan saksikorban dan mengeluarkan darah, seketika itu warga yang disekitar kejadianlangsung melerai saksi korban dan Terdakwa lalu Terdakwa pergi dari lokasitersebut dan warga membawa saksi korban ke Puskesmas Bawolato untukberobat;Bahwa saksi korban mengalami luka memar pada siku tangan, Iluka robek
    dan mengeluarkan darah, seketika itu warga yang disekitar kejadianHalaman 6 dari 10 Putusan Nomor 95/Pid.B/2021/PN Gstlangsung melerai saksi korban dan Terdakwa lalu Terdakwa pergi dari lokasitersebut dan warga membawa saksi korban ke Puskesmas Bawolato untukberobat; Bahwa Terdakwa selain menggunakan tangannya juga ada menggunakan alatbantu berupa sebilah pisau penusuk dengan panjang 7 (tujuh) centimeter; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami luka memar padasiku tangan, Iluka robek
    sebelah kanan saksi korban dan saksi korban langsung terjatun ke aspal danmembuat siku tangan kanan saksi korban menjadi memar, kKemudian saksi korbanlangsung berdiri dan Terdakwa mengambil sebilah pisau dari dalam saku celanabagian belakang Terdakwa dan langsung menusukkan pisau tersebut ke arah lehersaksi korban dan saksi korban langsung cepat menangkis pisau tersebut danmengenai lengan kanan saksi korban dan mengeluarkan darah sehingga saksikorban mengalami luka memar pada siku tangan, luka robek
    Yuniarman Waruwu selaku Dokter di UPTDPuskesmas Bawolato dengan kesimpulan: Luka memar pada siku tangan kanan korban diakibatkan karena trauma bendatumpul; Luka robek pada lengan kanan bawah korban diakibatkan karena trauma bendatajam;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur ini telahterpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 351 Ayat (1) KitabUndangUndang Hukum Pidanatelah terpenuhi, maka Terdakwaharuslah dinyatakantelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
Putus : 13-06-2016 — Upload : 21-06-2016
Putusan PT MATARAM Nomor 32/PID/2016/PT.MTR.
Tanggal 13 Juni 2016 — PURNAWADI ALIAS PUR
6828
  • Basirun, MMRS, dokter pada Rumah SakitUmum Praya, yang menyatakan, korban datang dalam keadaan tidaksadar, pada korban ditemukan luka robek pada punggung, lukarobek pada leher, luka robek pada lengan kanan, korban dilakukanpemeriksaan dan korban meninggal dunia di Rumah Sakit UmumPraya.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 338 Jo.
    Basirun, MMRS, dokter pada RumahSakit Umum Praya, yang menyatakan, korban datang dalam keadaantidak sadar, pada korban ditemukan luka robek pada punggung, lukarobek pada leher, luka robek pada lengan kanan, korban dilakukanpemeriksaan dan korban meninggal dunia di Rumah Sakit UmumPraya.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 338 Jo.
    Basirun, MMRS, dokter pada RumahSakit Umum Praya, yang menyatakan, korban datang dalam keadaantidak sadar, pada korban ditemukan luka robek pada punggung, lukarobek pada leher, luka robek pada lengan kanan, korban dilakukanpemeriksaan dan korban meninggal dunia di Rumah Sakit UmumPraya.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 1770 ayat (2) ke3 Jo.
    Basirun, MMRS, dokter pada RumahSakit Umum Praya, yang menyatakan, korban datang dalam keadaantidak sadar, pada korban ditemukan luka robek pada punggung, lukarobek pada leher, luka robek pada lengan kanan, korban dilakukanpemeriksaan dan korban meninggal dunia di Rumah Sakit UmumPraya.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 351 ayat (3) Jo.
    Basirun, MMRS, dokter pada Rumah SakitUmum Praya, yang menyatakan, korban datang dalam keadaan tidaksadar, pada korban ditemukan luka robek pada punggung, lukarobek pada leher, luka robek pada lengan kanan, korban dilakukanpemeriksaan dan korban meninggal dunia di Rumah Sakit UmumPraya.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 351 ayat (3) Jo.
Register : 12-06-2014 — Putus : 14-05-2014 — Upload : 12-06-2014
Putusan PN BARABAI Nomor 56/Pid.Sus/2014/PN.Brb
Tanggal 14 Mei 2014 — - MAWARDI SAPITRI als WARDI Bin M. YUSUF
857
  • BAYU TIRTAKUSUMA terhadap korban ABDUL MAJID dengan hasil pemeriksaan yaitu:Keadaan umum : Korban dalam keadaan sudah meninggal duniaPemeriksaan fisikKepalaAlis: Tidak ada kelainan: Ditemukan luka robek di pelipis kanan ukuranpanjang dua sentimeter lebar satu sentimeterHalaman 3 dari 22 Putusan Nomer : 56/PID.SUS/2014/PN.Brbdan kedalaman luka satu senteimeter.Telinga : Ditemukan perdarahan pada telinga kiriHidung : Ditemukan perdarahan pada hidungDagu : Ditemukan luka robek pada dagu kanan ukuranpanjang
    di pelipis kanan, akibat persentuhan dengan benda tumpul;Ditemukan luka robek pada dagu kanan, akibat persentuhan benda tumpul;nan FF W WNDitemukan patah rahang sebelah kanan, akibat persentuhan benda tumpul;Dari point tersebut diatas korban mengalami cedera kepala berat.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 310 Ayat (4) UU RINo. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;Subsidiair :Bahwa terdakwa MAWARDI SAPITRI als WARDI Bin M.
    BAYU TIRTAKUSUMA terhadap korban ABDUL MAJID dengan hasil pemeriksaan yaitu:Pemeriksaan fisikKepalaAlisTelingaHidungDagu: Tidak ada kelainan: Ditemukan luka robek di pelipis kanan ukuranpanjang dua sentimeter lebar satu sentimeterdan kedalaman luka satu senteimeter.: Ditemukan perdarahan pada telinga kiri: Ditemukan perdarahan pada hidung: Ditemukan luka robek pada dagu kanan ukuranHalaman 5 dari 22 Putusan Nomer : 56/PID.SUS/2014/PN.Brbpanjang satu sentimeter dan lebar satusentimeter.Rahang : ditemukan
    di pelipis kanan, akibat persentuhan dengan benda tumpul;4 Ditemukan luka robek pada dagu kanan, akibat persentuhan benda tumpul;5 Ditemukan patah rahang sebelah kanan, akibat persentuhan benda tumpul;Dari point tersebut diatas korban mengalami cedera kepala berat.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 312 UU RI No. 22Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakanmengerti isi dan maksudnya dan menyatakan
    Bayu Tirta Kusuma, dokterRSUD H.Damanhuri Barabai, dengan hasil kesimpulan korban mengalami cidera kepala berat,luka robek akibat benturan diduga akibat trauma benda tumpul;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperolehfaktafakta hukum sebagai berikut := Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal22 Desember 2013 sekitar jam 00.30 Wita bertempat di JalanDesa Sungai Buluh Rt.05 Kec.
Putus : 05-11-2014 — Upload : 20-11-2014
Putusan PN JEPARA Nomor 154/Pid.Sus/2014/PN Jpa
Tanggal 5 Nopember 2014 —
595
  • Ditemukan luka lecet pada jari tengah tangan kanan.Ditemukan luka robek dengan ukuran kurang lebih dua centimeter kali nolkoma lima centimeter kali nol koma lima centimeter kaki kanan. Kesimpulan :Luka memar diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul. Luka lecet dididuga akibat persentuhan dengan benda tumpul. Luka robek di didugaakibat persentuhan dengan benda tajam.
    Penyebabkematian tidak bisa ditentukan dari hasil pemeriksaan Visum luar;e Bahwa akibat kecelakaan tersebut teman terdakwa yangbernama Saksi Ahmad Fakhrudin mengalami luka keseleo kakisebelah kanan dan kepala robek sebagaimana tersebut dalamVisum Et Repertum No.416/ 04 /VII/ 2014 tanggal 10 Juli 2014yang dibuat dan di tanda tangani oleh dr.
    Luka robek di diduga akibat persentuhandengan benda tajam. Penyebab kematian tidak bisa ditentukan dari hasilpemeriksaan Visum luar;Menimbang, bahwa selain itu juga akibat kecelakaan tersebut temanterdakwa yang bernama Saksi Ahmad Fakhrudin mengalami luka keseleokaki sebelah kanan dan kepala robek sebagaimana tersebut dalam Visum EtRepertum No.416/ 04 /VII/ 2014 tanggal 10 Juli 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.
    Luka robek di diduga akibat persentuhandengan benda tajam. Penyebab kematian tidak bisa ditentukan dari hasilpemeriksaan Visum luar sedangkan Saksi Ahmad Fakhrudin mengalamiluka keseleo kaki sebelah kanan dan kepala robek sebagaimana tersebutHal.28 dari 31 Putusan pidana Nomor : 154/Pid.Sus/2014/PN Jpadalam Visum Et Repertum No.416/ 04 /VII/ 2014 tanggal 10 Juli 2014 yangdibuat dan di tanda tangani oleh dr.
    Luka robek di diduga akibat persentuhandengan benda tajam. Penyebab kematian tidak bisa ditentukan dari hasilpemeriksaan Visum luar;Menimbang, bahwa meninggalnya korban Arifin Bin Sunardi (Alm)tersebut akibat perbuatan dari Terdakwa yang lalai dalam mengendaraisepeda motor Suzuki Satria No. Pol.
Register : 04-09-2014 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 24-11-2014
Putusan PN MATARAM Nomor 354/Pid.Sus/2014/PN Mtr
Tanggal 3 Nopember 2014 — - ALI SAHAB alias ALI
2426
  • Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah plastic klip putih transparan yang telah robek yang didalamnya masih berisikan sisa Kristal putih yang diduga shabu dantelah habis terpakai untuk uji laboratorium; 1 (satu) potong celana pendek jenis kain warna coklat merkEmergetie StyleDirampas untuk dimusnahkan3 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda Vario warna orangedengan Nomor Polisi DR 2940 BF.Dikembalikan kepada pemiliknya.4.
    mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang menguasai Narkotika dan yang sejak tadi sedang mengamati danmengikuti terdakwa melihat terdakwa sedang berhenti kemudian turun dan hendakmenangkap terdakwa namun terdakwa yang mengetahui hal tersebut kemudian turundari motor dan berlari kearah utara disekitar Toko Murah Mebel sambil terdakwamengeluarkan 1 (satu) plastik klip putin transparan yang terdakwa simpan lalu terdaka kemudian meremasremas dengan tangan kanan dengan tujuan agar plastikklip putih tersebut robek
    yang setelah robek hingga sebagian shabu yang berada didalamnya jatuh hingga kemudian terdakwa berhasil ditangkap dan saat itu plastik klipputih transparan tersebut terdakwa buang ketanah yang ada di depan Toko MurahMebel lalu saksi SUDIRMVAN PRASETYA meminta terdakwa untuk mengambil barang yang dibuang ke tanah dan setelah diambil ternyata barang tersebut adalah 1(satu) plastik klip putih transparan yang salah satu sisinya telah robek yang didalamnya masih terdapat sisa kristal putih berupa shabu
    barang bukti shabu tersebut adalah untuk digunakan sendiri oleh Terdakwa;13 Bahwa Terdakwa memakai Narkotika jenis shabu sudah 1 (satu) tahun dan caramemakai shabu dengan menggunakan bong, pipet, botol aqua yang dibuatsendiri: Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya; Bahwa Terdakwa telah menikah dan dikaruniai seorang anak perempuan yangmasih berumur 2 (dua) tahun;Menimbang, bahwa dipersidangan penuntut umum telah mengajukan barangbukti berupa : 1 (satu) buah plastic klip putih transparan yang telah robek
    2940 BF menuju ke kebon roek Ampenan dan pada saat Terdakwa17berhenti di traffic light tibatiba ada 2 (dua) orang lakilaki menghentikan dan Terdakwa dipegang, kemudian kedua orang lakilaki dari aparat polisi tersebut menangkap Terdakwa, sehingga Terdakwa langsung turun dari kendaraan dan berusaha kabur;Menimbang, bahwa Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri mengambil 1(satu) buh plastic klip putih transaparan yang berisikan shabu tersebut Terdakwa remasremas agar plastic klip putin transparan robek
Register : 02-11-2017 — Putus : 17-01-2018 — Upload : 22-03-2018
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1234/Pid.B/2017/PN .Jkt Utr
Tanggal 17 Januari 2018 — Penuntut Umum:
MUHAMAD LUTFI ANDRIAN
Terdakwa:
ABDUL MUTI Alias TAMPAN Bin ROHMAN MS
3816
  • Utrmengalami luka sesuai dengan Visum Et Revertum NomorB/VER/50/V1/2017/Spdm tanggal 08 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Dr.SANDY selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kojadengan hasil pemeriksaan terdapat luka robek pada bagian kepala, bagianpundak sebelah kiri dan pada bagian perut sebelah kiri akibat benturan bendatajam;Perbuatan Terdakwa ABDUL MUTI Alias TAMPAN Bin ROHMAN MS.diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) KeLKUHP;Subsider:Bahwa ia Terdakwa ABDUL MUTI Alias
    pada bagian kepala atas, lukarobek pada pundak sebelah kiri, luka robek pada pinggang sebelah kiri,luka robek pada ibu jari dan telapak tangan sebelah kanan, semuanyamendapatkan jahitan dari dokter yang merawat Saksi; Bahwa Saksi dirawat di Rumah Sakit Koja, Jakarta Utara selama 7(tujuh) hari;Bahwa Saksi membenarkan luka yang dialaminya sebagaimanatercantun dalam Visum Et Repertum dan Foto Korban yang terlampirdalam berkas perkara penyidikan;Bahwa Saksi menyatakan mengenal dan membenarkan keberadaanbarang
    jatuh ke tanahdan senjata arit tersebut terlepas dari tangan Terdakwa, namun tibatibaADEN PRIYATNA turun dari sepeda motor mendekat ke arah SaksiJANUAR ISHAK alias GAWER dan menendang tubuh Saksi JANUARISHAK alias GAWER, setelah itu Saksi JANUAR ISHAK alias GAWERmengambil arit tersebut, sedangkan Terdakwa bersama dengan DEDENdan ADEN PRIYATNA melarikan diri naik sepeda motor meninggalkantempat kejadian perkara; Bahwa Saksi JANUAR ISHAK alias GAWER mengalami luka robekpada bagian kepala atas, luka robek
    pada pundak sebelah kiri, luka robekpada pinggang sebelah kiri, luka robek pada ibu jari dan telapak tangansebelah kanan, semuanya mendapatkan jahitan dari dokter yang merawatSaksi JANUAR ISHAK alias GAWER; Bahwa Saksi JANUAR ISHAK alias GAWER dirawat di Rumah SakitKoja, Jakarta Utara selama 7 (tujuh) hari; Bahwa berdasarkan Visum et Repertum NomorB/VER/50/V1/2017/Spdm tanggal 08 Agustus 2017 yang ditandatanganioleh dokter SANDY selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit UmumDaerah Koja, Jakarta Utara
    , diperoleh hasil pemeriksaan Saksi JANUARISHAK alias GAWER mengalami luka robek pada bagian kepala, bagianpundak sebelah kiri dan pada bagian perut sebelah kiri akibat benturanbenda tajam;Halaman 11 dari 16 Putusan Nomor 1234/Pid.b/2017/PN Jkt.
Register : 16-08-2018 — Putus : 13-11-2018 — Upload : 30-11-2018
Putusan PN STABAT Nomor 664/Pid.Sus/2018/PN Stb
Tanggal 13 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
RENHARD HARVE,SH.MH
Terdakwa:
SELLI
2316
  • Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan Visum EtRepertum Nomor : 10137/VER/IV/2018 tanggal 08 April 2018 dari Rumah SakitUmum Surya terhadap saksi Ponalisa, dengan kesimpulannya sebagai berikutTerhadap korban ditemukan : luka robek pada kepala dengan panjang 3 cmlebar 3m dan dalam 0,5 cm, luka lecet pada perut dengan panjang 3 cm danlebar 2 cm, luka lecet disiku kiri dengan panjang 2 cm dan lebar 2 cm, dan lukaHalaman 3 dari 16 Putusan Nomor 664/Pid.Sus/2018/PN Stblecet dipunggung kaki kiri dengan
    Kom mengalami lucamemar disekitar tangan kanan dan kaki kanan, sedangkan saksi Ponalisamengalami luka robek dikepala sebelah kanan dan luka memar dibagian tubuhsebelah kiri dan mengakibatkan 8 (delapan) hari tidak dapat melakukanaktivitas sedangkan anak saksi korban yang berusia 1,2 tahun mengalamimemar di kepala kiri dan telinga sebelah kiri sedangkan sepeda motor yangsaksi kemudikan mengalami kerusakan dengan kerugian sekitar + Rp.3.000.000,(tiga juta rupiah).
    Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan Visum EtRepertum Nomor : 10137/VER/IV/2018 tanggal 08 April 2018 dari Rumah SakitUmum Surya terhadap saksi Ponalisa, dengan kesimpulannya sebagaiberikut :Terhadap korban ditemukan :luka robek pada kepala dengan panjang 3cm lebar 3m dan dalam 0,5 cm, luka lecet pada perut dengan panjang 3 c, danlebar 2 Cm,luka lecet disiku kiri dengan panjang 2 cm dan lebar 2 cm, dan lukalecet dipunggung kaki kiri dengan panjang 1 cm dna lebar 1 cm Akibatperbuatan terdakwa saksi
    Kom mengalami lucamemar disekitar tangan kanan dan kaki kanan, sedangkan saksi Ponalisamengalami luka robek dikepala sebelah kanan dan luka memar dibagian tubuhsebelah kiri dan mengakibatkan 8 (delapan) hari tidak dapat melakukanaktivitas sedangkan anak saksi korban yang berusia 1,2 tahun mengalammemar di kepala kiri dan telinga sebelah kiri sedangkan sepeda motor yangsaksi kemudikan mengalami kerusakan dengan kerugian sekitar + Rp.3.000.000,(tiga juta rupiah)Perbuatan Terdakwa SELLI sebagaimana
    bagian samping kiri sepeda motor Honda Vario, BK6802 PAY sehingga pengendara sepeda motor tersebut terjatuh ke jalan ; Bahwa benar karena merasa ketakutan akhirnya Terdakwa pergimenuju pos polisi untuk memberitahukan kejadian lakalantas tersebut dansaat itu juga Terdakwa datang ke RS Surya melihat saksi RESTUONO,PONALISA dan anaknya yang ditabrak oleh Terdakwa ; Bahwa benar akibat kejadian tersebut saksi RESTUONO mengalamiluka memar di sekitar tangan dan kaki kanan, saksi PONALISA mengalamiluka robek
Putus : 17-12-2013 — Upload : 07-06-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 378_PID.B_2013_PN.KBJ
Tanggal 17 Desember 2013 — -BOYKE GIAWA alias BOYKE
307
  • membacok kaki saksi korban sedangkanAjar Bancina Situmorang memegangi tangan saksi korban agar terdakwa bisadengan leluasa menganiaya saksi korban maka saat itu saksi korban berkataaduh tetapi tidak mengenai kaki saksi korban tetapi terdakwa BOYKEGIAWA malah membacok paha sebelah kanan saksi korban dengan parangdan kembali bacokan tersebut tidak mengenai paha saksi korban tetapimengenai handphone saksi korban yang ada di saku celana kirinya sehinggahandphone tersebut rusak dan celana saksi korban robek
    MedeoMaret Ginting dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :e Luka robek pada punggung kanan bagian atas panjang luka satukoma dua centimeter, lebar luka satu centimeter dalam luka satukoma lima centimeter tepi rata ;e Luka robek pada lengan tangan kiri kirakira sembilan centimeter darisiku, panjang luka satu koma dua centimeter lebar luka nol komalima centimeter dalam luka sampai otot tepi rata ;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23
    Medeo Maret Gintingdengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :Luka robek pada punggung kanan bagian atas panjang luka satukoma dua centimeter, lebar luka satu centimeter dalam luka satukoma lima centimeter tepi rata ;Luka robek pada lengan tangan Kiri kirakira sembilan centimeter darisiku, panjang luka satu koma dua centimeter lebar luka nol komalima centimeter dalam luka sampai otot tepi rata ;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak keberatan atas hasil Visum Etrepertum terSebUt nnn nnn nnn nnn ne nen mene
    Medeo Maret Gintingdengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :e Luka robek pada punggung kanan bagian atas panjang luka satu komadua centimeter, lebar luka satu centimeter dalam luka satu koma limacentimeter tepi rata ;e Luka robek pada lengan tangan kiri kirakira sembilan centimeter darisiku, panjang luka satu koma dua centimeter lebar luka nol koma limacentimeter dalam luka sampai otot tepi rata ;Menimbang, bahwa apakah berdasarkan faktafakta hukum tersebutdi atas terdakwa dapat dipersalahkan melanggar
    Medeo Maret Gintingdengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :e Luka robek pada punggung kanan bagian atas panjang luka satukoma dua centimeter, lebar luka satu centimeter dalam luka satukoma lima centimeter tepi rata ;e Luka robek pada lengan tangan kiri kirakira sembilan centimeter darisiku, panjang luka satu koma dua centimeter lebar luka nol komalima centimeter dalam luka sampai otot tepi rata ;Menimbang, bahwa ternyata saksi korban lahir pada tanggal 15Maret 1999 hal ini adalah sesuai dengan
Register : 20-03-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 26-02-2020
Putusan PN TEBO Nomor 42/Pid.B/2019/PN Mrt
Tanggal 9 April 2019 — Penuntut Umum:
NURASIAH, SH., M.H.
Terdakwa:
Johannes Als Johan Bin Bukhari
6844
  • ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
  • Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam merk LGS dalam keadaan robek pada bagian lengan kanan.
      Menetapkan Barang bukti berupa : 1 (Satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam merk LGS dalamkeadaan robek pada bagian lengan kanan. 1 (Satu) buah kursi platik warna biru merk Napolly dalam keadaan rusak.Di rampas untuk di musnahkan.8. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000, (limaribu rupiah).
      Badan : Tampak luka robek di punggung tangan kiri sejajar jaritelunjuk ukuran 0,3 x 0,1 cm.
      Extremitas : Tampak luka gores di lengan tangan kanan ukuran 5 x 0,1cm.Kesimpulan : Telah di periksa seorang korban lakilaki berumur empatpuluh tujuh tahun (47 tahun), pada pemeriksaan ditemukan, Luka robek pada punggung tangan kiri dan Ilukagores pada lengan tangan kanan.Halaman 3 dari 17 Putusan Nomor 42/Pid.B/2019/PN Mt.Hakim Hakim HakimKetua Anggota anggota Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal351 ayat (1) KUHP.
      Badan : Tampak luka robek di punggung tangan kiri sejajar jaritelunjuk ukuran 0,3 x 0,1 cm. Extremitas : Tampak luka gores di lengan tangan kanan ukuran 5 x 0,1cm.Kesimpulan : Telan di periksa seorang korban lakilaki berumur empatpuluh tujuh tahun (47 tahun), pada pemeriksaan di temukan,Luka robek pada punggung tangan kiri dan luka gores padalengan tangan kanan.
      Badan : Tampak luka robek di punggung tangan kiri sejajar jaritelunjuk ukuran 0,3 x 0,1 cm. Extremitas : Tampak luka gores di lengan tangan kanan ukuran 5 x0,1 cm.Kesimpulan : Telah di periksa seorang korban lakilaki berumur empat puluhtujuh tahun (47 tahun), pada pemeriksaan di temukan, Lukarobek pada punggung tangan kiri dan luka gores pada lengantangan kanan.
Register : 12-10-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN Oelamasi Nomor 125/Pid.B/2020/PN Olm
Tanggal 16 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
LAXMI MAHAVIRA NITISARI, S.H
Terdakwa:
FRED OKTOVIANUS MODOK.
13123
  • MARVIN GIANTORO, dokter pada rumah sakit tesebut,dengan kesimpulan: pada korban lakilaki berusia empat puluh dua tahun ini,Halaman 3 dari 17 Putusan Nomor 125/Pid.B/2020/PN Olmpada hasil pemeriksaan fisik ditemukan luka robek pada kelopak mata kiribagian atas disertai bengkak akibat kekerasan tumpul.Perbuatan terdakwa FRED OKTOVIANUS MODOK sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwamenyatakan telah mengerti isi dan maksudnya
    Bahwa sebelum kejadian Terdakwa dan saksi duduk minum laruh satu Jjerigen; Bahwa Terdakwa memukul saksi sebanyak 2 (dua) kali yang pertamamenggunakan tangan terkepal dan yang kedua Terdakwa mengambil bebaklontar yang digunakan sebagai pagar, Kemudian langsung memukul saksi; Bahwa akibat pemukulan terdakwa tersebut saya mengalami luka robek padakelopak mata kiri bagian atas disertai bengkak dan selama 1 (Satu) minggusaksi tidak bisa bekerja sebagai tukang ojek karena mata kiri saksi bengkak Bahwa
    MARVINGIANTORO, dokter pada rumah sakit tesebutyang dibacakan PenuntutUmum dengan kesimpulan: pada korban lakilaki berusia empat pulun duatahun ini, pada hasil pemeriksaan fisik ditemukan luka robek pada kelopakmata kiri bagian atas disertai bengkak akibat kekerasan tumpul; Bahwa benar keterangan saksi di depan Penyidik; Bahwa Terdakwa belum meminta maaf kepada saksi;Terhadap keterangan Saksi korban tersebut, Terdakwa memberikanpendapat bahwa keterangan saksi korban tersebut benar;Halaman 5 dari
    MARVINGIANTORO, dokter pada rumah sakit tesebutyang dibacakan PenuntutUmum dengan kesimpulan: pada korban lakilaki berusia empat puluh duaHalaman 7 dari 17 Putusan Nomor 125/Pid.B/2020/PN Olmtahun ini, pada hasil pemeriksaan fisik ditemukan luka robek pada kelopakmata kiri bagian atas disertai bengkak akibat kekerasan tumpul;Bahwa benar keterangan saksi di depan Penyidik;Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa atau keluarga Terdakwa telahberdamai dengan korban;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa
    Dan besoknya terdakwa lihat matakiri Saksi koroan WILHELMINUS TAUS ALIAS WEMPY sudah diperban ;Bahwa Terdakwa memukul saksi korban WILHELMINUS TAUS ALIASWEMPY sebanyak 2 (dua) kali yang pertama menggunakan tangan terkepaldan yang kedua saya mengambil bebak lontar yang digunakan sebagai pagar,kemudian langsung memukul saksi koroban WILHELMINUS TAUS ALIASWEMPY;Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi korbanWILHELMINUS TAUS ALIAS WEMPY mengalami luka robek pada kelopakmata
Register : 04-06-2018 — Putus : 20-08-2018 — Upload : 23-08-2018
Putusan PN MAROS Nomor 113/Pid.B/2018/PN Mrs
Tanggal 20 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
AMINAH, SH.
Terdakwa:
SATA BIN LALLU DG. NYAMBUNG
487
  • Mrskorban RUDDIN apa kau lebbamako kutobo , Setelah itu terdakwamemasukkan kembali senjata tajam (badik) ketempatnya, kemudianterdakwa meninggalkan tempat kejadian dan menyerahkan diri KePolsekTanralili ;Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban RUDDIN BinDG KULLE mengalami : Perut : luka robek/ tusuk pada perut sebelah kiri atas akibattertusuk benda tajam, panjang 2,5 cm dan lebar 0,4 cm;Kesimpulan: luka tersebut diakibatkan tertusuk benda tajam sesuai VisumEt Repertum Puskesmas Tanralili
    Bahwa terdakwa membenarkan melakukan penusukan terhadap saksiRuddin menggunakan badik ; Bahwa terdakwa menusukkan badiknya hanya sekali saja ; Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2018 sekitar jam20.30 wita bertempat di Jalan Poros Dusun Sabatang, Desa Todopulia,Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros ;Menimbang, bahwa dalam berkas perkara telah dilampirkan Visum EtReperum Nomor 2074/TU/PKMTRL/IV/2018 tanggal 18 April 2018 yangdikeluarkan oleh Puskesmas Tanralili dengan kesimpulan :luka robek
    faktafakta hukum sebagai berikut : Bahwa terdakwa membenarkan melakukan penusukan terhadap saksiRuddin menggunakan badik ; Bahwa terdakwa menusukkan badiknya hanya sekali saja ; Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2018 sekitar jam20.30 wita bertempat di Jalan Poros Dusun Sabatang, Desa Todopulia,Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros ; Bahwa berdasarkan Visum Et Reperum Nomor 2074/TU/PKMTRL/IV/2018 tanggal 18 April 2018 yang dikeluarkan oleh PuskesmasTanralili dengan kesimpulan :luka robek
    yang terkenaperbuatan itu ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum pada hari Rabu tanggal 28Maret 2018 sekitar jam 20.30 wita bertempat di Jalan Poros Dusun Sabatang,Desa Todopulia, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, terdakwa telahmelakukan penusukan terhadap saksi Ruddin menggunakan badik ;Bahwa terdakwa menusukkan badiknya hanya sekali sajaBahwa berdasarkan Visum Et Reperum Nomor 2074/TU/PKMTRL/IV/2018 tanggal 18 April 2018 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Tanralilidengan kesimpulan :luka robek
Putus : 03-12-2014 — Upload : 04-03-2015
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 505/Pid.B/2014/PN. Psp.Gnt.-
Tanggal 3 Desember 2014 — ALI MUKTAR KUSUMA ATMAJA HARAHAP
254
  • Herlina Sonera Batubara selaku Dokter Puskesmas Gunungtuayang memeriksa saksi korban mengalami :Kepala : luka robek dipelipis sebelah kanan dengan ukuran 3 cm x 3 cmKesimpulan : ditemukan luka robek dipelipis sebelah kanan yang diduga akibat bersentuhandengan benda tumpul dan keras Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1)KUHPidana.Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti danselanjutnya tidak mengajukan keberatan/ eksepsi
    Herlina Sonera Batubara selaku Dokter Puskesmas Gunungtuayang memeriksa saksi korban mengalami : Kepala : luka robek dipelipis sebelah kanandengan ukuran 3 cm x 3 cmKesimpulan : ditemukan luka robek dipelipis sebelah kanan yang diduga akibatbersentuhan dengan benda tumpul dan kerasDengan demikian unsure ini telah terpenuhi menurut hukum.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut ternyata perbuatanterdakwa telah memenuhi seluruh unsurunsur dari pasal dakwaan tersebut sehingga Majelisberkesimpulan