Ditemukan 22610 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-11-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 975 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 14 Nopember 2018 —
9245 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 975 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:KURATOR P.T. STARLIGHT PRIME THERMOPLAST,berkedudukan pada Kantor SSAJ & Associates Law Firm diJalan Tebet Dalam IV F Nomor 88, Jakarta Selatan, yangdiwakili oleh Kurator 1. Peber E. W. Silalahi, S.H., 2. AkhmadJazuli, S.H., M.
    Eksepsi kompetensi absolut;Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang memeriksa danmemutus perkara a quo;2. Eksepsi eror in persona;Para Penggugat kurang menarik pinak dalam perkara a quo;Bahwa terhadap gugatan tersebut telah diputus oleh PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan putusanNomor 10/Pdt.SusPHI/2018/PN.Yyk tanggal 8 Agustus 2018, yang amarnyasebagai berikut:Dalam Eksepsie Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1.
    Nomor 975 K/Padt.SusPHI/2018Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
    , Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KURATOR P.T.STARLIGHT PRIME THERMOPLAST tersebut: Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Yogyakarta Nomor 10/Pdt.SusPHI/2018/PN.Yyk tanggal 8Agustus 2018;MENGADILI
    SENDIRI Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriYogyakarta tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaraNomor 10/Pdt.SusPHI/2018/PN.Yyk. tersebut; Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Rabu tanggal 14 November 2018 oleh Maria Anna Samiyati, S.H., M.H.
Putus : 10-08-2017 — Upload : 10-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 97 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 10 Agustus 2017 — 1. BUDI SULISTIYO, dk VS PT TIRTA AMARTA
9257 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 97 PK/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:1.BUDI SULISTIYO, bertempat tinggal di Dk.
    Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 74/Pdt.SusPHI/2016/PN.Jkt.Pst.
    industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat.
    berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo adalahPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandungberdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004tentang Perselisihan Hubungan Industrial.
    ,permohonan tersebut diikuti dengan alasanalasannya yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat pada tanggal 29 November 2016;Bahwa alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepada Tergugatpada tanggal 6 Januari 2017, akan tetapi Tergugat tidak mengajukan jawabanalasan peninjauan kembali;Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang Undang Nomor 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidakmengatur mengenai pemeriksaan
Register : 30-07-2020 — Putus : 07-12-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 237/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Tanggal 7 Desember 2020 — Penggugat:
Novri Naldi
Tergugat:
1.PT. Sukses Anugerah Sejahtera
2.HARTONO EKOWADI
8019
  • industrial wajib dilaksanakan olehpengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruhsecara musyawarah untuk mufakat.(2) Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakatsebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapal, makapengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruhmenyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedurpenyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur denganundangundang.Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 3 (1) UU No. 2/2004
    tentangPenyelesain Perselisihan Hubungan Industrial sebagai berikut :(1) ~Perselisihan hubungan industrial wajiob terlebih dahulu diupayakanpenyelesaiannya melalui perundingan bipartit secara musyawarahuntuk mencapai mufakat.Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 4 (1) UU No. 2/2004 tentangPenyelesain Perselisihan Hubungan Industrial sebagai berikut(1) Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 ayat (3), maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkanperselisihannya
    Mediator mengeluarkan anjuran tertulis.Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 14 UU No. 2/2004 tentangPenyelesain Perselisihan Hubungan Industrial sebagai berikut :(1) Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13Halaman 20 Putusan Nomor 237/Pdt.SusPHI/2020/PNMdnayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, makapara pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaianperselisinan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri setempat.(2) Penyelesaian
    perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak diPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atasmakatahapan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antaraPenggugat dengan Tergugat 2 belum pernah terjadi perundingan Bipartit danTripartit Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan sesuai dengan Anjuran No.567/632/DKKM/2019, tertanggal 24 April 2019:Menimbang, bahwa Berdasarkan
    Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.611.000, (EnamRatus Sebelas Ribu Rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, pada hariKamis, tanggal 03 Desember 2020 oleh kami, Jarihat Simarmata, SH, MHsebagai Hakim Ketua, Nurmansyah, SH, MH dan Budiyono, SH masingmasingHakim Adhoc sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan SuratPenetapan Wakil Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri
Putus : 27-09-2017 — Upload : 05-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 994 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 27 September 2017 — PT INFRATECH INDONESIA VS DARWAN NH GULTOM
7146 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Pasal 4 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 TentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka Penggugatmencatatkan Perselisihan Hubungan Industrial tersebut ke Suku DinasTenaga Kerja danTransmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan yangberalamat di Jalan Prapanca Raya Nomor 9 Blok B, Lantai 10 KebayoranBaru, Jakarta Selatan pada tanggal 6 September 2016;Halaman 2 dari 22 hal.Put.Nomor 994 K/Pdt.SusPHI/201710.11.12.13.14.Bahwa Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja
    Apabila kedua belah pihak menerima anjuran Mediator HubunganIndustrial akan membantu. membuat perjanjian bersama dandidaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat;b.
    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat total keseluruhandalam gugatan sebesar Rp138.640.000,00 (seratus tiga puluh delapan jutaenam ratus empat puluh ribu rupiah);Atau;Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequoet bono);Halaman 4 dari 22 hal.Put.Nomor 994 k/Pdt.SusPHI/2017Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan
    Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta PusatNomor 345/PDT.SUSPHI/2016/PN.JKT.PST tanggal 17 April 2017,dengan mengadili dan memutuskan sendiri;C.
    Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagaiberikut:1.
Putus : 21-02-2012 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 11 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 21 Februari 2012 — DIAN EKAWATI vs PIMPINAN HOTEL O-CE-N BALI BY OUTRIGGER
3234 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 11 K/Pdt.Sus/201214.15.anjuran, dengan demikian Penggugat melakukan gugatan ke PengadilanPerselisinan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar. SesuaiUndang Undang RI No. 2 Tahun 2004 tentang Perselisinan HubunganIndustrial pasal 13, ayat 2 huruf c dan d dan Pasal 14.
    Industrial pada Pengadilan NegeriDenpasar supaya dibacakan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Denpasar, dengan perincian sebagai berikut ;Tuntutan Provisionil:1.
    Ketenagakerjaan dan UU No. 2 tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, tentu. dalammemberikan anjuran sesuai dengan Peraturan Ketenagakerjaan yangberlaku.
    No. 11 K/Pdt.Sus/201222.23.Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutus terlebih dahulu perkaraperselisinan hak dan/atau perselisinan kepentingan" dengan pengertianTermohon Kasasi sepatutnya tetap melakukan kewajibannya seperti apayang tercantum dalam UndangUndang No. 13 Tahun 2003 Pasal 155 ayat(1) yang berbunyi; Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapansebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum;Dan ayat (2) yang berbunyi; Selama putusan lembaga penyelesaianperselisihan hubungan
    Pemohon Kasasi, sangat meragukan tindakan Majelis Hakim akandapat bertindak seadiladilnya;Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Denpasar pada perkara ini telah mengabaikan prinsipprinsip perlindungan kerja yang diatur oleh negara dalam UUD 1945, UUNo. 13 Tahun 2003 dan UU No. 2 Tahun 2004 tentunya akan memberikanpreseden buruk bagi hubungan industrial kedepannya, untuk itu MajelisHakim perlu lebin mendalaminya supaya tidak terjadinya salahnyapenerapan hukum
Register : 26-04-2017 — Putus : 03-08-2017 — Upload : 15-11-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 37/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr
Tanggal 3 Agustus 2017 — HARYADI Vs PT. SHILED ON SERVICE
11045
  • Selain daripada itu, perlu Tergugat kemukakan bahwa sesuai denganketentuan Pasal 81 UU No. 2 tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial, telah diatur bahwa Gugatanperselisihan hubungan industrial diajukan kepada PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnyameliputi tempat pekerja/ouruh bekerja ;f.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;Oleh karena itu Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPekanbaru tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo,sehingga cukup dasar alasan bagi Majelis hakim yang memeriksa danmemutus perkara a quo untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima(Niet Ontvankelijk Verklaard) ;Eksepsi Mengenai Gugatan Tidak Jelas (Exceptie Obscuri Libeli)2.1Gugatan Penqqgugat Tidak Jelas Karena Penqqugat TidakMenjabarkan Subjek Hukum Dalam Perjanjian
    Pihak atau Salah satu Pihak yang MenolakAnjuran dapat melanjutkan Penyelesaian Perselisihan kePengadilan Hubungan Industrial; Bahwa esensi dasar atau Ketentuan Materil dari PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial adalah DilakukannyaPerundingan, dimana setiap Pihak yang terkait dalam HubunganKerja termasuk Pemerintah harus berupaya sekeraskerasnya untukmenghindari terjadinya Perselisihan, dalam hal segala upaya telahdilakukan namun Perselisihan tidak dapat dihindari, maka terhadapPerselisihan
    Industrial, dansebagaimana Tujuan Hukum tersebut. telah lebih terakomodir;d.
    dengandidampingi oleh HakimHakim Anggota, dibantu oleh Dita Triwulany, SH PaniteraPengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,dengan dihadiri oleh Penggugat dan kuasa Tergugat ;HakimHakim Anggota, Ketua Majelis,MUHAMMAD FAUZI, SE MARTIN GINTING, SH.
Register : 20-02-2017 — Putus : 15-03-2017 — Upload : 23-05-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr
Tanggal 15 Maret 2017 — M. Mahali, Dkk Vs PT. Dayatama Polanusa
3416
  • PENETAPANNomor: 11/Pdt.susPHI/2017/PN.PbrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yangmemeriksa dan memutus perkaraperkara perselisihan hubungan industrial padatingkat pertama, telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkaragugatan antara :M.MAHALI : umur 57 tahun, alamat : Belading RT 001 RW 002, Desa Belading,Kecamatan Sabak auh, Kabupaten Siak , agama : Islam, Pekerjaan : PTDayatama Polanusa.
    disetujui tergugat.Menimbang, bahwa olehkarena Penggugat menyatakan mencabutgugatannya sebelum Tergugat mengajukan jawaban karena Tergugat tidak pernahhadir di persidangan, maka berdasarkan ketentuan pasal tersebut diatas,pencabutan gugatan Penggugat beralasan sehingga dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara sesuai dengan ketentuanPasal 58 Undangundang No.2 Tahun 2004 akan dibebankan kepada Negara;Memperhatikan Pasal 85 Undangundan No.2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan
    Industrial, serta ketentuanketentuan hukumlain yang bersangkutan;MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh KuasaPenggugat;Halaman 2 dari 3 Penetapan Nomor 11/Pdt.SusPHI/2017/PN.Pbr Memerintahkan Panitera atau Petugas Yang Ditunjuk untuk mencoretperkara gugatan Nomor 11/Pdt.SusPHI/2017/PN.Pbr antara M.
    DAYATAMA POLANUSA dari register yang sedangberjalan; Membebankan biaya perkara kepada Negara ;Demikianlah ditetapbkan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, padahariRabu, tanggal 15 Maret 2017 oleh Astriwati, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis,Tumpak Tinambunan, S.E., danilmam P.H, S.H., M.H., masingmasing Hakim AdHoc sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam persidangan yang terbukauntuk umum pada hari dantanggalitu juga oleh Ketua
Register : 25-06-2019 — Putus : 07-08-2019 — Upload : 21-10-2020
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 29/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Tpg
Tanggal 7 Agustus 2019 — Penggugat:
ATISON ARCE
Tergugat:
PT. BATAM NARA INDONESIA
13137
  • TpgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri TanjungPinang yang mengadili perkaraperkara Perselisihan Hubungan Industrial dalamperadilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkan Penetapan sebagai berikut dalamperkara antara :ATISON ARCE, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal diPerumahan Batu Aji Riau Bertuah 2 Blok E No. 05RT.
    BATAM NARA INDONESIA, Berkedudukan di Pulau Nipah Jembatan IISetokokBulang, Kota Batam, selanjutnya disebutsebagai Tergugat;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinangtersebut;Setelah membaca : Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor. 29/Pdt.SusPHI/2019/PN.Tpg, tanggal 25 Juni 2019, tentang Penunjukan Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara a quo; Penetapan Majelis Hakim Tanjungpinang Nomor. 29/Pdt.SusPHI/2019/PN.Tpg, tanggal 25 Juni 2019, tentang Hari
    Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepadaNegara;Demikianlah ditetapbkan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, padahari : Rabu, tanggal 14 Agustus 2019 oleh : Acep Sopian Sauri, SH.
Register : 22-10-2018 — Putus : 29-01-2019 — Upload : 04-04-2019
Putusan PN MANADO Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mnd
Tanggal 29 Januari 2019 — - Jhony Hamel Sindar LAWAN PT. KAMADJAJA LOGISTICS
16933
  • SURAT KUASA PENGGUGAT ADALAH CACAT HUKUM Gugatan Penggugat adalah cacat hukum karena gugatanPenggugat dibuat oleh kuasa hukum yang tidak dapat bertindaksebagai kuasa hukum di Pengadilan Hubungan Industrial, karenaPenggugat bukan anggota serikat pekerja/serikat buruh SBSI PT.Kamadjaja Logistic (Vide Pasal 87 UU No. 2 Tahun 2004) dankalaupun ada tentunya sebagai mitra kerja yang di maksud adalahPT.
    Industrial sehingga dari pertimbangan tersebutdiatas maka dengan demikian Surat Kuasa Penggugat adalah sah dantidak cacat hukum;.
    (seratus lima puluh juta rupiah), maka sesuaiketentuan pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), maka biaya perkaraini dibebankan kepada Negara sebesar NIHIL;Memperhatikan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturanperaturan lain yangberkaitan dengan perkara ini;MENGADILI;DALAM EKSEPSI1.
    Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini kepadaNegara sebesar NIHIL;Hal 25 dari 26 Hal Putusan Nomor: 23/Pdt.SusPHI/2018/PN.MndDemikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado, pada hariJumat tanggal 25 Januari 2019, oleh kami Hj. Halidja Wally, S.H. M.H, HakimKetua, Wendy Agus Budiawan, S.H. M.H, dan Sarinah M. Bakari, S.H.
    ,masingmasing Hakim AdHoc sebagai Hakim Anggota, yang ditunjukberdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Manado Nomor 23/PDT.SusPHV2018/PN.Mnd, putusantersebut pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2019, diucapkan dalampersidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadirioleh HakimHakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Detje D.Wior, SH.Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriManado dan kuasa Hukum Penggugat
Upload : 27-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 73 K/PDT.SUS/2011
ZULKIPLI MALLOAN RUKU; PT. BANTUAH ABADI LINES
6558 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu cukupberalasan hukum Penggugat mengajukan Gugatan kepadaPengadilan Hubungan Industrial;Bahwa berdasarkan ketentuan Undangundang No. 2 Tahun 2004Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimanatersebut di atas, pada tanggal 18 Maret 2010 Tergugat telahmengeluarkan dan tepatnya pada tanggal 19 Maret 2010, Tergugat telahmelakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat,dengan demikian jelas bertentangan dengan Undangundang RepublikHal. 2 dari 18 hal. Put.
    . 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan"Apabila pemutusan hubungan kerja tetap dilakukan tanoa adanya penetapandari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial maka pemutusanhubungan kerja tersebut batal demi hukum";Namun Penggugattidak berkeberatan apabila Tergugat tetap melakukanPemutusan Hubungan Kerja asalkan hakhak Penggugat sesuai anjuranMediator dibayar oleh Tergugat;Bahwa untuk menjamin terpenuhinya semua tuntutan Penggugat mohonPengadilan Hubungan Industrial meletakkan sita jaminan
    Industrial karenamasih Premature, sehingga mohon dinyatakan tidak dapat diterima (Nietontvankelijke verklaard);Hal. 4 dari 18 hal.
    Industrial sebagaimanaditentukan dalam Pasal 83 ayat (I) UU No.2 Tahun 2004.
    Undangundang No. 13 Tahun 20083 serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : ZULKIPLIMALLOAN RUKU tersebut ;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri No. 07/PHI.G/2010/PN.Bjm. tanggal 03 Nopember 2010;Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Il : PT.
Putus : 19-10-2017 — Upload : 06-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1116 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — PT SANDRATEX VS RUSIATI
8965 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 1116 K/Pdt.SusPHI/201 7DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT SANDRATEX, berkedudukan di Jalan Ir. H. Juanda KelurahanRempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan,dalam hal ini diwakili oleh Mintardjo Halim, selaku Direktur UtamaPT Sandra Tex memberi kuasa kepada Nanang S.
    Juanda, Kelurahan Rempoa, KecamatanCiputat Timur, Kota Tangerang Selatan, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 1 April 2016;Termohon Kasasi dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatanterhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, padapokoknya sebagai berikut
    Industrial Dan Jaminan SosialTenaga Kerja dengan Nomor Surat B 64 / PHKJSK/PPPHI/III/2015.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Serang agarmemberikan putusan sebagai berikut:1.2.Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan sosialantara Tergugat dan Penggugat diperusahaan PT.SandratexRempoa sudahtidak lagi tercapai maka pihak Tergugat dapat mengakhiri hubungan kerjakepada Penggugat dan selama dalam proses perselisihan/aquo sesuai Pasal155 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tergugat harus membayar hakhak atas upahyang diterimakan
    , Tergugat melaluikuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Maret 2017 mengajukanpermohonan kasasi pada tanggal 14 Maret 2017, sebagaimana ternyata dariAkta Permohonan Kasasi Nomor 20/Kas/PHI.G/2017/PN.Srg yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang,permohonan tersebut disertai/diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serangpada tanggal 27 Maret 2017;Bahwa memori kasasi Pemohon
Putus : 06-10-2017 — Upload : 06-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1174 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 6 Oktober 2017 — 1. RIVAL YUNALDI, DKK VS PT CHAMP RESTO INDONESIA
93189 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Industrial pada Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta;Bahwa mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiProvinsi DKI Jakarta kemudian mengeluarkan surat Anjuran pada tanggal22 Agustus 2016 dengan nomor surat 41/ANJ/D/V1II/16 yangditandatangani oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan KesejahteraanPekerja bapak Drs.
    Seandainya Pengadilan Hubungan Industrial merasa adapraktek yang tidak sesuai dengan praktek hukum acara perdata,bukanlah wewenang Pengadilan Hubungan Industrial untuk menyatakansuatu ketentuan dalam undangundang, dalam hal ini Pasal 96 ayatUndang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tidak berlaku sebagai hukummelainkan wewenang Mahkamah Konstitusi;12.
    Bahwa oleh karenanya, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan industrial pada20.Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara ini tidak perluragjragu lagi untuk menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja yangdilakukan oleh Tergugat adalah batal demi hukum, sesuai surat anjuranMediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiProvinsi DK Jakarta;Bahwa selanjutnya, atas surat pemutusan hubungan kerja yang telahditerbitkan Tergugat nyatanyata telah melanggar ketentuan dalam Pasal151
    326/Pdt.SusPHI/2016/PN Jkt.Pst yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatpermohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat pada tanggal 26 April 2017;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Termohon Kasasidahulu Tergugat pada tanggal 2 Mei 2017 kemudian Termohon Kasasi dahuluTergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat padatanggal 12 Mei 2017;Halaman 25 dari 35 hal.
Putus : 28-08-2015 — Upload : 27-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 68 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 28 Agustus 2015 — PT SINAR ANGKASA RUNGKUT GL VS Ir. EKO SUKRISYANTO
4215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 68 PK/Pdt.SusPHI/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutuskan sebagai berikut dalam perkaraantara:PT SINAR ANGKASA RUNGKUT GL, yang diwakili oleh DirekturAli Widjaja, berkedudukan di Rungkut Industri Ill Nomor 5254,Surbaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada H.
    Eko Sukrisyanto selama proses penyelesaianperselisihan hubungan industrial dari bulan Januari 2013 sampai denganbulan Juli 2013;c) Bahwa pihak Pengusaha PT Sinar Angkasa Rungkut agar memberikanTHR keagamaan tahun 2013 kepada pekerja Sadr. Ir.
    Nomor 68 PK/Pdt.SusPHI/2015Pemutusan Hubungan Kerja di Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya;22.Bahwa oleh karena Penggugat menganggap Tergugat melakukanpelanggaran berat sehingga perusahaan mengalami kerugian materiil danimateriil sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) maka Penggugatmengajukan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Para Tergugatdengan syarat Penggugat membayar hakhak Tergugat berupa UangPenggantian Hak sebesar 15 % dari 1 x PMTK dengan perincian
    Penghargaan masa kerja: 1 x 6 x Rp5.000.000,00= Rp30.000.000,00Total Pesangon : Rp75.000.000,00Total pesangon yangditerima :Rp75.000.000,00 x 15% =Rp11.250.000,00Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agarmemberikan putusan sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Mengatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir karenamengundurkan diri;3.
    Bahwa Penggugat Rekonvensi dapat menerima adanya PemutusanHubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi, dengan syaratPemutusan Hubungan Kerja tersebut terhitung sejak adanya Penetapandari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabayadan Tergugat Rekonvensi bersedia membayar kepada PenggugatRekonvensi, uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uangpenghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) danuang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156
Putus : 14-12-2011 — Upload : 28-06-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 176/G/2011/PN.SBY
Tanggal 14 Desember 2011 —
171
  • PUTUSANNomor : 176/ G/ 2011 / PHI.SbyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara Perselisihan Hubungan Industrial padatingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam Perkara antara ;DJOKO SRIJONO, Pekerja Swasta, Warga Negara Indonesia, beralamat di PerumGading Kirana A 45 Sidokepung, Buduran, Sidoarjo, dalam hal ini diwakilioleh Kuasa Hukumnya DWI HARIYANTI, SH, dan RAHMAT
    Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dan tidak ternyatabahwa ketidakhadirannya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah makaberdasarkan Pasal 125 HIR jo.
    No.176/G/2011/PHISBY Menimbang, bahwa terhadap perselisihan hubungan industrial antaraPenggugat dengan Tergugat telah ditempuh upaya penyelesaian melalui perundinganbipartit dilanjutkan dengan mediasi di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja KabupatenSidoarjo dengan diterbitkannya Anjuran Mediator Nomor 567/185/404.3.3/2010tertanggal 20 Januari 2011, akan tetapi tidak tercapai titik temu, sehinggapenyelesaian perselisihan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial ; Menimbang, bahwa esensi pokok dari
    No.176/G/2011/PHISBYw Memperhatikan, aturan hukum dalam HIR, UndangUndang No. 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan, UndangUndang No. 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan peraturanperaturan lain yangbersangkutan ; MENGADILI111 Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara patut akan tetapi tidak hadir ;2 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek ; 3 Menyatakan bahwa perjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat demihukum menjadi PKWTT ; 4 Menyatakan
    Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Senintanggal 12 Desember 2011 dengan EKO SUGIANTO, SH., MH.
Putus : 21-04-2015 — Upload : 30-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 719 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 21 April 2015 — PT INDOPRIMA GEMILANG VS ADHI WIRAWAN
6646 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 719 K/Pdt.SusPHI/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT INDOPRIMA GEMILANG, diwakili oleh Drs. Moch Chanafi(Direktur), berkedudukan di Jalan Mayjen Sungkono, DesaPrambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, dalamhal ini memberi kuasa kepada M.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik agarmemberikan putusan sebagai berikut:Primair:1.
    Nomor 719 K/Padt.SusPHI/2014Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Gresik telah memberi Putusan Nomor 8/Pdt.SusPHI.G/2014/PN Gs, tanggal 25 Agustus 2014 yang amarnya sebagai berikut:1. Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;2. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek ;3.
    Menetapkan biaya perkara sejumlah nihil ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Gresik tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaPenggugat dan Tergugat sendiri, dan terhadap putusan tersebut, Penggugatdengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21April 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 4 September 2014,sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor08/PHI.G/2014/PN Gs yang dibuat oleh Panitera Pengadilan
    Industrial Gresik Nomor8/Pdt.SusPHI/2014/PN Gs tanggal 21 Agustus 2014, maka putusan HakimPengadilan Hubungan Industrial Gresik sudah nyata terang salah dalammenerapkan hukum memutus Perselisihnan Hubungan Industrial antarasekarang Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi;Bahwa keberatankeberatan kasasi Pemohon Kasasi semula Penggugatterhadap putusan a quo adalah sebagai berikut:Halaman 4 dari 9 hal.
Register : 23-09-2021 — Putus : 03-11-2021 — Upload : 04-11-2021
Putusan PN AMBON Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Amb
Tanggal 3 Nopember 2021 — Penggugat:
LA ADJID
Tergugat:
PD. PANCA KARYA
13847
  • PUTUSANNomor 18/Pdt.SusPHI/2021/PN.AmbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon yangmemeriksa dan mengadili perkara Perselisihan Hubungan Industrial padatingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkaraantara:LA ADJID, Tempat/Tanggal Lahir, Batu Dua, 17 April 1973, JenisKelamin Lakilaki, Agama Islam, Pekerjaan Tidak Ada, AlamatDusun Batu Dua, RT/RW, 000/000, Desa Waal, KecamatanSalahutu dalam hal ini memberikan
    Bahwa karena upaya Mediasi mengalami kegagalan makaPegawai Mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi PropinsiMaluku mengeluarkan Surat Anjuran Nomor : 565/296/Disnaker, tanggal25 Juni 2021 dan Risalah Penyelesaian Perselisihnan Hubungan Industrial, Il dan Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Ill,sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja danTransmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentangPengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial sertaTata
    Industrial;19.
    Penyelesaian hubungan industrial telah diatur dalamPasal 2 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang PenyeselsaianPerselisihan Hubungan Industrial di atas dan karenanya setiap gugatan wajibmengikuti ketentuan jenis gugatan sebagaimana diatur di atas;2.
    Fotocopy Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrialdari Dinas Tenaga Kerja, Perselisihan Hubungan Industrial Mediasi ,sesuai aslinya yang diberi Tanda P.14;15. Fotocopy Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrialdari Dinas Tenaga Kerja, Perselisihan Hubungan Industrial Mediasi Il,sesuai aslinya yang diberi Tanda P.15;16.
Putus : 06-12-2016 — Upload : 21-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 945 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 6 Desember 2016 — PT EBIMAS BESAR VS WILLIAM
9755 Berkekuatan Hukum Tetap
  • industrial terkaitperselisihan pemutusan hubungan kerja antara Tergugat dan Penggugat,seharusnya Tergugat terus melakukan kewajibannya membayar upahkepada Penggugat dan tetap mengiizinkan Penggugat bekerja padaTergugat sebelum lembaga hubungan industrial mengeluarkanpenetapannya atas perselisinan yang terjadi, oleh karena dalam memutushubungan kerja tersebut Tergugat telah melanggar ketentuan yang berlakuHalamang9 dari 25 hal.Put.Nomor 945 K/Pdt.SusPHI/2016 apalagi ketidakhadiran Penggugat bekerja
    Industrial pada Pasal 1 yangberbunyi:Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan Khusus yang dibentukdi lingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili danmemberi putusan terhadap perselisinan hubungan IndustrialKemudian pada Pasal 2 disebutkan pula:Jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi:a.
    Perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh hanya dalam satuperusahaan;Bahwa tentang persoalan pelaksanaan RUPS(Rapat Umum PemegangSaham) dalam perusahaan milik Tergugat bukan termasuk dalam sengketaPengadilan hubungan Industrial yaitu UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian perselisinan Hubungan Industrial tersebut di atas;Bahwa dalam gugatan Penggugat pada halaman 10 sampai halaman 11disebutkan:Bahwa ..... atas perselisihan yang terjadi, apalagi hingga saat ini punPenggugat masih
    Nomor 13/PHI.G/2016/PN BJM. yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin,permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBanjarmasintersebutpada tanggal 16 September 2016;Bahwa setelah itu, oleh Penggugat yang pada tanggal 27 September 2016telah disampaikan salinan memori kasasi dari Tergugat, diajukan jawaban memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan
    2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT EBIMAS BESARtersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Banjarmasin Nomor 13/PHI.G/2016/PN.Bjm. tanggal 22Agustus 2016;MENGADILI SENDIRI:1.
Register : 19-09-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 02-10-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 69/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr
Tanggal 15 Desember 2016 — Afrianis Vs PT. Natura Mega Murni
12517
  • PUTUSANNomor: 69/Pdt.SusPHI/2016/PN.PbrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaruyang memeriksa dan memutus perkaraperkara perselisinan hubungan industrialpada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkaraantara:AFRIANISalias AFRIANI,Jenis Kelamin : Perempuan, Pekerjaan : KaryawatiPT. Natura Mega Murni, Alamat: Lumbalumba Gg.
    Samarinda No. 1 Pekanbaru,selanjutnya disebut TERGUGAT;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca berkasberkas dalam perkara ini ;Setelah mendengar Kedua Belah Pihak yang berperkaraSetelah Memeriksa Buktibukti yang diajukan Kedua Belah Pihak ;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya tertanggal29Juli 2016 yang dilampiri anjuran dari Mediator pada Dinas Tenaga Kerja,Pekanbaru No. : Naker/C.4/565/753/VII/2016 tanggal 29 Juli 2016
    dan telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru pada tanggal19 September 2016, dengan Register PerkaraNo.69/Pdt.SusPHI/2016/PN.Pbr telah mengemukakan halhal sebagai berikut : Bahwa Penggugatadalah pekerja padaTergugat dengan masa kerja 4(empat ) tahun, sejak maret 2012 s/d maret 2016; Bahwa selama masa 4 tahun bekerja, Penggugat bekerja dengan baikdan belum pernah diberi surat teguran Sp.1, Sp.2, maupun Sp.3 olehHalaman 1 dari 24Putusan Nomor 69
Putus : 16-11-2016 — Upload : 11-02-2017
Putusan PN MAKASSAR Nomor 16 /Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mks
Tanggal 16 Nopember 2016 —
7113
  • perusahaan berdasarkan pasal 1 angka 12 undangundang R.I.No.2 tahun 2004 tentang Pnyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial.14.Bahwa Pihak Perusahaan (PT.
    Hubungan Industrial meliputi :a.
    Melakukan Mediasi terhadap Perselisihan Hubungan Industrial yangterjadi di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.b. Melakukan Mediasi terhadap Perselisihan Hubungan Industrial atasPelimpahan dari Kementerian atau Dinas Provinsi.7. Bahwa apa yang di kemukakan oleh penggugat pada halaman 5 angka 15huruf a dan halaman 6 huruf b s/d f serta halaman 7 s/d halaman 11 huruf fadalah mengadangada karena tidak ada relevansinya karena GugatanPenggugat bukan Perselisihan Hak.8.
    Industrial untuk memeriksa dan mengadilinya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatasMajelis Hakim berpendapat bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kelas 1A Makassar tidak berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidanaketenagakerjaan sebagaimana ketentuan pasal 148 jo.
    Industrial Tergugat dihukummembayar biaya perkaraini sebesar NIH IL ;Memperhatikan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial dan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan serta peraturanperaturan lain yang bersangkutan; Halaman 44 Putusan No. 16/Pdt.SusPHI/2016/PN.MksMENGADILI:1.
Register : 25-03-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 57/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby
Tanggal 27 Juli 2021 — Penggugat:
ANITA RAHMAWATI
Tergugat:
PT. MEGARIAMAS SENTOSA
8011
  • Industrial ini terhitung sebagaiberikut :Sebesar 6 bulan x Rp. 4.263.500, = Rp. 25.581.000, terbilang :(duapuluh lima juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah);Berdasarkan dalildalil tersebut di atas, PENGGUGAT mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya c.q YangMulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar memeriksa danmemberikan putusan sebagai berikut :PRIMAIR :1.2.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;Menyatakan pemutusan hubungan
    Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaliguskepada PENGGUGAT berupa upah selama proses PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial ini terhitung dengan rincian sebesar 6bulan x Rp. 4.263.500, = Rp. 25.581.000, terbilang :(dua puluh lima jutalima ratus delapan puluh satu ribu rupiah);6.
    Nomor 57/Pdt.SusPHI/2021/PN Sby24tersebut adalah haknya, maka Penggugat Rekonvensi mengajukangugatan a quo melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya guna mendapatkan penyelesaian dan kepastian hukumatas perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara PenggugatRekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, sebagaimana telah diatur dalamketentuan Pasal 14 juncto Pasal 13 ayat (2) huruf a UndangUndang No.02 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial(Undang
    Industrial Jo.
    Perselisihan Hubungan Industrial dan UndangUndang Nomor13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturanperaturan lain yangbersangkutan;MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1.