Ditemukan 895227 data
21 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 2533/Pdt.G/2023/PA.Sby tanggal 15 Juni 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp730.000,00 (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);
2533/Pdt.G/2023/PA.Sby
19 — 14
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 162/Pdt.P/2023/PA.Brk;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Boroko Tahun Anggaran 2023;
162/Pdt.P/2023/PA.Brk
30 — 24
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara gugatan Cerai Gugat Nomor 422/Pdt.G/2023/MS.Bna, tanggal 14 November 2023;
- Menetapkan perkara Cerai Gugat Penggugat dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 174.500,00 (seratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah).
422/Pdt.G/2023/MS.Bna
13 — 3
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 214/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 12 Januari 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
214/Pdt.G/2023/PA.Tsm
10 — 8
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2678/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 08 Agustus 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
2678/Pdt.G/2023/PA.Tsm
12 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 974/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 20 Maret 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
974/Pdt.G/2023/PA.Tsm
35 — 17
- Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 553/Pdt.G/2023/PA.Dpk. tanggal 19 September 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 03 Rabiul Awal 1445 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
262/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
10 — 6
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1425/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 10 Mei 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp173.000,00 (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
1425/Pdt.G/2023/PA.Tsm
11 — 6
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1460/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 11 Mei 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp183.000,00 (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
1460/Pdt.G/2023/PA.Tsm
14 — 5
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1504/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 15 Mei 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp173.000,00 (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
1504/Pdt.G/2023/PA.Tsm
115 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor: 5/G/TF/2023/PTUN.SMD tanggal 10 Juli 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
60/B/TF/2023/PT.TUN.BJM
34 — 13
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor: 66/Pdt.G/2023/PA.Thn dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tahuna untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini pada DIPA Pengadilan Agama Tahuna Tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp0,00 (nihil);
66/Pdt.G/2023/PA.Thn
9 — 7
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 329/Pdt.G/2023/PA.Blp dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 329/Pdt.G/2023/PA.Blp dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah);
329/Pdt.G/2023/PA.Blp
14 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 840/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 840/Pdt.G/2023/PA.Tnk., selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
840/Pdt.G/2023/PA.Tnk
36 — 34
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 808/Pdt.G/2023/PA.Dptanggal 6 Oktober 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp198.400,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus rupiah);
808/Pdt.G/2023/PA.Dp
18 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut perkara :
- Menetapkan perkara Nomor 1844/Pdt.G/ 2023/PA Sr tanggal 2 Nopember 2023 dicabut ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 265.000,00 (dua ratusenam puluh lima ribu rupiah)
1844/Pdt.G/2023/PA.Sr
47 — 14
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 70/Pdt.G/2023/PA.SWL dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 70/Pdt.G/2023/PA.SWL dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
70/Pdt.G/2023/PA.SWL
103 — 81
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 9/G/2023/PTUN.BJM, tanggal 21 Juli 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
63/B/2023/PT.TUN.BJM
70 — 44
DikuatkanAmar Putusan MENGADILI:Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat;Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 7/G/2023/PTUN.MKS., tanggal 30 Mei 2023 yang dimohonkan banding;Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
107/B/2023/PT.TUN.MKS
Terbanding/Terdakwa : BRIAN FELIX ANTAN alias ANG
80 — 0
MENGADILI
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 157/Pid.Sus/2023/PN Amb tanggal 23 Agustus 2023 yang dimintakan banding tersebut.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan dan tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
92/PID.SUS/2023/PT AMB