Ditemukan 11018 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-08-2021 — Putus : 18-08-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3594/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 18 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
DERLI
100
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa DERLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga) hari

Register : 05-10-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 08-10-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 890/Pid.C/2020/PN SDA
Tanggal 5 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
Rizky
102
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa RIZKY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linma sprovinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 49.000.
Register : 18-01-2021 — Putus : 18-01-2021 — Upload : 19-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 70/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 18 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
ERWIN K
93
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaERWIN Ktelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linma sprovinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000.
Register : 01-10-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 809/Pid.C/2020/PN SDA
Tanggal 1 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOCH. RIDWAN DERMAWAN, SH., MH.
Terdakwa:
Suparno
133
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa SUPARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linma sprovinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 49.000.
Register : 14-06-2021 — Putus : 14-06-2021 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2906/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 14 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOCH. RIDWAN DERMAWAN, SH., MH.
Terdakwa:
KASIADI
78
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaKASIADItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum pidana terhadap terdakwaKASIADImembayar
Register : 28-07-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3242/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 28 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
NUR SALIM
32
  • MENGADILI :
    1. Menyatakan terdakwa NUR SALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 5 (lima

Register : 18-08-2021 — Putus : 18-08-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3597/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 18 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
SOLEH HUDDIN
70
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa SOLEH HUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga

Register : 16-09-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 4040/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 16 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
KALIMI
247
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan KALIMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga

Putus : 12-02-2014 — Upload : 02-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 42 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 12 Februari 2014 — RAHMAD AMINSYAH, SHI
4624 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemb/VI/2009tanggal 03 Juni 2009 Perihal Pencairan Dana Bantuan Sosial ;Asli berkas penelitian Kelengkapan Dokumen SPPLS (Khusus BelanjaTidak Langsung) Untuk kegiatan bantuan Hibah Kepada SPPSPMANegeri Asahan ;Asli Nota Dinas Nomor : 385/Bend.Peng.Pemb/VI/2009 tanggal 03 Juni2009 Perihal Pencairan Dana Bantuan Sosial ;Asli Kwitansi (Tanda Pembayaran) Kode Rek : 5.1.4.05.02/3 untukbantuan Hibah Kepada SPPSPMA Negeri Asahan, sesuai Perda No.1Tahun 2009, Pergub No.2 Tahun 2009 dan SPD No. 24 Tahun 2009tanggal
    Pemb/VI/2009 tanggal 03 Juni 2009Perihal Pencairan Dana Bantuan Sosial;Asli Kwitansi (Tanda Pembayaran) Kode Rek : 5.1.4.05.02/3 untuk bantuanHibah Kepada SPPSPMA Negeri Asahan, sesuai Perda No.1 Tahun 2009,Pergub No.2 Tahun 2009 dan SPD No.24 Tahun 2009 tanggal 24 April 2009 ;Foto copy Kartu tanda penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia PemerintahKabupaten Asahan Nomor KTP : 1.00572/1012/16/AS/ 2008 Atas NamaLengkap : Nirwansyah, SP,Msi ;Foto copy Kartu tanda penduduk (KTP) Warga negara Indonesia
    Pemb/VI/2009 tanggal03 Juni 2009 Perihal Pencairan Dana Bantuan Sosial ;Asli berkas penelitian Kelengkapan Dokumen SPPLS (Khusus Belanja TidakLangsung) Untuk kegiatan bantuan Hibah Kepada SPPSPMA Negeri Asahan ;Asli Nota Dinas Nomor : 385/Bend.Peng.Pemb/VI/2009 tanggal 03 Juni 2009Perihal Pencairan Dana Bantuan Sosial ;Asli Kwitansi (Tanda Pembayaran) Kode Rek : 5.1.4.05.02/3 untuk bantuanHibah Kepada SPPSPMA Negeri Asahan, sesuai Perda No.1 Tahun 2009,Pergub No.2 Tahun 2009 dan SPD No. 24 Tahun
Register : 11-05-2021 — Putus : 11-05-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2665/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 11 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
Nur Atim
60
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaNur Atimtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 99.000,00 (sembilan
Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2178/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Ulul Azmi
60
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Ulul Azmi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 98.000 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah
Register : 02-03-2021 — Putus : 02-03-2021 — Upload : 23-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1081/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 2 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
Sawianto
50
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Sawianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan
Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2155/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Samsuril
80
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Samsuril telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 98.000 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah
Register : 02-08-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 27-04-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3294/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
DEVA
10
  • MENGADILI :
    1. Menyatakan terdakwa DEVA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga) hari

Register : 02-08-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 27-04-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3291/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
SUDARNO
10
  • MENGADILI :
    1. Menyatakan terdakwa SUDARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga)

Register : 02-08-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 27-04-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3295/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
MAS KRISNA
10
  • MENGADILI :
    1. Menyatakan terdakwa MAS KRISNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga

Register : 02-08-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 27-04-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3293/Pid.C/2021/PN Sda
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
FERDI
10
  • MENGADILI :
    1. Menyatakan terdakwa FERDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga) hari

Register : 27-08-2021 — Putus : 27-08-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3765/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 27 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
SABRINA
73
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa SABRINA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga

Register : 27-07-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3135/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 27 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
KUSNUL
12
  • MENGADILI :
    1. Menyatakan terdakwa KUSNUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 5 (lima) hari kurungan

Register : 10-09-2021 — Putus : 10-09-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3909/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 10 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
BASUKI
125
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan BASUKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan