Ditemukan 11018 data
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
DERLI
10 — 0
MENGADILI :
1. Menyatakan terdakwa DERLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga) hari
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
Rizky
10 — 2
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa RIZKY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linma sprovinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 49.000.
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
ERWIN K
9 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwaERWIN Ktelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linma sprovinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000.
MOCH. RIDWAN DERMAWAN, SH., MH.
Terdakwa:
Suparno
13 — 3
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa SUPARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linma sprovinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 49.000.
MOCH. RIDWAN DERMAWAN, SH., MH.
Terdakwa:
KASIADI
7 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwaKASIADItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
- Menghukum pidana terhadap terdakwaKASIADImembayar
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
NUR SALIM
3 — 2
MENGADILI :
1. Menyatakan terdakwa NUR SALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 5 (lima
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
SOLEH HUDDIN
7 — 0
MENGADILI :
1. Menyatakan terdakwa SOLEH HUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
KALIMI
24 — 7
MENGADILI :
1. Menyatakan KALIMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga
46 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemb/VI/2009tanggal 03 Juni 2009 Perihal Pencairan Dana Bantuan Sosial ;Asli berkas penelitian Kelengkapan Dokumen SPPLS (Khusus BelanjaTidak Langsung) Untuk kegiatan bantuan Hibah Kepada SPPSPMANegeri Asahan ;Asli Nota Dinas Nomor : 385/Bend.Peng.Pemb/VI/2009 tanggal 03 Juni2009 Perihal Pencairan Dana Bantuan Sosial ;Asli Kwitansi (Tanda Pembayaran) Kode Rek : 5.1.4.05.02/3 untukbantuan Hibah Kepada SPPSPMA Negeri Asahan, sesuai Perda No.1Tahun 2009, Pergub No.2 Tahun 2009 dan SPD No. 24 Tahun 2009tanggal
Pemb/VI/2009 tanggal 03 Juni 2009Perihal Pencairan Dana Bantuan Sosial;Asli Kwitansi (Tanda Pembayaran) Kode Rek : 5.1.4.05.02/3 untuk bantuanHibah Kepada SPPSPMA Negeri Asahan, sesuai Perda No.1 Tahun 2009,Pergub No.2 Tahun 2009 dan SPD No.24 Tahun 2009 tanggal 24 April 2009 ;Foto copy Kartu tanda penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia PemerintahKabupaten Asahan Nomor KTP : 1.00572/1012/16/AS/ 2008 Atas NamaLengkap : Nirwansyah, SP,Msi ;Foto copy Kartu tanda penduduk (KTP) Warga negara Indonesia
Pemb/VI/2009 tanggal03 Juni 2009 Perihal Pencairan Dana Bantuan Sosial ;Asli berkas penelitian Kelengkapan Dokumen SPPLS (Khusus Belanja TidakLangsung) Untuk kegiatan bantuan Hibah Kepada SPPSPMA Negeri Asahan ;Asli Nota Dinas Nomor : 385/Bend.Peng.Pemb/VI/2009 tanggal 03 Juni 2009Perihal Pencairan Dana Bantuan Sosial ;Asli Kwitansi (Tanda Pembayaran) Kode Rek : 5.1.4.05.02/3 untuk bantuanHibah Kepada SPPSPMA Negeri Asahan, sesuai Perda No.1 Tahun 2009,Pergub No.2 Tahun 2009 dan SPD No. 24 Tahun
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
Nur Atim
6 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwaNur Atimtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Cisease (Covid-19)" ;
- Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 99.000,00 (sembilan
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Ulul Azmi
6 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa Ulul Azmi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 98.000 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
Sawianto
5 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa Sawianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Samsuril
8 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa Samsuril telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 98.000 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
DEVA
1 — 0
MENGADILI :
1. Menyatakan terdakwa DEVA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga) hari
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
SUDARNO
1 — 0
MENGADILI :
1. Menyatakan terdakwa SUDARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga)
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
MAS KRISNA
1 — 0
MENGADILI :
1. Menyatakan terdakwa MAS KRISNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
FERDI
1 — 0
MENGADILI :
1. Menyatakan terdakwa FERDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga) hari
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
SABRINA
7 — 3
MENGADILI :
1. Menyatakan terdakwa SABRINA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
KUSNUL
1 — 2
MENGADILI :
1. Menyatakan terdakwa KUSNUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 5 (lima) hari kurungan
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
BASUKI
12 — 5
MENGADILI :
1. Menyatakan BASUKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan