Ditemukan 31360 data
28 — 18
pemeriksaan dalamtingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara serta syaratsyarat yang ditentukanHal 9 Put.91/PId/2015/PT SMGoleh UndangUndang, oleh karena itu permintaan banding tersebutdapat diterima ;Menimbang, bahwa memori banding Jaksa Penutut Umum padapokoknya menyatakan sebagai berikut :Majelis Hakim dalam memberikan pertimbangan kurang lengkap Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangannya berdasarkan faktafakta dipersidangan yaitu tidak terdapat unsur kekhilafan
Kontra Memori Banding Penasehat HukumTerdakwa pada pokoknya menyatakan bahwa Terbanding (Terdakwa)menolak dengan tegas seluruh Memori Banding Penuntut Umum denganalasanalasan sebagai berikut :Tentang Majelis Hakim Dalam Memberikan Pertimbangan KurangLengkap :Bahwa Terbanding (Terdakwa) tidak sependapat dengan PenuntutUmum dalam Memori Bandingnya (halaman : 2) yang menyatakan :Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangannya berdasarkanfaktafakta di persidangan yaitu tidak terdapat unsur kekhilafanmaupun kekhilafan
61 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
tenggangwaktu 180 hari terhitung sejak tanggal 11 Juli 2014, sehingga sangat patutdipertimbangkan;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti secara saksama alasanalasan peninjauan kembali tanggal 8Agustus 2014 dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal 16 September2014, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris ternyata tidak salahmenerapkan hukum, dan tidak terdapat kekhilafan
Nomor 39 PK/Pdt.SusPHI/2015dasarnya hanya mengenai halhal yang telah dipertimbangkan secara tepat danbenar oleh Judex Juris, sehingga pada prinsipnya alasanalasan tersebuthanyalah merupakan perbedaan pendapat antara Pemohon PeninjauanKembali dengan Judex Juris dalam menilai fakta persidangan, sehingga bukanmerupakan kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagaimanayang dimaksud dalam Pasal 67 huruf (f) UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah
55 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 11 Januari 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat bukti baru (novum) dan kekeliruan danatau kekhilafan
olehPenggugat, sedangkan Tergugat hanya dipinjam nama dalam proses jualbeli tersebut dikarenakan adanya pemblokiran nama Penggugat oleh BankNiaga Cabang Denpasar atas alasan kredit macet;Bahwa tanah obyek sengketa sebelumnya telah memiliki Sertifikathak Milik atas nama Penggugat;Bahwa oleh karenanya perbuatan Tergugat menjual tanah obyeksengketa kepada anaknya yakni Tergugat Il adalah perbuatan melawanhukum dan Tergugat II bukanlah sebagai pembeli beritikad baik;Bahwa oleh karenanya tidak terdapat kekhilafan
26 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan MajelisHakim pada tingkat Banding di Pengadilan Pajak yang nyatanyata tersebutterdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuaidengan hukum dan perundangundangan yang berlaku sehinggamenghasilkan putusan yang tidak adil.9.
antara lain :a) Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan PajakNomor : Put. 37750/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 19 April 2012, makadengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajaktersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telahmengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundangundangan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajakatau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan
252 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 31 Mei 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeritersebut pada tanggal 11 Juli 2019, Termohon Peninjauan Kembali Ill telahmengajukan kontra memori peninjuauan kembali yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 25 Juli 2019, yangmasingmasing pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali mengenai kekhilafan
89 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan ini dengan jelas memperlinatkan suatu kekhilafan hakim atausuatu kekeliruan yang nyata;3.
Bahwa dengan demikian telah terbukti pembayaran utang telah melelebihiutang pokok sebagaimana yang telah dituntut oleh Termohon PeninjauanKembali dalam gugatannya.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, judex facti tidakmelakukan kekhilafan/kekeliruan nyata memutus perkara a quo karena telahmempertimbangkan buktibukti para pihak dengan benar;Bahwa bukti Pemohon Peninjuaan Kembali yaitu Tl
404 — 182 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 188 PK/Pdt/2021alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 23 Juli 2020 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan hakim yang
Nomor 188 PK/Pdt/2021Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 23 Juli 2020 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali Il pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan hakim yang nyata, kemudianmemohon putusan sebagai berikut:1. Menerima permohonan peninjauan kembali Pemohon PeninjauanKembali Il (dahulu Pemohon Kasasi II/Pembanding II/Tergugat II);2.
129 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 26 Februari 2020 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali tanggal 14 Mei 2020 yang menolak permohonan peninjauan kemballidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, olehkarena setelah meneliti Memori Peninjauan Kembali tanggal 26 Februari2020 dan Kontra Memori Peninjauan Kembali tanggal 14 Mei 2020dihubungkan dengan pertimbangan dan putusan judex juris tidak terdapatsuatu kekhilafan
106 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa suatu putusan tidak luput dari kekeliruan atau kekhilafan, bahkan tidakmustahil bersifat memihak.
Maka oleh karena itu demi kebenaran dan keadilansetiap putusan hakim perlu untuk diperiksa dengan seksama oleh MahkamahAgung, agar kekeliruan atau kekhilafan yang terjadi pada putusan dapatdiperbaiki;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Factisudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, denganpertimbangan sebagai berikut; Bahwa Penggugat telah mendapat IMB Nomor
39 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaPenyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2009 Nomor00004/507/09/605/10 tanggal 15 September 2010 atas nama: PTSurya Sarana Sejati Abadi, NPWP 02.632.912.8605.000, tidakmemperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasarpertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkanputusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakanyang berlaku di Indonesia;Bahwa kekhilafan
Terbanding)membaca, meneliti dan mempelajari Kurang lanjut atas PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.38690/PP/M.VI/16/2012 tanggal 15 Juni2012 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atasputusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim PengadilanPajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan faktafakta hukum(rechtsfeit) dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlakudalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atausetidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan
28 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut dapatditinjau Kembali ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut telah diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Oktober 2014dengan demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yangtetap ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana pada pokoknya adalah sebagai berikut :Hal. 8 dari 14 halaman Putusan Nomor 23 PK/MIL/20151Bahwa Mahkamah Agung selaku Judex Juris telah melakukan kekhilafan
kekhilafanatau kekeliruan yang nyata dengan tidak memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundanganundangan dan melanggar asasVormverzium dalam putusannya, karena Judex Juris telah melanggar danmengabaikan ketentuan Pasal 50 Ayat (1) UndangUndang KekuasaanKehakiman Nomor 48 Tahun 2009 dan surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 03 Tahun 1974 tanggal 25 November 1974 tentangputusan yang seharusnya diberi pertimbangan/alasan ;Bahwa judex juris dalam Tingkat Kasasi telah melakukan kekhilafan
45 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa bila diperhatikanjelas sekali karena pertimbangan hukum judex facti telan salah dalammenerapkan hukumnya karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.Oleh karena itu tiada alasan lain pemeriksaan di tingkat judex juris perluditinjau kembali dan dipertimbangkan lagi, karena putusan judex facti salahdalam penerapan hukumnya sudah tidak tepat sesuai ketentuan hukum danUndangUndang yang berlaku yakni :e Kekhilafan/kekeliruan nyata mengenai pertimbangan judex facti terhadapseluruh Pejabat Struktur
No.201 K/Pid/2012Umum karena putusan judex facti salah dalam penerapan hukumnya dansudah tidak tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas kesalahannyamenjadi beban tanggung jawab seluruh karyawan lainnya yang dilakukanoleh Terdakwa sebagai Direktur Utama :e Kekhilafan/kekeliruan nyata mengenai pertimbangan hukum judex factidalam penjatuhan hukuman pidana terlalu ringan (putusan dengan masapercobaan) faktanya perbuatan Terdakwa telah terbukti ;*Bahwa Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum menyatakan
IRMAYANTI
25 — 12
lahir atau data lainnya tidak diatur UndangUndang Administrasi Kependudukan sebagai /ex specialis, sehinggaketentuan perubahan tahun kelahiran dan data lainnya tunduk pada Pasal 13dan 14 KUHPerdata sebagai lex generalis dari UndangUndang Administrasikependudukan yang menegaskan bahwa: jika registerregister tidakpernah ada, atau telah hilang, diubah, sobek, dimatikan, digelapkanatau dirusak; jika beberapa akta tiada didalamnya atau jika aktaaktayang telah dibukukan memperlihatkan telah terjadinya kekhilafan
Kelahiran/Kutipan Akta Kelahiran.Sebaliknya menurut Hakim apabila ada perbedaan dengan dokumenHalaman 8 dari 13 Penetapan Nomor 93/Pdt.P/2019/PN BIk.kependudukan Kartu Keluarga, sedangkan Pemohon atau Anak Pemohontidak mempunyai Akta Catatan Sipil, maka barulah perubahan dengan dasarpada dokumen kependudukan dapat dimungkinkan untuk dicantumkan dalamamar dalam rangka validasi data kependudukan untuk mencari kebenaranhakiki;Menimbang, bahwa berdasarkan kajian tersebut maka menggenalsuatu kekeliruan atau kekhilafan
78 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
dahuluPemohon Kasasi / Penggugat tersebut telah berhasil mempengaruhi danmeyakinkan Majelis Hakim, bahkan dijadikan dasar mengabulkan permohonankasasi Sepanjang mengenai hak asuhanak;Oleh karena putusan Mahkamah Agung RI No. 386 K/PDT/2010 tanggal22 Juni 2010 didasarkan atas kebohongan atau tipu muslihat dari Termohon PKdahulu Pemohon Kasasi/Penggugat, maka putusan tersebut harus dibatalkan;(bukti PK 3 terlampir);Bahwa putusan Mahkamah Agung RI No.386 K/PDT/2010 tanggal 22Juni 2010, terdapat suatu kekhilafan
No. 716 PK/Pdt/201 1Bahwa tidak ditemukan kekhilafan ataupun kekeliruan yang nyata baikoleh Judex Facti maupun oleh Judex Juris, karena penetapan status anakkepada Penggugat dinilai telah dengan pertimbangan yang cukup terbukti sejaktahun 2008 yaitu saat Tergugat meninggalkan kedua anaknya di Manokwari danpergi ke Surabaya tidak pernah menengok anak tersebut, selama itu pula keduaanak tersebut hidup dengan normal bersama Penggugat;Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaalasanalasan
27 — 1
Semenjak Pemohon melakukan kekhilafan, Termohontidak melayani hubungan biologis seperti layaknya suamiistri yang normal.e Termohon selalu berbeda persepsi, suka menilai negatifdan salah terhadap apa yang Pemohon lakukan;pertengkaran, keributan dan cacian kerap ditujukankepada Pemohon.. Bahwa pada bulan Januari 2008 Pemohon pernah melakukanmediasi dengan mediator dari BP4 mengenai permintaan maafPemohon kepada Termohon, namun hasilnya gagal..
Pemohon pernah menginginkan' supayaTermohon hamil lagi dan melahirkan anak ketiga namumTermohon tidak mau hamil lagi, dan sejak Pemohonmelakukan kekhilafan dengan perempuan lain, Termohonenggan melayani hubungan biologis seperti layaknyasuami istri, bahkan Termohon selalu menilai negatifterhadap apa yang Pemohon lakukan.e Sedangkan menurut versi Termohon, bahwa pemicuterjadinya perselisihan yang berkelanjutan antaraPemohon dengan Termohon adalah bermuara pada ulahdan tindakan Pemohon yang berselingkuh
58 — 23
Sepakat mereka untuk mengikatkan dirinya;Maksud dari unsur ini adalah kedua belah pihak telah sepakatuntuk melakukan perjanjian atau kesepakatan tanpa adanyapaksaan, kekhilafan dan penipuan.PENGGUGAT dan TERGUGAT telah sepakat untuk melakukanperjanjian kerjasama tanpa adanya paksaan, kekhilafan, danpenipuan. Dengan demikian unsur sepakat telah terpenuhi.2.
43 — 22
bahwa tidak terdapat larangan ataupun aturan yangmengatur tentang tidak dapatnya dilakukan pembagian harta bersama olehsuami dan isteri, baik ketika masih berstatus sebagai suami isteri ataupunsetelah sudah bercerai, dan juga karena pada prinsipnya harta bersama adalahmerupakan harta yang diperoleh ketika mereka masih sebagai suami isteri,sehingga apabila mereka mau melakukan pembagian terhadap harta bersamatersebut secara kesepakatan bersama, tentunya sahsah saja sepanjang tidakterbukti adanya kekhilafan
atau paksaan atau penipuan;Menimbang, bahwa dari bukti surat ataupun saksisaksi yang diajukanPenggugat tidak terbukti adanya kekhilafan atau paksaan atau penipuan dalampembuatan Surat Perjanjian/Kesepakatan bukti P2, sehingga dengan demikiansudah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KitabUndangUndang Hukum Perdata, dan karena perjanjian bukti P2 tersebut sah,maka berdasarkan Pasal 1338 Kitab UndangUndang Hukum Perdata,perjanjian/kesepakatan yang dibuat oleh Penggugat dan
NI KADEK SURYATI
104 — 27
apakahmaksud Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua (ibu) dari anak Pemohon didalam Akta Kelahiran anak Pemohon dari yang sebelumnya tertulis dan terbaca NIKADEK SURIATI diperbaiki menjadi NI KADEK SURYATI cukup beralasan dantidak bertentangan dengan hukum dan peraturanperaturan yang berlaku;Halaman 8 dari 13, Penetapan Nomor 204/Pat.P/2019/PN TdnMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 13 Kitab UndangUndang HukumPerdata menentukan bahwa jika aktaakta yang telah dibukukan memperlihatkantelah terjadi kekhilafan
, kekurangan atau kekliruan lainnya, maka hal demikiantersebut dapat dijadikan alasan untuk mengadakan penambahan atau pembetulandalam registerregister tersebut;Menimbang, bahwa Pasal 13 Kitab UndangUndang Hukum Perdatamenentukan dengan tegas syaratsyarat untuk dapat dilakukannya perbaikan atauperbaikan suatu Akta Kelahiran yaitu adanya terjadi kekhilafan, kekurangan ataukekeliruan di dalam akta itu sendiri, sehingga berdasarkan Pasal 13 Kitab UndangUndang Hukum Perdata dihubungkan dengan surat permohonan
30 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
dan berdasarkan ketentuan Pasal 390 ayat (1)HIR, Pasal 1 Rv dan Pasal 3 Rv jo Pasal 27 PP No. 9Tahun 1975, panggilan sidang yang dilakukan terhadapTERGUGAT/PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI tidak patut dantidak sah menurut hukum, karena didasarkan padasuatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yangdiketahui setelah perkaranya diputus dan ditemukansurat surat bukti yang bersifat menentukan yang padawaktu) perkara diperiksa tidak dapat ditemukansehingga mengakibatkan putusan' tersebut terdapatsuatu. kekhilafan
Hakim atau suatu kekeliruan yangnyata dari Hakim yang memeriksanya, oleh karena itusudah sepatutnya Putusan Pengadilan Negeri BaleBandung Nomor: 33/ Pdt.G/2009/PN.BB, tanggal 01 Juni2009 + tersebut haruslah dibatalkan dan Perkaratersebut di periksa kemballi;Menimbang, bahwa terhadap alasan alasan peninjauankembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan alasan tersebut tidak dapatdibenarkan, oleh kareena tidak terdapat kekhilafan Hakimatau. suatu kekeliruan yang nyata, pertimbangan sudahtepat
367 — 284 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 23 Juli 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
pengalihan saham dari PT Indotruba Tengah kepada PT Mulia AgroPersada, karena suratsurat tersebut dibuat sepinak yang hanya melibatkaninternal yaitu Pengurus Yayasan Kartika Eka Paksi dengan PT Mulia AgroPersada maupun dengan PT Palma Sejahtera, tidak ada bukti suratsurattersebut ditujukan kepada PT Indotruba Tengah atau sekedar tembusannyabahwa telah terjadi pengalinan sahan dari Yayasan Kartika Eka Paksi yangberada pada PT Indotruba Tengah telah beralin kepada PT Mulia AgroPersada:Bahwa tidak terdapat kekhilafan