Ditemukan 782685 data
32 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 7 September 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Bandingsekarang Pemohon' Peninjauan Kembali terhadap KeputusanTerbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali NomorKEP00244/KEB/ WPJ.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2014 Nomor00024/207/14/ 018/16 tanggal 23 September 2016 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp3.044.835.110,00; dengan perincian sebagai berikut: Uraian
76 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 4198/B/PK/Pjk/2019Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan KembaliPerhitungan Bea Keluar Nomor SPKPBK10/BC/2017 tanggal 21 Desember2017 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.061.573.0091.000, danmenetapkan atas Konsentrat Tembaga yang diekspor dan diberitahukandengan PEB Nomor 000049 tanggal 10 Agustus 2016 adalah11.089,154TNE Konsentrat Tembaga
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Penetapan kembali perhitungan bea keluar olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang diberitahukansecara tertulis dengan SPKPBK10 yang disebabkan perbedaan jumlahdan jenis barang ekspor terhadap PEB Nomor 000049 tanggal 10Agustus 2016 yang berisi tagihan bea keluar sebesarRp613.555.000,00, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali
yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 1 angka 15a juncto Pasal 2A ayat (3) UndangUndangKepabeanan juncto Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun2008 juncto Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016 juncto Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2014 juncto Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016 juncto Pasal 17 ayat (1) Peraturan Terbanding NomorPER32/BC/2014;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
142 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 11 November 2019 yang pada intinya PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
20202017, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.887 .564.9104.000, sehinggapajak yang masih harus dibayar menjadi Rp237.986.800,00, adalah sudahtepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi padaSurat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan BangunanNOP.11.13.041.104.1100001.1 tanggal 29 Mei 2017 Tahun Pajak 2017yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp237.986.800,00, dengan perincian sebagai berikut: Objek
12 — 1
melengkapi uraian putusan ini ditunjuk berita acarapersidangan perkara ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang bahwa maksud dan tujuan permohona Pemohon adalah sebagaimanatersebut di atas ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang dikuatkan buktiketerangan para saksi, Pemohon adalah calon mempelai perempuan yang telah cukupdewasa, yang hendak menikah dengan calon mempelai lakilaki yang cukup dewasa,sementara ayah Pemohon tidak bersedia menjadi wali, maka Pemohon harus dinyatakansebagai pihak yang dibenarkan
sebagai subyek hukum;Menimbang, bahwa yang menjadi dasar permohonan Pemohon adalah karena ayahPemohon tidak mau menjadi wali atas pernikahan yang hendak dilaksanakan dengancalonnya, sementara Pemohon dan calon suami Pemohon sudah sepakat untuk menikahdan sudah saling mencintai, orang tua calon suami Pemohon juga sudah pernah melamarke orang tua Pemohon akan tetapi orang tua Pemohon tidak mau menjadi wali tanpa adaalasan yang dibenarkan oleh hukum, maka Pemohon hendak menikah tanpa wali ayahPemohon
majelis hakim memberikan pertimbangan sepertidi bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon, keterangan calon suamiPemohon yang dikuatkan oleh keterangan saksi, Pemohon dan calon suaminya telahsepakat menikah, di samping karena mereka berdua saling mencintai juga karena calonsuami Pemohon siap mencukupi kebutuhan rumah tangga mereka, hal ini didukungcalon suami Pemohon berpenghasilan cukup, maka menurut majelis hakim kekhawatiranayah Pemohon terhadap masa depan Pemohon tidaklah dapat dibenarkan
47 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali pada tanggal 7 Agustus 2020, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas BungaPinjaman sebesar Rp7.861.809.627,00; yang tidak dapat dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenaHalaman 4 dari 8 halaman.
perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1)UndangUndang Pajak Penghasilan juncto Pasal 69 ayat (1) huruf e danPasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajak;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
242 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 384/B/PK/Pjk/2020Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP185/WBC.02/2018 tanggal 9 Mei 2018 tentangPenetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yangdilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau NilaiPabean (SPTNP) Nomor: SPTNP000760/WBC.02/KPP.MP.01/2018 tanggal6 Maret 2018, atas nama Pemohon
klasifikasi jenis barang Patentkali GranularFertilizer, Negara asal Germany, yang diberitahukan oleh PemohonBanding dalam PIB Nomor: 004813 tanggal 7 Februari 2018 klasifikasibarang pada pos tarif 3104.90.00.00 dengan tariff pos bea masuk sebesar0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif3104.30.00.00 dengan tariff pos bea masuk sebesar 5% sehinggaPemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaranberupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesarRp304.842.000,00; dapat dibenarkan
Putusan Nomor 384/B/PK/Pjk/2020b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali cukup berdasar dan dapat dibenarkan karena dalildalil yang diajukan bersifat pendapat yang menentukan sehingga patutuntuk dikabulkan karena telah terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
64 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2599/B/PK/Pjk/2020Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00023/KEB/WPUJ.04/2017, tanggal 12 Januari 2017,mengenai Keberatan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif (reklas) Penyerahan yang PPN nyaharus dipungut sendiri sebesar Rp8.258.049.424,00; dan Koreksi Negatif(reklas) Penyerahan Yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPNsebesar (Rp8.258.049.424,00) yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam memori peninjauankembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali
karenanyakoreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat(1) dan Pasal 9 ayat (3), ayat (8) huruf b UndangUndang PajakPertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
226 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 370/B/PK/Pjk/2020Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPKTNP) Nomor SPKTNP272/BC/2017 tanggal 8 Mei 2017 sesuai denganLaporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA116/BC.092/IU/2017 tanggal 08 Mei2017 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.957.689.1056.000; danmenetapkan membatalkan
permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan Pemohon Peninjauan Kembali dalamSurat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP272/BC/2017 tanggal 8 Mei 2017 sesuai dengan Laporan HasilAudit Nomor LHA116/BC.092/IU/2017 tanggal 8 Mei 2017 yangmenetapkan kembali tarif dan Bea Masuk atas barang impor pada 22Pemberitahuan Impor Barang (PIB), sehingga terdapat kekuranganpembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesarRp824.609.000,00; tidak dapat dibenarkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masihharus dibayar menjadi NIHIL;Menimbang, bahwa berdasarkan pertinbangan di
219 — 130 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Pemohon Peninjauan Kembali terhadapDasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) MasaPajak Februari 2011 sebesar Rp3.034.090,00; yang tidak dipertahankanMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan TermohonHalaman 5 dari 8 halaman.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp28.552.274,00; dengan perincian sebagai berikut :Dasar
279 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 4354/B/PK/Pjk/2019Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP6/KEB/WPJ.27/2016 tanggal 17 Februari2016 mengenai
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkansebesar Rp3.306.756.261,00; yang tidak dipertahankan Majelis Hakimtidak dapat dibenarkan, karena setelan meneliti dan menguji kemballidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkanbuktibukti yang terungkap dalam persidangan serta
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadiRpO,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut: Uraian Dalam RpDasar
133 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 20 Agustus 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan
Kembali) Nomor KEP01646/NKEB/WPJ.07/2018tanggal 17 Juli 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak BerdasarkanPasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas SuratTagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa MasaPajak Juni 2016 Nomor 00603/107/16/058/17 tanggal 21 Desember 2017dan membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan NilaiBarang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2016 Nomor 00603/107/16/058/17tanggal 21 Desember 2017 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan
oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14ayat (4) dan Pasal 36 ayat (1) Juncto Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan Juncto Pasal 13 ayat (5) UndangUndang PajakPertambahan Nilai:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
278 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 16 September 2020 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Kembali dalam perkaraa quo yaitu penetapan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: 258073tanggal 27 Juni 2013, berupa importasi 900 Heads Feeder Cattle Negaraasal Australia yang diberitahukan masuk kKlasifikasi pos tarif0102.29.10.10 (BM 0%) dan oleh Terbanding ditetapbkan masuk untuk663 Heads Feeder Steers pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan tarif beamasuk 5% dan 237 Heads Feeder Heifers pada pos tarif 0102.29.90.00dengan tariff bea masuk 5% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding,tidak dapat dibenarkan
Putusan Nomor 297/B/PK/Pjk/2021jJuncto Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 213/PMK.011/2011 juncto Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012;b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002
28 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kembali untuk membayar biayaperkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 14 Desember 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan
Putusan Nomor 1837/B/PK/Pjk/2019Banding, NPWP 01.543.059.8091.000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi Rp4.416.502.321,00, adalah yang secara nyatanyatabertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Biaya Demurragesebesar Rp14.920.615.948,00, yang dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali cukup berdasar dan dapat dibenarkan, karenadlildalil yang diajukan merupakan pendapat yang hukum dan bersifatmenentukan karena terdapat Putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yangmasih harus dibayar dihitung Kembali menjadi sebesar RpO,00, (nihil),dengan
66 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 17 November 2016 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKPyang nyatanyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasilpertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN(TBS) sebesar Rp53.472.753,00; yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam memori peninjauankembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15, Pasal 1A ayat (1) huruf a,Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta ayat (8), Pasal 16B ayat (3) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 3 Peraturan PemerintahNomor 7 Tahun 2007 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) PeraturanMenteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
142 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 12 Februari 2018 yang pada intinya PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif penghasilan dari luar usaha sebesarRp.41.117.337.279,00, yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriHalaman 4 dari 8 halaman.
sehinggamenimbulkan konsekuensi perpajakan seketika dan oleh karenanyakoreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2)UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) juncto Pasal 4ayat (1), Pasal 6 ayat (1) UndangUndang Pajak Penghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan
62 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 544/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembaliMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP935/WPJ.06/2015 tanggal 10
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi positif Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan sebesar Rp645.078.636,00; yang merupakan PajakMasukan yang digunakan untuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawitdalam rangka perolehan TBS yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon
dikreditkan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesualdengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur Pasal 1A, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal16B ayat (3) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai Juncto Pasal 2ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor575/KMK.04/2000;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
125 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 28 Februari 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP)Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp4.702.203.765,00 yangdikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yangdiajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon PeninjauanKembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembalitidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibuktiHalaman 5 dari
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi Nihil;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan
101 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 21 September 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
tanggal 08 Mei 2015, atas nama Pemohon Banding,NPWP: 01.555.034.6218.000, adalah sudah tepat dan benar, denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu alasan butir A tentang Koreksi Dasar PengenaanPajak sebesar Rp618.319.668,00; dan alasan butir B tentang KoreksiPajak Masukan atas Biaya Sewa Pesawat sebesar Rp104.547.300,00;serta alasan butir C tentang Koreksi Pajak Masukan atas BiayaTechnical Assistance sebesar Rp90.100.764,00; tidak dapat dibenarkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp801.406.854,00; dengan perincian sebagai berikut:Ekspor Rp 7.619.636.908Penyerahan
280 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadilipermohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sehubungan biaya Pipe OperationMaintenance Agreement (POMA) sebesar Rp26.759.758.881 ,00;tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidakmengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp116.126.573,00; dengan perincian sebagai berikut :Penghasilan
67 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
perkara yang timbul dalam perkara ini.Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 Maret 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Penghasilan Neto, yaitu terkait dengankoreksi atas Loss on Sale and Impairment Losses of Foreclosed Assets,sebesar Rp200.281.817.600,00 yang tetap dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan
Terbanding (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 28ayat (7) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1),Pasal 6 ayat (1) UndangUndang Pajak Penghasilan juncto StandarAkuntansi Keuangan Indonesia;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan