Ditemukan 1413060 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PA BARABAI Nomor 561/Pdt.G/2019/PA.Brb
Tanggal 16 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
223
  • Salinan Putusan No.561/Padt.G/2019/PA.Brb.panggilan Jurusita Pengganti tanggal 2 Oktober 2019 dan tanggal 10 Oktober2019, Padahal tidak ternyata bahwa tidak datangnya Tergugat tersebutdisebabkan suatu halangan yang sah;Bahwa upaya mediasi antara Penggugat dan Tergugat tidak dapatdilaksanakan karena ketidak hadiran pihak Tergugat tersebut, namun demikianMajelis Hakim tetap menasehati Penggugat agar kembali rukun membinarumah tangga dengan bahagia akan tetapi upaya tersebut tidak berhasil.Bahwa selanjutnya
    Penggugat dan pulang kerumah bersama0 ,Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggal kuranglebih 20 hari lamanya;Bahwa selama pisah tempat tinggal, Tergugat tidak pernah datangmenemui Penggugat untuk mengajak kumpul dan rukun kembali;Bahwa tergugat telah menceraikan Penggugat secara di bawah tangganpada 26 September 2019;Bahwa selama pisah tempat tinggal Tergugat tidak pernah lagimemperdulikan Penggugat dan tidak memberikan nafkah lahir maupunbatin terhadap Penggugat;Bahwa telah ada upaya
    Salinan Putusan No.561/Pat.G/2019/PA.Brb.Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat padapokoknya adalah sebagaimana tersebut dalam surat gugatannya.Menimbang, bahwa Majelis menilai upaya penyelesaian sengketa antaraPenggugat dan Tergugat melalui mediasi sebagaimana Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 01 Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan karena Tergugattidak pernah hadir di persidangan meskipun telah dipanggil dengan resmi danpatut.Menimbang, bahwa dengan mengingat perkara ini adalah perkaraperdata
    Tergugat pergimeninggalkan Penggugat dan pulang kerumah bersama; Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggal sudahlebih 20 hari lamanya; Bahwa selama pisah tempat tinggal, Tergugat tidak pernah datang menemuiPenggugat untuk mengajak kumpul dan rukun kembali, bahkan Tergugattelah mencaraikan Penggugat secara di bawah tangan pada 26 September2019; Bahwa selama pisah Tergugat sudah tidak memperdulikan Penggugat dantelah melalaikan kewajibannya sebagai seorang suami; Bahwa telah ada upaya
Register : 05-03-2009 — Putus : 30-03-2009 — Upload : 01-04-2014
Putusan PA TUBAN Nomor 494/Pdt.G/2009/PA.Tbn
Tanggal 30 Maret 2009 — Pemohon melawan Termohon
103
  • selanjutnya Termohon tidak pernah hadir dalam persidangan meski telahdiperintahkan untuk hadir dalam persidangan; Bahwa, kemudian pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan surat Permohonan tersebutyang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon; Bahwa oleh karena perkara ini diajukan dengan dalil diatas tentang adanya perselisihan danpertengkaran, maka Majelis perlu mendengar keterangan keluarga dan atau orang dekat darimasingmasing pihak sebagai saksi; Bahwa oleh karena waktu yang disediakan untuk upaya
    damai diluar persidangan tidakdimanfaatkan oleh para pihak, utamanya pihak Termohon, maka upaya tersebut oleh MajelisHakim dinyatakan tidak berhasil; Bahwa untuk meneguhkan dalil Permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti suratberupa :a.
    pihak telah diupayakan untuk rukun kembali tetapi tidak berhasil; Bahwa buktibukti tersebut telah dibenarkan oleh Pemohon dan Termohon ; Bahwa, untuk selanjutnya hal hal yang belum tercantum dalam putusan ini ditunjuk kepadaberita acara pemeriksaan perkara ini;TENTANG HUKUMNYA Menimbang bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon adalah seperti diuraikantersebut di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan kedua belah pihakberperkara demikian pula Hakim Mediator telah melakukan upaya
    mediasi, namun tetap tidakberhasil ; Menimbang, bahwa oleh karena ternyata upaya tersebut tidak direspon oleh para pihakutamanya pihak Termohon sekalipun waktu yang disediakan untuk itu dipandang telah cukup,maka upaya tersebut oleh Majelis Hakim dinyatakan tidak berhasil;Menimbang, bahwa atas Permohonan Pemohon tersebut diatas, Termohon telah memberikanjawaban yang pada pokoknya terurai sebagaimana diatas; Menimbang, bahwa Termohon selanjutnya tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidakpula
Register : 16-06-2021 — Putus : 22-06-2021 — Upload : 08-11-2021
Putusan PT AMBON Nomor 21/PID.SUS/2021/PT AMB
Tanggal 22 Juni 2021 — Pembanding/Terdakwa : MILANTON RAHAYAAN ALIAS MILTON Diwakili Oleh : WAHYUDIN INGRATUBUN, S.H
Terbanding/Penuntut Umum : WAHYUDDIN, S.H.
6419
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;elMenetapkan agar Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.5.000, (lima ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa terhadap Putusan Tersebut Penasihat HukumTerdakwa telah mengajukan Permohonan Upaya Hukum banding dihadapanPanitera Pengadilan Negeri Tual berdasarkan Akta Permintaan bandingPenasihat Hukum tanggal 28 Mei 2021, Nomor 14/akta Pid.Sus/2021/PN Tuldan permohonan upaya hukum banding tersebut telah diberitahukan denganHalaman 4 dari 7 halaman Putusan Nomor 21/
    PID.SUS/2021/PT AMBseksama kepada Jaksa/Penuntut Umum tanggal 28 Mei 2021 sesuai RelaasPembertahuan Permintaan Banding yang dijalankan Jurusita Pengadilan NegeriTual Nomor 14/ Pid.Sus/2021/ PN Tul ;Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan upaya hukumbandingn Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Memori Banding padatanggal 8 Juni 2021 yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Tual sesuai AktaPenerimaan Banding Penasihat Hukum Nomor 14/ Akta Pid.Sus/2021/PN Tultertanggal 8 Juni 2021,dan atas
    Jaksa/Penuntut Umum tidak mengajukan Kontra MemoriBanding;Menimbang, bahwa terhadap Jaksa/Penuntut Umum dan PenasihatHukum Terdakwa telah diberitahukan untuk mempelajari berkasperkara,sebagaimana masingmasing Relaas Pemberitahuan MempelajariBerkas Perkara Banding Nomor 14/Pid.Sus/2021/PN Tul tanggal 3 Juni2021,dalam tenggang waktu 7(tujuh) hari kerja untuk mempelajari berkasperkara,sebelum berkas perkaranya dikirim ke Pengadilan Tinggi Ambon ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa permohonan upaya
    hukum dalam tingkat bandingoleh Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan tatacara serta syarat syarat yang ditentukan dalam Pasal 233 dan Pasal 234UndangUndang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, makapermohonan upaya hukum banding tersebut secara formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa Terdakwa dalam memori bandingnya pada pokoknyamengemukakan bahwa antara Terdakwa dan korban saling mencintai, korbantidak pernah memberitahu kepada Terdakwa bahwa ia berumur dibawah17
Register : 16-05-2013 — Putus : 20-08-2013 — Upload : 21-11-2013
Putusan PA SAMPANG Nomor 330/ Pdt.G/2013/PA.Spg
Tanggal 20 Agustus 2013 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
60
  • ;Menimbang, bahwa upaya damai telah dilakukan dengan memberi nasehat agarPenggugat tetap hidup rukun dengan Tergugat, namun upaya damai tersebut tidak berhasil ;Menimbang, bahwa pada persidangan selanjutnya Penggugat tidak pernah hadirmeskipun telah 2 ( dua) kali dipanggil dengan sepatutnya sehingga Majelis memandang cukupkesempatan yang telah diberikan kepada Penggugat tersebut dan persidangan dilanjutkan sesuaidengan tahapantahapan persidangan;Menimbang, bahwa segala sesuatu tentang jalannya pemeriksaan
    TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana teruraiMenimbang, bahwa upaya damai telah dilakukan dengan memberi nasehat agarPenggugat tetap hidup rukun dengan Tergugat, namun upaya damai tersebut tidak berhasil ;Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 16 Mei 2013 yangterdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Agama Sampang di bawah Nomor : 330/Pdt.G/ 2013/PA.Spg tanggal 08 Nopember 2013 bermaksud mengajukan gugatan cerai terhadap TergugatMenimbang
Register : 08-06-2016 — Putus : 20-07-2016 — Upload : 08-11-2019
Putusan PA UJUNG TANJUNG Nomor 0246/Pdt.G/2016/PA.Utj
Tanggal 20 Juli 2016 — Penggugat melawan Tergugat
95
  • Membebankan biaya perkara menurut hukum;Subsider: Mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada sidang yang ditentukan untukpemeriksaan perkara ini Pemohon dan Termohon telah dipanggil secararesmi dan patut untuk menghadap di persidangan, terhadap panggilanmana Pemohon dan Termohon hadir secara langsung di persidangan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikanPemohon dan Termohon agar dapat kembali membina rumah tanggasebagaimana maksud dan tujuan perkawinan, namun upaya tersebut
    tidakberhasil damai;Menimbang, bahwa, selanjutnya oleh karena upaya damai dariMajelis Hakim tidak berhasil, maka kedua pihak berperkara telahmelakukan perundingan melalui jalur mediasi sebagaimana yangdiamanatkan oleh PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dilaksanakan padatangga!
    UtjMenimbang, bahwa pada sidang ketiga setelah proses mediasiselesai, Majelis Hakim berupaya mendamaikan Pemohon dan Termohonagar dapat kembali membina rumah tangga sebagaimana maksud dantujuan perkawinan dan Pemohon dan Termohon berhasil damai:;Menimbang, bahwa, oleh karena upaya damai dari Majelis Hakimberhasil damai, kemudian Pemohon menyatakan secara lisan mencabutpermohonannya;Menimbang, bahwa tentang jalannya pemeriksaan di persidanganselengkapnya. telah dicatat dalam berita acara sidang, maka
    damai;Menimbang, bahwa pada sidang ketiga setelah proses ,mediasiselesai, Majelis Hakim telah berupaya secara maksimal mendamaikanPemohon dan Termohon agar kembali rukun dalam membina rumahtangga, dan Pemohon dan Termohon berhasil damai, dengan demikianketentuan Pasal 82 ayat (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 telah terpenunhi:Menimbang, bahwa atas upaya
Register : 10-05-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 119/G/2021/PTUN.JKT
Tanggal 9 September 2021 — Penggugat:
PT. MULTI KARYA PRATAMA
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA PAKET PEKERJAAN SATUAN KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN KELAS I WILAYAH JAWA BAGIAN TIMUR PADA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
240147
  • Surat Pengaduan kepada Inspektur Jenderal Kementerian PerhubunganRI Nomor : 001/RSP.P/IV/2021 tanggal 19 April 2021;Surat tersebut diatas adalah upaya yang dilakukan oleh Penggugatyang dapat diartikan sebagai Upaya Administratif Keberatan sebagaimanadiatur dalam Pasal 75 dan Pasal 77 UU RI No. 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan, dan Peraturan Mahkamah Agung No. 6 Tahun2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif.UU RI No. 30
    Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yangberbunyi :Pasal 75(1) Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atauTindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada PejabatPemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/ataumelakukan Keputusan dan/atau Tindakan.(2) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiriatas: a. keberatan; dan b. banding.(3) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidakmenunda pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan, kecuall
    :a. ditentukan lain dalam undangundang; danb. menimbulkan kerugian yang lebih besar.(4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib segeramenyelesaikan Upaya Administratif yang berpotensi membebanikeuangan negara.(5) Pengajuan Upaya Administratif tidak dibebani biaya.Halaman 7 dari 174 Putusan Nomor 119/G/2021/PTUN.
    Hal ini dapat dilihat dalam gugatan PENGGUGAT pada angkaromawi Ill Halaman 3 s/d 4 terkait Upaya Administratif yang akanTERGUGAT uraikan sebagai berikut :Penggugat telah melakukan upaya administratifberupa:1.
    upaya administratif gugatan a quo merupakankekeliruan yang dibuat oleh PENGGUGAT, karena hal tersebut tidakserta merta dapat dikatakan sebagai penyelesaian upaya administratifyang bisa diajukan pada Pengadilan Tata Usaha Negara.
Register : 07-08-2019 — Putus : 09-12-2019 — Upload : 29-01-2020
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 16/G/2019/PTUN.JPR
Tanggal 9 Desember 2019 — Penggugat:
TEGUH PURWANTORO, S.Hut M.Si
Tergugat:
BUPATI KABUPATEN ASMAT
13453
  • administrasiditerima oleh warga masyarakat atau diumumkan oleh Badan dan atau/PejabatAdministrasi Pemerintahan yang menangani penyelesaian upaya adminstrasi.
    Selanjutnya pada pasal 51 Undang Undang nomor 5 tahun 1986 menegaskanPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan ditingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara jikaseluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan, hal ini diperkuatdengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 tahun 2018 yang mewajibkanharus melewati upaya keberatan dan banding Administratif;.
    Dalam hal suatu badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi Wewenangoleh atau berdasarkan peraturan perundang undangan untuk menyelesaikansecara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka sengketaTata Usaha Negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratifyang tersedia ;Ayat (2). Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikansengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jikaseluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.
    Dalam hal Peraturan dasar penerbitan keputusan dan/atau tindakan tidakmengatur upaya administrasi, Pengadilan menggunakan ketentuan yangdiatur dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan.
    ;Menimbang, bahwa oleh karena upaya administrasi dalam UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Peraturan sektoral) belummemberikan kepastian hukum karena belum diatur dengan Peraturan Pemerintahsehingga terhadap upaya administrasi yang dilakukan oleh Penggugat adalah denganmenerapkan upaya administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 75 ayat 2Jis.
Register : 10-02-2020 — Putus : 08-07-2020 — Upload : 21-07-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 19/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 8 Juli 2020 — Penggugat:
CV. WIDYA KENCANA DIWAKILI OLEH WIDI ASTUTI
Tergugat:
POKJA PEMILIHAN BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SETDA KABUPATEN ASAHAN
195105
  • Tentang Pedoman Penyelesaian SengketaAdministrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif pada Bab VTentang Tenggang Waktu pasal 5 ayat (1) menyebutkan :tenggang waktu mengajukan gugatan di Pengadilan dihitung 90 (Sembilanpuluh) hari sejak Keputusan atasa upaya adminstratif diterima oleh wargamasyarakat atau diumumkan pada Badan dan/atau Pejabat AdministrasiPemerintahan yang menangani penyelesaian upaya administratif;Halaman 5.
    ) Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian SengketaAdministrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif padaBab V Tentang Tenggang Waktu pasal 5 ayat (1) menyebutkan :tenggang waktu mengajukan gugatan di Pengadilan dihitung 90 (Sembilanpuluh) hari sejak Keputusan atasa upaya adminstratif diterima oleh wargamasyarakat atau diumumkan pada Badan dan/atau Pejabat AdministrasiPemerintahan yang menangani penyelesaian upaya administratif;Dengan demikian pengajuan gugatan yang diajukan
    Administratif, tenggang waktu di aturdalam pasal 5 ayat (1) yaitu ; Tenggang waktu pengajuan gugatan di pengadilan dihitung 90 (sembilanpuluh) hari sejak keputusan atas upaya administrasi diterima oleh Wargamasyarakat atau di umumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Administrasipemerintah yang menangani upaya administratif.Menimbang, bahwa kemudian dalam Undangundang Nomor 30 Tahun2018 Mengatur adanya Upaya Administratif sebagaimana Pasal 1 angka 16UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi
    Sanggah.(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untukpelaksanaan pemilihan Pekerjaan Kontruksi ditambahkan SanggahBanding.Selanjutnya terkait dengan upaya administratif berupa sanggah sertasanggah banding dijelaskan secara khusus dalam Peraturan LembagaKebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentangPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, padaLampiran bagian 4.2.13 dan 4.2.14 sebagai berikut:Halaman 36.
    waktu 90(sembilan puluh) hari sebagaimana Pasal 5 Undangundang Nomor 5 Tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 5 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung No. 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian sengketaAdministrasi Pemerintah setelah menempuh upaya Administratif, maka dengandemikian eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kadaluarsa patut untukdi Tolak.
Register : 16-09-2019 — Putus : 05-02-2020 — Upload : 17-02-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 249/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 5 Februari 2020 — Penggugat:
CV. REZA ZAFIRAH
Tergugat:
POKJA Pemilihan Bagian Pengadaan Barang Jasa Sekretaris Daerah Kabupaten (SETDAKAB) Asahan
238290
  • Administratif adalahTenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90 (Sembilanpuluh) hari sejak keputusan atas upaya administratif diterima oleh wargamasyarakat atau di umumkan oleh Badan dan/atau Pejabat AdministrasiPemerintahan yang menangani penyelesaian upaya administratif.
    Penggugat tidak Menempuh Upaya Administratif sanggah Banding ;3. Tergugat (Pokja Pemilihan Pekerjaan) Bukanlah Badan/Pejabat TataUsaha Negara ;4.
    :(1) Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberiwewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundangundangan untukmenyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negaratertentu, maka sengketa Tata Usaha Negara tersebut harus diselesaikanmelalui upaya administratif yang tersedia ;(2) Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikansengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jikaseluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan ;Menimbang
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 PeraturanMahkamah Agung Nomor 6 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaiansengketa administrasi Pemerintahan setelah menempuh upaya administratifyang mengatur pedoman penyelesaian upaya administratif yang harusditempuh oleh warga masyarakat sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilanyaitu :(1) Pengadilan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatansengketa administrasi pemerintahan menggunakan peraturan dasaryang mengatur upaya administratif tersebut
    Ruas 42) ;Menimbang, bahwa tidak adanya tahapan sanggah banding yangdisediakan oleh Tergugat sehingga upaya administrasi yang tersedia untukPenggugat hanya sanggah dan tidak dapat menempuh upaya sanggahbanding, sebagaimana ketentuan Pasal 45 Peraturan Presiden Nomor 16Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Majelis Hakimberpendapat Penggugat telah melaksanakan upaya administratif danselayaknya dalil Tergugat ditolak ;Menimbang, bahwa dalil eksepsi Tergugat seluruhnya ditolak, makaselanjutnya
Register : 22-10-2020 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 11-05-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 185/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 29 April 2021 — Penggugat:
1.Abdul Toni Nainggolan
2.RODIUS NAINGGOLAN
3.PITU HASOLOAN NAINGGOLAN
Tergugat:
KEPALA DESA PANSURNATOLU KEC.PANGARIBUAN KAB.TAPANULI UTARA
250151
  • Bahwa terhadap Objek Sengketa/Gugatan tersebut Penggugat telahmelakukan Upaya Administrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 1angka(16) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan kepada Kantor Kepala Desa PansurNatolu Kecamatan Pangaribuan ;6.
    Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atauTindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada PejabatPemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/ataumelakukan Keputusan dan/atau Tindakan;2.
    , memutus dan menyelesaikan sengketa administrasipemerintahan setelah menempuh upaya administratif;Menimbang, bahwa Pengadilan setelah memeriksa dan menelititerhadap dalildalil gugatan dan jawabansertabuktibukti surat yang diajukanoleh para pihak, diperoleh faktafakta hukum terkait upaya administratif,sebagai berikut: Bahwa terhadap dikeluarkannya objek sengketa, Para Penggugat telahmengirimkan Surat Keberatan Nomor: 029/ DPW.LP4S/IX/2020, tanggal29 September 2020 yang ditujukan kepada Tergugat (
    vide bukti P2); Bahwa Tergugat tidak menanggapi/menjawab upaya administratifkeberatan Para Penggugat sampai gugatan a quo diajukan dandidaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada tanggal 22Oktober 2020;Halaman 46 Put.185/G/2020/PTUNMdnMenimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Pengadilanberpendapat bahwa sengketa ini telah menempuh upaya administratifsebagaimana dimaksud Pasal 76 dan Pasal 77 UU No. 30/2014 dan PermaNo. 6/2018 dan dengan fakta hukum bahwa Para Penggugat tidak pernahmenerima
    tenggangwaktu pengajuan gugatan di pengadilan tata usaha negara bagi pihak yangtelah melakukan upaya administratif.
Register : 16-07-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 12-11-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 206/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 6 Nopember 2019 — Penggugat:
NOVEN SIUS DAMAI SEJAHTERA DUHA
Tergugat:
Bupati Nias Selatan
14462
  • Pengajuan gugatan ini masih dalam tenggang waktu 90 (Sembilan puluh) harisejak Keputasan atas upaya administrasi diterima oleh Warga Masyarakat ataudi umumkan oleh Badan dan/ atau Pejabat Administrasi pemerintah yangmenangani penyelesaian upaya administrasi, memenuhi ketentuan pasal 5Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administrasi.V.
    Pemerintahan sebagaimana diaturdalam Pasal 75 s/d Pasal 78 UUAP, yaitu :Pasal 75(1) Warga masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapatmengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau AtasanPejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan;(2) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :a.
    Banding;Upaya Administratif ... dst.
    Namun demikian, setelahdiberlakukannya UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan yang juga memberikan ruang penyelesaian sengketanya secaraadministratif melalui upaya administratif sebelum mengajukan gugatan, makapenghitungan tenggang waktu pengajuan gugatan secara efektif tidak lagi didasarkanpada waktu diterimanya atau diumumkannya keputusan objek sengketa, tetapididasarkan pada waktu selesainya upaya administratif, dan tenggang waktupengajuan gugatan setelah menempuh upaya
    Nomor 6 Tahun 2018 tentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelan MenempuhUpaya Administratif yang mengatur : Tenggang waktu pengajuan gugatan diPengadilan dihitung 90 (sembilan puluh) hari sejak keputusan upaya administratifditerima oleh warga masyarakat atau sejak keputusan upaya administratif diterimaoleh warga masyarakat atau diumumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Administratifyang menangani upaya administratif, dan dalam hal ini hari yang dimaksud adalahhari kerja (vide
Register : 20-06-2014 — Putus : 14-08-2014 — Upload : 30-08-2014
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 305/Pdt.G/2014/PA.Mpw.
Tanggal 14 Agustus 2014 — Penggugat vs Tergugat
113
  • Bahwa tidak benar upaya perdamaian antara Tergugat dan Penggugattelah dilakukan oleh pihak keluarga. Pada tanggal 3 Juli 2014 orang tuaTergugat pernah datang ke rumah orang tua Penggugat untukmembicarakan perdamaian antara Tergugat dan Penggugat, namundiusir oleh orang tua Penggugat.9. Bahwa Tergugat keberatan untuk bercerai dengan Penggugat, Tergugatmasih sayang kepada Penggugat dan masih ingin hidup berumah tanggadengan Penggugat.
    Menanggapi jawaban Tergugat angka 8: bahwa betul ibu Tergugatpernah datang ke rumah orang tua Penggugat, namun orang tua tidakmenerimanya sehingga upaya perdamaian oleh keluarga memangbelum pernah dilaksanakan.9.
    upaya damai oleh majelis hakim dan upaya mediasi olehmediator dan telah dinyatakan gagal.Bahwa terhadap tuntutan Penggugat Rekonvensi tersebut, TergugatRekonvensi mengajukan jawaban secara lisan yang pada pokoknyamenyatakan keberatan jika kedua anak Tergugat Rekonvensi dan PenggugatRekonvensi diasuh oleh Penggugat Rekonvensi karena PenggugatRekonvensi bekerja sebagai sopir yang sering berada di luar rumah danketika Penggugat Rekonvensi bekerja anakanak hanya ditemani neneknya(ibu kandung Penggugat
    Pasal 4 danPasal 7 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008, terhadapsetiap gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Agama harus ditempuhupaya perdamaian oleh majelis hakim di persidangan dan upaya mediasioleh mediator terdaftar di pengadilan.
    Terhadap ketentuan tersebut, MajelisHakim menyimpanginya karena tuntutan Penggugat Rekonvensi samadengan salah satu tuntutan Tergugat Rekonvensi dalam bagian konvensiyang terhadapnya telah dilakukan upaya perdamaian dan mediasi sehinggamajelis hakim memandang bahwa terhadap gugatan rekonvensi a quo tidakperlu lagi dilakukan upaya perdamaian dan mediasi.Menimbang bahwa tuntutan hak asuh anak Penggugat Rekonvensisama dengan tuntutan hak asuh Tergugat Rekonvensi dalam bagianrekonvensi, hal mana telah
Register : 19-07-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PA MOROTAI Nomor 114/Pdt.G/2021/PA.MORTB
Tanggal 12 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
477
  • telah ditetapkan, Penggugat datangmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak datangmenghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaiwakil atau Kuasanya yang sah, meskipun Tergugat telah dipanggil secara resmidan patut berdasarkan Relaas Panggilan Nomor 114/Pdt.G/2021/PA.MORTBtanggal 22 Juli 2021 dan tanggal 2 Agustus 2021, ketidakhadiran Tergugattersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksatanpa hadirnya Tergugat;Bahwa, meskipun upaya
    mediasi tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak hadir di persidangan, namun Majelis Hakim telah bersungguhsungguh melakukan upaya damai melalui nasihat kepada Penggugat padasetiap persidangan, namun upaya tersebut tetap tidak berhasil karenaPenggugat tidak sanggup lagi mempertahankan rumah tangganya denganTergugat;Halaman 3 dari 22 Halaman Putusan Nomor 114/Pdt.G/2021/PA.MORTBBahwa, Penggugat selaku Pegawai Negeri Sipil dalam melakukanperceraian terikat dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
    Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam, namun usaha tersebut tidakberhasil karena Penggugat tetap pada pendiriannya untuk bercerai denganTergugat, di sisi lain upaya Mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah AgungNomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapatHalaman 9 dari 22 Halaman Putusan Nomor 114/Pdt.G/2021/PA.MORTBdilaksanakan karena Tergugat tidak hadir di persidangan.
    Para saksi maupun keluarga telan berusaha untuk menasihatiPenggugat dan Tergugat untuk rukun kembali, tetap tidak berhasil;Menimbang, bahwa keterangan saksisaksi Penggugat mengenaiketidakharmonisan rumah tangga, perpisahan tempat tinggal sejak tahun 2017,dan sejak kurang lebih tahun 2019 antara Penggugat dan Tergugat sudah tidaksaling mengunjungi maupun memperdulikan, tidak ada lagi kKomunikasi baikantara keduanya, serta sudah dilakukan upaya untuk merukunkan tetapi tetaptidak berhasil adalah fakta
    Dengan demikian Majelis Hakim menilai unsur pertama dankedua sebagaimana tersebut di atas telah dipenuhi ;Halaman 16 dari 22 Halaman Putusan Nomor 114/Pdt.G/2021/PA.MORTBMenimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan dalampersidangan melalui nasihat kepada Penggugat sesuai ketentuan Pasal 31Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, upaya damai melalui mediasisesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tidak dapat ditempuhkarena Tergugat tidak pernah hadir, usaha penasihatan Majelis
Register : 31-08-2021 — Putus : 08-12-2021 — Upload : 08-12-2021
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 9/G/2021/PTUN.BJM
Tanggal 8 Desember 2021 — Penggugat:
HARNIAH ST
Tergugat:
BUPATI KABUPATEN BANJAR
288347
  • UPAYAADMINISTRATIFBahwa sesuai dengan Bab Ketentuan Umum Pasal 1 angka 7 PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman PenyelesaianSengketa Administrasi Pemerintahan Setelan Menempuh Upaya AdministratifUpaya administrasi adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukandalam lingkungan administratif pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannyakeputusan dan/atau tindakan yang merugikan.Bahwa kemudian Bab X Upaya Administratif Bagian Kesatu Umum Pasal 75ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang
    RI Nomor 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan :(1) Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atauTindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada PejabatPemerintahan atau Atasan Peyjabat yang menetapkan dan/ataumelakukan Keputusan dan/atau Tindakan.(2) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a. keberatan; danb. banding.Bahwa kemudian Bab X Upaya Administratif Bagian Kesatu Umum Pasal76 ayat (1), (2) dan (3) UndangUndang RI Nomor 30 Tahun 2014
    Bahwa dalam perkara a quo Penggugat baru mengetahui obyekgugatan a quo pada saat pengajuan upaya administrasi pada tanggal23 Juni 2021 yang dikirim melalui Kantor Pos Indonesia pada tanggal24 Juni 2021 kepada Tergugat, Kemudian Tergugat menjawab suratkeberatan tersebut pada tanggal 8 Juli 2021, kKemudian Penggugatmengajukan upaya banding administrasi pada tanggal 22 Juli 2021keatas Tergugat.4.
    Padahal, daluarsapengajuan gugatan ke PTUN diatur dalam UU PTUN, sementara kewajibanterlebin dahulu mengajukan upaya administratif diatur dalam Perma 8/2016.Berdasarkan asas hukum /ex superior derogat legi inferior, pengaturan dalamPutusan Perkara Nomor: 9/G/2021/PTUN.BJM Halaman 33Peraturan MA tidak boleh menghilangkan hak warga negara yang diberikanoleh UU PTUN.
    administratif keberatanyang dilakukan oleh Penggugat telah melewati 90 hari yang jatuh pada tanggal23 Juni 2021;Putusan Perkara Nomor: 9/G/2021/PTUN.BJM Halaman 34Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas majelisHakim berpendapat bahwa upaya administratif wajib dilakukan oleh Penggugatnamun upaya administratif keberatan tersebut tidak boleh dilakukan melebihitenggang waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam ketentuanPasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Register : 22-10-2020 — Putus : 09-03-2021 — Upload : 10-03-2021
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 86/G/2020/PTUN.Smg
Tanggal 9 Maret 2021 — Penggugat:
JAMALUDIN
Tergugat:
Bupati Tegal
269261
  • Upaya Adminisitratif dan Tenggang WaktuUpaya Administratif:Oleh karena Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia(PERMA) Nomor: 6 Tahun 2018, tanggal 4 Desember 2018tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa AdministrasiHalaman 3 dari 99 halaman Putusan Nomor: 86/G/2020/PTUN.SMGPemerintahan, setelah menempuh upaya administrastif, sesuaipasal 2 ayat (1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahansetalah menempuh upaya administratif, maka Penggugat
    telahmengajukan upaya administratif secara tertulis pada tanggal 22September 2020 dan sampai saat ini tidak mendapatkan jawabanatau tanggapan dari Tergugat.
    BuktiP15 : Tanda Terima Upaya Administrasi Surat KeberatanNomor 020 SK / Bupati.
    Memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif;Pasal 3(1) Pengadilan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikangugatan sengketa administrasi pemerintahan menggunakanperaturan dasar yang mengatur upaya administratif tersebut,;(2) Dalam hal peraturan dasar penerbitan keputusan dan/atautindakan tidak mengatur upaya administratif, pengadilanmenggunakan ketentuan yang diatur dalam UndangUndangNomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;Menimbang
    yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atauTindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada PejabatPemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/ataumelakukan Keputusan dan/atau Tindakan.(2) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiriatas:a. keberatan; danb. banding.(3) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidakmenunda pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan, kecuali:a. ditentukan lain dalam undangundang; danb. menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Register : 30-06-2020 — Putus : 10-08-2020 — Upload : 09-09-2020
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 78/Pid.Sus/2020/PN LBB
Tanggal 10 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
GUGI DOLANSYAH,SH
Terdakwa:
Ferdi Joni Kurniawan Pgl Ferdi
4118
  • R, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut tanggal 20 Maret 2020,sekitar pukul 10.00 WIB, saat Saksi sedang bekerja di K, provinsi J, dariwarga yang menghubungi dan memberitahu kalau masyarakatmengamankan Terdakwa yang sedang bersama Anak Korban di rumahtempat tinggal Saksi dan Anak Korban, di ABCD, selanjutnya Saksi pulangke rumah tersebut; Bahwa Saksi yang melaporkan kejadian tersebut; Bahwa sempat ada upaya perdamaian antara keluarga Anak
    perdamaian dengan keluargaAnak Korban, namun Saksi RE tidak menghargai upaya tersebut; Bahwa Saksi tidak bertemu dengan Saksi RE, tapi Shinta yang bertemudan membicarakan upaya tersebut; Bahwa Saksi bersedia mengurus Anak Korban sebagai anak sendiridengan membiayai kuliah Anak Korban dan menikahkan Anak Korbantersebut dengan Terdakwa, dengan syarat Anak Korban tinggal di rumahSaksi; Bahwa upaya perdamaian terjadi sekitar 2 (dua) atau 3 (tiga) harisetelah hari penangkapan; Bahwa pertemuan untuk upaya
    perdamaian mengenai kejadian persetubuhanantara Anak Korban dengan Terdakwa, namun tidak tahu proses maupunhasilnya; Bahwa upaya perdamaian terjadi sekitar 2 (dua) hari setelah haripenangkapan; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidakkeberatan;5.
    perdamaian dengan SaksiNurmayeti selaku ibu Terdakwa sekitar 2 (dua) hari setelan penangkapanTerdakwa oleh warga dan pihak kepolisian, namun upaya perdamaian tersebuttidak berhasil karena adanya perbedaan penafsiran mengenai solusi berupapernikahan antara Anak Korban dengan Terdakwa, sehingga Hakimberpendapat telah ada upaya perdamaian antara keluarga Terdakwa dengankeluarga Anak Korban, tapi perdamaian menemui kendala akibat belum adanyakesepahaman di antara kedua Pihak tersebut;Menimbang, bahwa
    Harus ada pertimbangan hukum dilihat dari aspek yuridis, filosofis,sosiologis, edukatif, preventif, korektif, reoresif dan rasa keadilan;Menimbang, bahwa sesuai dengan faktafakta hukum di atas, sempatada upaya perdamaian antara keluarga Terdakwa dengan keluarga AnakKorban 2 (dua) hari setelah penangkapan, dan Saksi Nurmayeti menerangkanpertemuan tersebut dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan solusi berupapernikahan antara Terdakwa dengan Anak Korban, namun upaya perdamaiantersebut kandas karena
Register : 14-03-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 272/Pdt.G/2019/PN Dps
Tanggal 23 Oktober 2019 — Penggugat:
Ni Nyoman Triani
Tergugat:
PT BPR Mitra Bali Mandiri
3321
  • Dengan demikian TERGUGAT didalam menjalankan aturankreditnya telah melakukan penyimpangan hukum, tidak menjalankansebagaimana surat edaran Bank Indonesia No. 23/12/BPPP tanggal 28Februari 1991 dengan segala Perubahannya upaya upaya penyelamatankredit yang dapat dilakukan oleh Bank adalah sebagai berikut :1) Penjadwalan ulang (Rescheduling), yaitu dengan melakukanperubahan syaratsyarat perjanjian kredit yang berhubungan denganjadwal pembayaran kredit atau jangka waktu, termasuk grade periodatau masa
    tenggang, termasuk perubahan besarnya jumlahangsuran.2) Persyaratan ulang (Reconditioning) yaitu dengan melakukanperubahan atas sebagian atau seluruh syarat syarat perjanjiankredit.3) Penataan ulang (Restructuring), yaitu suatu upaya dari Bank berupamelakukan perubahanperubahan syaratsyarat kredit yang berupaHalaman 10 dari 36 Putusan Perdata Gugatan Nomor 272/Padt.G/2019/PN Dps31.32.tambahan kredit menjadi equity nasabah, yang dilakukan denganatau Rescheduling dan atas Resconditioning.Karenanya
    Memerintahkan TERGUGAT untuk menjalankan surat edaran BankIndonesia nomor 23/12/BPPP/1991 dengan segala perubahanya untuksuatu upaya penyelamatan kredit;5.
    Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan tindakan penekanandan perbuatan melawan hukum (oncrecht mateg daad) kepadaPENGGUGAT maka akan dilakukan upaya hukum seluasnya karenaHalaman 13 dari 36 Putusan Perdata Gugatan Nomor 272/Padt.G/2019/PN Dpsmenyimpang dari tata cara hukum jual beli keperdataan secara tidakbenar menyimpang menurut Hukum Ketentuan UUHT Pasal 6 jo pasal 11ayat (2) huruf e.
    Bahwa dalam upaya pemenuhan kewajiban Penggugat kepada Tergugatmelalui upaya paksa (eksekusi hak tanggungan), hanya diperlukan suatusyarat yaitu terdapat adanya kelalaian bagi Penggugat dalam membayarangsurannya kepada Tergugat, oleh karena seluruh dialil dalil daripadapenggugat merupakan dalil yang mengadaada, dan masuk akal sehinggaperbuatan hukum dari tergugat dalam melakukan segala upaya terkaitdengan upaya penyelamatan kredit tidak termasuk perbuatan melawanhukum, oleh karena segala perbuatan
Register : 15-05-2017 — Putus : 03-08-2017 — Upload : 13-05-2019
Putusan PA MERAUKE Nomor 137/Pdt.G/2017/PA.Mrk
Tanggal 3 Agustus 2017 — Penggugat melawan Tergugat
128
  • Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yangberlaku;SUBSIDER:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa, pada harihari persidangan yang telah ditentukan, Penggugatdan Tergugat telah hadir sendiri mengikuti persidangan, majelis hakim telahmengupayakan agar Penggugat dan Tergugat damai, bahkan untukmemaksimalkan upaya tersebut, majelis hakim telah memberikan kesempatankepada kedua belah pihak untuk mengikuti mediasi, dengan mediator H.
    keluarga, Penggugat yangbekerja sendiri dengan membuka usaha salon, selain itu kedua anak9HImPutusan Nomor:137/Pdt.G/2017/PA Mrk3.Penggugat dan Tergugat yang tertua membantu mencukupikebutuhan keluarga.e Bahwa sepengetahuan Saksi Penggugat dan Tergugat pernahusaha / membuka kios di rumah namun sekarang tidak ada lagi.e Bahwa Penggugat dan Tergugat masih tinggal serumah hinggasekarang namun antara keduanya sudah tidak terjalin komunikasiyang baik dan tidak saling menghiraukan lagi.e Bahwa sudah ada upaya
    Irwan Jamaluddin,S.Ag., S.H., M.H., namun sesuai laporan mediasi tertanggal 14 Juni 2017,menyatakan upaya damai tersebut juga tidak berhasil.Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan telah menikah denganTergugat pada tanggal 21 September 1998 dan ikatan tersebut tidak pernahputus hingga saat ini, dengan demikian Penggugat mempunyai /egal standinguntuk mengajukan perkara cerai gugat.Menimbang, bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya mohon agarmajelis hakim menjatuhkan talak Tergugat terhadap Penggugat
    Pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam (KHI) menegaskan salah satu alasan perceraian yaituadanya perselisinan dan pertengkaran yang teruS menerus antara suami isteridan tidak ada harapan lagi untuk kembali rukun.Menimbang, bahwa dari ketentuan pasalpasal tersebut terdapatbeberapa unsur yang harus dipenuhi untuk terjadinya perceraian baik ceraltalak maupun cerai gugat yaitu: Adanya perselisihan dan pertengkaran yangteruSs menerus dan upaya mendamaikan tidak berhasil.Menimbang, bahwa dalam pasal
    damai tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 31 PeratutanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang UndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahkan majelis telahmengoptimalkan upaya damai melalui mediasi sesuai PERMA Nomor 1 Tahun2016 Tentang Mediasi di Pengadilan, serta upaya merukunkan juga melaluikeluarga kedua belah pihak namun upaya tersebut tidak berhasil.Menimbang, berdasarkan pertimbangan diatas, maka majelisberkesimpulan unsurunsur dalam pasal alasan mengajukan perceraian
Register : 22-08-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 06-11-2019
Putusan PA Sukadana Nomor 1453/Pdt.G/2019/PA.Sdn
Tanggal 6 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
1712
  • Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;Putusan Nomor XXX.Hal. 3 dari 24 hal.Subsidair:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.Kehadiran pihakpihak yang berperkaraBahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat telah hadirsendiri (in person) di persidangan, sedangkan Tergugat hanya hadir sendiri (inperson) hingga tahapan upaya damai, adapun pada tahapan persidanganselanjutnya, Tergugat tidak pernah lagi datang menghadap ke persidangan dantidak
    pula mengutus wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut dan ketidakhadiran Tergugat tidak pulaterbuktidisebabkan suatu halangan yang sah menurut hukum;Upaya damai oleh Majelis HakimBahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Majelis Hakim telah berusahamendamaikan Penggugat dan Tergugat agar tetap mempertahankan keutuhanrumah tangganya, tetapi usaha tersebut tidak berhasil hingga putusandibacakan;Upaya damai melalui mediasiBahwa untuk mengoptimalkan upaya perdamaian
    , Majelis Hakim telahmemerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk menempuh prosesmediasi dengan perantaraan Mediator, Shobirin, S.H.I., M.E.Sy., Hakim padaPengadilan Agama Sukadana, namun berdasarkan laporan tertulis hasil mediasitanggal 25 September 2019, Mediator tersebut menyatakan bahwa prosesmediasi tidak berhasil;Pembacaan surat gugatanBahwa oleh karena upaya damai tidak berhasil, maka proses beracaradilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara yang diawali denganpembacaan surat gugatan
    putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMPertimbangan pendahuluanMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti diuraikan tersebut di atas;Kehadiran Para PihakMenimbang, bahwa setelah dipanggil secara resmi dan patut (vide Pasal 145R.Bg. juncto Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 TentangPelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan),Penggugat hadir sendiri (in person) ke persidangan, sedangkan Tergugat hanyahadir sendiri (in person) hingga persidangan tahap upaya
    damai melalui jalan mediasi, dengan bantuan Mediator,Shobirin, S.H.I., M.E.Sy., Hakim pada Pengadilan Agama Sukadana, namunberdasarkan laporan mediator tanggal 25 September 2019, upaya mediasidinyatakan gagal, tidak berhasil mencapai kesepakatan damai;Legal standingMenimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara, MajelisHakim akan mempertimbangkan terlebin dahulu /egal standing Penggugatdalam mengajukan perkara a quo;Menimbang, bahwa dalam mengajukan perkara a quo, Penggugatmendalilkan bahwa
Register : 10-03-2014 — Putus : 19-08-2014 — Upload : 05-02-2015
Putusan PA BEKASI Nomor 551/Pdt.G/2014/PA.Bks.
Tanggal 19 Agustus 2014 — PENGGUGAT-TERGUGAT
163
  • putusan lain yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Penggugat hadirinperson dipersidangan sedangkan Tergugat tidak pernah hadir dan tidak pula menyuruhorang lain sebagai wakil / kuasanya meskipun telah dipanggil secara sah dan patut olehjuru sita pengganti sesuai dengan relaas panggilan tertanggal 10 April 2014, 23 Mei 2014dan tanggal 27 Juni 2014 dan ketidak hadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan sesuatuhalangan yang sah menurut hukum ;Menimbang, bahwa upaya
    perdamaian melalui mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Tergugat tidak hadir di persidangan, namun demikian Majelis Hakim tetap berusahamenasehati Penggugat agar kembali rukun membina rumah tangga dengan Tergugat danmengurungkan niatnya untuk bercerai dengan Tergugat akan tetapi upaya tersebut tidakberhasil;Menimbang, bahwa Tergugat tidak dapat didengar keterangannya dalam sidangkarena tidak pernah hadir di persidangan;Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil gugatannya, Penggugat telahmengajukan
    beritaacara tersebut harus dianggap telah termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkandari putusan ini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimanatersebut di atas ;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor tahun 2008Penggugat dan Tergugat harus dimediasi oleh Hakim Mediator, namun oleh karenaTergugat tidak hadir di persidangan maka Penggugat tidak dimediasidan hanya dinasehatioleh Majelis Hakim di persidangan namun upaya
    ditetapkan oleh hukum danketerangannya yang satu sama lain ada kesesuaiannya diantaranya Penggugat dan Tergugatadalah suami isteri, namun belum dikaruniai keturunan, rumah tangga Penggugat danTergugat sudah tidak rukun sering cekcok sejak tahun 2010, penyebabnya karena Tergugattidak mencukupi nafkah Penggugat karena tidak mempunyai pekerjaan tetap, sering pergidan pulang semaunya, sering berhutang dan kurang perhatian kepada Penggugat, sekarangsejak bulan November 2013 keduanya telah pisah rumah, upaya
    Tergugat belum dikaruniaiketurunan;Bahwa sejak tahun 2010 telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerusantara Penggugat dan Tergugat, penyebabnya karena Tergugat tidak mencukupi nafkahPenggugat karena tidak mempunyai pekerjaan tetap, sering pergi dan pulang semaunya,sering berhutang dan kurang perhatian kepada Penggugat;Bahwa puncak perselisihan dan pertengkaran terjadi pada bulan November 2013 yangmengakibatkan Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah sampai dengan sekarang;Bahwa upaya