Ditemukan 22610 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-08-2016 — Putus : 24-11-2016 — Upload : 05-05-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 143/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mdn
Tanggal 24 Nopember 2016 — DENI SEMBIRING LAWAN PIMPINAN DAN PEMILIK PT. MANDALA MULTI FINANCE
4827
  • PUTUSANNomor : 143/Pdt.SusPHV/2016/PN MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada Pengadilan NegeriMedan, yang mengadili perkara perselisihan hubungan industrial dalamperadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalamperkara antara ;DENI SEMBIRING, Lakilaki lahir di Medan pada tanggal 08 Juli 1983,Pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal di JIl.SembadaGg.Bunga mawar Il No.4 Kelurahan Titi Rantai KecamatanMedan baru Kota Medan
    Untuk selanjutnya disebut ; TERGUGAT ;PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca berkas dalam perkara ini ;Setelah memeriksa alatalat bukti dan mendengar keterangan kedua belah pihakdi persidangan ;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 30Agustus 2016 yang dilampiri anjuran atau risalah penyelesaian yang diterimadan didaftarkan di Kepaniteraan PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL padaPengadilan Negeri Medan dibawah Register
    Bahwa sesuai dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 TentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Penggugat memohonkepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medanc/q Majelis Hakim Yang Mulia untuk memutuskan terlebih dahulu tuntutandalam provisi ini dengan memerintahkan Tergugat memberikan GajiPenggugat dari Juli 2016 sampai dengan Agustus 2016 (2 Bulan) dengantotal keseluruhan sebesar Rp.6.554.724, (enam Juta lima ratus limapuluh empat ribu tujuh ratus dua puluh empat
    Bahwa dengan adanya kualifikasi sebagai mengundurkan diri, makasecara hukum tidak diperlukan lagi penetapan dari LembagaPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksuddalam Pasal 151 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003.
    Mandala Multifinance perihal Pemutusan Hubungan Kerjadan Perselisihan hak, hal tersebut sudah sesuai sebagaimana yangdiamanatkan dalam ketentuan UndangUndang No 2 tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) pasal 81 yang berbunyiGugatan Perselisihan Hubungan Industrial diajukan kepada PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputitempat Pekerja/Buruh bekerja ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti lebih cermat gugatanPenggugat
Register : 16-02-2016 — Putus : 29-03-2016 — Upload : 27-05-2016
Putusan PN BENGKULU Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Bgl
Tanggal 29 Maret 2016 —
6143
  • PUTUSANNomor: 2/Pdt.SusPHI/2016/PN Bgl DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Bengkulu yangmemeriksa dan mengadili perkara Perselisihan Hubungan Industrial pada tingkat pertama,telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut perkara antara :HERU FEBRIAN TRI SAPUTRA, Tempat/Tanggal Lahir : Gunung Agung, 2 Februari1992, Jenis Kelamin : Lakilaki, Pekerjaan : Eks. Karyawan PT Tunas Mobilindo PerkasaCabang Bengkulu, No.
    Kemiri I No.11Bekasi 17139 denganSurat Kuasa Khusus tertanggal 8 Maret 2016 dan telah didaftar di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu pada hari Rabu tanggal10 Maret 2016 dibawah Register Nomor : 06/SK/Pdt.SusPHI/2016/PN Bgl; Selanjutnyadisebut sebagai TERGUGAT ;Halaman dari 39 HalamanPutusan No.2/Pdt.SusPH1/2016/PN BglSetelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bengkulu No. 2/Pdt.SusPHI/2016/PN.Bgl tanggal 16 Februari
    adalah tidak ada kesepakatan;Halaman 3 dari 39 HalamanPutusan No.2/Pdt.SusPH1/2016/PN Bgl8 Bahwa oleh karena Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Provinsi Bengkulu telah mengeluarkan risalah penyelesaian mediasidan dalam risalah mediasi tersebut tidak tercapai kesepakatan dan dapatdisimpulkan TERGUGAT menolak penyelesain melalui mediasi, makaPENGGUGAT mengajukan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepadaTERGUGAT melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
    tidak siasia maka mohon kepada Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu untukmeletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan yangterletak di Jl.
    industrial dapat diajukan kePengadilan Hubungan Industrial apabila perselisihan tersebut telah melaluimediasi atau konsiliasi oleh mediator atau konsiliator yang terdaftar di setiapkantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.Pasal 83 Ayat (1) UndangUndang No.2 Tahun 2004 menyatakan, pengajuangugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi ataukonsiliasi, maka hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikangugatan kepada penggugat.Bahwa
Putus : 21-05-2015 — Upload : 25-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 205 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 21 Mei 2015 — PT. KAWASAKI MOTOR INDONESIA VS ARI SUSANDI, DKK
63137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • perselisihanhubungan kerja ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai pasal 14 UndangUndangNomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial.Demikian untuk menjadi perhatian saudara.
    Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Para Penggugat berinisiatifmengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusansebagai berikut:1.oeMengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PK WT) antara Tergugat dengan ParaPenggugat
    Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterimadi Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatpada tanggal 2 Februari 2015;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Para Penggugat pada tanggal 4Februari 2015, kemudian Para Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat pada
    Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, ternyata Judex Facti salah menerapkan hukum dengan pertimbanganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidaktepat dalam pertimbangan dan tidak tepat dalam memutus sesuai hukum yangberlaku;Bahwa Perjanjian Kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah disepakati denganPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (PK WT) mulai tanggal masingmasing:1.
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat Nomor 222/Pdt.SusPHI/2014/PN.JKT.PST. tanggal 07 Januari2015;MENGADILI SENDIRIA. Dalam Konpensi:Dalam Eksepsi:Menerima Eksepsi Tergugat untuk sebagian;Dalam Pokok Perkara:1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
Putus : 05-02-2015 — Upload : 17-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 5 Februari 2015 — PT INSAN BONAFIDE VS 1. JUMARI, DKK
2713 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 6 K/Pdt.SusPHI/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasimemutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT INSAN BONAFIDE, yang diwakili oleh Direktur Goh No,berkedudukan di Barito Hulu Nomor 28 Kelurahan PelambuanKecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, dalam hal ini memberikuasa kepada Fahmi Faisal, S.H., M.H. dan kawankawan, Para Advokat,beralamat di Ruko 53 Kav. 20
    dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yangsedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayarupah beserta hakhak lainnya yang bisa diterima pekerja/buruh;Oleh karena pemutusan hubungan kerja yang dikeluarkan Tergugat belummemperoleh penetapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial jugaHal 5 dari 16 hal.
    Gugatan semacamini dapat dikualifikasikan sebagai suatu gugatan tidak cermat, tidak jelas dan kabur(obscuur libel) serta cacat hukum, sehingga mengakibatkan gugatan Para Penggugattidak dapat diterima;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Banjarmasin telah memberikan putusan Nomor 15/PHI.G/ 2014/PNByjm. tanggal 21 Oktober 2014 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:Hal 7 dari 16 hal. Put.
    Nomor 15/PHI.G/2014/PN Bjm. yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, permohonantersebut disertai/diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 19 November2014;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Para Penggugat pada tanggal 25November 2014, kemudian Para Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial
    sebagaimanadimaksud ketentuan Pasal 59 ayat (1) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwaPutusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin dalamperkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, sehinggapermohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT.
Upload : 03-05-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 454 K/PDT.SUS/2011
PIMPINAN PT. SINAR KARYA MUSTIKA CQ. SINAR TERANG GROUP, DK.; JOUTJI ASSA, DK.
8670 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 454 K/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT SINAR KARYA MUSTIKA Cq. SINAR TERANG GROUP,yang diwakili oleh Eko S.
    ;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas para Penggugat mohonkepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado agarmemberikan putusan sebagai berikut:1.
    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dengan memerintahkan JurusitaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado untukmeletakkan penyitaan atas barangbarang milik para Tergugat yangidentitasnya tercantum pada poin 15 posita gugatan;8.
    Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biayaperkara;Subsidair:Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manadodan/atau Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskanperkara/gugatan ini berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Hal. 7 dari 18 hal. Put.
    Sinar Terang Group tersebut danmembatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriManado No. 37/G/2009/PHI.Mdo, tanggal 3 Mei 2010 serta Mahkamah AgungHal. 16 dari 18 hal. Put.
Register : 07-11-2016 — Putus : 24-01-2017 — Upload : 25-04-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 209/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mdn
Tanggal 24 Januari 2017 — - Dicky Wijaya (PENGGUGAT) - PT. Ultra Adi Lestari Stella Perkasa (TERGUGAT)
22119
  • PUTUSANNo.209/Pdt.SusPHI/2016/PN MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan memeriksadan memutus perkaraperkara perselisihan hubungan industrial pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :Dicky Wijaya, Lakilaki, Agama Islam,Umur 33 tahun yang beralamat di JalanBengkel No.B27 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru KecamatanMedan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, yang dalam
    diterimadan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan pada tanggal 07 November 2016 dalam Register Nomor :209/Pdt.Sus.PHI/2016/PN.
    Mdnayat (8) UU Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yangberbunyi Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksuddalam ayat (2) benarbenar tidak menghasilkan persetujuan,pengusaha hanya dapat melakukan pemutusan hubungan kerjadengan pekerja/buruh setelah memperoleh Penetapan dari LembagaPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial artinya TERGUGAT tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerjasebelum adanya penetapan dari Lembaga yang berwenang (ic.
    industrial disertai alasan yang menjadidasarnya;Menimbang, bahwa selanjutnya pada Pasal 151 ayat (3) disebutkanDalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benarbenartidak menghasilkan persetujuan, Pengusaha hanya dapat memutuskanhubungan kerja dengan pekerja/ouruh setelah memperoleh penetapan darilembaga penyelesaian hubungan industrial;Menimbang, bahwa dengan tidak diberikannya surat peringatan kepadaPenggugat dan tidak cukupnya buktibukti yang mengarah kepada kesalahanyang dilakukan
    Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negarasebesar Rp. 436.000, (empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, pada hariKamis, tanggal 19 Januari 2017 oleh kami, Masrul, SH., MH., sebagai HakimHalaman 15 dari 16Putusan PHI Nomor :209/Pdt.SusPHI/2016/PN.
Putus : 21-04-2015 — Upload : 21-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 746 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 21 April 2015 — PT. KASAKATA KIMIA VS 1. M. SYAFEI, DKK
5281 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 746 K/Pdt.SusPHI/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasimemutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT. KASAKATA KIMIA, yang diwakili oleh General Manager PT.Kasakata Kimia, SEKAR PURI W. KOESMAN, berkedudukan diberkedudukan di Jalan Pahlawan, Kelurahan Karang Asem BaratCiteureup, Bogor, dalam hal ini memberi kuasa kepada ISWANTO, S.H.
    Nomor 746 K/Pdt.SusPHI/2014Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandungberpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya menurut hukum (ex aequo etbono);Bahwa terhadap gugatan tersebut di atas, Para Tergugat mengajukan gugatanrekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Provisi:1 Bahwa Para Penggugat d.R/Tergugat d.K adalah pekerja/buruh PT.
    Kasakata Kimia tidakmenjalankan Nota Dinas Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor yaituNota Pemeriksaan Nomor 566.4510/wasnaker tanggal 22 Agustus 2013 danNota Peringatan Nomor 566.5707/wasnaker tanggal 18 Oktober 2013 dandiperparah lagi dengan melakukan PHK tanpa izin dari Lembaga PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial (LPPHI) oleh karena itu sangatlah wajar danpatut bagi penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar menghukumTergugat d.R/Penggugat d.K untuk membayarkan uang denda (dwangsom
    Nomor 746 K/Pdt.SusPHI/20147 Atau apabila yang mulai Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon keadilan yang seadiladilnya;Bahwa, terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung telah memberikan Putusan Nomor 33/G/2014/PHI/PN.BDG., tanggal 25 Agustus 2014 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:e Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi:Dalam Provisi:e Menolak tuntutan provisi
    KASAKATA KIMIAtersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawahRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi inidibebankan kepada Negara;Memperhatikan, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48
Register : 10-10-2018 — Putus : 20-02-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 132/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Sby
Tanggal 20 Februari 2019 — Penggugat:
Teguh Mulyono
Tergugat:
PT. LEKONG
8030
  • Bahwa sejak bulan Januari 2015 para penggugat nyatanyata tidak lagimendapatkan upah dan hakhak yang biasa diterima seperti biasanya,padahal belum ada putusan pengadilan Hubungan Industrial (PHI) padaPengadilan Negeri Surabaya yang berkekuatan tetap (inkraht) dalamperkara perselishan PHK antara para penggugat dan tergugat;3.
    Bahwa oleh karena hal ini bukan merupakan pokok perkara, makaberdasarkan Pasal 96 ayat (1) UU No. 2 tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial sudah selayaknya Ketua Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalamperkara a quo memutus terlebih dahulu tuntutan provisionil ini, yaitu denganmengeluarkan putusan Sela yang isinya memerintahkan Tergugat untuktetap membayar upah dan hakhak para penggugat terhitung sejak bulanJanuari 2015 sampai dengan
    Bahwa dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial Pasal 57 telah menegaskan HukumAcara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalahHukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam LingkunganPeradilan Umum, kecuali yang diatur khusus dalam undangundangin.
    No.132/Padt.SusPHI/2018/PN.Sby35kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untukmewakili anggotanya; Bahwa berdasarkan bukti P2, P3,P4, diketahui bahwa Para Penggugatadalah merupakan anggota dan pengurus PUK SPAI FSPMI PT.
    ;Menimbang, bahwa mengacu pada Penjelasan Umum Alinea Ill Jo.Pasal 100 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial Jo. Pasal 151 ayat (3) UndangUndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo.
Putus : 29-04-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 192 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 29 April 2014 — PT. JASUM LOKA PERMATA VS BANI
6235 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 192 K/Pdt.SusPHI/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat Kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT. JASUM LOKA PERMATA, yang diwakili oleh Direktur Elvison,berkedudukan di Jalan Bawal 1 Nomor 5, RT/RW/08, KelurahanJati, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, dalam hal inimemberi kuasa kepada Mustari, karyawan PT.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatagar memberikan putusan sebagai berikut:Dalam Putusan Sela:1.
    Panitera Muda Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikutidengan memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Jakarta Pusat pada tanggal 7 Februari 2014;Bahwa memori Kasasi telah disampaikan kepada Penggugat padatanggal 24 Februari 2014, kKemudian Penggugat mengajukan kontra memoriKasasi yang diterima di Kepaniteran Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Maret 2014;Menimbang
    JASUM LOKA PERMATA tersebut danmembatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat Nomor 165/PHI.G/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Januari 2014selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amarsebagaimana yang akan disebut di bawah ini;Hal. 13 dari 13 hal. Put.
    JASUMLOKA PERMATA tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 165/PHI.G/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Januari2014;MENGADILI SENDIRI:e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 oleh oleh H.Yulius, S.H.,M.H.
Putus : 27-02-2014 — Upload : 26-06-2014
Putusan PN PONTIANAK Nomor 48 / G / 2013/PHI.PN.PTK
Tanggal 27 Februari 2014 — ANASTASIA RETNO HANDARU RINI DKK MELAWAN PT. WANA BANGUN AGUNG
337
  • PUTUSANNO.48 / G / 2013/PHI.PN.PTKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pontianak, yang memeriksadan mengadili perkaraperkara Perselisihan Hubungan Industrial pada Peradilan TingkatPertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :1.ANASTASIA RETNO HANDARU RINI, pekerjaan Swasta, alamat Temon Desa TemonKecamatan Simo Kabupaten Boyolali.
    WANA BANGUN AGUNG jalan Raya Kuala Dua Desa Kuala Dua Kecamatan SungaiRaya Kabupaten Kubu Raya;Selanjutnya di sebut TERGUGAT;Pengadilan Hubungan Industrial Tersebut :Telah membaca berkas perkara;Telah mendengar pihak Penggugat;Telah melihat buktibukti;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Para Penggugat telah mengajukan surat gugatan tertanggal 12November 2013 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Indutrial PadaPengadilan Negeri Pontianak di bawah Reg.No.48 / G/2013/PHI.PN.PTK, telahmengemukakan
    Bahwa untuk menyelesaikan hubungan industrial / pemutusan hubungan kerja diatasmaka mediator Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Rayamenganjurkan agar pihak pengusaha membayar uang pesangon pekerja sebagai berikut:1) Penggugat : Sdr. ANASTASIA RETNO HANDARU RINIUang1.700.000,00,Penghargaan1.700.0000,Perumkes20.900.000,0,0o0o,pesangonmasa1 X 9 Xx RpRp 15.300.0kerja 1 x 4 x Rp.Rp 5.600.0015% X RpRp 3.345.00Jumlah Rp 24.245.2) Penggugat II : Sdr.
    Industrial Cq.
    Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini, kiranya berkenan memutuskan dengan amar sebagai berikut :1) Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;2) Menyatakan Tergugat telah melakukan PHK secara sepihak terhadap para Penggugatsesuai ketentuan pasal 164 ayat (1) undangundang Nomor 13 Tahun 2003 tentangketenagakerjaan;3) Memerintahkan juru sita Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadillan NegeriPontianak untuk mengeksekusi barangbarang Tergugat di perusahaan PT.
Putus : 08-07-2020 — Upload : 16-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 637 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 8 Juli 2020 — 1. METY KUSTANTI, DKK VS PT SERASI MITRA MOBIL
10449 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 637 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1. METY KUSTANTI, Kewarganegaraan Indonesia, bertempattinggal di Boto Putin 2 Nomor 58, Kelurahan Simolawang,Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya;2.
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;ATAUApabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aquo et bono);Bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya:Dalam Eksepsi :1.
    Negeri Surabaya, permohonantersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Negeri/Hubungan Industrial Surabaya tersebut pada tanggal 28Oktober 2019;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanHalaman 5 dari 10 hal.
    Nomor 637 K/Pdt.SusPHI/2020Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti memori kasasi tanggal 28 Oktober 2019 kontra memori kasasitanggal 14 November 2019 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Factidalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagaiberikut:Bahwa pekerja (Para Pekerja) yang bekerja tidak mencapai targetperkerjaan seharusnya diberikan pembinaan terlebin dahulu dan
    PUTRI SUWASTIKA SARI tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya Nomor 54/Pdt.SusPHI/2019/PN Sby., tanggal 30September 2019;MENGADILI SENDIRI:Dalam KonvensiDalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok PerkaraHalaman & dari 10 hal. Put.
Putus : 10-08-2018 — Upload : 06-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 149 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 10 Agustus 2018 — DELILA HARAHAP VS PT. PELABUHAN INDONESIA III (Persero) Cabang Benoa)
4133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 149 PK/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:DELILA HARAHAP, bertempat tinggal di Jalan Pulau AmbonNomor 13 DenpasarBali, dalam hal ini memberi kuasa kepadaM.
    Pelabuhan Indonesia III dengan batasbatas sebagai berikut:Sebelah Utara : Jalan Raya.Sebelah Timur : Milik Wisma Direktorat Jendral Perhubungan Laut.Sebelah Selatan : Milik Anak Agung Putu Sariasa.Sebelah Barat : Milik Cok Istri Ngurah Yuniar.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yangdilakukan oleh Pengadilan Perselisihnan Hubungan Industrial Denpasarterhadap tanah bangunan milik Tergugat yang terletak di Jalan PulauAmbon Nomor 13 Denpasar Bali Dengan Nomor Sertifikat Hak
    Eksepsi Vexatiouslitigation;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Denpasar telah memberikan putusan Nomor 12/Pdt.SusPHI/2016/PN Dps,tanggal 2 November 2016 yang amarnya sebagai berikut:A. Dalam Eksepsi:Menolak seluruh eksepsi Tergugat;B. Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Pemberhentian hubungan kerja oleh Tergugat adalahkarena pensiun dan sepatutnya menerima penghargaan;Halaman 4 dari 9 hal. Put.
    Nomor 149 PK/Pdt.SusPHI/2018pada tanggal 17 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasidengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal2 Maret 2018 diajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriDenpasar pada tanggal 9 April 2018 sebagaimana ternyata dari AktaPermohonan Peninjauan Kembali Nomor 1 PK/Pdt.SusPHI/2018/PN Dps.
    ,permohonan tersebut diikuti dengan alasanalasannya yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriDenpasar pada tanggal 9 April 2018 itu juga;Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang Undang Nomor 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidakmengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka MahkamahAgung mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubahdengan
Putus : 03-05-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 64 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 3 Mei 2018 — WILLIAM VS PT EBIMAS BESAR
4931 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 64 PK/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:WILLIAM, bertempat tinggal di Jalan A Yani Km 7,4 KomplekPermata Bunda Jalan Nilam Blok D Nomor 14D RT 18Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, dalam hal inimemberikan kuasa kepada Maria Rohana Situmorang, SH,Advokat, beralamat di Jalan Ir. P.M.
    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupunada upaya hukum kasasi;Dalam Subsidiair:Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBanjarmasin berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
    Nomor 64 PK/Padt.SusPHI/2018Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung Nomor 945 K/Pdt.SusPHI/2016 tanggal 6 Desember 2016 sebagai berikut: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT EbimasBesar tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Banjarmasin Nomor 13/PHI.G/2016/PN.BJM tanggal 22 Agustus2016;Mengadili Sendiri:7. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaard);2.
    Menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Banjarmasin Nomor 13/PHI.G/2016/PN.Bjm. tertanggal 22Agustus 2016;MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Primair1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang akan diletakan dalamperkara ini;3. Menyatakan dan menetapkan telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja diantara Penggugat dan Tergugat;4.
    Industrial, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14Halaman 8 dari 10 Hal.
Register : 19-03-2018 — Putus : 25-07-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PN BANDUNG Nomor 66/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg.
Tanggal 25 Juli 2018 — ANDRY SUWITO, SE.Par.; Melawan; BADAN PENGURUS BALAI PERTEMUAN BUMI SANGKURIANG;
8534
  • PUTUSANNomor: 66/Pdt.SusPHI /2018/PHI/PN.BdgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri BandungKlas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisihanhubungan industrial pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusansebagaimana tersebut dibawah ini, dalam perkara antara :ANDRY SUWITO, SE.Par. berumur 45 Tahun (Medan, 02 Agustus 1973),berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, jabatan AdministraturPerkumpulan Balai Pertemuan
    Danmengingat gugatan yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo telahmemenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No. 2 tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka secaraFormal gugatan Penggugat harus diterima untuk diperiksa dan diadili lebihHalaman 9 dari 94 halaman, Putusan No.66/Pdt.SusPHI/2018/PN.Bdglanjut oleh Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan NegeriBandung Kelas A Khusus;15.Bahwa karena gugatan Penggugat dalam perkara ini didasarkan padadasar
    Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses sebesar Rp.20.000.000, x 6 = Rp. 120.000.000, (seratus dua puluh juta rupiah)secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat terhitung sejakperkara ini didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Bandung Kelas A Khusus;4.
    industrial antara PENGGUGAT denganTERGUGAT menjadi tidak harmonis lagi dan PENGGUGAT sangatmenyadarinya.
    karena penyelesaian perselisihan ini tidak berhasil mencapai katasepakat melalui mekanisme di luar Pengadilan Hubungan Industrial makaTERGUGAT akan mengajukan penetapan pemutusan hugungan kerjamelalui mekanisme Pengadilan Hubungan Industrial, sebagaimanadiamanatkan oleh Pasal 152 UU Nomor 13 Tahun 2003, dan selanjutnyaakan TERGUGAT sampaikan dalam gugatan rekonvensi.Halaman 18 dari 94 halaman, Putusan No.66/Pdt.SusPHI/2018/PN.BdgBahwa TERGUGAT tidak sependapat dengan dalil PENGGUGAT point 7paragraf
Putus : 06-07-2015 — Upload : 15-07-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 34/G/2015/PHI.Sby
Tanggal 6 Juli 2015 — ANDY ARIZAL MELAWAN PIMPINAN PERUSAHAAN THE AUTOBRIDAL PRIORITAS
327
  • PUTUSAN SALINANNomor : 34 / G/ 2015 / PHI.SbyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAnon Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara Perselisihan Hubungan Industrialpada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikutdalam perkara antara ; 2 22 no nnn nn nn nnn nn nn nnn nnncncneeANDY ARIZAL, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan : Pekerja The AutobridalPrioritas 18, alamat di Jalan Klampis Ngasem Tembusan Ill
    Industrial pada Pengadilan Negeri Surabayatersebut ;DALAM KONVENS : 22020oo none nn nnnTENTANG DUDUKNYA PERKARAnonn Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 16 MaretHal. 1 dari 25 hal.
    No. 34/G/2015/PHISby. 2015 yang dilampiri Anjuran atau risalah penyelesaian, yang diterima dandidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya pada Tanggal 18 Maret 2015 dengan Register perkaraNomor: 34/G/2015/PHI.Sby, telah mengajukan gugatan sebagai berikut : 1. Bahwa pekerja Sdr.
    Bahwa telah keluarnya Ajuran Mediator Disnaker Kota Surabaya tertanggal10 Pebruari 2015 dengan Nomor 08/PHI/II/2015 ;Berdasarkan halhal sebagaimana yang saya uraikan di atas, maka untukmemberi kepastian hukum, maka Penggugat mohon kiranya perkenan YangMulia Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabayauntuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini dengan menjatuhkanPutusan sebagai berikut : nnn onnn nnn nner nnn ences1. Mengabulkan gugatan untukseluruhnya ;2.
    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biayayang timbul dalam perkaraDemikian Permohonan Gugatan ini saya sampaikan atau apabila Yang MuliaKetua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabayaberpendapat lain, maka saya mohon Putusan yang seadiladilnya ;ann Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan untukPenggugat menghadap sendiri dan Tergugat menghadap Kuasanya ;sononnnee Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaianGiaMilala Pala, PINK j~==n
Register : 29-01-2015 — Putus : 11-05-2015 — Upload : 07-01-2016
Putusan PN PADANG Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Pdg
Tanggal 11 Mei 2015 — Maksum, Dkk melawan PT. MANSYUR SEJAHTERA RAYA (MSR)
466
  • AKTA PERDAMAIANPada hari ini SENIN tanggal 11 MEI 2015 dalam persidangan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Klas A Padang yang terbuka untuk umum, yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara Perselisihan Hubungan Industrial tingkatpertama, telah datang menghadap : 1. Nama : Maksum: Medan, 15 September 1959TempatLakilakiTanggal LahirIndonesiaJenis Kelamin: Staf TehnikKewarganegara: Jl.
    Koto Tangah PadangAlamat Masingmasing selaku PENGGUGAT;Dihadiri pula oleh Yulasmi, S.H, selaku Kuasa Hukum Pihak TERGUGAT, dalamperkara Perselisihan Hubungan Industrial No: 4/Pdt.SusPHI/2015/PN Pdg;Bahwa Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat telah sepakat untuk melakukanperdamaian berdasarkan surat perjanjian perdamaian pada hari Senin tanggal 11 Mei2015, yang memuat kesepakatan untuk mengadakan perdamaian sehubungandengan sengketa hubungan industrial yang terdaftar di Pengadilan HubunganIndustrial
    secara pribadi dikemudianhari.Demikianlah surat persetujuan perdamaian ini kami buat dengan sesungguhnya dankami tanda tangani dengan penuh kesadara, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.Dan kami Para Pihak akan mematuhi isi perdamaian ini.Setelah isi persetujuan perdamaian tersebut dibuat secara tertulis tertanggal 11 Mei2015 dan dibacakan kepada kedua belah pihak, maka mereka masingmasingmenerangkan dan menyatakan menyetujui seluruh isi persetujuan perdamaiantersebut, lalu kemudian Pengadilan Hubungan
    Industrial pada Pengadilan Negeri KlasIA Padang menjatuhkan Putusan terhadap Perdamaian Pihak Penggugat dan PihakTergugat tersebut yaitu sebagai berikut :PUTUSANNomor: 4/Pdt.SusPHI/2015/PN PdgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas A Padang;Telah membaca surat persetujuan perdamaian dari Penggugat;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Mengingat Pasal 130 HIR/154 Rog dan PERMA No. 01 Tahun 2008 serta ketentuanperundangundangan
Register : 15-08-2013 — Putus : 29-10-2013 — Upload : 22-09-2014
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2013/PN.Yyk
Tanggal 29 Oktober 2013 — MARIA GORETI SEVI TRIANA dan ALBERTUS PRIYO AGUS SUJOKO Melawan TRI YULIATNO
6825
  • YK DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPersidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri diYogyakarta yang mengadili Perkara Perkara Perselisihan Hubungan Industrial, yangdilangsungkan pada hari SELASA tanggal 29 Oktober 2013 dalam Perkara PerselisihanHubungan Industrial No. 07/G/2012/PHI.Y K antara :1 Nama : MARIA GORETI SEVI TRIANA :Umur : 39 Tahun ;Pekerjaan : Buruh Harian.
    Daerah Istimewa Yogyakarta Telp.(0274) 6522715,Fax. (0274) 381882 HP.08122706096 yang bertindak baik sendirisendiri maupunsecara bersamasama proc ccnKedua belah pihak menyatakan bersedia untuk mengakhiri perselisihan antaramereka dengan mengadakan perdamaian dengan perjanjian sebagai berikut1PIHAK PERTAMA bersepakat untuk tidak melanjutkan dan/atau mencabut gugatanPerselisihan Hak dan Ganti Kerugian yang terdaftae dan telah diperiksa padaPengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Yogyakarta
    masalah lagi ;4 PIHAK KEDUA dengan spirit memenuhi anjuran dari Mediator HubunganIndustrial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten B No : 565/1304,tertanggal 23 Mei 2013 secara tulus ikhlas memberikan kompensasi ganti kerugianatas hakhak yang belum terbayar dan/atau hakhak yang ada selaku Tenaga Kerjasebesar Rp 8.000.000,(Delapan juta Rupiah) kepada PIHAKPERTAMA ; 2222222 nn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnnenePUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan
    Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta ;Setelah mendengar persetujuan kedua belah pihak tersebut;Mengingat pasal 130 HIR/154 RBg.MENGADILI:e Menghukum kedua belah pihak untuk taat dan patuh pada putusan ini ; Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;Demikian diputuskan pada hari SENIN tanggal 29 Oktober 2013 oleh olehHADI SISWOYO, SH.MH sebagai Ketua Majelis, DEDEN FINE LAKSANA, SH danJUMIARTI, SH.MHum. masingmasing Hakim Ad Hoc pada Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri
    Yogyakarta, putusan mana diucapkan pada hari itu jugadalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan dihadirioleh HakimHakim Anggota tersebut dan dibantu KUS YULIANI, SH Panitera PenggantiPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dan kedua belahpihak ;HakimHakim Ad Hoc Ketua MajelisDEDEN FINE LAKSANA, SH.
Putus : 24-07-2013 — Upload : 18-02-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 363 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 24 Juli 2013 — PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI ; FALAH BAHRUDIN
4020 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 363 K/Pdt.SusPHI/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasimemutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI, yang diwakili oleh Direktur HWIJIN KIM, berkedudukan di JI. Raya Sukabumi, Kp.
    Industrial padaPengadilan Negeri Bandung, pada pokoknya sebagai berikut:1 Bahwa istri Penggugat (alm.
    UndangUndang Republik Indonsia Nomor 2 Tahun 2004 tentangBahwaPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam BAB I KetentuanUmum Pasal ayat (6) Jo ayat (Q), telah jelas mengatur hubunganhukum, Hanya antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh saja yang berhakmenjalankan, mengajukan dalam perselisihan Hubungan Industrial dantidak ada mengatur ketentuan ahli waris dapat mempergunakan haknyadi dalam penyelesaian perselisihan.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikanputusan sebagai berikut:1.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar uangpaksa sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) per hari atas kelalaiannya tidakmelaksanakan putusan ini;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung telah memberikan putusan Nomor 76/G/2012/PHI/PN.Bdg., tanggal 13 Februari 2013, yang amarnya sebagai berikut:Dalam KonvensiDalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1.
Putus : 27-06-2016 — Upload : 23-09-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 43/G/2016/PHI.Sby
Tanggal 27 Juni 2016 — M. ARIEF YULIANTO MELAWAN PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
6418
  • NOKEP: 73KWIXSDM/03/2015 Tanggal 16 Maret 2015 dan SuratAnjuran Mediator Hubungan Industrial DISNAKER Kota Surabaya No.88/PHIV/IX/2015 Tanggal 26 Oktober 2015.
    Ini artinya Tergugat tidak adakehendak untuk melaksakan anjuran dari DISNAKER Kota Surabayabeserta hak hak lain Penggugat secara sukarela;Bahwa oleh karena perselisihan hubungan industrial tersebut, telahdilakukan upaya bipartite dan tripartite sebagai diatur dalam Undang Undang lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, namunternyata tidak tercapai kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat,maka Penggugat merasa perlu untuk mengajukan perselisihan antaraPenggugat dengan Tergugat untuk
    pada tanggal 10 Maret 2016, Tergugat tidak pernahmenerima Surat Anjuran Mediator Hubungan Industrial Disnaker KotaSurabaya No. 88/PHI/IX/2015 tanggal 26 Oktober 2015 dari DisnakerKota Surabaya.
    No.43/G/2016/PHI Sby 2415.Foto copy, Somasi/Surat Permintaan Pelaksanaan Secara Sukarela yang ke2 Atas Surat Anjuran Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota SurabayaNo.
    No.43/G/2016/PHI Sby 32selama proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, pihak pihak yangberperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilaigugatannya dibawah Rp.150.000.000,(seratus lima puluh juta rupiah).
Putus : 25-11-2015 — Upload : 02-02-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 97/G/2015/PHI.SBY
Tanggal 25 Nopember 2015 — Ny. DESSY NOVIANDIENA, MBA MELAWAN PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk Kanwil III Darmo Surabaya
3810
  • PUTUSANNomor: 97/G/2015/PHI.SBYDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAwennenee Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yangmemeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkatpertama, telah menjatunkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :Ny. DESSY NOVIANDIENA, MBA, Perempuan, Warga Negara Indonesia, tidakbekerja, beralamat di Jalan Raya Waru 10 Kedungrejo Waru Sidoarjo,yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;LAWANPT.
    Bank Central Asia, Tok Kantor Wilayah Ill Surabaya,berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 8 September 2015,selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;wonneeee Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri SurabayaterSeDUt 5 n= nnn nnn nen nnn nnn nnn nn nnn crn nnn nen nee nnn nnn nne son nnn con nenawonnenns Telah membaca dan mempelajari berkas perkara beserta surat yangDEMMUDUnGan CEnGan PEPKALS IA j~