Ditemukan 18271 data
33 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
mengikat bagi Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat; Lagipula, senyatanya dan sebagaimana terbukti di muka persidangan perkaraa quo, tidak ada bukti yang dapat membuktikan (tidak terbukti) bahwaPemohon Peninjauan Kembali/Penggugat telah setuju dan telah menerimapembayaran uang dari boedel pailit dimaksud;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, olehkarena Putusan Judex Facti dan Judex Juris
27 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dengan demikian sebagai peradilan ulang tingkat terakhir yangberwenang memeriksa dan menilai kebenaran alatalat bukti (Judex Facti)maupun menguji kebenaran penerapan hukumnya (Judex Juris), telahtidak dilakukan dan diterapkan sesuai aturan hukum yang berlaku.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:Bahwa dari alasanalasan kasasi dari Pemohon Kasasi dapatdibenarkan, oleh karena putusan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan TinggiSurabaya
57 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 719 PK/Pdt/2018peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali dan TermohonPeninjauan Kembali V pada tanggal 2 April 2018:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan olehkarena setelah meneliti secara saksama memori Peninjauan Kembali yangditerima tanggal 17 Januari 2018 dan kontra memori Peninjauan Kembalitanggal 2 April 2018, dinubungkan dengan putusan Judex Juris, MahkamahAgung
ANNAS HUDA SOFIANUDDIN, S.H.
Terdakwa:
SYAIFUDDIN
33 — 12
., dan Partner,Advokat pada Biro Bantuan Hukum Juris Law Firm dan Posbakum PengadilanNegeri Gresik, yang berkantor/domisili di Grand Bunder 2 Kav. 42 Jl. RayaPermata Kel. Kembangan, Kec. Kebomas, Kab.
50 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2639 K/Pdt/2015pemeriksaan perkara di tingkat kasasi ini, agar Mahkamah Agung selakuJudex Juris mengoreksi dan memeriksa kembali serta mengadiliberdasarkan bukti dan fakta yang terungkap semuanya di persidanganpengadilan, selanjutnya membatalkan putusan Judex Facti PengadilanTinggi Surabaya dan Pengadilan Negeri Sumenep;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan olehkarena setelah meneliti dengan saksama
66 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
diajukan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan permohonan Peninjauan Kembali dari PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana tersebut tidak dapat dibenarkan, denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa alasan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yangnyata hanya bersifat pengulangan terhadap fakta yang telah diajukan dandipertimbangkan dengan tepat dalam putusan Judex Facti dan Judex Juris
24 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pertimbangan dalam Putusan Pengadilan Negeri hanya mempertimbangkansoal tidak benarnya bantahan dari pihak Tergugat, tanpoa mempertimbangkanfaktafakta apa dan dalildalil mana yang telah dianggap terbukti lalumengabulkan begitu saja seluruh gugatan tanpa suatu dasar pertimbanganadalah kurang lengkap dan karenanya harus dibatalkan.yang dapat dijadikan dasar hukum oleh Judex Juris untuk membatalkanputusan Judex Facti Pengadilan Tinggi.Bahwa selain itu juga yang menjadi dasar pertimbangan hukum putusannyaPengadilan
34 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tindak Pidana Umumnomor urut 3 dengan permasalahan apakah Mahkamah Agung sebagaiJudex Juris bisa menerapkan undangundang dan pasal yang sesuai?,solusi Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tetap berpedomanpada surat dakwaan kemudian nomor urut 4 dengan permasalahansebagian Hakim menolak alasanalasan pemaaf dan pembenar di luarundangundang sebaliknya sebagian Hakim setuju dapat menerimaadanya alasan pemaaf di luar undangundang tersebut?
29 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tinggi Agama Makassar Nomor 103/Pdt.G/2009/PTA.Mks, tanggal 10 September 2000,yang telah disahkan sesuai dengan aslinya yangdiberi tanda Lampiran P2;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karenameneliti dengan saksama memori peninjauan kembali tertanggal 23 Juli 2013 dan kontramemori peninjauan kembali tertanggal 3 Agustus 2013 dan dihubungkan denganpertimbangan putusan Judex Juris
159 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put.28403/PP/M.I/13/2011 Tanggal 11 Januari 2011 tersebut, maka dengan inimenyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karenaMajelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telahmengabaikan faktafakta hukum (rechisfeit) dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di PengadilanPajak (tegenbewijs) atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baikberupa error facti maupun error juris
81 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
sangatkeberatan mengenai penerapan hkum dalam pertimbangan hukum MajelisHakim Tingkat pertama dan Tingkat Banding yang menyatakan ParaPenggugat tidak memiliki kepentingan dalam mengajukan gugatan, karenafakta hukum penerbitan Surat Keputusan dan Sertifikat Hak Milik (objekgugatan) adalah tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai dengan datafisik/data yuridis yang benar serta fakta hukum di persidangan menguatkandalildalil gugatan Para Penggugat;Bahwa sudah sepatutnya Majelis Hakim Tingkat Kasasi (Judex Juris
ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA
Terdakwa:
Rusli Marthen Tokoro
64 — 35
Bahwa adapun sebagai subyekhukum (subjectum juris) yang menjadi adresat dari semua ketentuan tindakpidana termasuk dalam tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umumdalam seluruh dakwaan alternatif Penuntut Umum dalam perkara ini adalahhanya manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang telah diajukan kepersidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum karena didakwa telahmelakukan tindak pidana dan oleh karenanya dituntut adanyapertanggungjawaban hukum terkait tindak pidana yang didakwa telahdilakukannya
70 — 28
Tentu saja semua para juris sependapatbahwa korban dalam perkara tindak pidana kesusilaan secara terbukaadalah masyarakat dan bukan Saksi1. Pemahaman Judex factie yang menempatkan Saksi1 Sdri.
62 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Agung di Jakarta dalam perkara a quo,sebagaimana yang dimaksud dapat dilihat dalam pertinmbangan hukum halaman20, yang pada pokoknya menyatakan:Bahwa Pelawan dalam perkara a quo dalam positanya mengakui membelitanah dari Terlawan Tersita I/Marimun pada tahun 1998, tetapi tidak jelasapakah proses jual beli itu di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT) atau tidak, dan apakah penjual, yaitu Marimun/Terlawan Tersita adalah penjual yang memiliki bukti kepemilikan;Bahwa terhadap pertimbangan Judex Juris
30 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Negara Medan yang menangani perkara ini sehingga dengandemikian telah terbukti bahwa Hakim Majelis pada tingkat Kasasi telahmengakodomir kesalahan yang diidap pada penerapan hukum yang dibuatoleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan sehinggaputusan Majelis Hakim Peradilan Kasasi dalam perkara ini haruslahdibatalkan.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agungmempertimbangkan alasanalasan Peninjauan Kembali Pemohon PeninjauanKembali sebagai berikut :e Putusan Judex Juris
216 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
berkaitan dengan hasil kejahatan saja yang harus dirampas seperti :minyak Crude Oil 375 ton tanpa dokumen yang ada di dalam kapal KM LimindoDjaya 2 sedangkan Kapal KM Limindo Djaya 2 harus dikembalikan kepadapemilik karena kapal KM Limindo Djaya 2 ini adalah merupakan Kapal sewa,begitu juga dengan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang tidakmemberikan pertimbangan hukum yang lengkap dalam memutus perkara ini ;Oleh karena itu sudah selayaknya Majelis Hakim Mahkamah AgungRepublik Indonesia (Judex Juris
102 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Il tentang adanya kekhilafan Hakim ataukekliruan nyata tidak dapat dibenarkan sebab alasan tersebut hanyamerupakan perbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembalidengan judex facti dan judex juris dalam menafsirkan Pasal 281 (1) huruf aUndangUndang No. 3/7 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yangdijadikan dasar oleh judex facti dalam memutus dan mengesahkan PerjanjianPerdamaian tertanggal 02 September 2009 tersebut dan kemudiandibenarkan oleh Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi hal mana bukanmerupakan
Terbanding/Tergugat : HJ. NAJEMIAH MUIN
Terbanding/Tergugat : MUHYINA
Terbanding/Tergugat : MUH. NUR NAJMUL MUIN
Terbanding/Tergugat : BOBBY SUNARDI EDWAR
Terbanding/Tergugat : LENNY SETIONO
Terbanding/Tergugat : DAENG BOMBONG
Terbanding/Tergugat : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR
48 — 22
MenurutBudi Harsono, bukan pendaftaran tetapi sahnya perbuatan hukumyang dilakukan yang menentukan berpindahnya hak kepada pembeli.Pendaftaran...Pendaftaran tidak membikin orang yang memperoleh tanah daripihak yang tidak berhak, menjadi pemegang haknya yang baru.Dalam sistem ini berlaku asas nemo plus juris in alium transferepotest quam ipse habet yang berarti orang tidak dapat menyerahkanatau memindahkan hak melebihi apa yang dia sendiri punyai.
34 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
bahwa adanovum dalam permohonan peninjauan kembali berupa Surat Keterangan Doktertanggal 09 Juli 2012 dari dokter Eko Hariawan, yang menerangkan bahwaTerdakwa sebagai pasien ketergantungan obat, tidak dapat dibenarkan karenaketerangan dokter tersebut pada acara persidangan peninjauan kembali diPengadilan Negeri bahwa surat tersebut diminta Terpidana pada bulan Februari2014 untuk keperluan pengajuan peninjauan kembaili ;Bahwa tidak ada kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalamputusan Judex Juris
30 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidaknyabagian dalil gugatan Penggugat tersebut;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, karenameneliti dengan saksama memori peninjauan kembali tertanggal 5 April 2012 dankontra memori peninjauan kembali tertanggal 16 Mei 2012 dihubungkan denganpertimbangan Putusan Judex Facti dalam hal ini Putusan Pengadilan Tinggi Makassaryang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sengkang dan Putusan Judex Juris