Ditemukan 18266 data
142 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
KonvensiPerserikatan BangsaBangsa tentang Hukum Laut (United Nations ConventionOn The Law of The Sea, UNCLOS 1982) menentukan dalam hal tindak pidanapencurian ikan terjadi di ZEE kepada Terdakwa tidak dapat dikenakan pidanapenjara/pidana badan, sepanjang tidak ada perjanjian bilateral antara Indonesiadan Negara dari Terdakwa pencuri ikan tersebut yang mengatur adanyahukuman penjara tersebut:Bahwa lagi pula penjatuhan berat ringan pidana kepada Terdakwamerupakan wewenang Judex Facti, bukan wewenang Judex Juris
68 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
memberikan penjelasan bahwa telahterdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata pada pertimbanganhukum terkait penerapan hukum pengajuan kasasi yang mana terjadipengulangan kembali penilaian terhadap faktafakta persidangan yangdipaksakan selanjutnya membuat penerapan hukum yang tidak tepat ;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasanalasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena tidak adakekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan Judex Juris
19 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2283 K/Pdt/2010Menimbang salah satu fungsi Judex Juris adalah untuk memelihara ataumenjaga kesatuan dan konsistensi dalam penerapan hukum, Judex Facti(Pengadilan Negeri) dan Pengadilan Tinggi harus dinyatakan tidak memilikikewenangan absolute untuk memeriksa dan memutus perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terdapatcukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi:SAID MUNADI tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi MedanNomor
29 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
tercatat dan ngayah sebagai warga BanjarSarinbuana, dan yang tercatat dan berkewajiban ngayah adalah Pan Randiyang berasal dari Banjar Kebon Cepaka, Desa Wanagiri Kauh;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah memeriksa secara saksama memori peninjauan kembali tanggal 9 Juni2017 dan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 20 Juli 2017, dinubungkandengan pertimbangan Judex Juris
573 — 219 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan keadaankeadaan tersebut, Judex Juris tidak tepatdalam menerapkan hukum karena ternyata kerugian keuangan Negaradalam perkara a quo tidak signifikan memperkaya Terpidana atau oranglain atau badan hukum, maka demi kepastian hukum serta rasa keadilancukup beralasan hukum untuk mengabulkan pemohon peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Terpidanatidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 Ayat (1
1.ALFIAN,SH.MH.
2.MUHAMMAD AFIF, S.H.
Terdakwa:
DINDIN MUSTOFA als HIDING bin ABIDIN
23 — 6
Setiap orangMenimbang, bahwa setiap orang adalah sebagai subyekhukum (subjectum juris), manusia sebagai pendukung hak dankewajiban, yang telah diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa olehPenuntut Umum karena didakwa telah melakukan tindak pidana danoleh karenanya dituntut adanya pertanggungjawaban hukum terkaittindak pidana yang didakwa telah dilakukannya.Menimbang, bahwa pertimbangan terhadap unsur subyekhukum ini diperlukan untuk memastikan bahwa yang diajukan kepersidangan adalah benar orang
46 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terbanding) membaca,memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.47870/PP/M.XIII/16/2013 tanggal 22 Oktober 2013, maka dengan ini menyatakan sangatkeberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbanganhukum yang keliru dan telah mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) danperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaanBanding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidaktidaknya telah membuatsuatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris
112 — 40
Mahkamah Agung (MA) mengatakan bahwaHalaman 4 dari 17 Putusan Perdata Gugatan Nomor 43/Pat.G/2020/PN Sbr121314.15.16.berdasarkan Pasal 378 Rv dan Pasal 379 Rv, untuk dapat dikabulkannyaperlawanan pihak ketiga diperlukan terpenuhinya 2 (dua) unsur, yaitu:1) Adanya kepentingan dari pihak ketiga2) Secara nyata hak pihak ketiga dirugikanBahwa, tidak seorang pun dapat mengalihkan atau memberikan sesuatukepada orang lain melebihi hak miliknya atau yang dipunyali, sejalan denganAsas "Nemo plus juris transfere
41 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
dihadapkan padaperkara yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000 dan sesuaidengan SEMA No. 01 Tahun 2006 tentang Penegasan tidak berlakunya PeraturanPemerintah No. 110 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan DPRD karenabertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi yaitu Undang32Undang No. 2 Tahun 1999 sehingga Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000 tersebutdinyatakan tidak berlaku, oleh karenanya para Terdakwa telah dinyatakan bersalah olehJudex Facti dan Judex Juris
sehingga putusan Judex Facti dan Judex Juris tersebut harusdibatalkan, sedangkan perkara yang terkait (perbuatan sama tetapi displit sudahdilepaskan dari segala tuntutan oleh Mahkamah Agung sehingga para Terdakwa iniharus dilepaskan dari segala tuntutan hukum pula ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, permohonanpeninjauan kembali tersebut harus dinyatakan dapat dibenarkan, oleh karena ituberdasarkan Pasal 263 (2) jo.
22 — 0
Saksi mencabut tanda tangannya bukan karenapertimbangan alasan hukum bahwa tanda tangannya tidak benaratau dipalsukan oleh pihakpihak lainnya;Mohon Yang Mulia Judex Juris untuk mengesampingkan alasan tersebut, karenaharus dibuktikan secara materiil ketidakbenarannya, bukan seenaknya sajamencabut keabsahan surat resmi yang juga ditandatangani oleh pihak yangberwenang.
Oleh karenanya alasan tidak ada padawarkah yang dipegang oleh Tergugat V/Terbanding IV/Termohon Kasasi IVadalah tidak benar, sehingga pertimbangan hukum Judex Facti tidak beralasan,mohon kepada Yang Mulia Judex Juris untuk mengambil alih pertimbanganhukum tersebut dan menyatakan bahwa bukti silsilah tersebut ada pada TergugatIV/Terbanding IV/Termohon Kasasi IV, akibat hukumnya Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi tidak dibebankan untuk membuktikan, karenatelah sesuai dengan Pasal 24 PP 24/1997, Pendaftaran
34 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
.5.449.569.531,00 tersebut tidak dapat dipertahankan;4 Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim PengadilanPajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31142/ PP/M.X/16/2011 tanggal 9 Mei 2011 tersebut di atas, maka PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwaMajelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadilisengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidaktidaknya telahmembuat suatu kekhilafan (error facti dan error juris
sebesar Rp532.880.054,00 tidak dapat dipertahankan;4 Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis HakimPengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan PajakNomor Put.31142/ PP/M.X/16/2011 tanggal 9 Mei 2011 tersebut diatas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangtelah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salahdan keliru atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan(error facti dan error juris
87 — 15
Uj.Pdg. yang kemudian diuji kembali di tingkat Judex Juris, MahkamahAgung RI dengan Nomor: 226 K/Pdt/1994.e Bahwa perlawanan pelawan hanya terhadap putusan Pengadilan NegeriSungguminasa No. 36 /Pdt.G / 1991 / PN. Sungg. Padahal putusan aquo tidak dapat dipisahkan dari putusan Pengadilan Tinggi UjungPandang Nomor : 29/Pdt/1993/PT. Uj.
Pdg.yang kemudian diuji Kembali di tingkat Judex Juris, Mahkamah Agung RIdengan Nomor: 226 K/Pdt/1994.Bahwa perlawanan pelawan hanya terhadap putusan Pengadilan NegeriSungguminasa No. 36 /Pdt.G / 1991 / PN. Sungg. Padahal putusan aquo tidak dapat dipisahkan dari putusan Pengadilan Tinggi UjungPandang Nomor : 29/Pdt/1993/PT. Uj.
210 — 150 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Kepala Perpustakaan CSIS tanggal 29 Agustus 2016, Perihal :Informasi data mengenai BAPERKI;Bukan merupakan bukti baru yang bersifat menentukan sebagaimanayang dimaksud Pasal 67 huruf b UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009,karena dibuat setelah perkara diputus dan putusannya telah berkekuatanhukum tetap;Bahwa dalam Putusan Judex Juris dan Judex Facti juga tidak terdapatkekhilafan
pengelolaan terhadap aset tanah bekas milik Asing/Cina tundukpada Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2006 tentang PengelolaanBarang Milik Negara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38Tahun 2008; Bahwa waktu yang diberikan kepada Penggugat oleh Tergugat untukmendapatkan aset tersebut dan keringanan pembayaran kompensasi telahcukup; Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat melemahkanPutusan Judex Facti dan lebih hanya merupakan interprestasi PemohonPeninjauan Kembali terhadap Putusan Judex Juris
42 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian kesalahan administrasi sebagaimanatersebut di atas merupakan ruang lingkup sengketa Tata UsahaNegara bagi Judex Juris untuk memutus perkara a quo dan olehkarenanya sudah sepatutnya apabila Objek Sengketa dicabut ataudibatalkan;Bahwa kesalahan administrasi lainnya yang dilakukan oleh TermohonKasasi sehingga patut apabila Objek Sengketa untuk adalah dicabut ataudibatalkan adalah sebagai berikut dibawah ini:PulsBahwa berdasarkan Akta PKPS Nomor 186 tanggal 31 Agustus2010 yang dibuat
Oleh karena itusudah sepatutnya apabila Judex Juris membatalkan Putusan Pengadilan TinggiTata Usaha Negara Jakarta dan Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraJakarta dan kemudian memeriksa perkara a quo dengan mengabulkan gugatanPemohon Kasasi untuk seluruhnya;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena putusanJudex Facti dalam pertimbangan hukumnya sudah benar dan tepat, tidakterdapat kesalahan
625 — 662 — Berkekuatan Hukum Tetap
telahmempertimbangkan dan memutuskan dalam putusan meskipun PemohonKasasi /Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tidakmengajukan tuntutan atas bendabenda sitaan tersebut dikarenakanPemohon Kasasi /Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsijuga selaku Penuntut Umum tidak berwenang menuntut benda atau barangyang tidak termasuk barang bukti dalam berkas perkara, apalagi judex facti,maka Pemohon Kasasi /Penuntut Umum pada Komisi PemberantasanKorupsi berkepentingan untuk meminta judex juris
Selain itu,judex facti (Pengadilan Tinggi) telah tidak memberikan alasan yang kuatmengapa memori banding yang telah diajukan oleh Pemohon KasasiIl/Terdakwa tersebut ditolak;Bahwa dengan pertimbangan hukum yang cacat dan/atau telah tidakdipertimbangkan secara cukup (onvoeldoende gemotiveerds) makasepatutnya judex juris membatalkan putusan judex facti (Pengadilan Tinggi)jo putusan judex facti (Pengadilan Negeri), hal mana dikuatkan denganYurisprudensi tetap (Vaste Jurisprudentie) Mahkamah Agung RI
Bahwa judex facti telah keliru dan salah menerapkan hukum karena tidakmempertimbangkan keseluruhan faktafakta hukum yang terungkap didepan persidangan dan telah keliru menerapkan hukum materiil tentangtindak pidana Suap.Faktafakta hukum.Sebelum kami menguraikan alasanalasan keberatan terhadap putusanjudex facti, bersama ini kami sampaikan faktafakta hukum yang diperolehdalam persidangan agar menjadi bahan pertimbangan bagi judex juris dalammemeriksa dan memutus perkara a quo.
Kami menyadari bahwa, padapemeriksaan di tingkat kasasi, judex juris hanya akan memeriksa tentangmasalah penerapan hukum (exercising the law), cara mengadili dankewenangan mengadili.
ternyata isinya adalah uang lalu tas kertas berwarnamerah berisi uang itu dibawa oleh petugas KPK ke ruang tengah rumahPemohon Kasasi II/Terdakwa ;Bahwa Pemohon Kasasi II/Terdakwa tidak pernah menjanjikan kepadasaksi Puguh Wirawan untuk menyetujui penjualan asset SHGB 7251dari Boedel menjadi Non Boedel baik secara tertulis maupun lisan, sesebagaimana Akta Pernyataan Persetujuan Atas Penjualan No.29tanggal 26 April 2011 yang dibuat di hadapan Notaris EddySuparyono, SH., MKn ;Mohon perhatian judex juris
72 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex Juris hanyamempertimbangkan perbuatan melakukan balik nama SHMNomor 245 yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembalitanpa mempertimbangkan alasan yang melatarbelakangidilakukannya tindakan balik nama SHM Nomor 245 tersebut;Bahwa, tindak pidana penipuan atau bedrog ataupun yang didalam doktrin juga disebut oplichting dalam bentuk pokok ituoleh pembentuk undangundang telah diatur dalam Pasal 378KUHP, rumusan aslinya dalam bahasa Belanda berbunyi sebagaiberikut:Hi die, met het oogmerk om zich
,M.Si., tidak dapatdibenarkan sebab tidak membuktikan adanya fakta dan keadaan baru;Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali Terpidana adanyakekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, juga tidak dapat dibenarkankarena Judex Juris sudah tepat dan benar dalam pertimbangan danputusannya yang menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;Bahwa oleh karena itu alasan permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali
116 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 30 UndangUndang No. 14 tahun 1985 yang dimaksud yang telahdiubah dengan UndangUndang No. 5 tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang No.3 tahun 2009;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagipula bahwa putusanJudex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA UTARA tersebut harusditolak;Bahwa tidak benar dan tidak tepat Judex Facti maupun Judex Juris
hakim yang diajukan upaya Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat :bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, tidak terdapat adanyakekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan Mahkamah Agung No. 471 K/Pdt.Sus/2011 karena pertimbangannya telah tepat dalam memutus perkara a quo ;bahwa alasan peninjauan kembali hanya merupakan pengulangan halhal yangtelah dipertimbangkan oleh Judex Juris
50 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
ISTANA LAMPUNG RAYA (Honda LampungRaya) untuk diadakan pertemuan pada tanggal 27 Januari 2014(BUKAN TANGGAL 21 JANUARI 2014) bertempat di Kantor KelurahanPelita ; Bahwa, mohon kiranya juga kepada yang mulia Majelis Hakim Kasasi(Judex Juris) agar dapat meneliti lebin jauh terhadap bukti T.II4,dimana bukti tersebut adalah hanya merupakan bukti berupa surat dariPT.ISTANA LAMPUNG RAYA (Honda Lampung Raya) yang ditujukankepada Walikota Bandar Lampung tertanggal 16 Desember 2014(BUKAN TANGGAL 21 JANUARI
2014) ; Bahwa, mohon juga kiranya kepada yang mulia Majelis Hakim Kasasi(Judex Juris) agar dapat meneliti lebin jauh terhadap Berita AcaraPersidangan pada saat pengambilan keterangan saksi Indra KesumaAmddimusyawarahkan di Kelurahan atas undangan Honda dan TIDAKTERDAPAT SATUPUN KETERANGAN BAHWA TELAH TERJADIdimana secara jelas hanya menerangkan PernahHalaman 22 dari 36 Putusan Nomor 109 K/TUN/2016PERTEMUAN MUSYAWARAH DI KELURAHAN PELITA PADATANGGAL 21 JANUARI 2014 ;Bahwa, mengacu kepada bukti P10
80 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Setidaktidaknya akan menghasilkan putusan yang lain dari putusan yangada sekarang;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa setelah meneliti Memori Peninjauan Kembali dan Kontra MemoriPeninjauan Kembali dihubungkan dengan putusan Judex Juris di tingkat kasasidan putusan Judex Facti dalam perkara a quo ternyata terdapat adanyakekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan Judex Juris denganpertimbangan sebagai berikut:e Bahwa obyek sengketa
321 — 237 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 3134 K/Pdt/2017Kasasi I/Pembanding/Penggugat adalah pada pokoknya perihal perbuatanmelawan hukum, semestinya Majelis tidak mengesampingkan fakta bahwaTermohon Kasasi I/Pembanding/Penggugat Asal pada akhir gugatannya jelasmeminta untuk dibatalkan, sehingga dengan segala rangkaian logika hukumtersebut di atas maka patutlah Majelis Hakim Judex Juris di Mahkamah Agunguntuk menyatakan gugatan Termohon Kasasi I/Pembanding/Penggugat Asaluntuk tidak dapat diterima;Pertimbangan Majelis Judex Facti Pengadilan
ini masih dalam tahapan sosialisasi untuk mengujidaya akseptasinya di masyarakat yang sampai saat ini pun belum pernah adaPutusan Hakim sebelumnya (Yurisprudensi) perihal pewarisan Mulih Deha yangmenggunakan Keputusan Pasamuan Agung III MUDP Bali, Nomor 01/Kep/PSM3/MDP/Bali/X/2010, tanggal 15 Oktober 2010, yang bisa jadi Keputusan MUDPini akan diterima ataupun ditolak keberadaannya oleh masyarakat adat Bali,maka Pemohon Kasasi /Terbanding/Tergugat II meminta kepada Yang MuliaMajelis Hakim Judex Juris