Ditemukan 97680 data
154 — 71
Dalam Provisi;
- Menolak gugatan Provisi Para Penggugat;
Dalam Eksepsi;
- Menolak Eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara;
- Menolak Gugatan Para Penggugat;
- Menghukum Para Penggugat untuk mebayar biaya perkara sejumlah Rp. 641.000.,00 (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Selanjutnya atas gugatan para Penggugat,Tergugat dalam sidang telah menyampaikan jawaban tertulis sebagai berikut;Dalam EksepsiA.
Bahwa Tergugat menolak secara tegas dalil gugatan Para Penggugatyang disampaikan pada poin 9 halaman 6; Alasannya: Bahwa gugatanprovisi yang diajukan oleh Para Penggugat tidak mendasar dan tidakmemen uh i syarat form iil;.
Para Penggugat, satucontoh ada pada judul dari Perubahan Gugatan Para Penggugat yangmencantumkan nomor register perkara yaitu 5682/Pdt.G/2020/PN.Cbn yangseharusnya 5682/Pdt.G/2020/PA.Tgrs.
Juri Terti melainkan hanya mengulang apa yang disampaikan dalamPerubahan Gugatan Para Penggugat, sehingga atas dasar tersebut sudahselayaknya gugatan Para Penggugat dan Repliknya patut ditolak;Terkait Eksepsi TemporisPutusan Nomor 5682/Pdt.G/2020/PA.Tgrs Page 34 of 91Bahwa Tergugat menolak secara tegas dalil yang dikemukan oleh ParaPenggugat;Bahwa perkawinan XXX dan XXX telah diketahui oleh XXX jauh sebelumPenetapan Pengadilan Agama Tigarksa No. 0095/Pdt.P/2017/PA.Tgrsditerbitkan dan XXX tidak keberatan
Dengan memperhatikan Penetapan Nomor ;0095/Padt.P/2017/PA.Tgrs. tertanggal 30 Maret 2017, majelis hakim pemeriksaperkara a quo telah mempertimbangkan dengan cermat dan tepat, oleh karenaitu Gugatan Para Pengggugat patut untuk ditolak.
6.Hj A Niang Moeri
7.A. Djabal Arfah Moeri
8.A. Saudi Moeri
9.Hj. A. Isa Moeri
10.Muh. Amin Mattalitti Moeri
Tergugat:
1.Andi Zainal Abidin Said
2.H. Harfiah
3.H. Syahrir
4.Agus
5.Kaharuddin
Turut Tergugat:
Pemerintah RI Cq. Menteri Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat RI, Cq. Kepala Kantor ATR / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sinjai
31 — 28
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.541.000,00 (satu juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);
48 — 11
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Kuasa Insidentil Tergugat 17 untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.485.000,00 (lima juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
58 — 51
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.722.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Menyatakan gugatan Para Penggugat ditolak atau setidaktidaknya tidakdapat diterima ; Putusan Nomor 39/Pdt.G/2015/PN.Smd. Halaman 15 dari 58 3. Menyatakan Tergugat untuk dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara ini;DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atausetidaktidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;2. Menyatakan Tergugat tidak melakukan Perobuatan Melawan Hukum ;3.
Absolut perkara Gugatan PARA PENGGUGAT sebelummemeriksa pokok perkara ;2.
Demikian gugatan PARA PENGGUGAT tersebutdi atas telah kedaluwarsa ;Bahwa oleh karena perkara Gugatan telah kedaluwarsa, maka sangatberalasan hukum apabila gugatan PARA PENGGUGAT dinyatakan tidakdapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;3.
Halaman 27 dari58 Berdasarkan uraianuraian dan alasanalasan yang telahdikemukakan di atas, mohon Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksadan memutus perkara ini berkenan untuk memutuskan mengenaikompetensi absolut dari gugatan PARA PENGGUGAT sebelummemeriksa pokok perkara dan memberikan putusan sebagai berikut:MENGADILI :Dalam Eksepsi :" Menerima Eksepsi TERGUGAT Il ;" Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT bukan merupakan kewenanganPengadilan Negeri untuk mengadili ;" Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT
Oleh karenannya gugatan para Penggugat harus dinyatakantidak dapat diterima;5.
1.YULIANA
2.SRI WAHYUNI
Tergugat:
SALE
9 — 5
MENGADILI :
Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.831.000,00 (dua juta delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
29 — 18
Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Para Penggugat; ---------------2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar untuk mencoret perkara Nomor : 45/G/2017/PTUN.Mks dari Buku Register Perkara; ------------------------------------------------------------------------------------------- 3. Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat sebesar Rp.178.500.- (seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah)-----------------------------------
Penetapan Pencabutan No.45/G/2017/PTUN.Mks.Menimbang, bahwa oleh karena persidangan masih pada tahap perbaikangugatan dan Tergugat belum memberikan surat jawabannya, maka perrnohonanpencabutan gugatan Para Penggugat tidak perlu memperoleh persetujuan daripihak Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemohon pencabutangugatan Para Penggugat tidak perlu persetujuan dari pihak Tergugat
makaberalasan hukum pencabutan gugatan Para Penggugat dapat dikabulkan ; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan gugatan inidiajukan oleh pihak Para Penggugat, maka segala biaya yang timbul dalamperkara ini dibebankan kepada pihak Para Penggugat yang besarnya disebutkandalam amar penetapan inl; 222 222222 nen n nnn nen ne neMengingat Pasal 76 (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986, tentangPeradilan Tata Usaha Negara serta peraturan dan ketentuan lain yang terkait ;MENETAPKAN:1.
Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Para Penggugat; 2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Makassaruntuk mencoret perkara Nomor : 45/G/2017/PTUN.Mks dari Buku RegisterPSII Ey, ~~~ =m mmm nn nn I I3. Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat sebesar Rp.178.500.
88 — 27
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.596.000,00(tiga juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
1.Try Rahayu
2.Johanes
Tergugat:
1.PT. Bank Rakyat Indonesia Agro Kantor cabang Jambi
2.Pemerintah Republik Indonesia cq Mentri Keuangan RI direktur jendral kekayaan Negara cq kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang Jambi (KPKNL)
3.Syahrit Tanzil. SH/ Notaris dan PPAT
63 — 24
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima seluruhnya.
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.680.000,- (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
YAYASAN SHIHHATUL IMIM Diwakili oleh Drs. H. BAHARUDDIN M. DKK
Tergugat:
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Intervensi:
YAYASAN GENERASI SEJAHTERA. Diwakili oleh Arman Hamdhan
299 — 639
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI :
- Meyatakan eksepsi Tergugat diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 410.500,00 (empat ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah);
Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan tergugat berupa SuratKeputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU004374 .AH. 01.04 tahun 2019 Tanggal 19 Maret 2019 TentangPengesahan Pendirian Badan Hukum yayasan generasi Sejahtera ;3.
Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalamperkara ini.Bahwa atas gugatan Para penggugat sebagaimana tersebut diatas, Pihaktergugat telah mengajukan Jawaban Tertulis pada persidangan tanggal 16Januari 2020, pada pokoknya :DALAM EKSEPSI. EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT1.
Para Penggugatadalahsebagaimana tersebut diatas ;Menimbang, bahwa yang menjadi objek sengketa dan dimohonkan batalatau tidak sah oleh Para Penggugat berupa Surat Keputusan Menteri Hukum danHak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU 0004374.AH.01.04 tahun2019 Tanggal 19 Maret 2019 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukumyayasan generasi sejahtera (bukti T1 = bukti T.ll.INT 4);Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut Tergugatdalam jawabannya mengajukan eksepsi berkaitan dengan
Para Penggugat;Menimbang, bahwa terhadap jawabjinawab tersebut antara Tergugatdengan Para Penggugat Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut;Menimbang, bahwa berkaitan dengan eksepsi Tergugat tersebut dalampersidangan ditemukan faktafakta hukum antara lain:Menimbang, bahwa bila membaca dalil gugatan Para Penggugat padahalaman 4 angka 4 mendalilkan, dalam akta pendirian Yayasan GenerasiSejahtera yang dibuat di NotarisTaufig ArifinTanggal 19 Maret 2019 dalam pasal3 menyebutkan untuk mencapai
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;2.
1.B.F. Joko Haryono
2.Dra. Retno Dwi Roosminah
Tergugat:
Endang Roosmani
241 — 142
MENGADILI :
Dalam Eksepsi;
- Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara ;
- Menyatakan Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sampai putusan ini diucapkan sejumlah Rp.1.510.000,- (satu juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
93 — 41
Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ); ---------------------------------------------------2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yaitu sebesar Rp. 1.361.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) ; -------------------------
51 — 31
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menetapkan bahwa R.
Soeharso Kartodipoerobin Kartodipoero;
- Menyatakan gugatan para Penggugat tentang penetapan ahli waris almarhum R.
Soeharso Kartodipoerotidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) terkait masih tergantung (aan hanging) pada perkara lain yang masih berproses di Pengadilan Agama Jakarta Pusat yaitu perkara Nomor182/Pdt.G/2024/PAJP;
- Menolak gugatan para Penggugat selaindan selebihnya;
- Membebankan kepadapara Penggugat dan para Tergugat membayarbiaya perkara sejumlah Rp2.322.000,00 (dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu
1.Dugar Chandra Siahaan
2.Evendi Siahaan
Tergugat:
2.Linda Heriaty Siahaan
3.Betty Rospita Siahaan
4.Dolores T. Br Siahaan
5.Adriana Tonggo Siahaan
6.Frangky Oloan Siahaan
7.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba Samosir, Sumatra Utara
35 — 31
MENGADILI: Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Turut Tergugat;
Dalam Pokok Perkara :
- Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;
Dalam Rekonvensi:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat rekonvensi sebagian;
Pesta Siahaan di atas tanah milik Para Penggugat rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat II dalam rekonvensi untuk membongkar dan memindahkan kuburan keluarganya dari tanah Para Penggugat rekonvensi dengan seketika dan sekaligus;
- Menolak gugatan Para Penggugat rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat konvensi/Para Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara
Para Penggugat seluruhnya ;Halaman 11 dari 65 Putusan Perdata Gugatan Nomor 109/Pat.G/2020/PN BIg.
Para Penggugat tersebut, TurutTergugat dalam jawabannya mengemukakan dalildalil pada pokoknya sebagaiberikut:) Bahwa Turut Tergugat menolak semua dalil gugatan Para Penggugat; Bahwa penerbitan sertipikat hak milik atas tanah perkara atas nama ParaTergugat yang dilakukan Turut Tergugat telah memenuhi semuaketentuan yang berlaku sesuai dengan UndangUndang; Bahwa Turut Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum(Onrechtmatigedaaa);Menimbang, bahwa dari dalildalil kedua belah pihak tersebut dapatdisimpulkan
Para Penggugat rekonvensi dikabulkan sebagiandan menolak gugatan Para Penggugat rekonvensi untuk selebihnya (videHalaman 63 dari 65 Putusan Perdata Gugatan Nomor 109/Pat.G/2020/PN BIgPutusan Mahkamah Agung RI No 803 K/Sip/1970 tanggal 5 Mei 1970 danPutusan Mahkamah Agung RI No. 797 K/Sip/1972 tanggal 8 Januari 1973 yangmenyatakan dalam hal Pengadilan "Mengabulkan gugatan untuk sebagian"dalam amar putusan harus dicantumkan pula bahwa Pengadilan "Menolakgugatan untuk selebihnya);Menimbang, bahwa terhadap
dengan saat ini ditetapkan sejumlahsebagaimana dalam amar putusan;Memperhatikan, Pasal 1365 KUHPerdata, serta ketentuan dan pasal laindari peraturan perundangan yang berkaitan dengan gugatan ini;MENGADILI:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Turut Tergugat;Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;Dalam Rekonvensi:1.
Mengabulkan gugatan Para Penggugat rekonvensi sebagian;2.
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
23 — 0
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi Para Tergugat dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); - Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.581.000,- (satu juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng ;
1.Haryanto Gunarso, ST,
2.SAID FAHRIZAL,
Tergugat:
1.DAUD
2.H.Panjul Santoso
Turut Tergugat:
1.Badan Pertanahan Kota Bogor.
2.Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk jalan tol Simpang Yasmin Salabenda
25 — 45
M EN E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan para Penggugat Nomor : 189/Pdt.G/2019/PN.Bgr ;
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.171.000.000,- (satu juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;
35 — 30
---------------------------------------------DALAM PROVISI : -----------------------------------------------------------------------------Menolak tuntutan provisi Para Penggugat; ----------------------------------------------DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; ------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------Menolak gugatan
Para Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------------DALAM REKONPENSI : ---------------------------------------------------------------------Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; -----------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ---------------------------------------------Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara; -
32 — 9
DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSI- Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.381.000,00 (dua juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
PARA PENGGUGATtidak jelas/Kabur;.
Bahwa angka 1 gugatan Para Penggugat adalah benar;4. Bahwa angka 2 gugatan Para Penggugat tidak benar, yang benar TanahObyek Sengketa tersebut berasal dari tanah seluas 170 da (1.700 M2) yangtercatat dalam D. No 504 persil 36 S.II, dimana tanah tersebut Tergugat membeli dari 1. Damah, 2. Sainah, dan 3.
Bahwa angka 5 dan angka 6 gugatan Para Penggugat tidak benar, karenaTergugat tidak tahu menahu mengenai Surat pernyataan sebagaimanadimaksudkan oleh Para Penggugat;Bahwa angka 7, dan angka 8 gugatan Para Penggugat tidak benar, karenaTergugat tidak tahu menahu mengenai Akita Hibah sebagaimana yangdimaksudkan oleh Para Penggugat;.
Para Penggugat tidak dapat diterima karena tidakjelas/kabur;e Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima karenakurang pihak;e Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara;DALAM POKOK PERKARA :e Menyatakan menolak Gugatan Para Penggugat atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;e Membebankan seluruh biaya perkara kepada Para Penggugat;DALAM REKONPENSI :Mengabulkan Gugatan Rekonpensi dari Penggugat rekonpensi (semulaTergugat dalam Konpensi);Menyatakan
para Penggugat Majelis Hakim terlebih dahulu akanmempertimbangkan formalitas gugatan para Penggugat;Menimbang, bahwa dalam gugatan para Penggugat tanggal 14 September2015 disebutkan namanama principal Penggugat yaitu :1.
60 — 17
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Nier Ontivankeljke verklaard);
2. Menghukum Para Penggugat membayar biaya yang timbul dal;am perkara ini sebesar Rp2.471.000,00 (dua juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
1.ENY SUWARTININGSIH
2.Hj. DWI BRIGATI NINGSIH
3.KASLAN SUTARNO
4.M U R W A T I
5.SUHARTATIK
Tergugat:
5.MARTIN
6.Ir. JUSUF SENO SANTOSO
Turut Tergugat:
6.DEDI WIJAYA, S.H., M.Kn
7.LINA KURNIAHU, S.H., M.Kn
8.VIVI SORAYA
9.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
2 — 0
MENGADILI:
Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi Tergugat I;
Dalam Pokok Perkara :
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 4.485.000,- (empat juta empat ratus delapan delapan puluh lima ribu rupiah);
1.Bustami
2.Burhanas Dt. Bagindo Nan Mangiang
3.Yasmi Warni
4.Miskarni
Tergugat:
1.Defriadi dt.Naruanso Mangiang Nan Panjang
2.Irwan
3.Meldawati
38 — 23
MENGADILI:
Dalam Eksepsi
- Menyatakan eksepsi Para tergugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.260.000,00 (dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);