Ditemukan 324067 data
6 — 4
pertengkaran sudah tidakmungkin dapat didamaikan lagi dan antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada harapan akan hiduprukun dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa perkawinan Penggugatdan Tergugat telah pecah dan tidak mungkin dipertahankan lagi karena justru akan menimbulkanberatnya penderitaan dan mudlarat kedua belah pihak, oleh karena itu penyelesaian yang dipandang adiladalah perceraian, sesuai dengan dengan doktrin hukum Islam dalam Kitab Fighus Sunnah
6 — 3
bahwaperselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat tersebutsudah tidak mungkin didamaikan lagi dan tidak ada harapan untuk rukundalam rumah tangga;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas dapatlah disimpulkanbahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat telah pecah dan tidak mungkindipertahankan lagi karena justru akan menimbulkan beratnyapenderitaan dan mudlarat kedua belah pihak, oleh karena itupenyelesaian yang dipandang adil adalah perceraian, sesuai dengandoktrin hukum Islam dalam Kitab Fighus Sunnah
11 — 1
pada gugatannya karena sudah tidak mencintai Tergugat, maka dapatdisimpulkan bahwa perselisihan dan pertengkaran sudah tidak mungkin didamaikanserta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa dengan demikian perkawinan Penggugat denganTergugat telah pecah (broken marriage) dan penyelesaian yang dipandang adiladalah perceraian sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 2 Undangundang Nomor1 Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islam dalam KitabFighus Sunnah
8 — 4
danpertengkaran antara Penggugat dan Tergugat tersebut sudah tidak mungkin didamaikan lagi dan tidak adaharapan untuk rukun dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas dapatlah disimpulkan bahwa perkawinan Penggugat danTergugat telah pecah dan tidak mungkin dipertahankan lagi karena justru akan menimbulkan beratnyapenderitaan dan mudlarat kedua belah pihak, oleh karena itu penyelesaian yang dipandang adil adalahperceraian, sesuai dengan doktrin hukum Islam dalam Kitab Fighus Sunnah
8 — 4
perselisihan danpertengkaran antara Penggugat dan Tergugat tersebut sudah tidak mungkin didamaikan lagi dan tidakada harapan untuk rukun dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas dapatlah disimpulkan bahwaperkawinanPenggugat dan Tergugat telah pecah dan tidak mungkin dipertahankan lagi karena justru akanmenimbulkan beratnya penderitaan dan mudlarat kedua belah pihak, oleh karena itu penyelesaian yangdipandang adil adalah perceraian, sesuai dengan doktrin hukum Islam dalam Kitab Fighus Sunnah
6 — 1
Gugatannya karena sudah tidak mencintai Tergugat,maka dapat disimpulkan bahwa perselisihan dan pertengkaran sudah tidak mungkindapat didamaikan serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumahtangga;Menimbang, bahwa dengan demikian perkawinan Penggugat denganTergugat telah terbukti pecah (broken marriage) dan penyelesaian yang dipandangadil adalah perceraian sebagaimana diatus dalam pasal 39 ayat (2) UndangundangNomor tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islam dalam kitabFiqhus Sunnah
8 — 0
pada Gugatannya karena sudah tidak mencintai Tergugat, maka dapatdisimpulkan bahwa perselisihan dan pertengkaran sudah tidak mungkin didamaikanserta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa dengan demikian perkawinan Penggugat denganTergugat telah pecah (broken marriage) dan penyelesaian yang dipandang adiladalah perceraian sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 2 Undangundang Nomor1 Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islam dalam KitabFighus Sunnah
8 — 4
pertengkaran sudah tidakmungkin dapat didamaikan lagi dan antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada harapan akan hiduprukun dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa perkawinan Penggugatdan Tergugat telah pecah dan tidak mungkin dipertahankan lagi karena justru akan menimbulkanberatnya penderitaan dan mudlarat kedua belah pihak, oleh karena itu penyelesaian yang dipandang adiladalah perceraian, sesuai dengan dengan doktrin hukum Islam dalam Kitab Fighus Sunnah
5 — 0
pada Gugatannya karena sudah tidak mencintai Tergugat, maka dapatdisimpulkan bahwa perselisihan dan pertengkaran sudah tidak mungkin didamaikanserta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa dengan demikian perkawinan Penggugat denganTergugat telah pecah ( broken marriage ) dan penyelesaian yang dipandang adiladalah perceraian sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 2 UndangundangNomor Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islam dalamKitab Fighus Sunnah
4 — 0
pada Gugatannya karena sudah tidak mencintai Tergugat, maka dapatdisimpulkan bahwa perselisihan dan pertengkaran sudah tidak mungkin didamaikanserta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa dengan demikian perkawinan Penggugat denganTergugat telah pecah ( broken marriage ) dan penyelesaian yang dipandang adiladalah perceraian sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 2 UndangundangNomor 1 Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islam dalamKitab Fighus Sunnah
7 — 4
bahwaperselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat tersebutsudah tidak mungkin didamaikan lagi dan tidak ada harapan untuk rukundalam rumah tangga;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas dapatlah disimpulkanbahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat telah pecah dan tidak mungkindipertahankan lagi karena justru akan menimbulkan beratnyapenderitaan dan mudlarat kedua belah pihak, oleh karena itupenyelesaian yang dipandang adil adalah perceraian, sesuai dengandoktrin hukum Islam dalam Kitab Fighus Sunnah
7 — 0
pada Gugatannya karena sudah tidak mencintai Tergugat, maka dapatdisimpulkan bahwa perselisihan dan pertengkaran sudah tidak mungkin didamaikanserta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa dengan demikian perkawinan Penggugat denganTergugat telah pecah (broken marriage) dan penyelesaian yang dipandang adiladalah perceraian sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 2 Undangundang Nomor1 Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islam dalam KitabFighus Sunnah
8 — 5
pertengkaran sudah tidak mungkindapat didamaikan lagi dan antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada harapan akan hidup rukundalam rumah tangga;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa perkawinan Penggugatdan Tergugat telah pecah dan tidak mungkin dipertahankan lagi karena justru akan menimbulkanberatnya penderitaan dan mudlarat kedua belah pihak, oleh karena itu penyelesaian yang dipandang adiladalah perceraian, sesuai dengan doktrin hukum Islam dalam Kitab Fighus Sunnah
4 — 0
pada Gugatannya karena sudah tidak mencintai Tergugat, maka dapatdisimpulkan bahwa perselisihan dan pertengkaran sudah tidak mungkin didamaikanserta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa dengan demikian perkawinan Penggugat denganTergugat telah pecah ( broken marriage ) dan penyelesaian yang dipandang adiladalah perceraian sebagaimana diatur dalam pasal 70 ayat I UndangundangNomor 7 Tahun 1989 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islam dalamKitab Fiqhus Sunnah
9 — 0
gugatanya karena sudah tidak mencintai Tergugat, dapat disimpulkan bahwaperselisihan dan pertengkaran sudah tidak mungkin dapat didamaikan serta tidak adaharapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa dengan demikian perkawinan Penggugat dengan Tergugattelah terbukti pecah (broken marriage ) dan penyelesaian yang dipandang adil adalahperceraian sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 2 Undangundang Nomor Tahun1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islam dalam Kitab Fiqhus Sunnah
10 — 3
bahwaperselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat tersebutsudah tidak mungkin didamaikan lagi dan tidak ada harapan untuk rukundalam rumah tangga;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas dapatlah disimpulkanbahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat telah pecah dan tidak mungkindipertahankan lagi karena justru akan menimbulkan beratnyapenderitaan dan mudlarat kedua belah pihak, oleh karena itupenyelesaian yang dipandang adil adalah perceraian, sesuai dengandoktrin hukum Islam dalam Kitab Fighus Sunnah
17 — 10
Fiqhus Sunnah juz II halaman 208, Ibnu Sina dalam Kitab Asy Syifa yang berbunyi :Artinya : Seyogyanya jalan untuk bercerai itu diberikan dan jangan ditutup sama sekali,karena menutup mati jalan perceraian akan mengakibatkan beberapa bahayadan kerusakan.
6 — 0
alamatnya yang jelas dan pasti didalam dan diluar wilayah RepublikIndonsia telah terbukti dan memenuhi pasal 19 huruf (b) Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa dengan demikian perkawinan Penggugat denganTergugat telah pecah (broken marriage) dan penyelesaian yang dipandang adiladalah perceraian sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 2 Undangundang Nomor1 Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islam dalam KitabFighus Sunnah
10 — 9
dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat tersebutsudah tidak mungkin didamaikan lagi dan tidak ada harapan untuk rukun dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas dapatlah disimpulkan bahwa perkawinanPenggugat dan Tergugat telah pecah dan tidak mungkin dipertahankan lagi karena justru akanmenimbulkan beratnya penderitaan dan mudlarat kedua belah pihak, oleh karena itupenyelesaian yang dipandang adil adalah perceraian, sesuai dengan doktrin hukum Islam dalamKitab Fighus Sunnah
4 — 0
padaGugatannya karena sudah tidak mencintai Tergugat, maka dapat disimpulkan bahwaperselisihan dan pertengkaran sudah tidak mungkin didamaikan serta tidak ada harapanakan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; Menimbang, bahwa dengan demikian perkawinan Penggugat dengan Tergugattelah pecah ( broken marriage ) dan penyelesaian yang dipandang adil adalah perceraiansebagaimana diatur dalam pasal 70 ayat 1 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 dansesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islam dalam Kitab Fiqhus Sunnah