Ditemukan 15602 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2017 — Putus : 13-09-2017 — Upload : 12-10-2017
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 108/Pid.Sus/2017/PN Bek
Tanggal 13 September 2017 — Pidana - NURHAYATI als AMBOK TUWOK
9131
  • Menyatakan Terdakwa Nurhayati als Ambok Tuwok telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan pengangkutan pangan tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dakwaan alternatif ketiga;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 20 (dua puluh) hari;3.
    adalah segala sesuatuyang dapat di konsumsi oleh manusia yang mengandung keamanan,gizi dan mutu yang sesuai dengan standard dan sosis termasuk dalamkategori pangan;Bahwa yang dimaksud dengan SANITASI adalah upaya pencegahanterhadap kemungkinan tumbuh dan berkembang biaknya jasad renikpembusuk dan pathogen dalam makanan, minuman, peralatan danbangunan yang dapat merusak pangan dan membahayakan manusia;Bahwa yang dimaksud dengan label pangan yaitu setiap keteranganmengenai pangan yang berbentuk gambar
    , tulisan, kombinasi keduanyaatau bentuk lain yang di sertakan pada pangan di masukkan kedalam,ditempatkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan;Bahwa untuk produksi pangan dalam negeri standarisasi yang harus dipenuhi yaitu:1.
    Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan/ atau peredaran Pangan yang Tidak memenuhiPersyaratan Sanitasi Pangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan/ atau peredaran Pangan yang Tidak memenuhiPersyaratan Sanitasi Pangan;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabilasalah satu unsur diantaranya telah terpenuhi maka unsur ini dianggaptelah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan adalahkegiatan atau proses memindahkan pangan dari dari satu tempat ketempat lain baik menggunakan atau tidak menggunakan saranadistribusi pangan;Menimbang
    Menjamin Keamanan Pangan dan/ atau keselamatan manusia;Menimbang, bahwa untuk menjamin keamanan pangan yangberasal dari Negara Luar, Negara IndonesiaMenetapkan terhadap barang barang tersebut harus dilengkapi denganDokumen persyaratan pengangkutan Pangan berupa: Surat izin Edar (SIE) yang dikeluarkan oleh badan POM di jakarta, Izin merk Luar Negeri yang diizinkan masuk wilayah Indonesia, Persyaratan karantina.
Putus : 04-10-2012 — Upload : 24-02-2013
Putusan PN JAYAPURA Nomor 314/Pid.B/2012/PN-JPR
Tanggal 4 Oktober 2012 — MARIA RANTE TASAK
9721
  • Menyatakan terdakwa MARIA RANTE TASAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENYELENGGARAKAN PROSES PRODUKSI PANGAN DAN MENGEDARKAN PANGAN YANG DAPAT MERUGIKAN ATAU MEMBAHAYAKAN KESEHATAN MANUSIA ; ----------------------------2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa MARIA RANTE TASAK dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan ; -------------------------------------------------------------3.
    tidak memenuhi cara produksipangan yang baik, sehingga tidak memperhatikan ambang batas maksimalcemarannya ; Bahwa Standart Mutu Pangan yang ditetapkan sesuai dengan peruntukkan adalahsuatu nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan pangan, kandungan gizi danstandart perdagangan terhadap bahan makanan dan minuman yang sesuai denganperuntukkannya atau sesuai dengan produk suatu pangan ;Bahwa Standart Mutu Pangan Minuman Oplosan yang dijual oleh terdakwa MARIARANTE TASAK sangat susah untuk
    dipastikan atau dievaluasi, karena produktersebut tidak terdaftar dan tidak melalui proses sanitasi yang baik, karena dibuattanpa keahlian dan tidak memenuhi cara produksi pangan yang baik ;Bahwa Sertifikat Mutu Pangan adalah pemberian sertifikat atau izin terhadap suatuproduk pangan.
    Sedangkan Persyaratan Sertifikat Mutu Pangan adalah suatu produkharus memenuhi cara produksi pangan yang baik (CPPB) atau Good ManufacturingPractices (GMP) ;Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat danMakanan Jayapura (Balai POM), dengan nama contoh minuman oplosan, no. Kodecontoh : 04/BP/V/2012, tanggal 1 Mei 2012 yang ditandatangani oleh Drs. BUYUNG,Page 11 of 20 Putusan no. 314/ Pid.B/2012/PNJPRApt., Manajer Teknis Lab.
    , membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan atau mengubahbentuk pangan.
    Bahwa selain itu, terdakwa MARIA RANTE TASAK dalam melakukan prosespembuatan minuman oplosan jenis Ballo tersebut, hanya menggunakan peralatansederhana berupa ember bekas cat, jerigenjerigen bekas minyak goreng, sehinggaproses pembuatan minuman tersebut tidak memperhatikan segi keamanan pangan, yaitukondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaranbiologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan danmembahayakan kesehatan manusia (vide : Pasal 1 Ayat
Register : 16-06-2014 — Putus : 17-07-2014 — Upload : 10-02-2015
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 129/PID.SUS/2014/PN.SKW
Tanggal 17 Juli 2014 — MAEMUNAH BINTI KARNO
3614
  • Menyatakan Terdakwa MAEMUNAH Binti KARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Pangan (IRTP) yang beralamat di Jl.
    Kapuas Rt. 032/Rw.005 Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah;Saksi Ahli menerangkan bahwa tidak kenal dan tidak mempunyai hubungankeluarga dengan Terdakwa MAEMUNAH Binti KARNO;Saksi Ahli menerangkan bahwa menurut UndangUndang RI No. 18 Tahun 2012Tentang Pangan bahwa Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumberhayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah diperuntukkan sebagaimakanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan,bahan baku pangan dan
    Unsur Yang Melakukan Produksi Pangan Untuk Diedarkan Yang DenganSengaja Menggunakan Bahan Yang Dilarang Sebagai Bahan Tambahan Pangan;Ad. 1.
    /Pid.Sus/2014/PN.SKW Nomor 13 dari 17 Halamanbagi konsumen manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahanlain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atauminuman;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sanitasi Pangan adalah upaya untukmenciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis dari bahayacemaran biologis, kimia dan benda lain;Menimbang, bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi,penyimpanan
    , pengangkutan dan/atau peredaran pangan wajib:a.
Register : 11-02-2014 — Putus : 27-03-2014 — Upload : 06-08-2014
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 34/PID.SUS/2014/PN.SKW
Tanggal 27 Maret 2014 — FERRIUS Als AFUK
4112
  • Menyatakan terdakwa Ferrius Als Afuk Bin Marianis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penyimpanan pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan.2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.3. Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5.
    AFUK, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamenyelenggarakan kegiatan atau proses produksi,penyimpanan, pengangkutan, dan /atau peredaran pangan yangtidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana yangterurai dalam dakwaan Kesatu Pasal 135 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FERRIUS Als. AFUK,dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan..
    makanan atau minuman bagi konsumen manusia, termasuk bahan tambahanpangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan,pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman.
    Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sanitasi Pangan adalah upaya untukmenciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis daribahaya cemaran biologis, kimia dan benda lain. Menimbang, bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau prosesproduksi,benyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran pangan wajib:a. Memenuhi persyaratan Sanitasi;b. Menjamin keamanan pangan danatau keselamatan manusia.
    Menimbang, bahwa setiap orang dilarang memasukkan pangan ke dalam wilayahIndonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yangdimasukkan ke dalam wilayah Indonesia apabila pangan tersebut tidak memenuhiketentuan antara lain :16a. Pangan telah diuji atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segikeamanan, mutu dan atau gizi oleh instansi yang berwenang di Negaraasal;b.
    Pangan dilengkapi dengan dokumen asli pengujian dan ataupemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan atau;c.
Putus : 19-09-2013 — Upload : 21-11-2013
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 99/PID. SUS/2013/PN. SKW
Tanggal 19 September 2013 — THE MIN SHU
7120
  • Menyatakan Terdakwa THE MIN SU telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak Pidana Mengedarkan di wilayah Indonesia pangan yang tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan dan peraturan pelaksanaannya; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut diatas, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;2.
    Menyatakan Terdakwa THE MIN SHU bersalah melakukan tindak pidana sengajamengedarkan pangan ke dalam wilayah Indonesia pangan yang tidakmemenuhi ketentuan undangundang dan peraturan pelaksanaannya,sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 huruf K UU No.7 Tahun 1996 tentangPangan Jo Pasal 36 ayat (2) UndangUndang RI No.7 Tahun 1996 tentang Pangan.2.
    Negara RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 227), maka pasal 58 huruf K Jo Pasal 36 ayat (2) UUNo.7 Tahun 1996 tentang Pangan, tidak berlaku lagi;Bahwa karena UU No.7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1996 nomor 99, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesianomor 3656), telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunya UndangUndang No. 18 tahun 2012 Tentang Pangan (lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 227), maka seluruh perbuatan yang didakwakan
    berada ditokonya pada saat petugas datang memeriksa;Bahwa saksi mengetahui ciriciri dari pangan tanpa ijin edar yaitu dari Kkemasannyayang tidak ada mencantumkan nomor registrasi dari Badan POM RI;Bahwa pangan tanpa ijin edar tidak boleh dijual karena masyarakat perlu dilindungidari kKemungkinan bahaya yang ditimbulkan oleh adanya pangan tanpa ijin edar atautidak terdaftar, dimana pangan ini tidak diketahui kebenaran komposisi, keamanandan mutunya;Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan
    tanpa ijin edar tidak boleh dijual karenamasyarakat perlu dilindungi dari kemungkinan bahayayang ditimbulkan oleh adanya pangan tanpa ijin edaratau tidak terdaftar, dimana pangan ini tidak diketahuikebenaran komposisi, keamanan dan mutunya;Bahwa, gula pasir yang dijual oleh Terdakwa tersebuttidak dilengkapi dengan suratsurat atau dokumen dantidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang;e Bahwa, pangan adalah segala sesuatu yang berasal darisumber hayati dan air baik yang diolah maupun tidak
    ke dalamWilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia telahterpenuhi;Unsur Pangan yang tidak memenuhi ketentuan UndangUndang Pangan dan Peraturan Pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2); Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pangan yang tidak memenuhiketentuan UndangUndang Pangan dan Peraturan Pelaksanaannya sebagaimanadimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) adalah pangan yang tidak diuji dan atau tidakdiperiksa serta dinyatakan tidak lulus dari segi keamanan, mutu
Putus : 24-09-2012 — Upload : 12-06-2015
Putusan PT SEMARANG Nomor 261/Pid/2012/PT.Smg
Tanggal 24 September 2012 — WARNINGSIH binti TINGGAL
247
  • Primair : ~ Bahwa terdakwa WARNINGSIH binti TINGGAL pada hari Sabtutanggal 25 Pebruari 2012 sekitar jam 12.30 Wib atau setidaktidaknya padabulan Pebruari 2012, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Tambora DukuhPegatungan Rt.01/Rw.07 Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan PemalangKabupaten Pemalang, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, dengan sengajamenyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan atau peredaran pangan
    kadar 13,35 % ; 2 BB0566/2012/KKF berupa cairan bening tersebut di atas adalahmengandung Ethanol dengan kadar 1,38 % dan Methanol dengankadar 45,25 % ; 3 BB0567/2012/KKF berupa cairan biru tersebut di atas adalahmengandung Methanol dengan kadar 72,36 % ; 4 BB0568/2012/KKF berupa kristal putih dan BB0569/2012/KKFberupa pasta kopi moca tersebut di atas adalah negatifmengandung alkohol ; Perbuatan terdakwa di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55huruf a UndangUndang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
    ; Subsidair : Bahwa terdakwa WARNINGSIH binti TINGGAL pada hari Sabtutanggal 25 Pebruari 2012 sekitar jam 12.30 Wib atau setidaktidaknya padabulan Pebruari 2012, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Tambora DukuhPegatungan Rt.01/Rw.07 Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan PemalangKabupaten Pemalang, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang,menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan atau peredaran pangan dalam
    Perk : PDM23/Pmala/Euh.1/04/2012 terdakwa telah dituntut sebagai berikut : Hal 7 dari 12 hal Put.No.261/Pid/2012/PT.Smg.1 Menyatakan Terdakwa WARNINGSIH binti TINGGAL telah terbuktibersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja menyelenggarakankegiatan atau proses produksi, mengedarkan pangan dalam keadaanyang tidak memenuhi persyaratan sanitasi sebagaimana diatur dalampasal 55 huruf a UndangUndang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan,dalam surat dakwaan Primair ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
    Menyatakan Terdakwa WARNINGSIH binti TINGGAL telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengansengaja menyelenggarakan proses produksi dan peredaran pangan yangtidak memenuhi persyaratan sanitasi ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut denganpidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3.
Putus : 18-12-2015 — Upload : 22-07-2016
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Mkd
Tanggal 18 Desember 2015 — TRI SARWO EDY bin HADI SUMARLI
5516
  • Menyatakan Terdakwa TRI SARWO EDY bin HADI SUMARLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri dalam kemasan eceran ; 2.
    Menyatakan terdakwa TRI SARWO EDY bin HADI SUMARLT terbukti bersalahmelakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja tidak memiliki izin edarterhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri dalam kemasan eceranmelanggar Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang Undang RI No. 18 Tahun 2012tentang pangan jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaanKesatu ;2.
    HK.03.1.5.12.11.09955 tahun 2011tentang Pendaftaran Pangan Olahan ;bahwa benar, menurut pendapat ahli nomor pendaftaran pangan (MD) miliksuatu perusahaan tertentu tidak boleh dipakai oleh perusahaan lain diaturdalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI.No.HK.03.1.5.12.11.09955 tahun 2011 tentang pendaftaran pangan olahan ;bahwa benar, menurut ahli surat persetujuan pendaftaran berlaku selama 5(lima) tahun dan dapat diperpanjang melalui pendaftaran kembali ;bahwa benar, menurut pendapat
    ahli pelaku usaha wajib memenuhi ketentuanyagn berlaku didalamnya antara lain bahwa 1 (satu) nomor pendaftarandigunakan untuk (satu) produk pangan, diproduksi diwilayah sesuai denganberkas pendaftaran yagn diajukan tidak diproduksi ketika nomor persetujuanpendaftaran telah habis masa berlakunya, pangan yang diproduksi harusmemenuhi kriteria keamananmutu dan gizi serta persyaratan label yangdisetujui pada saat pendaftaran ;bahwa benar, menurut pendapat ahli produk air minum dalam kemasan merkJAYAKARTA
    yang mencantumkan nomor pendaftaran dalam lebel yagndiproduksi oleh PT Jambe Arum Kendal milik saksi STEVY AGUSTINUSharus dicocokkan dengan surat persetujuan pendaftaran pangan yangdikeluarkan oleh BPOM dan apabila saksi STEVY AGUSTINUS tidak bisamenunjukkan maka produk tersebut belum terdaftar di Badan POM RI ;bahwa benar, menurut pendapat ahli mencantumkan label yang mengklaimberfungsi membantu penyembuhan atau klaim kesehatan berlebihan dalamproduk pangan tidak boleh atau dilarang karena bertentangan
    , bahan baku pangan, dan bahan lainnya yangdigunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atauminuman, adapun pengertian Produksi pangan bedasarkan ketentuan pasal 1 angka 6undangundang No.18 tahun 2012 tentang Pangan adalah kegiatan atau prosesmenghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemaskembali dan atau mengubah bentuk pangan,20Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, selanjutnya Majelishakim akan mempertimbangkan Unsur Dengan
Putus : 27-09-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5253 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 27 September 2022 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo; MEIDY WELLY SAROINSONG/Terdakwa
9643 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 12-01-2016 — Upload : 11-02-2016
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 131/Pid.Sus/2015/PN.Bek
Tanggal 12 Januari 2016 — Pidana - ABUBAKAR BIN ABDOLLAH
215
  • Menyatakan Terdakwa ABUBAKAR BIN ABDOLLAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Pengangkutan Pangan yang tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu; 2.
    ;Bahwa yang dimaksud dengan bahan pangan adalah segala sesuatu yangdapat dikonsumsi oleh manusia yang mengandung keamanan, gizi dan mutuyang standar;Bahwa yang dimaksud dengan sanitasi adalah upaya untuk menciptakan danmempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas daribahaya cemaran boilogis, kikia dan benda lain;Bahwa bahan Pangan yang masuk ke wilayah indonesia wajib memenuhipersyaratan sebagai berikut:a Harus ada Surat izin Edar (SIE) yang dikeluarkan oleh badan POM di jakarta
    Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan/ atau peredaran PanganMenimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salahsatu unsur diantaranya telah terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan adalahkegiatan atau proses memindahkan pangan dari dari satu tempat ke tempat lainbaik menggunakan atau tidak menggunakan sarana distribusi pangan;Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap di persidangan bahwaTerdakwa
    Tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi PanganMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 30 dan 131UndangUndang republik indonesia Nomor 18 tahun 2012 bahwa yang dimaksuddengan Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankankondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaranbiologis, kimia, dan benda lain sedangkan Persyaratan Sanitasi adalah standarkebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin Sanitasi Pangan,dimana sanitasi tersebut dilakukan
    dalam kegiatan atau proses produksi,penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan;Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap di persidangan Terdakwadalam rangka untuk melaksanakan kegiatan pengangkutan, Pangan berupa berasmerk BERAS NASIONAL yang berasal dari Malaysia tidak dilengkapidengan:e Dokumen penunjukan sebagai importir terdaftar,e Surat penunjukan dari pabrik asal,e Health certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di Negara asal,Hasil analisis laboratorium yang berhubungan
    dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;1MENGADILI:Menyatakan Terdakwa ABUBAKAR BIN ABDOLLAH tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan' bersalah melakukan tindak pidanaMenyelenggarakan Pengangkutan Pangan yang tidak memenuhi persyaratanSanitasi Pangan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABUBAKAR BIN ABDOLLAH olehkarena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesarRp
Register : 14-09-2017 — Putus : 12-10-2017 — Upload : 24-10-2017
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 111/Pid.B/2017/PN Bek
Tanggal 12 Oktober 2017 — Pidana - RINTO PITENO Bin HAMDAN
10640
  • Menyatakan Terdakwa Rinto Piteno Bin Hamdan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan kegiatan pengangkutan pangan tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dakwaan alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rinto Piteno Bin Hamdan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.
    adalah segala sumberhayati dari Produk Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan,Pertenakan baik yang di olah yang digunakan untuk konsumsi manusiatermasuk bahan tambahan pangan dalam proses pengolahan pangan;Bahwa Sosis buatan Malaysia dalam perkara ini termasuk dalam kategoripangan;Bahwa yang dimaksud dengan Sanitasi Pangan adalah upaya untukmenciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat danhigienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis,kimia,dan benda lain;Bahwa yang dimaksud dengan
    label pangan yaitu setiap keteranganmengenai pangan yang berbentuk gambar,iulisan, kombinasi gambar danTulisan atau bentuk lainnya yang disertakan pada pangan yangditempatkan pada pangan atau bagian dari kemasan;Bahwa keamanan pangan adalah Kondisi dan upaya yang diperlukanuntuk mencegah pangan dari kemungkinan pencemaran biologis, kimiadan benda lain yang dapat menggangu, merugikan dan membahayakankesehatan manusia;Bahwa mutu pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteriakeamanan pangan
    Pasal 71 ayat (2) UURI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, yang unsurunsurnya adalahsebagai berikut :1. Setiap Orang;2. Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan/ atau peredaran Pangan yang Tidak memenuhiPersyaratan Sanitasi Pangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Produk pangan harus diuji dan diperiksa keamanan pangannya,apakah layak dikonsumsi atau tidak (sesuai standar BPOM).b. Pangan. dilengkapi dengan dokumen hasil pengujian ataupemeriksaan untuk menunjukan produk tersebut telah dinyatakanlayak dikonsumsi.c.
    Produk pangan tersebut harus diuji dan diperiksa di Indonesia;Bahwa untuk mempertahankan kualitas higienis pangan yang diangkutjuga harus memperhatikan sarana angkutan yang digunakan untukmengangkut pangan, yaitu sarana pengangkutan pangan khusus berupakotak pendingin;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa telah ditangkap oleh Polisi pukul 14.30 WIB hariSenin tanggal 17 Juli 2017 di, Kecamatan Jagoi Babang, KabupatenBengkayang karena membawa bahan pangan berupa
Putus : 22-02-2017 — Upload : 22-05-2017
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 4/Pid.Sus/2017/PN Bek
Tanggal 22 Februari 2017 — Pidana - Subandio Anak Ayep
6919
  • Menyatakan bahwa Terdakwa Subandio anak Ayep telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyelenggarakan pengangkutan pangan tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dakwaan Alternatif Ketiga ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Subandio anak Ayep oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;3.
    Menyatakan terdakwa SUBANDIO anak AYEPterbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menyelenggarakankegiatan atau proses produksi, Penyimpanan, PengangkutanDan atauperedaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan,sebagaimanatersebut dalam dakwaan ketiga kami;2.
    MAULUDIN,S.PKP bin MUNZIRI (alm), disumpah sesuai agamanya dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa Ahli merupakan Kasi Pendataan, Distribui Ketersediaan danMnitorig Ketahanan Pangan Dari Dinas Pertanian.Bahwa yang dimaksud dalam kategori pangan adalah segala sesuatu yangdapat di konsumsi oleh manusia yang mengandung keamanan, gizi danmutu yang sesuai dengan standar.Bahwa gula dan minuman beralkhol termasuk dalam kategori panganBahwa yang dimaksud dengan SANITASI adalah upaya
    pencegahanterhadap kemungkinan tumbuh dan berkembang biaknya jasad renikpembusuk dan pathogen dalam makanan, minuman, peralatan danbangunan yang dapat merusak pangan dan membahayakan manusia.Bahwa yang dimaksud dengan label pangan yaitu setiap keteranganmengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanyaatau bentuk lain yang di sertakan pada pangan di masukkan kedalam,ditempatkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.Bahwa untuk produksi pangan dalam negeri standarisasi yang
    Produk tersebut harus lulus uji Keamanan pangan melalui laboratoriumpengujian2. Memiliki SOP (Standar Operasional Produser) tentang keamananpangan3. Harus melalui tingkatantingkatan proses uji keamanan pangannya.Dan untuk produksi luar negeri yang harus di penuhi yaitu:1. Untuk produksi yang dari luar negeri harus memiliki dokumen jaminanmutu serta keamanan pangan dari Negara asal yang sudah lulus uji.2.
    Bahwa setiap pangan yang akan di jual atau di edarkan di NegaraIndonesia baik produk dalam negeri maupun impor luar negeri wajibmemenuhi Standar Nasional Indonesia ( SNI ).
Register : 05-12-2015 — Putus : 11-01-2016 — Upload : 22-01-2018
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 139/Pid.B/2017/PN Bek
Tanggal 11 Januari 2016 — Pidana - TOBING Als BING Anak AGEN
11332
  • Menyatakan bahwa Terdakwa Tobing als Bing anak Agen (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyelenggarakan pengangkutan pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tobing als Bing anak Agen (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;3.
    yaitusetiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar,tulisan,kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangandimasukan kedalam, ditempatkan pada, atau merupakan bagiankemasan pangan.Bahwa ahli menerangkan keamanan pangan adalah Kondisi dan upayayang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinanpencemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat menggangu,merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.Bahwa ahli menerangkan bahwa mutu pangan adalah nilai yangditentukan
    atas dasar kriteria kKeamanan pangan,kandungan gizi danstandar perdagangan terhadap bahan makanan dan minuman.Bahwa ahli menerangkan bahwa setiap orang perorangan yangmengedarkan minuman kaleng Imported Lager Merk DESTER danminuman merk BENSON dari luar negeri perlu memenuhi syaratsyaratsanitasi terhadap pangan minuman kaleng adapun persyaratan yangharus dipenuhi dalam prosedur sanitasi pangan yaitu :Halaman 9 dari 20 Putusan Nomor 139/Pid.B/2017/PN BekC.Produk pangan harus diuji dan diperiksa keamanan
    SOP ( standarOperaasional Prosedur ) tentang keamanan pangan, dan ProdukTersebut harus uji kemanan Pangan melalui laboratorium pengujian.Bahwa ahli menerangkan bahwa untuk Produksi pangan berupaminuman kaleng Imported Lager Merk DESTER dan minuman merkBENSON dari luar negeri yang dimasukan kedalam Negara Indonesiawajib untuk dilakukan sanitasi.Bahwa ahli menerangkan bahwa cara pelaksanaan sanitasi untuk setiapproduksi pangan untuk dilakukan dengan beberapa tingkatan daritingkatan pertama harus sesuai
    tersebut dari masalah tempat, peralatan, bahanpembuatan dan kebersihan apakah sudah memenuhi standar barudikeluarkan label standar nasional indionesia ( SNI ) disertai labelregistrasi dari BPOM jika barang tersebut sudah di lengkapi dari BPOMbaru barang barang pangan tersebut boleh diedarkan di NegaraIndonesia.Bahwa ahli menerangkan bahwa perbuatan tersebut telah melanggarketentuan undang undang pangan No 18 tahun 2012 tentang panganyang mana apabila suatu produksi bahan pangan dalam hal iniminuman
    yang tidak memenuhiPersyaratan Sanitasi PanganBahwa yang dimaksud dalam kategori pangan adalah segala sesuatu yangdapat di konsumsi oleh manusia yang mengandung keamanan, gizi danmutu yang sesuai dengan standar termasuk sayurmayur.Halaman 16 dari 20 Putusan Nomor 139/Pid.B/2017/PN BekBahwa yang dimaksud sanitasi pangan adalah upaya untuk menciptakandan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebasdari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.Bahwa yang dimaksud persyaratan
Putus : 22-03-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1929 K/PID.SUS/2016
Tanggal 22 Maret 2017 — Parsono Bin Giran
17080 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Elfita Yeni, Apt binti Ilyas Thaib dariBalai Besar POM Bandar Lampung, setiap orang yang memproduksi Pangan didalam negeri untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label didalam danatau pada kemasan pengan.
    Pencantuman label di dalam dan atau padakemasan pangan ditulis atau dicetak dengan menggunakan Bahasa Indonesiaserta memuat paling sedikit kKeterangan mengenai: nama produk, daftar bahanyang digunakan, berat bersih atau isi bersin, nama dan alamat pihak yangmemproduksi, halal bagi yang dipersyaratkan, tanggal dan kode produksi,tanggal bulan dan tahun kadaluwarsa, nomor izin edar bagi pangan olahan danasal usul bahan pangan tertentu;Pabrik hanya diperbolehkan memproduksi/memperdagangkan/mengedarkan
    pangan yang sudah memperoleh izin edar/terdaftar dari Badan POM RIatau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat;Untuk pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga mencantumkanNomor Pendaftaran PIRT yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
    Untuk pangan yang diproduksi oleh industri besar atau importirHal. 2 dari 7 hal. Put.
    Menyatakan Terdakwa Parsono Bin Giran terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidakmemiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalamnegeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceransebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;2.
Putus : 02-03-2016 — Upload : 16-03-2016
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 6/Pid.Sus/2016/PN.Bek
Tanggal 2 Maret 2016 — Pidana - FAUZIAH Alias IPAU Bin NAZIRIN (Alm)
34417
  • JUWITA Bin NAGOK (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Menyelenggarakan Pengangkutan Pangan yang tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. FAUZIAH Alias IPAU Bin NAZIRIN (Alm) dan Terdakwa II. JUWITA Bin NAGOK (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan; 3.
    MUNZIRI (Alm) dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa menjadi ahli karena pekerjaan sebagai Kasi Ketersediaan danKerawanan Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang;Bahwa yang dimaksud dalam kategori pangan adalah segala sesuatu yang dapatdikonsumsi oleh manusia yang mengandung keamanan gizi dan mutu yangsesuai dengan standar;Bahwa pangan yang berasal dari luar negeri harus memenuhi beberapa haldiantaranya:Memiliki dokumen jaminan mutu dari negara asal yang sudah lulus uji
    Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan,dan/ atau peredaran Pangan;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satuunsur diantaranya telah terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatanatau. proses memindahkan pangan dari satu tempat ke tempat lain baikmenggunakan atau tidak menggunakan sarana distribusi pangan, sedangkan yangdimaksud dengan Pangan adalah segala sesuatu
    Bengkayangadalah Beras dan Gula pasir yang merupakan bahan pangan maka dengan demikianunsur ini telah terpenuhi menurut hukum;Ad.3.
    Tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 30 dan 6 UndangUndang republik indonesia Nomor 18 tahun 2012 bahwa yang dimaksud denganSanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisiPangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia,dan benda lain sedangkan Persyaratan Sanitasi adalah standar kebersihan dankesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin Sanitasi Pangan, dimana sanitasitersebut dilakukan
    JUWITA Bin NAGOK (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut SertaMenyelenggarakan Pengangkutan Pangan yang tidak memenuhi persyaratanSanitasi Pangan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. FAUZIAH Alias IPAU Bin NAZIRIN(Alm) dan Terdakwa I.
Register : 27-06-2012 — Putus : 17-07-2012 — Upload : 18-05-2017
Putusan PN DEMAK Nomor 112/Pid.B/2012/PN.Dmk
Tanggal 17 Juli 2012 — KAMSIH ALAS PB BINTI KAMIDI
7411
  • M E N G A D I L I1) Menyatakan terdakwa KAMSIH ALAS PB BINTI KAMIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN PANGAN YANG DILARANG UNTUK DIEDARKAN KARENA MEMBAHAYAKAN KESEHATAN ATAU JIWA MANUSIA ; 2) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3) Menetapkan barang bukti berupa : - 4 (empat) botol kosong bekas berisi minuman keras jenis arak putih ukuran
    Dengan sengaja mengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkansebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d atau mempertimbangkannya sebagai berikut : Ad. 1.
    Unsur Dengan sengaja mengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkansebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d atau huruf e ; Bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu unsur sudah terpenuhiada pada perbuatan terdakwa, maka unsur tersebut terbukti dan terhadap unsur selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi.Bahwa sesuai Pasal 1 angka 1 UU No. 7 tahun 1996 tentang Pangan, yang dimaksudPangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik
    yangdiolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minumanbagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, danbahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan ataupembuatan makanan atau minuman.
    Bahwa Pasal 21 UU No. 7 tahun 1996 tentang Pangan, berbunyi sebagai berikut : Setiap orang dilarang mengedarkan :a.pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapatmerugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa manusia ;b.pangan yang mengandung cemaran yang melampaui ambang batasmaksimal yang ditetapkan ;c.pangan yang mengandung bahan yang dilarang digunakan dalamkegiatan atau proses produksi pangan ;d.pangan yang mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, ataumengandung
    yangdilarang untuk diedarkan sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf a telahterpenuhi ; won nn nana nanan Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan kedua JaksaPenuntut Umum telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu DENGAN SENGAJAMENGEDARKAN PANGAN YANG DILARANG UNTUK DIEDARKAN KARENAMEMBAHAYAKAN KESEHATAN ATAU JIWA MANUSIA sebagaimana dimaksud dalamPasal 55 huruf d UU No.7 tahun 1996 tentang Pangan ;
Putus : 24-08-2016 — Upload : 03-11-2016
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 100/Pid.Sus/2016/PN.Bek
Tanggal 24 Agustus 2016 — Pidana - TIGOR Anak YUPENTUS
8630
  • Menyatakan Terdakwa TIGOR Anak YUPENTUS tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Pengangkutan Pangan yang tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TIGOR Anak YUPENTUS olehkarena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;3.
    Menyatakan bahwa Terdakwa TIGOR Anak YUPENTUS telah terbuktisecara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukantindak pidana menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi,penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidakmemenuhi persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 1385 Undangundang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentangPangan sebagaimana Dakwaan Kesatu Kami;2.
    MAULUDIN, S.PKP BinMUNZIRI (Alm) PNS (Kasi Pendataan, Distribusi, Ketersediaan, danMonitoring Ketahanan Pangan Kab.
    boilogis, kikia dan bendalain; Bahwa bahan Pangan yang masuk ke wilayah indonesia wajibmemenuhi persyaratan sebagai berikut:a.
    Menjamin Keamanan Pangan dan/ atau keselamatan manusiasedangkan Terdakwa untuk mengangkut pangan berupa Gula merkAAA @ 50 kg sebanyak 12 (dua belas) karung dan 1 (satu) karunggula berisi 50 (lima puluh) kampil @ 1 kg tidak dilengkapi denganDokumen persyaratan pengangkutan Pangan berupa: Surat izin Edar (SIE) yang dikeluarkan oleh badan POM di jakarta, Izin merk Luar Negeri yang diizinkan masuk wilayah Indonesia, Persyaratan karantina.
    Tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi PanganMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 30 dan10 UndangUndang republik indonesia Nomor 18 tahun 2012 bahwayang dimaksud dengan Sanitasi Pangan adalah upaya untukmenciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat danhigienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lainsedangkan Persyaratan Sanitasi adalah standar kebersihan dankesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin Sanitasi Pangan,dimana sanitasi tersebut dilakukan
Putus : 03-08-2015 — Upload : 14-06-2016
Putusan PT SEMARANG Nomor 136/Pid.Sus/2015/PT SMG
Tanggal 3 Agustus 2015 — DANIEL BENI ANGGARA Bin JUMADI
3726
  • Menyatakan terdakwa DANIEL BENI ANGGARA bin JUMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3.
    BB2847/2014/KKF berupa 1 (satu) botol plastik berisi cairanbening.Barang bukti tersebut diatas adalah POSITIF MENGANDUNGFORMALIN.Bahwa berdasarkan ketentuan Undangundang Formalin bukanmerupakan bahan tambahan pangan sehingga berapapun jumlahyang ditambahkan tidak dilijinkan karena dapat merusak danmembahayakan kesehatan manusia.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 136 huruf b jo.
    Menyatakan terdakwa DANIEL BENIANGGARA bin JUMADI terbukti bersalahsecara sah dan meyakinkan melakukan tindakpidana melakukan produksi pangan untukdiedarkan yang dengan sengajamenggunakan bahan yang dilarangdigunakan sebagai bahan tambahan pangansebagai mana dimaksud dalam Pasal 75 ayat(1) sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 136 huruf b jo. Pasal 75 ayat (1)UndangUndang Republik Indonesia No. 18tahun 2012 tentang PANGAN sebagaimanadalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.2.
    Menyatakan terdakwa DANIEL BENI ANGGARA bin JUMADI telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana melakukan produksi pangan untuk diedarkan yangdengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakansebagai bahan tambahan pangan 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan3.
    Pasal 75 ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia No. 18 tahun 2012 tentang PANGAN.3. UndangUndang Nomor 49 tahun 2009 tentang PeradilanUmum;4. Dan UndangUndang lain yang bersangkutan denganperkara ini ;MENGADILIe Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;e Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Magelang tanggal23 April 2015 Nomor. 15/Pid.Sus/2015/PN Mgg, sekedarmengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amarselengkapnya sebagai berikut :.
    Menyatakan terdakwa DANIEL BENI ANGGARA bin JUMADI telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana melakukan produksi pangan untuk diedarkan yangdengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakansebagai bahan tambahan pangan . Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan ;.
Register : 28-07-2015 — Putus : 16-09-2015 — Upload : 12-05-2016
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 127/PID.SUS/2015/PN.SKW
Tanggal 16 September 2015 — ENCUP SAPUTRA Bin SUKEMI
329
  • Menyatakan terdakwa Encup Saputra Bin Sukemi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan kegiatan Pengangkutan dan Peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan pidana yang diajtuhkan dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.
    Menyatakan Terdakwa ENCUP SAPUTRA Bin SUKEMI telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyelenggarakankegiatan pengangkutan dan peredaran pangan yang tidak memenuhisanitasi pangan, melanggar pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) UU No.18 Tahun2012 tentang Pangan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu.2.
    makanan atau minuman bagi konsumen manusia, termasuk bahan tambahanpangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan,pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sanitasi Pangan adalah upaya untukmenciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis daribahaya cemaran biologis, kimia dan benda lain.Menimbang, bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau prosesproduksi,benyimpanan, pengangkutan dan/
    atau peredaran pangan wajib:a.
    Menjamin keamanan pangan danatau keselamatan manusia.Menimbang, bahwa setiap orang dilarang memasukkan pangan ke dalam wilayahIndonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yangdimasukkan ke dalam wilayah Indonesia apabila pangan tersebut tidak memenuhiketentuan antara lain :15a. Pangan telah diuji atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segikeamanan, mutu dan atau gizi oleh instansi yang berwenang di Negaraasal;b.
    Pangan dilengkapi dengan dokumen asli pengujian dan ataupemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan atau;c.
Putus : 28-06-2022 — Upload : 11-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1896 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 28 Juni 2022 — AMIN UMAR alias AMENG;
446 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 24-10-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PT PONTIANAK Nomor 113/PID.SUS/2018 /PT PTK
Tanggal 24 Oktober 2018 — SAROHA RAJA GUKGUK Alias ARITONA Anak ALBOIN RAJA GUKGUK
6630
  • Menyatakan Terdakwa SAROHA RAJA GUKGUK Als ARITONANG Anak ALBOIN RAJA GUKGUK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta menyelenggarakan kegiatan pengangkutan pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan secara bersama-sama ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan3.
    yang tidakmemenuhi persyaratan sanitasi pangan, dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2018 sekitar pukul 08.48 WIBSdri.
    ,Napza, Kosmetika, dan Obat Tradisoonal pada Dinas Kesehatan ProvinsiKaloar menyatakan beras yang diperdagangkan wajib memiliki label dimanalabel pangan menjadi tuntutan wajib untuk tersedia pada produk karenadalam perolehannya menggambarkan kualitas kesehatan pangan yang dikemas ketika proses perolehan ijin pencantuman label diminta ijin resminya,karena jika tidak teroenuhi maka resiko bahaya pangan untuk di konsumsimeningkat, baik bahaya fisik maupun kimiawi, sehingga jaminan standarkeamanan serta
    melakukan Tindak Pidana turut sertamenyelenggarakan kegiatan pengangkutan pangan yang tidak memenuhisanitasi pangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135jo Pasal 71 Ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 18Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHPsebagaimana dakwaan keempat kami ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAROHA RAJA GUKGUK AlsARITONANG Anak ALBOIN RAJA GUKGUK berupa pidana penjaraselama 1 (SATU) TAHUN dengan dikurangkan sepenuhnya denganHal 11 dari
    Nomor 113/PID.SUS/2018/PT PTKSedangkan pasal 89 UndangUndang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Panganmenegaskan bahwa setiap orang dilarang memperdagangkan pangan yangtidak sesuai dengan keamanan Pangan dan Mutu Pangan yang tercantumdalam label Kemasan Pangan.Menimbang, bahwa oleh karena kegiatan pengangkutan, penyimpanan,peredaran dan perdagangan pangan in casu beras merupakan rangkaiankegiatan mengenai beras yang terbungkus dalam kemasan/karung berasdimana label otentik tetap melekat pada pangan beras
    Suatu label otentik merupakan bukti secara hukum bahwa persyaratansanitasi pangan seperti pada butir a, b dan d dari pasal 90 ayat (2) UndangUndang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan seperti tersebut diatas telahterpenuhi sekalipun kemasan /karung beras yang bersangkutan bergantiganti.Suatu label menerangkan bahwa produk pangan beras telah menjalanipemeriksaan yang dibutuhkan atau disyaratkan.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, MajelisHakim banding dapat menguatkan pertimbangan