Ditemukan 90 data
TUMPAL SITUMORANG
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESOR SAMOSIR
66 — 28
Sehingga dalam prosespenangkapan terhadap termohon sudah sesuai dengan Prosedur yangtelah ditetapkan;Menyatakan Penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yangdiajukan dalam Praperadilan ini adalah Tidak sah:Pemohon menyatakan bahwa Penahanan tidak sah sangat tidak relevandan tidak berdasar.
ZUHAYFA ALIAS LOBAR
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai
2.Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Serdang Bedagai
3.IZANIBAR SITOMPUL
4.Crisvando Manik
5.Azmi Lubis
6.LH Saragih
167 — 146
Nomor3/Pid.Pra/2021/PN Srhnantinya;Menimbang, bahwa terhadap petitum poin 3, menurut hemat Hakim tidaktermasuk dalam objek praperadilan, sehingga tidak beralasan hukum dan haruspula dikesampingkan;Menimbang bahwa dalam hal penangkapan tidak sah berdasarkanputusan praperadilan segera dilepaskan sejak dibacakan putusan atau diterimasalinan putusan (vide Pasal 18 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian NegaraRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana);Menimbang, bahwa dalam hal penahanan
tidak sah berdasarkanputusan pra peradilan, tersangka segera dilepaskan sejak dibacakan putusanatau diterima salinan putusan (vide Pasal 19 ayat (4) Peraturan KepalaKepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang PenyidikanTindak Pidana);Menimbang, bahwa terhadap petitum poin ke 5, maka menurut hematHakim beralasan hukum untuk dikabulkan dengan perbaikan sebagaimanatertulis dan terbaca dalam amar putusan nantinya;Menimbang, bahwa oleh karena petitum Pemohon dikabulkansebagian,dan
ALEXANDER RUDY KILMAS Alias RUDY
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESORT MALUKU TENGGARA
219 — 48
ayat (4) huruf a, dan dapatdikenakan penahanan;Halaman 82 dari 84 Putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2018/PN TulMenimbang, bahwa berdasarkan bukti Surat T.24 yang bersesuaian puladengan bukti P.3, serta saksisaksi yang diajukan oleh Termohon maupunPemohon, yang menyatakan pemohon sekarang berada dalam penahanan,maka terhadap penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diriPemohon adalah sah menurut hukum;Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan praperadilanpemohon tentang penagkapan dan penahanan
tidak sah, harus dinyatakanditolak;Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan praperadilanpemohon tentang tidak sahnya penyidikan, penangkapan dan penahanan,harus dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa terhadap pokok permohonan yang ketiga, yaituMenghukum Termohon untuk membayar uang ganti rugi akibat penetapanPemohon sebagai tersangka yang dilanjutkan dengan penangkapan danpenahanan oleh Termohon yang tidak sah dan tidak berdasar hukum, yangbesarnya sebagimana dalam permohonan pemohon praperadilan
- Tentang : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
penyidikan tidak menutupkemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan, praperadilanlagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untukitu diajukan permintaan baru.(2) Putusan hakim dalam acara pemeriksaan praperadilan mengenai halsebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81, harusmemuat dengan jelas dasar dan alasannya.(3) lsi putusan selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalamayat (2) juga memuat hal sebagai berikut :a.dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapanatau penahanan
tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntutumum pada tingkat pemeriksaan masingmasing harus segeramembebaskan tersangka;dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentianpenyidikan atau pentuntutan tidak sah, penyidikan ataupenuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan;dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan ataupenahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlahbesarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan,sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan ataupenuntutan
1.Gregory Lee Simpson
2.Nicola Di Santo
Termohon:
Pemerintah Negara RI, CQ Kapolri, CQ Kapolda Bali, CQ Kapolresta Denpasar CQ Kapolsek Kuta
118 — 76
disertai adanyauraian singkat perkara yang disangkakan serta sudah dimuat juga tempatdimana dilakukan penahanan para Pemohon, kemudian telah dilakukanperpanjangan penahanan dan telah pula disampaikan ke Konsulat Negaramasingmasing Para Pemohon (bukti T53 sampai T56);Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas maka Hakimberpendapat bahwa dalam hal penangkapan yang dilakukan oleh Termohontelah memenuhi syarat yang sah sebagaimana ketentuan, dan terkait denganpermohonan para Pemohon yang mendasari Penahanan
tidak sah karenadidasari oleh Surat Perintahn Penyidikan tanpa nomor surat dan Suratpemberitahuan Dimulainya Penyidikkan tanpa tanggal, tidak dapat ditunjukandalam surat bukti Para Pemohon sehingga tidak ada pembanding bagi Hakimdalam menilai bukti para Pemohon karena dipersidangan Termohon telahmengajukan bukti surat berupa Surat Perintah Penyidikan (bukti T6) dan SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan (bukti T8) dimana dalam bukti T6berupa Surat Perintah Penyidikan sudah memuat Nomor surat dengan
253 — 498
dalam Pasal1 angka 10 jo Pasal 77 KUHAP pada prinsipnya apa yang disebut Pasal95 tetap tidak terpisah dari apa yang disebut Pasal 77 sepanjangmenyangkut mengenai ganti rugi dan rehabilitasi itu dikatakan bahwa sitersangka, si terdakwa, si terpidana berhak mengganti rugi jadi Pasal 95mempertegas bagaimana dari pada tuntutan ganti rugi karena alasanHalaman 105 Dari 117 Halaman Putusan No 18/Pid.Prap/ 2015 /PN.Jkt.SELi. 106disebutkan lebih jelas itulah diperjelas didalam Pasal 95 karenapenangkapan dan penahanan
tidak sah kemudian juga karena diadilikarena tidak melalui perundangundangan atau salah mengenaiorangnya atau kesalahan yang diterapkan didalam Pasal 95 (1)dikatakan berhak menuntut ganti rugi karena ditangkap tidak sah ataukarena diadili ketentuan perundangundangan atau tindakan lain,tindakan lain dalam penjelasan Pasal 95 disebutkan tindakan lain yangdidalam Pasal 95 ialah pemasukan rumah penyitaan ditambah alasankalau tuntutan ganti rugi berdasar alasan yang disebut Pasal 95 (1) itujurisprudensinya
941 — 852
Dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapanatau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkanjumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan,Hal. 49 dari 145 Hal. Putusan No. 67/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Selsedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan ataupenuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, makadalam putusan dicantumkan rehabilitasinya;c.
452 — 371
) sering juga disebut denganalasan subjektif penahanan, dimana penilaian terhadap adanya11.menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka/ terdakwa akan melarikandiri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangitindak pidana merupakan kewenangan Pejabat yang memerintahkandilakukannya penahanan (dalam hal ini Termohon) berdasarkan penilaiansubjektif.Bahwa dengan demikian penahanan yang dilakukan terhadap diriPemohon sudah sah secara hukum, sehingga dalil Pemohon yangmenyatakan mengenai penahanan
tidak sah haruslah ditolak karena tidakberdasar menurut hukuma.Bahwa mengenai tindakan Termohon dalam melakukanpenggeledahan terhadap rumah Pemohon yang beralamat dijalan A.Yani Km. 123 Sei Baru Rt.001/001 Desa Simpang Empat SungaiBaru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut.
327 — 146
ini, yang untuk ringkasnya putusan ini dianggap telahtermuat dan menjadi satu bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada halhalyang diajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa tujuan gugatan Para Penggugat adalahsebagaimana tersebut di atas.Menimbang, bahwa Para Penggugat mendalilkan bahwa Para Tergugattelah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat denganalasan antara lain telah melakukan penahanan
tidak sah kepada anak anakdengan mencampur bersama sama dengan tahanan dewasa.
285 — 141 — Berkekuatan Hukum Tetap
amarnya sebagaimana tersebut di atas;Bahwa amar putusan a quo yang berisi Perintah Pembebasan PemohonPraperadilan/Tersangka/Pemohon Kasasi untuk segera dibebaskan daritahanan, tidak ditindaklanjuti oleh pihak penyidik/Jaksa Penuntut Umum padaKejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk membebaskan Pemohon Kasasi selakuPemohon Praperadilan sehingga hal tersebut sangat bertentangan denganmaksud ketentuan Pasal 82 ayat 3 huruf a KUHAP yang berbunyi : Dalam halputusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan
tidak sah,maka penyidik atau Jaksa Penuntut Umum pada tingkat pemeriksaan masingmasing harus segera membebaskan tersangka Demikian pula pihakPengadilan Negeri Manado tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap diriPemohon Kasasi sebagai Pemohon Praperadilan pada hal jelas PutusanPraperadilan diputus sebelum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manadomemeriksa perkara a quo pada hari/tanggal Kamis 26 Agustus 2010 sehinggahal tersebut tidak bisa dikualifisir bahwa putusan Praperadilan tersebut menjadiHal. 178