Ditemukan 1718 data
11 — 0
- Menyatakan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II nomor 259/Pdt.P/2024/PA.Cms tanggal 30 Mei 2024gugur;
- Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Ciamis Tahun 2024;
13 — 0
- Menyatakan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II nomor 256/Pdt.P/2024/PA.Cms tanggal 30 Mei 2024gugur;
- Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Ciamis Tahun 2024;
16 — 12
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 5 / Pdt.G / 2024/ MS.Skm. dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Suka Makmue untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 270.000,- (Dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
18 — 2
Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Pangkajene Tahun 2024Rp 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
PT. Bank Perkreditan Rakyat Tri Capital Investama Sumatera Barat
Tergugat:
1.Defi Yanto
2.Al Azhar Adek
3.PT. Bank Rakyat Indonesia C.q PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Wilayah Padang
4.Notaris Iwan Maulana, S.H.,M.Kn
Turut Tergugat:
1.Ilma Hendra
2.Riswanto
62 — 56
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Penggugat tersebut;
- Menyatakan Surat Gugatan Penggugat tanggal5 Februari2024yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada tanggal19 Februari2024dengan Nomor Register Perkara Gugatan Nomor 36/Pdt.G/2024/PNPdg dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Padang untuk melakukan pencoretan perkara nomor 36/Pdt.G
42 — 0
MENETAPKAN
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II gugur;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Rumbia tahun 2024 Nomor SP DIPA-005.04.2.401995/2024 tanggal 24 November 2023;
Terbanding/Penggugat : TAN DJIE LING
Terbanding/Tergugat : TANOJO PRAWIRO SUDIRDJO
10 — 3
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Turut Tergugat ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 59/Pdt.G/2024/PN Sby, tertanggal 3 September 2024yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding semula Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan
23 — 0
- Mengabulkan Permohonan Penggugat mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 476/Pdt.G/2024/PA.Srhtanggal 20 Mei 2024dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah);
11 — 4
- Mengabulkan Permohonan Penggugat mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 21/Pdt.G/2024/PA.Srhtanggal 04 Januari 2024dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
19 — 12
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor270/Pdt.G/2024/PA.CN dariPenggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara ;
- Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama CIrebon tahun anggaran 2024;
26 — 11
MENGADILI
- Menyatakan gugatan Penggugat Nomor 104/Pdt.G/2024/PA.Min, tanggal12 Juni 2024gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp 148.000,00 (serratus empat puluh delapan ribu rupiah).
2 — 1
- Mengabulkan Permohonan Pemohon mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 930/Pdt.G/2024/PA.Srhtanggal 07 Oktober 2024dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 184.000,- (seratus delapan puluh empat ribu rupiah);
7 — 4
- Mengabulkan Permohonan Penggugat mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 570/Pdt.G/2024/PA.Srhtanggal 20 Juni 2024dicabut;
3.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
20 — 0
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II yang terdaftar di register perkara Pengadilan Agama Tanjung Selor tanggal 4 Juni 2024Nomor 91/Pdt.P/2024/PA.TSe, gugur;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
12 — 11
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 220/Pdt.G/2024/PA.Wno. tanggal 15 Februari 2024dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp219.000,00 (dua ratus sembilan belas ribu rupiah);
4 — 4
- Menolak permohonan para Pemohon;
- Menyatakan tidak sah pernikahan antara Pemohon I (Usdi bin Manda Liung) dan Pemohon II (Intang Sari binti Sudirman) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2018 di Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju;
- Membebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Mamuju tahun anggaran 2024untuk membayar biaya perkara ini;
8 — 3
MENGADILI - Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon IItidakdapatditerima;
- Membebankan biaya yang timbul akibat perkara ini kepada DIPA PengadilanAgama PagarAlamTahun 2024sejumlahRp.0(NolRupiah);
6 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Nomor 284/Pdt.G/2024/PA.Stg dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp187.000,00 (seratus delapan puluh tujuhribu rupiah);
13 — 0
Menyatakan perkara Nomor 55/Pdt.G/2024/PA.TPI,tanggal 12 Januari2024gugur;
2. Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00(limaratus dua puluh ribu rupiah).
5 — 9
- Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima(niet onvankelijk verklaard);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Cibinong Tahun Anggaran 2024sejumlah Rp. 240.000,00(dua ratus empat puluh ribu rupiah);