Ditemukan 176 data
10 — 8
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangkamencegah kemudharatan itu, sebagaimana dalam kaedah ushul figih yangdikemukakan oleh Imam Muhammad Izzuddin bin Abdis Salam yangmengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :hal 9 dari 11 hal Penetapan No. 0499/Pdt.P/2015/PA.
44 — 7
Karenatujuan hukum yang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu,sebagaimana dalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh ImamMuhammad Izzuddin bin Abdis Salam yang mengembalikan hukum figihkeseluruhannya kepada dua kalimat :hal 1 dari 13 hal Penetapan No. 0009/Pdt.P/2018/PA.
16 — 5
Karena tujuan hukumyang diterapbkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu, sebagaimanadalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh Imam Muhammadzzuddin bin Abdis Salam yang mengembalikan hukum figih keseluruhannyakepada dua kalimat :cellicall dls 5 aulidl 355Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhikemasiahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah
11 — 4
Karenatujuan hukum yang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu,sebagaimana dalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh ImamMuhammad Izzuddin bin Abdis Salam yang mengembalikan hukum figihkeseluruhannya kepada dua kalimat :dlaall dds swlaall 295Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripadamemenuhi kemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, sesual dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah
17 — 9
Karena tujuan hukumyang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu, sebagaimanadalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh Imam MuhammadIzzuddin bin Abdis Salam yang mengembalikan hukum figih keseluruhannyakepada dua kalimat : lass!
16 — 7
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu,sebagaimana dalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh Imam Muhammad 'Izzuddinbin Abdis Salam yang mengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :> aid +Opita S Wpowlas IEDMenghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhi kemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, sesuaidengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana
44 — 16
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalamrangka rnencegah kemudharatan itu, sebagaimana dalam kaedah ushul fiqihyang dikernukakan oleh Imam MuhammadIzzuddin bin Abdis Salam yang mengernbalikan hukum figih keseluruhannya kepadadua kalimat :Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhikemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan,sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nemer 7 Tahun1989 sebagaimana telah diubah untuk kedua
12 — 6
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangkamencegah kemudharatan itu, sebagaimana dalam kaedah ushul figih yangdikemukakan oleh Imam Muhammad Izzuddin bin Abdis Salam yang mengembalikanhukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :Wlasll Sis5 awlaail 35Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhikemaslahatanHalaman 10dari12 Hal Penetapan Nomor :0114/Pdt.P/2018/PA.RgtMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan,sesuai dengan ketentuan pasal
15 — 7
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu,sebagaimana dalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh Imam Muhammad 'Izzuddinbin Abdis Salam yang mengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :> ae ae >nJlia tt Tpowles IEDMenghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhi kemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, sesuaidengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana
14 — 4
Karena tujuan hukumyang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu, sebagaimanadalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh Imam MuhammadIzzuddin bin Abdis Salam yang mengembalikan hukum figih keseluruhannyakepada dua kalimat : laall A155 awlaall 95Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhikemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah
45 — 16
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangkamencegah kemudharatan itu, sebagaimana dalam kaedah ushul figih yangdikemukakan oleh Imam Muhammad Izzuddin bin Abdis Salam yangmengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :hal 9 dari 11 hal Penetapan No. 0320/Pdt.P/2015/PA.
15 — 5
Karena tujuan hukumyang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu, sebagaimanadalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh Imam MuhammadIzzuddin bin Abdis Salam yang mengembalikan hukum fiqih keseluruhannyakepada dua kalimat : laall A155 awlaiall 35Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhikemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah
12 — 5
Karena tujuan hukumyang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu, sebagaimanadalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh Imam MuhammadIzzuddin bin Abdis Salam yang mengembalikan hukum fiqih keseluruhannyakepada dua kalimat :alas Jls5 awlaall 295Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhikemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndanghal 11 dari 13 hal Penetapan No. 0157/
25 — 12
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu,sebagaimana dalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh Imam Muhammad 'Izzuddinbin Abdis Salam yang mengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhi kemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, sesuaidengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telahdiubah untuk kedua
19 — 7
Karena tujuan hukum yangVditerapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu, sebagaimana dalam aidahushul figih yang dikemukakan oleh Imam Muhammad Izzuddin bin Abdis !
15 — 10
Karena tujuan hukumyang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu, sebagaimanadalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh Imam MuhammadIzzuddin bin Abdis Salam yang mengembalikan hukum figqih keseluruhannyakepada dua kalimat :Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhikemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndangNemer 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinyadengan
16 — 6
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangkamencegah kemudharatan itu, sebagaimana dalam kaedah ushul figih yangdikemukakan oleh Imam Muhammad Izzuddin bin Abdis Salam yangmengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :o me +Opn Jt S Teo wlas IEDMenghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhikemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan,sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana
12 — 7
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu,sebagaimana dalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh Imam Muhammad 'Izzuddinbin Abdis Salam yang mengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhi kemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, sesuaidengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telahdiubah untuk kedua
12 — 11
Karena tujuan hukum yang diterapkandalam rangka mencegah kemudharatan itu, sebagaimana dalam kaedah ushul fiqihyang dikemukakan oleh Imam Muhammad Izzuddin bin Abdis Salam yangmengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :Wlosll als5 awlaail 35Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih batik daripada memenuhikemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan,sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah
32 — 16
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangkamencegah kemudharatan itu, sebagaimana dalam kaedah ushul figih yangdikemukakan oleh Imam Muhammad 'Izzuddin bin Abdis Salam yangmengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :hal 9 dari 11 hal Penetapan No. 0447/Pdt.P/2015/PA.