Ditemukan 646823 data
39 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
21 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
63 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
RekonvensiKonvensi mohon kepadaMajelis Hakim agar menghukum/menyatakan sebagai hukum bahwa PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi diwajibkan membayar dwangsom (uang paksa)sebesar Rp 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari atas kelalaiandalam melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tangerang mengenai gantirugi tersebut ;bahwa Penggugat Rekonvensi mohon agar putusan Pengadilan NegeriTangerang dalam masalah rekonvensi ini dapat dilaksanakan terlebin dahuluwalaupun Penggugat menggunakan upaya hukum baik bersifat
No. 3684 K/Pdt/2000bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judexfacti sudah tepat yaitu tidak salah menerapkan hukum/melanggar hukum yangberlaku, lagipula alasanalasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktianyang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau adakesalahan dalam penerapan hukum ;Menimbang, bahwa
18 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
19 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
50 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
13 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
14 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
17 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
10 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
19 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
24 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
30 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Anna Fitonah (Pemohon Kasasi/Tergugat).Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasanalasan ke 1, 2, 3 dan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factietidak salah menerapkan hukum, lagi pula hal ini adalah mengenaipenilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak
42 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
25 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hakimpertama tersebut sangat khilaf dan keliru dalam mengadili serta menerapkanhukum, karena tidak mempertimbangkan segenap alat pembuktian(keterangan kesaksian) yang sangat relevan dengan hukum dalammengambil putusan ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasan ke 1 sampai dengan ke 5 :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena judex factitidak salah menerapkan hukum lagi pula alasanalasan tersebut mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat
17 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
20 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
20 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
15 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
22 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap