Ditemukan 258 data
PT. Federal International Finance Pamanukan
Tergugat:
MOCHAMAD HASBI ASHSHIDDIQI
26 — 8
Fotocopy pemberitahuan Perkembangan Pengaduan Konsumen dari BadanPerlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia Nomor98/BPKN/K.3/07/2019, diberi tanda T5;Bahwa lima alat bukti surat tersebut telah diberi meterai cukup dan telah di nazegelendan telah dicocokkan dengan aslinya dipersidangan, kecuali asli bukti, T3 yang adapada Para Tergugat dan buktinya merupakan Hasil PrinoutHal. 5 dari 13 Putusan No. 34/Pat.G.S/2019/PN.Sng.Menimbang, bahwa selain alat bukti surat, Penggugat telah menghadirkan
86 — 919 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa surat dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional RepublikIndonesia Nomor 06/BPKN/K.3/1/2016, tanggal 19 Januari 2016,perihal: Tanggapan Pengaduan Bank BIPN tentang PenyelesaianSengketa di BPSK Kabupaten Batubara, pada Pasal 2 point b,menegaskan: Penyelesaian Sengketa Konsumen oleh BPSK melaluicara Konsiliasi, atau Mediasi, atau Arbitrase dilakukan atasdasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan,penyelesaian sengketa konsumen tersebut bukan merupakan prosespenyelesaian sengketa
Bahwa sesuai surat dari Badan Perlindungan Konsumen NasionalRepublik Indonesia Nomor 06/BPKN/K.3/1/2016, Pasal 2 point e,menegaskan: Pasal 49 ayat (2) UUPK, BPSK merupakan lembagapenyelesaian sengketa di luar pengadilan.
vertikalyang menjadi atasan BPSK Batubara yaitu Direktorat JenderalStandardisasi dan Perlindungan Konsumen dan Badan PerlindunganKonsumen Nasional Republik Indonesia sudah dengan jelas dan tegasmelarang BPSK Batubara memeriksa sengketa apabila para pihak sudahmemilin domisili hukum di Pengadilan Negeri, (Vide Surat DirektoratJenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 688/SPK.3.2/$D/12/2015 tanggal 31 Desember 2015 serta Surat Badan PerlindunganKonsumen Nasional Republik Indonesia Nomor 06/BPKN
142 — 87
BPSK baru memiliki wewenangmenyelesaikan sengketa atas perjanjian tersebut apabila:1) Para pihak dalam perjanjian sepakat untuk membatalkanklausula bahwa apabila terjadi sengketa akan diselesaikan diPengadilan Negeri2) Setelah klausula yang disebut ada angka 1) dibatalkan,berdasarkan pilihan sukarela dari para pihak yangbersengketa, para pihak sepakat untuk menyelesaikansengketa tersebut di BPSK.Serta diperkuat juga dengan Surat dari Badan PerlindunganKonsumen Nasional Republik Indonesia Nomor06/BPKN
Pdt.Sus/BPSK/2016/PN.BKNBahwa, menimbang dan mengingat 2 (dua) Surat yang telahditerima oleh Ketua BPSK Kabupaten Batu Bara, yakni: Direktorat Jenderal Standardisasi dan PerlindunganKonsumen kepada Ketua Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batubara, Perihal:Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor:688/SPK.3.2/SD/12/2015 tertanggal 31 Desember 2015,yang ditandatangani oleh Direktur PemberdayaanKonsumen; dan Surat dari Badan Perlindungan Konsumen NasionalRepublik Indonesia Nomor : O6/BPKN
Instansi vertikal yang menjadi atasanBPSK BATUBARA yaituDirektorat Jenderal Standardisasi danPerlindungan Konsumen dan Badan Perlindungan KonsumenNasional Republik Indonesia sudah dengan jelas dan tegasmelarang BPSK BATUBARA memeriksa sengketa apabila parapihak sudah memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri, (Vide:Surat Direktorat Jenderal Standardisasi dan PerlindunganKonsumen No.688/SPK.3.2/SD/12/2015 tanggal 31 Desember2015 serta Surat Badan Perlindungan Konsumen NasionalRepublik Indonesia No.06/BPKN
Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara No. 935 /Arbritrase/BPSKBB/VII/2016Tanggal 15 Agustus 2016 diberi Meterai secukupnya foto copy dari foto Copyselanjutnya diberi diberi tanda P3;Foto Copy Surat Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan KonsumenNomor : 688/SPK.3.2/SD/12/2015 Perihal Penyelesaian Sengketa Konsumen,diberi Meterai Secukupnya foto copy dari Foto Copy selanjutnya diberi tanda P3;Foto Copy Surat Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Nomor :06/BPKN
116 — 16
ini juga telah diberitahukan oleh Pemohon Keberatan/Penggugat kepada BPSK Kabupaten Batu Bara melalui Surat No: S.7001198/BTPNMUR/7343/0116, tertanggal 26 Januari 2016, Perihal : KeberatanPenyelesaian Sengketa di BPSK Kabupaten Batu Bara dan diperkuat dengan Suratdari Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen No. 688/SPK.3.2/SD/12/2015, tertanggal 31 Desember 2015, Perihal Penyelesaian SengketaKonsumen dan Surat dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional RepublikIndonesia No: 06/BPKN
baik dari Majelis BPSKKabupaten Batu Bara, bahkan dalam pertimbangan hukum sama sekali tidak2133disinggung adanya surat yang nyatanyata sudah diterima oleh BPSK Batubara.Selain itu, surat Pemohon Keberatan/Penggugat tersebut juga telah sesuaidansejalandengan Surat dari Direktorat Jenderal Standarisasidan PerlindunganKonsumen No. 688/SPK.3.2/SD/12/2015, tertanggal 31 Desember 2015, Perihal Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Surat dari Badan Perlindungan KonsumenNasional Republik Indonesia No: 06/BPKN
/7343/01 16, tanggal26 Januari 2016, Perihal : Keberatan Penyelesaian Sengketa di BPSK KabupatenBatu Bara, selanjutnya diberi tanda bukti P3;Fotocopy Surat Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan KonsumenNomor : 688/SPK.3.2/SD/12/2015, tanggal 31 Desember 2015, PerihalPenyelesaian Sengketa Konsumen, yang ditandatanngani oleh DirekturPemberdayaan Konsumen (Surat Tembusan), selanjutnya diberi tanda bukti P4;Fotocopy Surat Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik IndonesiaNomor : 06/BPKN
FRESHLY NEWMAN SILALAHI, SH
Terdakwa:
HOTMARTUA HASIBUAN
7 — 6
Memberatkan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
5. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKN
Bambang Sugeng Irianto
Tergugat:
KPKNL Wilayah Sidoarjo
86 — 40
Bahwa LPKSM INPROF menurut Undangundang berada dibawahBadan Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (BPKN RI), menurut Bab IXPasal 44 UndangUndang Perlindungan Konsumen (UUPK), yaitu :(1) Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadayamasyarakat yang memenuhi syarat.(2) Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat memilikikesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungankonsumen.(3) Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputikegiatan :Halaman 2 Penetapan
Terbanding/Tergugat II : RUDDYANTHO TANTRY, SH
Terbanding/Tergugat III : Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN di Jakarta
Terbanding/Tergugat IV : Kantor Pertanahan Kota Samarinda
Terbanding/Tergugat V : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Samarinda
Terbanding/Tergugat VI : Otoritas Jasa Keuangan
59 — 31
BANK PAN INDONESIA, Tbk
Terbanding/Tergugat II : RUDDYANTHO TANTRY, SH
Terbanding/Tergugat III : Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN di Jakarta
Terbanding/Tergugat IV : Kantor Pertanahan Kota Samarinda
Terbanding/Tergugat V : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Samarinda
Terbanding/Tergugat VI : Otoritas Jasa KeuanganNakhoda No.98, Karang Mumus, Kec.SamarindaKota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, selanjutnya disebutsebagai TERBANDING II semula disebut sebagai TERGUGAT II ;PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C/Q KEMENTRIANPERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA C/Q BADANPERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL (BPKN) di Jakartayang beralamat di Gedung Kementrian Perdagangan RepublikIndonesia JIn.M.I.
208 — 100
menyelesaikan sengketaatas perjanjian tersebut apabila:Halaman 8 dari 43 Putusan Nomor 62/Pdt.SusBPSK/2016/PN Kis1) Para pihak dalam perjanjian sepakat untuk membatalkan klausulabahva apabila terjadi sengketa akan diselesaikan diPengadilan Negeri2) Setelah klausula yang disebut ada angka 1) dibatalkan,berdasarkan pilihan sukarela dan para pihak yang bersengketa,para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut diBPSK.g) Bahwa Surat dari Badan Perlindungan Konsumen NasionalRepublik Indonesia No.06/BPKN
Instansivertikal yang menjadi atasan BPSK BATUBARA yaitu Direktorat JenderalStandardisasi dan Perlindungan Konsumen dan Badan PerlindunganKonsumen Nasional Republik Indonesia sudah dengan jelcs dan tegasmelarnng BPSK BATUBARA memeriksa sengketa apabila para pihaksudah memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri, A/ide Surat DirektoratJenderal Standardisasi dan Perlindungan KonsumenNO.688/SPK.3.2/SD/12/2015 tanggal 31 Desember 2015 serta SuratBadan Perlindungan Konsumen Nasional Republik IndonesiaNo.06/BPKN
Foto copy Legalisir dan Nazegelen Surat Badan PerlindunganKonsumen Nasional Republik Indonesia Nomor : 06/BPKN/K.3/1/2016,tertanggal 19 Januari 2016, Perihal : Tanggapan Pengaduan BankBTPN tentang Penyelesaian Sengketa di BPSK Kabupaten Batu Bara(Surat Tembusan) (Bukti : P.2);3. Foto copy Legalisir dan Nazegelen sesuai Asli Perjanjian Kredit Nomor: 0002276SPK73480814 tanggal 21 Agustus 2014 (Bukti : P.3)4.
19 — 4
Dolok Batu NanggarKabupaten Simalungun, kemudian terdakwa AMBRI ANDIKA meminta ERDI untukmenemani terdakwa ke Huta Ulak ulak untuk menjual sepeda motor tersebut,kemudian terdakwa menjual sepeda motor suzuki tanpa plat tersebut kepada saksiSAPUTRA als PUTRA (terdakwa daam berkas terpisah) dengan harga Rp.850.000, ,(delapan ratus ribu rupiah), Dimana pada saat terdakwa AMBRI ANDIKA menjual satuunit sepeda motor tersebut kepada saksi SAPUTRA als PUTRA tidak dilengkapi dengansurat surat berupa STNK dan BPKN
AMBRI ANDIKA meminta ERDI untukmenemani terdakwa ke Huta Ulak ulak untuk menjual sepeda motor tersebut,kemudian terdakwa menjual sepeda motor suzuki tanpa plat tersebut kepada saksiHalaman 5 dari 24 Perkara Pidana No.85/Pid.B/2016/PN.SIMSAPUTRA als PUTRA (terdakwa daam berkas terpisah) dengan harga Rp.850.000, ,(delapan ratus ribu rupiah), Dimana pada saat terdakwa AMBRI ANDIKA menjual satuunit sepeda motor tersebut kepada saksi SAPUTRA als PUTRA tidak dilengkapi dengansurat surat berupa STNK dan BPKN
69 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian BPSK secara absolut tidak memilikiwewenang (kompetensi absolut) untuk menyelesaikan sengketa atasperjanjian tersebut, serta diperkuat juga dengan Surat dari BadanPerlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia Nomor06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal 19 Januari 2016, Perihal: TanggapanPenganduan Bank BTPN tentang Penyelesaian Sengketa di BPSKKabupaten Batu Bara, yang pada intinya isi surat tersebut adalah BadanPerlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia telahmenegur/mengingatkan
Dengan demikian BPSK secara absolut tidak memilikiwewenang (kompetensi absolut) untuk menyelesaikan sengketa atasperjanjian tersebut;Selain itu, diperkuat juga dengan Surat dari Badan PerlindunganKonsumen Nasional Republik Indonesia Nomor 06/BPKN/K.3/1/2016,tertanggal 19 Januari 2016, Perihal: Tanggapan Penganduan BankBTPN tentang Penyelesaian Sengketa di BPSK Kabupaten Batu Bara,yang pada intinya isi surat tersebut adalah Badan PerlindunganKonsumen Nasional Republik Indonesia telah menegur/mengingatkankepada
Dengan demikian BPSK secara absolut tidakmemiliki wewenang (kompetensi absolut) untuk menyelesaikansengketa atas perjanjian tersebut, serta diperkuat juga dengan Suratdari Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik IndonesiaNomor 06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal 19 Januari 2016, Perihal:Tanggapan Penganduan Bank BIPN tentang PenyelesaianSengketa di BPSK Kabupaten Batu Bara, yang pada intinya isi surattersebut adalah Badan Perlindungan Konsumen Nasional RepublikIndonesia telah menegur/mengingatkan
125 — 46
Dengan demikianBPSK SECARA ABSOLUT TIDAK MEMILIKI WEWENANG (kompetensiabsolut) untuk menyelesaikan sengketa atas perjanjian tersebut;Serta diperkuat juga dengan Surat dari Badan Perlindungan KonsumenNasional Republik Indonesia Nomor : 06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal 19Januari 2016, Perihal: Tanggapan Penganduan Bank BTPN tentangPenyelesaian Sengketa di BPSK Kabupaten Batu Bara, yang pada intinya isisurat tersebut adalah Badan Perlindungan Konsumen Nasional RepublikIndonesia telah menegur/mengingatkan
Dengan demikianBPSK secara absolut tidak memiliki wewenang (kompetensi absolut) untukmenyelesaikan sengketa atas perjanjian tersebut, serta diperkuat juga denganSurat dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia Nomor :06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal 19 Januari 2016, Perihal: TanggapanPenganduan Bank BTPN tentang Penyelesaian Sengketa di BPSK KabupatenBatu Bara, yang pada intinya isi surat tersebut adalah Badan PerlindunganKonsumen Nasional Republik Indonesia telah menegur/mengingatkan
tertanggal 8 Maret 2016, Perihal: Penyelesaian Sengketa di BPSK KabupatenBatu Bara Melalui Proses Mediasi, selanjutnya disebut dengan Bukti P2;Fotocopy Surat Direktorat Jenderal Standardisasi dan PerlindunganKonsumen Nomor : 688/SPK.3.2/SD/12/2015, tertanggal 31 Desember 2015,Perihal : Penyelesaian Sengketa Konsumen, yang ditanda tangani olehDirektur Pemberdayaan Konsumen (Surat Tembusan), selanjutnya disebutdengan Bukti P3;Fotocopy Surat Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik IndonesiaNomor : 06/BPKN
129 — 59
baru memiliki wewenang menyelesaikan sengketaatas perjanjian tersebut apabila: 1) Para pihak dalam perjanjian sepakat untuk membatalkan klausula bahwaapabila terjadi sengketa akan diselesaikan di Pengadilan Negeri2) Setelah klausula yang disebut ada angka 1) dibatalkan, berdasarkanpilihan sukarela dari para pihak yang bersengketa, para pihak sepakatuntuk menyelesaikan sengketa tersebut di BPSK.Serta diperkuat juga dengan Surat dari Badan Perlindungan KonsumenNasional Republik Indonesia Nomor : 06/BPKN
dikabulkan seluruhnya;Bahwa, menimbang dan mengingat 2 (dua) Surat yang telah diterima olehKetua BPSK Kabupaten Batu Bara, yakni: , Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen kepadaKetua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatubara, Perihal: Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor:688/SPK.3.2/SD/12/2015 tertanggal 31 Desember 2015, yangditandatangani oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen; dan Surat dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik IndonesiaNomor 06/BPKN
DirektoratJenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen dan BadanPerlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia sudah dengan jelasdan tegas melarang BPSK Batu Bara memeriksa sengketa apabila parapihak sudah memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri, (Vide: SuratDirektorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan KonsumenNo.688/SPK.3.2/SD/1 2/2015 tanggal 31 Desember 2015 serta Surat BadanPerlindungan Konsumen Nasional Republik IndonesiaNo.06/BPKN/K.3/1/2016, tanggal 19 January 2016).
Foto copy Surat Badan Perlindungan konsumen Nasional RepublikIndonesia Nomor : 06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal 19 Januari 2016, diberitanda P 4;5. Foto copy Perjanjian Kredit Nomor ; 0000186SPK75950613, tertanggal05 juni 2013, diberi tanda P 5;6. Fotocopy Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit (Restrukturisasi)Nomor : 5000699ADDPK75951214 tertanggal 04 Desember 2014, diberitanda P 6;7. Foto copy Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Kredit,(SKUPK), diberi tanda P 7:8.
236 — 75
BPSK baru memiliki wewenang menyelesaikansengketa atas perjanjian tersebut apabila:1) Para pihak dalam perjanjian sepakat untuk membatalkanklausula bahwa apabila terjadi sengketa akan diselesaikandi Pengadilan Negeri.Setelah klausula yang disebut ada angka 1) dibatalkan,berdasarkan pilihan sukarela dari para pihak yang bersengketa,para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut diBPSK.Serta diperkuat juga dengan Surat dari Badan PerlindunganKonsumen Nasional Republik = Indonesia Nomor06/BPKN
Standardisasi dan PerlindunganKonsumen dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional RepublikIndonesia sudah dengan jelas dan tegas melarang BPSK KabupatenBatu Bara memeriksa sengketa apabila para pihak sudah memilihHalaman 35 dari 51 Putusan Nomor 17/Pdt.SusBPSK/2017/PN Kis10.domisili hukum di Pengadilan Negeri, (Vide: Surat Direktorat JenderalStandardisasi dan Perlindungan KonsumenNo.688/SPK.3.2/SD/12/2015 tanggal 31 Desember 2015 serta SuratBadan Perlindungan Konsumen Nasional Republik IndonesiaNo.06/BPKN
Tanggal 6 September 2016, Perihal: PenyelesaianSengketa di BPSK Kabupaten Batu Bara Melalui Proses Mediasi,selanjutnya diberi tanda bukti P4;Fotokopi Surat Direktorat Jenderal Standardisasi dan PerlindunganKonsumen Nomor: 688/SPK.3.2/SD/12/2015, tertanggal 31 Desember2015, Perihal: Penyelesaian Sengketa Konsumen, yang ditanda tanganioleh Direktur Pemberdayaan Konsumen (Surat Tembusan), selanjutnyadiberi tanda bukti P5;Fotokopi Surat Badan Perlindungan Konsumen Nasional RepublikIndonesia Nomor 06/BPKN
57 — 34
.100.000.000,(seratus jutarupiah) untuk membeli mobil CRV dengan No.Pol. 789 AK warna abuabu muda metalik tahun 2008 di PT.Kembang 88 Finance.Kemudian pada tanggal 16 April 2012 terdakwa melakukan pembayaranmobil CRV dengan No.Pol. 789 AK warna abuabu muda metalik tahun2008 di PT.Kembang 88 Finance sebesar Rp.210.000.000, (dua ratussepuluh juta rupiah), setelah dibayar mobil tersebut diantar atau di taruhdi shorom UD.Ar Raudah milik saksi H.Jumani untuk di pasarkan kepadapembeli, sedangkan STNK dan BPKN
Kembang 88 Finance sebesar Rp. 210.000,000, (dua ratussepuluh juta rupiah), setelah dibayar mobil tersebut diantar atau di taruhdi shorom UD.Ar Raudah milik saksi H.Jumani untuk di pasarkan kepadapembeli, sedangkan STNK dan BPKN mobil tersebut dipegang olehterdakwa.Bahwa pada tanggal 17 April 2012 terdakwa datang ke shorom untukmengambil mobil CRV dengan No.
23 — 7
2.500.000, (dua juta lima ratus riburupiah) dipotong administrasi sebesar Rp. 100.000,(seratus ribu rupiah) jadi uang yang diterima saksi NurHalisah sebanyak Rp. 2.400.000, (dua juta empat ratusribu rupiah) ;Bahwa yang menyerahkan uang gadai adalah pak Senin ;Bahwa yang menerima uang hasil gadai tersebut saksi NurHalisah ;Bahwa terdakwa tidak pernah menerima uang sedikitpun darihasil gadai tersebut ;Bahwa yang diserahkan saksi Nur Halisah pada saatmenggadaikan adalah STNK dan sepeda motor tanpa BPKN
1.SAFWAN WAHYOPIE,SH.
2.I.A.P. CAMUNDI DEWI,SH.
Terdakwa:
IZUDIN Als. UDIN
58 — 16
sayamemberikan sepeda motor milik saya sambil mengatakan kepada sdr IzudinAls Udin agar cepat balik/kembali, dan setelah beberapa lama menunggusdr Izudin Als Udin tidak kembali sehingga saya mencarinya ke Bundaranjalan Lingkar, namun sesampainya disana saya tidak menemukannya.Bahwa sepeda motor milik saya yang dibawa kabur oleh Izudin Als Udinyaitu merk Yamaha Jupiter MX No Pol DR 4057 SW tahun 2010, warnaMerah Maron, No Rangka MH32S6005AK7665860, No Mesin 2S6765989atas nama pemilik dalam STNK dan BPKN
1.JANG YUNIR
2.KAMARI
3.SYAHRANI
4.SUHAIMI
5.PURWANTO
Tergugat:
1.PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, Tbk
2.KEMENTRIAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA c.q BADAN PERLINDUNGA KONSUMEN NASIONAL DI Jakarta
3.OTORITAS JASA KEUANGAN Di Jakarta
4.BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Di Jakarta
93 — 24
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 Tentang Badan PerlindunganKonsumen Nasionala) Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi : Badan Perlindungan Konsumen Nasionalyang selanjutnya disebut BPKN adalah badan yang dibentuk untukmembantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.Putusan Nomor : 105/Pdt.G/2016/PN.Bjm Hal 6b) Pasal 3 yang berbunyi :(1) BPKN mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangankepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungankonsumen di Indonesia.(2) Untuk menjalankan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),BPKN mempunyai tugas :a.g.memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalamrangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungankonsumen;melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturanperundangundangan yang berlaku di bidang perlindungankonsumen;melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yangmenyangkut keselamatan konsumen;. mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumenswadaya masyarakat;menyebarluaskan informasi melalui media mengenaiperlindungan
konsumen dan memasyarakatkan sikapkeberpihakan kepada konsumen;menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen darimasyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadayamasyarakat, atau pelaku usaha; danmelakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),BPKN dapat bekerja sama dengan organisasi konsumeninternasional.4.
126 — 98
Keberatan Penyelesaian Sengketa BPSK Kabupaten/Kota BatuBara, dimana surat tersebut telah diterima oleh Majelis BPSK KabupatenBatubara yang memeriksa perkara a quo dan permasalahan inisesuai/diperkuat dengan Surat dari Direktorat Jenderal Standarisasi danPerlindungan Konsumen No. 688/SPK.3.2/SD/12/2015, tertanggal 31Desember 2015, yang ditandatangani oleh Direktur PemberdayaanKonsumen, Perihal Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Surat dariBadan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia No:06/BPKN
Selain itu, surat Pemohon Keberatan/Penggugattersebut juga telah sesuai dan sejalan dengan Surat dari Direktorat JenderalStandarisasi dan Perlindungan Konsumen No. 688/SPK.3.2/SD/12/2015,tertanggal 31 Desember 2015, Perihal Penyelesaian Sengketa Konsumendan Surat dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik IndonesiaNo: 06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal 19 Januari 2016, Perihal Tanggapanpengaduan Bank BTPN tentang Penyelesaian Sengketa di BPSK Kab.
Dengandemikian BPSK secaraabsolut tidak memilikiwewenang (kompetensiabsolut) untukmenyelesaikan sengketaatas perjanjian tersebut.P5 Surat Badan Membuktikan bahwa Badan Foto CopyPerlindungan Perlindungan Konsumen (Asli ada padaKonsumen Nasional Nasional Republik Indonesia Majelis BPSKRepublik Indonesia telah menegur/mengingatkan Kabupaten BatuNomor : kepada Ketua BPSK Bara)06/BPKN/K.3/1/ 2016, Kabupaten Batu Bara yangtertanggal 19 Januari pada pokoknya mengenai2016, Perihal : DALAM MELAKSANAKANTanggapan
101 — 57
:Halaman 20 dari 74 Putusan Perdata Gugatan Nomor 109/Pat.Sus/BPSK/2016/PN.BKNa) Para pihak dalam perjanjian sepakat untuk membatalkan klausulabahwa apabila terjadi sengketa akan diselesaikan di PengadilanNegeri.b) Setelah klausula yang disebut ada angka 1) dibatalkan,berdasarkan pilihan sukarela dari para pihak yang bersengketa,para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut diBPSK.Serta diperkuat juga dengan Surat dari Badan Perlindungan KonsumenNasional Republik Indonesia Nomor : 06/BPKN
DirekturPemberdayaan KonsumenKementerian Perdagangan RI Nomor:688/SPK.3.2/SD/12/ 2015 tertanggal 31 Desember 2015, Perihal:Penyelesaian Sengketa Konsumen, ke BPSK Kabupaten Batu Bara, padaHalaman 33 dari 74 Putusan Perdata Gugatan Nomor 109/Pat.Sus/BPSK/2016/PN.BKNpokoknya menyatakan: BPSK secara absolut tidak memiliki wewenang(kompetensi absolut) untuk menyelesaikan sengketa atas perjanjian yangsudah disepakati bersama. dan Surat dari Badan Perlindungan KonsumenNasional Republik Indonesia Nomor : 06/BPKN
Standardisasidan Perlindungan Konsumen dan Badan Perlindungan Konsumen NasionalHalaman 44 dari 74 Putusan Perdata Gugatan Nomor 109/Pat.Sus/BPSK/2016/PN.BKNRepublik Indonesia sudah dengan jelas dan tegas melarang BPSK BATUBARAmemeriksa sengketa apabila para pihak sudah memilih domisili hukum diPengadilan Negeri, (Vide: Surat Direktorat Jenderal Standardisasi danPerlindungan Konsumen No.688/SPK.3.2/SD/12/2015 tanggal 31 Desember2015 serta Surat Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik IndonesiaNo.06/BPKN
PN.BKN10.11.12.Kabupaten batu bara Melalui Proses Mediasi diberi meterai secukupnya laludiberi tanda P 3;Fotocopy dari fotocopy Surat Direktorat Jenderal Standardisasi dan PerlindunganKonsumen Nomor :688/SPK.3.2/SD/12/2015, tertanggal 31 Desember 2015,perihal Penyelesaian Sengketa Konsumen, yang ditanda tangani oleh DirekturPemberdayaan Konsumen (Surat Tembusan), diberi meterai secukupnya laludiberi tanda P4;Fotocopy dari foto copy Surat Badan Perlindungan Konsumen Nasional RepublikIndonesia Nomor: 06/BPKN
39 — 3
Demak; ----------------------------------6) BPKN Nomor: J-02096081 Honda Type NC12A1CF A/T Tahun 2012 warna merah dengan No. Pol.: k-5728-LZ, Noka.: MH1JFB115CK291149, Nosin: JFB1E-1291866 a.n. Agus Pujiatma, alamat: Mlati RT. 05/ I, Ds. Manggarmas, Kec. Godong, Kab. Grobogan; --------------------------7) BPKB Nomor: F-5738670-I Honda Type GL 160 D Tahun 2009 warna hitam dengan No. Pol: H-2114-MN, Noka. MH1KC111X9K215880, Nosin. KC11E-1217994 a.n. Suraji, alamat: Dsn.
Dempet,TREE, DISTT mm I I I I6) BPKN Nomor: J02096081 Honda Type NC12A1CF A/T Tahun2012 warna merah dengan No. Pol.: k5728L2Z, Noka.:MH1JFB115CK291149, Nosin: JFBIE1291866 a.n. AgusPujiatma, alamat: Mlati RT. 05/ I, Ds. Manggarmas, Kec.Godong, Kab. Grobogan, m mm7) BPKB Nomor: F5738670I Honda Type GL 160 D Tahun 2009warna hitam dengan No. Pol: H2114MN, Noka.MH1KC111X9K215880, Nosin. KC11E1217994 a.n. Suraji,alamat: Dsn. Tlogopring RT. 01/ 03, Ds. Tlogosih, Kec.Kebonagung, Kab.
Demakjy 35S6) BPKN Nomor: J02096081 Honda Type NC12A1CF A/T Tahun2012 warna merah dengan No. Pol.: k5728LZ, Noka.:MH1JFB115CK291149, Nosin: JFB1E1291866 a.n. AgusPujiatma, alamat: Mlati RT. 05/ I, Ds. Manggarmas, Kec.Godong, Kab. Grobogan; 7) BPKB Nomor: F5738670I Honda Type GL 160 D Tahun 2009warna hitam dengan No. Pol: H2114MN, Noka.MH1KC111X9K215880, Nosin. KC11E1217994 a.n. Suraji,alamat: Dsn. Tlogopring RT. 01/ 03, Ds. Tlogosih, Kec.Kebonagung, Kab.