Ditemukan 224 data
82 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pejabat Pembuat Perikatan/KontrakDeputi Bidang Produksi ;Berita Acara Pencairan Bantuan Perkuatan Dana dalam RangkaPengadaan Pabrik Pencetak Briket Batubara oleh masingmasingdibuat dan ditandatangani oleh : Drs. ARIFIN PARDEDE, M.Pdselaku Pejabat Pembuat Perikatan/Kontrak Deputi BidangProduksi, Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI sebagaipihak pertama dengan Sdr H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS BinH. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDUL ROSID,Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, Sdr.
Kuitansi Pembayaran Bantuan Perkuatan Dana Kepada Koperasiuntuk Pengembangan Usaha Produksi di Bidang PengadaanPabrik Pencetak Briket Batubara, sesuai Keputusan DeputiMenteri Negara Koperasi dan UKM RI Bidang Produksi Nomor :87/Kep/Dep.2/X1/2006 tanggal 13 November 2006 tentangPenetapan Koperasi Penerima dan Pengelola Bantuan PerkuatanDana Kepada Koperasi untuk Pengembangan Usaha Produksi diBidang Pengadaan Pabrik Pencetak Briket Batubara Tahap Ilsenilai Rp. 850.025.000, yang dibuat pada tanggal
Berita Acara Pencairan Bantuan Perkuatan Dana dalam RangkaPengadaan Pabrik Pencetak Briket Batubara oleh masingmasing dibuatdan ditandatangani oleh : Drs. ARIFIN PARDEDE, M.Pd selaku PejabatPembuat Perikatan/Kontrak Deputi Bidang Produksi, KementerianNegara Koperasi dan UKM RI sebagai pihak pertama dengan Sdr H.SAPUDIN Als. UDIN als. ABAS Bin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD aliasMAMAT alias ABDUL ROSID, Sdr.
Kuitansi Pembayaran Bantuan Perkuatan Dana Kepada Koperasi untukPengembangan Usaha Produksi di Bidang Pengadaan Pabrik PencetakBriket Batubara, sesuai Keputusan Deputi Menteri Negara Koperasi danUKM RI Bidang Produksi Nomor : 87/Kep/Dep.2/X1/2006 tanggal 13November 2006 tentang Penetapan Koperasi Penerima dan PengelolaBantuan Perkuatan Dana Kepada Koperasi untuk Pengembangan UsahaProduksi di Bidang Pengadaan Pabrik Pencetak Briket Batubara Tahap IIHal. 23 dari 37 hal. Put.
60 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
HS 2501.00.200= Lainlain termasuk garam briket dengan No.
Bahwa selanjutnya, sesuai dengan huruf e Lampiran KeputusanMenteri Keuangan RI Nomor: 653/KMK.03/2001 diatur bahwa garambaik yang beryodium maupun yang tidak beryodium dalam hal inigaram (termasuk garam meja dan garam denaturasi) untukkonsumsi/kebutuhan pokok masyarakat yaitu garam meja, garamdalam bentuk curah atau kemasan 50 Kg atau lebih dengan kadar NaClminimun 94,7% (dry basis) dan lainlain termasuk garam briket, tidakdikenakan PPN;i.
HS2501.00.200; Lainlain termasuk garam briket dengan No. HS 2501.00 900c. Bahwa dapat disimpulkan bahwa yang dapat dikategorikan BarangBarang Kebutuhan Pokok Yang Atas Impor Dan Atau PenyerahannyaTidak Dikenakan PPN dalam hal ini adalah garam, namun garam yangdimaksud adalah yang berdasarkan hukum positif yang berlaku diIndonesia harus memenuhi unsur untuk konsumsi kebutuhan pokokmasyarakat sebagaimana yang tercantum dalam jenisjenis garamHalaman 19 dari 25 halaman.
M. MUSLIM QODRATULLAH, SH.,MHLi.
Terdakwa:
FREDDY SURYADI BIN EDI SURYADI
32 — 0
dalam negeri untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran; sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Garam Dapur 30 pak @ 12 bata;
- Garam Briket
Mercusuar 32 pak @ 12 bata;
- Bintang Garam Konsumsi Beryodium 150 gram 25 pak @ 40 bungkus;
- Bintang Garam Konsumsi Beryodium 100 gram 24 pak @ 40 bungkus;
- Garam Konsumsi beryodium Bintang 200 gram 22 pak @ 40 bungkus;
- Bintang Samudra Garam Beryodium 250 gram 30 pak @ 40 bungkus;
- Kemasan Garam Dapur 1 ikat;
- Kemasan Garam Briket Mercusuar 1 ikat;
- Kemasan Bintang Garam Konsumsi Beryodium 150 gram 1 roll;
- Kemasan Bintang
34 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keuangan RINomor 653/KMK.03/2001 tentang Barangbarang Kebutuhan Pokok YangAtas Impor dan/atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak PertambahanNilai mengatur bahwa:Garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;Garam (termasuk garam meja dan garam didenaturasi) untuk konsumsikebutuhan pokok masyarakat: Garam meja dengan Nomor HS 2501.00,100;Garam dalam bentuk curali atau kemasan 50 Kg atau lebih dengankadar NaCl minimum 94,7% (dry basis) dengan Nomor HS2501.00.200; Lainlain termasuk garam briket
Bahwaselanjutnya, sesuai dengan ketentuan huruf e lampiranKeputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 diatur bahwagaram baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium dalam halini garam (termasuk garam meja dan garam denaturasi) untukkonsumsi/kebutuhan pokok masyarakat yaitu garam meja, garamdalam bentuk curah atau kemasan 50 Kg atau lebih dengan kadarNaCl minimum 94,7% (dry basis) dan lainlain termasuk garam briket,tidak dikenakan PPN;Bahwa selanjutnya sesuai Surat Direktur Jenderal Pajak
Putusan Nomor 1130/B/PK/PJK/2014 Garam meja dengan Nomor HS 2501.00.100; Garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 Kg atau lebih dengankadar NaCl minimum 94,7% (dry basis) dengan Nomor HS2501.00.200; Lainlain termasuk garam briket dengan Nomor HS 2501.00 900;c.
35 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berita Acara Pencairan Bantuan Perkuatan Dana dalam Rangka PengadaanPabrik Pencetak Briket Batubara oleh masingmasing dibuat danditandatangani oleh: Drs. Arifin Pardede, M.Pd selaku Pejabat PembuatPerikatan/Kontrak Deputi Bidang Produksi, Kementerian Negara Koperasidan UKM RI sebagai pihak pertama dengan Sdr. H. Sapudin als. Udin als.Abas bin H. Ahmad, Sdr. Muhamad alias Mamat alias Abdul Rosid, Sdr. YadiSupriyadi alias Roni, Sdr. Drs.
Kuitansi Pembayaran Bantuan Perkuatan Dana kepada Koperasi untukPengembangan Usaha Produksi di Bidang Pengadaan Pabrik PencetakBriket Batubara, sesuai Keputusan Deputi Menteri Negara Koperasi danUKM RI Bidang Produksi Nomor: 87/Kep/Dep.2/X1/2006 tanggal13 November 2006 tentang Penetapan Koperasi Penerima dan PengelolaBantuan Perkuatan Dana Kepada Koperasi untuk Pengembangan UsahaProduksi di Bidang Pengadaan Pabrik Pencetak Briket Batubara Tahap Ilsenilai Ro 850.025.000,00 yang dibuat pada tanggal
Berita Acara Pencairan Bantuan Perkuatan Dana dalam Rangka PengadaanPabrik Pencetak Briket Batubara oleh masingmasing dibuat danditandatangani oleh : Drs. Arifin Pardede, M.Pd selaku Pejabat PembuatPerikatan/Kontrak Deputi Bidang Produksi, Kementerian Negara Koperasidan UKM RI sebagai pihak pertama dengan Sdr. H. Sapudin als. Udin als.Abas bin H. Ahmad, Sdr. Muhamad alias Mamat alias Abdul Rosid, Sdr. YadiSupriyadi alias Roni, Sdr. Drs.
Kuitansi Pembayaran Bantuan Perkuatan Dana Kepada Koperasi untukPengembangan Usaha Produksi di Bidang Pengadaan Pabrik PencetakBriket Batubara, sesuai Keputusan Deputi Menteri Negara Koperasi danUKM RI Bidang Produksi Nomor: 87/Kep/Dep.2/X1/2006 tanggal13 November 2006 tentang Penetapan Koperasi Penerima dan PengelolaBantuan Perkuatan Dana Kepada Koperasi untuk Pengembangan UsahaProduksi di Bidang Pengadaan Pabrik Pencetak Briket Batubara Tahap Ilsenilai Ro 850.025.000,00 yang dibuat pada tanggal
No. 1687 K/Pid.Sus/201 1Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 16/Pid/2011/PT.Bin tertanggal 01 April2011) melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian bantuan perkuatandana kepada Koperasi untuk pengembangan usaha produksi di bidangpengadaan pabrik pencetak briket batubara Tahap Il tahun 2006 dariKementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RepublikIndonesia yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.550.000.000,00(empat milyar lima ratus lima puluh juta Rupiah) (yang saat ini terhadapperkara
34 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Lagi pulabatu bara tersebut belum diolah atau diproses menjadi briket yangdikatagorikan Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai danolehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karenatidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UndangUndang PPNjJuncto Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan
36 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
HS 2501.00.200 Lainlain termasuk garam briket dengan No.
banyak dan salah satunya atas garam baik yangberyodium maupun yang tidak beryodium;Bahwa selanjutnya, sesuai dengan ketentuan huruf e lampiranKeputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 diatur bahwagaram baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium dalam hal inigaram (termasuk garam meja dan garam denaturasi) untukkonsumsi/kebutuhan pokok masyarakat yaitu garam meja, garam dalambentuk curah atau kemasan 50 Kg atau lebih dengan kadar NaClminimun 94,7% (dry basis) dan lainlain termasuk garam briket
HS2501.00.200; Lainlain termasuk garam briket dengan No. HS 2501.00 900c.
47 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Lagi pula batu bara tersebut belumdiolah atau diproses menjadi briket yang dikategorikan barang yang tidakdikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan oleh karenanya koreksiTergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 4A UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto PeraturanPemerintah Nomor 144 Tahun 2000:b.
35 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Lagi pulabatu bara tersebut belum diolah atau diproses menjadi briket yangdikategorikan Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai danoleh karenanya koreksi Tergugat (Ssekarang Pemohon PeninjauanKembali) mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karenatidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UndangUndang PPNJuncto PP Nomor 144 Tahun 2000;b.
220 — 166 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 05 P/HUM/20181.818Cc. panas bumi;d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batuapung, batu permata, bentonit, dolomite, felspar (feldspar),garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin,leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dankerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phosphate), talk, tanah serap(fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras,yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;e. batubara sebelum diproses menjadi briket
siapdikonsumsi langsung oleh masyarakat;Cc. panas bumi;d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung,batu permata, bentonit, dolomite, felspar (feldspar), garam batu(halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit,mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasirkuarsa, perlit, fosfat (phosphate), talk, tanah serap (fullers earth),tanah diatome, tanah liat, tawas (a/um), tras, yarosif, zeolit, basal,dan trakkit;e. batubara sebelum diproses menjadi briket
siapdikonsumsi langsung oleh masyarakat;Cc. panas bumi;d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batuapung, batu permata, bentonit, dolomite, felspar (feldspar),garam batu (halite), grafit, granit/ andesit, gips, kalsit,kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker,pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (ohosphate),talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat,tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;e. batubara sebelum diproses menjadi briket
Batu bara walaupun telah mengalami berbagai proses, namunsepanjang belum menjadi briket batu bara, maka diperlakukansebagai Non BKP (vide Penjelasan Pasal 4A huruf eUndangUndang PPN);Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kriteria dan rincian/perincian, secara berturutturut, didefinisikan sebagai berikut:a. ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan sesuatu;b. uraian yang berisi bagian yang kecilkecil satu demi satu;Bahwa dengan demikian, PP 1/2012 selain menegaskan isi dansubstansi Pasal 4A
43 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
HS 2501.00.200 Lainlain termasuk garam briket dengan No.
Bahwa selanjutnya, sesuai dengan ketentuan huruf e lampiran KeputusanMenteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 diatur bahwa garam baikyang beryodium maupun yang tidak beryodium dalam hal ini garam(termasuk garam meja dan garam denaturasi) untuk konsumsi/kebutuhanpokok masyarakat yaitu garam meja, garam dalam bentuk curah ataukemasan 50 Kg atau lebih dengan kadar NaCl minimun 94,7% (dry basis)dan lainlain termasuk garam briket, tidak dikenakan PPN;i.
HS2501.00.200; Lainlain termasuk garam briket dengan No.
79 — 39
Kwitansi Pembayaran Bantuan Perkuatan DanaKepada Koperasi untuk Pengembangan UsahaProduksi di Bidang Pengadaan Pabrik PencetakBriket Batubara, sesuai Keputusan DeputiMenteri Negara Koperasi dan UKM RI Bidang13Produksi Nomor : 87/Kep/Dep.2/X1/2006tanggal 13 November 2006 tentang PenetapanKoperasi Penerima dan Pengelola BantuanPerkuatan Dana Kepada Koperasi untukPengembangan Usaha Produksi di BidangPengadaan Pabrik Pencetak Briket BatubaraTahap Il senilai Rp. 850.025.000, yangdibuat pada tanggal 17
Berita Acara Pencairan Bantuan Perkuatan Dana dalamRangka Pengadaan Pabrik Pencetak Briket Batubaraoleh masing masing dibuat dan ditanda tangani olehDrs. ARIFIN PARDEDE, M.Pd. selaku Pejabat PembuatPerikatan/Kontrak Deputi Bidang Produksi,Kementerian Negara Koperasi dan UKMRI sebagai pihakpertama dengan Sdr. H. SAPUDIN Als. UDIN als. ABASbin H. AHMAD, Sdr. MUHAMAD alias MAMAT alias ABDULROSID, Sdr. YADI SUPRIYADI alias RONI, Sdr.
Kwitansi Pembayaran Bantuan Perkuatan Dana KepadaKoperasi untuk Pengembangan Usaha Produksi di BidangPengadaan Pabrik Pencetak Briket Batubara, sesuaiKeputusan Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM RIBidang Produksi Nomor : 87/Kep/Dep.2/X1/2006 tanggal13 November 2006 tentang Penetapan Koperasi Penerimadan Pengelola Bantuan Perkuatan Dana Kepada Koperasiuntuk Pengembangan Usaha Produksi di BidangPengadaan Pabrik Pencetak Briket Batubara Tahap Ilsenilai Rp. 850.025.000, yang dibuat pada tanggal17
134 — 169
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya;b. ... dst.Pasal 2 :Jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah :a. ... dst.e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; danf. ... dst. pernyataan diatas meterai tertanggal 19 Agustus 2011 yang ditanda tangani oleh Arkom Laoharanooselaku Direktur PT. XXX yang menyatakan :1.
130 — 36
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung darisumbernya;b. ... dst;Pasal 2:Jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung darisumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf a adalah :a. ... dst;e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; danf. ... dst; pernyataan diatas meterai tertanggal 19 Agustus 2011 yang ditanda tangani oleh ArkomLaoharanoo selaku Direktur Pemohon Banding yang menyatakan :1.
8 — 0
selama pisah Tergugat maupun keluarganya tidak pernahdatang ketempat Penggugat untuk mengurus baik kembali,demikian juga sebaliknya;Bahwa selama pisah Tergugat tidak pernah memberikan nafkahkepada Penggugat dan tidak ada harta Tergugat yang dapatdinadikan nafkah oleh Penggugat;Bahwa selama pisah pada awalnya Penggugat bertempat tinggaldi rumah orang tuanya, tetapi sejak 4 bulan yang laluPenggugat bekerja di Sungai Danau;SAKSI II umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan SMA,pekerjaan Karyawan Pabrik Briket
117 — 29
huruf e:Jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah batubara sebelum diproses menjadi briketbatubara;bahwa kesimpulan mengenai status batubara berdasarkan Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentangPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telahdiubah dengan Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 serta peraturan pelaksanaannya adalah batubarasebelum diproses menjadi briket
LILA YURIFA PRIHASTI, SH.
Terdakwa:
RIVO STEVANNO
72 — 5
Padeg Rt 12 Rw 6 Kec.Cerme Gresik; tanggal 10 Maret 2019 terdapat penjualan barang berupa 1 TV LedPolytron PLD 40 TS 853,1 Briket Finci Medium, 1 Antena PF Digital HD 14dengan nomor SPJ21704 senilai Rp.3.750.000, dilaporkan baru bayarsebesar Rp.2.735.000, terdapat kekurangan sebesar Rp.1.000.000,kepada konsumen an.IBU ELSA alamat Ds. Jono Rt 4 Rw2 Kec.
Cerme Gresik;tanggal 10 Maret 2019 terdapat penjualan barang berupa 1 TV LedPolytron PLD 40 TS 853,1 Briket Finci Medium, 1 Antena PF Digital HD14 dengan nomor SPJ21704 senilai Rp.3.750.000, dilaporkan barubayar sebesar Rp.2.735.000, terdapat kekurangan sebesarRp.1.000.000, kepada konsumen an.IBU ELSA alamat Ds. Jono Rt 4Rw2 Kec.
Gresik telah membeli barang elektronik; Bahwa saksi menerangkan benar telah membeli barang berupa 1 (satu)unit TV Led Polytron PLD 40 TS 853,1 Briket Finci Medium dan 1 (satu)antenna PF Digital HD 14; Bahwa saksi menerangkan benar dengan membeli barang elektroniktersebut dengan harga Rp 3.735.000,(tiga juta tujuh ratus tiga puluh lima riburupiah); Bahwa saksi menerangkan banar pada pembelian tersebut telah diberikwitansi pelunasannya oleh kasir saksi Ana Mardiana; Bahwa saksi menerangkan benar pada
6 — 0
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia tahun 1991, maka telahterbukti antara penggugat dan tergugat adalah pasangan suami isteri yang sah , dan olehkarena bukti P.1 telah dinazegelen dan telah dicocokkan dengan aslinya, maka secarahukum bukti tersebut adalah sebagai alat bukti yang sah dan karena bukti tersebut berupaakta otentik dengan sendirinya mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang sempurna ;Menimbang, bahwa dari bukti P2 diketahui bahwa penggugat adalah penduduk yangbertempat tinggal di Dusun Briket
128 — 32
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya;b. ... dst; Pasal 2 :Jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah :a. ... dst;e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; danf. ... dst; pernyataan diatas meterai tertanggal 19 Agustus 2011 yang ditanda tangani oleh Arkom Laoharanooselaku Direktur PT. XXX yang menyatakan :1.
JONG JIN BAIK
Tergugat:
PT DOZEN BAGUS INDONESIA
Turut Tergugat:
MUN JAE YUB
10 — 5
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi dari Kuasa Hukum Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan tergugat yang tidak membayar kekurangan dari pembuatan mesin-mesin tersebut telah menguasai objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum tergugat untuk membayar kekurangan pembayaran mesin-mesin pengolah arang/briket