Ditemukan 330 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-01-2010 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 206 B/PK/PJK/2009
Tanggal 4 Januari 2010 — P.T. NESTLE INDONESIA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2513 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak yangmenyatakan bahwa menurutMajelis, Form D adalahdokumen yang membuktikanOrigin/asal barang impor,sehingga Form D bukanlahdokumen penetapanklasifikasi pos tarif tidaktepat, karena Form D bukansematamata sebagaidokumen yang menyatakanasal barang saja, tetapi jugapenetapan klasifikasi pos tarifatas barang yang dieksporyang dinyatakan telah benardalam kolom 12 oleh Bureauof Customs Departement ofFinance the RepublicPhilippines sebagaimanaPemohon PeninjauanKembali/ Pemohon Bandingkutip It is hereby
Putus : 03-02-2010 — Upload : 03-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 335 B/PK/PJK/2009
Tanggal 3 Februari 2010 — PT. NESTLE INDONESIA, ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
1610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengekspor)ditegaskan kembali bahwa apa yang telah dinyatakan dalam Form Dtersebut dinyatakan sudah benar, termasuk juga pengklasifikasianLactogen1 dan Lactogen2 ke dalam HS 0402.29.10.00 sudah benar,Form D bukan sematamata sebagai dokumen yang menyatakan asalbarang saja tetapi juga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yangdi expor yang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau ofCustomsDepartement of Finance Philipina sebagaimana PemohonPeninjauan Kembali kutip sebagai berikut : /t is hereby
Putus : 29-12-2009 — Upload : 03-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 369 B/PK/PJK/2009
Tanggal 29 Desember 2009 — PT. NESTLE INDONESIA, ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
146 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 33paragraf 7 yang menyatakan : bahwa menurut Majelis, Form D adalahdokumen yang membuktikan origin/asal barang impor, sehingga Form Dbukanlah dokumen penetapan klasifikasi pos tarif tidak tepat, karenaForm D bukan sematamata sebagai dokumen yang menyatakan asalbarang saja tetapi juga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yangdi expor yang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau ofCustomsDepartement of Finance Philipina sebagaimana PemohonPeninjauan Kembali kutip sebagai berikut : /t is hereby
Putus : 29-12-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 371 B/PK/PJK/2009
Tanggal 29 Desember 2009 — PT. NESTLE INDONESIA, vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menyatakan : bahwa menurutMajelis, Form D adalah dokumen yang membuktikan origin/asalbarang impor, sehingga Form D bukanlah dokumen penetapanklasifikasi pos tarif tidak tepat, karena FORM D bukan sematamata sebagai dokumen yang menyatakan asal barang saja tetapijuga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yang dieksporyang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau ofCustomsDepartemen of FinanceRepublic of the Philippinessebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali kutip sebagai berikut :it is hereby
Register : 10-07-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 12-12-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 617/Pdt.G/2018/PN Dps
Tanggal 5 Desember 2018 — Penggugat:
Graeme Robert Smith
Tergugat:
Nyoman Piluani
5233
  • Dengan ini menerangkan sebagai berikut:The Parties hereby declare: 1. Bahwa, Para Pihak sebelumnya adalahpasangan suami istri yang telah berceraiberdasarkan Putusan Pengadilan NegeriDenpasar Nomor592/Pdt.G/2017/PN.Dps., tanggal11Desember 2017, yang telah berkekuatanhukum tetap (inkracht van gewijsde):1. Whereas, the Parties were marriedcouples who divorced pursuant to theDenpasar District Court DecisionNumber 592/P dt.G/2017/PN.Dps..
Putus : 21-02-2011 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 252/B/PK/PJK/2010
Tanggal 21 Februari 2011 — PT. NESTLE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2016 Berkekuatan Hukum Tetap
  • paragraf 10 yang menyatakan : bahwamenurut Majelis, Form D adalah dokumen yang membuktikan origin/asalbarang impor, sehingga Form D bukanlah dokumen penetapan klasifikasiPos Tarif tidak tepat, karena Form D bukan sematamata sebagai dokumenyang menyatakan asal barang saja tetapi juga penetapan klasifikasi PosTarif atas barang yang diexpor yang dinyatakan telah benar dalam kolom 12oleh Bureau of CustomsDepartment of Finance Philipina sebagaimanaPemohon Peninjauan Kembali kutip sebagai berikut: "it is hereby
Putus : 11-01-2011 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 436 B/PK/PJK/2009
Tanggal 11 Januari 2011 — PT. NESTLE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
1810 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengekspor) ditegaskan kembali bahwaapa yang telah dinyatakan dalam FORM D tersebutdinyatakan sudah benar, termasuk jugapengklasifikasian Lactogen 1 dan Lactogen2 ke dalamHS 0402.29.10.00 sudah benar, FORMD bukan semata matasebagai dokumen yang menyatakan asal barang sajatetapi juga penetapan' klasifikasi pos. tarif atasbarang yang diekspor yang dinyatakan telah benar dalamkolom 12 oleh Bureau of Customs Department of FinancePhilipina sebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut : "It is hereby
Putus : 15-02-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 42/B/PK/PJK/2010
Tanggal 15 Februari 2010 — PT. NESTLE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
196 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak dalamhalaman 35 paragraf 6 yang menyatakan : bahwa menurut Majelis, Form Dadalah dokumen yang membuktikan origin/asal barang impor, sehinggaFORM D bukan sematamata sebagai dokumen yang menyatakan asalbarang saja tetapi juga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yangdiexpor yang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau ofCustomsDepartment of Finance Philipina sebagaimana PemohonPeninjauan Kembali kutip sebagai berikut: "it is hereby
Putus : 02-12-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 227/B/PK/PJK/2010.-
Tanggal 2 Desember 2010 — PT. NESTLE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • paragraf 7 yang menyatakan : bahwamenurut Majelis, Form D adalah dokumen yang membuktikan origin/asalbarang impor, sehingga Form D bukanlah dokumen penetapan klasifikasiPos Tarif tidak tepat, karena Form D bukan sematamata sebagai dokumenyang menyatakan asal barang saja tetapi juga penetapan klasifikasi PosTarif atas barang yang diexpor yang dinyatakan telah benar dalam kolom 12oleh Bureau of CustomsDepartment of Finance Philipina sebagaimanaPemohon Peninjauan Kembali kutip sebagai berikut: "it is hereby
Putus : 29-12-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 246 B/PK/PJK/2009
Tanggal 29 Desember 2009 — PT. NESTLE INDONESIA, ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • paragraf 3 yang menyatakan : bahwa menurut Majelis, Form Dadalah dokumen yang membuktikan origin/asal barang impor,sehingga Form D bukanlah dokumen penetapan klasifikasi postariff tidak tepat, karena FORM D bukan sematamata sebagaidokumen yang menyatakan asal barang saja tetapi juga penetapanklasifikasi pos tariff atas barang yang diexpor yang dinyatakan telahbenar dalam kolom 12 oleh Bereau of CustomsDepartment ofFinance Philipina sebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut : it is hereby
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 317 B/PK/PJK/2009
PT. NESTLE INDONESIA; DIRJEN BEA DAN CUKAI
3318 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengekspor) ditegaskan kembali bahwa apa yang telahdinyatakan dalam FORM D tersebut dinyatakan sudahbenar,termasuk juga pengklasifikasian Lactogen1 dan Lactogen2 ke dalamHS 0402.29.10.00 sudah benar, FORM D bukan sematamatasebagai dokumen yang menyatakan asal barang saja tetapi jugapenetapan klasifikasi pos tarif atas barang yang diexpor yangdinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau of CustomsDepartment of Finance Philipina sebagaimana Pemohon PeninjauanKembali kutip sebagai berikut : "It is hereby
Putus : 11-01-2011 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 384/B/PK/PJK/2009
Tanggal 11 Januari 2011 — PT. NESTLE INDONESIA, ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
1613 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Paragraf 4 yang menyatakan :bahwa menurut Majelis, Form D adalah dokumen yang membuktikanOrigin/fasal barang impor, sehingga Form D bukanlah dokumenpenetapan klasifikasi pos tarif tidak tepat, karena Form D bukansematamata sebagai dokumen yang menyatakan asal barang sajatetapi juga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yang di exporyang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau of CustomsDepartement of Finance Philipina sebagaimana Pemohon PeninjauanKembali kutip sebagai berikut : It is hereby
Putus : 26-04-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 374/B/PK/PJK/2009
Tanggal 26 April 2010 — PT. NESTLE INDONESIA, ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • paragraf 5 yang menyatakan : bahvemenurut Majelis, Form D adalah dokumen yang membuktikan origin/asal barangimpor, sehingga Form D bukanlah dokumen penetapan klasifikasi pos tarif tidaktepat, karena FORM D bukan sematamata sebagai dokumen yang menyatakanasal barang saja tetapi juga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yangdiekspor yang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau ofCustomsDepartment of Finance Philipina sebagaimana PemohonPeninjauan Kembali kutip sebagai berikut : it is hereby
Putus : 19-10-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1240 K/PDT/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — PT GARUDA (PERSERO), Tbk. VS PT. MUSITA, dk.
11273 Berkekuatan Hukum Tetap
  • If any matter is reviewed by arbitration pursuant to the SalesAgency Rules, The Agent hereby submits to arbitration in accordancewith such rules and agrees to observe the procedures therein providedand to abide by any arbitration award made thereunder;g.
    Berikut Pemohon Kasasi kutipisi klausula Arbitrase pada Agency Agreement 2003 (Pasal 14.1)beserta terjemahan resminya:if any matter is reviewed by arbitration pursuant to the Sales AgencyRules, the Agent hereby submits to arbitration in accordance with suchRules and agrees to observe the procedures therein provided and toabide by any arbitration award made thereunder.Adapun berikut terjemahan resminya dalam Bahasa Indonesia:"Apabila suatu permasalahan diperiksa oleh arbitrase sesuai denganPeraturan
Register : 24-09-2010 — Putus : 06-07-2011 — Upload : 26-10-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 431/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst
Tanggal 6 Juli 2011 — PT BHAKTI INVESTAMA >< PT GLOBAL MEDIACOM
523236
  • (i) Any dispute, action or proceeding arising out of in connection wth thisAgreement, including any question regarding its existence, validity,binding egged, breach, amendment or termination, shal be referred toand fmally resolved by arbitration under the Rules of Arbitration otthe International Chamber of Commerce (the "Rules), which aredeemed incorporated by reference to this Section and shall from part ofthis Agreement except as modified hereby, by three arbitrators (the"Tribunal") appointed in
    Arbitration of the International Chamber of Commerce (the "Rules"),which are deemed incorporated by reference to this Section andshall form part of this agreement except as modified hereby, bythree arbitrators (the Tnbunal") appointed in accordance with the Rules. ;Yang terjemahan tersumpahnya adalah sebagai berikut: (a) .Peranjian ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum New York, Amerika Serikat.;(b) .
Putus : 10-03-2011 — Upload : 21-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 144/B/PK/PJK/2010
Tanggal 10 Maret 2011 — PT. NESTLE INDONESIA, vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2213 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Paragraf 7 yangmenyatakan : bahwa menurut Majelis, Form D adalah dokumen yangmembuktikan origin/asal barang impor, sehingga Form D bukanlahdokumen penetapan klasifikasi pos tarif tidak tepat, karena Form Dbukan sematamata sebagai dokumen yang menyatakan asal barangsaja tetapi juga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yang di exporyang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau of CustomsDepartement of Finance Philipina sebagaimana Pemohon PeninjauanKembali kutip sebagai berikut : It is hereby
Putus : 30-12-2009 — Upload : 03-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 193 B/PK/PJK/2009
Tanggal 30 Desember 2009 — PT. NESTLE INDONESIA, ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menyatakan : bahwa menurut Majelis,Form D adalah dokumen yang membuktikan origin/asal barangimpor, sehingga Form D bukanlah dokumen penetapan klasifikasipos tarif tidak tepat, karena FORM D bukan sematamata sebagai16dokumen yang menyatakan asal barang saja tetapi juga penetapanklasifikasi pos tarif atas barang yang diekspor yang dinyatakan telahbenar dalam kolom 12 oleh Bureau of CustomsDepartemen ofFinanceRepublic of the Philippines sebagaimana PemohonPeninjauan Kembali kutip sebagai berikut : it is hereby
Putus : 30-12-2009 — Upload : 03-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 192 B/PK/PJK/2009
Tanggal 30 Desember 2009 — PT. NESTLE INDONESIA, ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2310 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menyatakan : bahwa menurutMajelis, Form D adalah dokumen yang membuktikan origin/asalbarang impor, sehingga Form D bukanlah dokumen penetapanklasifikasi pos tarif tidak tepat, karena FORM D bukan sematamata sebagai dokumen yang menyatakan asal barang saja tetapijuga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yang dieksporyang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau ofCustomsDepartemen of FinanceRepublic of the Philippinessebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali kutip sebagai berikut :it is hereby
Putus : 02-12-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 444 B/PK/PJK/2010
Tanggal 2 Desember 2010 — PT. NESTLE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ditegaskankembali bahwa apa yang telah dinyatakan dalarn FORM Dtersebut dinyatakan sudah benar, termasuk jugapengklasifikasian Lactogen1 dan Lactogen2 kedalam HS0402.29.10,00 sudah benar, FORM D bukan semata matasebagai dokumen yang menyatakan asal barang saja tetapijuga penetapan klasifikasi Pos Tarif atas barang yangdiexpor yang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh161920.21Bureau. of CustomsDepartment of Finance Philipinasebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali kutip sebagaiberikut: "it is hereby
Putus : 24-08-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 339 B/PK/PJK/2010
Tanggal 24 Agustus 2010 — PT. NESTLE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • paragraf 8 yangmenyatakan : bahwa menurut Majelis, Form D adalahdokumen yang membuktikan origin/asal barang impor,sehingga Form D bukanlah dokumen penetapan klasifikasipos tarif tidak tepat, karena Form D bukan semata matasebagai dokumen yang menyatakan asal barang saja tetapijuga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yangdiexport yang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 olehBureau. of CustomsDepartment of Finance Philipinasebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali kutip sebagaiberikut: "it is hereby