Ditemukan 330 data
25 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak yangmenyatakan bahwa menurutMajelis, Form D adalahdokumen yang membuktikanOrigin/asal barang impor,sehingga Form D bukanlahdokumen penetapanklasifikasi pos tarif tidaktepat, karena Form D bukansematamata sebagaidokumen yang menyatakanasal barang saja, tetapi jugapenetapan klasifikasi pos tarifatas barang yang dieksporyang dinyatakan telah benardalam kolom 12 oleh Bureauof Customs Departement ofFinance the RepublicPhilippines sebagaimanaPemohon PeninjauanKembali/ Pemohon Bandingkutip It is hereby
16 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengekspor)ditegaskan kembali bahwa apa yang telah dinyatakan dalam Form Dtersebut dinyatakan sudah benar, termasuk juga pengklasifikasianLactogen1 dan Lactogen2 ke dalam HS 0402.29.10.00 sudah benar,Form D bukan sematamata sebagai dokumen yang menyatakan asalbarang saja tetapi juga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yangdi expor yang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau ofCustomsDepartement of Finance Philipina sebagaimana PemohonPeninjauan Kembali kutip sebagai berikut : /t is hereby
14 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
33paragraf 7 yang menyatakan : bahwa menurut Majelis, Form D adalahdokumen yang membuktikan origin/asal barang impor, sehingga Form Dbukanlah dokumen penetapan klasifikasi pos tarif tidak tepat, karenaForm D bukan sematamata sebagai dokumen yang menyatakan asalbarang saja tetapi juga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yangdi expor yang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau ofCustomsDepartement of Finance Philipina sebagaimana PemohonPeninjauan Kembali kutip sebagai berikut : /t is hereby
29 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
menyatakan : bahwa menurutMajelis, Form D adalah dokumen yang membuktikan origin/asalbarang impor, sehingga Form D bukanlah dokumen penetapanklasifikasi pos tarif tidak tepat, karena FORM D bukan sematamata sebagai dokumen yang menyatakan asal barang saja tetapijuga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yang dieksporyang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau ofCustomsDepartemen of FinanceRepublic of the Philippinessebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali kutip sebagai berikut :it is hereby
Graeme Robert Smith
Tergugat:
Nyoman Piluani
52 — 33
Dengan ini menerangkan sebagai berikut:The Parties hereby declare: 1. Bahwa, Para Pihak sebelumnya adalahpasangan suami istri yang telah berceraiberdasarkan Putusan Pengadilan NegeriDenpasar Nomor592/Pdt.G/2017/PN.Dps., tanggal11Desember 2017, yang telah berkekuatanhukum tetap (inkracht van gewijsde):1. Whereas, the Parties were marriedcouples who divorced pursuant to theDenpasar District Court DecisionNumber 592/P dt.G/2017/PN.Dps..
20 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
paragraf 10 yang menyatakan : bahwamenurut Majelis, Form D adalah dokumen yang membuktikan origin/asalbarang impor, sehingga Form D bukanlah dokumen penetapan klasifikasiPos Tarif tidak tepat, karena Form D bukan sematamata sebagai dokumenyang menyatakan asal barang saja tetapi juga penetapan klasifikasi PosTarif atas barang yang diexpor yang dinyatakan telah benar dalam kolom 12oleh Bureau of CustomsDepartment of Finance Philipina sebagaimanaPemohon Peninjauan Kembali kutip sebagai berikut: "it is hereby
18 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengekspor) ditegaskan kembali bahwaapa yang telah dinyatakan dalam FORM D tersebutdinyatakan sudah benar, termasuk jugapengklasifikasian Lactogen 1 dan Lactogen2 ke dalamHS 0402.29.10.00 sudah benar, FORMD bukan semata matasebagai dokumen yang menyatakan asal barang sajatetapi juga penetapan' klasifikasi pos. tarif atasbarang yang diekspor yang dinyatakan telah benar dalamkolom 12 oleh Bureau of Customs Department of FinancePhilipina sebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut : "It is hereby
19 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak dalamhalaman 35 paragraf 6 yang menyatakan : bahwa menurut Majelis, Form Dadalah dokumen yang membuktikan origin/asal barang impor, sehinggaFORM D bukan sematamata sebagai dokumen yang menyatakan asalbarang saja tetapi juga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yangdiexpor yang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau ofCustomsDepartment of Finance Philipina sebagaimana PemohonPeninjauan Kembali kutip sebagai berikut: "it is hereby
21 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
paragraf 7 yang menyatakan : bahwamenurut Majelis, Form D adalah dokumen yang membuktikan origin/asalbarang impor, sehingga Form D bukanlah dokumen penetapan klasifikasiPos Tarif tidak tepat, karena Form D bukan sematamata sebagai dokumenyang menyatakan asal barang saja tetapi juga penetapan klasifikasi PosTarif atas barang yang diexpor yang dinyatakan telah benar dalam kolom 12oleh Bureau of CustomsDepartment of Finance Philipina sebagaimanaPemohon Peninjauan Kembali kutip sebagai berikut: "it is hereby
21 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
paragraf 3 yang menyatakan : bahwa menurut Majelis, Form Dadalah dokumen yang membuktikan origin/asal barang impor,sehingga Form D bukanlah dokumen penetapan klasifikasi postariff tidak tepat, karena FORM D bukan sematamata sebagaidokumen yang menyatakan asal barang saja tetapi juga penetapanklasifikasi pos tariff atas barang yang diexpor yang dinyatakan telahbenar dalam kolom 12 oleh Bereau of CustomsDepartment ofFinance Philipina sebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut : it is hereby
33 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengekspor) ditegaskan kembali bahwa apa yang telahdinyatakan dalam FORM D tersebut dinyatakan sudahbenar,termasuk juga pengklasifikasian Lactogen1 dan Lactogen2 ke dalamHS 0402.29.10.00 sudah benar, FORM D bukan sematamatasebagai dokumen yang menyatakan asal barang saja tetapi jugapenetapan klasifikasi pos tarif atas barang yang diexpor yangdinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau of CustomsDepartment of Finance Philipina sebagaimana Pemohon PeninjauanKembali kutip sebagai berikut : "It is hereby
16 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Paragraf 4 yang menyatakan :bahwa menurut Majelis, Form D adalah dokumen yang membuktikanOrigin/fasal barang impor, sehingga Form D bukanlah dokumenpenetapan klasifikasi pos tarif tidak tepat, karena Form D bukansematamata sebagai dokumen yang menyatakan asal barang sajatetapi juga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yang di exporyang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau of CustomsDepartement of Finance Philipina sebagaimana Pemohon PeninjauanKembali kutip sebagai berikut : It is hereby
22 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
paragraf 5 yang menyatakan : bahvemenurut Majelis, Form D adalah dokumen yang membuktikan origin/asal barangimpor, sehingga Form D bukanlah dokumen penetapan klasifikasi pos tarif tidaktepat, karena FORM D bukan sematamata sebagai dokumen yang menyatakanasal barang saja tetapi juga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yangdiekspor yang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau ofCustomsDepartment of Finance Philipina sebagaimana PemohonPeninjauan Kembali kutip sebagai berikut : it is hereby
112 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
If any matter is reviewed by arbitration pursuant to the SalesAgency Rules, The Agent hereby submits to arbitration in accordancewith such rules and agrees to observe the procedures therein providedand to abide by any arbitration award made thereunder;g.
Berikut Pemohon Kasasi kutipisi klausula Arbitrase pada Agency Agreement 2003 (Pasal 14.1)beserta terjemahan resminya:if any matter is reviewed by arbitration pursuant to the Sales AgencyRules, the Agent hereby submits to arbitration in accordance with suchRules and agrees to observe the procedures therein provided and toabide by any arbitration award made thereunder.Adapun berikut terjemahan resminya dalam Bahasa Indonesia:"Apabila suatu permasalahan diperiksa oleh arbitrase sesuai denganPeraturan
523 — 236
(i) Any dispute, action or proceeding arising out of in connection wth thisAgreement, including any question regarding its existence, validity,binding egged, breach, amendment or termination, shal be referred toand fmally resolved by arbitration under the Rules of Arbitration otthe International Chamber of Commerce (the "Rules), which aredeemed incorporated by reference to this Section and shall from part ofthis Agreement except as modified hereby, by three arbitrators (the"Tribunal") appointed in
Arbitration of the International Chamber of Commerce (the "Rules"),which are deemed incorporated by reference to this Section andshall form part of this agreement except as modified hereby, bythree arbitrators (the Tnbunal") appointed in accordance with the Rules. ;Yang terjemahan tersumpahnya adalah sebagai berikut: (a) .Peranjian ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum New York, Amerika Serikat.;(b) .
22 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Paragraf 7 yangmenyatakan : bahwa menurut Majelis, Form D adalah dokumen yangmembuktikan origin/asal barang impor, sehingga Form D bukanlahdokumen penetapan klasifikasi pos tarif tidak tepat, karena Form Dbukan sematamata sebagai dokumen yang menyatakan asal barangsaja tetapi juga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yang di exporyang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau of CustomsDepartement of Finance Philipina sebagaimana Pemohon PeninjauanKembali kutip sebagai berikut : It is hereby
26 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
menyatakan : bahwa menurut Majelis,Form D adalah dokumen yang membuktikan origin/asal barangimpor, sehingga Form D bukanlah dokumen penetapan klasifikasipos tarif tidak tepat, karena FORM D bukan sematamata sebagai16dokumen yang menyatakan asal barang saja tetapi juga penetapanklasifikasi pos tarif atas barang yang diekspor yang dinyatakan telahbenar dalam kolom 12 oleh Bureau of CustomsDepartemen ofFinanceRepublic of the Philippines sebagaimana PemohonPeninjauan Kembali kutip sebagai berikut : it is hereby
23 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
menyatakan : bahwa menurutMajelis, Form D adalah dokumen yang membuktikan origin/asalbarang impor, sehingga Form D bukanlah dokumen penetapanklasifikasi pos tarif tidak tepat, karena FORM D bukan sematamata sebagai dokumen yang menyatakan asal barang saja tetapijuga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yang dieksporyang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau ofCustomsDepartemen of FinanceRepublic of the Philippinessebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali kutip sebagai berikut :it is hereby
23 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
ditegaskankembali bahwa apa yang telah dinyatakan dalarn FORM Dtersebut dinyatakan sudah benar, termasuk jugapengklasifikasian Lactogen1 dan Lactogen2 kedalam HS0402.29.10,00 sudah benar, FORM D bukan semata matasebagai dokumen yang menyatakan asal barang saja tetapijuga penetapan klasifikasi Pos Tarif atas barang yangdiexpor yang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh161920.21Bureau. of CustomsDepartment of Finance Philipinasebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali kutip sebagaiberikut: "it is hereby
22 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
paragraf 8 yangmenyatakan : bahwa menurut Majelis, Form D adalahdokumen yang membuktikan origin/asal barang impor,sehingga Form D bukanlah dokumen penetapan klasifikasipos tarif tidak tepat, karena Form D bukan semata matasebagai dokumen yang menyatakan asal barang saja tetapijuga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yangdiexport yang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 olehBureau. of CustomsDepartment of Finance Philipinasebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali kutip sebagaiberikut: "it is hereby