Ditemukan 4486 data
87 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
87 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
50 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUS ANNomor: 507 K/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Kepailitan pada tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :1. DR. H. MANARUL HIDAYAT, bertempat tinggal di JalanPelita Limo Rt.03/Rw.03 Kelurahan Limo, KecamatanLimo Depok ;2.
No.507 K/Pdt.Sus/201 12011 tertanggal 13 April 2011 yang tidak mendapat tanggapan dariTERMOHON ;18.Bahwa PEMOHON Il sudah melakukan tagihan terhadap HutangTERMOHON melalui Kuasa Hukumnya dengan Surat Somasi No.042/LA/INV/2011 tertanggal 13 April 2011 yang tidak mendapat tanggapan dariTermohon;19.Bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 6 Undangundang No.37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yangdimaksud utang adalah "kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakandalam jumlah
Suparna, SH masih harus dibuktikankeabsahannya sebagai Advokat karena tidak dapat menunjukkanbukti yang sah sebagai Advokat, dimana Pemohon Kasasi/dahuluPemohon sudah mengajukan keberatannya, padahal sesuai denganUU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang, Pasal 7 ayat (1) ;"Permohonan sebagai manadimaksud dst..... harus diajukan oleh seorang Advokat", berdasarkanpasal ini tentu selayaknya Kuasa Hukum Termohon adalah seorangAdvokat juga, dan untuk dapat beracara
di muka persidangan adalahseorang Advokat, dimana dalam hal ini Judex Facti juga telahmenutup matanya untuk tidak melihat ketidak benaran dalam jalananHukum Acara Perdata yang berlaku dalam Hukum Acara Kepailitandengan melakukan pembiaran terhadap penyimpangan yang terjadikarena tidak meminta buktiobukti yang sah dari Advokat yangberacara di Persidangan Kepailitan ;.
Bahwa jalannya persidangan yang "mengikuti kemauan" TERMOHONKASASVdahulu TERMOHON ini dilakukan untuk mengejar waktusebagaimana yang tercantum dalam Pasal 8 (5) UndangundangNo.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Permohonan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang tetapi ini dilaksanakan karenaTERMOHON KASASIdahulu PEMOHON pada awalawal jalannyapersidangan telah dengan sengaja tidak hadir dan menghindaripanggilan sidang, sehingga pemeriksaan perkara dilakukan secaramaraton pada minggu terakhir jangka
143 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
147 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 72 PK/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAH KAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus (Kepailitan) dalam peninjauan kembali telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :1. Dra. Hj. ENDAH PURWANTI, bertempat tinggal di Kampung Cirewed Rt.001/004, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,Banten;2. DR. H.
Jakarta Pusat telah memutuskandengan putusan kepailitan No. 79/Pilit/2010/PN. Niaga. Jkt. Pst, tertanggal 2Februari 2011, yang amar putusannya ;MENGADILI;Hal. 2 dari 27 hal.Put.No. 72 PK/Pdt.Sus/20121. Mengabulkan permohonan Pemohon pailit ;Menyatakan Termohon Pailit, PT. Tirai Adonai Mandiri dahulu berkantor diMenara Imperium LG Nomor 42 Jalan HR. Rasuna Said Lantai 28 Unit 2826,Jalan KH. Mas Mansyur Nomor 121 Jakarta 10220, Pailit dengan segala akibathukumnya ;Menunjuk H. Suwidya, SH.
Bahwa putusan kepailitan nomor : 79/Pailit/2010/PN. Niaga. Jkt. Pst. tertanggal2 Februari 2011, baru diketahui oleh Pembantah pada tanggal 15 Februari2011 dari pengumuman / pemberitahuan yang ditempelkan Terbantah di lokasiSPBU milik Pembantah, sehingga bantahan yang diajukan Pembantah masihdalam tenggang waktu yang ditentukan Undangundang ;6. Bahwa Pembantah menolak permohonan pernyataan pailit yang diajukan olehTerbantah II / semula Pemohon PT. Bank CIMB Niaga.7.
(Bukti P4) ;12.Bahwa yang menjadi alasan pembantah mengajukan bantahan danpenolakan atas tindakan Terbantah Il yang memasukkan ketiga Ssertipikathak milik Pembantah dalam daftar harta benda Terbantah Ill (Termohonpailit), serta penolakan atas tindakan Terbantah dalam pelaksanaanputusan kepailitan No. 79/Pailit/2010/PN. Niaga. Jkt.
Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) UndangundangNomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (selanjutnya disebut UUK) yang menyatakan :(1) Putusan atas Permohonan Pernyataan Pailit dan HALHAL LAIN yangberkaitan dan/atau diatur dalam UndangUndang ini, diputuskan olehPengadilan yang daerah tempat kedudukan hukum Debitor ;Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UUK menyatakan :Yang dimaksud dengan halhal lain adalah antara lain, actio pauliana,perlawanan pihak ketiga
165 — 204 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perkarapelanggaran kode etik sama sekali tidak ada hubungannya denganpenyerahan sertifikat dan juga sama sekali tidak ada hubungannya denganmateri perkara kepailitan Nomor 09/Pailit/2013/PN.Niaga.Sby.
., maka gugatan dalam perkara Nomor 04/Plw.Pailit/2014 jo.Nomor 09/Pailit/2013/PN.Niaga.Sby. tidak dapat dipaksakan sebagai "halhallain yang berkaitan" sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan);Bahwa karena putusan pelanggaran kode etik a quo tidak termasuk dalamketentuan Pasal 3 UU Kepailitan, juga bukan perkara yang berkaitan dengankepailitan maupun perniagaan yang menjadi kKewenangan Pengadilan
Bahwa Tergugat Rekonvensi mengetahui bahwa kepailitan adalahseharusnya meliputi seluruh kekayaan Debitur pada saat putusanpernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selamakepailitan, sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Kepailitan;Namun ternyata Tergugat Rekonvensi sengaja tidak melakukan investigasidan inventarisasi apapun atas harta kekayaan St. Ristati Isja Sadar, S.H.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriSurabaya Nomor 09/Pailit/2013/PN.Niaga.Sby. dan segala tindakan lainterkait perkara kepailitan tersebut;Hal. 24 dari 34 hal.
Esabindo Pratama yang mana merupakansalah satu Kreditur dalam perkara kepailitan Nomor 02/PKPU/2013/PN.Niaga.Sby. yang mana Hakim Pengawasnya adalah Dr.
456 — 201
159 — 138 — Berkekuatan Hukum Tetap
Biaya Kepailitan :Hal. 3 dari 18 hal. Put.
Oleh karena itu seandainya Biaya Kepailitan danImbalan Jasa Kurator dalam proses kepailitan yang berakhir denganperdamaian tersebut harus dibebankan kepada Debitor Pailit (in casuPemohon Peninjauan Kembali), quod non, maka produk hukum yang harusdigunakan adalah "Putusan" dan bukan "Penetapan".
No. 77 PK/PDT.SUS/201215.16.17.Bahwa dalam proses kepailitan hanya dikenal "biaya kepailitan" dan tidakdikenal "biaya operasional".
dalam proses kepailitan tidak dikenal biaya operasional tersebut.
ada) adalah merupakanbagian dari biaya kepailitan dan bukan merupakan "biaya operasional"sebagaimana yang ditetapkan oleh Judex Fact ;18.
124 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
127 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
WahyudiDewantara, SH., Surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU.04.0339 dan AHU.AH.04.0347, sebagai Kurator dalam kepailitan ;5.
Dalam kepailitan asas keadilanmengandung pengertian bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapatmemenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Asaskeadilan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kesewenangwenangan pihak penagih (kreditur) yang mengusahakan pembayaranatas tagihan masingmasing terhadap debitur dengan tidak memedulikankreditur lain.
No.101 K/Pdt.Sus/2012Termohon Pailit sangat bertentangan dengan asas Keadilan yangmerupakan syarat mutlak dari undangundang kepailitan karena hanyamengutamakan kepentingan tertentu (Termohon Kasasi dahulu PemohonPailit) ;. Asas Keseimbangan.UndangUndang Kepailitan harus memberikan manfaat bukan sajakepada kreditor kepada debitor, karenanya UndangUndang Kepailitanharus memberikan perlindungan yang seimbang bagi kreditur dandebitur.
UndangUndang Kepailitan harus dilandaskan pada asaspemberian manfaat dan perlindungan yang seimbang bagi semua pihakyang terkait dengan semua kepentingan dengan kepailitan seseorangatau. suatu. perusahaan. Karena itu UndangUndang Kepailitansemestinya tidak hanya memberikan manfaat dan perlindungan bagikreditur tetapi juga debitur.
Asas Integrasi.AsasIntergrasi dalam UndangUndang' Kepailitan mengandungpengertian bahwa sistim hukum formal dan hukum materiilnyamerupakan suatu kesatuan yang utuh dari sistim hukum perdata danhukum acara perdata. Dimana setiap Hakim harus tunduk dan patuhpada prosedur hukum formal hukum acara kepailitan maupun hukumacara keperdataan.
525 — 375
Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir ; 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1. 451.880 ( Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah ) ;
Menunjuk Hakim Pengawas dari HakimHakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan;4. Meletakkan Sita Umum Kepailitan atas seluruh harta kekayaan TERMOHON PAILIT yangtermasuk namun tidak terbatas kepada :a. SHM No1856, Koripan RT/RW 02/03 Slogohimo;b. SHM Kantor Operasional TERMOHON PAILIT;c. SHM No. 905, Ngerjopuro RT/RW 01/03 Slogohimo;d. SHM No. 1626, Koripan, Bulusari, Slogohimo;e.
kepailitan a quo;6.
Menolak permohonan kepailitan oleh pemohon Pailit untuk seluruhnya;2. Menyatakan bahwa penyelesaian perkara antara Pemohon dan termohon Pailit bukanperkara kepailitan tetapi perkara perkoperasian yang penyelesaiannya dengan cara normanorma, sendisendi dan aturanaturan perkoperasian yaitu musyawarah mufakat ;3.
oleh Pemohon Pailit ditolak seluruhnya , dengan inti alasan bahwapenyelesaian perkara antara Pemohon Pailit dengan Termohon Pailit , bukan perkara Kepailitan ,tetapi perkara perkoperasian , yang penyelesaian nya dengan cara norma norma, sendisendi , danaturan aturan perkoperasian yaitu musyawarah mufakat ;Menimbang , bahwa dalam ketentuan pasal pasal yang ada diatur didalam UU No : 37Tahun 2004 , tentang Kepailitan dan PKPU , tidak ada satupun pasal yang mengatur adanyalarangan bahwa terhadap Perkoperasian
Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelahKurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir ;6.
126 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
292 — 243 — Berkekuatan Hukum Tetap
129 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Cikini Raya 91 E, Mentang Jakarta Pusat Pailit dengan segala akibathukumnya;Mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yangberwenang untuk mengawasi Kepailitan ini;Menunjuk Muhammad Idris S.Sos., SH., Kurator yang berkantor di Jl. Ir.
H.Juanda No.5 A, Jakarta Selatan, sebagai Kurator dalam kepailitan ini;Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain,Pemohon mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequoet bono);Menimbang, bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut, Termohonmengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Permohonan Pernyataan Pailit Pemohon di Pengadilan Niaga terhadap Termohonadalah Premature/Prematoir;Hal.7 dari 15 hal
Bahwa Termohon masih mampu dan bertanggung jawab untuk membayarhutanghutang tersebut karena upaya penyelesaian pembayaran melaluiretruktrusisasi utang masih dibicarakan dalam pertemuan dengan Pemohon,sehingga belum saatnya perkara ini masuk kepada lembaga Kepailitan;2.
Mengangkat Noer Ali, SH., Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusatuntuk menjadi Hakim Pengawas dalam perkara Kepailitan ini;4. Menunjuk Muhammad Idris, S.Sos., SH., Kurator yang berkantor di JalanIr. H. Juanda No. 5A, Jakarta Selatan, sebagai Kurator dalam Kepailitan ini;5.
DAKA LINTAS SAMUDRA tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasiditolak, Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkatkasasi ini;Memperhatikan UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan Perubahan Kedua
78 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
226 — 173 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 331 K/Pdt.Sus/2009Bahwa ketentuan dalam Pasal 38 ayat (4) UU Kepailitan yang digunakanJudex Facti dalam bagian pertimbangan, tidak dapat dilepaskan darikeseluruhan ketentuan dalam Pasal 38 UU Kepailitan yang mengaturmengenai sewa. Hal tersebut sebagaimana yang tercantum pada Pasal38 UU Kepailitan yang berbunyi sebagai berikut:1.
Dengan demikian jelas Judex Facti telah secara keliru dan tidak; tepatdalam menggunakan ketentuanketentuan UU Kepailitan yang secarakhususnya pada Pasal 38 ayat (4) UU Kepailitan dalammenyelesaikan perkara a quo.
No. 331 K/Pdt.Sus/2009seharusnya juga dapat mempertimbangkan alat bukti lain, dalam hal ini sumpah;Penggunaan sumpah dalam perkara kepailitan merupakan suatu hal yangdiperkenankan dalam UndangUndang Kepailitan. Lihat Pasal 299 UndangUndang Kepailitan yang secara tegas menyebutkan bahwa Hukum AcaraPerdata akan juga berlaku bagi proses kepailitan.
135 — 101 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 126 K/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus prosedur renvoi kepailitan pada tingkatkasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:1. TATY ROOY BAHAGIANTI (PT. LAKSANA JAYA),berkedudukan di Jalan Cipinang Jaya No. 30 Jakarta Timur;2. PT. MULTI BOX INDAH, berkedudukan di Jalan RayaCikande, Rangkas Bitung KM 6, Desa Kareo, KecamatanJawilan, Serang Banten;3. CV.
Keberatan (kreditur konkuren) menurut hukum haruslahditolak.Padahal bila dicermati, maka Daftar Pembagian Tahap Pertama/Penutuptersebut jelasjelas dibuat oleh Kurator hanya berdasarkan ketentuan ayat(1) dan ayat (2) saja, dan tidak mempertimbangkan ayat (3);Pasal 189 ayat (3) UndangUndang No. 37 Tahun 2004, berbunyi:Kreditur konkuren harus diberikan bagian yang ditentukan oleh HakimPengawas.Di samping fee Kurator/imbalan jasa Kurator, bila Judex Facti mengacupada Pasal 17 ayat (2) UndangUndang Kepailitan
M.09/HT.05.10/1998 tentangPedoman Besarnya Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus, maka palingtinggi adalah sebesar 2% (dua persen) dari harta debitur;Sehingga putusan Judex Facti yang demikian haruslah dibatalkan;Bahwa hasil lelang sebesar Rp. 29.000.000.000, (dua puluh sembilanmilyar rupiah), biaya lelang Rp. 2.504.155.593, (dua milyar lima ratusempat juta seratus lima puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh tigarupiah), biaya kepailitan Rp. 662.708.500, (enam ratus enam puluh dua jutatujuh ratus
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukumdengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa asset yang dijual atas tanah dan bangunan pabrik dimana PT.BCA adalah pemegang hak tanggungan yang menurut undang undangpemegang hak tanggungan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi darikreditur lainnya (pasal 1132 sampai dengan 1134) dan menurut pasal 55 ayat 1Undang Undang No. 37 Tahun 2004 menyebutkan bahwa setiap krediturpemegang hak tanggungan dapat mengeksekusi haknya seolaholah tidakterjadi kepailitan
131 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
911 — 780 — Berkekuatan Hukum Tetap
516 — 189