Ditemukan 4486 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : kepailitian
Putus : 20-10-2003 — Upload : 23-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 010PK/N/2003
Tanggal 20 Oktober 2003 — Yashima & Co.Ltd; PT Kodeco Batucilin Plywood; PT Kodeco Timber
870 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 02-03-2010 — Upload : 22-07-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 63K/PDTSUS/2010
Tanggal 2 Maret 2010 — CITI BANK NA JAKARTA, DEUTSCHE BANK AG, CABANG JAKARTA, ; PT. TRIPANCA GROUP
8783 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 03-11-2011 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 507 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 3 Nopember 2011 — 1. DR. H. MANARUL HIDAYAT, dk. terhadap H. SUUDI TABRANI
5038 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUS ANNomor: 507 K/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Kepailitan pada tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :1. DR. H. MANARUL HIDAYAT, bertempat tinggal di JalanPelita Limo Rt.03/Rw.03 Kelurahan Limo, KecamatanLimo Depok ;2.
    No.507 K/Pdt.Sus/201 12011 tertanggal 13 April 2011 yang tidak mendapat tanggapan dariTERMOHON ;18.Bahwa PEMOHON Il sudah melakukan tagihan terhadap HutangTERMOHON melalui Kuasa Hukumnya dengan Surat Somasi No.042/LA/INV/2011 tertanggal 13 April 2011 yang tidak mendapat tanggapan dariTermohon;19.Bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 6 Undangundang No.37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yangdimaksud utang adalah "kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakandalam jumlah
    Suparna, SH masih harus dibuktikankeabsahannya sebagai Advokat karena tidak dapat menunjukkanbukti yang sah sebagai Advokat, dimana Pemohon Kasasi/dahuluPemohon sudah mengajukan keberatannya, padahal sesuai denganUU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang, Pasal 7 ayat (1) ;"Permohonan sebagai manadimaksud dst..... harus diajukan oleh seorang Advokat", berdasarkanpasal ini tentu selayaknya Kuasa Hukum Termohon adalah seorangAdvokat juga, dan untuk dapat beracara
    di muka persidangan adalahseorang Advokat, dimana dalam hal ini Judex Facti juga telahmenutup matanya untuk tidak melihat ketidak benaran dalam jalananHukum Acara Perdata yang berlaku dalam Hukum Acara Kepailitandengan melakukan pembiaran terhadap penyimpangan yang terjadikarena tidak meminta buktiobukti yang sah dari Advokat yangberacara di Persidangan Kepailitan ;.
    Bahwa jalannya persidangan yang "mengikuti kemauan" TERMOHONKASASVdahulu TERMOHON ini dilakukan untuk mengejar waktusebagaimana yang tercantum dalam Pasal 8 (5) UndangundangNo.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Permohonan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang tetapi ini dilaksanakan karenaTERMOHON KASASIdahulu PEMOHON pada awalawal jalannyapersidangan telah dengan sengaja tidak hadir dan menghindaripanggilan sidang, sehingga pemeriksaan perkara dilakukan secaramaraton pada minggu terakhir jangka
Putus : 31-10-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 98 PK/Pdt.Sus-Pailit/2013
Tanggal 31 Oktober 2013 — PT.BANK INTERNASIONAL INDONESIA,Tbk vs 1. Tn.JUNG DIANTO, Dk
1430 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 27-07-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 72 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 27 Juli 2012 — Dra. Hj. ENDAH PURWANTI, dk. terhadap YANA SUPRIATNA, SH., dkk.
14789 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 72 PK/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAH KAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus (Kepailitan) dalam peninjauan kembali telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :1. Dra. Hj. ENDAH PURWANTI, bertempat tinggal di Kampung Cirewed Rt.001/004, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,Banten;2. DR. H.
    Jakarta Pusat telah memutuskandengan putusan kepailitan No. 79/Pilit/2010/PN. Niaga. Jkt. Pst, tertanggal 2Februari 2011, yang amar putusannya ;MENGADILI;Hal. 2 dari 27 hal.Put.No. 72 PK/Pdt.Sus/20121. Mengabulkan permohonan Pemohon pailit ;Menyatakan Termohon Pailit, PT. Tirai Adonai Mandiri dahulu berkantor diMenara Imperium LG Nomor 42 Jalan HR. Rasuna Said Lantai 28 Unit 2826,Jalan KH. Mas Mansyur Nomor 121 Jakarta 10220, Pailit dengan segala akibathukumnya ;Menunjuk H. Suwidya, SH.
    Bahwa putusan kepailitan nomor : 79/Pailit/2010/PN. Niaga. Jkt. Pst. tertanggal2 Februari 2011, baru diketahui oleh Pembantah pada tanggal 15 Februari2011 dari pengumuman / pemberitahuan yang ditempelkan Terbantah di lokasiSPBU milik Pembantah, sehingga bantahan yang diajukan Pembantah masihdalam tenggang waktu yang ditentukan Undangundang ;6. Bahwa Pembantah menolak permohonan pernyataan pailit yang diajukan olehTerbantah II / semula Pemohon PT. Bank CIMB Niaga.7.
    (Bukti P4) ;12.Bahwa yang menjadi alasan pembantah mengajukan bantahan danpenolakan atas tindakan Terbantah Il yang memasukkan ketiga Ssertipikathak milik Pembantah dalam daftar harta benda Terbantah Ill (Termohonpailit), serta penolakan atas tindakan Terbantah dalam pelaksanaanputusan kepailitan No. 79/Pailit/2010/PN. Niaga. Jkt.
    Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) UndangundangNomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (selanjutnya disebut UUK) yang menyatakan :(1) Putusan atas Permohonan Pernyataan Pailit dan HALHAL LAIN yangberkaitan dan/atau diatur dalam UndangUndang ini, diputuskan olehPengadilan yang daerah tempat kedudukan hukum Debitor ;Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UUK menyatakan :Yang dimaksud dengan halhal lain adalah antara lain, actio pauliana,perlawanan pihak ketiga
Putus : 27-11-2015 — Upload : 08-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 611 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 27 Nopember 2015 — ALBERT RIYADI SUWONO, S.H., M.Kn VS 1. ROBERT WILLIAM FOREMAN, DKK
165204 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perkarapelanggaran kode etik sama sekali tidak ada hubungannya denganpenyerahan sertifikat dan juga sama sekali tidak ada hubungannya denganmateri perkara kepailitan Nomor 09/Pailit/2013/PN.Niaga.Sby.
    ., maka gugatan dalam perkara Nomor 04/Plw.Pailit/2014 jo.Nomor 09/Pailit/2013/PN.Niaga.Sby. tidak dapat dipaksakan sebagai "halhallain yang berkaitan" sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan);Bahwa karena putusan pelanggaran kode etik a quo tidak termasuk dalamketentuan Pasal 3 UU Kepailitan, juga bukan perkara yang berkaitan dengankepailitan maupun perniagaan yang menjadi kKewenangan Pengadilan
    Bahwa Tergugat Rekonvensi mengetahui bahwa kepailitan adalahseharusnya meliputi seluruh kekayaan Debitur pada saat putusanpernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selamakepailitan, sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Kepailitan;Namun ternyata Tergugat Rekonvensi sengaja tidak melakukan investigasidan inventarisasi apapun atas harta kekayaan St. Ristati Isja Sadar, S.H.
    Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriSurabaya Nomor 09/Pailit/2013/PN.Niaga.Sby. dan segala tindakan lainterkait perkara kepailitan tersebut;Hal. 24 dari 34 hal.
    Esabindo Pratama yang mana merupakansalah satu Kreditur dalam perkara kepailitan Nomor 02/PKPU/2013/PN.Niaga.Sby. yang mana Hakim Pengawasnya adalah Dr.
Register : 18-07-2016 — Putus : 16-09-2016 — Upload : 05-02-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 07_Pdt_Sus_Pailit_2016_PN Niaga Smg
Tanggal 16 September 2016 — PT. INTERFLOUR LIMITED PT. PANGANMAS INTI PERSADA
456201
Putus : 20-07-2012 — Upload : 21-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 77 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 20 Juli 2012 — PT. KERTAS BLABAK MAGELANG terhadap KURATOR PT. KERTAS BLABAK MAGELANG (Dalam Pailit), Indra Nurcahya, SH, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
159138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Biaya Kepailitan :Hal. 3 dari 18 hal. Put.
    Oleh karena itu seandainya Biaya Kepailitan danImbalan Jasa Kurator dalam proses kepailitan yang berakhir denganperdamaian tersebut harus dibebankan kepada Debitor Pailit (in casuPemohon Peninjauan Kembali), quod non, maka produk hukum yang harusdigunakan adalah "Putusan" dan bukan "Penetapan".
    No. 77 PK/PDT.SUS/201215.16.17.Bahwa dalam proses kepailitan hanya dikenal "biaya kepailitan" dan tidakdikenal "biaya operasional".
    dalam proses kepailitan tidak dikenal biaya operasional tersebut.
    ada) adalah merupakanbagian dari biaya kepailitan dan bukan merupakan "biaya operasional"sebagaimana yang ditetapkan oleh Judex Fact ;18.
Putus : 19-11-2007 — Upload : 25-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 036K/PDT.SUS/2007
Tanggal 19 Nopember 2007 — PT. BUMI EKA PRIMA ; PT. SURYA SAKTI SEJATI ; MOCHAMAD CHOLID ASHIBLI ; DONNY DWINANTO alias DONNY KADARYANTO
12471 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 17-04-2011 — Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 101 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 17 April 2011 — PT. SIDO BANGUN PLASTIC FACTORY terhadap PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.
12787 Berkekuatan Hukum Tetap
  • WahyudiDewantara, SH., Surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU.04.0339 dan AHU.AH.04.0347, sebagai Kurator dalam kepailitan ;5.
    Dalam kepailitan asas keadilanmengandung pengertian bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapatmemenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Asaskeadilan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kesewenangwenangan pihak penagih (kreditur) yang mengusahakan pembayaranatas tagihan masingmasing terhadap debitur dengan tidak memedulikankreditur lain.
    No.101 K/Pdt.Sus/2012Termohon Pailit sangat bertentangan dengan asas Keadilan yangmerupakan syarat mutlak dari undangundang kepailitan karena hanyamengutamakan kepentingan tertentu (Termohon Kasasi dahulu PemohonPailit) ;. Asas Keseimbangan.UndangUndang Kepailitan harus memberikan manfaat bukan sajakepada kreditor kepada debitor, karenanya UndangUndang Kepailitanharus memberikan perlindungan yang seimbang bagi kreditur dandebitur.
    UndangUndang Kepailitan harus dilandaskan pada asaspemberian manfaat dan perlindungan yang seimbang bagi semua pihakyang terkait dengan semua kepentingan dengan kepailitan seseorangatau. suatu. perusahaan. Karena itu UndangUndang Kepailitansemestinya tidak hanya memberikan manfaat dan perlindungan bagikreditur tetapi juga debitur.
    Asas Integrasi.AsasIntergrasi dalam UndangUndang' Kepailitan mengandungpengertian bahwa sistim hukum formal dan hukum materiilnyamerupakan suatu kesatuan yang utuh dari sistim hukum perdata danhukum acara perdata. Dimana setiap Hakim harus tunduk dan patuhpada prosedur hukum formal hukum acara kepailitan maupun hukumacara keperdataan.
Register : 22-08-2017 — Putus : 23-10-2017 — Upload : 13-11-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 12_Pdt_Sus_Pailit_2017_PN Niaga Smg
Tanggal 23 Oktober 2017 — - SOEPARNO HADI MARTONO - KOPERASI SIMPAN PINJAM PEMBIAYAAN SYARIAH BMT FI SABILILLAH
525375
  • Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir ; 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1. 451.880 ( Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah ) ;
    Menunjuk Hakim Pengawas dari HakimHakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan;4. Meletakkan Sita Umum Kepailitan atas seluruh harta kekayaan TERMOHON PAILIT yangtermasuk namun tidak terbatas kepada :a. SHM No1856, Koripan RT/RW 02/03 Slogohimo;b. SHM Kantor Operasional TERMOHON PAILIT;c. SHM No. 905, Ngerjopuro RT/RW 01/03 Slogohimo;d. SHM No. 1626, Koripan, Bulusari, Slogohimo;e.
    kepailitan a quo;6.
    Menolak permohonan kepailitan oleh pemohon Pailit untuk seluruhnya;2. Menyatakan bahwa penyelesaian perkara antara Pemohon dan termohon Pailit bukanperkara kepailitan tetapi perkara perkoperasian yang penyelesaiannya dengan cara normanorma, sendisendi dan aturanaturan perkoperasian yaitu musyawarah mufakat ;3.
    oleh Pemohon Pailit ditolak seluruhnya , dengan inti alasan bahwapenyelesaian perkara antara Pemohon Pailit dengan Termohon Pailit , bukan perkara Kepailitan ,tetapi perkara perkoperasian , yang penyelesaian nya dengan cara norma norma, sendisendi , danaturan aturan perkoperasian yaitu musyawarah mufakat ;Menimbang , bahwa dalam ketentuan pasal pasal yang ada diatur didalam UU No : 37Tahun 2004 , tentang Kepailitan dan PKPU , tidak ada satupun pasal yang mengatur adanyalarangan bahwa terhadap Perkoperasian
    Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelahKurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir ;6.
Putus : 26-09-2023 — Upload : 23-11-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1027 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
Tanggal 26 September 2023 — WILLY HENDRIK RAWUNG VS 1. PT PAKUAN, Tbk (dahulu PT PAKUAN), DKK
12650 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 29-03-2023 — Upload : 22-05-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 338 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
Tanggal 29 Maret 2023 — 1. PT NUSANTARA COMPNET INTEGRATOR, DK VS 1. PT POS FINANSIAL INDONESIA, DK
292243 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 19-08-2013 — Upload : 18-02-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 92 K/Pdt.Sus/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — PT. DAKA LINTAS SAMUDRA ; PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk.
12975 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cikini Raya 91 E, Mentang Jakarta Pusat Pailit dengan segala akibathukumnya;Mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yangberwenang untuk mengawasi Kepailitan ini;Menunjuk Muhammad Idris S.Sos., SH., Kurator yang berkantor di Jl. Ir.
    H.Juanda No.5 A, Jakarta Selatan, sebagai Kurator dalam kepailitan ini;Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain,Pemohon mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequoet bono);Menimbang, bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut, Termohonmengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Permohonan Pernyataan Pailit Pemohon di Pengadilan Niaga terhadap Termohonadalah Premature/Prematoir;Hal.7 dari 15 hal
    Bahwa Termohon masih mampu dan bertanggung jawab untuk membayarhutanghutang tersebut karena upaya penyelesaian pembayaran melaluiretruktrusisasi utang masih dibicarakan dalam pertemuan dengan Pemohon,sehingga belum saatnya perkara ini masuk kepada lembaga Kepailitan;2.
    Mengangkat Noer Ali, SH., Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusatuntuk menjadi Hakim Pengawas dalam perkara Kepailitan ini;4. Menunjuk Muhammad Idris, S.Sos., SH., Kurator yang berkantor di JalanIr. H. Juanda No. 5A, Jakarta Selatan, sebagai Kurator dalam Kepailitan ini;5.
    DAKA LINTAS SAMUDRA tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasiditolak, Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkatkasasi ini;Memperhatikan UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan Perubahan Kedua
Putus : 17-01-2006 — Upload : 21-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 033K/N/2005
Tanggal 17 Januari 2006 — PT Dwitunggal Garmindo Perkasa
7838 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 25-06-2009 — Upload : 24-08-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 331K/PDTSUS/2009
Tanggal 25 Juni 2009 — Sandra Ang, Cs ; Lift Leasing Sarl, dkk. ; PT. Adam Skyconnection Air Lines ; Sdr. Gunawan Widyaatmadja, SH, dkk.
226173 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 331 K/Pdt.Sus/2009Bahwa ketentuan dalam Pasal 38 ayat (4) UU Kepailitan yang digunakanJudex Facti dalam bagian pertimbangan, tidak dapat dilepaskan darikeseluruhan ketentuan dalam Pasal 38 UU Kepailitan yang mengaturmengenai sewa. Hal tersebut sebagaimana yang tercantum pada Pasal38 UU Kepailitan yang berbunyi sebagai berikut:1.
    Dengan demikian jelas Judex Facti telah secara keliru dan tidak; tepatdalam menggunakan ketentuanketentuan UU Kepailitan yang secarakhususnya pada Pasal 38 ayat (4) UU Kepailitan dalammenyelesaikan perkara a quo.
    No. 331 K/Pdt.Sus/2009seharusnya juga dapat mempertimbangkan alat bukti lain, dalam hal ini sumpah;Penggunaan sumpah dalam perkara kepailitan merupakan suatu hal yangdiperkenankan dalam UndangUndang Kepailitan. Lihat Pasal 299 UndangUndang Kepailitan yang secara tegas menyebutkan bahwa Hukum AcaraPerdata akan juga berlaku bagi proses kepailitan.
Putus : 28-04-2011 — Upload : 08-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 126 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 28 April 2011 — TATY ROOY BAHAGIANTI (PT. LAKSANA JAYA), dkk. terhadap ERIC PRIHARTONO RIZAL, SH., dk. dan MATARAM KERAMIK/ANDIYANTO DHARMAWAN, dkk.
135101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 126 K/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus prosedur renvoi kepailitan pada tingkatkasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:1. TATY ROOY BAHAGIANTI (PT. LAKSANA JAYA),berkedudukan di Jalan Cipinang Jaya No. 30 Jakarta Timur;2. PT. MULTI BOX INDAH, berkedudukan di Jalan RayaCikande, Rangkas Bitung KM 6, Desa Kareo, KecamatanJawilan, Serang Banten;3. CV.
    Keberatan (kreditur konkuren) menurut hukum haruslahditolak.Padahal bila dicermati, maka Daftar Pembagian Tahap Pertama/Penutuptersebut jelasjelas dibuat oleh Kurator hanya berdasarkan ketentuan ayat(1) dan ayat (2) saja, dan tidak mempertimbangkan ayat (3);Pasal 189 ayat (3) UndangUndang No. 37 Tahun 2004, berbunyi:Kreditur konkuren harus diberikan bagian yang ditentukan oleh HakimPengawas.Di samping fee Kurator/imbalan jasa Kurator, bila Judex Facti mengacupada Pasal 17 ayat (2) UndangUndang Kepailitan
    M.09/HT.05.10/1998 tentangPedoman Besarnya Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus, maka palingtinggi adalah sebesar 2% (dua persen) dari harta debitur;Sehingga putusan Judex Facti yang demikian haruslah dibatalkan;Bahwa hasil lelang sebesar Rp. 29.000.000.000, (dua puluh sembilanmilyar rupiah), biaya lelang Rp. 2.504.155.593, (dua milyar lima ratusempat juta seratus lima puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh tigarupiah), biaya kepailitan Rp. 662.708.500, (enam ratus enam puluh dua jutatujuh ratus
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukumdengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa asset yang dijual atas tanah dan bangunan pabrik dimana PT.BCA adalah pemegang hak tanggungan yang menurut undang undangpemegang hak tanggungan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi darikreditur lainnya (pasal 1132 sampai dengan 1134) dan menurut pasal 55 ayat 1Undang Undang No. 37 Tahun 2004 menyebutkan bahwa setiap krediturpemegang hak tanggungan dapat mengeksekusi haknya seolaholah tidakterjadi kepailitan
Putus : 16-04-2009 — Upload : 15-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 199K/PDTSUS/2009
Tanggal 16 April 2009 — PT. TRIGANA AIR SERVICE ; PT. KALSTAR NUSANTARA
13158 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 13-10-2022 — Upload : 11-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022
Tanggal 13 Oktober 2022 — KOPERASI SIMPAN PINJAM INTIDANA VS 1. IVAN DWI KUSUMA SUJANTO, DKK
911780 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 23-01-2018 — Putus : 26-03-2018 — Upload : 03-05-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 6_Pdt_Sus_Pailit_2018_PN Smg
Tanggal 26 Maret 2018 — TJIOE LINDA KURNIAWATI PT. KANIGORO KREASI SOLUSI DKK
516189