Ditemukan 3828 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-11-2011 — Putus : 19-03-2012 — Upload : 18-04-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 199/G/2011/PTUN-JKT
Tanggal 19 Maret 2012 — 1.H. Said Hartono, S.E,2.H. Soetjipto, S.H,,M.H;Gubernur Bank Indonesia
7752
  • MenurutPara Penggugat adalah wajar apabila kemudian PPAPWD (PenyisihanPenghapusan Aktiva Produktif wajib dibentuk) kredit macet atas nama SriRahayuningsih tersebut menjadi berkurang, dan labanya menjadi bertambahsebesar Rp. 15.358.000, Disamping itu jumlah tersebut tidaklah materialsehingga belum dapat dimasukkan dalam kategori adanya tindakan rekayasawindow dressing sebagaimana ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf ((a) dalampenjelasan PBI No. 6/23/PBI/2004 dinyatakan yang dimaksud dengan rekayasaadalah
    Sehingga perbuatan Tergugat dalam memberikan sanksikepada Para Penggugat untuk dinyatakan tidak lulus Fit andProper Test adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1)huruf (a) dalam penjelasan PBI No. 6/23/PBI/2004 ; 33 Bahwa mengenai dasar pertimbangan pengaktifan kembali kreditatas nama Sri Rahayuningsih tersebut dari posisi hapus bukumenjadi kredit macet tersebut adalah Karena sesuai hasil keputusan Rapat Direksi dan Kepala Bagian tanggal 4 Juni2008 dan tanggal 18 Desember 2008, Kredit
    ) No. 6/23/PBI/2004 tanggal 9 Agustus 2004Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit And Proper Test) BankPerkreditan Rakyat (selanjutnya disebut PBI Fit and Proper Test) dan ;d Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No. 6/35/DPBPR Tentang PenilaianKemampuan dan Kepatutan (Fit And Proper Test) Bank Perkreditan Rakyat tanggal16 Agustus 2004 (selanjutnya disebut SE BI Fit and Proper Test) ;3 Bahwa dalam ketentuan tersebut di atas, penilaian kemampuan dan kepatutan dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu
    :a Penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper) untuk calon pengurus(Direktur dan Komisaris) didasarkan pada Pasal 15 PBI Fit and ProperTest ; b Penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper) untuk Pengurus(Direktur dan Komisaris) yang sedang dalam masa jabatannya (eksisting)didasarkan pada Pasal 24 PBI Fit and Proper Test ;Oleh karena Para Penggugat merupakan Pengurus (Direktur dan Komisaris) yangsedang dalam masa jabatannya (eksisting), maka pemeriksaan Fit and Properterhadap Para Penggugat
    didasarkan pada ketentuan Pasal 24 48 PBI Fit andProper Test ; 4 Bahwa kewenangan atas pemeriksaan Fit and Proper Test, Pasal 27 PBI Fit andProper Test dan Angka III Huruf A.1 Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/35/DPBPR mengatur sebagai berikut : Halaman 39 dari 118 halaman Putusan No.199/G/2011/PTUNJKTPAGEPasal 27 : Bank Indonesia melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan setiap waktu, apabila dianggap perlu ;Angka III Huruf A.1: Penilaian Kemampuan dan Kepatutan terhadap PSP, Pengurus dan PejabatEksekutif
Register : 04-04-2018 — Putus : 02-07-2018 — Upload : 23-07-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 228/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 2 Juli 2018 — PT.BANK DANAMON INDONESIA Tbk >< PT.PELAYARAN BORNEO KARYA SWADIRI
121152
  • Menunjuk ketentuanBank Indonesia dalam Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBV/2012Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (PBI No. 14/15/2012) yangmengatur tentang kualitas kredit sebagai salah satu Aset Produktif Bank(ketentuan Pasal 1 PBI No. 14/15/2012, pengertian Aset Produktif adalahpenyediaan dana Bank untuk memperoleh penghasilan, salah satunyadalam bentuk kredit), ketentuan Pasal6 PBI No. 14/15/2012 yaitu:Pasal 6(1) Penetapan kualitas yang sama terhadap Aset Produktifsebagaimana dimaksud
    Sesuai pasal 2 PBI No.14/15/PBV2012, dalam melakukan penilaian aset, maka bank harusberdasarkan prinsip kehatihatian.
    Selain karena alasan kemampuan membayar, berdasarkan ketentuanpasal 53 PBI No. 14/15/PBI/2012 bank juga dilarang untuk melakukanrestrukturisasi kredit apabila tujuannya hanya untuk memperbaikikualitas kredit. PENGGUGAT KONPENSVTERGUGAT REKONPENSIdalam petitumnya pada angka 3 gugatan meminta agar restrukturisasitetap dinyatakan sah.
    Ketentuan penilaian TERGUGAT KONPENSVPENGGUGATREKONPENSI menyesuaikan dengan kepatuhan PENGGUGATKONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI terhadap Perjanjian Kreditadalah sesuai dengan ketentuan pasal 58 PBI No. 14/15/PBI/2012 danketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2015Tentang Ketentuan KehatiHatian Dalam Rangka StimulusPerekonomian Nasional Bagi Bank Umum.
    Selengkapnya ketentuan tersebut:Pasal 58 PBI No. 14/15/PBI/2012(1) Kualitas Kredit setelah restrukturisasi ditetapkan sebagai berikut:berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10:2) dalam hal debitur tidak memenuhi syaratsyarat dan/atau kevajibanpembayaran dalam perjanjian Restrukturisasi KreditCatatan: Pasal 10 yang dimaksud adalah Pasal 10 PBI No.14/15/PBV2012 sebagaimana butir di atasPasal 7 ayat 3 Peraturan Otforitas Jasa Keuangan Nomor11/POJK.03/2015Dalam hal debitur tidak
Putus : 01-07-2012 — Upload : 22-11-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 265/Pdt.G/2011/PN.SBY
Tanggal 1 Juli 2012 —
284
  • UU No.7/1992 tentang PERBANKAN sebagaimana telah diubah denganTJC Wie, CASI aaa aaa a2. (1) PERATURAN BANK INDONESIA No.11/28/PBI/2009, tentangPenerapan Program Anti Pencucian Uang Dan PencegahanPendanaan Terorisme Bagi Bank Umum tanggal 1 Juli 2009 (bukti(2) PERATURAN BANK INDONESIA No.5/8/PBI/2003, tanggal 19 Mei2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum (buktiP9) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bank IndonesiaNo.11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 (bukti P10) ; 3.
    Pemuda,Surabaya, adalah nasabah dan Pengguna Jasa Tergugat , sekaligusTergugat II juga adalah karyawan Tergugat I.bahwa penjabaran tentang prinsip kehatihatian yang wajib dan harusditerapkan Tergugat antara lain diatur dalam bukti P8 dan bukti P9 dan UUNo.15/2002 jo UU No.25/2003 tersebut di atas ; bahwa dalam Peraturan Bank Indonesia No.11/28/PBI/2009 (bukti P8), No.5/8/PBI/2003 (bukti P9) jo No.11/25/PBI/2009 (bukti P10) dan UU No.15/2002 joUU No.25/2003 terdapat sejumlah ketentuan apa yang harus
Register : 05-04-2018 — Putus : 07-05-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan PN MARTAPURA Nomor 68/Pid.Sus/2018/PN Mtp
Tanggal 7 Mei 2018 — Penuntut Umum:
ADHE SULISTYOWATI, SH
Terdakwa:
MULYANTO alias MUL bin SAMIJAN
142
    • 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna krim coklat Nopol DA 6064 PBI;

    Dikembalikan kepada Terdakwa.

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

    .> 1(satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna krim coklat Nopol DA6064 PBI;Dikembalikan kepada terdakwa.4.
    anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar lainnya langsungmenindaklanjuti laporan tersebut menuju lokasi yang diinformasikan untukmelakukan penyelidikan, Sesampainya di lokasi yang diinformasikan kemudiandilakukan pengintaian di tempat tersebut hingga petugas kepolisian melihatseorang lakilaki yang ketika itu terlinat mencurigakan sedang berada di lokasitersebut;> Selanjutnya beberapa saat kemudian terdakwa terlihat datang denganmenggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna putih Nomor Polisi DA6064 PBI
    yang dipakai oleh terdakwa serta 8 (delapan) butirecstasy warna coklat muda berlogo S yang terbagi dalam 2 (dua) bungkusplastic klip disembunyikan terdakwa dalam lipatan jahitan bagian siku lengansebelah kiri baju Sweater yang sudah terdakwa robek sebelumnya, selain ituditemukan juga 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J7 warna coklat,uang tunai sebesar Rp. 1.250.000, (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)serta 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna krim coklat NopolDA 6064 PBI
    terjadi transaksi Narkotika denganmenyebutkan ciriciri sepeda motor yang akan digunakan oleh Terdakwa;> Bahwa saksi atas informasi tersebut langsung melakukan tindak lanjutbersama rekan saksi dengan menuju lokasi yang informasikan dansesampainya disana dilakukan pengintaian kemudian saat itu ada seoranglakilaki yang terlinat mencurigakan sedang berada di lokasi tersebut lalubeberapa saat kemudian Terdakwa dating dengan menggunakan sepedamotor jenis Honda Scoopy warna putin Nomor Polisi DA 6064 PBI
Register : 05-12-2014 — Putus : 21-01-2015 — Upload : 20-02-2015
Putusan PT PONTIANAK Nomor 81/ PDT / 2014/ PT.PTK
Tanggal 21 Januari 2015 — BANK BUKOPIN, Melawan : DANIEL CHANDRA
8132
  • dengan menyatakan apayang diputuskan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak sudah tepat dan benarberdasarkan faktafakta yang terungkap di persidangan , berdasarkan bukti surat maupunsaksi yang diajukan Termohon banding ; Menimbang, bahwa atas alasan memori banding Pemohon banding dan kontramemori banding Termohon banding tersebut , majelis Hakim tingkat banding berpendapatsebagai berikut : Menimbang, bahwa peraturan tentang Daftar Hitam Nasional ( DHN ) diaturdalam Peraturan Bank Indonesia ( PBI
    ) Nomor : 8/29/PBI/2006.
    Tanggal : 18 September2014 beserta berkas perkara tersebut , majelis tingkat banding tidak menemukan adanyabukti Surat Peringatan (SP) dimaksud yang diberikan kepada termohon banding semulapenggugat, sehingga oleh karena itu terbukti pemohon banding semula tergugat tidakmelakukan kewajiban sebagaimana yang diwajibkan oleh Bank Indonesia tersebut dalamPeraturan Bank Indonesia ( PBI ) Nomor : 8/29/PBI/2006.
    . ; Menimbang, bahwa karena terbukti Pembanding semula Tergugat tidakmelakukan kewajiban sebagaimana yang diwajibkan oleh Bank Indonesia tersebut dalamPeraturan Bank Indonesia ( PBI ) Nomor : 8/29/PBI/2006.
Register : 26-03-2018 — Putus : 26-09-2018 — Upload : 19-10-2018
Putusan PN BANTUL Nomor 33/Pdt.G/2018/PN Btl
Tanggal 26 September 2018 — Penggugat:
ASY SYIFANA MEIRITA
Tergugat:
PT. BPR. KURNIA SEWON
10636
  • Bahwa menurut UndangUndang No. 7 tahun 1992 tentangPerbankan, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 10tahun 1998 PBI No. 7/ 2/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 dan SuratEdaran Bank Indonesia No. 7/3/ DPNP tanggal 31 Januari 2005 tentanghalaman 3 dari 25 Putusan Nomor 33/Pdt.G/2018/PN BtlKualitas Aktiva Produktif, Peraturan Bank Indonesia No. 2/15/ PBI / 2000tanggal 12 Juni tahun 2000 tentang Perubahan Surat Keputusan DireksiBank Indonesia No. 31/ 150/ Kep/Dir tanggal 12 November 1998 tentangRestrukturisasi
    Tidak BenarTergugat telah melaksanakan ketentuan sesuai dengan UndangundangNo.7 tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaiman telah diubah denganUndangundang No.10 tahun 1998 dan Peraturan Bank Indonesia/PBINo. 8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan PembentukanPenyisihnan Penghapusan Aktiva Produkti Bank Perkreditan Rakyat.Dalam PBI No.8/19/PBI 2006Bab IV.RESTRUKTURISASI KREDITPasal 16.BPR dapat melakukan Restrukturisasi kredit terhadap debitur yangmemenuhi kriteria sebagai berikut :a.
    Undangundang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan,sebagaiman telah diubah dengan Undangundang No.10 tahun 1998Z, PBI No.8/19/PBI/2006 Pasal 16 perihal RESTRUKTURISASI3. Perjanjian Kredit No.04.10/17943/17790/BPR/KURNIASEWON/2016, tanggal 17 Mei 201612. BenarPertemuan pada hari Senin , tanggal 19 Maret 2018 di Pengadilan NegeriBantul pihak Penggugat dan Tergugat telah menghadiri Panggilan atasperkara Perdata No.14/Eks.HT/2016/PN.Btl dan tidak ada kesepakatanantara Penggugat dan tergugat.13.
    PBI No.8/19/PBI/2006 Pasal 16 perihal RESTRUKTURISASI3. Perjanjian kredit No.04.10/17943/17790/BPR/KURNIAhalaman 12 dari 25 Putusan Nomor 33/Pdt.G/2018/PN BtlSEWON/2016, tanggal 17 Mei 201614. Tidak BenarBerdasarkan dalil dalil yang telah dijelaskan bahwa Tergugat telahmelaksanakan Tindakan Hukum yang BENAR dan SAH.menurut perundangundangan dan peraturanperaturan yang berlaku.15.
    )Nomor 8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan PembentukanPenyisihnan Penghapusan Aktiva Produktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ;Menimbang, bahwa mengenai kriteria Debitur yang mendapatkanrestrukturisasi kredit, hal tersebut diatur dalam Pasal 52 Peraturan BankIndonesia Nomor 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aset BankUmum yang berbunyi sebagai berikut :Bank hanya dapat melakukan Restrukturisasi Kredit terhadap debitur yangmemenuhi kriteria sebagai berikut :a.
Register : 11-02-2020 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN ENDE Nomor 5/Pdt.P/2020/PN End
Tanggal 27 Februari 2020 — Pemohon:
JUBAEDA IMA
2310
  • Permohonan agar ditetapkan sebagai wali/kuasa untuk menjual hartawarisan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Paraturan BankIndoensia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah(Know Your Customer Principles) (PBI 2001) Bank wajib melakukanpengkinian data dalam hal terdapat perubahan terhadap dokumendokumensebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Pasal 6.Menimbang, bahwa dari pasal diatas dokumen yang dimaksud adalahdokumen yang memuat identitas calon nasabah sebagaimana
    dibuktikandengan keberadaan dokumendokumen pendukung sebagaimana ketentuanPasal 5 huruf a Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip MengenalNasabah (Know Your Customer Principles) (PBI 2001), menerangkandokumen nasabah perorangan sekurangkurangnya terdiri dari:1) Identitas nasabah yang memuat:a) Nama;b) Alamat tinggal tetap;Halaman 8 dari 10 Halaman Penetapan Nomor 5/Pat.P/2020/PN End.c) Tempat dan tanggal lahir;d) Kewarganegaraan;2) Keterangan mengenai pekerjaan;3) Specimen tanda tangan; dan4
    Dansetelah memperhatikan Peraturan tersebut tidak ada menyebutkan perubahannama di Rekening Bank adalah wewenang pengadilan melainkan kewajibandari Bank untuk melakukan pemutakhiran data jika ada perubahan datanasabah;Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan pada paragraf sebelumnyadikarenakan telah ditentukan bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) ParaturanBank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip MengenaiNasabah (Know Your Customer Principles) (PBI 2001), tidak ada ketentuanyang menunjukkan
    Undangundang Nomor 24 tahun2013 tentang perubahan atas undangundang Nomor 23 tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, dan Paraturan Bank Indonesia NomorHalaman 9 dari 10 Halaman Penetapan Nomor 5/Pat.P/2020/PN End.3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Nasabah (Know YourCustomer Principles) (PBI 2001), serta PasalPasal lain dari undangundangmaupun peraturan yang berkaitan dengan permohonan ini;MENETAPKAN:1. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima;2.
Register : 15-08-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 29-10-2018
Putusan PN GIANYAR Nomor 157/Pdt.G/2018/PN Gin
Tanggal 25 Oktober 2018 — Penggugat:
I Wayan Ridartayasa
Tergugat:
PT Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Pusat Denpasar Cq PT Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cab Pembantu Gianyar
6729
  • MelawanHukum dengan telah melanggar pasal 18 UndangUndang No. 8 tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen maka demi tegaknya hukum sebagaimanadiatur dalam pasal 62 Undang Undang No. 8 tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen maka pelaku usaha dapat dipidana penjara palinglama 5 (lima) tahun atau Pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000, (duamilyar rupiah);17) Bahwa dengan tidak melaksanakan restrukturisasi, terhadap Usaha kecil danMenengah, adalah suatu Perbuatan melawan Hukum, karena denganmelaksanakan PBI
    7/ 2005 tersebut dimungkinkan tidak akan terjadikemacetan kredit debitur, apalagi Tergugat telah melakukan pemaksaan untukmelunasi kredit yang macet secara tunai atau melalui Pelelangan agunan yangdipaksakan.Hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi/dilakukan karenadalam penjelasan Pasal 8 Ayat (2) huruf e UU 10/1998 tentang Perbankan,secara jelas diatur tentang larangan diskriminasi dalam pemberian kreditperbankan;18) Restrukturisasi kreditsesuai PBI 7/ 2005 Pasal 1 angka 25 merupakan upayaperbaikan
    dengan demikian Standart Mutu Produk yang dikeluarkan PerusahaanTergugat perlu menjadi Pertimbangan bagi Lembaga Perlindungan Konsumenuntuk mengawasi lembaga Tergugat dengan demikian tindakan Tergugattermasuk melakukan Perbuatan Melawan Hukum;21) Bahwa Tergugat telah memenuhi kualifikasi melakukan Perbuatan melawanHukum, dengan tidak memberikan data yang akurat dan tidak transfaranmenyampaikan informasi debitur terkait kreditnya pada Tergugat Hal ini jelasmelanggar Peraturan bank Indonesia Nomor 7/6/PBI
    Suatu upaya dari bank yang berupamelakukan perubahanperubahan syaratsyarat perjanjian kredit yangberupa pemberian tambahan kredit, atau melakukan konversi atas seluruhHalaman 10 dari 16 Putusan Perdata Gugatan Nomor 157/Pat.G/2018/PN Gin32)33)atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan, yang dilakukandengan atau tanpa Rescheduling dan atas Reconditioni;d) Bahwa Restrukturisasi adalah hak debitur atau konsumen sekarangPenggugat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor:7/2/PBI
    Konversi kredit menjadi penyertaan modal;Bahwa berdasarkan ketentuan PBI Nomor: 7 / 2 / PBI /2005 tersebut pihakTergugat belum saatnya melakukan upaya Lelang hak tanggungan karenamasih haknya debitur mendapat tambahan fasilitas kredit dan pihak Tergugatbelum melakukan segala upaya untuk membantu konsumen keluar darikesulitan sebagaimana dimaksud pada PBI Nomor : 7/2/PBI/2005 Pasal 1ayat 25 sehingga perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;Bahwa dalam pemberian kredit juga diatur mengenai
Register : 12-09-2013 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 09-01-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 156/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 19 Desember 2013 — BOYDI, S.E;GUBERNUR BANK INDONESIA
7539
  • 23/PBI/2010 tanggal 29Halaman 5 dari 106 halaman, Putusan Nomor 156/G/2013/PTUNJKTDesember 2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test);dan ;2 Huruf b angka 2) memenuhi pelanggaran faktor integritas yaitu melanggarprinsip kehatihatian di bidang perbankan dan asasasas perbankan yang sehatsebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a angka 3) PBI No. 12/23/PBI/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan(Fit and Proper Test) ; Berdasarkan pertimbangan tersebut,
    Sahabat Mulya (grup PT IKI) tersebuttelah lunas dan Bank tidak pernah menggunakan fasilitas buyback guaranteetersebut ; Halaman 21 dari 106 halaman, Putusan Nomor 156/G/2013/PTUNJKT2Tit.222 Saya juga membantah telah melakukan tindakan baik secara langsung maupuntidak langsung sebagaimana pasal 28 huruf a angka 1 dan 3 PBI No. 12/23/PBI/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan(Fit and Proper Test), yaitu berupa : a Menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu
    No. 12/23/PBI/2010tanggal 29 Desember 2010 tentang Uji Kemampuan danKepatutan (Fit and Proper Test) ; b Penggugat melakukan pelanggaran faktor integritas yaitumerupakan perbuatan yang melanggar prinsip kehatihatiandi bidang perbankan dan asasasas perbankan yang sehatsebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a angka 3) PBINo. 12/23/PBI/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang UjiKemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) ;Bahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan Keputusan TUN (beshicking)tersebut
    Tergugat antara lain menerbitkan PBI Fitand Proper Test jo.
    Rivai periode14 Juni 2002 sampai dengan 4 Juni 2007 terdapat indikasiPenggugat terlibat atau bertanggungjawab dalampermasalahan integritas sebagaimana dimaksud dalamPasal 28 PBI Fit and Proper Test.
Putus : 30-06-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 170 K/TUN/2014
Tanggal 30 Juni 2014 — KEPALA PERWAKILAN BANK INDONESIA WILAYAH IV vs. MALAKIN
12445 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Disamping itu dalam surat Tergugattersebut judulnya Penetapan Hasil Sementara Uji kemampuan dan Kepatutanakan tetapi subtansi Penetapan tersebut sudah final sebagaimana tersebut padaalinia 3 ;Bahwa Penggugat dan dipersalahkan oleh Perwakilan Bank Indonesia WilayahIV Surabaya melanggar Pasal 28 huruf a angka dan angka 3 PBI Nomor 12/23/PBI/2010 sebagai berikut :e Angka 1 Menyembunyikan dan ataumengaburkan pelanggaran dari suatuketentuan atau kondisi keuangan dan atautransaksi yang sebenarnya ;e Angka
    Alasan Menggugat:Bahwa atas dasar buktibukti yang Penggugat miliki terkait hasil ujikemampuan dan kepatutan dan masalah integritas yang dituduhkankepada Penggugat, khususnya Pasal 28 huruf a angka 1 dan angka 3 PBINomor 12/23/PBI/2010 sebagai berikut :e Angka 1 Menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggarandari suatu ketentuan atau kondisi keuangan dan atau transaksiyang sebenarnya ;e Angka3 Melanggar Prinsip kehatihatian dibidang perbankan danasas perbankan yang sehat ;2 Bahwa Tindakan Tergugat
    bertentangan dengan Pasal 53ayat 2 huruf a UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 ;Bahwa Tergugat selain melanggar SE.BI Nomor 13/8/DPNP jugamelanggar asas asas umum pemerintahan yang baik kususnya asaskecermatan Pasal 53 ayat 2 huruf b UndangUndang Nomor 9 Tahun2004 karena tidak memeriksa secara cermat ;Bahwa Penggugatdituduh memiliki permasalahan integritas sebagaimanadimaksud Surat Bank Indonesia Nomor 15/2/APBU/Sb/Rahasia tanggal23 Januari 2013 pada alinea kedua sesuai peraturan Bank IndonesiaNomor 12/23/PBI
    Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Sdr.Malakin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia(PBI) Nomor 12/23/PBI/2010 tanggal 29 Desember 2010tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit And Proper Test)selanjutnya disebut PBI Fit and Proper Test (mohonperkenan Judex Juris Yang Mulia untuk memeriksa BuktiT1) juncto Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor13/8/DPNP tanggal 28 Maret 2011 tentang Uji Kemampuandan Kepatutan (Fit And Proper Test) selanjutnya disebut SEil.lil.iV.Fit and Proper Test
    (mohon perkenan Judex Juris YangMulia untuk memeriksa Bukti T2).Bahwa secara hukum pelaksanaan Uji Kemampuan danKepatutan (Fit and Proper Test) sebagaimana diatur dalamPasal 30 PBI Fit and Proper Test dilaksanakan setelah BankIndonesia memperoleh bukti, data dan informasi yangdiperoleh dari hasil pengawasan dan informasi lainnya, yangdalam pelaksanaannya dilakukan dengan langkahlangkahsebagai berikut:e Klarifikasi bukti, data dan informasi kepada pihakpihak yang diuji.e Penetapan dan penyampaian
Register : 12-09-2013 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 27-01-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 157/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 19 Desember 2013 — NELSON WIJAYA;GUBERNUR BANK INDONESIA
8741
  • sengketa, secaralangsung menimbulkan kerugian dan melanggar kepentingan maupun hakPenggugat yang dilindungi hukum ;Bahwa di dalam objek sengketa Tata Usaha Negara yang diterbitkan olehTergugat, pada bagian Menimbang, Penggugat dinyatakan telah melakukantindakan dimaksud pada : 1 Huruf b angka 1) memenuhi pelanggaran faktor integritas yaitu terbukti tidakmelaksanakan perintah Bank Indonesia untuk melakukan atau tidakmelakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf dPBI No.12/23/PBI
    /2010, tanggal 29 Desember 2010 Tentang UjiKemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) ; dan2 Huruf b angka 2) memenuhi pelanggaran faktor integritas yaitu melanggarprinsip kehatihatian di bidang perbankan dan asasasas perbankan yangsehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a angka 3) PBI No. 12/23/PBI/2010 tanggal 29 Desember 2010 Tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan(Fit and Proper Test) ; Dengan diterbitkannya objek sengketa oleh Tergugat yang menyatakan PenggugatTIDAK LULUS konsekwensi
    hukumnya : e Penggugat dilarang menjalankan fungsi sebagai Pemimpin Divisi Kreditatau Pejabat Eksekutif pada Bank Pembangunan Daerah SumatraSelatan Bangka Belitung sejak tanggal surat Keputusan Tata UsahaNegara Tergugat berdasarkan Pasal 34 PBI No. 12/23/ PBI/2010 danSurat Edaran Bank Indonesia No. 13/8/DPNP tanggal 28 Maret 2011Bagian III Huruf C angka 3 ; e Penggugat dilarang menjabat/menjadi anggota Dewan Komisaris,anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif pada industri perbankan untukjangka waktu
    5 (Jima) tahun berdasarkan Pasal 35 huruf b angka 2) PBINo. 12/23/PBI/2010 ; on enee Bahwa kedudukan Penggugat sebagai Pegawai Bank PembangunanDaerah Sumatra Selatan Bangka Belitung tidak jelas karena saat iniberdasarkan keputusan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Sumatraselatan Bangka belitung yang menindaklanjuti Surat Kantor PerwakilanBank Indonesia Wilayah VII No. 15/9/DPKP/APBU/ PG/Rahasia,tanggal 8 Juli 2013, Penggugat didemosikan menjadi Staf, padahalbentuk demosi tersebut merupakan penghukuman
    Apabila dalam jangkawaktu 3 (tiga) bulan fasilitas kredit debitur tersebut tidak dapatdilunasi, maka kami minta Saudara menurunkan kualitas kreditdebitur tersebut menjadi Macet (5) :1818Penetapan penyampaian action plan yang ditetapkan oleh Tergugatpada dasarnya bertentangan dengan kesepakatan yang dibuat padatanggal 26 Agustus 2011 dan Peraturan Bank Indonesia No : 8/13/PBI/2006, tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.7/3/PBI/2005, Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BankUmum pada
Putus : 26-09-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1343 K/Pdt/2013
Tanggal 26 September 2013 — STANDARD CHARTERED BANK Melawan PT NUBIKA JAYA
152110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Put Nomor 1343 K/Pdt/201325.26.underlying sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat(3) PBI, diatur sebagai berikut:a.
    Peraturan Bank Indonesia No.10/28/PBV/2008 tanggal 12 Nopember2008 tentang Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank(PBI No.10/28);2.
    Put Nomor 1343 K/Pdt/2013Peraturan Bank Indonesia ini, tidak tunduk pada ketentuan dalamPeraturan Bank Indonesia ini.Ketentuan dalam angka 15 SEBI No.10/42 berbunyi sebagai berikut:Transaksi yang sedang berjalan sebelum berlakunya PBI danbelum jatuh tempo setelah berlakunya PBI, tidak tunduk padaketentuan dalam PBI sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PBI.26.Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terbukti bahwasanya, MajelisHakim Judex Facti telah melakukan kesalahan penerapan hukumdikarenakan mendasarkan
    Put Nomor 1343 K/Pdt/2013perundangundangan tidak berlaku surut melainkan hanya mempunyaikekuatan mengikat di masa depan setelah peraturan tersebut berlakuatau diundangkan;29.Berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Judex Facti mendasarkanpertimbangan hukumnya pada PBI No.11/26/PBV/2009 (PBINo.11/26/PBV2009). Pasal 44 PBI No.11/26/PBV/2009 mengatur bahwaPBI No.11/26/PBV/2009 baru berlaku pada saat PBI No.11/26/PBI/2009diundangkan yaitu tanggal 1 Juli 2009.
    Tidak ada satuketentuanopun dalam PBI No.7/6 dan UU Perlindungan Konsumen yangdilanggar yang menyebabkan kausa dari Perjanjian TRF menjadi tidakhalal;34.Bahwa lebih lanjut lagi ketentuan Pasal 12 PBI No.7/6 jelasjelasmengatur sanksi yang dapat diberikan oleh Bank Indonesia apabiladianggap terjadi pelanggaran terhadap PBI No.7/6 yaitu SanksiAdministratif yang disampaikan dalam bentuk Surat Teguran.
Register : 18-02-2013 — Putus : 07-05-2013 — Upload : 25-10-2013
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 74/Pid.B/2013/PN.Kdi
Tanggal 7 Mei 2013 — Subandi bin Misdi
353
  • .: Bahwa ahli bekerja di Bank Indonesia (BI) sejak tanggal 5 September 1983 hinggasekarang bertugas di Seksi Operasional Kas BI Kediri; Bahwa ciriciri keaslian uang rupiah nominal Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)tahun emisi 2010 tercantum dalam Peraturan BI Nomor: 13/18/PBI/2011 tanggal 01Agustus 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan BI Nomor: 6/28/PBI/2004tentang Pengeluaran dan Peredaran Uang Kertas Rupiah Pecahan Rp. 100.000,00(seratus ribu rupiah); Bahwa ciriciri keaslian uang rupiah
    nominal Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)tahun emisi 2010 tercantum dalam Peraturan BI Nomor: 13/18/PBI/2011 tanggal 01Agustus 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan BI Nomor: 6/28/PBI/2004tentang Pengeluaran dan Peredaran Uang Kertas Rupiah Pecahan Rp. 100.000,00(seratus ribu rupiah); Bahwa ciriciri keaslian uang rupiah nominal Rp. 50.000,00 (ima puluh ribu rupiah)tahun emisi 2005 tercantum dalam Peraturan BI Nomor: 13/17/PBI/2011 tanggal 01Agustus 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan
    BI Nomor: 7/42/PBI/2005tentang Pengeluaran dan Peredaran Uang Kertas Rupiah Pecahan Rp. 50.000,00(lima puluh ribu rupiah); Bahwa ahli melakukan pemeriksaan atas 810 (delapan ratus sepuluh) lembar uangtrupiah pecahan seratus ribu dan 4 (empat) lembar uang rupiah pecahan lima puluhribu, maka diperoleh fakta sebagai berikut: a.
    Solehdan Solikin, dan barang buktinya dibawa ke Kantor Polisi untuk proses lebih lanjut;Menimbang, bahwa menurut keterangan ahli Budiyanto, S.E. menyatakan ciriciri keaslian uang rupiah nominal Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2010tercantum dalam Peraturan BI Nomor: 13/18/PBI/2011 tanggal O01 Agustus 2011tentang Perubahan kedua atas Peraturan BI Nomor: 6/28/PBI/2004 tentang Pengeluarandan Peredaran Uang Kertas Rupiah Pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) danciriciri keaslian
    uang rupiah nominal Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) tahunemisi 2005 tercantum dalam Peraturan BI Nomor: 13/17/PBI/2011 tanggal 01 Agustus2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan BI Nomor: 7/42/PBI/2005 tentangPengeluaran dan Peredaran Uang Kertas Rupiah Pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluhribu rupiah); Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan atas 810 (delapan ratus sepuluh)lembar uang trupiah pecahan seratus ribu dan 4 (empat) lembar uang rupiah pecahanlima puluh ribu, maka diperoleh fakta
Register : 14-12-2021 — Putus : 25-08-2022 — Upload : 26-08-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 1353/Pdt.G/2021/PN Tng
Tanggal 25 Agustus 2022 — Penggugat:
PT. ARTA GANESHA
Tergugat:
PT. PANCA BUDI IDAMAN, Tbk,
1078
  • Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah No. 003/PBI-AG/SPK/IX/2019 tanggal 18 September 2019 sah dan berkekuatan hukum adanya;
  • Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan tertanggal 19 September 2020 dan Opname hasil pekerjaan tertanggal 18 Nopember 2020 sah dan berkekuatan hukum adanya;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (wanprestasi);
  • Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran yaitu sisa kekurangan pembayaran Termin ke IV dengan Progres
    Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah No. 003/PBI-AG/SPK/IX/2019 tanggal 18 September 2019, yaitu sebesar Rp. 765.548.550,- (tujuh ratus enam puluh lima juta lima ratus empat puluh delapan ribu lima ratus lima puluh rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat yang diperhitungkan sebesar sebesar 5 (lima) persen dari seluruh total tagihan Penggugat yaitu 5% X Rp. 765.548.550,- (tujuh ratus enam puluh lima juta lima ratus empat puluh delapan ribu lima ratus lima
Putus : 26-01-2016 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2508 K/Pdt/2015
Tanggal 26 Januari 2016 — PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk (BCA), VS SYLVIA DIAH YUNITASARI, ST
12467 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa kesalahan penerapan hukum yang selanjutnya dilakukan olehMajelis Hakim Tingkat Banding adalah mengenai ketentuan dalamPeraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 Tentang Perubahanatas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 Tentang PenetapanManajemen Resiko Bagi Bank Umum (Vide pertimbangan pada halaman7 alinea ke 1 Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 304);.
    Bahwa sebagai bentuk dari peraturan pelaksana atas UndangUndangNomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (UUITE), Bank Indonesia telah membuat dan mengeluarkan peraturankhusus yang mengatur mengenai penerapan manajemen resiko dalampenggunaan teknologi informasi oleh bank umum yaitu Peraturan BankIndonesia Nomor 9/15/PBI/2007;.
    Bahwa dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/15/PBI/2007 tersebut,diatur dengan jelas dan tegas mengenai kewajibankewajiban yang harusdilaksanakan oleh bank umum dalam penggunaan teknologi informasisebagai bagian dari kegiatan usaha bank yang bersangkutan;Hal. 9 dari 22 hal.
    Putusan Nomor 2508 K/Pdt/20159.10.11.Bahwa dalam Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 304, Majelis Hakimjelas telah salah menerapkan ketentuan hukum berupa Peraturan BankIndonesia yang mengatur manajemen resiko secara umum (PBI 25/11/PBI/2009), padahal jelasjelas telah ada Peraturan Bank Indonesia yangkhusus mengatur manajemen resiko dalam penggunaan teknologiinformasi (PBI 9/15/PBI/2007) sebagai bentuk peraturan pelaksana dariUndangUndang ITE;Bahwa dengan salahnya ketentuan hukum yang diterapkan oleh
    Pasal 1 ayat (9) PBI Nomor 11/25/PBI/2009 Tentang PenetapanManajemen Resiko Bagi Bank Umum, yang berbunyi:Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidakberfungsinya proses internal kesalahan manusia, kegagalan sistem,dan/atau adanya kejadiankejadian eksternal yang mempengaruhioperasional Bank:Hal. 18 dari 22 hal. Putusan Nomor 2508 K/Pdt/201537.38.oo.40.41.42Pasal tersebut hanya menjelaskan mendefinisikan istilah ResikoOperasional.
Register : 21-07-2020 — Putus : 28-08-2020 — Upload : 23-09-2020
Putusan PT SEMARANG Nomor 333/PDT/2020/PT SMG
Tanggal 28 Agustus 2020 — Pembanding/Penggugat : ROMDONI Diwakili Oleh : Gunarto Nanang Prabowo, SH
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, Unit Ceper, Kantor Cabang Klaten
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Klaten
4111
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.14/15/PBI/2012 tentangPenilaian Kualitas Aset Bank Umum, Lembaga Keuangan harus memberikankesempatan restrukturisasi bagi debitur yang kesulitan membayar dan masihmempunyai prospek usaha yang baik ;8.
    Dalampersidangan juga tidak terungkap dan tidak ada bukti yang menunjukkanTerbanding telah memberikan Pembinaan kepada Terbanding selakaunasabah sebagaiman diwajibkan dalam pasali1 dan 12 peraturan BankIndonesia No.14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaanoleh Bank Umum dan bantuan teknis dalam rangka Pengembangan UsahaMikro, Kecil dan Menengah ;4.
    Hal ini jelas telah melanggar ketentuan PeraturanBank Indonesia No.14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset BankUmum, Lembaga Keuangan harus memberikan kesempatan restrukturisasiHalaman. 7 dari 15 Putusan.Nomor 333/PDT/2020/PT SMGbagi debitur yang kesulitan membayar dan masih mempunyai prospek usahayang balk ;6.
    ) Nomor : 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atauHalaman. 9 dari 15 Putusan.Nomor 333/PDT/2020/PT SMGPembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangkaPengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ;6.
    Bahwa Pembanding (dahulu Penggugat) jelas tidak memahami secarautuh bunyi Pasal 11 dan Pasal 12 PBI Nomor : 14/22/PBI/2012 yang telahdirubah dengan PBI Nomor : 17/22/PBI/2015 mengingat di dalam keduapasal tersebut tidak ada satupun tugas/ kewajiban yang diberikan oleh BankIndonesia kepada Bank Umum untuk membina nasabahnya.
Putus : 27-11-2014 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 494 K/Pdt/2014
Tanggal 27 Nopember 2014 — HERMANTO VS PT. BANK PAN INDONESIA,Tbk , dk
15399 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat DireksiBank Indonesia Nomor 31/150/KEP/DIR tanggal 12 November 1998yang menyatakan bahwa salah satu tujuannya adalah untuk membantumemperingan kewajiban debitur sehingga dengan keringanan inidebitur mempunyai kKemampuan untuk melanjutkan kembali usahanyadan dengan menghidupkan kembali usahanya akan memperolehpendapatan yang sebagian dapat digunakan untuk membayarhutangnya dan sebagian untuk melanjutkan kegiatan usahanya.Bahwa restrukturisasi (Rescheduling) sebagaimana Peraturan BankIndonesia (PBI
    Konvensi kredit menjadi penyertaan modal sementara.Bahwa sesuai Pasal 51 PBI 7/2005, bank hanya dapat melakukanrestrukturisasi kredit terhadap debitur yang memenuhi kriteria sebagaiberikut :12.1. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bungakredit12.2.
    Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampumemenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.Bahwa selain itu penyelesaian sengketa yang khusus terjadi antarapihak bank dengan debitur akibat tidak dapat dipenuhinya kewajibanPelawan kepada Terlawan dapat dilakukan diluar pengadilan denganmeminta jasa bantuan mediasi dari Bank Indonesia berdasarkan PBINomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan.
    Sesuai PBI8/5/PBI/2006 tersebut, upaya penyelesaian sengketa antara nasabahdan bank dapat dilakukan melalui negosiasi, konsiliasi, Meiasi,Arbitrase sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 30/1999.Bahwa pada kenyataannya kebijakan Bank Indonesia sebagaimanaposita 11, 12, 13 diatas, atas permohonan Pelawan untuk dilakukanrestrukturisasi (rescheduling) sama sekali tidak pernah ditanggapi danditindaklanjuti Terlawan, padahal Pelawan telah memenuhi syaratuntuk dilakukan restrukturisasi maupun mediasi
    , dan lainlain sehinggaatas tindakan Terlawan yang tidak menanggapi permohonanrestrukturisasi bahkan mengajukan eksekusi sangatlah merugikanPelawan.Bahwa Pelawan saat ini juga sedang mengajukan permohonan mediasikepada Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesiasebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor8/5/PBI/2006 Tentang Mediasi Perbankan Jo Peraturan Bank IndonesiaNomor 10/I/PBI/2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan BankIndonesia Nomor 8/5/PBI/2006 Tentang Mediasi
Putus : 20-08-2014 — Upload : 16-09-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 257/Pid.B/2014/PN.Tsm
Tanggal 20 Agustus 2014 — IIN INDRIYANI ALIAS ENENG Binti Alm. BAHRUDIN
8830
  • /2011 tanggal 01 Agustus2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor : 6/28/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan100.000 (seratus ribu) Tahun Emisi 2004.
    Kasir II, yang mempunyai tugas :1 Memberikan sosialisasi ciriciri keaslian uang rupiah; 2 Menjadi Ahli dalam perkara tindak pidana pemalsuan uang; e bahwa ciriciri keaslian uang rupiah nominal Rp.100.000,00 (seratus riburupiah) Tahun Emisi 2004 tercantum dalam Pearaturan Bank IndonesiaNomor : 13/18/PBI/2011, tanggal 1 Agustus 2011 Tentang Perubahan Keduaatas Peraturan Bank Indonesia Nomor : 6/28/PBI/2004 Tentang Pengeluarandan Peredaran Uang Kertas Rupiah pecahan Rp.100.000,00 (seratus riburupiah
    ) Tahun 2004; e bahwa ciriciri keaslian uang rupiah nominal Rp.50.000,00 (lima puluh riburupiah) Tahun Emisi 2005 tercantum dalam Pearaturan Bank IndonesiaNomor : 13/17/PBI/2011, tanggal 1 Agustus 2011 Tentang Perubahan Keduaatas Peraturan Bank Indonesia Nomor : 7/42/PBI/2005 Tentang Pengeluarandan Pengedaran Uang Kertas Rupiah pecahan Rp.50.000,00 dima puluh riburupiah) Tahun 2005; e bahwa setelah memperhatikan barang bukti yang diperlihatkan di persidanganberupa : Uang tukaran nominal Rp.100.000,00
    tulisan Bank Indonesia tidak terasa kasar apabila diraba; 4 Terdapat OVI yang tidak dapat berubah warna, jika dilihat dari sudat pandang yang5 Logo BI (retroverso) bagian depan dan belakang tidak presisi apabila diterawang kesumber cahaya; 6 Tidak terdapat mikroteks; 7 Tidak terdapat Latent Image; e bahwa uang palsu adalah benda yang bentuknya menyerupai uang dan tidakmemiliki taanda keaslian uang yang ditetapkan oleh Bank Indonesia,sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor : 6/14/PBI
Register : 11-11-2021 — Putus : 21-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PT MAKASSAR Nomor 328/PDT/2021/PT MKS
Tanggal 21 Desember 2021 — Pembanding/Tergugat I : PT. BANK BUKOPIN, TBK Diwakili Oleh : PT. BANK BUKOPIN, TBK
Pembanding/Tergugat II : AKHMAD YOGI WIRAWAN Diwakili Oleh : PT. BANK BUKOPIN, TBK
Terbanding/Penggugat : FERDY PIEKARSA
Turut Terbanding/Tergugat III : KPKNL
9833
  • Adapun alasanalasan yang dapat PemohonBanding kemukakan sebagai berikut :Pertimbangan judex factie tingkat pertama dalam putusan No.41/Pdt.G /2021/PN.Mks tanggal 2 September 2021 terdapat = kekeliruan/kesalahpahaman dalam memahami Peraturan Bank Indonesia Nomor :14/15/PBI/2012Sebagaimana dalam pertimbangan judex factie tingkat pertama hal.39 paragraf9 sampai dengan hal.40 Paragraf 3 yang berbunyi sebagai berikut :Menimbang, bahwa permohonan Penghapusan denda dan bunga utangmelalui program kebijakan
    Nomor ;14/15/PBI/2012 padaputusan judex factie tingkat pertama yang dapat menimbulkanketidakpastian hukum.
    Bahwa terkait hapus buku hapus tagih yang diaturdalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang PenilaianKualitas Aset Bank Umum Bab VII, sebagaimana pasal 67 ayat (3) dan ayat(4) adalah dapat dilakukan sepanjang dalam melaksanakan restruktur kreditguna meringankan beban dari debitur.
    atas Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat danbenar berdasarkan fakta hukum sebagaimana adanya ketentuan dasarhukum yang berlaku TENTANG Peraturan Bank Indonesia Nomor :14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas aset Bank Umum.
    Jasa Keuangan POJK.No.11/POJK.03/2015sangat jelas mengacu pada ketentuan dalam peraturan PBINOMOR.14/15/PBI/2012 tentang penilaian kuaitas asset bank umum yangtertuang dan telah diatur Pasal 67 Ayat 4 yang berbuny) :Hapus Tagih terhadap sebagian penyediaan dana sebagaimanadimaksud pada ayat 3 hanya dapat dilakukan dalam rangkahrestrukturisasi kredit atau dalam rangkah penyelesaian kredit .Halaman 15 dari 23 halaman Putusan Nomor 328/PDT/2021/PTMKS4.
Putus : 30-07-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 228 K/TUN/2013
Tanggal 30 Juli 2013 — GUBERNUR BANK INDONESIA VS H. SAID HARTONO, S.E, DK
14343 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) huruf a Peraturan Bank Indonesia Nomor6/23/PBI/2004 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit andProper Test) Bank Perkreditan Rakyat Sdr. H.
    Bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (3) Peraturan Bank Indonesia Nomor6/23/PBI/2004 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit andProper Test) Bank Perkreditan Rakyat, pihakpihak yang dinyatakan lulusbersyarat namun melakukan pelanggaran terhadap pernyataan tertulissebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (1) huruf a ketentuan tersebutdinyatakan tidak lulus dengan jangka waktu larangan selama 5 ( lima )tahun;(h).
    Di samping itu jumlah tersebut tidaklah materialsehingga belum dapat dimasukkan dalam kategori adanya tindakan rekayasawindow dressing sebagaimana ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf ((a) dalampenjelasan PBI Nomor 6/23/PBI/2004 dinyatakan yang dimaksud denganrekayasa adalah: upayaupaya yang dilakukan untuk menyembunyikan dan/ataumengaburkan pelanggaran dari suatu keadaan atau untuk kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya, antara lain:a Penggelapan atau manipulasi yang dapat merugikan BPR
    Alih) pertanggal 31 Desember 2009, atas nama Sri Rahayuningsih danSuwandi adanya kesalahan memasukkan bunga dan denda,sehingga mempengaruhi/memperbesar pendapatan laba banksecara keseluruhan sebesar Rp. 67.023.072, kemudian telahdilakukan ralat dan pembetulan yang telah disampaikan olehPara Penggugat kepada Tergugat yang bertugas sebagai Pembinadan Pengawas;Bahwa ralat dan pembetulan tentang kesalahan tersebutmenurut Para Penggugat persyaratan pelaksanaan AYDA(Agunan Yang Diambil Alih), sesuai PBI
    Nomor 6/23/PBI/2004, ketentuan yang berkaitan dengan prinsip kehatihatianantara lain:Kwalitas Aktiva Produktif;b Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), danc43Batas Maksimum Pemberian Kredit;Bahwa menurut Para Penggugat, dari ketentuan di atas ketigatiganya tidak ada yang dilanggar, kalau pelanggaran dikarenakanPengeluaran dana tanpa akad, juga tidak sesuai dengankenyataan yang ada, karena sebelum pengeluaran dana tersebutdilaksanakan, Para Penggugat telah melakukan pengikatansecara notariil