Ditemukan 355 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-09-2023 — Putus : 19-10-2023 — Upload : 27-10-2023
Putusan PN MAKASSAR Nomor 387/Pdt.P/2023/PN Mks
Tanggal 19 Oktober 2023 — Pemohon:
ASRIADI
170
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama lenkgap dan tanggal lahir pada Paspor dengan nomor U348631 dari ALDI YUSUF, tanggal lahir 29 Juli 1992 menjadi ASRIADI, tanggal lahir 12 Juli 1993 sebagaimana tertera dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7312-LT-06102018-0130, Kartu Tanda Penduduk dengan NIK: 7312011207930004 dan Kartu Keluarga dengan Nomor
Register : 10-03-2023 — Putus : 04-04-2023 — Upload : 04-04-2023
Putusan PN PEMALANG Nomor 49/Pdt.P/2023/PN Pml
Tanggal 4 April 2023 — Pemohon:
TARJO
367
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan tanggal/bulan/tahun pada akta kelahiran Pemohon No No. 3327-L03032023-0056 tertanggal 3 Maret 2023 dari 11-09-1976 menjadi 31-12-1983 ;
    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.
Register : 11-11-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 587/Pdt.P/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 3 Desember 2020 — Pemohon:
OEY KUI LAN
3220
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon (OEY KUI LAN) melakukan perbaikan penulisan status Pemohon didalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon yang sebelumnya berstatus kawin menjadi belum kawin;
    3. Memberi izin kepada Pemohon untuk mencatatkan perbaikan penulisan status Pemohon kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Jakarta Utara maupun instansi terkait lainnya untuk mencatatkan perbaikan
Register : 07-04-2021 — Putus : 14-04-2021 — Upload : 15-04-2021
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 96/Pdt.P/2021/PN Bpp
Tanggal 14 April 2021 — Pemohon:
Heriyanti.S
335
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon yang tertera di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 7371.AL.2011.010706 tertanggal 26 April 2011 yaitu dari HERIYANTI menjadi HERIYANTI.S;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan
Register : 10-12-2021 — Putus : 23-12-2021 — Upload : 23-12-2021
Putusan PN BENGKALIS Nomor 92/Pdt.P/2021/PN Bls
Tanggal 23 Desember 2021 — Pemohon:
MUHAMMAD PANDOE RAMADHAN
720
    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan sah perbaikan penulisannama Ibu Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohonyang semula tertulis Meri Linawaty, yang seharus dan sebenarnya adalah Mery Lina Wati;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Ibu Pemohontersebut kepadaUPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalispaling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya penetapan ini yang telah memperoleh
Register : 02-10-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 143/Pdt.P/2019/PN Tim
Tanggal 10 Oktober 2019 — Pemohon:
1.Hudin Kum
2.Weina. K Magai
2912
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk sebagian;
    2. Menetapkan perbaikan kesalahan penulisan Tahun Lahir anak kedua Pemohon yang bernama Pereda Kum, dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9109-LT-08102013-0019, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika tahun lahir anak kedua Pemohon dari yang semula tertulis dan dibaca tahun 2007, diperbaiki menjadi tertulis dan dibaca tahun
Register : 26-02-2019 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN TAHUNA Nomor 31/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal 12 Maret 2019 — Pemohon:
MARTHIN LUTHER SARITE
219
    1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;---------------------------
    2. Memberikan Ijin Kepada Pemohon untuk merubah dan memperbaiki kesalahan penulisan tahun lahir Anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 7103-LT-28112013-0003 yaitu tahun lahir Anak Pemohon dari tahun 2009 (dua ribu Sembilan) menjadi tahun 2007 (dua ribu tujuh) dan juga tempat lahir anak pemohon yakni SANGIHE
      Kepulauan Sangihe yang telah menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 7103-LT-28112013-0003 tersebut untuk selanjutnya dapat dicatatkan peristiwa Perubahan dan Perbaikan Kesalahan Penulisan tahun lahir Anak Pemohon dari tahun 2009 (dua ribu Sembilan) menjadi tahun 2007 (dua ribu tujuh) pada Register Akta Kelahiran / Register Khusus untuk itu dan mencatatkan peristiwa Perubahan dan Perbaikan Kesalahan Penulisan
Register : 22-09-2021 — Putus : 24-09-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PN SAMPIT Nomor 221/Pdt.P/2021/PN Spt
Tanggal 24 September 2021 — Pemohon:
YUSUF DEDI SUSILO
728
  • MENETAPKAN;

    1. Mengabulkan permohonan Pemohonseluruhnya;
    2. Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk memperbaikipenulisannama ayahanak Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 620702/14/CLU/MNL/UPTDDUKCAPIL-06/2013 tanggal 24 Juni 2013 yang semula tertulis Yusuf Dedy Susilo diperbaiki menjadi Yusuf Dedi Susilo;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan nama ayahanak pemohon dalam
Register : 11-05-2018 — Putus : 21-05-2018 — Upload : 05-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 246/Pdt.P/2018/PN .Jkt Utr
Tanggal 21 Mei 2018 — Pemohon:
Jeane Florensia Mose
238
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon (Jeane Florensia Mose) melakukan perbaikan penulisan status Pemohon didalam Kartu Tanda Penduduk Pemohon yang sebelumnya berstatus kawin menjadi belum kawin;
    3. Memberi izin kepada Pemohon untuk mencatatkan perbaikan penulisan status Pemohon kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Jakarta Utara atau maupun instansi terkait lainnya untuk mencatatkan
Register : 15-10-2021 — Putus : 01-11-2021 — Upload : 11-11-2021
Putusan PN BEKASI Nomor 447/Pdt.P/2021/PN Bks
Tanggal 1 Nopember 2021 — Pemohon:
SODIYAH
291
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon dari SODIAH lahir di Kutowaringin pada tanggal 24 Juli 1967 menjadi nama SODIYAH lahir di Ungaran pada tanggal 24 Juli 1966 pada data BPIH di Kementerian Agama ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan kepada Kementerian Agama untuk mencatatkan pada register
    4. Membebankan
Register : 21-01-2021 — Putus : 22-01-2021 — Upload : 03-02-2021
Putusan PN SAMPIT Nomor 20/Pdt.P/2021/PN Spt
Tanggal 22 Januari 2021 — Pemohon:
SISWANTO
372
  • M E N E T A P K A N:
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Penulisan Nama Ayah dan Nama Ibu Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 6207-LT-09052019-0002 tanggal 9 Mei 2019 atas nama Siswanto yang semula tertulis Nama Ibu BELONG diperbaiki menjadi ADMIS;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Seruyan
Register : 22-09-2021 — Putus : 24-09-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PN SAMPIT Nomor 227/Pdt.P/2021/PN Spt
Tanggal 24 September 2021 — Pemohon:
WIDIARKO
486
  • M E N E T A P K A N:
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama ayah dalam Akta Kelahiran Nomor 6207-LT-26102016-0012 tanggal 26 Oktober 2016 yang semula yang semula tertulis Widiarko diperbaiki menjadi Widiyarko;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perubahan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Register : 14-05-2019 — Putus : 21-05-2019 — Upload : 13-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 358/Pdt.P/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 21 Mei 2019 — Pemohon:
SOIMAH
177
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon melakukan perbaikan penulisan tahun dan status Pemohon didalam Kartu Tanda Penduduk Pemohon dan Kartu Keluarga yang sebelumnya lahir tahun 1974 menjadi tahun 1970 dan sebelumnya ditulis kawin menjadi belum kawin;
    3. Memberi izin kepada Pemohon untuk mencatatkan perbaikan penulisan tahun dan status Pemohon kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Jakarta Utara
Register : 24-09-2021 — Putus : 14-10-2021 — Upload : 29-10-2021
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 172/Pdt.P/2021/PN Mpw
Tanggal 14 Oktober 2021 — Pemohon:
AINULLOH
174
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama, tempat, tanggal dan bulan lahir Pemohon sebagaimana yang tercantum pada akta kelahiran Pemohon yang semula tertulis nama tertulis nama Ainulloh, tempat lahir Pontianak,12 September 1999 menjadi nama Ailulloh, tempat lahir Peniraman, tanggal 17 Mei 1999 menyesuaikan Ijazah No 015/MA.14.03.0030/PP.01.1;
    3. Memerintahkan
Register : 07-12-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 21-12-2023
Putusan PN MAKASSAR Nomor 516/Pdt.P/2023/PN Mks
Tanggal 21 Desember 2023 — Pemohon:
MARWAH
2517
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama lengkap dan tanggal lahir anak Pemohon pada Paspor dengan nomor B8193131 dari AMIRA ATIKA RAFIFAH AL GHAZALI, tanggal lahir 09 Januari 2013 menjadi AMIRAH ATIQAH RAFIFAH AL GHAZALI, tanggal lahir 01 September 2012 sebagaimana tertera dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor: 77371-LT-23052013-0154 dan Kartu Keluarga dengan Nomor :
Register : 17-11-2022 — Putus : 28-11-2022 — Upload : 28-11-2022
Putusan PN Meureudu Nomor 64/Pdt.P/2022/PN Mrn
Tanggal 28 Nopember 2022 — Pemohon:
Lianur Islami
314
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan penulisan Nama Anak Pemohon di dalam Kartu Keluarga (KK) No.
Register : 30-08-2024 — Putus : 05-09-2024 — Upload : 09-09-2024
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 242/Pdt.P/2024/PN Bna
Tanggal 5 September 2024 — Pemohon:
Rahmaniah
41
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya :
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan bulan dan tahun pada akta kelahiran anak pemohon No.1171-LT-26102021-0007 tanggal 26 Oktober 2021 dari tanggal 27 Mei 2021 menjadi 27 Maret 2020 :
    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta
Register : 25-09-2023 — Putus : 11-10-2023 — Upload : 11-10-2023
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 112/Pdt.P/2023/PN Sak
Tanggal 11 Oktober 2023 — Pemohon:
FARIDHATUL HAMDIYAH
670
  • 1.Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2.Memberikan izin kepada Pemohon untukmemperbaiki/menggantiidentitaspenulisantempat lahir Pemohonpadakutipan akta kelahiran nomor:744/I/2001tertanggal24 Juli 2001yang semula tertulisdan terbaca tempat lahir diUjung Gadingseharusnya tertulis dan terbaca yang benar tempat lahir di Pasaman;

    3.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon

Register : 15-07-2020 — Putus : 23-07-2020 — Upload : 24-07-2020
Putusan PN SAMPIT Nomor 297/Pdt.P/2020/PN Spt
Tanggal 23 Juli 2020 — Pemohon:
PUTRI ELLYANA SARI.S.Ikom
322
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Penulisan Nama Ayah dan Nama Ibu Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 474.1-471.1/322/C.Sip/97.- yang semula tertulis Nama AyahSUPRIYADI ELLYASdiperbaiki menjadiSUPRIYADI ELLYYASdan Nama IbuMAHDALENAdiperbaiki menjadiSHALENA;
    3. Memerintahkan
Register : 11-02-2020 — Putus : 18-02-2020 — Upload : 21-07-2020
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 40/Pdt.P/2020/PN Bna
Tanggal 18 Februari 2020 — Pemohon:
Hendi Ovia
245
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran tertulis Muhammad Aulia Ramadhan diganti dan terbaca M.Aulia Ramadhan;
    3. Memberi izin Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Banda Aceh setelah menerima salinan penetapan ini untuk merubah atau mengganti nama anak