Ditemukan 274 data
21 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dan diketuai oleh Dirjen PertambanganUmum;Bahwa kemudian pembuatan Kontrak Karya dikonsultasikan terlebihdahulu dengan DPRRI dan BKPM melalui pengajuan naskah KontrakKarya yang telah diparaf oleh para pihak, oleh Menteri Pertambangandan Energi (Menteri P&E) kepada DPRRI dan BKPM;Bahwa adapun pembahasan segala ketentuan yang tercantum dalamnaskah Kontrak Karya, dalam sidangsidang Komisi DPRRI yangbersangkutan bersama Tim Perunding Interdepartemen, terbuka bagiumum;Bahwa atas dasar hasil pembahasan
26 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 964 /B/PK/PJK/2013bersangkutan bersama Tim Perunding Interdepartemen, terbuka bagiumum;Bahwa atas dasar hasil pembahasan tersebut, surat rekomendasi /persetuiuan DPRRI yang ditanda tangani oleh Ketua DPRRI,disampaikan kepada Presiden RI, lengkap dengan catatancatatannya;Bahwa selanjutnya Ketua BKPM juga membuat Surat Rekomendasiuntuk disampaikan kepada Presiden RI;Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi / persetujuan dari DPR danBKPM, Presiden RI akan membuat surat pengesahan Kontrak Karya
59 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 975/B/PK/PJK/2013Karya yang telah diparaf oleh para pihak, oleh Menteri Pertambangandan Energi (Menteri P&E) kepada DPRRI dan BKPM;Bahwa adapun pembahasan segala ketentuan yang tercantum dalamnaskah Kontrak Karya, dalam sidangsidang Komisi DPRRI yangbersangkutan bersama Tim Perunding Interdepartemen, terbuka bagiumum;Bahwa atas dasar hasil pembahasan tersebut, surat rekomendasi /persetuiuaan DPRRI yang ditanda tangani oleh Ketua DPRRI,disampaikan kepada Presiden RI, lengkap dengan catatancatatannya
16 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 967/B/PK/PJK/2013Kontrak Karya yang telah diparaf oleh para pihak, oleh MenteriPertambangan dan Energi (Menteri P&E) kepada DPRRI dan BKPM;Bahwa adapun pembahasan segala ketentuan yang tercantumdalam naskah Kontrak Karya, dalam sidangsidang Komisi DPRRIyang bersangkutan bersama Tim Perunding Interdepartemen, terbukabagi umum;Bahwa atas dasar hasil pembahasan tersebut, surat rekomendasi/ persetujuan DPRRI yang ditanda tangani oleh Ketua DPRRI,disampaikan kepada Presiden RI, lengkap dengan
22 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Departemen Dalam Negeri,Departemen Kehakiman, Direktorat Jenderal Pajak, dan lainlain, dan diketuai olehDirjen Pertambangan Umum, kemudian pembuatan Kontrak Karya dikonsultasikanterlebin dahulu dengan DPRRI dan BKPM melalui pengajuan naskah KontrakKarya yang telah diparaf oleh para pihak, oleh Menteri Pertambangan dan Energi(Menteri P&E) kepada DPRRI dan BKPM, adapun pembahasan segala ketentuanyang tercantum dalam naskah Kontrak Karya, dalam sidangsidang Komisi DPRRIyang bersangkutan bersama Tim Perunding
Adapun pembahasan segala ketentuan yangtercantum dalam naskah Konitrak Karya, dalam sidangsidang Komisi DPRRIyang bersangkutan bersama Tim Perunding Interdepartemen, terbuka bagiumum. Atas dasar hasil pembahasan tersebut, surat rekomendasi/persetujuan DPRRI yang ditanda tangani oleh Ketua DPRRI, disampaikankepada Presiden RI, lengkap dengan catatancatatannya.
33 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Departemen Dalam Negeri,Departemen Kehakiman, Direktorat Jenderal Pajak, dan lainlain, dan diketuai olehDirjen Pertambangan Umum, kemudian pembuatan Kontrak Karya dikonsultasikanterlebin dahulu dengan DPRRI dan BKPM melalui pengajuan naskah KontrakKarya yang telah diparaf oleh para pihak, olen Menteri Pertambangan dan Energi(Menteri P&E) kepada DPRRI dan BKPM, adapun pembahasan segala ketentuanyang tercantum dalam naskah Kontrak Karya, dalam sidangsidang Komisi DPRRIyang bersangkutan bersama Tim Perunding
Adapun pembahasan segala ketentuan yangtercantum dalam naskah Kontrak Karya, dalam sidangsidang Komisi DPRRIyang bersangkutan bersama Tim Perunding Interdepartemen, terbuka bagiumum. Atas dasar hasil pembahasan tersebut, surat rekomendasi/persetujuan DPRRI yang ditanda tangani oleh Ketua DPRRI, disampaikankepada Presiden RI, lengkap dengan catatancatatannya.
48 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dan diketuai oleh DirjenPertambangan Umum;Bahwa kemudian pembuatan Kontrak Karya dikonsultasikan terlebihdahulu dengan DPRRI dan BKPM melalui pengajuan naskahKontrak Karya yang telah diparaf oleh para pihak, oleh MenteriPertambangan dan Energi (Menteri P&E) kepada DPRRI danBKPM;Bahwa adapun pembahasan segala ketentuan yang tercantumdalam naskah Kontrak Karya, dalam sidangsidang Komisi DPRRIyang bersangkutan bersama Tim Perunding /nterdepartemen,terbuka bagi umum;Bahwa atas dasar hasil pembahasan
19 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
DepartemenDalam Negeri, Departemen Kehakiman, Direktorat Jenderal Pajak, dan lainlain, dan diketuai oleh Dirjen Pertambangan Umum, kemudian pembuatanKontrak Karya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPRRI dan BKPMmelalui pengajuan naskah Kontrak Karya yang telah diparaf oleh para pihak,oleh Menteri Pertambangan dan Energi (Menteri P&E) kepadaDPRRI dan BKPM, adapun pembahasan segala ketentuan yang tercantumdalam naskah Kontrak Karya, dalam sidangsidang Komisi DPRRI yangbersangkutan bersama Tim Perunding
Adapun pembahasan segala ketentuan yangtercantum dalam naskah Kontrak Karya, dalam sidangsidang KomisiDPRRI yang bersangkutan bersama Tim Perunding Interdepartemen,terbuka bagi umum.
25 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adapun pembahasan segalaketentuan yang tercantum dalam naskah Kontrak Karya, dalam sidangsidangKomisi DPRRI yang bersangkutan bersama Tim Perunding Interdepartemen,terouka bagi umum. Atas dasar hasil pembahasan tersebut, suratrekomendasi/persetujuaan DPRRI yang ditanda tangani oleh Ketua DPRRI,disampaikan kepada Presiden RI, lengkap dengan catatancatatannya;Bahwa selanjutnya Ketua BKPM juga membuat Surat Rekomendasi untukdisampaikan kepada Presiden RI.
Adapun pembahasan segala ketentuan yang tercantumdalam naskah Kontrak Karya, dalam sidangsidang Komisi DPRRI yang bersangkutan bersama Tim Perunding Interdepartemen,terobuka bagi umum. Atas dasar hasil pembahasan tersebut,surat rekomendasi/persetujuaan DPRRI yang ditanda tanganioleh Ketua DPRRI, disampaikan kepada Presiden RI, lengkapdengan catatancatatannya.
222 — 108 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adapunpembahasan segala ketentuan yang tercantum dalam naskahKontrak Karya, dalam sidangsidang Komisi DPR RI yangbersangkutan bersama Tim Perunding Interdepartemen, terbukabagi umum, atas dasar hasil pembahasan tersebut, suratrekomendasi/persetujuan DPRRI yang ditanda tangani oleh KetuaDPR RI, disampaikan kepada Presiden RI, lengkap dengan catatancatatannya;Bahwa selanjutnya Ketua BKPM juga membuat Surat Rekomendasiuntuk disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia,berdasarkan Surat Rekomendasi
Adapun pembahasan segala ketentuanyang tercantum dalam naskah Kontrak Karya, dalamsidangsidang Komisi DPR RI yang bersangkutanbersama Tim Perunding Interdepartemen, terbuka bagiumum. Atas dasar hasil pembahasan tersebut, suratrekomendasi/persetujuan DPR RI yang ditanda tanganioleh Ketua DPR RI, disampaikan kepada Presiden RI,lengkap dengan catatancatatannya.
29 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 965 /B/PK/PJK/2013bersangkutan bersama Tim Perunding Interdepartemen, terbuka bagiumum;Bahwa atas dasar hasil pembahasan tersebut, surat rekomendasi /persetuiuan DPRRI yang ditanda tangani oleh Ketua DPRRI,disampaikan kepada Presiden RI, lengkap dengan catatancatatannya;Bahwa selanjutnya Ketua BKPM juga membuat Surat Rekomendasiuntuk disampaikan kepada Presiden RI;Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi / persetujuan dari DPR danBKPM, Presiden RI akan membuat surat pengesahan Kontrak Karya
18 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dan diketuai oleh DirjenPertambangan Umum;Bahwa kemudian pembuatan Kontrak Karya dikonsultasikan terlebihdahulu dengan DPRRI dan BKPM melalui pengajuan naskah KontrakKarya yang telah diparaf oleh para pihak, oleh Menteri Pertambangandan Energi (Menteri P&E) kepada DPRRI dan BKPM;Bahwa adapun pembahasan segala ketentuan yang tercantum dalamnaskah Kontrak Karya, dalam sidangsidang Komisi DPRRI yangbersangkutan bersama Tim Perunding Interdepartemen, terbuka bagiumum;Bahwa atas dasar hasil pembahasan
38 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pembinaan Hubungan Industrialdan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Nomor 135/Pdf.6/PKB/IX/2010 dengancatatan bahwa : "Pasal 26 tentang sanksi dalam PKB tidak sesuai dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Putusan MahkamahKonstitusi Nomor 012/PUU1/2003";Fakta ini juga diperkuat dengan keterangan saksi Penggugat pada hari Senin,tanggal 1 September 2014 yang bernama Nofiza Masni yang memberikanketerangan di bawah sumpah dalam persidangan sebagai ketua FKSP dansekaligus tim perunding
290 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dirjen Pertambangan Umum, kemudian pembuatan KontrakKarya dikonsultasikan terlebin dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat danBadan Koordinasi Penanaman Modal melalui pengajuan naskah Kontrak Karyayang telah diparaf oleh para pihak, oleh Menteri Pertambangan dan Energi(Menteri P&E) kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan KoordinasiPenanaman Modal, adapun pembahasan segala ketentuan yang tercantumdalam naskah Kontrak Karya, dalam sidangsidang Komisi Dewan PerwakilanRakyat yang bersangkutan bersama Tim Perunding
Adapun pembahasan segala ketentuan yang tercantumdalam naskah Kontrak Karya, dalam sidangsidang Komisi DPRRI yang bersangkutan bersama Tim Perunding Interdepartemen,terobuka bagi umum. Atas dasar hasil pembahasan tersebut,surat rekomendasi/persetujuaan DPRRI yang ditanda tanganiHalaman 30 dari 42 halaman Putusan Nomor 452/B/PK/PJK/2014oleh Ketua DPRRI, disampaikan kepada Presiden RI, lengkapdengan catatancatatannya.
24 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adapunpembahasan segala ketentuan yang tercantum dalam naskah KontrakKarya, dalam sidangsidang Komisi DPRRI yang bersangkutan bersamaTim Perunding Interdepartemen, terbuka bagi umum. Atas dasar hasilpembahasan tersebut, surat rekomendasi/persetujuan DPRRI yangditanda tangani oleh Ketua DPRRI, disampaikan kepada Presiden RI,lengkap dengan catatancatatannya;Bahwa selanjutnya Ketua BKPM juga membuat Surat Rekomendasiuntuk disampaikan kepada Presiden RI.
Adapun pembahasan segala ketentuan yang tercantum dalamnaskah Kontrak Karya, dalam sidangsidang Komisi DPRRI yangbersangkutan bersama Tim Perunding Interdepartemen, terbuka bagiumum.
317 — 304
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak terpenuhi, makaserikat pekerja/serikat buruh dapat melakukan koalisi sehingga tercapai jumlah lebihdari 50 % (lima puluh perseratus) dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaantersebut untuk mewakili perundingan dalam menyepakati penangguhan sebagaimanadimaksud dalam ayat (2) ;2616).7).8).Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) atau ayat (5) tidakterpenuhi, maka para pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh membentuktim perunding
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalamayat (4) tidak terpenuhi, maka serikat pekerja/serikatburuh dapat melakukan koalisi sehingga tercapaijumlah lebih dari 50 % (lima puluh perseratus) dariseluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebutuntuk mewakili perundingan dalam menyepakatipenangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) ;6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalamayat (4) atau ayat (5) tidak terpenuhi, maka parapekerja/ouruh dan serikat pekerja/serikat buruhmembentuk tim perunding
hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalamayat (4) tidak terpenuhi, maka serikat pekerja/serikatburuh dapat melakukan koalisi sehingga tercapaijumlah lebih dari 50 % (lima puluh perseratus) dariseluruh jumlah pekerja/oburuh di perusahaan tersebutuntuk mewakili perundingan dalam menyepakatipenangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)346Ayat 6; Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalamayat (4) atau ayat (5) tidak terpenuhi, maka parapekerja/ouruh dan serikat pekerja/serikat buruhmembentuk tim perunding
;Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak terpenuhi,maka serikat pekerja /serikat buruh dapat melakukan koalisi sehinggatercapai jumlah lebih dari 50 % (lima puluh perseratus) dari seluruh jumlahpekerja/buruh di perusahaan tersebut untuk mewakili perundingan dalammenyepakati penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayatDalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) atau ayat (5)tidak terpenuhi, maka para pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruhmembentuk tim perunding
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) atau ayat(5) tidak terpenuhi, maka para pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh membentuk tim perunding yang keanggotaannyaditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah pekerja/buruh dananggota masing masing serikat pekerja/ serikat buruh =;7).
29 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adapun pembahasan segala ketentuan yang tercantum dalamnaskah Kontrak Karya, dalam sidangsidang Komisi DPRRI yang bersangkutanbersama Tim Perunding Interdepartemen, terbuka bagi umum. Atas dasar hasilpembahasan tersebut, surat rekomendasi/persetujuan DPRRI yang ditandatangani olen Ketua DPRRI, disampaikan kepada Presiden RI, lengkap dengancatatancatatannya;Bahwa selanjutnya Ketua BKPM juga membuat Surat Rekomendasi untukdisampaikan kepada Presiden RI.
Adapunpembahasan segala ketentuan yang tercantum dalam naskahKontrak Karya, dalam sidangsidang Komisi DPRRI yangbersangkutan bersama Tim Perunding Interdepartemen,terbuka bagi umum. Atas dasar hasil pembahasan tersebut,surat rekomendasi/persetujuan DPRRI yang ditanda tanganioleh Ketua DPRRI, disampaikan kepada Presiden RI, lengkapdengan catatancatatannya.
124 — 11
Kericuhanantara serikat ini berlanjut pada saat perundingan pembuatan PKB yang akanberakhir.pada TIM perundingan pembuatan PKB, PSP SPN menyepakati tidak ikutserta dalam pembuatan PKB tersebut sehingga disepakati TIM perunding PKBadalah FSBDSI berhadapan dengan pihak Manajemen bahwa kesepakatan iniHalaman 35 dari 45 Putusan Nomor 204/Pat.SusPHI/2015/PN. Bdgjuga sesuai Kepmenaker R.I.KEP.48/MEN/IV/2004 Pasal 18 ayat (1) tentangtatacara pembeuatan dan pengesahan PKB ;.
KukdongInternational tentang Kesepakatan Team Perunding Perjanjian Bersamauntuk priode 20132016, selanutnya diberi tanda bukti P6 ;Menimbang, bahwa kuasa hukum Para Penggugat selain mengajukan buktisurat yang berupa fotocopy yang diberi tanda bukti P1 s/d P6, tidak mengajukansaksi.Halaman 40 dari 45 Putusan Nomor 204/Pat.SusPHI/2015/PN.
31 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adapunpembahasan segala ketentuan yang tercantum dalam naskah KontrakKarya, dalam sidangsidang Komisi DPRRI yang bersangkutanbersama Tim Perunding Interdepartemen, terobuka bagi umum. Atasdasar hasil pembahasan tersebut, surat rekomendasi/persetujuan DPRRl yang ditanda tangani oleh Ketua DPRRI, disampaikan kepadaPresiden Rl, lengkap dengan catatancatatannya;Bahwa selanjutnya Ketua BKPM juga membuat Surat Rekomendasiuntuk disampaikan kepada Presiden Rl.
Adapunpembahasan segala ketentuan yang tercantum dalam naskahKontrak Karya, dalam sidangsidang Komisi DPRRI yangbersangkutan bersama Tim Perunding Interdepartemen,terouka bagi umum. Atas dasar hasil pembahasan tersebut,surat rekomendasi/persetujuan DPRRI yang ditanda tanganioleh Ketua DPRRI, disampaikan kepada Presiden RI, lengkapdengan catatancatatannya.
27 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adapun pembahasan segala ketentuan yang tercantum dalamnaskah Kontrak Karya, dalam sidangsidang Komisi DPRRI yang bersangkutanbersama Tim Perunding Interdepartemen, terbuka bagi umum. Atas dasar hasilpembahasan tersebut, surat rekomendasi/persetujuan DPRRI yang ditandatangani olen Ketua DPRRI, disampaikan kepada Presiden RI, lengkap dengancatatancatatannya;Bahwa selanjutnya Ketua BKPM juga membuat Surat Rekomendasi untukdisampaikan kepada Presiden RI.
Adapunpembahasan segala ketentuan yang tercantum dalam naskahKontrak Karya, dalam sidangsidang Komisi DPRRI yangbersangkutan bersama Tim Perunding Interdepartemen,terbuka bagi umum. Atas dasar hasil pembahasan tersebut,surat rekomendasi/persetujuan DPRRI yang ditanda tanganioleh Ketua DPRRI, disampaikan kepada Presiden RI, lengkapdengan catatancatatannya.