Ditemukan 6828 data
103 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jaksa Penuntut Umum tidak dapatmenentukan secara pasti peran Terdakwa dalam hubungannya denganpelaksanaan tindak pidana tersebut, apakah Terdakwa itu berperan sebagaiyang melakukan (Plegen), menyuruh melakukan (Doen Plegen) turutmelakukan (Medeplegen), pembantuan (Medeplilchtige) ataukah hanyasebagai penganjur (intellectual dader)????, Dan apabila dihubungkandengan keterangan saksisaksi yang diajukan oleh sdr.
No. 2453 K/PID.SUS/2016 Bahwa oleh karena itu alasan keberatan Terdakwa yang menyatakan bahwaPenuntut Umum tidak dapat membuktikan secara pasti peran Terdakwadalam hubungan dengan pelaksanaan tindak pidana, apakah berperansebagai yang melakukan (Plegen), menyuruh melakukan (Doen Plegen),turut melakukan (Medeplegen), pembantuan (Medeplichtige) ataukahsebagai penganjur (uit lokking) adalah tidak beralasan dan tidak berdasar; Bahwa berdasarkan alasan pertimbangan tersebut, maka alasan kasasiTerdakwa
113 — 21
Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan.Menimbang, bahwa mengenai unsur ke4 yaitu Sebagai orang yangmelakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukanperbuatan, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengatur mengenaideelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidana danmenggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen
, dader)2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen)3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Menimbang bahwa oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatanyang telah terbukti tersebut dilakukan bersamasama.
Oleh karena itu unsur sebagai orang yang melakukan,yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi.Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di muka, Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP tersebut mengatur mengenai deelneming (keturutsertaan ) pada suatu delictatau perbuatan pidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga,yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader).2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen).3 Orang yang turut serta melakukan
54 — 26
Orang yang melakukan (plegen), yang menyuruh melakukan (doenplegen), dan yang turut serta melakukan perbuatan (mede plegen).Halaman 12 dari 18, Putusan No. 124/Pid.B/2017/PN Mrh.Ad.1.
Orang yang melakukan (plegen), yang menyuruh melakukan (doenplegen), dan yang turut serta melakukan perbuatan (mede plegen).Menimbang, bahwa apabila dalam suatu peristiwa pidana terdapat lebihdari 1 orang, sehingga harus dicari pertaunggungjawaban dan peranan masingmasing peserta dalam persitiwa tersebut (dee/neming). Meskipun Pasal 55 ayat(1) KUHP menggunakan kata dan dalam redaksinya, pasal tersebut haruslahdimaknai alternatif.
328 — 9
orang sebagai pelaku dari perbuatan pidana tersebut, yaitu: Orang yangmelakukan sendiri suatu perbuatan pidana (plegen), Orang yang menyuruhorang lain untuk melakukan perbuatan pidana (doen plegen), Orang yang turutserta (bersamasama) melakukan suatu perbuatan pidana (mede plegen).Menimbang, bahwa istilah turut serta dalam suatu tindak pidanamemiliki pengertian yang sama dan merupakan bagian dari penyertaan,sedangkan pengertian penyertaan sebagaimana dikemukakan LOEBBYLOOMAN (Percobaan, Penyertaan
40 — 16
Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukanMenimbang, bahwa ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana mengaturmengenai penyertaan (deelneming) pada suatu delik atau perouatan pidana dimanaterhadap mereka yang melakukan penyertaan tersebut dipidana sebagai pelaku tindakpidana;Menimbang, bahwa penyertaan (deelneming) pada suatu delik atauperbuatan pidana diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:Halaman 17 dari 21 Putusan Nomor 252/Pid.Sus/2020/PN Big1) yang melakukan perouatan (plegen
) sedangkan orangnya disebut denganpembuat pelaksana (plegen;2) yang menyuruh melakukan perouatan (doen plegen) sedangkan orangnyadisebut dengan pembuat penyuruh (doen plegen;3) yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen) sedangkan orangnyadisebut dengan pembuat peserta (doen plegen;Menimbang, bahwa menurut R.
70 — 17
nMenimbang, bahwa ikut serta yang dimaksud dalam pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KitabUndang Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki pengertian yang sama sebagaimana dimaksudHalaman 19 dari 27 Putusan Nomor 77/Pid.B/2014/PN.Ltk.dalam pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang merupakan Penyertaan (deelneming) melakukan tindakpidana dengan syarat dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yaitu sebagai pembuat dan yangyainnya sebagai pelaku peserta, Penyertaan terdiri atas Melakukan (dader), Menyuruh Melakukan(doen plegen
dapatmelakukan perbuatan tersebut sekaligus, melainkan suatu rumusan perbuatan yang bersifatalternatif, artinya salah satu perbuatan penyertaan tersebut terpenuhi, maka terpenuhilah unsurCleelnemin g; 22 = 22 eres cose cnte toe cee cone cee rete ce tee cee tate cee cane nen nteneMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan (dader) adalah perbuatan yangdilakukan secara aktif oleh Pelaku atau subyek hukum yang bersentuhan langsung dengan suatutindak pidana tersebut, selanjutnya Menyuruh Melakukan (doen plegen
), menyuruh melakukan disiniharuslah ada orang yang menyuruh dan ada orang yang disuruh, orang yang menyuruh ini dalamhukum pidana disebut sebagai manus domina atau sebagai intlektul dader, sedangkan yang disuruhadalah manus ministra, didalam Menyuruh Melakukan (doen plegen), syaratnya bahwa orang yangdisuruh tidaklan dapat dimintai pertanggungjawaban, karena orang yang disuruh tersebut haruslahmemenuhi syarat bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana karena terpaksa, karena ila,ataupun karena
30 — 16
Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukanMenimbang, bahwa ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana mengaturmengenai penyertaan (deelneming) pada suatu delik atau perouatan pidana dimanaterhadap mereka yang melakukan penyertaan tersebut dipidana sebagai pelaku tindakpidana;Menimbang, bahwa penyertaan (deelneming) pada suatu delik atauperbuatan pidana diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:Halaman 17 dari 21 Putusan Nomor 253/Pid.Sus/2020/PN Big1) yang melakukan perouatan (plegen
) sedangkan orangnya disebut denganpembuat pelaksana (plegen;2) yang menyuruh melakukan perouatan (doen plegen) sedangkan orangnyadisebut dengan pembuat penyuruh (doen plegen;3) yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen) sedangkan orangnyadisebut dengan pembuat peserta (doen plegen;Menimbang, bahwa menurut R.
376 — 10
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut sertamelakukan.Menimbang, bahwa mengenai unsur ke2 yaitu mereka yang melakukan, yangmenyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Majelis akan memberikanpertimbangan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengatur mengenaideelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidana dan menggolongkanpelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader)2 Orang
yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen)3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader).Menimbang bahwa oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yangtelah terbukti tersebut dilakukan bersamasama.
Oleh karena ituunsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut sertamelakukan perbuatan telah terpenuhi.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka perbuatan terdakwa telahmemenuhi unsur ke lima tersebut.Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di muka, Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP tersebut mengatur mengenai deelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atauperbuatan pidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen
, dader).2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen).3.
ARIO DEWANTO, SH
Terdakwa:
SYAFII Bin KASIMIN
74 — 22
Yang melakukan (plegen) atau pembuat pelaksana, disyaratkanperbuatan pelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana;Halaman 13 dari 17 Putusan Nomor 806/Pid.B/2020/PN Kpn2. Yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuatpenyuruh, menurut Memorie van Toelichting adalah ia melakukantindak pidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan denganperantaraan orang lain sebagai alat dalam tangannya;3.
Yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat pesertamenurut Memorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengajaberbuat dalam melakukan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut, maka yang harusdibuktikan dalam unsur ini dinubungkan dengan perkara ini adalah : Apakahbenar perbuatan pidana tersebut di lakukan Terdakwa dan apakah kapasitasdari Terdakwa dalam perbuatan pidana tersebut?
, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim berpendapat : perbuatan pidana tersebut di lakukanTerdakwa bersama saudara lukman secara bersamasama dengan kapasitasTerdakwa dan Saudara Lukman samasama sebagai pelaku karena tanpa adaperanan keduanya itu. maka tidak mungkin perbuatan itu dilakukansebagaimana dalam unsur kedua;Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa juga telah memenuhi rumusanunsur Pasal 480 ayat (1) KUHP sebagai syarat terdakwa sebagai Pelaku atauPelaksana (plegen
1.Dika Permana Ginting.SH
2.Obrika Yandi Simbolon, SH.
Terdakwa:
Riki Afrizal Als Riki
21 — 7
serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauorangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (plegen
) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapitidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alatdalam tangannya; yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurutMemorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalammelakukan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa
1.Nuria Mentari Idris, S.H.,M.Kn
2.ANDI HERNAWATI, S.H.
3.I Ketut Deni Astika, S.H.
Terdakwa:
1.Rayhan Bin Burhan Balano
2.Ginanjar Alias Kar Bin Karno G
3.Ade Putra Alias Ade Bin Karno G
33 — 24
Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan (Plegen);b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakan pidana(Doen Plegen);c.
Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendirian telahmewujudkan / memenuhi semua unsurunsur dari Suatu perbuatan pidanaseorang diri Saja secara fisik berdasarkan atas kemauan / inisiatifnya sendiriserta kesadaran penuh;Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatutindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidak melakukan sendirisecara langsung
suatu tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain, dalamhal ini penyuruh dipidana sebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidakdipidana karena padanya tidak ada unsur kesalahan atau setidaktidaknyaunsur kesalahannya ditiadakan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan suatutindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yang dilakukan seseorangsehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana dimana ia turut sertamendampingi pelaku utamanya, dalam hal ini harus :a.
BUDHI FITRIADI, S.H., M.H.
Terdakwa:
BUJANG SAHARI als. BUDUNG bin ZAINAL SALAM
99 — 40
Yang melakukan (plegen) orangnya disebut dengan pembuat pelaksana(plegen;b. Yang menyuruh melakukan (doen plegen) orangnya disebut denganpembuat penyuruh (doen pleger);c. Yang turut serta melakukan (mede plegen) orangnya disebut denganpembuat peserta (mede pleger); dand. Yang sengaja menganjurkan (uitlokken) orangnya disebut dengan pembuatpenganjur (Uitlokker);atau Kedua, yakni orang yang disebut dengan pembuat pembantu(medeplichtige) kejahatan, yang dibedakan menjadi:a.
Anak dari Lie Kim Chandengan dijanjikan upah sebesar Rp1.000,00 (Seribu Rupiah) per Kilogram darisetiap pasir timah yang didapatkan dan 6 (enam) orang pekerja tambang yangsalah satunya adalah Saksi Min Jun Alias Teler Anak dari Ko Hian Men yangdijanjikan atas upah sebesar Rp4.000,00 (Empat ribu Rupiah) per Kilogram daripasir timah yang didapatkan yang kemudian dibagi secara rata kepada 6 (enam)pekerja;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakimberpendapat bahwa Terdakwa merupakan plegen
JohanesAlias Ahap Anak Dari Petrus yang diperuntukkan membantu kegiatanpenambangan Terdakwa dapat berjalan, serta Terdakwa juga memberikan upahkepada Saksi Sandi Saputra Alias Sandot Bin Suhi dan Saksi KemasMuhammad Danil Alias Danil Bin Kemas Edi Gunadi dan para pekerja tambanglainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsurini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa unsur sebelumnya, yaitu dengan sengaja, akandipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa plegen
(yang melakukan) dandoen plegen (yang menyuruh melakukan) kegiatan penambangan di dalamkawasan hutan dengan menggunakan alat berat tersebut dilakukan secarasadar dan sebelum melaksanakan kegiatan penambangannya, Terdakwamelakukan beberapa persiapan terlebih dahulu seperti menyewakan alat beratekskavator dan mesin mitsubishi fuso serta alatalat pertambangan lainnya, danHalaman 45 dari 50 Putusan Nomor 113/Pid.Sus/2020/PN KbaTerdakwa juga melakukan perekrutan pekerja tambang sebanyak 6 (enam)orang
(yang melakukan) dandoen plegen (yang menyuruh melakukan) kegiatan penambangan di dalamkawasan hutan dengan menggunakan alat berat tersebut tidak memiliki izin daripihak berwenang, sementara Terdakwa menyatakan mengetahul secara jelasbahwa untuk melakukan suatu kegiatan penambangan diwajibkan untukmemiliki izin, sehingga berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa plegen (yangmelakukan) dan doen plegen (yang menyuruh melakukan) kegiatanpenambangan
311 — 13
serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (plegen
) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapitidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alatdalam tangannya; yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurutMemorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalammelakukan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa
1.UTAMI FILIANDINI, SH
2.Ella S Hasibuan, SH.
Terdakwa:
Edi Prasetyo Alias Egi
40 — 14
turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasingperbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu :yang melakukan (plegen
) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana;Halaman 9 dari 12 Putusan Nomor 131/Pid.Sus/2021/PN Stbyang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapi tidaksecara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alat dalamtangannya;yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurut Memorievan Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat
78 — 15
Unsur Dilarang menepatkan, membiarkan, melakukan, menyuruhmelakukan, atau turut serta melakukan kekerasan;Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini oleh pembuat undangundang telahdirumuskan secara alternatif, maka jika salah satu perbuatan telah memenuhi salah satuunsur yang ditetapkan maka dengan sendirinya unsur tersebut terpenuhi secarakeseluruhan ;Menimbang, bahwa melakukan, menyuruh melakukan atau turus serta dapatdisama artikan dengan melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doen plegen) danturut
Soesilo, yang mana pergertian dari melakukan (pleger) adalah seorangsendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana.dan pengertian menyuruh melakukan (doen plegen) iyalah sedikitnya ada dua orangyang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). jadi bukan orang itu sendiriyang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi iya menyuruh orang lain. sedangkan turutmelakukan (medepleger) artinya bersamasama melakukan, sedikitdikitnya harus adadua orang, ialah orang yang
96 — 8
persoonyang terlibat adalam suatu tindak pidana yang melibatkan 2 (dua) orang ataulebih, atas suatu tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) orangpelaku terdapat 2 (dua) unsur pokok, yaitu :a. ada persamaan niat, yaitu antara para pelaku ada kerjasama yangdiinsyafi (bewuste samenwerking); danb. ada persamaan perbuatan, yaitu. para pelaku bersamasamamelaksanakan niatnya tersebut (gezemenlijke uitvoering);yang secara teori dibedakan dalam 3 (tiga) bentuk perbuatan yaitu : merekayang melakukan (plegen
), yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen)atau yang turut serta melakukan perbuatan (mede plegen), yang masingmasingdapat dijatuhi pidana selayaknya pelaku;Menimbang, bahwa mereka yang melakukan (plegen) artinya masingmasing dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat dimintaipertanggungjawaban, pada pengertian menyuruh lakukan perbuatan (doenplegen) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana hanyalah yangmenyuruh lakukan perouatan sedangkan yang disuruh tidak dapatdipertanggung jawabkan
atas perbuatan yang telah dilakukan, dan turut sertamelakukan perbuatan (mede plegen) artinya pelaku ada kesadaran/pengetahuan atas perbuatan yang dilakukan, baik dalam wujud niat bersamadengan pelaku lain maupun ikut dalam suatu perbuatan yang dilarang;Halaman 21 dari 25 Putusan Nomor 91/Pid.Sus/2017/PN.
32 — 15
yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan.Menimbang, bahwa mengenai unsur ke5 yaitu Sebagai orang yang melakukan,yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, Majelisakan mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengatur mengenaideelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidana dan menggolongkanpelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen
, dader)2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen)3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Menimbang bahwa oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yangtelah terbukti tersebut dilakukan bersamasama.
karena ituunsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut sertamelakukan perbuatan telah terpenuhi.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka perbuatan para terdakwa telahmemenuhi unsur ke lima tersebut.Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di muka, Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP tersebut mengatur mengenai deelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atauperbuatan pidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen
, dader).2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen).3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader).Sehingga oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yang telah terbuktitersebut hanya dilakukan terdakwa sendiri ataukah dilakukan bersamasama dengansaksi SAUD SITOMPUL, dan saksi HARUN ARSYD HAREFA.
315 — 11
serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (plegen
) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapitidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alatdalam tangannya; yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurutMemorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalammelakukan suatu tindak pidana;Halaman 10 dari
74 — 9
Kanigaran Kec.Kanigaran Kota Probolinggoatau setidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,sebagai orang yang melakukan (dader), yang menyuruh melakukan (doen plegen), danyang turut serta (mede plegen) telah dengan sengaja melakukan Penganiayaanterhadap Korban BUDIONO Als NONO yang mengakibatkan luka berat, yangdilakukan dengan cara atau uraian perbuatan sebagai berikut: Berawal Pada hari minggu
Kanigaran Kec.Kanigaran Kota Probolinggo atausetidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagaiorang yang melakukan (dader), yang menyuruh melakukan (doen plegen), dan yangturut serta (mede plegen) telah dengan sengaja melakukan Penganiayaan terhadapKorban BUDIONO Als NONO, yang dilakukan dengan cara atau uraian perbuatansebagai berikut: = === 992222 22 nn enn non nnn nnn nn nnn nnnBerawal
Zondrafia, S.H.
Terdakwa:
1.PUJI ANANTO Als PUJI Bin KODRAT
2.M JEFRI SAPUTRA Als JEFRI Bin JUMINO
285 — 36
Yang melakukan (plegen) orangnya disebut dengan pembuat pelaksana(plegen;b. Yang menyuruh melakukan (doen plegen) orangnya disebut denganpembuat penyuruh (doen pleger);c. Yang turut serta melakukan (mede plegen) orangnya disebut denganpembuat peserta (mede pleger); dand. Yang sengaja menganjurkan (uitlokken) orangnya disebut denganpembuat penganjur (Uitlokker);atau Kedua, yakni orang yang disebut dengan pembuat pembantu(medeplichtige) kejahatan, yang dibedakan menjadi:a.
Kalau ia melakukan atau mewujudkan perbuatannya hanya sendiriansaja, tentu plegen (melakukan, penyusun) semacam itu tidak dapatdimasukkan ajaran penyertaan;Menimbang, bahwa berdasarkan Memorie van Toelichting (MvT)Mededader (orang yang turut serta melakukan) adalah secara langsung turutserta pada pelaksanaan perbuatan (rechtstreek deelnement aan de uitvoeringvan het feit).
Kemudian setelah + 1 (Satu) jam bekerja Para Terdakwa danrekan didatangi beberapa anggota polisi yang kemudian menyuruh ParaTerdakwa dan rekan untuk menghentikan semua aktifitas penambangan ParaTerdakwa dan rekan hingga akhirnya Para Terdakwa dan rekan beserta barangbukti dibawa ke kantor Polsek Koba;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakimberpendapat bahwa Para Terdakwa menjadi pelaku atau plegen dalammelakukan pertambangan tanpa izin bersama rekanrekannya mulai daribersamasama