Ditemukan 4333 data
16 — 1
No. 399/Pdt.P/2019/PA.SbsMenimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat tentang lembaga itsbatnikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihati dan/atautidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan undangundang,permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O/NietOnvantkelijk Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan
15 — 3
of social engineering), maka pembenaranterhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengaja melanggarundangundang dengan mengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadisebuah preseden buruk bagi masyarakat yang berakibat lembaga pencatatanperkawinan yang bertujuan menciptakan ketertiban administrasi dalammasyarakat justru dipermainkan dan masyarakat akan dengan mudah menikahdi bawah tangan tanpa peduli terpenuhi tidaknya syaratsyarat pernikahannyamenurut hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan
49 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selain itu, kapasitasTermohon kasasi (dahulu Penggugat) sebagai Kepala General Affairyang memimpin Departemen General Affair tidak dapat mencerminkanprilaku yang baik sehingga menimbulkan Preseden yang buruk bagipekerjapekerja Pemohon kasasi (dahulu Tergugat) lainnya.
General Affair yang memimpinDepartemen General Affair tidak dapat mencerminkan prilaku yangbaik dan bisa menjadi panutan bagi para pekerja lainnya, sehinggaselain tidak bisa menjaga nama baik perusahaan Pemohon Kasasitetapi juga telah menimbulkan preseden yang buruk bagi pekerjapekerja Pemohon Kasasi lainnya; Bahwa pada tanggal 27 Maret 2015 Pemohon Kasasi memanggilTermohon Kasasi dan langsung melakukan perundingan bipartitantara Termohon Kasasi dengan Pemohon Kasasi, danmenyepakati pemutusan hubungan
terjadi pada tanggal31 Maret 2015;Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Theresia Budi Widiastuti yangdiberikan di bawah sumpah menjelaskan, bahwa setelah kedatanganpihak Polsek Serpong ke Perusahaan Pemohon Kasasi munculOmonganomongan negatif dari para pekerja Pemohon Kasasitentang kedekatan atau hubungan spesial antara Termohon Kasasidengan pekerja wanita yang bernama saudari Fenny Taslimah dankedekatan tersebut juga diketahui oleh istri dari Termohon Kasasi.Maka hal tersebut jelas telah memberikan preseden
43 — 29
ofsocial engineering) yang produknya dijadikan rujukan masyarakat, tidakdapat mengesahkan pernikahan yang terlarang karena mempunyai halanganperkawinan, atau pernikahan yang melanggar hukum, karena hal itu akanmenjadi preseden buruk bagi masyarakat yang bisa dijadikan rujukan untukmenikah kedua di bawah tangan padahal masih terikat perkawinan denganpihak lain;Hal. 4 dari 7 Penetapan No. 355/Pdt.P/2018/PA.Mpw.Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas,maka permohonan itsbat
100 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menimbulkan preseden buruk bagi pegawai lain karena di satu sisimereka harus bekerja untuk dibayarkan tunjangan kinerjanya, disisilain ada pegawai yang tidak hadir tetap mendapatkan tunjangankinerja;Halaman 26 dari 35 halaman. Putusan Nomor 254 K/TUN/20163.
Menimbulkan preseden buruk bagi pegawai lain karena di satu sisimereka harus bekerja untuk dibayarkan tunjangan kinerjanya, disisi lainada pegawai yang tidak hadir tetap mendapatkan tunjangan kinerja;3.
Menimbulkan preseden buruk bagi pegawai lain karena di satu sisimereka harus bekerja untuk dibayarkan tunjangan kinerjanya, disisilain ada pegawai yang tidak hadir tetap mendapatkan tunjangankinerja;3.
Hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi pegawailain di lingkungan kerjanya;Bahwa tindakan Penggugat tersebut dapat dikualifikasi tidak bertanggungjawab, indisipliner dan menyalahgunakan Surat Tugas;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurutpendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KEPALA KANTOR PELAYANANPERBENDAHARAAN NEGARA PAINAN;Halaman 33 dari 35 halaman.
12 — 1
of social engineering), maka pembenaranterhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengaja melanggarundangundang dengan mengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadisebuah preseden buruk bagi masyarakat yang berakibat lembaga pencatatanperkawinan yang bertujuan menciptakan ketertiban administrasi dalammasyarakat justru dipermainkan dan masyarakat akan dengan mudah menikahdi bawah tangan tanpa peduli terpenuhi tidaknya syaratsyarat pernikahannyamenurut hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan
14 — 2
tidak tercatatnya pernikahan Para Pemohon ialahkarena saat itu Para Pemohon masih di bawah umur, namun tidak terlebihdahulu mengajukan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan agama,karenanya Para Pemohon terbukti dengan sengaja melalaikan kewajibantersebut dengan tidak mengindahkan segala hukum, undangundang,peraturan serta dasar dan falsafah negara yang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
21 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
, hal ini sesuai dengan hukum acarapersidangan ;13.Bahwa atas pencabutan gugatan oleh Penggugat dan keberatan dari pihakTergugat dan Turut Tergugat tersebut, oleh Majelis Hakim PengadilanAgama Limboto pada persidangan telah memutuskan bahwa eksepsi paraTergugat dan Turut Tergugat dikabulkan, dan menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima ;14.Bahwa mengenai putusan yang demikian, telah jelas keliru dan meyalahihukum acara perdata yang berlaku saat ini, karena putusan tersebut akanmerupakan preseden
Olehnya hal yangdemikian tidak dapat diartikan sebagaimana pertimbangan Majelis Hakimtingkat banding bahwa secara diamdiam Penggugat telah membenarkaneksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat.17.Bahwa dengan demikian pertimbangan tersebut, dapat dibatalkan olehMajelis Hakim tingkat Kasasi, karena pertimbangan tersebut akanmerupakan preseden buruk bagi dunia peradilan perdata ke depan nanti,sebab dengan tanpa pembuktian dari pihak yang mendalilkan eksepsi paraTergugat dan Turut Tergugat (Pemohon Kasasi
12 — 10
Dengan mengabulkan permohonan Isbat Nikah bagi parapihak yang salah satu atau keduanya belum berusia 19 (Sembilan belas) tahun,maka dihawatirkan akan menjadi preseden buruk kedepannya bagi penegakanhukum di Indonesia, terutama yang terkait dengan perlindungan anak,pencegahan pernikahan dini, dan ketertiban pencatatan perkawinan;Hal. 5 dari 7 Halaman Penetapan No. 36/Pdt.P/2022/PA.TRMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas Majelis Hakim sepakat menyatakan permohonan para
11 — 1
No. 537/Pdt.P/2019/PA Sbs.Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihatidan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapbkan undangundang,permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O/NietOnvantkelijk Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan
15 — 1
Dalam perkara ini, Para Pemohon terbukti dengan sengajamelalaikan kewajiban tersebut dengan tidak mengindahkan segala hukum,undangundang, peraturan serta dasar dan falsafah negara yang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak sesuai dengan hukum, karenanya agartidak menimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentanglembaga itsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebihHal. 5 dari 7 hal. Pen.
Terbanding/Terdakwa I : Drs. SOLEKAN
Terbanding/Terdakwa II : ABDUL MUIZ
55 — 26
Bahwa apabila perbuatan seperti yang telah dilakukan oleh paraterdakwa tersebut di hukum dengan hukuman yang terlampau ringan makaakan menjadikan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.6.
Bahwa sampai saat ini kami selaku Jaksa Penuntut Umum belummenerima petikan maupun salinan lengkap putusan Pengadilan NegeriSurabaya nomor : 1195/Pid.B/2021/PN.Sbytanggal 30 Agustus 2021.Sehingga dengan ringannya pidana yang telah dijatunkan terhadap paraterdakwa, sebagaimana yang telah diputuskan olehMajelis Hakim PengadilanNegeri Surabaya tersebut adalah sangat tidak Arif dan sangat tidak bijaksanasehingga akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.Oleh karena itu berdasarkan
23 — 5
Menimbang, bahwa Pemohon masih terikat pernikahan denganperempuan lain, namun Pemohon tetap melangsungkan pernikahandengan Pemohon Il, karenanya sikap Para Pemohon tersebut tidak dapatdibenarkan oleh hukum karena telah ternyata mengandung kesengajaanatau setidaktidaknya kecenderungan melawan undangundang sehinggatidak dapat diberikan perlindungan hukum;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan hukum, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
15 — 4
Dalam hal ini agar tidak melakukan perbuatan seperti yangdilakukan oleh Pemohon ini, karena dapat merugikan bagi para perempuan,sebab seorang suami dapat seenaknya menikah lagi dengan wanita lain tanpaizin isteri dan pengadilan;Menimbang, bahwa kalau permohonan Pemohon dan Pemohon II iniditerima dan dikabulkan akan menimbulkan preseden buruk ditengahtengahmasyarakat, karena seorang suami yang tidak senang kepada isterinya dapatseenaknya menikah lagi dengan wanita lain tanpa izin isterinya dan pengadilan
21 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
pada point a yaitu bahwa suatuperaturan Hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinyadengan alasan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten dalam tingkatbanding (Judex Facti) dalam putusannya menguatkan Putusan Majelis HakimPengadilan Negeri Serang sehingga masih jauh dari tuntutan kami, dan belummemenuhi rasa keadilan dalam masyarakat, serta putusan percobaan tersebut tidakdapat memberikan efek jera bagi Terdakwa, bahkan dengan putusan percobaantersebut dapat menimbulkan preseden
20 — 5
Para Pemohon mengetahui perihal kewajiban pencatatan tersebut,sementara Para Pemohon sendiri tidak pernah datang dan menanyakanperihal syarat administrasi pernikahan ke KUA setempat, karenanya ParaPemohon terbukti dengan sengaja melalaikan kewajiban tersebut dengantidak mengindahkan segala hukum, undangundang, peraturan serta dasardan falsafah negara yang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
9 — 1
Senyatanya dalam perkara permohonan Para Pemohon penyebabtidak tercatatnya pernikahan Para Pemohon ialah karena saat itu Pemohon masih di bawah umur, karenanya Para Pemohon terbukti dengan sengajamelalaikan kewajiban tersebut dengan tidak mengindahkan segala hukum,undangundang, peraturan serta dasar dan falsafah negara yang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat
72 — 20
yang berada dalam penguasaandan/atau berada di bawah kewenangan Komisi Informasi Provinsi Bantenmelalui papan pengumuman dan website resmi Komisi Informasi ProvinsiBanten, merupakan tindakan tidak menjalankan tugas pokok danfungsinya selaku atasan dari atasan PPID dan/atau selaku pimpinanbadan publik Komisi Informasi Provinsi Banten, atau setidaktidaknyatindakan Tergugat 3 tidak sesuai dan bertentangan dengan prinsip asasasas umum pemerintahan yang baik ; Bahwa tindakan Para Tergugat dapat menjadi preseden
57 — 36
Dengan mengabulkan permohonan Isbat Nikah bagi parapihak yang salah satu atau keduanya belum berusia 19 (Sembilan belas) tahun,maka dihawatirkan akan menjadi preseden buruk kedepannya bagi penegakanhukum di Indonesia, terutama yang terkait dengan perlindungan anak,pencegahan pernikahan dini, dan ketertiban pencatatan perkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas Majelis Hakim sepakat menyatakan permohonan para PemohonHal. 5 dari 7 Halaman Penetapan No. 17/Pdt.P/2022
12 — 2
Seharusnya untuk melegalkanperkawinan dan perceraiannya, para Pemohon mengajukan itsbat cerai kePengadilan, namun hal tersebut tidak dilakukannya;Menimbang, bahwa hal yang demikian tersebut mengandung unsurkesengajaan dan pelanggaran terhadap undangundang perkawinan danperaturan terkait dan jika hal ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagimasyarakat dan akan menganggap remeh lembaga pencatatan nikah, sehinggamasyarakat akan dengan sengaja menikah di bawah tangan tanpamemperdulikan syaratsyarat