Ditemukan 45280 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-08-2015 — Putus : 02-05-2016 — Upload : 07-11-2019
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 2160/Pdt.G/2015/PA.Tgrs
Tanggal 2 Mei 2016 — Penggugat melawan Tergugat
83
  • yor Ul powDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tigaraksa yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu pada tingkat pertama, dalam persidangan Majelis Hakim telahmenjatuhkan putusan dalam perkara Cerai Gugat antara :Pemohon, umur 2016 tahun, agama Islam, pendidikan ..., pekerjaan KaryawanSwasta, tempat kediaman di Kota Tangerang Selatan, sebagaiPemohon;melawanTermohon, umur 2016 tahun, agama Islam, pendidikan ..., pekerjaan Ibu RumahTangga, tempat kediaman di Kota
    Agama Tigaraksa cq.
    Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagaiberikut :Bahwa, berdasarkan alasanalasan tersebut, Pemohon mohon kepada BapakKetua Pengadilan Agama Tigaraksa Cq.
    Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1.Mengabulkan permohonan Pemohon; 2.Menjatuhkan Talak =Pemohon(Pemohon) terhadap Termohon (Termohon) dan Memberikan izin kepadaPemohon (Pemohon) untuk mengucapkan Ikrar Talak terhadap Termohon(Termohon) di Pengadilan Agama Tigaraksa; 3.
    Memerintahkan kepada PaniteraPengadilan Agama Tigaraksa untuk mengirimkan salinan putusan kepada KantorUrusan Agama Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang dan Kantor UrusanAgama tempat tinggal Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam daftar yangdisediakan untuk itu; 4.
Putus : 24-11-2010 — Upload : 27-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 584 K/AG/2010
Tanggal 24 Nopember 2010 — PEMOHON KASASI VS TERMOHON KASASI
157 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 584 K/AG/2010Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon memohonkepada Pengadilan Agama Tigaraksa agar memberikan putusan sebagaiberikut:Primair:1. Mengabulkan permohonan cerai Pemohon untuk keseluruhan;2.
    ;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Tergugat mohon kepadaPengadilan Agama Tigaraksa agar menyatakan permohonan cerai talakPemohon tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi:Bahwa oleh karena permohonan cerai talak diajukan oleh TergugatRekonvensi, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 41 c UndangUndang No.1 Tahun 1974 jo.
    Tigaraksa supaya memberikan putusansebagai berikut:1.
    No. 584 K/AG/2010Nomor: 203/Pdt.G/2009/PTA.Tgrs, yang dibuat oleh Panitera PengadilanAgama Tigaraksa, permohonan tersebut kemudian disusul oleh memorikasasi yang memuat alasanalasannya yang diterima di KepaniteraanPengadilan Agama tersebut pada tanggal 14 Mei 2010;Bahwa setelah itu oleh Pemohon/Terbanding, yang pada tanggal 7Juni 2010 telah diberitahu tentang memori' kasasi dariTermohon/Pembanding, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Agama Tigaraksa pada tanggal
    No. 584 K/AG/2010Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor:203/Pdt.G/2009/PA.Tgrs, tanggal 13 Oktober 2009 M. bertepatan dengantanggal 24 Syawal 1430 H. sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon;Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERMOHON KASASI) untukmengikrarkan talak terhadap Termohon (PEMOHON KASASI) didepan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;3.
Register : 09-11-2018 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 22-04-2019
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 5428/Pdt.G/2018/PA.Tgrs
Tanggal 9 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
158
  • Menyatakan Pengadilan Agama Tigaraksa tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verlaard) ;
2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 796.000,. (tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
., Advokat pada Kantor Lemaga Konsultasi Hukum danbantuan Hukum Kubah Hijau (LKBHKH), yang berkedudukan diPerum Tigaraksa Blok AF.23 No. 17 Rt. 006 Rw. 002 KelurahanKaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang,sebagaimana surat kuasa khusus tertanggal 07 November 2018, danterdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tigaraksa nomor993/KUASA/5427/Pdt.G/2018/PA.Tgrs, tanggal 09 November 2018,disebut sebagai Pemohon ;melawanTermohon, umur 34 tahun, agama Islam, pendidikan S.1, pekerjaankaryawan swasta
Pengadilan Agama Tigaraksa Tidak Berwenang Mengadili Perkara ini.Bahwa setelah Termohon membaca dan memahami permohonan cerai talakyang diajukan oleh Pemohon Tertanggal #7 Nopember 2018,Termohonberpendapat bahwa permohonan Cerai Talak yang diajukan olehPemohon ke Pengadilan Agama Tigaraksa adalah tidak sah:Bahwa Termohon berpendapat, Pengadilan Agama Tigaraksa tidakberwenang mengadili perkara tersebut, karena :Hal.6 dari 27 hal. Putusan No : 5428/Pdt.G/2018/PA. Tgrsa.
TgrsPengadilan Agama Tigaraksa menetapkan uang iddah bagi diriTermohon konpensi/Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.90.000.000, (Sembilan = puluh juta ~srupiah) dan ~smemerintahkankepada Pemohon konpensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarkanuang iddan tersebut kepada Termohon konpensi/PenggugatRekonvensi secara tunai dan sekaligus sebelum ikrar talak diucapkan dipersidangan Pengadilan Agama Tigaraksa;23.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampausebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah)/bulan tersebut secaratunai dan sekaligus sebelum ikrar talak diucapkan di persidanganPengadilan Agama Tigaraksa;3.
Tgrssecara seketika dan sekaligus sebelum ikrar talak diucapkan dipersidangan Pengadilan Agama Tigaraksa;5.