Ditemukan 146 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-08-2016 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2717 K/PDT/2015
Tanggal 10 Agustus 2016 — BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA qq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT (BPN KANWIL JABAR), qq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN INDRAMAYU (BPN INDRAMAYU), DK VS RAMLI, DKK
8371 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Tanah seluas 327 Hektar dengan batasbatassebagai berikut:UTARA : Tanah Prosijat (Jasa Tirta Il);TIMUR : Tanah Milik Adat, Pemakaman Umum;SELATAN : Tanah Milik Adat, Tanah Titisara, Tanah Bengkok DesaSumber Mulya;BARAT : Kali Cipancuh;Sebagaimana sketsa peta terlampir adalah Tanah Negara Bebas;"3.
    Nomor 2717 K/Padt/2015 Menyatakan Para Penggugat adalah penggarap atas tanah Negara bebasyang terletak di Desa Sidodadi, Kecamatan Haurgelis, Kabupaten Indramayudengan batasbatas sebagai berikut:UTARA : Tanah Prosijat (Jasa Tirta Il);TIMUR : Tanah Milik Adat, Pemakaman Umum;SELATAN =: Tanah Milik Adat, Tanah Titisara,Tanan Bengkok DesaSumber Mulya;BARAT : Kali Cipancuh; Menghukum Tergugat agar memberikan Nomor Induk Bidang (NIB) padaPeta Bidang Tanah hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN
Putus : 19-06-2013 — Upload : 23-04-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 20/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bdg
Tanggal 19 Juni 2013 — SUKARTA bin DURGI
12420
  • Bupati Indramayu Nomor :141.2/Kep.416Otdes/2007 tanggal 26 April 2007, sejaktanggal 26April 2007 sampai dengan sekarang, saksi menjabat sebagai KetuaBPD Desa Bogor Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu;" Bahwa tugas pokok saksi selaku Ketua BPD Desa Bogor KecamatanSukra Kabupaten Indramayu adalah pada pokoknya sebagai unsurpenyelenggaraan Pemerintahan Desa dan menetapkan Perdesbersama Kuwu, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;" Bahwa asset Desa Bogor adalah tanah bengkok seluas + 26 ha,tanah titisara
    adalahkakak kandung saksi;" Bahwa saksi mengerti apa sebabnya saksi dihadirkan kepersidangan, yakni sehubungan dengan perkara dugaan tindakpidana korupsi pelelangan tanah eks Pangangonan yang tidaksesuai Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Terdakwa selakuKuwu Desa Bogor Kecamatan Sukra KabupatenIndramayu;Bahwa benar, sejak tahun 2008 sampai dengansekarang, saksi menjabat sebagai Ketua LPM Desa BogorKecamatan Sukra Kabupaten Indramayu;" Bahwa asset Desa Bogor adalah tanah bengkok seluas + 26 ha,tanah titisara
    sehubungan dengan perkara dugaan tindakpidana korupsi pelelangan tanah eks Pangangonan yang tidaksesuai Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Terdakwa selakuKuwu Desa Bogor Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu;Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu NOmor :141.1/Kep.108Otdes/2012 tanggal 08 Februari 2012 saksi sampaidengan sekarang menjabat sebagai Kuwu Desa Bogor KecamatanSukra Kabupaten Indramayu menggantikan Terdakwa SUKARTA;Bahwa asset Desa Bogor adalah tanah bengkok seluas + 26 ha,tanah titisara
    mengerti apa sebabnya saksi dihadirkan kepersidangan, yakni sehubungan dengan perkara dugaan tindakpidana korupsi pelelangan tanah eks Pangangonan yang tidaksesuai Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Terdakwa selakuKuwu Desa Bogor Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu;" Bahwa benar, sejak tahun 2002 sampai dengan tahun 2009 saksimenjabat sebagai Juru Tulis Desa Bogor dan sejak tahun 2009 saksimenjabat sebagai Sekretaris Desa Bogor;" Bahwa asset Desa Bogor adalah tanah bengkok seluas + 26 ha,tanah titisara
    sumpah menurutagama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :" Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungankeluarga dengan terdakwa;"=" Bahwa saksi mengerti apa sebabnya saksi dihadirkan kepersidangan, yakni sehubungan dengan perkara dugaan tindakpidana korupsi pelelangan tanah eks Pangangonan yang tidaksesuai Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Terdakwa selakuKuwu Desa Bogor Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu;" Bahwa asset Desa Bogor adalah tanah bengkok seluas + 26 ha,tanah titisara
Putus : 13-01-2015 — Upload : 22-12-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg
Tanggal 13 Januari 2015 — SUGITO BIN JARWO SUMARTO
141104
  • PengelolaanKekayaan Desa.Bahwa Ahli menerangkan yang bertanggungjawab atas kekayaan desaadalah Pemerintah Desa Diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri DalamNegeri nomor 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desadisebutkan Kekayaan Desa dikelola olen Pemerintah Desa.Bahwa Ahli menerangkan pengertian Pasal 1 angka 10 Peraturan MenteriDalam Negeri nomor 4 tahun 2007 tentang Pedoman PengelolaanKekayaan Desa yang menyebutkan tanah desa adalah barang milik desaberupa tanah bengkok, kuburan dan titisara
    Sehingga grumbul/gumuk tersebut memenuhikriteria dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2007 tentangPedoman Pengelolaan Kekayaan Desa yang menyebutkan dalam Pasal 1angka 10 menyebutkan tanah desa adalah barang milik desa berupa tanahbengkok, kuburan dan titisara.
    Adapun grumbul/gumuk tersebut memenuhi kriteria dalam PeraturanMenteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman PengelolaanKekayaan Desa yang menyebutkan dalam Pasal 1 angka 10 menyebutkan tanah38desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan dan titisara. Selainitu berdasarkan Buku Inventarisasi Tanah Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu,Kabupaten Karanganyar tahun 1991 dan tahun 2003 tanah seluas 230 m?
    Sehingga grumbul/gumuk tersebut memenuhikriteria dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2007 tentangPedoman Pengelolaan Kekayaan Desa yang menyebutkan dalam Pasal 1angka 10 menyebutkan tanah desa adalah barang milik desa berupa tanahbengkok, kuburan dan titisara. Selain itu berdasarkan Buku Inventarisasi TanahDesa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar tahun 1991 dantahun 2003 tanah seluas 230 m?
Register : 31-07-2013 — Putus : 01-10-2013 — Upload : 02-07-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 86/PID.SUS/TPK/2013/PN.Bdg.
Tanggal 1 Oktober 2013 — MUHAMAD YUSUF Bin H.SALEH SAMSUDIN (Alm.).
12211
  • Alamsyah;Bahwa saksi mengetahui tanah Titisara milik Desa Metapada Wetan beradadi Desa Mertapada Kulon yang berasal dari tukar guing H.
    Bahwa benar saksi mengetahui pemeriksaan pada saat ini berkaitan tanahtukar guling terhadap tanah Titisara yang berada di Desa Mertapada Wetanpada tahun 2006 sampai dengan tahun 2007;19 Bahwa benar saksi pada tahun 2006 melakukan tukar guling tanah titisarayang terdapat di Desa Mertapada Wetan, dengan proses sebagai berikut:penggantian tanah kas desa pengganti telah melalui pengajuan ke pemdakabupaten melalui pemerintah desa kemudian desa Mertapada Wetanmelakukan musyawarah BPD dengan tokoh masyarakat
    Pemerintahan Desa/Kelurahan :Bahwa benar berdasarkan Pasal 15, 16, 17, 18 dan 19 Peraturan BupatiNomor 38 tahun 2007, Tanah Kas Desa dibagi menjadi 4 (empat) jenis, yaitu :Tanah Bengkok Yaitu tanah kas desa yang hak garapnya diberikan kepada aparaturpemerintah desa sebagai penghasilan tetap ; Tanah Ex Tegal Pangonan Yaitu tanah kas desa yang digunakan untuk lahan pengembalaanternak, pengembangan usaha peternakan, dan alin fungsipengembangan usaha lainnya dalam rangka meningkatkanpendapatan desa ; Tanah Titisara
Putus : 23-12-2010 — Upload : 17-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 678 K/AG/2010
Tanggal 23 Desember 2010 — PEMOHON KASASI VS TERMOHON KASASI
3315 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (meter persegi) terletak di Blok Ciliwung Persil 140 adalah sebagaibengkok/titisara Desa Pegagan yang bermaksud dimohon oleh Yayasanuntuk bangunan sekolah;Bahwa, kemudian pada tanggal 15 Januari 1998 terbit Surat KeputusanBupati Kepala Daerah Tingkat Il Cirebon, No. 593.62/SK 05Bappeda/1998 tentang Pemberian Fatwa Rencana Pengarahan LokasiKepada Kabupaten DATI Il Cirebon untuk Pembangunan di KabupatenDT Il Cirebon;Bahwa, selain terbit Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat IlCirebon, No. 593.62
Putus : 20-01-2016 — Upload : 24-03-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 148/Pid.Sus/TPK/2015/Pn.Sby
Tanggal 20 Januari 2016 — IFON ROBERT F SOFI, S.Sos Kejaksaan Negeri Sidoarjo
6123
  • Pasal 1 angka 6 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 tentangPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentngan Umum : Kepentinganumum adalah kepentingan bangsa, Negara dan masyarakat yang harus diwujudkanoleh pemerntah dan digunakan sebesarbesarnya untuk kemakmuran rakyat ;b Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 54 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan KekayaanDesa Di Kabupaten Sidoarjo :e Pasal 1 angka 14: Tanah desa adalah barang milik Desa berupa tanah kas desa atautanah bengkok, tanah kuburan, tanah titisara
    berdasarkan Pasal 1 angka 6 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 tentangPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentngan Umum : Kepentinganumum adalah kepentingan bangsa, Negara dan masyarakat yang harus diwujudkanoleh pemerntah dan digunakan sebesarbesarnya untuk kemakmuran rakyat ;b Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 54 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan KekayaanDesa Di Kabupaten Sidoarjo :Pasal 1 angka 14: Tanah desa adalah barang milik Desa berupa tanah kas desa atautanah bengkok, tanah kuburan, tanah titisara
Register : 15-11-2017 — Putus : 29-11-2017 — Upload : 17-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 87/PID.SUS-TPK/2017/PT SBY
Tanggal 29 Nopember 2017 — Pembanding/Penuntut Umum : ADI HARSANTO, SH
Terbanding/Terdakwa : ZAINAL ABIDIN
124128
  • sebagai Kepala Desa Popoh waktu itu, yang ikutserta telah melakukan tindakan pengalihan hak kepemilikan TKD Popohkepada para gogol atau ahli warisnya dan juga kepada pihak lain dengantidak sesuai prosedur dan tanpa ijjin tertulis dari Bupati Sidoarjo ;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2011Tentang Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa di Kabupaten Sidoarjodisebutkan bahwa Tanah Desa adalah barang milik Desa berupa tanah kasdesa atau tanah bengkok, tanah kuburan, tanah titisara
    Pasal 1 angka 6 Undang undang Nomor 2 Tahun 2012tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentnganUmum : Kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, Negaradan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dandigunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat ;Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor: 54 Tahun 2011 tentang Tata CaraPengelolaan Kekayaan Desa Di Kabupaten Sidoarjo : Pasal 1 angka 14 : Tanah desa adalah barang milik Desa berupa tanah kasdesa atau tanah bengkok, tanah kuburan, tanah titisara
    sebagai Kepala Desa Popoh waktu itu, yang ikutserta telah melakukan tindakan pengalihan hak kepemilikan TKD Popohkepada para gogol atau ahli warisnya dan juga kepada pihak lain dengantidak sesuai prosedur dan tanpa ijin tertulis dari Bupati Sidoarjo ;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2011Tentang Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa di Kabupaten Sidoarjodisebutkan bahwa Tanah Desa adalah barang milik Desa berupa tanah kasdesa atau tanah bengkok, tanah kuburan, tanah titisara
    Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentnganUmum : Kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, Negaradan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dandigunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat ;Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 54 Tahun 2011 tentang Tata CaraPengelolaan Kekayaan Desa Di Kabupaten Sidoarjo :Halaman 49 dari 79 Perkara Nomor 87/PID.SUSTPK/2017/PT SBY Pasal 1 angka 14 : Tanah desa adalah barang milik Desa berupa tanah kasdesa atau tanah bengkok, tanah kuburan, tanah titisara
Register : 29-09-2023 — Putus : 11-01-2024 — Upload : 15-01-2024
Putusan PN SUMBER Nomor 45/Pdt.G/2023/PN Sbr
Tanggal 11 Januari 2024 — Penggugat:
POPONG LATIFAH
Tergugat:
AJI SAPTAJI
5365
  • bangunan yang terletak di Blok Kertasari, Desa Luwung Kencana, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa barat. dengan persil No 42 kelas D IV Blok Kertasari, Kohir/ DHKP Nomor: 413 seluas Kurang lebih 2.250 m2 (Dua Ribu Dua Ratus lima Puluh Meter Persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Sebelah Utara : Jalan PU;
    • Sebelah Timur : Saluran Air;
    • Sebelah Selatan : Tanah Titisara
Register : 21-11-2014 — Putus : 03-06-2015 — Upload : 24-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 540/Pdt.G/2014/PN.Bdg
Tanggal 3 Juni 2015 — SURYA LESMANA SONNI, S.T,CS LAWAN ADE SUKRIA,CS
8230
  • anakanaknya Pak Roni yaitu Soni, Rinto dan Kiki;Bahwa diatas tanah tersebut tidak ada tanaman apaapa, kalau dulu adapisang tapi pisangnya sudah ditebang dan selain itu tidak ada tanamanlainnya;Bahwa saksi tidak tahu Pak Roni mempunyai tanah tersebut asalnyadarimana, yang saksi tahu sejak tahun 1993 tanah itu dikuasai oleh Pak Roni;Bahwa pada tahun 1993 saksi sudah dewasa sudah berumur 46 tahun karenasaksi lahir tahun 1947;Bahwa sekarang harga tanah tersebut Rp. juta lebih per meter;Bahwa saksi tidak tahu titisara
Register : 17-05-2010 — Putus : 19-08-2010 — Upload : 13-06-2011
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 47/G/2010/PTUN-BDG
Tanggal 19 Agustus 2010 — Hj.SURIAH, SKM VS KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CIREBON
9645
  • Suriah (Fotocopydarifotocopy) 5 +e9 : Surat Permohonan PengecekanSertipikat Hak Milik Nomor : 2394/DesaKertawinangun (Fotocopy sesual denganaslinya) j 10 : Surat Nomor : 278/7 32100/IV/2010,Perihal Surat Permohonan PengecekanSertipikat Hak Milik Nomor : 2394/DesaKertawinangun (Fotocopy sesual denganaslinya) j rere eee eeeP11 x Peta / Gambar Daftar Tanah Persil 59S ll C16, Blok Sidjati, seluas 5700 M2 yangmerupakan Tanah Titisara Kas Desa yangberarti Tanah Milik Negera (fotocopy sesuaidenganaslinya
Register : 28-08-2015 — Putus : 09-02-2016 — Upload : 02-05-2016
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 116/G/2015/PTUN-BDG
Tanggal 9 Februari 2016 — R.HARDADI, Dkk VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CIREBON, II. PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON
8268
  • ;e Tanah obyek sengketa telah dikuasai/dikelola oleh PemdaKabupaten Cirebon sejak tahun 1968 dan tidak termasuk assetPemerintah Desa (Titisara, Bengkok dan Pangonan) ;e Tanah obyek sengketa dipergunakan untuk kantor UPT Pendidikan,SD, Studio Ranggajati, PMI dan Mesjid) ;e Tanah obyek sengketa tidak dalam sengketa baik luas, batasbatasmaupun penguasaannya. 52n nnn enna nnne Tanah obyek sengketa belum dimohon sesuatu hak oleh pihak lainkepada pejabat yang berwenang.
Register : 08-11-2017 — Putus : 29-11-2017 — Upload : 15-05-2018
Putusan PT SURABAYA Nomor 87/PID.SUS/2017/PT SBY
Tanggal 29 Nopember 2017 — ZAINAL ABIDIN
122140
  • melakukan tindakan pengalihan hak kepemilikan TKD Popohkepada para gogol atau ahli warisnya dan juga kepada pihak lain dengantidak sesuai prosedur dan tanpa ijin tertulis dari Bupati Sidoarjo ;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun2011 Tentang Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa di KabupatenHalaman 24 dari 79 Perkara Nomor 87/PID.SUSTPK/2017/PT SBYSidoarjo disebutkan bahwa Tanah Desa adalah barang milik Desa berupatanah kas desa atau tanah bengkok, tanah kuburan, tanah titisara
    Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor:54 Tahun 2011 tentang Tata CaraPengelolaan Kekayaan Desa Di Kabupaten Sidoarjo : Pasal 1 angka 14: Tanah desa adalah barang milik Desa berupatanah kas desa atau tanah bengkok, tanah kuburan, tanah titisara,tanah tangkis, dan tanah desa lainnya sesuai istlah masyarakatsetempat yang hasilnya dipergunakan untuk keperluan Desa ;Pada Penjelasan Pasal 1 angka 14 menyatakan bahwa yangdimaksud dengan tanah desa lainnya adalah tanah schollpond,tanah cuwilan, tanah cawisan,
    melakukan tindakan pengalihan hak kepemilikan TKD Popohkepada para gogol atau ahli warisnya dan juga kepada pihak lain dengantidak sesuai prosedur dan tanpa ijin tertulis dari Bupati Sidoarjo ;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun2011 Tentang Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa di KabupatenHalaman 49 dari 79 Perkara Nomor 87/PID.SUSTPK/2017/PT SBYSidoarjo disebutkan bahwa Tanah Desa adalah barang milik Desa berupatanah kas desa atau tanah bengkok, tanah kuburan, tanah titisara
    Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 54 Tahun 2011 tentang Tata CaraPengelolaan Kekayaan Desa Di Kabupaten Sidoarjo : Pasal 1 angka 14: Tanah desa adalah barang milik Desa berupatanah kas desa atau tanah bengkok, tanah kuburan, tanah titisara,tanah tangkis, dan tanah desa lainnya sesuai istlah masyarakatsetempat yang hasilnya dipergunakan untuk keperluan Desa ;Pada Penjelasan Pasal 1 angka 14 menyatakan bahwa yangdimaksud dengan tanah desa lainnya adalah tanah schollpond,tanah cuwilan, tanah cawisan,
Register : 25-02-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Idm
Tanggal 1 Juli 2021 — Penggugat:
1.katijah
2.Munawaroh Binti Wasim
3.Muslikah Binti Wasim
4.Munawir Bin Wasim
5.Rokhmat Saleh Bin Wasim
6.Iman Bin Wasim
7.Karwati
8.Habibi bin Wasim
9.Enung Binti Wasim
10.Nopiah
Tergugat:
1.HJ. Cusyati
2.Dasuki Bin H. Sugirman
Turut Tergugat:
1.Dasuki
2.H. TASMA
3.Muklas
1119
  • Majelis Hakim mencermati batas tanah sebelahutara dalam sertifikat hak milik nomor 422/Desa Ujunggebang yangmenyebutkan batas sebelah utara adalah berbatasan dengan tanah bengkok;Menimbang bahwa tanah bengkok yang dimaksud adalah merupakanaset desa yang pemanfaatannya digunakan sebagai kompensasi ataskedudukan mereka sebagai pamong desa;Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10 Permendagri nomor4 Tahun 2007 memberikan penjelasan Tanah Desa adalah barang milik desaberupa tanah bengkok, kuburan dan titisara
Register : 15-09-2014 — Putus : 28-04-2015 — Upload : 01-06-2015
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 24/Pdt.G/2014/PN.Idm.
Tanggal 28 April 2015 — Drs. TARUDIN, dkk lawan Sdr. SUGANDA bin MADSALEH (alm), dkk
13044
  • yang dikenakan terhadap pemilik tanah;Bahwa pada saat saksi dinas menjadi Sekdes Paoman keadaannya Buku C Desaitu masih tertulis lengkap akan tetapi tidak tahu sekarang ini bagaimana.Bahwa seandainya ada jual beli terhadap tanah dalam C Desanya dilakukanpencoretan dan dilakukan pencatatan, kemudian nomornya beralih;Bahwa Setahu saksi Almarhum MADSALEH semasa hidupnya mempunyaitanah di Desa Paoman di 7 (tujuh) titik dan luasnya sekitar 2.190 M2Bahwa Saksi pernah dengar ada tukar guling tanah antara Titisara
Register : 25-08-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 86/G/2016/PTUN-BDG
Tanggal 15 Desember 2016 — SANGKIN Bin EMAN vs KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARAWANG, KEPALA DESA BATUJAYA
10975
  • JadiSaksi yang mewakili sertijab tahun 2006 itu 5Bahwa sepengetahuan Saksi Pasar Batujaya itu bukan tanah Titisara tetapiitu tanah Negara dan atas nama siapa tanah Pasar Batujaya itu Saksi tidakHal. 48 dari 70 hal.
    Setelahdinyatakan lengkap oleh Pemda itu selanjutnya diajukan ke BPN singkatwaktunya pada tanggal 13 terbitlah sertipikat itu ;Bahwa sepengetahuan Saksi tanah pasar Batujaya adalah asset DesaBatujaya, karena Saksi pernah diberitahu Lurah dan baca atasnya sajayaitu letter C Titisara ;.
Putus : 26-05-2005 — Upload : 02-03-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3016K/PDT/2001
Tanggal 26 Mei 2005 — SUNARTO ; KADIM ; Dkk vs. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI Cq. GUBERNUR KEPALA DAERAH Tk. I JAWA BARAT Cq. BUPATI KEPALA DAERAH Tk. II INDRAMAYU Cq. CAMAT KEPALA WILAYAH KECAMATAN HAURGEULIS Cq. KEPALA DESA KERTANEGARA ; ASBAN ; Dkk
10753 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 3016 K /Pat/ 2001Surat Menteri Dalam Negeri No.181.1/727/4 tertanggal 13 November 1978, yang ditujukanpada Gubernur Jawa Barat ;Perihal : Pengembalian Hak Milik tanah sawah seluas 54 ha di Blok Penyingkiran DesaKertanegara, Haurgeulis, Kabupaten Indramayu ;Dan penegasan bahwa tanahtanah yang dikuasai Negara sebagai tanah bengkokvtitisarauntuk Desa Haurgeulis telah tersedia + 64 ha tanah titisara dan 21,66 ha untuk pamongDesa ;Surat BupatiPerinal : Penegasan tanah milik/pencabutan surat tertanggal
Register : 21-11-2019 — Putus : 07-07-2020 — Upload : 02-11-2020
Putusan PN SUKADANA Nomor 48/Pdt.G/2019/PN Sdn
Tanggal 7 Juli 2020 — Perdata -Penggugat 1. MULYANI 2. YASMIRAN Tergugat 1. JONI WIDODO, SH,M.M, 2. ENDA SAPUTRA 3. SRIYANI, Ahli Waris dari (Alm) Misdjan Partoredjo, 4. ANJAR TEMUNINGSIH, Ahli Waris dari (Alm) Misdjan Partoredjo, 5. MURTININGSIH, Ahli Waris dari (Alm) Misdjan Partoredjo, 6. ENI DONOWATI, Ahli Waris dari (Alm) Misdjan Partoredjo, 7. TITIN AGUSTINA, Ahli Waris dari (Alm) Misdjan Partoredjo, Tergugat VII; 8. MISWANTO, ahli waris Arjobongkor, 9. TUKIJO, ahli waris Arjobongkor, 10. SUPRIYANTO 11. SURIP. ahli waris Seni 12. SURAHMI 13. HARMAJI, 14. PENTI 15. AGUS SETIAWAN, ahli waris Penti 16. JANIAH 17. NGATINI 18. SARJIMIN 19. ETTI MEISA
21696
  • Surat keterangan Tanah Nomor Surat KeteranganTanah Nomor 127376 / 081 Kampung Donomulyo KecamatanSukadana yang ditunjukan oleh perwakilan Para Tergugat tersebutsehingga dilakukan Pengecekan Surat keterangan Tanah Nomor127376/081 Kampung Donomulyo Kecamatan Sukadana dan informasimasyarakat yang ada bahwa objek tanah tersebut adalah sebenarnyaTanah Milik Desa Donomulyo sesuai dengan Pasal 1 angka 10Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 Tanah Desa adalah barang milikDesa berupa Tanah Bengkok, kuburan dan titisara
Register : 15-11-2017 — Putus : 01-02-2018 — Upload : 16-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 90/PID.SUS-TPK/2017/PT SBY
Tanggal 1 Februari 2018 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : ADI HARSANTO, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Dra. Yayuk Utaminingsih
187122
  • sebagaiKepala Desa Popoh waktu itu, yang ikut serta telah melakukan tindakanpengalihan hak kepemilikan TKD Popoh kepada para gogol atau ahli warisnyadan juga kepada pihak lain dengan tidak sesuai prosedur dan tanpa ijin tertulisdari Bupati Sidoarjo;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2011tentang Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa di Kabupaten Sidoarjodisebutkan bahwa Tanah Desa adalah barang milik Desa berupa tanah kas desaatau tanah bengkok, tanah kuburan, tanah titisara
    Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 54 Tahun 2011 tentang Tata CaraPengelolaan Kekayaan Desa di Kabupaten Sidoarjo: Pasal 1 angka 14: Tanah desa adalah barang milik Desa berupa TanahKas Desa atau tanah bengkok, tanah kuburan, tanah titisara, tanahtangkis, dan tanah desa lainnya sesuai istlah masyarakat setempat yanghasilnya dipergunakan untuk keperluan desa;Pada Penjelasan Pasal 1 angka 14 menyatakan bahwa yang dimaksuddengan tanah desa lainnya adalah tanah schollpond, tanah cuwilan,tanah cawisan, tanah
    tindakanHalaman 53 dari 125 halaman, Putusan Nomor 90/PID.SUSTPK/2017/PT SBYpengalihan hak kepemilikan TKD Popoh kepada para gogol atau ahli warisnyadan juga kepada pihak lain dengan tidak sesuai prosedur dan tanpa ijin tertulisdari Bupati Sidoarjo;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2011tentang Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa di Kabupaten Sidoarjodisebutkan bahwa Tanah Desa adalah barang milik desa berupa Tanah KasDesa atau tanah bengkok, tanah kuburan, tanah titisara
    Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 54 Tahun 2011 tentang Tata CaraPengelolaan Kekayaan Desa Di Kabupaten Sidoarjo: Pasal 1 angka 14: Tanah desa adalah barang milik Desa berupa tanahkas desa atau tanah bengkok, tanah kuburan, tanah titisara, tanahtangkis, dan tanah desa lainnya sesuai istlah masyarakat setempat yanghasilnya dipergunakan untuk keperluan Desa;Pada Penjelasan Pasal 1 angka 14 menyatakan bahwa yang dimaksuddengan tanah desa lainnya adalah tanah schollpond, tanah cuwilan,tanah cawisan, tanah
Register : 07-10-2014 — Putus : 11-03-2015 — Upload : 07-04-2015
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 12/G/2014/PTUN. YK
Tanggal 11 Maret 2015 — LINTANG KUSUMA DEWI, S.Psi , LIA SETYARINI HANDAYANI, SITI ROFINGAH Bertindak untuk dan atas nama Yayasan Pusat Pelatihan Keterampilan Profesional Yogyakarta, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; M E L A W A N GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA sebagai TERGUGAT
19898
  • Bahwa pada tanggal 1 Juni 1982, telah dikeluarkan PERATURANMENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 1982 tentang SumberPendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya,yang dalam salah satu pasalnya menyebutkan Pasal 91) Tanahtanah Desa yang berupa Tanah Kas Desa, Bengkok,Titisara,Pangonan, Kuburan dan lainlain sejenis yang dikuasai oleh danmerupakan kekayaan Desa, dilarang untuk dilimpahkan kepadapihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan proyekproyekpembangunan yang ditetapkan dengan
    Bahwa pada tanggal 3 Oktober 1985, telah dikeluarkan PERATURANDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 5 TAHUN 1985 tentangSumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan danPengawasannya, yang dalam satu pasalnya menyebutkan Pasal 91) Tanahtanah Desa yang berupa Tanah Kas Desa, Bengkok, Titisara,Pangonan, Kuburan dan lainlain sejenis yang dikuasai oleh danmerupakan kekayaan Desa, dilarang untuk dilimpahkan kepadapihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan proyekproyekpembangunan yang. ditetapkan dengan
    Perda Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5Tahun 1985 tentang Sumber Pendapatan dan KekayaanDesa, Pengurusan dan Pengawasannya, yang dalam satupasalnya menyebutkan :(1) Tanahtanah Desa yang berupa Tanah Kas Desa, Bengkok,Titisara, Pangonan, Kuburan dan lainlain sejenis yangdikuasai oleh dan merupakan kekayaan Desa, dilarang untukdilimpahkan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untukkepentingan proyekproyek pembangunan yang ditetapkandengan Keputusan Desa.(2) Keputusan Desa sebagaimana dimaksud
Register : 26-03-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 06-09-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby
Tanggal 20 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
HERU KAMARULLAH, SH.,MH
Terdakwa:
Drs. MUHAMMAD JASIN, M.Si
18239
  • Abadi Purna Utama di Kelurahan Keputin Kecamatan Sukolilo KotaSurabaya yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 1 tahun 1982 Tentang Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa,Pengurusan Dan Pengawasanya :Pasal 9:(1) Tanahtanah Desa yang berupa tanah Kas Desa, Bengkok, Titisara,Pangonan, Kuburan dan lainlain yang sejenis yang dikuasai olehdan merupakan kekayaan Desa, dilarang untuk dilimpahkan kepadapihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan proyekproyekpembangunan yang ditetapkan
    Penyimpangan Terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor1 tahun 1982 Tentang Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa,Pengurusan Dan Pengawasanya.Pasal 9:(1) Tanahtanah Desa yang berupa tanah Kas Desa,Bengkok, Titisara, Pangonan, Kuburan dan lainlain yangsejenis yang dikuasai oleh dan merupakan kekayaanDesa, dilarang untuk dilimpahkan kepada pihak lain,kecuali diperlukan untuk kepentingan proyekproyekpembangunan yang ditetapkan dengan Keputusan Desa.(2) Pengesahan Keputusan Desa sebagaimana dimaksuddalam
    ERMAWAN disaksikan oleh CamatSukolilo atas nama PARIJADI, S.Sos dan Camat Mulyorejo atasnama SOERYANTO, BA.Bahwa terkait tukar menukar atau ruislag harus didasarkan padaPeraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 1982 tanggal 9 Juni1982 Tentang Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa,Pengurusan Dan Penggunaannya.pasal 9 yang berbunyi :ayat (1)tanahtanah desa yang berupa tanah Kas Desa, Bengkok, Titisara,Pangonan, Kuburan dan lainlain yang sejenis yang dikuasai olehdan merupakan kekayaan Desa, dilarang
    Penyimpangan Terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1tahun 1982 Tentang Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa,Pengurusan Dan Pengawasanya.e Pasalg9:(1) Tanahtanah Desa yang berupa tanah Kas Desa, Bengkok, Titisara,Pangonan, Kuburan dan lainlain yang sejenis yang dikuasai oleh danmerupakan kekayaan Desa, dilarang untuk dilimpahkan kepada pihaklain, kecuali diperlukan untuk kepentingan proyekproyek pembangunanyang ditetapkan dengan Keputusan Desa.(2)Pengesahan Keputusan Desa sebagaimana dimaksud
    Abadi Purna Utamakepada Pemerintah Kota Surabaya adalah seluas 82.930 m2 (sesuaisertipikat hak pakai Nomor 17) di Kelurahan Keputih Kecamatan SukoliloKotamadya Surabaya, sehingga terdapat selisih kurang seluas 7.070 m2dari seharusnya seluas 90.000 m2.Penyimpangan Terhadap PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1982 Tentang SumberPendapatan Dan Kekayaan Desa, Pengurusan Dan Pengawasanya.Pasal 9:(1) Tanahtanah Desa yang berupa tanah Kas Desa, Bengkok, Titisara,Pangonan, Kuburan dan lainlain yang