Ditemukan 158 data
8 — 8
Membebankan Biaya Perkara Kepada Pemohon menurut Hukum;Apabila majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan, Pemohondidampingi kuasanya dan Termohon masingmasing menghadap dipersidangan, lalu Majelis Hakim berusaha mendamaikan Pemohon danTermohon, akan tetapi tidak berhasil;Bahwakemudian Majelis Hakim memerintahkan Pemohon dan Termohonuntuk menempuh proses mediasi dengan mediator Desy Trihartini,SH. akantetapi berdasarkan
Pasal82 ayat 1 dan 4 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, selamaproses persidangan Majelis Hakim selalu berupaya mendamaikanPemohon danTermohon agar kembali rukun dan membina rumah tangga yang baik, danuntuk memenuhi ketentuan PERMA Nomor 1 tahun 2016 telah ditempuh pulaupaya mediasi dengan mediator Desy Trihartini SH, namun upaya mediasitersebut tidak berhasil;Menimbang
54 — 44
, Majelis Hakimmenjelaskan dan memberikan petunjuk kepada kedua belah pihak untukmenempuh proses mediasi sebagaimana dimaksud ketentuan dalam Pasal 17ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 dan untuk melakukanHalaman 3 dari 15 Putusan Nomor 747/Pdt.G/2021/PA.Ckrmediasi tersebut Penggugat dan Tergugat telah menyerahkan kepada KetuaMajelis untuk menunjuk mediator seorang Hakim bukan pemeriksa perkara padaPengadilan Agama Cikarang, selanjutnya Ketua Majelis menunjuk mediatorbernama Desi Trihartini
Pasal 39 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 131 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam, ternyata tidak berhasil.Menimbang, bahwa sebelum pemeriksaan pokok perkara, Majelis Hakimtelah berusaha mendamaikan melalui proses mediasi sebagaimana diamanatkanPasal 17 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, namunberdasarkan laporan dari mediator Desi Trihartini, S.H., tanggal 01 April 2021Halaman 6 dari 15 Putusan Nomor 747/Pdt.G/2021
87 — 28
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapbkan Penggugatdan Tergugat telah menghadap sendiri ke persidangan;Bahwa Majelis Hakim selama persidangan berlangsung tetap memberikannasehat kepada Penggugat dan Tergugat agar mengurungkan keinginannyauntuk bercerai dan mencoba kembali membina rumah tangga yang sakinah,mawaddah wa rahmah;Bahwa untuk mengoptimalkan upaya perdamaian tersebut, Ketua Majelistelah menunjuk Desy Trihartini
Putusan Nomor 3444/Pdt.G/2021/PA.Ckrtelah mewajibkan kepada kedua belah pihak yang berperkara untuk menempuhmediasi, dan untuk keperluan itu Ketua Majelis telah menunjuk Desy Trihartini,S.H. selaku mediator dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan proses mediasi dari mediatortersebut tanggal 09 Desember 2021 yang pada pokoknya menyatakan upayamediasi dalam perkara ini telah dilaksanakan tetapi tidak mencapaikesepakatan damai;Menimbang, bahwa dari dalildalil gugatan Penggugat tersebut
55 — 56
setiapkali persidangan telah berusaha mendamaikan para pihak, namun tidakberhasil.Bahwa sebelum pemeriksaan perkara dilakukan, Majelis Hakimmenjelaskan dan memberikan petunjuk kepada kedua belah pihak untukmenempuh proses mediasi sebagaimana dimaksud ketentuan dalam Pasal 17ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 dan untukmelakukan mediasi tersebut Pemohon dan Termohon telah menyerahkankepada Ketua Majelis untuk menunjuk mediator, selanjutnya Ketua Majelismenunjuk mediator bernama Desi Trihartini
Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jis.Pasal 131 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, ternyata tidak berhasil;Menimbang, bahwa sebelum pemeriksaan pokok perkara, MajelisHakim telah berusaha mendamaikan melalui proses mediasi sebagaimanadiamanatkan Pasal 17 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun2016, namun berdasarkan laporan dari mediator Desi Trihartini, S.H., tanggal24 Juni 2021 proses mediasi yang dilaksanakan tidak mencapai kesepakatanperdamaian;Menimbang, bahwa dalam permohonannya
12 — 9
17 halaman, Putusan Nomor 383/Pdt.G/2021/PA.CkrBahwa pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan, Pemohon danTermohon datang menghadap sendiri dalam persidangan, dan oleh MajelisHakim telah diusahakan perdamaian secara maksimal pada setiap kalipersidangan, namun tidak berhasil;Bahwa untuk memaksimalkan usaha perdamaian, kKemudian para pihaktelah pula diperintahkan untuk menempuh mediasi dan kemudian para pihaksepakat memilih mediator di Pengadilan Agama Cikarang, lalu Ketua Majelismenunjuk Desy Trihartini
Pasal 31 PeraturanPemerintah (PP) Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndangNomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, akan tetapi tidak berhasil;Halaman 10 dari 17 halaman, Putusan Nomor 383/Pdt.G/2021/PA.CkrMenimbang, bahwa untuk memaksimalkan usaha perdamaian tersebut,majelis telah memerintahkan kedua belah pihak berperkara untuk menempuhmediasi sesuai ketentuan PERMA Nomor 01 Tahun 2016, dengan menunjukMediator bernama Desy Trihartini, S:H.
49 — 32
putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal persidangan pertama yang telah ditetapkan,kedua belah pihak berperkara datang menghadap di persidangan dan MajelisHakim telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak berperkara, namun tidakberhasil;Bahwa untuk memaksimalkan upaya damai, Majelis Hakim telahmemerintahkan kepada kedua belah pihak berperkara untuk menempuh upayadamai melalui mediasi sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dan berdasarkankesepakatan bersama kedua belah pihak menunjuk Desy Trihartini
17 — 16
Atas kesepakatan para pihak, Ketua Majelismenunjuk dan menetapkan Desy Trihartini, S.H sebagai mediator yang dalamlaporan mediasi tertanggal 8 Desember 2021 menyatakan mediasi tidakberhasil, sehingga sidang dilanjutkan pada tahap litigasi dengan diawallipembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukanjawaban secara lisan sebagai berikut, yaitu:Him. 3 dari 20 Put. No 3341/Padt.G/2021/PA Ckr.
Pasal 115 dan143 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,Majelis Hakim telah memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untukpenyelesaian perkaranya melalui prosedur mediasi oleh Desy Trihartini, S.HHim. 8 dari 20 Put.
20 — 1
Saepudin dan 8 ( delapan ) orang saudara masing masing bernama Rumiyati, TriHartini, Slamet Supriono, Sri Mujoiati, Sabar Wahyudi, Sugeng Suprayitno, SenengSutiyoso dan Puji Apriliyani, baik pewaris maupun ahli waris semuanya beragama Islamdan almarhum tidak ada meninggalkan wasiat maupun hutang;Menimbang, bahwa berdasarkan AlQuran surat AnNisa ayat 11 dan 12 serta pasal174 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam, menyatakan bahwa kelompok kelompokahli waris terdiri dari dua kelompok yaitu menurut
12 — 7
M E N G A D I L I
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Mengizinkan Pemohon (SIGIT KAHARSO bin HADI NASIMIN) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (EVI TRIHARTINI binti RUSTAM) di depan sidang Pengadilan Agama Gunung Sugih;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gunung Sugih untuk
19 — 17
Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan Pemohon danTermohon telah menghadap sendiri ke persidangan;Bahwa Majelis Hakim selama persidangan berlangsung tetap memberikannasehat kepada Pemohon dan Termohon agar mengurungkan keinginannyauntuk bercerai dan mencoba kembali membina rumah tangga yang sakinah,mawaddah wa rahmah;Bahwa untuk mengoptimalkan upaya perdamaian tersebut, Ketua Majelistelah menunjuk Desy Trihartini
mendamaikan dengancara menasihati Pemohon supaya bersabar dan berupaya supaya rukunkembali dengan Termohon;Menimbang, berdasarkan Pasal 130 HIR. dan Pasal 4 PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, bahwa dalam perkara perdata inklusif didalamnya mengenaiperkara perceraian wajib dilaksanakan mediasi, karenannya Majelis Hakimtelah mewajibkan kepada kedua belah pihak yang berperkara untuk menempuhmediasi, dan untuk keperluan itu Ketua Majelis telah menunjuk Desy Trihartini
32 — 13
Rusdi Muin bin Muin yang masih hidup sampai saat ini adalah:
- Budi Setia Maskoen (cucu laki-laki);
- Ani Melani Maskoen (cucu perempuan);
- Tinni Trihartini Maskoen (cucu perempuan);
- Yanti Yulianti Maskoen (cucu perempuan);
- Jhonny Maskoen (cucu laki-laki);
3. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp.135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
15 — 11
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapbkan Penggugatdan Tergugat telah menghadap sendiri ke persidangan;Bahwa Majelis Hakim selama persidangan berlangsung tetap memberikannasehat kepada Penggugat dan Tergugat agar mengurungkan keinginannyauntuk bercerai dan mencoba kembali membina rumah tangga yang sakinah,mawaddah wa rahmah,;Bahwa untuk mengoptimalkan upaya perdamaian tersebut, Ketua Majelistelah menunjuk Desy Trihartini
mendamaikan dengancara menasihati Penggugat supaya bersabar dan berupaya supaya rukunkembali dengan Tergugat;Menimbang, berdasarkan Pasal 130 HIR dan Pasal 4 PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, bahwa dalam perkara perdata inklusif didalamnya mengenaiperkara perceraian wajib dilaksanakan mediasi, karenannya Majelis Hakimtelah mewajibkan kepada kedua belah pihak yang berperkara untuk menempuhmediasi, dan untuk keperluan itu Ketua Majelis telah menunjuk Desy Trihartini
60 — 19
dan pendapat sendiri,karena Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan sedemikianrupa mengenai fakta kejadian dan fakta hukum dalam perkara a quo setelahmeneliti gugatan dan jawab menjawab serta alat bukti yang diajukan olehPenggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanPenggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding pada setiapkallipersidangan supaya kembali rukun berumahtangga, dan telah pula diadakanmediasi dengan Mediator Desy Trihartini
24 — 11
Bahwa Pemohon berniat menikahkan anak Pemohon yang bernama Neni TriHartini binti Utep Junaidi dengan dengan seorang laki laki yang bernamaLalu Hipzullah bin Lalu Rauh karena keduanya telah berhubungan badansebagaimana layaknya Suami ISteri;2.
327 — 153
Atas kesepakatan para pihak, Ketua Majelismenunjuk dan menetapkan Desy Trihartini, S.H sebagai mediator yangdisepakati oleh Pemohon dan Termohon;Bahwa setelah sidang ditunda ternyata penyelesaian perkara melaluiprosedur mediasi mengenai pokok perkara tidak berhasil sebagaimanadalam laporan mediasi tanggal 5 Mei 20201 namun Pemohon dan Termohonsepakat mengenai akibat perceraian;Bahwa kemudian sidang dilanjutkan pada tahap litigasi yang diawalidengan pembacaan surat permohonan Pemohon yang isinya tetapdipertahankan
No. 1155/Pdt.G/2021/PA.Ckrsetiap kali persidangan selalu berupaya mendamaikan Pemohon danTermohon, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,Majelis Hakim telah memerintahkan kepada Pemohon dan Termohon untukpenyelesaian perkaranya melalui prosedur mediasi oleh Dendi Desy Trihartini,S.H selaku Mediator yang ditunjuk, dan berdasarkan hasil laporan Mediatortersebut, ternyata proses mediasi mengenai
9 — 9
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnyaBahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapbkan Penggugatdan Tergugat telah menghadap sendiri ke persidangan;Bahwa Majelis Hakim selama persidangan berlangsung tetap memberikannasehat kepada Penggugat dan Tergugat agar mengurungkan keinginannyauntuk bercerai dan mencoba kembali membina rumah tangga yang sakinah,mawaddah wa rahmah,;Bahwa untuk mengoptimalkan upaya perdamaian tersebut, Ketua Majelistelah menunjuk Desy Trihartini
mendamaikan dengancara menasihati Penggugat supaya bersabar dan berupaya supaya rukunkembali dengan Tergugat;Menimbang, berdasarkan Pasal 130 HIR dan Pasal 4 PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, bahwa dalam perkara perdata inklusif didalamnya mengenaiperkara perceraian wajib dilaksanakan mediasi, karenannya Majelis Hakimtelah mewajibkan kepada kedua belah pihak yang berperkara untuk menempuhmediasi, dan untuk keperluan itu Ketua Majelis telah menunjuk Desy Trihartini
14 — 12
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapbkan Penggugatdan Tergugat telah menghadap sendiri ke persidangan;Bahwa Majelis Hakim selama persidangan berlangsung tetap memberikannasehat kepada Penggugat dan Tergugat agar mengurungkan keinginannyauntuk bercerai dan mencoba kembali membina rumah tangga yang sakinah,mawaddah wa rahmah;Bahwa untuk mengoptimalkan upaya perdamaian tersebut, Ketua Majelistelah menunjuk Desy Trihartini
/2021/PA.Ckrcara menasihati Penggugat supaya bersabar dan berupaya supaya rukunkembali dengan Tergugat;Menimbang, berdasarkan Pasal 130 HIR dan Pasal 4 PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, bahwa dalam perkara perdata inklusif didalamnya mengenaiperkara perceraian wajib dilaksanakan mediasi, karenannya Majelis Hakimtelah mewajibkan kepada kedua belah pihak yang berperkara untuk menempuhmediasi, dan untuk keperluan itu Ketua Majelis telah menunjuk Desy Trihartini
8 — 6
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapbkan Penggugatdan Tergugat telah menghadap sendiri ke persidangan;Bahwa Majelis Hakim selama persidangan berlangsung tetap memberikannasehat kepada Penggugat dan Tergugat agar mengurungkan keinginannyauntuk bercerai dan mencoba kembali membina rumah tangga yang sakinah,mawaddah wa rahmah;Bahwa untuk mengoptimalkan upaya perdamaian tersebut, Ketua Majelistelah menunjuk Desy Trihartini
mendamaikan dengancara menasihati Penggugat Ssupaya bersabar dan berupaya supaya rukunkembali dengan Tergugat;Menimbang, berdasarkan Pasal 130 HIR dan Pasal 4 PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, bahwa dalam perkara perdata inklusif didalamnya mengenaiperkara perceraian wajib dilaksanakan mediasi, karenannya Majelis Hakimtelah mewajibkan kepada kedua belah pihak yang berperkara untuk menempuhmediasi, dan untuk keperluan itu Ketua Majelis telah menunjuk Desy Trihartini
14 — 7
Atas kesepakatan para pihak, Ketua Majelismenunjuk dan menetapkan Desy Trihartini, SH sebagai mediator yang dalamlaporan mediasi tertanggal 22 April 2021 menyatakan mediasi tentang gugatanperceraian tidak berhasil, sehingga sidang dilanjutkan pada tahap litigasidengan diawali pembacaan surat gugatan yang isi dan maksudnya tetapdipertahankan Penggugat;Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukanjawaban secara tertulis tanggal 26 April 2021 sebagai berikut, yaitu:DALAM KONVENSI1
Pasal 115 dan143 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,Majelis Hakim telah memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untukpenyelesaian perkaranya melalui prosedur mediasi oleh Desy Trihartini, SHselaku Mediator yang ditunjuk, dan berdasarkan hasil laporan Mediatortersebut, ternyata proses mediasi tidak berhasil;Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan dalam perkara ini
30 — 34
Atas kesepakatan para pihak, Ketua Majelismenunjuk dan menetapkan Desy Trihartini sebagai mediator yang dalamlaporan mediasi tertanggal 27 Januari 2021 menyatakan mediasi tidak berhasil,sehingga sidang dilanjutkan pada tahap litigasi dengan diawali pembacaanSurat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukanjawaban secara tertulis tanggal 18 Januari 2021 sebagai berikut, yaitu:Him. 3 dari 22 Put.
Pasal 115 dan143 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,Majelis Hakim telah memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untukpenyelesaian perkaranya melalui prosedur mediasi oleh Desy Trihartini selakuMediator yang ditunjuk, dan berdasarkan hasil laporan Mediator tersebut,ternyata proses mediasi adalah tidak berhasil;Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan dalam perkara