Ditemukan 753 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2020 — Putus : 24-08-2020 — Upload : 09-09-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 34/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby
Tanggal 24 Agustus 2020 — Pemohon:
1.IWAN JOKO SATOTO
2.DEVI ARIYANTI
Termohon:
Koperasi Serba Usaha LUMBUNG ARTHO
13765
  • Menentukan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada hariSenin, 24 Agustus 2020, Pukul 09.00 WIB, bertempat di PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Surabaya;Bahwa pada saat Rapat Pemungutan Suara (Voting) Perdamaian dilakukanpada hari Senin, 3 Agustus 2020, Sesuai dengan hasil pemungutan suara(voting) tersebut,diketahui bahwa Kreditor Konkuren yang hadir rapat danmemberikan suara dalam pemungutan sebanyak 36 Kreditor Konkuren,dimana 25 Kreditor konkuren menyetujui rencana perdamaian yangdiajukan
    Kamis, tanggal 13 Agustus 2020;Hal. 4 Putusan Nomor 34/Pdt.SusPKPUPengesahan Perdamaian/2020/PN Niaga Sby5.Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2020 telah dilakukan penandatangananPerjanjian Perdamaian Koperasi Serba Usaha (KSU) LUMBUNG ARTHO(DALAM PKPU) Perkara Nomor : 34/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga.Sbytanggal 12 Agustus 2020 oleh Debitor PKPU dan Para Kreditor yang telahmenyetujul Proposal Perdamaian Debitor PKPU di Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Surabaya setelah selesai Rapat Pemungutan Suara(Voting
    HakimPengawas tersebut;Hal. 5 Putusan Nomor 34/Pdt.SusPKPUPengesahan Perdamaian/2020/PN Niaga SbyMenimbang, bahwa untuk mempersingkat Putusan ini segala sesuatuyang termasuk dalam berita acara rapat dianggap sebagai bagian yang tidakterpisahkan dari Putusan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Laporan Hakim Pengawas danTim Kurator serta permohonan Pengesahan Perdamaian adalah sebagaimanatersebut diatas;Menimbang, bahwa Tim Pengurus telah melaksanakan PemungutanSuara (Voting
    Rp.36 55.043.774.0 25 11 46.165.050.0 8.878.724.000 00 00 Total Tagihan Kreditur Voting = Rp. 55.043.774.000Total 2/3 Tagihan Kreditur= Rp. 36.695.849.333Hal. 18 Putusan Nomor 34/Pdt.SusPKPUPengesahan Perdamaian/2020/PN Niaga SbySelanjutnya, DEBITOR PKPUSS dan Para Kreditor telah setuju dan sepakatuntuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Perdamaian dengan ketentuan ketentuan sebagai berikut:Pasal 1DEFINISISetiap istilah di bawah ini, kecuali secara tegas ditentukan lain dalam konteksmasingmasing kalimat
    Oleh karena RencanaPerdamaian disetujui dalam Rapat Kreditor sesuai ketentuan penghitungansuara dalam ketentuan Pasal 151 UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka : KesepakatanKreditor Konkuren tercapai dan Hasil Voting diterima;Menimbang, bahwa Debitor PKPU dan Para Kreditor telah sepakat danmenandatangani Perjanjian Perdamaian pada hari Rabu, tertanggal 12 Agustus2020 yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai tindak lanjutdari
Putus : 12-05-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 707 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 12 Mei 2016 — PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK VS 1. TIM PENGURUS PT KUSUMAPUTRA SANTOSA, MUHAMMAD TASMIN, S.H, DKK
184119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., untuk dapat kiranya mempertimbangkan agar ProposalPerdamaian Debitor PT Kusumaputra Santosa (dalam PKPU) di terima dandi Homologasi;Menimbang, bahwa Tim Pengurus telah memberikan Laporan HasilRapat Pemungutan Suara/Voting Rencana Perdamaian kepada HakimPengawas tanggal 26 Januari 2015 yang pada pokoknya menyampaikan halhalsebagai berikut :Halaman 2 dari 29 hal. Put.
    Nomor 707 K/Padt.SusPailit/2015Bahwa Tim Pengurus PT Kusumaputra Santosa (Dalam PKPU) telahmelaksanakan Rapat Pemungutan Suara/Voting Rencana Perdamaianpada hari Senin, tanggal 26 Januari 2015 bertempat di ruang sidangPengadilan Niaga Semarang pada pada Pengadilan Negeri Semarang;Dalam rapat pemungutan suara tersebut dihadiri dan dipimpin langsungoleh Bapak Mujahri, S.H. selaku Hakim Pengawas dan Bapak Ali Nuryahya,S.H., M.H. selaku Panitera.
    Lima Kreditur Konkuren yakni, PT Agansa Primatama, KoperasiKaryawan Kusumaputra Santosa, PT Kusuma Dewa Santosa, PT PamorSpinning Mills dan Sinoasi Holding Limited;(Daftar hadir terlampir);Bahwa sebelum acara voting berlangsung, Hakim Pengawas membukarapat dan mempersilakan Tim Pengurus untuk menyampaikan laporantentang agenda rapat kreditor dan juga tata pelaksanaan voting;Tim Pengurus menyampaikan kepada peserta rapat kreditor dimana sesuaidengan Agenda Rapat hari ini adalah untuk Pembahasan ProposalPerdamaian
    ) ditunda;Bahwa permintaan Pemohon Kasasi untuk menunda pelaksanaanpemungutan suara (voting) sebagaimana dimaksud dalam angka 11(sebelas) di atas, sangat berdasarkan tidak menyalahi ketentuan hukum yangberlaku, karena sesuai dengan ketentuan Pasal 228 ayat (6) Undang UndangHalaman 13 dari 29 hal.
    Bahwa Pemohon Kasasi telah mengajukan keberatan atas hal tersebutdalam beberapa kali Rapat Pembahasan Proposal kepada HakimPengawas dan Termohon Kasasi , namun tidak pernah mendapatkesempatan dan selalu dinyatakan oleh Termohon Kasasi dan diaminioleh Termohon Kasasi I bahwa hal tersebut hanya berimbas kepadajumlah suara untuk voting;Bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Kasasi uraikan dalam angka11 (sebelas) dan 12 (dua belas) di atas, terhadap rencana pemungutansuara (voting) atas rencana perdamaian
Putus : 14-09-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1049 K/Pdt.Sus-Pailit/2020
Tanggal 14 September 2020 — 1. MIMANTY, DKK VS PT. ASIAPAC PANCAMAKMUR ABADI,, DK
12631079 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (PKPU) ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (PKPU) dinyatakan selesai;Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hakim Pengawas tanggal12 Maret 2020 dan Laporan Tim Pengurus tanggal 11 Maret 2020, pada hariRabu, tanggal 11 Maret 2020, bertempat di Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan Rapat PemungutanSuara (voting) atas Rencana Perdamaian Termohon PKPU (Debitor).Adapun hasil pemungutan
    suara (voting) tersebut berdasarkan Daftar Votingtanggal 11 Maret 2020 adalah sebagai berikut: Total 65 (enam puluh lima) Kreditor Konkuren yang hadir dengan jumlahpiutang selurunnya sebesar Rp366.330.748.070,15 (tiga ratus enampuluh enam miliar tiga ratus tiga puluh juta tujun ratus empat puluhdelapan juta tujuh puluh rupiah lima belas sen) dengan jumlahprosentase suara sebesar 95,59%; Kreditor Konkuren yang menyatakan setuju dengan proposal perdamaiansebanyak 9 (sembilan) kreditor dengan jumlah
    SusPailit/2020Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yakni telahmendapatkan 81,10% dari jumlah taginan Kreditor Konkuren yang hadirmengikuti voting, akan tetapi dari segi jumlah hitungan kepala KreditorKonkuren tidak mencukupi syarat yang diperlukan untuk menyetujulpenerimaan proposal perdamaian sesuai ketentuan Pasal 281 ayat (1)UndangUndang Nomor 3/7 tahun 2004, karena hanya mendapatkandukungan 9 kepala atau kurang dari *%% (separo) jumlah KrediturKonkuren yang hadir mengikuti
    voting; Bahwa untuk Kreditor separatis karena disetujui oleh 100% KreditorKonkuren yang hadir mengikuti voting, maka syarat untuk menyetujuiproposal telah memenuhi syarat untuk diterima dan disetujui olen MajelisHakim,Selanjutnya, Debitor PKPU dan Para Kreditor telan setuju dan sepakat untukmengikatkan diri dalam Perjanjian Perdamaian dengan ketentuan ketentuansebagaimana Kesepakatan Perdamaian Dalam Perkara Nomor 268/Pdt.SusPKPU/2019/PN.Niaga.
    yaitu 65 Kreditor, sementara untukKreditor Separatis yang hadir mengikuti voting 100% menyetujuirencana perdamaian;Halaman 15 dari 27 hal.Put.Nomor 1049 K/Pdt.
Register : 27-04-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 35/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon:
1.PT. BARUNA BAHARI INDONESIA
2.SAFE HAVEN MARITIME PTE. LTD.,
3.SAFE HAVEN MARITIME INC
Termohon:
PT. TRI SAKTI LAUTAN MAS
20772
  • hipotek, atau hakagunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3(dua per tiga) bagian dari seluruh tagihan dari Kreditur tersebut ataukuasanya yang hadir dalam rapat tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena itu, dengan memperhatikan ketentuanpasal a guo, Daftar Hadir dan Berita Acara Rapat Kreditur tanggal 28 Juni 2021yang telah memenuhi Kuorum Rapat, Proposal Rencana Perdamaian denganseluruh lampirannya yang sudah diperbaiki dalam Berita Acara PembahasanProposal Perdamaian Voting
    Maka,atas proposal perdamaian dengan hasil voting atau pemungutan suara yang telahdisetujui oleh Para Kreditur secara AKLAMASI dan berdasarkan Pasal 281 ayat(1) UUKPKPU berubah menjadi Perjanjian Perdamaian;Menimbang, bahwa pada hari Rabu, tanggal 30 Juni 2021, di Ruang RapatKreditur Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dilakukanpenandatanganan Perjanjian Perdamaian antara pihak Debitur dan Para Krediturdengan disaksikan oleh Pengurus PT.
    pada tanggalyang ditentukan tersebut Pengurus serta Kreditur dapat menyampaikanalasan yang menyebabkan ia menghendaki pengesahan atau penolakanperdamaian;Menimbang, bahwa telah dilaksanakan pemungutan suara atas rencanaperdamaian yang diajukan oleh Debitur PKPU, dimana secara aklamasi seluruhKreditur yang hadir pada rapat, Kreditur Konkuren menyetujui rencanaperdamaian yang diajukan Debitur tersebut;Menimbang, bahwa Para Kreditur yang hadir telah menandatangani BeritaAcara Pemungutan Suara atau voting
    Kesimpulan Pengurus sehubungan dengan telahtercapainya kesepakatan antara Debitur dan Kreditur sebagaimana tertuangdalam Perjanjian Perdamaian, maka Pengurus berkesimpulan PerjanjianPerdamaian telah memenuhi syarat undangundang untuk disahkan (homologasi)dalam sidang Permusyawaratan Hakim;Menimbang, bahwa Pengurus juga sudah menyampaikan laporankesimpulan hasil rapat kepada Hakim Pengawas melalui surat 045/PT.TSLMPKPUS/VI/2021 perihal Laporan Hasil Rapat Kreditur Permbahasan ProposalPerdamaian dan Voting
    Rekomendasi Hakim Pengawas terhadaphasilpemungutan suara atas persetujuan rencana perdamaian;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, maka HakimPengawas telah merekomendasikan kepada Majelis Hakim Perkara Niaga denganNomor 35/Pdt.SusPKPU/2021/PN Niaga sby., untuk dapat mengesahkanPerjanjian Perdamaian tanggal 30 Juni 2021 antara pihak Debitur dan ParaKreditur yang hadir berdasarkan Daftar Hadir dan Berita Acara Rapat Kreditur,serta Berita Acara Rapat Pembahasan Proposal Perdamaian dan Voting
Register : 20-07-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 22-10-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 40/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Sby
Tanggal 21 Oktober 2020 — Pemohon:
EDDY PRAJITNO
Termohon:
SANTOSO SETIONO
15283
  • Rapat pembahasan dan pemungutan suara (voting) atas rencana perdamaianpada hari kedua Senin tanggal 19 Oktober 2020 bertempat di gedung PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Raya Arjuno no 1618 Surabaya;6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabayauntuk menyampaikan penetapan ini kepada Pengurus beralamat di Kantor HukumAH & Partner di JI.
    Maka dalam rapat tersebut di adakan pemungutan suara (voting)untuk perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
    Hasil Voting semuaKreditur yang terdaftar menolak memberikan Perpanjangan PKPU kepada DebitorSantoso Setiono;Menimbang, bahwa oleh karena Debitor dalam rapat pembahasan proposalperdamaian yang menyatakan sudah tidak mampu untuk membayar utangutangnyadan tidak mengajukan rencana proposal perdamaian, maka apabila jangka waktu PKPUSementara berakhir dan debitor tidak mengajukan terhadap rencana proposalperdamaian, maka Pengurus pada hari berakhirnya waktu tersebut, wajibmemberitahukan hal itu melalui
Putus : 17-03-2011 — Upload : 13-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 134 K/PDT.SUS/2011
Tanggal 17 Maret 2011 — 1. HJ. AMINAH TORIQ DIREKTUR UTAMA CV. PANGRANGO, 2. RAHMAT BANU PAWASA, DKK., 3. PT. BOGOR INTERNUSA PLAZA; PAULUS DEWANTO DAN R.P. CHANDRA WIJAYA, SH. Bertindak untuk dan atas nama PT. BANK OCBC NISP, TBK. ( Dahulu PT. BANK NISP, TBK. )
140117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kreditor tanggal 20Desember 2010 telah mengajukan "Rencana Perdamaian" tertanggal 18Desember 2010 ;Bahwa pada rapat kreditor tanggal 20 Desember 2010 telah dilakukanvoting terhadap PKPU yang diusulkan oleh Pengurus untuk membicarakanRencana Perdamaian dan dihadiri oleh :o Kreditor konkuren yang hadir = 93 kreditor dengan jumlah tagihan sebesarRp .113.586.096.546, ;o Kreditor separatis yang hadir = 1 kreditor dengan jumlah tagihan sebesarRp. 69.238.302.934, ;Dan dalam rapat tersebut telah dilakukan voting
    Hari Kamis, tanggal 16 Desember 2010, Rapat PemungutanSuara/Voting terhadap rencana Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (PKPU) Sementara (ket : rapat ditunda/diundur) ;6. Hari Senin, tanggal 20 Desember 2010, Rapat PemungutanSuara/Voting terhadap rencana Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (P KP U) Sementara ;Il. Tagihan Kreditor PT.
    Hasil Rapat Tanggal 20 Desember 2010 Tentang PemungutanSuara/Voting Terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) Sementara menjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) Tetap ;Bahwa dari pelaksanaan rapat pemungutan suara/voting pada hariSenin, tanggal 20 Desember 2010 telah hadir sebanyak 93 (sembilanpuluh tiga) kreditor konkuren dengan jumlah tagihan sebesarRp.113.586.096.546, (seratus tiga belas milyar lima ratus delapanpuluh enam juta sembilan puluh enam ribu lima ratus empat puluh
    terhadap PKPU TETAP PT.BOGOR INTERNUSA PLAZA (Dalam PKPU) sementara, karena dalam hasilrapat yang di lakukan secara voting oleh Para Kreditor yang dilaksanakan padaHal. 17 dari 34 hal.
    konkuren lain, yang sudah jelasjalas menyetujui untuk diadakannya Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang secara tetap;KEBERATAN KE DUA :Bahwa Pertimbangan Judex Facti ic Majelis Hakim Pengadilan Niaga JakartaPusat pada halaman 7 khususnya menyangkut pertimbangan hukumnya alineake 7 pada Pasal 229 ayat (1) a dan b UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitandan PKPU karena di dalam pertimbangan dan penafsiran dari isiketentuan pasal tersebut hanya menyangkut tata cara Pemungutan suaraapabila di adakan Voting
Register : 04-06-2012 — Putus : 06-08-2012 — Upload : 09-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 25/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt Pst
Tanggal 6 Agustus 2012 — PT. BARUNA INTI LESTARI >< PT. K E L S R I
275119
  • Andalan SemestaHarapan menyampaikan permohonan secara lisan maupuntertulis agar diberikan waktu perpanjangan PKPU atau PKPUTETAP selama 29 (dua puluh Sembilan)Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2012 bertempat di PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telahdiselenggarakan Rapat Pemungutan Suara (Voting) terhadapPT.KELSRI, yang dipimpin oleh Dwi Sugiarto, SH.
    (Togar Suratman Tambunan)dan PARA KREDITOR (sebagaimana tercantum dalam daftarBahwa pada tanggal 2 Agustus 2012 dalam rapat di mana hasilpemungutan suara tersebut disetujui oleh mayoritas kreditoryang hadir dengan hak suara 97,97% dan jumlah hak suara15.739 Pemberian PKPU Tetap selama 29 hari kepada PT.KELSRI (DalamPKPUS) ;220258 Bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara (voting) atasperpanjangan PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap selama29 hari tersebut, maka DAPAT DITERIMANYAPEMBERIAN PKPU TETAP SELAMA
    KELSRI berdasarkan Pasal 228 ayat (4) UUNomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban PembayaranMenimbang, bahwa Majelis Hakim telah pula memperhatikan hasil pemungutansuara (Voting) dalam Rapat Kreditor PT. KELSRI (Dalam PKPUS) pada hari Kamistanggal 2 Agustus 2012 yang mana telah menyetujui perpanjangan waktu PKPU Tetapselama 29 (dua puluh sembilan) hari ;Menimbang, bahwa pada hari persidangan permusyawaratan Majelis Hakimyang telah ditentukan itu, telah hadir PT.
Register : 07-09-2020 — Putus : 02-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 274/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.NiagaJkt.Pst
Tanggal 2 Juli 2021 — Sadin Wijaya, dkk >< PT. SARI KERAMINDO INTERNATIONAL
894416
  • /pemungutan suara, dengan hasil:Bahwa Total Kreditur yang hadir pada Rapat tersebut adalah 19 (sembilanbelas) Kreditur yang dibagi menjadi 2 (dua) Kreditur Separatis dan 17(tujuh belas) Kreditur Konkuren, dan hasil voting tersebut adalah :a.
    Bahwa 2 (dua) Kreditur Separatis yang menyetujui voting terhadapProposal Rencana Perdamaian dengan jumlah piutang sebesar 100%(seratus persen) atau Rp. 12.753.488.581,52 (dua belas milyar tujuhratus lima puluh tiga juta empat ratus delapan puluh delapan ribu limaratus delapan puluh satu rupiah koma lima puluh dua sen) dengan total1275 (seribu dua ratus tujuh puluh lima) suara;.
    Sari Keramindo International, denganhasil sebagai berikut: Total Kreditur yang hadir pada Rapat tersebut adalah 19(sembilan belas) Kreditur yang dibagi menjadi 2 (dua) Kreditur Separatis dan 17(tujuh belas) Kreditur Konkuren, dan hasil voting tersebut adalah :a.
    Bahwa 2 (dua) Kreditur Separatis yang menyetujui voting terhadap ProposalRencana Perdamaian dengan jumlah piutang sebesar 100% (seratus persen)atau Rp. 12.753.488.581,52 (dua belas milyar tujuh ratus lima puluh tiga jutaempat ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh satu rupiahkoma lima puluh dua sen) dengan total 1275 (seriou dua ratus tujuh puluh lima)suara;b.
    Bahwa 16 (enam belas) Kreditur Konkuren yang menyetujui voting terhadapProposal Rencana Perdamaian dengan jumlah piutang sebesar 98.74%(sembilan puluh tujuh koma enam puluh sembilan persen) atau Rp.21.782.852.594,45 (dua puluh satu milyar tujuh ratus delapan puluh dua jutadelapan ratus lima puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah komaempat puluh lima sen) dengan total 2.179 (dua ribu seratus tujuh puluhsembilan) suara dan 1 (satu) Kreditur Konkuren yang menolak voting terhadapProposal
Putus : 24-11-2009 — Upload : 25-08-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 737 K/PDTSUS/2009
Tanggal 24 Nopember 2009 — PT. BANK BUKOPIN, ; PT. BINA PERKASA INDOGRAHA,
9277 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hakim Pengawas :DidalamRapat Kreditur tertanggal 02 September 2009 tersebut,telah dilakukan pemungutan suara (voting) bahwa Kreditur yangterdaftar 3 (tiga) mewakili piutang sebesar Rp. 285.976.500.757,40 (duaratus delapan puluh lima milyar sembilan ratus tujuh puluh enam jutalima ratus ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah empat puluh sen)dengan jumlah suara 28.598 (dua puluh delapan ribu lima ratus sembilanpuluh delapan) ;hadiBahwa telah r 3.
    2 (dua) mewakili piutang sebesarRp. 273.4388.914.462,35 (dua ratus tujuh puluh tiga milyar empat ratustiga puluh delapan juta sembilan ratus empat belas ribu empat ratusenam puluh dua rupiah tiga puluh lima sen) atau 95,6 % ;Kreditu mewakil piutanr yang tidak setuju 1 (satu) i g sebesarRp. 12.537.686.295,15 (dua belas milyar lima ratus tiga puluh tujuh jutaenam ratus delapan puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh limarupiah lima belas sen) atau 4,4 % ;Bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara (voting
    No. 737K/Pdt.Sus/2009 Bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara (voting) tersebutdihubungkan dengan Pasal 284 jo. 285 UndangUndang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor: 37 Tahun 2004, makaHakim Pengawas berpendapat bahwa rencana perdamaian tersebutditerima oleh para Kreditur, sehingga Majelis Hakim untuk dapat kiranyamengesahkan perdamaian yang telah disepakati ;2.
    No. 737K/Pdt.Sus/2009pokoknya :0 Batas PKPU tetap telah terlampui ;0 Voting perdamaian hanya diikuti para Kreditur Separatis ;0 PT. Bank Bukopin menolak pembayaran diangsur selama 15 tahun ;Menimbang, bahwa Kreditur lain (PT. Bank DKI) dengan suratnyaNo. 1236/GSK/IX/09 tanggal 03 September 2009 yang pada pokoknya : Total kewajiban Debitur kepada PI.
    Bina Perkasa Indograha sebagaimana Surat No. 138/VI/HO/09tanggal 1 Juni 2009 yang disampaikan ke persidangan pada tanggal 19Juni 2009 ;0 Bahwa Pemohon Kasasi telah menyampaikan surat keberatan sesuaidengan Nomor: 64/PJSR/IX/2009 tanggal 27 Agustus 2009 yang padapokoknya sebagai berikut :0 Batas PKPU tetap telah terlampaui ;0 Voting perdamaian tidak sah karena hanya diikuti paraKrediturSeparatis, berdasarkan laporan Hakim Pengawas tidak ada KrediturKonkuren yang mengajukan tagihan kepada pengurus
Register : 31-12-2014 — Putus : 04-03-2015 — Upload : 08-03-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor No : 74/PDT.SUS.PKPU/2014/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 4 Maret 2015 — PT. BANK INTERNASIONAL INDONESIA Tbk >< 1. PT. DHIVA INTER SARANA ; 2. RICHARD SETIAWAN
1075573
  • Dhiva InterSarana dan Richard Setiawan (Dalam PKPU) dan dihadiri oleh seluruh kreditor;Bahwa pada tanggal 2 Maret 2015 telah dilaksanakan pemungutan suara (voting)terhadap Rencana Perdamaian yang diajukan oleh PT.
    Dhiva Inter Sarana dan Richard Setiawan (DalamPKPU);Bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara (voting) atas Rencana Perdamaian yangdiajukan oleh PT. Dhiva Inter Sarana dan Richard Setiawan (Dalam PKPU) denganhasil sebagai berikut:= Terhadap Rencana Perdamaian dari PT.
    Dhiva Inter Sarana (Dalam PKPU) danRichard Setiawan (Dalam PKPU) voting terhadap rencana perdamaian ataupembahasan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap pada hari Senin,tanggal 2 Maret 2015 Jam 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada No. 17 Jakarta Pusat;Ill Menyelenggarakan Rapat Kreditor Pertama PT.
    Dhiva Inter Sarana (Dalam PKPU) danRichard Setiawan (Dalam PKPU) kepada Direktorat Lalu Lintas (DITLANTAS POLDAMETRO JAYA) dan Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok;X Menyelenggarakan Rapat Pemungutan Suara/Voting Pembahasan RencanaPerdamaian atau PKPU Tetap PT.
    Dhiva Inter Sarana(Dalam PKPU) dan Richard Setiawan (Dalam PKPU)melakukan Pemungutan suara/voting terhadap rencanaperdamaian yang telah diajukan oleh Debitor,kemudian Tim Pengurus membacakan daftarPersetujuan Atas HAK SUARA DAN JUMLAH HAKSUARA DALAM RANGKA PERSETUJUAN/PENOLAKAN ATAS RENCANA PERDAMAIANPT.
Putus : 09-07-2008 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 299 K/PDT.SUS/2008
Tanggal 9 Juli 2008 — PT. HENRISON IRIANA ; PT. INDO VENEER UTAMA
119100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia telahmenjatuhkan putusan sesuai dengan putusan Nomor: 027 K/N/2006 Hanggal 23November 2006 ;Menimbang, bahwa terhadap putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 027 K/N/2006 tanggal 23 November 2006 tersebut diatas,Mahkamah fAgung Republik Indonesia telah menjatuhkan putusan sesuaidengan putusan Nomor: 05 PK/N/2007 tanggal 23 Juli 2007 ;Menimbang, bahwa pada rapat Para Kreditor tanggal 11 Februari 2008telah dilakukan pemungutan suara (Voting) terhadap rencana
    perdamaianPT.Indo Veneer Utama (Pemohon PKPU) (Penyempurnaan) tanggal 04Februari 2008 yang diajukan PT.Indo Veneer Utama ;Menimbang, bahwa adapun hasil dari pada pemungutan suara (Voting)tersebut telah disetujui oleh 3 (tiga) orang Kreditor dengan total suara sebanyak1.347 suara (67,787%) dan 640 suara (32,213 %) menyatakan tidak setuju ;Menimbang, bahwa rencana perdamaian PT.lIndo Veneer Utama(Pemohon PKPU) (Penyempurnaan) tanggal 04 Februari 2008 yang diajukanoleh Pemohon PKPU demi hukum berubah
    telah ditetapkanPemohon PKPU, Termohon PKPU, Andi Sutanto, PT.Plymilindo Perdana danPT.Henrison lIriana datang menghadap kuasanya dan Pengurus ;Menimbang, bahwa terhadap Rencana Perdamaian yang telah disetujuitersebut, Kuasa Debitor, Kuasa CV.lIndo Djati dan Kuasa Andi Sutanto, telahmengajukan surat Perihal : Permohonan Pengesahan Rencana Perdamaian(Homologasi), masingmasing tertanggal 28 Maret 2008 dan 31 Maret 2008,sedangkan Kuasa PT.Henrison Iriana mengajukan surat Perihal : Keberatanterhadap Voting
    Sehinggasangat nyata bahwa Termohon Kasasi hanya mengandalkan kekuatanhasil Voting dari jumlah suara kreditur yang secara pasti telah akanmendukungnya.Bahwa oleh karena itu, jelas perdamaian yang dicapai tersebut TIDAKCUKUP TERJAMIN PELAKSANAANYA, karena tidak satupun dalamproposal rencana Perdamaian tersebut dijelaskan tentang dasardasardan buktibukti yang dapat menjamin pelaksanaan dari hasilperdamaian tersebut.
    Terlihat adanya maksudmaksud yangtidak baik dalam hal ini, untuk memastikan bahwa proses Voting akanberjalan mulus jikapun harus dilakukan dalam kualitas usulanperdamaian yang bagaimanapun buruknya.Bahwa jelas terlinat kKecenderungan bahwa satusatunya yang menjadipermasalahan hal untuk meloloskan maksud dari Termohon Kasasi untukmemenangkan proposal Rencana Perdamaiannya adalah atas kehadirandari Pemohon Kasasi.
Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 K/PDT.SUS/2012
PT. ISTAKA KARYA; PT. JAIC INDONESIA
602567 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UsulanRencana Perdamaian guna membayar utangnya kepada PIHAK KEDUAdengan tata cara sebagaimana akan diuraikan dan dijelaskan dalamPerjanjian Perdamaian ;Bahwa PIHAK PERTAMA telah memaparkan Usulan Rencana Perdamaianpada Rapat Kreditur yaitu tanggal 7 Oktober 2011, tanggal 4 Nopember2011, tanggal 18 Nopember 2011 dan terakhir pada tanggal 9 Desember2011;Bahwa sesuai hasil Rapat Kreditur tanggal 18 Nopember 2011 telahditetapkan bahwa pada tanggal 9 Desember 2011 akan diadakan RapatKreditur dengan agenda voting
    ini, PIHAKPERTAMA telah menerima Surat Pernyataan Minat sebagai Calon Investordari PT.WASKITA KARYA (Persero) nomor: 2149.1/WK/Dir/2011 tertanggal6 Desember 2011, sebagaimana terbukti dalam lampiran dan merupakanbagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian Perdamaian ;Bahwa pada Rapat Kreditor tanggal 9 Desember 2011, sebelumpemungutan suara dimulai PIHAK PERTAMA telah memamparkan kembaliUsulan Recana Perdamaian yang telah direvisi sehingga oleh HakimPengawas ditetapkan bahwa yang dipakai dalam voting
    Bahwa pendapat Judex Facti halaman 7 alinea terakhir mengenaidimasukkannya kreditur Separatis dalam rencana perdamaian tidaksesual dengan ketentuan Pasal 149 UUK adalah pertimbangan hukumyang sangat SUBJEKTIF, dikarenakan Hakim Pemutus PengadilanNiaga dalam perkara a quo tidak dengan cermat membaca proposalperdamaian yang ada, karena jelas dalam proposal perdamaian danhasil voting atas usulan rencana perdamaian tertanggal 9 Desemberyang dijadikan sebagai lampiran adalah voting untuk para kreditur
    ,konkuren, tidak ada kreditur separatis yang melakukan voting terhadaprencana perdamain, demikian pula halnya dalam Pasal 4 aktaperdamaian sama sekali tidak menyinggung adanya pemungutan suaraoleh kreditur separatis;Bahwa dimasukkannya kreditur separatis dalam akta perdamaianbukan berarti kreditur separatis telah melakukan voting terhadap usulanperdamaian, dimasukkannya kreditur separatis dalam proposalperdamaian merupakan suatu bagian yang tidak terpisahkan yangmenunjukkan bahwa kreditur separatis
Putus : 29-10-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 211 PK/Pdt.Sus-Pailit/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — PITER PARIAMA VS PT PAZIA PILLAR MERCYCOM, yang diwakili oleh Direktur YuliasianeSulistiyawati dan 1. PT MITRA KAYU INDUSTRI, diwakili oleh Direktur Utama, Reginald Trisna, dkk.
426910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rp30.558.276.593,009 PT Angkutan Utama Perkara Rp115.686.906,0010 PT Mitra Kayu Industri Rp16.155.137.941 ,00Total Tagihan Rp85.927.524.011,00 3) Pada hari Rabu, 2 Agustus 2017, telah dilaksanakan rapat pemungutansuara (voting) atas rencana perdamaian bertempat di ruang rapat KreditorPengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, Jalan BungurBesar Raya Nomor 24, 26, 28, Kemayoran, Jakarta Pusat;4) Dalam rapat pemungutan suara (voting) atas rencana perdamaianadalah: 11 (sebelas) Kreditor, dengan
    Sebanyak 2 (dua) Kreditor Separatis yang mewakili 17.826 (tujuhbelas ribu delapan ratus dua puluh enam) atau 88,19% (delapanpuluh delapan koma sembilan belas persen) dari seluruh tagihanKreditor Separatis yang hadir dalam rapat pemungutan suara(voting) atas rencana perdamaian dan;2.
    Sebanyak 6(enam) Kreditor Konkuren yang mewakili 5.281 (limaribudua ratus delapan puluhsatu)atau97,91% (sembilan puluh tujuhkoma sembilan puluh satu persen) dari seluruh tagihan KreditorKonkuren yang hadir dalam rapat pemungutan suara (voting) atasrencana perdamaian;5) Adapun namanama Para Kreditor yang telah memberikan suaramenyetujui rencana perdamaian adalah sebagai berikut:i. Kreditor Separatis yang menerima rencana perdamaian:Halaman 6 dari 18 hal. Put.
    Kreditor Konkuren yang menolak Rencana Perdamaian:PT Senindo Prima, dengan nilai tagihan yang diakui oleh TimPengurus sebesar Rp979.078.131 ,50;PT LGElectronics Indonesia, dengan nilai tagihan yang diakuioleh Tim Pengurus sebesar Rp148.342.484,20;7) Sesuai dengan hasil pemungutan suara (voting) tersebut, syarat untukditerimanyarencana perdamaian telah sesuai dengan ketentuan Pasal281 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitandan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;Selanjutnya,
    Perjanjian Perdamaian berarti Rencana Perdamaian yang telahdisetujui melalui pemungutan suara (voting) oleh KreditorKreditor dariDebitor PKPU yang berhak sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat(1)Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang KepailitandanPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang;6. Tahun berarti tahun kalender;Pasal 2Kewajiban Debitor PKPU dalam Perjanjian Perdamaian ini adalahmelakukan pembayaran kepada Para Kreditor dengan skema pembayaranHalaman 8 dari 18 hal. Put.
Putus : 16-01-2008 — Upload : 21-11-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 112/Pdt.G/2007/PN.SBY
Tanggal 16 Januari 2008 —
257
  • Jika tidak tercapai kata mufakatseharusnya dilakukan voting dengan suara terbanyak untuk membuat keputusan.Dalam hal ini tidak ada kata mufakat serta tidak dilakukan voting. Hal tersebutmelanggar Anggaran Rumah Tangga PAN yang menyatakan pengambilankeputusan dalam semua rapat dan institusi pengambilan keputusan diutamakandengan musyawarah mufakat, namun jika musyawarah mufakat tidak tercapai,dilakukan pemungutan suara dan keputusan diambil dengan suara terbanyak.
    Jika tidak tercapai kata mufakatseharusnya dilakukan voting dengan suara terbanyak untuk membuat keputusan.Dalam hal ini tidak ada kata mufakat serta tidak dilakukan voting. Hal tersebutmelanggar Anggaran Rumah Tangga PAN yang menyatakan pengambilankeputusan dalam semua rapat dan institusi pengambilan keputusan diutamakandengan musyawarah mufakat, namun jika musyawarah mufatkat tidak tercapai,dilakukan pemungutan suara dan keputusan diambil dengan suara terbanyak.
    Jika tidak tercapai kata mufakatseharusnya dilakukan voting dengan suara terbanyak untuk membuat keputusan.Dalam hal ini tidak ada kata mufakat serta tidak dilakukan voting. hal tersebutmelanggar Anggaran Rumah Tangga PAN yang menyatakan pengambilankeputusan dalam semua rapat dan institusi pengambilan keputusan diutamakandengan musyawarah mufakat, namun jika musyawarah mufakat tidak tercapai,dilakukan pemungutan suara dan keputusan diambil dengan suara terbanyak.
Putus : 08-09-2016 — Upload : 21-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 554 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 8 September 2016 — 1. KARTINI, DK VS PT EXIST ASSETINDO
200153 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa, sebagai konsekwensi atas didaftarkan dan dicocokkannyatagihan tersebut, maka pada tanggal 26 Juni 2014, telah dilaksanakanrapat pemungutan suara (voting) terhadap rencana perdamaian yangdiajukan oleh Termohon dengan hasil keputusan sebagai berikut:a.
    Jumlah Kreditor yang hadir dan ikut mengambil suara (voting) adalahsebanyak 799 Kreditor dengan total tagihan sejumlahRp1.012.066.957.743,00 (satu trililun dua belas miliar enam puluhenam juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluhtiga rupiah);c.
    Dari jumlah Kreditor yang hadir saat voting sebanyak 799 Kreditordengan total tagihan Kreditor sejumlah Rp1.153.630.201.860,00 (satutriliun seratus lima puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh juta duaratus satu ribu enam ratus enam puluh rupiah), akan tetapi totalKreditor yang mengikuti voting hanya sebanyak 671 Kreditor yangHalaman dari 2 hal. 33 Put.
    Bahwa, pertimbangan hukum tersebut keliru dan tidak sesuai dengan faktafakta dipersidangan serta bertentangan dengan pertimbangan hukum JudexFacti pada halaman 57 yang menyatakan bahwa jumlah kreditor yang ikutserta dalam pemungutan suara/voting atas proposal perdamaian yang diajukanoleh debitor berjumlah 671 kreditor dan yang setuju dengan proposalperdamaian debitor sebanyak 568 kreditor.
    Pst., juncto Nomor 32/Pdt.Sus/Pailit/2014/PN Niaga Jkt.Pst., yang diajukan oleh PT GMT Indonesia dan PT Palaran Indah Lestari,dimana diketahui berdasarkan lembar suara (voting) proposal perdamaian PTUnited Coal Indonesia (dalam PKPU) keduanya tidak setuju/menolak proposalperdamaian yang diajukan oleh debitor (terlampir dalam lampiran 1). Namundemikian sesuai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor11/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2015/PN Niaga Jkt.
Putus : 29-09-2021 — Upload : 07-02-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1042 K/Pdt.Sus-Pailit/2021
Tanggal 29 September 2021 — LIDL HONG KONG LIMITED VS PT BINTANG ABADI PERSADA (Dalam PKPU),
354200 Berkekuatan Hukum Tetap
  • biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akanditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (PKPU) berakhir;8) Menangguhkan' biaya Permohonan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU) ini, setelah Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU) berakhir.Bahwa pada tanggal 6 Mei 2021, Hakim Pengawas melalui PenetapanNomor 144/PDT.SUSPKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST tertanggal 6 Mei2021 telah menetapkan agenda Rapat Kreditor dengan agendaPembahasan Rencana Perdamaian dan Pemungutan Suara (Voting
    )atas Rencana Perdamaian atau Perpanjangan PKPU Tetap yangdilaksanakan pada hari Jumat tanggal 7 Mei 2021 bertempat diPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Mei 2021 telah diadakan RapatKreditor dengan agenda Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian danPemungutan Suara (voting) atas Rencana Perdamaian bertempat diPengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    RapatKreditor tersebut dihadiri oleh Hakim Pengawas, Panitera Pengganti,Pengurus, Debitor PKPU dan Kuasa Hukumnya serta Para Kreditor.Bahwa Hakim Pengawas telah menerima dokumen perkembanganProposal Perdamaian tanggal 6 Mei 2021 yang disampaikan oleh DebitorPKPU kepada Pengurus terkait Rencana Perdamaian antara ParaKreditor PT Bintang Abadi Persada (Dalam PKPU) dengan PT BintangAbadi Persada (Dalam PKPU) tanggal 7 Mei 2021;Bahwa selanjutnya telah dilaksanakan Rapat Pemungutan Suara (voting)pemberian
    Bahwa sesuai dengan Laporan Pengurus kepada Hakim Pengawasmenyampaikan dan merekomendasikan kepada Majelis Hakim bahwaberdasarkan Pemungutan Suara (voting) yang telah dilaksanakan,Rencana Perdamaian yang telah diajukan oleh Debitor PKPU telahmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang, sehingga rencana perdamaian dapatdisahkan dan dihomologasi oleh Majelis Hakim Pemutus;Bahwa terhadap laporan dan
Register : 24-12-2008 — Putus : 16-04-2009 — Upload : 29-12-2011
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 66/G /2008/PTUN.Smg.
Tanggal 16 April 2009 — WAWAN SUDIRO Melawan Kepala Desa Baleadi
9124
  • Bahwa setelah dilakukan scoring/penilaian17.oleh BPD, kemudian menghasilkan angka yangsama seperti pada bagian tersebut di atas,karena itu terpaksa dilakukan voting diantaraanggota BPD. Hasil voting akhirnyaterpilihlah Sdr.i Susana sebagaipemenangnya; Bahwa setelah keputusan tersebut dikeluarkanoleh BPD, kemudian Ketua BPD meminta kepadaKepala Desa Baleadi untuk melantik Susanasebagai Staf Seksi Pembangunan.
    Berdasarkan hasil voting yangdiadakan panitia pemilihan staf seksipembangunan sdr. Wawan = sudiro adalah ~~ kalahdengan sdr. Susana Adiningsih dengan perolehansuarayaitu: a. Wawan Sudiro mendapatkan suara 0 (kosong),Gaile snes sues sums eee aesb.
    Susana Adiningsih mendapatkan suara 9(sembilan)i< ss seers suse suns ouDari hasil voting tersebut, maka = panitiaparipurna memutuskan bahwa calon yang disetujuidan diajukan kepada Kepala Desa waktu itu untukselanjutnya diangkat dan ditetapkan sebagai stafseksi pemerintahan Desa Baleadi hanyalah Sdr.Susana Adiningsih. Namun betapa terkejutnyaternyata yang dilantik adalah 2 (dua) = orang,yaitu: Sdr.
    ee ee eeebahwa hubungan keluarga dengan perangkat desayang lain sampai derajat 3 (tiga) nilai tidakdikurangi dan yang dikurangi adalah derajat1 (satu) dan derajat 2bahwa menurut tata tertib yang dibuat olehPanitia bahwa surat cacat cela harus sudahditerima 3 (tiga) hari sebelum dilakukan44seleksiadministrasi pooper eee eee eee eee eee eee eeebahwa hasil dari scoring adalah Penggugatmendapat nilai 7 (tujuh) dan Susana mendapatnilai 7(tujuh), kemudian diadakan votingsecara tertutup dan hasil dari voting
    Danpemberhentian Penggugat tersebut telahdipertimbangkan dengan matang karena jabatanPenggugat sebagai staf seksi pembangunan= adalahtidak sah, dikarenakan Penggugat diangkat olehKepala Desa Baleadi waktu itu yang bernama Suhardidengan dasar kasihan dan =masih = ada hubungansaudara, kemudian berdasarkan hasil voting yangdiadakan panitia pemilihan staf seksi pembangunanPenggugat kalah dalam perolehan suara dengan SdrSusana Adiningsih, dengan demikian objek sengketaDStelah diterbitkan tidak melanggar
Putus : 25-04-2016 — Upload : 05-08-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 06/PKPU/2015/PN.Niaga Sby.
Tanggal 25 April 2016 — PT.PULAU MAS UTAMA terhadap 1. Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP Bali cq. Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar; 2. Dantosan Precon Perkasa; 3. PT. Prima Engineering; 4. PT. Trust Indonesia; 5. Anastasia Sulistyawati; 6. PT. Indocoal Invesment.
7035
  • perdamaian dapatditerima berdasrkan :a) Persetujuan lebih dari 2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yanghaknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat kreditorsebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 termasuk kreditorsebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersamasama mewakilipaling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakuiatau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yanghadirdalam rapat tersebutPada saat dilakukan rapat kreditor Pemungutan Suara (voting
    Pulau Mas Utama ( DalamPKPU Tetap ) adalah Kreditor Konkuren, sehingga secara hukum telahmemenuhi ketentuan Pasal 281 ayat (1) hurufa UU Kepailitan dan PKPU ;Menimbang, bahwa dalam rapat kreditor pemungutan suara (voting),berdasarkan Daftar Tagihan Para Kreditor Konkuren PT.
    Pulau Mas Utama(Dalam PKPU Tetap) yang diakui yaitu sebanyak 19 (Sembilan belas) KreditorKonkuren dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 42,254,411,064, (empat puluh duamilyar dua ratus lima puluh empat juta empat ratus sebelas ribu enam puluhempat rupaih) ;Menimbang, bahwa Rapat Kreditor Pemungutan Suara (voting)tersebut dihadiri oleh sebanyak 10 (sepuluh) Kreditor Konkuren dengan totaltagihan sebesar Rp. 40,584,418,480, (empat puluh milyar lima ratus delapanpuluh empat juta empat ratus delapan belas
    Kreditor Rp. 42,254,411,064, (empat puluh dua milyar dua ratus limapuluh empat juta empat ratus sebelas ribu enam puluh empat rupiah) totalsuara 4,225 (empat ribu dua ratus dua puluh lima) suara, terdapat 9(Sembilan) kreditor konkuren yang tidak hadir, dengan jumlah tagihan Rp.1,669,992,584, (satu milyar enam ratus enam puluh Sembilan juta Sembilanratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah).Menimbang, bahwa seluruh Kreditor Konkuren yang hadir dalam rapatpemungutan suara (voting
Register : 19-06-2017 — Putus : 01-08-2017 — Upload : 15-11-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 324/Pdt.P/2017/PN Bdg
Tanggal 1 Agustus 2017 — HANSON BARKI, DKK LAWAN Dra. INA DANARWATI
174392
  • Yang dilakukan dalam voting agreement hanyalah persetujuan untuk Halaman 34 dari 38 halaman, Penetapan Nomor 324/Pdt/P/2017/PN. Bdgmelakukan voting tertentu, persetujuan mana dilakukan secara sukarela olehpihak pemegang saham, yang memang bebas melakukan voting didalamRUPS. Pengaturan hak suara melalui suatu perjanjian (voting agreement)pada dasarnya dapat dibenarkan.
    Voting agreement berguna sekali bagi pemegang saham minoritas karena denganagreement semacam itu beberapa pemegang saham yang kecilkecil dapatbersatu dan memberikan suara yang sama, sehingga akibatnya bukan tidakmungkin justru mereka inilah yang akan mengontrol perusahaan melalui rapatumum pemegang saham.
    Misalnya, voting agreement untuk saling memilihdiantara mereka untuk menjadi direksi atau komisaris dalam rapat umumpemegang saham.Prinsip Quorum MinimalMenimbang, bahwa Prinsip Quorum Minimal ini menentukan bahwa jikaundangundang menentukan suatu angka quorum (misalnya 3/4 atau 2/3, ataulebih 1/2 suara), maka angka quorum tersebut adalah minimal yang harusdilaksanakan.
    Artinya anggaran dasar tidak boleh menentukan angka quorumlain yang lebih rendah dari angka quorum tersebut, tetapi dapat menentukanangka quorum yang lebih tinggi dari yang ditentukan dalam undangundang.Prinsip Voting Minimal.Menimbang, bahwa serupa dengan prinsip quorum minimal, maka prinsipvoting minimal ini menentukan bahwa jika undangundang menentukan suatuangka voting (misalnya 3/4 atau 2/3, atau lebih 1/2 suara), maka angka votingtersebut adalah minimal yang harus dilaksanakan.
    Artinya anggaran dasartidak boleh menentukan angka voting lain yang lebih rendah dari angka votingtersebut, tetapi dapat menentukan angka voting yang lebih tinggi dari yangditentukan dalam undangundang.Menimbang, bahwa quorum dari suatu RUPS dari PT dapat dibagi dalamempat kategori, yaitu:a)oOo Ft)))aQuorum mutlak;Quorum Mayoritas super;Quorum Mayoritas simpel,Quorum Non Mayoritas.Quorum mutlak;Menimbang, bahwa dengan quorum mutlak dimasudkan adalah suatu RUPS Halaman 35 dari 38 halaman, Penetapan
Register : 27-03-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 18-09-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby
Tanggal 28 Agustus 2019 — Pemohon:
PT AGRO TRADISI
Termohon:
PT. TEKNIK UTAMA MANDIRI
11966
  • Rapat Pemungutan Suara (Voting) Perdamaian dilaksanakan diPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hariRabu, 21 Agustus 2019;Bahwa pada saat Rapat Pemungutan Suara (Voting) Perdamaiandilakukan pada hari Rabu, 21 Agustus 2019, Hasil Pemungutan SuaraKreditor yang hadir rapat, selurunnya menerima 100 % (Seratus persen)Proposal Perdamaian yang ditawarkan oleh PT. TEKNIK UTAMAMANDIRI, maka Proposal Perdamaian PT.
    TEKNIK UTAMA MANDIRI(Dalam PKPU) tersebut dinyatakan DITERIMA sesuai dengan mekanismepenghitungan suara berdasarkan Ketentuan Pasal 281 ayat (1) UU No. 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang, dengan demikian maka TELAH TERCAPAI SUATU PERDAMAIANantara PT, TEKNIK UTAMA MANDIRI (Dalam PKPU) dengan ParaKreditornya;Bahwa setelah dilaksanakan pemungutan suara (voting) atas ProposalPerdamaian PT.
    TEKNIK UTAMA MANDIRI (DALAM PKPU)Perkara Nomor:13/Pdt.SusPKPU/2019/PN.Niaga.Sby tanggal 9 Mei 2019oleh Debitor PKPU dan Para Kreditor yang telah menyetujui ProposalPerdamaian Debitor PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriSurabaya setelah selesai Rapat Pemungutan Suara (Voting) Perdamaian;Bahwa Tim Pengurus telah mengirimkan surat terkait dengan permohonanpenetapan biaya kepengurusan dan imbalan jasa pengurus kepada HakimPengawas sebagaimana telah disepakati antara Tim Pengurus denganDebitor
    Jendral Sudirman, Kav. 78 KelurahanKaret Tengsin, Jakarta Pusat;Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2019 telah dilaksanakanRapat Pemungutan Suara (Voting) Perdamaian yang dilakukan ParaKreditor PT. TEKNIK UTAMA MANDIRI (Dalam PKPU), yang hasilnyaProposal Perdamaian yang ditawarkan oleh PT.
    TEKNIKUTAMA MANDIRI telah tercapai kesepakatan mengenai BiayaKepengurusan PKPU dan Imbalan Jasa Tim Pengurus, dan mengenai halini jelas sudah tidak ada masalah artinya telah dipenuhi komitmenpembayarannya oleh Debitor PKPU;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Laporan Hakim Pengawas danTim Pengurus dalam Perkara PKPU Nomor: 13/Pdt.SusPKPU/2019/PN.Niaga.Sby, adalah sebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa Tim Pengurus telah melaksanakan PemungutanSuara (Voting) Perdamaian