Ditemukan 1021 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-05-2015 — Upload : 10-12-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 21/Pid.Sus/TPK/2015/Pn.Sby
Tanggal 28 Mei 2015 — ENDANG SUTRIANI BINTI BADENI KEJAKSAAN NEGERI PASURUAN
9217
  • - Bahwa Saksi mau mengembalikan uang kepada yang bersangkutan karena marasa kasihan karena suara yang diperoleh hanya sebesar 388 (tiga delapan delapan) suara padahal sebelumnya yang bersangkutan memberitahu saksi saat pertemuan yang ke dua untuk pemberian uang sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) bahwa suara yang bersangkutan untuk keseluruhan wilayah Pasuruan mencapai 30.000 (tiga puluh ribu) suara bahkan lebih - Bahwa Jadi uang sebesar Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus