Ditemukan 11447 data
104 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASDEM (DPP NASDEM), 2. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI NASDEM (DPW-NASDEM) PROVINSI SULAWESI TENGGARA, 3. DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI NASDEM (DPP NASDEM) KABUPATEN KONAWE DAN 1. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN , 2. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN
64 — 10
ANDI MUTTAMAR MATTOTORANGvs- DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGKAT I PARTAI GOLKAR SULAWESI SELATAN
DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGKAT I PARTAI GOLKAR SULAWESISELATAN, Beralamat di Jalan Amanagappa No. 2Makassar Provinsi Sulawesi Selatan;Hal. dari 6 hal. Put.No.314/PDT/2012/PT.Mks2. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR KABUPATEN BULUKUMBA,Beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 81Bulukumba, Keduanya disebut sebagai PARATERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT ;Pengadilan Tinggi tersebut;Setelah membaca1.
124 — 17
MEGAWATI HUTAGALUNG lawan DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT INDONESIA PERJUANGAN (DPC . PDIP) KOTA SIBOLGA , dk
Partai sesuai Pasal 9 (3) yangberbunyi Penetapan sanksi pemberhentian sementara(skorsing) dari jabatan Partai dan/atau jabatan atau namapartai untuk mendapatkan persetujuan DPP Partai ;Bahwa Penggugat menyayangkan atas tindakan TergugatI,melakukan Pergantian Antar Waktu terhadap Penggugatsecara sepihak tanpa adanya terlebih dahulu dalam foruminternal partai, seharusnya diselesaikan terlebih dahulu dalamforum internal Partai sebelum mengambil tindakan yangmerugikan Penggugat.
Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) dan (2) diatas jelas secarategas dinyatakan bahwa Perselisihan internal Partai Politik diselesaikan olehinternal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART melaluisuatu mahkamah yang dibentuk oleh partai politik
2011 TentangPerubahan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politikmenyatakan :3 Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.4 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.Bahwa Pasal 33 ayat 1 Undangundang Nomor 2 Tahun 2011 TentangPerubahan Undangundang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politikmenyatakan
yangdibentuk oleh Partai Politik.
Politikmenyatakan :1 Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh partai politik.Dan dalam Pasal 33 ayat 1 Undangundang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang PerubahanUndangundang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik menyatakan :1 Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana
108 — 67
TERGUGAT:-KETUA TIM 5 ( LIMA ) DPD PARTAI HANURA PROVINSI BALI.
KETUA TIM 5 ( LIMA ) DPD PARTAI HANURA PROVINSI BALI , beralamat di ,Denpasar 5 PRR ne ee en nena nianSelanjutnya disebut sebagai : TERGUGATPengadilan Tata Usaha Negara tersebut ; 1. Telah Membaca Surat Gugatan Para Penggugat tertanggal 18 Mei 2016 yang telah terdaftardi Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar tanggal 20 Mei 2016 denganRegister Perkara Nomor : 08/G/2016/PTUN.DPS. ; 2. Telah ...22.
Tergugat mencabut kembali pemberitahuan surat rekomendasi No. 006/DPDHANURA/BALI/54/2016 tanggal 21 April 2016 tentang pengajuan pencalonan dirisebagai Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Buleleng kepada Ketut Wirasana SH danperlu diadakannya kajian mendalam sesuai dengan AD/ART dan PO Partai Hanura ; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya operasional atas kerugian materiil dan nonmateriil dalam perkara ini sebesar RP. 1.000.000.000 (SATU MILIAR RUPIAH ) 3.
98 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya (GOLKAR), DK
,kawankawan, Para Advokat berkantor di Jalan KarimunJawa Perumahan Gerak Alam Nomor D6, Sukarame, BandarLampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28Maret 2018;Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat;1.Lawan:Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya(GOLKAR), berkedudukan di DPP Partai Golkar JalanAnggrek Nelly Murni XIA, Slipi, Jakarta Barat;Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan KaryaProvinsi Lampung, berkedudukan di Kantor DPD PartaiGolkar Provinsi Lampung, Jalan Ir. H.
Lampung Nomor: B1186/GOLKAR/VII/2017 tanggal 26 Juli 2017 adalah sebagai PerbuatanMelawan Hukum;Memerintahkan Ketua Umum DPP Partai Golkar (Tergugat ) untukmencabut Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR Nomor: B1186/GOLKAR/VIII/2017 tanggal 26 Juli 2017 tentang Penetapan NamaCalon Kepala Daerah Provinsi Lampung;Halaman 2 dari 9 hal. Put. Nomor 1104 K/Pdt.SusParpol/20186. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebin dahulu walaupunada upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan II;7.
Lampung Nomor: B1186/GOLKAR/VII/2017 tanggal 26 Juli 2017 adalah sebagai perbuatanmelawan hukum;Memerintahkan Ketua Umum DPP Partai Golkar (Tergugat 1) untukmencabut Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR Nomor: B1186/GOLKAR/VIII/2017 tanggal 26 Juli 2017 tentang Penetapan NamaCalon Kepala Daerah Provinsi Lampung;Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebin dahulu walaupunada upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan II;Menghukum Tergugat dan secara tanggung renteng untuk membayarkerugian
Nomor 1104 K/Pdt.SusParpol/2018Biaya oprasional berperkara di Mahkamah Partai Golkar sebesarRp502.000.000,00 (lima ratus dua juta rupiah).
politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, banwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebin dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisinan tersebut telah diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor34/PIGOLKAR/IX/2017 tanggal 8 Januari 2018;Halaman 6 dari 9 hal.
105 — 57
Dewan Pimpinan Pusat Partai Pemuda Indonesia (DPP PPI);Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manuasia Republik Indonesia
PUTUSANNOMOR : 21/PLW/2011/PTUN JKTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa TataUsaha Negara pada tingkat pertama dengan acara singkat,telah memberikan putusan dalam sengketa perlawanan terhadapdismissal prosedur Ketua Pengadilan Tata Usaha NegaraJakarta, yang dimohonkan olehDEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEMUDA INDONESIA (DPP PPI),berkedudukan / sekretariat di Komplek Bonagabe, Jalan RayaJatinegara No.101
Ss 2 Niko Silitonga ;Masing masing warga negara Indonesia,selaku Pejabat Ketua dan Sekrertaris Jenderal DewanPimpinan Pusat Partai Pemuda Indonesia (DPP PPI),beralamat di Komplek Bonagabe, Jalan Raya JatinegaraNo.101 Blok.A08 Jatinegara Timur, Jakarta Timur 13320,berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga(AD / ART), yang disahkan dengan Keputusan MenteriHukum Dan Hak Asasi Manuasia Republik IndonesiaNomor : M.HH13.11.01 Tahun 2008, tanggal 17Maret 2008, Berita Negara Republik IndonesiaNomor
34, tanggal 25 April 2008, serta SuratKeputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Pemuda Indonesia(DPP PPI) Nomor : SKP.103.IST/DPPPPI/A/VII /2009, tanggal22 Agustus 2009, yang dalam hal ini memberi kuasakepada :1.
Pusat Partai PemudaIndonesia Masa Bakti 2008 2013 yang sah, sebagaimanaditetapkan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia, berdasarkan Surat Keputusan Menteri HukumDan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : M.HH13.11.01 Tahun 2008, tanggal 17Maret 2008, yang diumumkan dalam Berita NegaraRepublik Indonesia Nomor i 34, tanggal 25 April2008 ;Bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Pemuda Indonesia, belummelaksanakan Musyawarah Nasional, karena masa jabatan PengurusDewan Pimpinan Pusat
Partai Pemuda Indonesia adalah sampaidengan tahun 2013, sebagaimana secara tegas disebutdalam Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH13.11.01 Tahun2008, tanggal 17 Maret 2008, tentang PengesahanPerubahan Nama, Lambang dan Tanda Gambar PartaiDemokrat Kasih Bangsa Indonesia Menjadi Partai PemudaIndonesia, serta Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan PusatMasa Bakti 2008 1013 ;Bahwa pada tanggal 23 Februari 2011,telah dikeluarkan Penetapan Nomor21/G/2011/PTUNJKT
73 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (PKP), 2. DPP/DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (PKP), 3. DPK/ DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (PKP) KAYONG UTARA, PROVINSI KALIMANTAN BARAT DAN 1. KETUA DPRD KABUPATEN KAYONG UTARA, PROVINSI KALIMANTAN BARAT, 2. NUR SAHIDIN
69 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDIP),, DK
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASIINDONESIA PERJUANGAN (DPP PDIP), diwakili olehDewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Perjuangan (DPPPDIP), Megawati Soekarnoputri dan kawan, berkedudukandi Jalan Diponegoro Nomor 58 Menteng Jakarta Pusat,dalam hal ini memberi kuasa kepada Sirra Prayuna, S.H.
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASIINDONESIA PERJUANGAN (DPC) Kabupaten PangkajeniKepulauan, diwakili oleh Ketua DPC PDI PerjuanganKabupaten Pangkep, Muhammad Asri Hag, berkedudukan diJalan Sultan Alauddin Nomor ...
Muhammad Saleh tidak terbuktimelakukan pelanggaran terhadaop AD/ART Partai DemokrasiIndonesia Perjuangan.3. Menyatakan Tergugat dan Tergugat Il dan Tergugat Ill telahmelakukan perbuatan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar (AD)dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan.4. Menyatakan Surat Keputusan Pemecatan Nomor 127/KPTS/DPP/III/2016 tanggal 22 Maret 2016 yang dikeluarkan Tergugat serta suratNomor 035/EKS/DPCPKP/IV/2016 perihal penyampaian dan usulanHal. 2 dari 8 hal.
Muhammad Saleh tidak terbukti melakukanpelanggaran terhadap AD/ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menyatakan Tergugat dan Tergugat II dan Tergugat III telah melakukanperbuatan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar (AD) dan AnggaranRumah Tangga (ART) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menyatakan Surat Keputusan Pemecatan Nomor 127/KPTS/DPP/III/2016tanggal 22 Maret 2016 yang dikeluarkan Tergugat serta Surat Nomor035/EKS/DPCPKP/IV/2016 perihal penyampaian dan usulan pemecatanH.
Bahwa menurut Mahkamah Agung putusan Judex Facti sudah tepat danbenar karena sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 33 ayat(1) UndangUndang Partai Politik untuk dapat diterima maka gugatanperselisihan partai politik harus telah diajukan terlebin dahulupenyelesaiannya melalui mekanisme internal partai politik in casuMahkamah Partai;5.
Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Bangka Belitung
Tergugat:
Drs.Ridwan Thalib
166 — 19
Penggugat:
Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Bangka Belitung
Tergugat:
Drs.Ridwan Thalib
Terbanding/Tergugat V : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara
Terbanding/Tergugat III : Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq. Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Aceh Utara
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional.
24 — 16
Bupati Aceh Utara
Terbanding/Tergugat V : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara
Terbanding/Tergugat III : Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq. Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Aceh Utara
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional.
Terbanding/Tergugat VI : Komisi Independen Pemilihan atau Komisi Pemilihan Umum Aceh Utara
Terbanding/Tergugat IV : Mahkamah Partai Amanat Nasional
Terbanding/Tergugat II : Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Prof. acehDewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN)4. MahkamahC/QDewan Pimpinan Wilayah Partai AmanatNasional (DPW PAN) Provinsi Aceh C/ Q DewanPimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN)Kabupaten Aceh Utara, Alamat Jalan Iskandar MudaNomor 8, Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, ProvinsiAceh, 24382. Dalam hal ini memberikan kuasa kepadaH.
Dewan Pimpinan Partai berwenang menetapkan kebijakan danmelakukan tindakan sesuai keputusan partai yang ditetapkan olehpermusyawaratan dan rapatrapat.2. Dst...3. Bahwa BAB XI Tentang Mahkamah Partai dalam Anggaran Dasar Pasal24 Ayat (1) menyebutkan Mahkamah Partai adalah majelis yang beradaditingkat Dewan Pimpinan Pusat Partai dan berwenang menyelesaikanmasalah dalam partai disini dapat kita linat bahwa Mahkamah Partaitelah melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai aturan yang ada.4.
Perselisihnan partai politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART2.
telah benar apa yang diselesaikan oleh Mahkamah Partai danoleh Mahkamah Partai menganggap masalah ini telah selesai.
V Mahkamah Partai Partai Amanat Nasional(MP PAN) telah melakukan tugasnya dengan penuh tanggung jawabsesual dengan yang diamanahkan oleh AD dan ART partai. MahkamahPartai berupaya menyelesaikan permasalahan ataupun sengketa yangterjadi diinternal partai dan turut dihadiri oleh penggugat sendiri. DanPenggugat menyatakan setuju apapun yang akan diputuskan olehMahkamah Partai.
Sri Astuti
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera
2.Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Sulawesi Selatan
3.Dewan Penggurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Luwu
Turut Tergugat:
1.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu
2.Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan
33 — 3
Penggugat:
Sri Astuti
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera
2.Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Sulawesi Selatan
3.Dewan Penggurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Luwu
Turut Tergugat:
1.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu
2.Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan
Terbanding/Tergugat I : Ketua Dewan Pimpinan Wilaya Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara
Terbanding/Tergugat II : Sekretaris Dewan Pimpinan Wilaya Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara
Terbanding/Tergugat III : Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya)
Terbanding/Tergugat IV : Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya
157 — 31
Pembanding/Penggugat : ASHARI TURUY Diwakili Oleh : JULHAM DJAGUNA
Terbanding/Tergugat I : Ketua Dewan Pimpinan Wilaya Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara
Terbanding/Tergugat II : Sekretaris Dewan Pimpinan Wilaya Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara
Terbanding/Tergugat III : Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya)
Terbanding/Tergugat IV : Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya
106 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, DKK
2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik tegas dinyatakan bahwa Perselisinaninternal Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART melalui suatu MahkamahPartai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;Bahwa surat gugatan Penggugat merupakan gugatan yang ditujukankepada Tergugat dan II, dimana Tergugat II adalah partai politik dalamhal ini PDI Perjuangan dan Tergugat Pengurus Partai Politik
2 Tahun 2008tentang Partai Politik, bahwa di dalam Pasal 32 ayat (1) menyatakanPerselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART, bahwa dalam penjelasanPasal 32 ayat (1) Yang dimaksud dengan perselisihan Partai Politikmeliputi antara lain :1.
2008 tentang Partai Politik tegas dinyatakan bahwa perselisihaninternal Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART melalui suatu mahkamahPartai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
Partai Politik tegas dinyatakan bahwa perselisihan internal PartaiPolitik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalamAD dan ART melalui suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;Bahwa surat gugatan Penggugat merupakan gugatan yang ditujukan kepadaTergugat dan II, dimana Tergugat II adalah partai politik dalam hal ini PDIPerjuangan dan Tergugat Pengurus Partai Politik di Tingkat ProvinsiKepulauan Bangka Belitung yang tunduk kepada peraturan
2Tahun 2011 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik tegas dinyatakan bahwa Perselisihan internal PartaiPolitik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalamAD dan ART melalui suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.
207 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT (DPP PD), DK
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT(DPP PD), berkantor di Jalan Proklamasi Nomor 41Menteng, Jakarta Pusat;2. MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, berkedudukan diJalan Proklamasi Nomor 41, Jakarta Pusat;Para Termohon Kasasi;Dan:1. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRATPROVINS! SUMATERA UTARA (DPD PD SUMUT),berkantor di Jalan Abdulah Lubis Nomor 55 MedanSumatera Utara;2. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD)PROVINSI SUMATERA UTARA, berkedudukan di JalanHalaman 1 dari 9 hal. Put.
politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang UndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politikharus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 2 Agustus 2018 dankontra
memori kasasi tanggal 21 September 2018 dihubungkan denganpertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusattidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa apa yang dilakukan Mahkamah Partai Demokrat yangmengeluarkan Keputusan Mahkamah Partai Demokrat Nomor 2291DPPHalaman 6 dari 9 hal.
Nomor 663 K/Padt.SusParpol/2019PHPU/2014 tanggal 16 Oktober 2014, adalah sudah sesuai dengan Pasal 32ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang menyatakan"Perselisihan Parpol diselesaikan internal parpol sebagaimana diatur didalam Anggran Dasar Anggaran Rumah Tangga", dan pada Pasal 32 ayat(2) juga menyatakan "Penyelesaian perselisihan internal sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh sebuah Mahkamah Partai Politik
/II/2018 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Fraksi Partai DemokratDPRD Provinsi Sumatera Utara atas nama Sopar Siburian tanggal 9 Februari2018;Menimbang, bahwa keputusan SK DPPPD Nomor 77/SKIDPPPD/II/2018 dibuat DPPPD berdasarkan UndangUndang dan AnggaranDasar maupun Anggaran Rumah Tangga, dan dibuat berdasarkanKeputusan Mahkamah Partai Demokrat Nomor 2291DPPPHPU/2014tanggal 16 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, makaperbuatan Tergugat bukan merupakan perbuatan melawan hukum;Menimbang
53 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT,, DKK
PUTUSANNomor 470 K/Pdt.SusParpol/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:BAIJURI BULKIAH, S.H., bertempat tinggal diJalan Angsa Nomor 2 G, Pajang Mataram, NusaTenggara Barat, dalam hal ini memberi kuasakepada Dr.
merekomendasikan pemberhentianPenggugat sebagai Anggota Fraksi Demokrat DPRD Provinsi NusaTenggara Barat tanpa memberi kesempatan kepada Penggugat untukmembela diri bahkan tanpa diketahui atau diberitahukan secara patutdan layak kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;Menyatakan hukum bahwa proses pemberhentian Penggugat sebagaiAnggota Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Nusa Tengggara Barat yangdilakukan oleh Tergugat dan Tergugat II bertentangan denganAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai
Bahwa Judex Facti pada pokoknya berpendapat bahwa pokok perkara aquo adalah perselisihan partai politik in casu antara Pemohon Kasasidengan Para Termohon Kasasi, perkara mana belum diajukanpenyelesaiannya melalui mekanisme internal partai sehingga gugatanPemohon Kasasi adalah gugatan prematur karena itu harus dinyatakantidak dapat diterima;3.
Bahwa terhadap pendapat Judex Facti tersebut Pemohon Kasasi tidaksependapat dan mendalilkan pada pokoknya bahwa putusan Judex Factitidak tepat karena Pemohon Kasasi telah mengajukan keberatan kepadaPara Termohon Kasasi, keberatan mana tidak diteruskan kepadaMahkamah Partai sehingga seharusnya gugatan Pemohon Kasasi dapatditerima;4. Bahwa menurut Mahkamah Agung putusan Judex Facti sudah tepat danHalaman 5 dari 7 hal. Put.
Nomor 470 K/Pdt.SusParpol/2019benar karena pokok sengketa a quo adalah mengenai keputusanTermohon Kasasi sebagai pengurus partai politik sehingga merupakanperselisihan partai politik;5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 33ayat (1) Undang Undang Partai Politik, banwa Perselisihan Partai Politikharus diajukan terlebin dahulu penyelesaiannya melalui MahkamahPartai, pengajuan mana belum dilakukan oleh Pemohon Kasasi;6.
156 — 108
YULI AKMAL, S.Sos LAWAN Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP), Kabupaten Kampar, Dkk
Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP),Kabupaten Kampar, dengan alamat Jl. Sudirman No. 45 Bangkinang,Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I:2. DewanPimpinan Wilayah Partai PersatuanPembangunan (DPWPPP) Propinsi Riau, dengan alamat Jl.
atas undangUndangNomor : 2 tahun 2008 tentang Partai Politik yang menyatakan sebagaiberikut;Pasal 32(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan Internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada Ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.Penjelasan Pasal 32 ayat (1) menyatakan:yang dimaksud dengan perselisihan Partai Politik meliputi antara lain:1.
Semestinya sebagaikader, Penggugat menerima dan legowo terhadap keputusan Partai.2210.karena keputusan Partai ini telah mempertimbangkan berbagai aspekdan Penggugat juga harus memahami alasan Partai melakukanperubahan susunan pimpinan fraksi tersebut.
32UU No. 2 tahun 2011 beserta penjelasannya );Menimbang, bahwa UndangUndang No. 2 tahun 2011 tentang perubahanUU no. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, menyebutkan ::Pasal 32(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik.(3) Susunan mahkamah Partai
Politi99meliputi antara lain:(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan;(2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik;(3) pemecatan tanpa alasan yang jelas;(4) penyalahgunaan kewenangan;(5) pertanggung jawaban keuangan; dan/atau(6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik.Menimbang, bahwa Pasal 33 ayat (3) UU No. 2 tahun 2011 tentangperubahan UU no. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik memberikan limitasi waktudalam penyelesaian perkara perselisihan Partai Politik di Pengadilan
54 — 9
- MUSDALIFAH, BSc (PENGGUGAT)- Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat ( DPP-Partai Hanura ), (TERGUIGAT I)- Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Propinsi Sumatera Utara (TERGUGAT II)- Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Tingkat II Kota Medan (TERGUGAT III)- Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumatera Utara (TERGUGAT IV)- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Rusmanita
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2.Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Turut Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Rokan Hilir
2.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir
3.Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir
22 — 0
Penggugat:
Rusmanita
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2.Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Turut Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Rokan Hilir
2.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir
3.Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir
Tergugat:
1.Ketua dan Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah Partai GERINDRA Sulawesi Barat.
2.Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra
67 — 31
DALAM EKSEPSI :
- Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan pemberhentian keanggotaan Penggugat dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai GERINDRA) dan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige
daad);
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Nomor 01-0026/Kpts/DPP-GERINDRA/2018 tanggal 18 Januari 2018, tentang pemberhentian keanggotaan Penggugat dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai GERINDRA);
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Nomor 01-0004/A/DPP-GERINDRA/2018 tanggal 19 Januari 2018 tanggal 19 Januari 2018 tentang
Ap
Tergugat:
1.Ketua dan Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah Partai GERINDRA Sulawesi Barat.
2.Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PPP PROVINSI ACEH c.q DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSTUAN PEMBANGUNAN PPP KABUPATEN PIDIE JAYA
104 — 23
ENSI :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Para Tergugat dalam Rekonvensi ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk sebagian
- Menyatakan Surat No. 28/DPC/PPP-PJ/V/2018, tanggal 02 Mei 2018 Tentang PAW Anggota DPRK Pidie Jaya dari PPPP, dan Surat No.005/SK/DPW/IV/2018, tanggal 03 April 2018 Tentang Pemberhentian sementara sebagai anggota Partai
Persatuan Pembangunan sah dan dapat diproses lebih lanjut;
- Menyatakan bahwa tindakan indisipliner Tergugat Rekonvensi dan melawan kebijakan partai dan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum para Tergugat Rekonvensi/para Penggugat Konvensi untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat Rekonvensi sebesar 20 % perbulan atau setara Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sejak bulan
MULYA FIKRI, SE
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PPP PROVINSI ACEH c.q DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSTUAN PEMBANGUNAN PPP KABUPATEN PIDIE JAYA