Ditemukan 237113 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 05-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 156K/Sip/1967
Njonja Jadwiga Alexander Zemzar Maun
4823 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Warga Negaradari anak bernama Roland Hartanto tersebut diubah mendjadi WargaNegara Indonesia adalah tidak sah karena diadjukan dengan tidak diketahui dan tidak seizin dari pemohon kasasi sebagai ibu jang sjahdari anak tersebut;c. bahwa pemohon kasasi kini sedang menunggu putusan tentang gugatpertjeraian terhadap Rachmat Zulfirman Maun jang diadjukan kepadaPengadilan Negeri Djakarta dan tidak hidup bersama lagi dalam satutumah dengan dia;Menimbang:mengenai keberatan ad. a:bahwa keberatan ini tidak dapat
    dibenarkan, karena tiap anak jang dilahirkan dalam perkawinan jang sah menurut hukum jang berlaku di Indonesiamengikuti status ajahnja, sehingga tepatlah ketetapan ini dari Hakim PengadilanNegeri Djakarta dalam perkara ini;mengenai keberatan ad, b:bahwa keberatan ini djuga tidak dapat dibenarkan, karena i.c. bagi per .mohonan tersebut tak diperlukan adanja idzin dari ibunja anak;mengenai keberatan ad. c:bahwa keberatan ini pula tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itutidak berpengaruh pada persoalan
Register : 16-07-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2819 B/PK/PJK/2019
Tanggal 27 Agustus 2019 — PT DIPTANALA BAHANA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
5021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 28 Maret 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap SuratKetetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Pasal 23 NomorHalaman 3 dari 7 halaman.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00215/503/16/073/18 tanggal 24April 2018 Masa Pajak Juli 2016 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra
    Adapun diskresi yangdilakukan dapat dibenarkan menurut hukum karena menurut doktrinHalaman 4 dari 7 halaman.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 10-01-2018 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1393 K/Pid/2017
Tanggal 10 Januari 2018 — JEILANI alias JAILANI;
3521 Berkekuatan Hukum Tetap
  • itu permohonan kasasi Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Bangkalan tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkalan dalam memori kasasiselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkalan tersebut,Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriBangkalan dapat
    dibenarkan karena putusan Judex Facti Pengadilan Tinggiyang menguatkan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri untuk seluruhnyamerupakan putusan yang salah menerapkan hukum, dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan menjual pohon yang bukanmiliknya yaitu milik H.
    Nomor 1393 K/Pid/2017Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkan dimanaTerdakwa menjual pohon kayu yang bukan miliknya dan oleh pembelinyatelah dilakukan penebangan dan kayunya telah diambil dan dimiliki olehpembelinya dengan perantaraan Terdakwa, pada hal Terdakwa tidak adahak sama sekali terhadap pohon yang dijualnya tersebut;Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkan karenaTerdakwa telah menjual barang yang bukan milkinya tanpa ijin yang berhak,sehingga permohonan kasasi Penuntut
    Umum dapat dibenarkan dandikabulkan, sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, perbuatanTerdakwa telah memenuhi unsurunsur pidana dalam Pasal 362KUHPidana, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu, oleh karenaitu Terdakwa tersebut telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang bahwa dengan demikian terdapat cukup alasan untukmengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umumtersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi
Putus : 24-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3624/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 24 Oktober 2019 — PT DIPTANALA BAHANA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3624/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 28 Maret 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap SuratKetetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor00023/545/16/073/18 tanggal 24 April 2018 Masa Pajak Desember 2016,atas nama Penggugat, NPWP 01.570.908.2073.000, adalah sudah tepatdan benar dengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00023/545/16/073/18tanggal 24 April 2018 Masa Pajak Desember 2016 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan
    Adapun diskresi yang dilakukan dapat dibenarkan menuruthukum karena menurut doktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepadaalat administrasi Negara dengan mengutamakan keefektifan tercapainyasuatu tujuan (doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepadaketentuan hukum.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanHalaman 5 dari 7 halaman.
Register : 16-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2828 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT. DIPTANALA BAHANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2914 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2828/B/PK/Pjk/2019Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26, Nomor: 00019/545/16/073/18, tanggal24 April
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26, Nomor: 00019/545/16/073/18,tanggal 24 April 2018, Masa Pajak Agustus 2016, oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan
    Adapun diskresiyang dilakukan dapat dibenarkan menurut hukum karena menurutdoktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepada alat administrasinegara dengan mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan(doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepada ketentuan hukum.Hal tersebut dilatarbelakangi bahwa untuk mengatasi persoalan konkretyang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam halperaturan perundangundangan yang memberikan opilihan, tidakmengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau
    Tergugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 42 Ayat (2) atau ayat (3)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 dan Pasal 8Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak.Halaman 5 dari 8 halaman.
Register : 21-04-2014 — Putus : 10-07-2014 — Upload : 20-01-2015
Putusan PN MEDAN Nomor 1051 /Pid.B /2014/PN.Mdn
Tanggal 10 Juli 2014 — - JOES TAMA
286
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biayaperkara sesuai dengan peraturan atau perundangundanganyang berlaku;Putusan Nomor: 881/Pdt.G/2014/PA.BkI, Halaman 2 dari 6Subsidair:Mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada harihari persidangan yang telahditetapkan, Penggugat hanya hadir pada persidangan pertama Saja,sedangkan pada persidangan selanjutnya Penggugat tidak pernahlagi datang menghadap meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut tanpa ada alasan yang dapat dibenarkan menurut
    hukum,demikian juga Tergugat tidak pernah datang menghadap dan tidakmenyuruh orang lain sebagai wakil/kuasanya yang sah ataupunmengirim surat tanggapan, meskipun Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut tanpa ada alasan yang dapat dibenarkan menuruthukum pula ;Menimbang, bahwa oleh karena pada persidangan ketiga biayaperkara telah habis, maka Majelis Hakim menunda persidangan untukmenegur Penggugat agar supaya membayar kekurangan biayaperkara ;Menimbang, bahwa kemudian kepada Penggugat telahdikirimkan
    ringkasnya, Majelis Hakim menunjukBerita Acara Persidangan atas perkara ini sebagai bagian yang takterpisahkan dari putusan ini.TENTANG HUKUMNYAPutusan Nomor: 881/Pdt.G/2014/PA.BkI, Halaman 3 dari 6Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatadalah sebagaimana terurai di muka ;Menimbang, bahwa Penggugat hanya hadir pada persidanganpertama saja, dan pada persidangan selanjutnya Penggugat tidakpernah lagi datang menghadap meskipun telah dipanggil secararesmi dan patut tanpa ada alasan yang dapat
    dibenarkan menuruthukum, demikian juga Tergugat tidak pernah datang menghadapmeskipun Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut tanpa adaalasan yang dapat dibenarkan menurut hukum pula ;Menimbang, bahwa dengan ketidakhadiran kedua belah pihakmenyebabkan habisnya biaya perkara sehingga Majelis Hakimmemandang perlu untuk menegur Penggugat agar Ssupaya membayarkekurangan biaya perkara ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah membaca suratteguran yang ditujukan kepada penggugat dari Panitera PengadilanAgama
Putus : 26-09-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2916 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT. DIPTANALA BAHANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2916/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 28 Maret 2019 yang pada intinya Putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00018/545/16/073/18tanggal 24 April 2018 Masa Pajak Juli 2016 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra
    Adapun diskresiyang dilakukan dapat dibenarkan menurut hukum karena menurutdoktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepada alat administrasiNegara dengan mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan(doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepada ketentuan hukum.Hal tersebut dilatarbelakangi bahwa untuk mengatasi persoalan konkretyang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam halperaturan perundangundangan memberikan pilihan, tidak mengatur,tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya
    Tergugat (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juntcoPasal 42 Ayat (2) atau ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor184/PMK.03/2015 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor17/PMK.03/2013;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91Halaman 5 dari 7 halaman.
Register : 16-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2831 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT. DIPTANALA BAHANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2812 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2831/B/PK/Pjk/2019Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00104/203/16/073/18 tanggal24 April 2018 Masa Pajak April 2016, atas nama Penggugat, NPWP :01.570.908.2073.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangana.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00104/203/16/073/18tanggal 24 April 2018 Masa Pajak April 2016 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan
    Adapun diskresi yang dilakukan dapat dibenarkan menuruthukum karena menurut doktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepadaalat administrasi Negara dengan mengutamakan keefektifan tercapainyasuatu tujuan (doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepada ketentuanhukum.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 25-04-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 238 K/Ag/2018
Tanggal 25 April 2018 — PEMOHON KASASI VS TERMOHON KASASI
179 Berkekuatan Hukum Tetap
  • telahmengajukan kontra memori kasasi yang diterima tanggal 4 Desember 2017yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa setelah meneliti memori kasasi dan kontramemori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti/PengadilanTinggi Agama Bandung, Mahkamah Agung mempertimbangkan sebagaiberikut:Mengenai alasan ke1 sampai dengan ke13:Bahwa keberatan Pemohon Kasasi terhadap Pengadilan TingkatBanding yang hanya mengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat Pertamatidak dapat
    dibenarkan karena Pengadilan Tingkat Banding dapat sajamengambil alin pendapat Pengadilan Tingkat Pertama jika memangsependapat, baik dengan penambahan pertimbangan maupun tanpapenambahan karena dinilai pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertamasudah benar;Bahwa keberatan Pemohon Kasasi tentang saksisaksi Penggugatadalah saksi de auditu semata tidak dapat dibenarkan karena Judex Factidapat saja menggunakan alat bukti persangkaan hakim, hal ini menjadikewenangan Judex Facti dan tidak dapat dipertimbangkan
    Pasal 116 huruf f KH makakeberatan ini tidak dapat dibenarkan oleh karena Judex Facti tidak salahdalam menerapkan hukum maupun dalam menggali fakta hukum;Bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan faktahukum rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis,perselisihan dan pertengkaran berlangsung terusmenerus dan sudahberpisah tempat tinggal sejak setahun yang lalu, usaha untuk mendamaikanPenggugat dan Tergugat tidak berhasil, baik melalui mediator maupun dalampersidangan, hal
Putus : 28-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3625/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 28 Oktober 2019 — PT DIPTANALA BAHANA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3422 Berkekuatan Hukum Tetap
  • biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 27 Maret 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan TahunPajak 2016 Nomor 00008/206/16/073/18 tanggal 24 April 2018, atas namaPenggugat NPWP 01.570.908.2073.000, adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.
    Putusan Nomor 3625/B/PK/Pjk/2019Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, Karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan
    Adapun diskresi yang dilakukan dapat dibenarkan menuruthukum karena menurut doktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepadaalat administrasi Negara dengan mengutamakan keefektifan tercapainyasuatu tujuan (doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepadaketentuan hukum.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas,maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali
Putus : 07-05-2018 — Upload : 27-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3 PK/PID.SUS/2018
Tanggal 7 Mei 2018 — SUDARIANTO alias SUDAR bin SUGIONO
4917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian, putusantersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam Memori Peninjauan Kembaliselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yangdiajukan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, MahkamahAgung berpendapat sebagai berikut:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana tersebut tidak dapat dibenarkan,
    Bahwa alasan Peninjauan Kembali Pemohon tidak dapat dibenarkan jikaPemohon mempermasalahkan penahanan ada pintu praperadilan untukmengujinya, sedangkan bukti baru yang dimuat pada angka 1 sampaildengan 10 bukanlah Novum yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2)huruf a KUHAP, karena tidak dapat mempengaruhi atau membantahadanya perbuatan Terdakwa memiliki dan menguasai narkotika;.
    Bahwa selain itu, ternyata alasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana hanya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktianyang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan permintaanPeninjauan Kembali sedemikian itu tidak dapat dibenarkan dan tidakdapat diperiksa pada pemeriksaan Peninjauan Kembali, karena tidakmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat(3) KUHAP:Halaman 5 dari 7 halaman Putusan Nomor 3 PK/PID.SUS/2018Menimbang, bahwa alasan tersebut tidak
    dapat dibenarkan, olehkarena tidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembalisebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat (8) KUHAP;Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 Ayat (2)huruf a KUHAP, maka permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolakdan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetapberlaku;Menimbang bahwa karena Terpidana dipidana, maka biaya perkarapada pemeriksaan peninjauan kembali dibebankan kepada Terpidana;Mengingat Pasal
Putus : 14-10-2005 — Upload : 28-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1466K/PDT/2002
Tanggal 14 Oktober 2005 — PT Sampaga Utama Sakti Pusat Di Jakarta Cq. PT Sampaga Utama Sakti Cabang Ujung Pandang; Dedy Setiady, SH.; Hendrik Kurniawan; Heidy
5530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tergugat yang bukan dari besar kecilnya jumlah tuntutan,akan tetapi ada kesengajaan untuk menghancurkan Tergugat terhadapreputasi dan nama baik sebagai Perseroan, hal mana ternyata dari petitumPenggugat yang mengecualikan Tergugat II atas sita jaminan selain daripada kantor milik Tergugat I, padahal tuntutan Penggugat adalah pertanggungan jawab tanggung renteng ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasanalasan ke 1, 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat
    dibenarkan, karena PengadilanTinggi Makassar tidak salah menerapkan hukum ;Mengenai alasanalasan ke 2, 3:bahwa alasanalasan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTinggi Makassar tidak salah menerapkan hukum, lagi pula hal ini pada hakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan tidak dilaksanakan
    No. 1466 K/Pdt/2002PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN (PHP ):bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum ;IRRELEVANTbahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatanitu
    tidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(Irrelevant) ;PERTIMBANGAN NOVUM :bahwa akeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebuttidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupunpada pemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar biaya perkara
    No. 1466 K/Pdt/2002PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan lemaamea ey s338 /Judex factie tidak salah menerapkan hukum ;Hal. 10 dari 8 hal. Put. No. 1466 K/Pdt/2002
Upload : 20-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 692 K/PID/2009
Jaksa pada Kejari; Parlindungan Siregar, S.Sos
2921 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 692 K/Pid/2009tersebut adalah merupakan masih termasuk Kawasan Register 40 PadangLawas ;Berdasarkan uraianuraian tersebut di atas kami Jaksa Penuntut Umumberkesimpulan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utaracara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undangundang ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan kasasi tersebut dapat dibenarkan denganpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :1.
    MansurKartayasa, SH.MH. berpendapat bahwa alasanalasan kasasi tersebut di atastidak dapat dibenarkan, dengan pertimbanganpertimbangan sebagai berikut : Bahwa Judex Facti / Pengadilan Tinggi sudah tepat dalam pertimbanganhukum dan putusannya ;Perbuatan Terdakwa selaku Camat yang melaksanakan jual beli tanahpadahal Terdakwa belum dilantik sebagai PPAT bukan merupakan tindakpidana apalagi tindak pidana pemalsuan karena perbuatan Terdakwatersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan administrasi
    dibenarkan, olehkarena Judex Factie telah tepat dalam pertimbangan danputusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya,lagi pula keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktianyang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatansemacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan padatingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat
    dibenarkan, oleh karenatidak menyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbanganPengadilan Negeri sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiriapabila Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan tersebut telahtepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI :Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan
    , oleh karenakeberatan tersebut tidakmerupakan dasar hokum untuk kasasi,karena tidak berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhokum atau peraturan hokum tidak diterapkan sebagaimanamestinya, atau cara mengadili tidak dilaksanakan menurutketentuan UndangUndang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksuddalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena
Putus : 04-05-2005 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1036K/PDT/2003
Tanggal 4 Mei 2005 — M. TRISYONO; YITNOREJO alias SUKIR; MARWANTO
2815 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 126 K/Pdt/1986) ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasan ke 1 :bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex factie tidak salahmenerapkan hukum ;Mengenai alasanalasan ke 2, 3, 4, 5,6:bahwa alasanalasan ini juga tersebut tidak dapat dibenarkan, karena halini pada hakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi
    DAMING SUNUSI, SH.MH.)NIP : 040030169.PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN (PHP ):bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum ;Hal. 11 dari 10 hal. Put.
    No. 1036 K/Pdt/2003IRRELEVANTbahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatan itutidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(Irrelevant) ;PERTIMBANGAN NOVUM :bahwa akeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebuttidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupun padapemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa
    dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar biaya perkara ;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTinggi..........04.
Register : 10-07-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2765 B/PK/PJK/2019
Tanggal 27 Agustus 2019 — PT. DIPTANALA BAHANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2765/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00020/545/16/073/18 tanggal24 April 2018 Masa Pajak September 2016, atas nama Penggugat, NPWP01.570.908.2073.000, adalah sudah tepat dan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PajakPenghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00020/545/16/073/18 tanggal 24April 2018 Masa Pajak September 2016 oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan
    Adapun diskresi yang dilakukan dapat dibenarkan menuruthukum karena menurut doktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepadaalat administrasi Negara dengan mengutamakan keefektifan tercapainyasuatu tujuan (doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepadaketentuan hukum.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 11-01-2018 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1362 K/Pid/2017
Tanggal 11 Januari 2018 — Walbiner Simbolon
5541 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1362 K/Pid/2017permohonan kasasi beserta dengan alasanalasannya telah diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara menurut undangundang, oleh karena itupermohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/PenuntutUmum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat :Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karenaputusan Judex Facti sudah
    tepat dan benar dalam menerapkan hukum;Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karenaputusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang membatalkan putusan PengadilanNegeri Medan dan mengadili sendiri yang menyatakan Terdakwaterbuktimelakukan tindak pidana Penganiayaan, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPdan menjatuhkan pidana selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan, telah tepatdan benar dan tidak salah menerapkan peraturan hukum;Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tersebut tidak dapat
    dibenarkan,karena Judex Facti Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi:Bahwa selain itu, alasan kasasi Terdakwa juga tidak dapat dibenarkan,karena menyangkut berat ringannya pidana yang dijatuhkan, hal yang demikiantidak tunduk pada Kasasi Judex Facti dalam putusannya telah mempertimbangkankeadaankeadaan
Upload : 06-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1536 K/PDT/2010
SYAMSUL; FADHILAH, DKK.
1111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dibenarkan, seharusnya buktiPenggugatlah yang harus' dipertimbangkan lebih dahulubukan bukti Tergugat seperti putusan ini, karena hukumdi Indonesia tidak berlaku pembuktian terbalik ;4.
    No. 1536K/Pdt/2010 Bahwa alasanalasan kasasi tidak dapat dibenarkan judexfacti tidak salah menerapkan hukum ; Bahwa para Penggugat adalah ahli waris dari HH. SodiqBaidowi pemegang SHM 13/Desa Lembengan seluas 1260 M2yang diduduki para Tergugat dengan seizin H.
    PaniteraPanitera Muda Perdata,SOEROSO ONO, SH.MH.NIP : 040 044 809PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karenaPengadilan Tinggi........../Judex factie tidak salah menerapkanhukum ;PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN ( PHP)Hal. 15 dari 11 hal. Put.
    No. 1536K/Pdt/2010Peraturan Perundang undangan, yang mengancam kelalaian itudengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bilaPengadilan tidak berwenang atau melampaui bataswewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 30Undang Undang tentang Mahkamah Agung (Undang Undang No.14tahun 1985) sebagaimana telah diubah dengan Undang UndangNo.5 tahun 2005 ;IRRELEVANTBahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena keberatan itu. tidak mengenai apa yang menjadi pokokpersoalan dalam perkara
    ini (Irrelevant) ;PERTIMBANGAN NOVUM :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karenakeberatan tersebut tidak pernah dikemukakan baik padapemeriksaan tingkat pertama maupun pada pemeriksaan tingkatbanding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupadianggap novum ;PRODEO:Bahwa dalam perkara ini Mahkamah Agung dapatmengizinkan kepada Pemohon Kasasi untuk tidak membayarbiaya perkara ;Hal. 17 dari 11 hal.
Register : 08-10-2014 — Putus : 21-10-2014 — Upload : 23-12-2014
Putusan PA TANAH GROGOT Nomor 0268/Pdt.P/2014/PA.Tgt.
Tanggal 21 Oktober 2014 — P
279
  • Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena telahsalah dalam menerapkan hukum, mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifattentang suatu kenyataan, hal mana agar dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaanpada tingkat kasasi, karena adanya kesalahan penerapan hukum adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya putusan tersebut dan Judex Facti
    Bahwa pertimbanagn Judex Facti mengesampingkan atau mengabaikan prosesnorma perselisihan hubungan industrial tidak dapat dibenarkan dan sangat kelirumengingat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh TermohonKasasi/Tergugat terhadap Para Pemohon Kasasi/Penggugat bertentangan denganPasal 151 ayat (3) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, sehingga sebagaimanadimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, makaPemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Termohon Kasasi
    Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karana telahsalah dalam menerapkan hukum, mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifattentang suatu kenyataan tentang bahwa Pemohon Kasasi pernah melakukanpekerjaan ditempat Pemohon Kasasi sebelum melakukan perjanjian kerja waktutertentu Pemohon Kasasi bekerja selama tujuh bulan sebagai pekerja harian lepasyang mana Termohon Kasasi sudah mengakui dalam sidang mediasi yang tertuangdalam surat anjuran yang dikeluarkan oleh Disnakertrans
    dibenarkan, oleh karena telahsalah dalam menerapkan hukum, mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifattentang suatu kenyataan tentang bahwa Pemohon Kasasi melakukan perjanjian kerjawaktu tertentu Pemohon Kasasi yang seharusnya melihat syarat tentang bagaimanaperjanjian waktu tertentu menurut peraturan yang ada bahwa dalam penjelasan Pasal59 ayat (1) UndangUndang Nomor 12/2003 Jo Pasal 13 KEP.100/2004, makaPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) wajib dicatatkan oleh pengusaha kepadainstansi
    yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kotasetempat selambatlambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penadatanganan dan PRWTyang diberlakukan.Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah menelitisecara saksama memori kasasi tanggal 19 Mei 2014 dan kontra memori kasasi tanggal11 Juni 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini PengadilanHubungan Industrial pada
Putus : 02-10-2014 — Upload : 23-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 475 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 2 Oktober 2014 — MUHAMAD SARWIDI VS PT. MUSTIKARAMA CITRAPERDANA
5133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena telahsalah dalam menerapkan hukum, mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifattentang suatu kenyataan, hal mana agar dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaanpada tingkat kasasi, karena adanya kesalahan penerapan hukum adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya putusan tersebut dan Judex Facti
    Bahwa pertimbanagn Judex Facti mengesampingkan atau mengabaikan prosesnorma perselisihan hubungan industrial tidak dapat dibenarkan dan sangat kelirumengingat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh TermohonKasasi/Tergugat terhadap Para Pemohon Kasasi/Penggugat bertentangan denganPasal 151 ayat (3) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, sehingga sebagaimanadimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, makaPemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Termohon Kasasi
    Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karana telahsalah dalam menerapkan hukum, mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifattentang suatu kenyataan tentang bahwa Pemohon Kasasi pernah melakukanpekerjaan ditempat Pemohon Kasasi sebelum melakukan perjanjian kerja waktutertentu Pemohon Kasasi bekerja selama tujuh bulan sebagai pekerja harian lepasyang mana Termohon Kasasi sudah mengakui dalam sidang mediasi yang tertuangdalam surat anjuran yang dikeluarkan oleh Disnakertrans
    dibenarkan, oleh karena telahsalah dalam menerapkan hukum, mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifattentang suatu kenyataan tentang bahwa Pemohon Kasasi melakukan perjanjian kerjawaktu tertentu Pemohon Kasasi yang seharusnya melihat syarat tentang bagaimanaperjanjian waktu tertentu menurut peraturan yang ada bahwa dalam penjelasan Pasal59 ayat (1) UndangUndang Nomor 12/2003 Jo Pasal 13 KEP.100/2004, makaPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) wajib dicatatkan oleh pengusaha kepadainstansi
    yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kotasetempat selambatlambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penadatanganan dan PRWTyang diberlakukan.Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah menelitisecara saksama memori kasasi tanggal 19 Mei 2014 dan kontra memori kasasi tanggal11 Juni 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini PengadilanHubungan Industrial pada
Putus : 22-08-2007 — Upload : 03-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3010K/PDT/1999
Tanggal 22 Agustus 2007 — NURDIN ISLAMI ; ABU HANIFAH ; vs. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA TINGKAT I RIAU
2214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaandengan ketidak wenangan atau melampaui batas wewenang, atau salahmenerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku atau lalaimemenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan
    Il:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenaipenilaian hasil pembuktian dan seperti yang telah dipertimbangkan diatas,keberatan serupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalamtingkat kasasi ;NOVUM :Menimbang, bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karenakeberatan tersbut tidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkatpertama maupun pada pemeriksaan tingkat banding (novum) dan tidaklahpada tempatnya untuk diajukan pemeriksan dalam tingkat kasasi ;PENGULANGAN
    FAKTA :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hanyamerupakan pengulangan fakta belaka, dimana hal serupa ini tidak dapat lagidipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung ;TEPAT :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factiedalam putusannya sudah tepat yaitu tidak salah menerapkan atau melanggarhukum yang berlaku;TEPAT + PHPBahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factiedalam putusannya sudah tepat yaitu tidak salah menerapkan
    No. 3010 K/Pdt/1999IRRELEVANT :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itutidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(irrelevant);AMBIL ALIH PERTIMBANGAN TK. :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan karena Pengadilan Tinggibeeen berwenang mengambil alin Putusan Pengadilan Negeri ............. yangdianggapnya telah tepat dan benar serta dijadikan sebagai pertimbangansendiri;Hal. 19 dari 16 hal. Put. No. 3010 K/Pdt/1999