Ditemukan 903 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-07-2022 — Putus : 10-10-2022 — Upload : 14-10-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 238/G/KI/2022/PTUN.PLG
Tanggal 10 Oktober 2022 — Pemohon:
AAN ADI KUSUMA
Termohon:
PPID UTAMA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA kABUPATEN MUSI BANYUASIN
6223
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Nomor: 018/PTTS/KI-Prov.Sumsel-PS/VII/2022, tanggal 6 Juli 2022;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 308.000,- (tiga ratus delapan ribu rupiah);
Register : 28-04-2016 — Putus : 28-06-2016 — Upload : 19-12-2016
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 44/P/KI/2016/PTUN-BDG
Tanggal 28 Juni 2016 — SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARAWANG VS JADONGAN GULTOM
13944
  • Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 556/PTSN-MK.MA/KI-JBR/II/2016, Tanggal 1 Maret 2016;----------------------------3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.239.000,- (Dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);----------------------------
    Objek Gugatan;Adapun yang menjadi objek gugatan adalah Putusan Komisi Informasi ProvinsiJawa Barat Nomor : 556/PTSNMK.MA/KIJBR/I/2016 tanggal 1 Maret 2016;B.
    Bahwa pada tanggal 20 Januari 2016 dilaksanakan sidang KomisiInformasi Provinsi Jawa Barat dengan agenda sidang ajudikasipembuktian ke 2 di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, yangdihadiri oleh Pemohon dan Termohon sebagai mana tercantum dalam poin2.10 halaman 3 Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor :556/PTSNMK.MA/KIJBR/IV2016 tanggal 1 Maret 2016.
    Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor :556/PTSNMK. MA/KIJBR/IV/2016 tanggal 1 Maret 2016 ;3.
    berkasperkara Komisi Informasi Publik, bahwa salinan Putusan Komisi Informasi ProvinsiJawa Barat Nomor 556/PTSNMK.MA/KIJBR/I/2016 diterima oleh PemohonKeberatan pada Tanggal 7 Maret 2016, sedangkan keberatan tertulis dariHalaman 12 dari 19 Halaman Putusan.
    Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor556/PTSNMK.MA/KIJBR/II/2016, Tanggal 1 Maret 2016;3.
Register : 31-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 20/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
Termohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
234193
  • MENGADILI :

    • Menerima permohonan keberatan dari Pemohon (semula Termohon);
    • Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021;

    MENGADILI SENDIRI :

    • Menolak keberatan dari pemohon keberatan (semula Temohon) terhadapPutusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021
    • Menyatakan
    sebagai berikut :Objek Sengketa :Putusan Komisi Informasi Publik Nomor : 011/XII/KIKaltengPSA/2020I.
    KonkritPutusan Komisi Informasi dengan Nomor 011/XII/KIKaltengPSA/2020 telah nyata dan ada kemudian ditanda tangani oleh PejabatTata Usaha Negara yaitu Majelis Komisi Informasi dan AnggotaMajelis Komisi Informasi maka dengan demikian Putusan dimaksuddapat dikualifikasikan bersifa Konkrit.2. IndividualBahwa Putusan Komisi Informasi dengan Nomor 011/XII/KIKaltengPSA/2020 yang dikeluarkan Oleh tergugat telah nyata ditujukankepada Badan Hukum Publik yakni Bupati Kotawaringin Timur3.
    Bahwa mempetimbangkan hal yang sangat jelas yaituPeraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 tahun 2013 TentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pasal 4 dalamMenetapkan Obyek sengketa a quo yaitu :(1) Para pihak yang mengajukan permohonan penyelesaiansengketa informasi publik wajib mengikuti prosespenyelesaian sengketa informasi publik dengan sungguhsungguh dan itikad baik.(2) Komisi Informasi tidak wajib menanggapipermohonan yang tidak dilakukan dengan sungguhsungguhdan itikad baik.(
    Bukti T5 : Surat dari Komisi Informasi yang ditujukan kepadaPemantau Keuangan Negara dan BupatiKotawaringin Timur Nomor 53/KI/Kalteng/V/2021Halaman 25 Putusan Perkara Nomor : 20/G/KI/2021/PTUN.PLK6. Bukti T 67.
    Informasi dapatmengajukan Keberatan secara tertulis ke Pengadilan dalam waktu 14 (empatbelas) hari kerja setelah salinan Putusan Komisi Informasi diterima oleh ParaPihak berdasarkan tanda bukti penerimaan;Menimbang, bahwa berdasarkan Teori Pengiriman Surat dikaitkandengan bukti Surat Penyampaian Salinan Putusan Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Tengah Nomor : 011/XII/KIKaltengPSA/2020 tertanggal 6 Mel2021, apabila dinubungkan dengan tanggal waktu pengajuan Keberatan olehPemohon ke Pengadilan Tata
Register : 11-12-2018 — Putus : 01-04-2019 — Upload : 10-04-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 249/Pdt.Sus-KIP/2018/PN Plg
Tanggal 1 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
8320
  • MENGADILI:

    1. Menolak Permohonan dari Pemohon keberatan (semula Termohon Informasi)
    2. Menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan No. 362/KIP/Prov. Sumsel-PTS/XI/2018, tanggal 22 November 2018
    3. Menghukum Pemohon keberatan (semula Termohon Informasi) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 246.000.- (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah)
Register : 31-05-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 5 Agustus 2021 — Pemohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
Termohon:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
229236
  • MENGADILI :

    1. Menolak Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan (semula Pemohon);
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 012/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
    TENGGANG WAKTU PERMOHONAN KEBERATANBahwa salinan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan TengahNomor : Surat Putusan Komisi Informasi Kalimantan Tengah NomorPUTUSAN Nomor: 012/XII/KlkaltengPSA/2020 Tanggal 30 April 2021yang telah di terima Pemohon Keberatan Pada tanggal 6 Mei 2021 dengandemikian jangka waktu yang ditentukan dalam ketentuan peraturanperundangundangan, maka sudah sepatutnya permohonan keberatan inidapat diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya;lil.
    Bahwa terhadap keberatan yang dimohonkan olehPemohon Keberatan, justru Termohon Keberatan keberatan atasPutusan Komisi Informasi yang mengabulkan sebagian untukmemberikan Informasi 1 pada paket pengadaan di RSUDMurjani, kKemudian 1 pada paket pengadaan di Dinas PUPR,keberatan yang Termohon Keberatan sampaikan dalam hal inisebagai berikut kronologis dalam persidangan Ajudikasi NonLitigasi : Bahwa Majelis Komisi Informasi tidakmempertimbangkan Legal Standing Kuasa PemohonInformasi sekarang Pemohon
    Menyatakan Putusan Komisi Informasi Publik dengan Nomor012/XII/KIKaltengPSA/2020 obyek sengketa a quo batal demi hukum;3. Menyatakan tidak sah Putusan Komisi Informasi Publik dengan Nomor012/XII/KIKaltengPSA/2020 obyek sengketa a quo.;Halaman 29 dari 50 Putusan Perkara Nomor : 18/G/KI/2021/PTUN.PLK4. Menyatakan obyek sengketa a quo salah sebagai dasar mengajukangugatan;5.
    Informasi dapatmengajukan Keberatan secara tertulis ke Pengadilan dalam waktu 14 (empatbelas) hari kerja setelah salinan Putusan Komisi Informasi diterima oleh ParaPihak berdasarkan tanda bukti penerimaan;Menimbang, bahwa berdasarkan Teori Pengiriman Surat dikaitkandengan bukti Surat Penyampaian Salinan Putusan Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Tengah Nomor : 012/XII/KIKaltengPSA/2020 tertanggal 6 Mel2021, apabila dihnubungkan dengan tanggal waktu pengajuan Keberatan olehPemohon ke Pengadilan
    Informasi (Semula adalah Pemohon).
Register : 24-05-2023 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 08-09-2023
Putusan PTUN SERANG Nomor 30/G/KI/2023/PTUN.SRG
Tanggal 25 Juli 2023 — Pemohon:
Kantor Pertanahan Kota Tangerang
Termohon:
Nurman Samad
185153
  • M E N G A D I L I:

    1. Menolak Permohonan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor: 101/X/KI Banten-PS/2022 tanggal 4 Mei 2023;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp382.000,00 (tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
Register : 26-04-2017 — Putus : 30-08-2017 — Upload : 30-08-2017
Putusan PTUN SERANG Nomor 21/G/KI/2017/PTUN-SRG
Tanggal 30 Agustus 2017 — SMAN 1 RANGKASBITUNG diwakili oleh HJ. IVA HAVIDANIA, S.Pd., M.Pd. MELAWAN: MOCH, OJAT SUDRAJAT S
202122
  • Menguatkan putusan : Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor: 005/I/KIBANTEN-PS/2017 yang dimohonkan keberatan tersebut; 3. Membebankan Pemohon Keberatan/dahulu Permohon Informasi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 254.000,- (dua ratus lima puluh empat ribu rupiah
    Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor:005/I/KIBANTENPS/2017;3. Menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh TermohonKeberatan/Pemohon Informasi termasuk dalam informasi yangdikecualikan;4.
    Bahwa dalam persidangan di Komisi Informasi Provinsi Banten,ketika Pemohon Keberatan/Termohon Informasimenyampaikan bukti T5, bukti surat/dokumen tersebut adalahserah terima dokumen antara KETUA KOMITE SEKOLAHSMAN 1 RANGKASBITUNG dengan KEPALA SMAN 1RANGKASBITUNG pada tanggal 24 September 2016;c.
    Informasi mengajukankeberatan/gugatan kepada Pengadilan;Menimbang, bahwa didalam ketentuan Pasal 48 UndangUndang 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo Pasal 60 ayat (2)Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik, mengatur :Pasal 60 ayat (2)Keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan dalam tenggang waktu14 (empat belas) hari sejak salinan putusan Komisi Informasi diterima olehPara Pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan
    Informasi, Majelis Hakim telahbermusyawarah dan memberikan pendapat secara mufakat tentang putusansengketa informasi yang diajukan keberatan di pengadilan Tata UsahaNegara Serang, dengan pertimbangan sebagaimana diuraikan dibawah ini;Menimbang, bahwa pada pokoknya keberatan yang diajukan olehpemohon dalam dalil keberatannya adalah :Bahwa MAJELIS KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN telah salah dankeliru dalam menerapkan hukum pada PUTUSAN KOMISI INFORMASIPROVINS!
    Menguatkan putusan : Putusan Komisi Informasi Provinsi BantenNomor: 005/I/KIBANTENPS/2017 yang dimohonkan keberatantersebut;3.
Register : 15-03-2016 — Putus : 02-06-2016 — Upload : 02-09-2016
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 42/KIP/2016/PTUN.SBY.
Tanggal 2 Juni 2016 — WALIKOTA SURABAYA dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Surabaya VS WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI) JAWA TIMUR
18389
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor : 100/II/KI-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2016, tanggal 24 Februari 2016;--------------------------------3. Menghukum kepada Pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 427.000,-(Empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) ; ---------------
    Telah membaca Surat Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara SurabayaNomor: W3TUN1/827/K.Per.01.05/II/2016, tanggal 15 Maret 2016 kepadaKetua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Perihal Permintaan Salinan ResmiPutusan Ajudikasi Non Litigasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor100/IVKIProv.JatimPSAMA/2016 tanggal 24 Februari 2016, besertalaMpirannya; nnn nae ee nnn ne re ren nee ere nee cen nnn ee cen nes concen nan =2.
    Bahwa objek keberatan dalam permohonan ini adalah Putusan Ajudikasi NonLitigasi Komisi Informasi Nomor 100/IVKIProv.JatimPSAMA/2016 antaraWahana Lingkungan Hidup (WALHI) JawaTimur melawan Pemerintah KotaSurabaya dengan amar :
Register : 31-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 20/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
Termohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
21496
  • MENGADILI :

    • Menerima permohonan keberatan dari Pemohon (semula Termohon);
    • Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021;

    MENGADILI SENDIRI :

    • Menolak keberatan dari pemohon keberatan (semula Temohon) terhadapPutusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021
    • Menyatakan
    sebagai berikut :Objek Sengketa :Putusan Komisi Informasi Publik Nomor : 011/XII/KIKaltengPSA/2020I.
    KonkritPutusan Komisi Informasi dengan Nomor 011/XII/KIKaltengPSA/2020 telah nyata dan ada kemudian ditanda tangani oleh PejabatTata Usaha Negara yaitu Majelis Komisi Informasi dan AnggotaMajelis Komisi Informasi maka dengan demikian Putusan dimaksuddapat dikualifikasikan bersifa Konkrit.2. IndividualBahwa Putusan Komisi Informasi dengan Nomor 011/XII/KIKaltengPSA/2020 yang dikeluarkan Oleh tergugat telah nyata ditujukankepada Badan Hukum Publik yakni Bupati Kotawaringin Timur3.
    Bahwa mempetimbangkan hal yang sangat jelas yaituPeraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 tahun 2013 TentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pasal 4 dalamMenetapkan Obyek sengketa a quo yaitu :(1) Para pihak yang mengajukan permohonan penyelesaiansengketa informasi publik wajib mengikuti prosespenyelesaian sengketa informasi publik dengan sungguhsungguh dan itikad baik.(2) Komisi Informasi tidak wajib menanggapipermohonan yang tidak dilakukan dengan sungguhsungguhdan itikad baik.(
    Bukti T5 : Surat dari Komisi Informasi yang ditujukan kepadaPemantau Keuangan Negara dan BupatiKotawaringin Timur Nomor 53/KI/Kalteng/V/2021Halaman 25 Putusan Perkara Nomor : 20/G/KI/2021/PTUN.PLK6. Bukti T 67.
    Informasi dapatmengajukan Keberatan secara tertulis ke Pengadilan dalam waktu 14 (empatbelas) hari kerja setelah salinan Putusan Komisi Informasi diterima oleh ParaPihak berdasarkan tanda bukti penerimaan;Menimbang, bahwa berdasarkan Teori Pengiriman Surat dikaitkandengan bukti Surat Penyampaian Salinan Putusan Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Tengah Nomor : 011/XII/KIKaltengPSA/2020 tertanggal 6 Mel2021, apabila dinubungkan dengan tanggal waktu pengajuan Keberatan olehPemohon ke Pengadilan Tata
Register : 18-05-2015 — Putus : 11-08-2015 — Upload : 18-08-2015
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 17/G/2015/PTUN-SMD
Tanggal 11 Agustus 2015 — DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA; melawan STEFANUS DONI;
20381
  • Menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 0003/REG-PSI/III/2014 tanggal 16 April 2015 yang dimohonkan keberatan tersebut; 3. Menghukum Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 316.000,- ( Tiga ratus enam belas ribu rupiah).
    berkasberkas yang berkaitan dengan perkara tersebut ; Telah mendengarkan keterangan dari kuasa Pemohon Keberatan ; Telah menerima bukti surat dari kuasa Pemohon Keberatan ; Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan gugatan keberatannyayang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda padatanggal 18 Mei 2015 dengan Register Perkara Nomor : 17/G/2015/PTUNSMD :dan yang menjadi Keberatan dari Pemohon/Dinas Pertambangan dan EnergiKabupaten Kutai Kartanegara terhadap Putusan dari Komisi
    Terhadap putusan tersebut pemohon membantah dalampermohonan keberatannya yang pada pokoknya :BAHWA MAJELIS HAKIM KOMISI INFORMASI KALIMANTAN TIMURTELAH SALAH DAN KELIRU DALAM MENERAPKAN HUKUM DALAMPUTUSAN KOMISI INFORMASI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR0003/REGPSI/IM/2014 TANGGAL 16 APRIL 2015.Menimbang, bahwa selama proses persidangan, Termohon tidak pernahhadir, sehingga majelis berkesimpulan bahwa termohon tetap pada dalildalil yangsudah di sampaikan dalam persidangan Komisi Informasi Provinsi
    ) hari kerja sejak putusan diterima dan salah satu atau kedua belah pihakmenyatakan secara tertulis tidak menerima putusan tersebut;Menimbang, bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi KalimantanTimur Nomor 0003/REGPSI/III/2014 tertanggal 16 April 2015, dan putusantersebut telah di terima Pemohon hari itu juga tanggal 16 April 2015, kemudianpemohon mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha NegaraSamarinda dengan register perkara Nomor : 17/G/2015/PTUNSMD, dengandemikian permohonan masih
    Informasi, Majelis Hakim telah bermusyawarah danmemberikan pendapat secara mufakat tentang putusan sengketa informasi yangdiajukan keberatan di pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, denganpertimbangan sebagaimana diuraikan dibawah ini;Menimbang, bahwa pada pokoknya keberatan yang diajukan olehpemohon dalam dalil keberatannya adalah :BAHWA MAJELIS HAKIM KOMISI INFORMASI KALIMANTAN TIMURTELAH SALAH DAN KELIRU DALAM MENERAPKAN HUKUM DALAMPUTUSAN KOMISI INFORMASI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR0003
    Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon ;Des Menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Nomor :0003/REGPSI/HI/2014 tanggal 16 April 2015 yang dimohonkan keberatantersebut;De Menghukum Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi untukmembayar biaya perkara sejumlah Rp. 316.000, ( Tiga ratus enam belas riburupiah).Demikianlah diputus dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan TataUsaha Negara Samarinda pada hari Selasa, tanggal 11 Agustus 2015, oleh kamiM.
Register : 01-02-2017 — Putus : 27-04-2017 — Upload : 12-03-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 2/G/KI/2017/PTUN.SBY
Tanggal 27 April 2017 — Pemohon:
ABD. RAHMAN
Termohon:
PEMERINTAH DESA TAMBAAGUNG TENGAH, KECAMATAN AMBUNTEN, KABUPATEN SUMENEP
14370
  • RAHMAN;
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Kabupaten Sumenep Nomor : 001/KI.KAB.SMP-PTS/I/2017 tanggal 12 Januari 2017;
  • Menghukum kepada Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 329.000,- (Tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
  • Keberatan juga memiliki bukti kalau pemanggilan yang dilakukanoleh Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, dilakukan secara melawan hukum.
    Halini bisa dibuktikan dengan memeriksa surat panggilan Komisi Informasi KabupatenSumenep yang dilakukan oleh Panitera Komisi Informasi Kabupaten Sumenep.Seharusnya pemanggilan kepada para pihak dilakukan oleh Panitera Penggantisebagaimana diatur pula dalam Pasal 24 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ;Halaman 4 dari 20 Halaman Putusan Perkara No : 02/KI/2017/PTUN.SBY.10.11.Bahwa putusan Komisi' Informasi Kabupaten Sumenep bernomor001
    Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur penyelesaianSengketa Informasi Publik, yang mana untuk persidangan diatur dalam Pasal 30Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik, dalam hal Pemohon Penyelesaian sengketa InformasiPublik atau kuasanya tak memenuhi panggilan Komisi Informasi sebanyak 2 (dua)kali tanpa alasan yang jelas, permohonan dinyatakan gugur.
    RAHMAN. tertanggal30 Desember 2016, perihal : Pengajuan Keberatan terhadappelayanan publik di Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, yangditujukan Ketua Komisi Informasi Kabupaten Sumenep ;: Foto copy sesuai asli, Tanda Terima Surat, perihal : PengajuanKeberatan terhadap pelayanan publik di Komisi InformasiKabupaten Sumenep dari Komisi Informasi Kabupaten SumenepNo. Agenda : 236 tertanggal 30 Desember 2016 ;23.
    .: Foto copy sesuai asli, Surat Ketua Komisi Informasi KabupatenSumenep Nomor : 361/KI.KAB.SMP/I/2017 tertanggal 04 Januari2017, perihal : Pengajuan Keberatan terhadap Pelayanan Publikdi Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, yang ditujukanABD. RAHMAN ; : Foto copy sesuai asli, Surat dari ABD.
Register : 15-06-2017 — Putus : 25-09-2017 — Upload : 25-10-2017
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 13/G/KI/2017/PTUN-TPI
Tanggal 25 September 2017 — RAMSUS Melawan PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG
14654
  • ----------------------------------- M E N G A D I L I -------------------------------------- Menolak Gugatan Pemohon Keberatan ;------------------------------------- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Propinsi Kepulauan Riau Nomor : 003/II/KI-Kepri-PS/2017 tertanggal 02 Juni 2017 ; ------------- Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 301.000,- ( tiga ratus satu ribu rupiah ) ;----------------------------------------------------
    Bahwa majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riautelah dengan sengaja menghilangkan kalimat yang ada dalamKesimpulan hasil sidang yang disampaikan Penggugat ke Emailinfo@kip.kepriprov.go.id pada tanggal 23 Mei 2017 jam 11.07 dan hardcopynya sudah diserahkan Penggugat dan telah diterima olehDody Ade Pratama tanggal 24 Mei 2017 (salinan kesimpulanTetlannypir) jesnsesesssseseesseese sense eee esr5.
    Bahwa Salinan suratsurat yang disampaikan dan diserahkan olehPenggugat kepada Majelis Komisioner Komisi Informasi ProvinsiKepulauan Riau tercantum dalam Uraian Penjelasan Permasalahanpada paragraf 2.18 tidak dijadikan bahan pertimbangan Hukum olehmajelis dalam menetapkan Amar Putusan ;8.
Register : 13-09-2017 — Putus : 12-12-2017 — Upload : 28-02-2018
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 05/KI/2017/PTUN.SBY
Tanggal 12 Desember 2017 — PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR VS JARINGAN KAWAL JAWA TIMUR
11265
  • DALAM POKOK PERKARA ------------------------------------------------------------- Menolak Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan ;--------- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Jawa Timur Nomor : 62/VIII/KI-Prov.Jatim-PS-A/2017 Tanggal 24 Agustus 2017 ;---------- Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara sejumlah Rp. 263.000,- (Dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
    PUTUSANNomor : 05/KI/2017/PTUN.SBY.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan Sengketa Keberatan Komisi Informasi Publik pada tingkatperama denganacara singkat, telah menjatuhkan putusan denganpertimbangan hukum sebagai berikut dalam perkara antara :PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR, berkedudukan di JalanPahlawan Nomor 110 Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh Dr.
    Berkas perkara beserta lampirannya 5""TENTANG DUDUKNYA SENGKETAMenimbang, bahwa Pemohon Keberatan dengan SuratGugatannya/Surat Keberatan tertanggal 13 September 2017, telah mengajukankeberatan terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor :62/VIIVKProv.JatimPSA/2017, tanggal 24 Agustus 2017 yang diterima olehPemohon Keberatan tanggal 28 Agustus 2017, dengan mengajukan alasanGugatan/ Permohonan sebagai berikut :Halaman 3 dari 26 Halaman Putusan Perkara No : 05/KI/2017/PTUN.SBY.Bahwa,
    Informasi Provinsi JawaTimur dalam Perkara a quo karena pertimbangan hukum tersebut tidaksesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya, sehingga Majelis Hakim telahsalah paham dalam menerapkan hukum dalam putusan perkara a quo ; ;Termohon Keberatan adalah Pemohon Informasi yang tidak beritikad bak.Majelis Komisioner telah mengabaikan fakta yang seharusnya dapatmenjadi pertimbangan penting dalam mengambil putusan, adapun faktatersebut adalah permohonan informasi yang diajukan Termohon Keberatanberupa
    Untuk itu, Pemohon Keberatan menolak dan sangatberkeberatan dengan kesimpulan Majelis Komisi Informasi Provinsi JAwaTimur dimaksud dan mohon agar Majelis Hakim Pemeriksa permohonankeberatar/gugatan a quo pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabayamenolak dan tidak menjadikannya sebagai suatu pertimbangan hukum ;.
    DALAM POKOK PERKARA,. 22222 concer cee oncone nen son concen cenceeenenes1.Bahwa Termohon Keberatan secara tegas menolak dailildalilPenggugat yang telah disampaikan dalam Permohonan Keberatannyakecuali secara tegas dan tertulis diakui kebenarannya oleh TermohonKeberatan, serta mohon jawaban dalam Eksepsi untuk diulang kembalidalam pokok perkara ini ;"Bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor62/VIIVKIProv.JatimPSA/2017 tanggal 2 Agustus 2017 adalah sudahbenar dan tepat karena Putusan
Register : 28-05-2018 — Putus : 26-09-2018 — Upload : 27-11-2018
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 44/G/KI/2018/PTUN.BDG
Tanggal 26 September 2018 — Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah Kota Cirebon VS Yayasan Komunal
20063
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Kota Cirebon Nomor: 001/PTSN-MK.PA/KI/KC/V/2018, tanggal 8 Mei 2018;------------------------------------------------3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 274.000,- (Dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) ;-----------------------------
    Memeriksa, mempelajari dan meneliti berkas Perkara serta mendengarkanketerangan Pemohon dan Termohon dan Komisi Informasi Kota Cirebon dalamPersidangan j 22 nnn nnn nnn rn nnn nnn nn nn nnn nnn nnn noe en ee nnn nn nee neewanna enna nnn nnnn nnn nen nen nnn ann TENTANG DUDUK SENGKETA Bahwa Pemohon Keberatan semula Termohon Informasi telah mengajukankeberatan atas Putusan Komisi Informasi Kota Cirebon tertanggal 8 Mei 2018Nomor : 001/PTSNMK.PA/KEKC/V/2018 dengan surat keberatannya tanggal 23Mei 2018
    OBYEK GUGATAN:Putusan Komisi Informasi Kota Cirebon Nomor: 001/PTSNMK.PA/KIKC/V/2018, Tanggal 8 Mei 2018;B. DUDUK PERKARA:Adapun duduk perkaranya sebagai berikut:1. bahwa pada tanggal 29 Januari 2018, Pemohon Informasi/TermohonKeberatan, mengajukan surat permintaan informasi publik kepada WaliKota Cirebon Cq BKPPD Kota Cirebon, adapaun informasi yangdimohonkan adalah :=Halaman 2 dari 39 Hal. Putusan Nomor 44/G/KV/2018/PTUN.BDGa.
    Menyampaikan jawaban secara tertulis:10. bahwa pada tanggal 8 Mei 2018 Komisi Informasi Kota Cirebon telahmemutus sengketa informasi Aquo, dengan amar putusan sebagai berikut:a. Mengabulkan permohonan pemohon informasi (Termohon Keberatan)untuk seluruhnya; 222 oo nnn nnn nnn nnn ene one nne =b. Menyatakan bahwa informasi yang dimohon Pemohon Informasi(Termohon Keberatan) adalah informasi yang terbuka;c.
    Bahwa dailildalil penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir)dan perbuatan sewenangwenang (wilekeur/abus de droit) yang dilakukanoleh Komisi Informasi Publik dalam memeriksa dan memutuskan perkaraaquo, sebagaimana disampaikan pula oleh pemohon keberatan dalamdalildalilnya dibawah ini; Halaman 6 dari 39 Hal.
    Putusan Nomor 44/G/KV/2018/PTUN.BDGBahwa Komisi Informasi Kota Cirebon dalam memeriksa dan memutusperkara ini telah berbuat tidak cermat, tidak menjunjung tinggi danmenerapkan persamaan hak para pihak dihadapan hukum (equality beforethe law, dengan alasanalasan sebagai berikut:a. Sebelum persidangan ke1, tanggal 4 April 2018 Pemohon Keberatanmelalui Kuasa hukumnya telah dihubungi oleh Komisi Informasi KotaCirebon via telepon perihal waktu pelaksanaan sidang pertama berikutsubstansi acaranya.
Register : 01-04-2024 — Putus : 04-06-2024 — Upload : 04-06-2024
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 14/G/KI/2024/PTUN.SMG
Tanggal 4 Juni 2024 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang
Termohon:
Perkumpulan Komunitas Jurnalis Kebangsaan
500
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 006/PTS-A/III/2024 tanggal 7 Maret 2024;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara sebesar Rp. 335.000,- ( Tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah );

Register : 05-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 11-10-2021
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 14/G/KI/2021/PTUN.BL
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon : Pemantau Keungan Negara Termohon : kepala Desa Sunsang Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan
1760
  • Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Lampung Nomor 002/XI/KIProv-LPG-P-A/2021 tanggal 7 April 2021;3. Memerintahkan Badan Publik (Termohon keberatan dahulu Termohon Informasi) untuk memberikan informasi yang diminta oleh pemohon Keberatan (pemohon Informasi);
Register : 03-02-2022 — Putus : 14-04-2022 — Upload : 25-05-2022
Putusan PTUN AMBON Nomor 1/G/KI/2022/PTUN.ABN
Tanggal 14 April 2022 — Pemerintah Daerah Kabupaten Buru (Pemohon Keberatan) Melawan Abdullah Elvuar, S.E. (Termohon Keberatan)
22661
  • Mengabulkan sebagian keberatan dari Pemohon Keberatan yakni memba-talkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Maluku Nomor: 005/KI-Mal/ KPTS/VIII/2022, tanggal 21 Januari 2022;2. Menolak keberatan dari Pemohon Keberatan yang selebihnya;3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 335.000.,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Register : 15-10-2019 — Putus : 06-02-2020 — Upload : 08-04-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 110/G/KI/2019/PTUN.BDG
Tanggal 6 Februari 2020 — SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GARUT (PPID Utama Pemerintah Kabupaten Garut) Melawan ASEP MUHIDIN
345201
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa BaratNomor 1045/PTSN-MK-A/KI-JBR/IX/2019, Tanggal 23 September 2019;---------------3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.551.000,- (lima ratus lima puluh satu ribu rupiah),-------------------------------
    Salinan Resmi Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor :1045/PTSNMK/KIJBR/IX/2017 tanggal 15 Oktober 2019 ;6. Berkas perkara beserta lampiran yang terdapat didalamnya ;7.
    Mendengarkan keterangan dari pihak Pemohon Keberatan dan TermohonKeberatan serta Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat ;Halaman 2 dari 25 halaman Putusan Nomor : 110/G/KI/2019/PTUN.BDGTENTANG DUDUKNYASENGKETABahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung mengambil alihsemua keadaan mengenai duduk sengketa yang tercantum dalam PutusanKomisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor : 1045/PTSNMK.A/KIJBR/IX/2019 tanggal 23 September 2019, tertanggal 15 Oktober 2019 dalamsengketa antara para pihak tersebut, yang
    Laporan Hasil Audit Kinerja Pemerintah DesaKabupaten Garut Tahun 2017 yang pemutakhiran data tindak lanjuthasil pembinaan dan pengawasan selesai dilaksanakan pada saatpermintaan informasi disampaikan j === 7222 9"=dalam waktu selambatlambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejakputusan ini diterima oleh Termohon j 22+ 22 202 =6.4 Menetapkan biaya penggandaan informasi dibebankan kepadaPG ITIONIOD jnnn~ nnn nnn nnn nn rr nr ir rrrBahwa yang menjadi alasan keberatan Pemohon Keberatan/Termohon atasPutusan Komisi
    Informasi tersebut adalah is==
Register : 14-12-2015 — Putus : 17-03-2016 — Upload : 18-04-2016
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 34/G/2015/PTUN-SMD
Tanggal 17 Maret 2016 — KEPALA DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN BULUNGAN; melawan MUH JAMIL/DIVISI HUKUM DAN ADVOKASI JATAM KALTIM;
17876
  • Menyatakan Tidak Sah Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Nomor 0010/REG-PSI/V/2014 tanggal 05 November 2015 ;3. Menghukum Pemohon Informasi Publik/Termohon Keberatan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 321.000,- (Tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
    Bahwa Komisi Informasi Publik Provinsi Kalimantan Timur seharusnya tidakberwenang memeriksa dan memutus Sengketa informasi ini dikarenakanberdasarkan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KeterbukaanInformasi Publik dalam Pasal 27 ayat (2)dinyatakan; Kewenangan Komisiinformasi Pusat meliputi kewenangan penyelesaian sengketa Informasipublik yang menyangkut Badan Publik pusat dan Badan Publik TingkatProvinsi dan/atau tingkat Kabupaten/Kota selama Komisi Informasi diProvinsi atau Komisi Informasi
    Kabupaten/Kota tersebut belum terbentukKemudian dalam Pasal 6 ayat (5) Peraturan Komisi Informasi Nomor Tahun2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik disebutkanDalam hal komisi Informasi belum terbentuk, kewenangan menyelesaikansengketa informasi Publik yang menyangkut Badan Publik TingkatProvinsi dan Kabupaten Kota dilakasanakan oleh Komisi Informasi Pusat.
    Informasi PublikProvinsi Kalimantan Utara maupun Komisi Informasi Kabupaten /Kota ;Meimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangundangNomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan :(2) Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi kewenangan penyelesaianSengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik pusat dan BadanPublik tingkat provinsi dan/atau Badan Publik tingkat kabupaten/kotaselama Komisi Informasi di provinsi atau Komisi Informasi kabupaten/kotatersebut
    Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal6 ayat (5) Peraturan Komisi Informasi Nomor : 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik berdasarkan hal tersebut di atas maka dapatdisimpulkan bahwa Komisi Informasi Publik Provinsi Kalimantan Timur tidakberwenang dikaitkan dengan wilayah hukum (onbevoegdheid ratione loci) untukmemeriksa dan menyelesaikan Sengkata Informasi Publik a quo, karena secara hukumyang berwenang adalah Komisi Informasi Pusat, maka adalah logis dan berdasarkanhukum
    Menyatakan Tidak Sah Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan TimurNomor 0010/REGPSI/V/2014 tanggal 05 November 2015 ;3.
Register : 02-10-2017 — Putus : 12-12-2017 — Upload : 26-02-2018
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 27/G/KI/2017/PTUN.PLK
Tanggal 12 Desember 2017 — BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN Melawan : FAKHRUR RAZIE
218137
  • M E N G A D I L I :- Menolak permohonan dari Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi;- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Palangkaraya Nomor: 006/VII/KI Kalteng-PS-A-M-A/2017, Tanggal 12 September 2017;- Menghukum Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi membayar biaya perkara sebesar Rp 167.000,00 (seratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
    OBJEK DAN JANGKA WAKTU PENGAJUAN KEBERATAN1.Bahwa berdasarkan peraturan tersebut di atas, Pemohon Keberatanmengajukan Keberatan atas Putusan Komisi Informasi Provinsi KalimantanTengah Nomor 006/VIVKI KaltengPSAMA/2017 tanggal 12 September 2017.Bahwa salinan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah NomorOO6/VII/KI KaltengPSAMA/2017 tanggal 12 September 2017 tersebutdikirimkan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah kepada PemohonKeberatan melalui surat nomor 082/KI Kalteng/IX/2017
    Bahwa kaidah hukum yang demikian juga telah diakui dalam beberapaPutusan Majelis Komisioner Komisi Informasi antara lain:Halaman 8 dari 77 hal Put. Pkr. No. 27/G/KI/2017/PTUN.PLK> Putusan Komisi Informasi Pusat RI Nomor 357/X/KIPPSA/2013 tanggal14 Maret 2014 yang menyatakan bahwa:2.
    (vide Putusan Komisi Informasi Pusat RI Nomor 357/X/KIPPSA/2013tanggal 14 Maret 2014 halaman 8 s.d. halaman 9 dan halaman 11)Halaman 9 dari 77 hal Put. Pkr.
    Menyatakan batal atau tidak sah Putusan Komisi Informasi Provinsi KalimantanTengah Nomor 006/VIVKI KaltengPSAMA/2017 tanggal 12 September 2017;3. Memerintahkan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah untuk mencabutPutusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 006/VII/KI KaltengPSAMA/2017 tanggal 12 September 2017;4.
    Informasi Publik :Atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) memberikan tanggapanatas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktupaling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis;Pasal 37 ayat (1) UndangUndang Komisi Informasi Publik :Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusatdan/atau Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota sesuaidengan kewenangannya apabila tanggapan