Ditemukan 264 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-07-2024 — Upload : 28-08-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 834 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
Tanggal 25 Juli 2024 — LUSIANA terhadap HARI FAHRIZAL, DKK (8 ORANG)
9358
  • M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: LUSIANA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor Nomor 2/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN Niaga Jkt. Pst juncto Nomor 381/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt. Pst., tanggal 18 April 2024 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan dari Para Pemohon Pembatalan untuk sebagian; 2.
    Sudirman, Kav. 47, Jakarta Selatan;Selaku Tim Kurator dalam proses kepailitan Termohon Pembatalan Perdamaian (Sdr. Lusiana);10. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah proses kepailitan berakhir;11. Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Putus : 29-08-2019 — Upload : 16-01-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga Sby
Tanggal 29 Agustus 2019 — PT. PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO), LAWAN ANGGI GITAHARANI, SH., Dkk
1585797
  • Fatmawati No. 20, JakartaSelatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masingmasing tanggal 15Januari 2018 untuk PARA PEMOHON PEMBATALAN PERDAMAIAN dantanggal 26 Maret 2018 Untuk PEMOHON PEMBATALAN PERDAMAIAN II;MELAWANA. PT. KERTAS LECES (Persero), suatu Perusahaan Badan Usaha MilikNegara yang berbentuk Perseroan Terbatas yang berkedudukan diJalan Raya Leces, Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo, JawaTimur.
    Selanjutnya GiS@DUt............ececeeeeee cece cence ee eeeeeeeeeeeeeeeeeeeaaeeeeeeeeenaeeeeesTermohon Pembatalan Perdamaian;Dalam hal ini Termohon Pembatalan Perdamaian diatas diwakili olehKuasa Hukumnya :1. YOHANES HERY SUSANTO, SH.2. IMANUEL YUDI INDRA PUTRANDA, SH.3. IBNOE SANTOSO, SH.4. MAVP RAKA RADIKTYA WP, SH.5.
    denganskema pembayaran adalah Hutang Gaji & Pesangon Karyawan akandiangsur selama 12 Tahun dengan masa grace period selama 2 tahunterhitung sejak perjanjian perdamaian di homologasi, termasukdidalamnya adalah hakhak dari PARA PEMOHON PEMBATALANPERDAMAIAN dan Pekerja lainnya;Bahwa setelah perjanjian perdamaian di homologasi tersebut, PARAPEMOHON PEMBATALAN PERDAMAIAN dengan TERMOHONPEMBATALAN PERDAMAIAN telah melakukan perundingan bipartite,dan PARA PEMOHON PEMBATALAN PERDAMAIAN danTERMOHON PEMBATALAN
    angsuranangsuran pembayaran gaji dan pesangon PARAPEMOHON PEMBATALAN PERDAMAIAN I, yaitu sudah tertunggakdan lalai terhitung sejak 19 Mei 2017 pun, atau setidaktidaknya jauhdari waktu tersebut TERMOHON PEMBATALAN PERDAMAIAN telahlalai sejak 8 September 2016;Bahwa sebagaimana yang telah disepakati berdasarkan uraianuraiantersebut antara TERMOHON PEMBATALAN PERDAMAIAN denganPARA PEMOHON PEMBATALAN PERDAMAIAN I berdasarkanPerjanjian Perdamaian pun juga Akta Bipartit dimaksud, TERMOHONPEMBATALAN PERDAMAIAN
    rupiah), dimana PEMOHON PEMBATALAN PERDAMAIAN IImenurut perjanjian perdamaian adalah merupakan Kreditur yangtermasuk dalam 405 Kreditur yang besarannya
Putus : 08-10-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 02/Pdt.Sus-AP/2019/PN Niaga Sby
Tanggal 8 Oktober 2019 — PT. MITRA SATYA WIGUNA LAWAN PT. Utomodeck, suatu perseroan terbatas, DKK
678300
  • Perdamaian/2019/PN Niaga Sby ,telah mengemukakan halhal sebagai berikut :TENTANG KEWENANGAN MENGADILI OLEH PENGADILAN NIAGA PADAPENGADILAN NEGERISURABAYA DALAM PERKARA AQUO;Halaman 2 Putusan Nomor 2/Pdt.SusActio Pauliana/2019/PN Niaga Sby JoNomor 1/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian/2019/PN Niaga Sby1.
    Jo No.01/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2019/PN Niaga Sby. Melanjutkan pemeriksaan perkara No.02/Pdt.Sus/ActioPauliana/2019/PN.Niaga Sby. Jo No.01/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2019/PN Niaga Sby. Menangguhkan tentang biaya perkara hingga putusan akhir ;2.
    Perdamaian/2019/PN Niaga Sby18.
    Perdamaian/2019/PN Niaga Sby.
Putus : 22-05-2008 — Upload : 12-06-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 09PK/N/2007
Tanggal 22 Mei 2008 — DR. Munir Fuady, SH.,MH.,LL.M.
220150 Berkekuatan Hukum Tetap
  • peninjauan kembali Nomor : 07/PK/Pembatalan Perdamaian/2007/PN.NIAGA.JKT.PST.
    Jo Nomor 02/ Pembatalan Perdamaian/2004/PN.NIAGA/Jkt.Pst.
    Perdamaian/2004/PN.Hal. 2 dari 8 hal.
    Adess Sumberhidup Dinamika(dalam pailit) kepada Balai Harta Peninggalan atau Kurator lainnya denganalasan sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 02/Pembatalan Perdamaian/2004/PN.NIAGA.JKT.PST.
    ,LL.M. dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 02/Pembatalan Perdamaian/2004/PN.NIAGA.
Register : 03-09-2018 — Putus : 07-11-2018 — Upload : 11-12-2018
Putusan PN SURABAYA Nomor 21/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2018/PN-Niaga Sby jo Nomor 2/Pembatalan Perdamaian/2018/PN-NiagaSby
Tanggal 7 Nopember 2018 — RUDY INDRAJAYA SH,DKK TERHADAP TJANDRA SURYA,DKK
524120
  • 21/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2018/PN-Niaga Sby jo Nomor 2/Pembatalan Perdamaian/2018/PN-NiagaSby
    Surya SukmanaLeather (Dalam Pailit) dan menarik asset atas nama Tergugat danHalaman 7 Putusan Nomor 21/Padt.SusGugatan LainLain/2018/PNNiaga Sbyjo Nomor 2/Pembatalan Perdamaian/2018/PNNiaga SbyTergugat Il sebagai harta/boedel pailit PT.
    Perbuatan hukum dimaksudHalaman 11 Putusan Nomor 21/Pdt.SusGugatan LainLain/2018/PNNiaga Sbyjo Nomor 2/Pembatalan Perdamaian/2018/PNNiaga Sbydisebut sebagai: Inbreng".
    Surya Sukmana Leather, selanjutnya disebut sebagai bukti P9;Halaman 17 Putusan Nomor 21/Pdt.SusGugatan LainLain/2018/PNNiaga Sbyjo Nomor 2/Pembatalan Perdamaian/2018/PNNiaga Sby10.Fotocopy Surat pernyataan telah ada uang masuk dari Bok.
    Perdamaian/2018/PNNiaga SbyManajer Keuangan PT.
    ROD. 12.000,JUMIAN .... eee RD. 2.236.000,(dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah)Halaman 36 Putusan Nomor 21/Pdt.SusGugatan LainLain/2018/PNNiaga Sbyjo Nomor 2/Pembatalan Perdamaian/2018/PNNiaga Sby
Putus : 07-09-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 483 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 7 September 2011 — ANDREAS vs I. PT BANK MEGA, Tbk., dkk. dan MICHAEL MI POHAN, SH. dan ROYANDI HAIKAL, SH., MH., selaku TIM KURATOR PT RASICO INDUSTRY (dalam pailit)
165165 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., sebagai Kreditur Konkuren terhadappenjualan boedel pailit PT Rasico Industry (dalam pailit);2 Bahwa dalam note daftar pembagian, telah dinyatakan: BerdasarkanPenetapan Nomor: 02/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst.
    Perdamaian/2010/PN.Niaga.
    perdamaian No.02/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 7 Juli 2010,sebagaimana yang telah diisyaratkan didalam UndangUndang RI No. 37 Tahun2004, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;Bahwa karena selama berlangsungnya kepailitan, para Termohon Kasasi tidakpernah mengajukan tagihannya kepada Tim Kurator PT Rasico Industry (dalampailit), maka para Termohon Kasasi bukanlah sebagai Kreditur PT RasicoIndustry dalam putusan pembatalan perdamaianNo. 02/Pembatalan Perdamaian
    Bahwa karena para Termohon Kasasi tidak pernah menghadiri rapatrapatdidalam putusan pembatalan perdamaian No. 02/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 7 Juli 2010 (terlampir copy putusan) dan paraTermohon Kasasi tidak pernah mencocokkan piutangnya sebagaimana yang telahditetapkan oleh Hakim Pengawas sebagaimana ketentuan Pasal 113 UndangUndang RI No. 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang, maka berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat 2 UndangUndang
    No. 53/Pailit/2008/ PN.NiagaJkt.Pst. dan No. 02/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.
Upload : 05-07-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 292 K/PDT.SUS/2011
PT. SEMESTA BARA ENERGI; MICHAEL MARKUS I POHAN, SH., DKK.
11694 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rasico Industry(in casu Terbantah , Il) dengan Hakim Pengawas yang ditunjuk berdasarkanPutusan Pembatalan Perdamaian No. 02/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 7 Juli 2010, telah dilakukan beberapa kali rapatKreditur di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Hal. 17 dari 26 hal. Put. No. 292 K/Pdt.Sus/2011berdasarkan undangan rapat yang disampaikan oleh Terbantah , Il sebagaiKurator PT. Rasico Industry kepada selurun para Kreditur PT.
    Rasico Industry (incasu Terbantah , Il )dalam rapat verifikasidalam Putusan Pembatalan Perdamaian No. 02/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 7 Juli 2010, maka secara hukum bahwaPembantah bukanlah sebagai Kreditur PT.
    Rasico Industrydalam Putusan Pembatalan Perdamaian No. 02/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 7 Juli 2010, karena para Pembantah telahmelanggar ketentuan Pasal 27 UndangUndang RI No. 37 Tahun 2004,Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yangmenyebutkan "Selama berlangsungnya Kepailitan, tuntutan untukmemperoleh pemenuhan perikatan dari harta pailit yang ditujukan terhadapDebitor Pailit, hanya dapat diajukan dengan mendaftarkannya untukdicocokkan :.
    Rasico Industry (DalamPailit) dalam Putusan Pembatalan Perdamaian No. 02/PembatalanPerdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 7 Juli 2010 ;GUGATAN BANTAHAN YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANTAH ADALAHKABUR TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)7.
    Putusan MA RI No. 129 K/Pdt.Sus/2009,dan kemudian memang tidak pernah diundang oleh para Termohon Kasasiuntuk menghadiri rapat Kreditur dan pencocokkan utang dalam perkara No.02/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Putus : 28-03-2002 — Upload : 26-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 08PK/N/2002
Tanggal 28 Maret 2002 — Future fast securities limited ; Eterindo inti utama dan PT Bank Internasional indonesia, Tbk
15277 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., para Pengacara pada Kantor Pengacara ASRIAL& REKAN, beralamat di Jalan Pedati Nomor 20, Jakarta Timur13310, berdasarkan surat kuasa tanggal 7 Maret 2002 sebagaiPemohon peniniauankembali dahulu Turut Termohon Kasasi/Termohon Pembatalan Perdamaian/Termohon PKPU/PemohonPailit:2 melawan:PT.
    ., dkk para Pengacara pada LawOffice KRAUSS & ASSOCIATES beralamat di WismaMetropolitan I Lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman Kav 2931,Jakarta 12920, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 Maret2002 sebagai Termohon peninjauankembali dahulu TermohonKasasi/Termohon Pembatalan Perdamaian/Pemohon PKPLI/Termohon Pailit;DanPT. BANK INTERNASIONAL INDONESIA, Tbk Berkedudukan di Jalan MH. Thamrin Nomor 22. Jakarta 10350dahulu. Zbaodahulu diwakili oleh kuasa hukumnya WAHYO HARGONO,SH..
    Pengacara pada Kantor KUSNANDAR & REKAN,berkedudukan di Aetna Danamon Tower II, Lantai 24 JalanJenderal Sudirman Kav, 45 Jakarta 12930, berdasarkan suratkuasa khusus tanggal 14 Januari 2002 sebagai Turut Termohonpeninjauankembali dahulu Pemohon Kasasi/Pemohon Pembatalan Perdamaian/Kreditur/Termohon PKPU:Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata bahwa PemohonPeninjauankembali dahulu sebagai Turut Termohon Kasasi/Termohon
    PembatalanPerdamaian/Termohon PKPU/Pemohon Pailit telah mengajukan permohonanpeninjauankembali terhadap putusan Mahkamah Agung tanggal 13 Februari 2002Nomor 02 K/N/2002 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranyamelawan Termohon Peninjauankembali, dahulu sebagai Termohon Kasasi/ Termohon Pembatalan Perdamaian/Pemohon PKPU/Termohon Pailit dan TurutTermohon Peninjauankembali dahulu sebagai Pemohon kasasi / Pemohon Pembatalan Perdamaian/Kreditur/Termohon PKPU dalam perkara mengenaipermohonan
    PKPU dimuka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat yang diakhiri dengan Perdamaian antara Termohon Kasasi /Termohon Pembatalan Perdamaian/Pemohon PKPU/Termohon Pailit/Debiturdengan Turut Termohon Kasasi/Termohon Pembatalan Perdamaian/TermohonPKPU/Pemohon Pailit/ Kreditur dan para Kreditur lainnya:Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI. tanggal 13Februari 2002 Nomor 02/K/N/2002 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebutadalah sebagai berikut Menolak permohonan
Putus : 22-05-2008 — Upload : 02-02-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9PK/N/2007
Tanggal 22 Mei 2008 — DR. Munir Fuady, SH.,MH.,LL.M
283219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • peninjauan kembali Nomor : 07/PK/Pembatalan Perdamaian/2007/PN.NIAGA.JKT.PST.
    Jo Nomor 02/ Pembatalan Perdamaian/2004/PN.NIAGA/Jkt.Pst.
    Perdamaian/2004/PN.Hal. 2 dari 8 hal.
    Adess Sumberhidup Dinamika(dalam pailit) kepada Balai Harta Peninggalan atau Kurator lainnya denganalasan sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 02/Pembatalan Perdamaian/2004/PN.NIAGA.JKT.PST.
    ,LL.M. dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 02/Pembatalan Perdamaian/2004/PN.NIAGA.
Putus : 04-02-2003 — Upload : 22-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 01PK/N/2003
Tanggal 4 Februari 2003 — PT Osaka Indah; Tim Likuidasi Bank Harapan Sentosa (Dalam Likuidasi)
152117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • puluh dua ribu lima ratus enam puluh sembilanrupiah)" ;Jadi menurut pasal ini jelas bahwa Termohon telahsepakat berjanji untuk memenuhi kewajibannya secaraangsuran setiap bulannya selam 36 bulan sampai dinyatakan lunas oleh Pemohon Pembatalan Perdamaian ;bahwa Termohon Pembatalan Perdamaian telahmMelaksanakan angsuran pelunasan kewajibannya sanpaidengan angsuran ke 13 (tiga belas) dengan jumlahtotal yang telah diterima Pemohon Pembatalan Perdamaian sebesar Rp. 584.383.397, (lima ratus delapanpuluh
    Perdamaian telahmengirimkan surat teguran (somasi) Nomor ; 008/MGR22/IGP/IITT/2002 tertanggal 25 Maret 2002 yang tembusannyatelah dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat dan para krediturlainnya untuk segera membayar angsurannya yang sudahterlambat tersebut, namun surat somasi tersebut tidakditanggapi dengan baik terbukti sampai diajukan pexmohonan pembatalan perdamaian diajukan, Termohon Pembetalan Perdamaian belum juga melakukan kewajibannya(Bukti BV) ;bahwa
    Bahwa Pasal 276 UndangUndang Kepailitan memberikankemungkinan bagi kreditur untuk memohonkan pembatalan perdamaian yang telah disahkan sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 160 dan Pasal 161 UndangUndangKepailitan ;b. Bahwa eee af Lib. Bahwa terhadap permohonan pembatalan perdamaiantersebut Hakim dapat menolak permohonan ataupunimengabulkannya dengan menyatakan batalnya perdamaian.dan sekaligus menyatakan debitur pailit ;c.
    Bahwa Mahkamah Agung dalam putusannya telah menolakpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Pemohon Pembatalan Perdamaian/Kreditur dengan ketentuan debiturdihukum untuk melakukan pembayaran angsuran berdaSarkan perdamaian dan bila debitur tidak memenuhikKetentuan tersebut maka ia dinyatakan pailit ;d.
    Bahwa putusan tersebut disatu segi menolak permohonan pembatalan perdamaian, namin dilain segidengan dinyatakannya Debitur pailit bila tidak melakukan pembayaran angsuran, seharusnya PermohonanPembatalan Perdamaian tersebut dikabulkan ;e.
Putus : 01-04-2015 — Upload : 02-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 1 April 2015 — MANSUR AHMAD VS PT ENERGI TATA PERSADA
427348 Berkekuatan Hukum Tetap
  • C.17, Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 5 Desember 2014 (Debitor PKPU);Termohon Kasasi dahulu Termohon Pembatalan Perdamaian(Termohon);Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Pembatalan Perdamaian(Pemohon) telah mengajukan permohonan pembatalan perdamaian di depanpersidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, padapokoknya sebagai
    Perdamaian/2014/PNNiaga Jkt.Pst., Jo.
    No.49 K/Pdt.SusPailit/2015yang telah disahkan dimaksud sebagaimana bukti P28 sampai dengan P36yang mana merupakan bukti berupa penagihan Pemohon Kasasi dahuluPemohon Pembatalan Perdamaian kepada Termohon Kasasi dahuluTermohon Pembatalan Perdamaian untuk perhitungan utang terhitung sejakpasca putusan homologasi berkekuatan hukum tetap hingga periode Agustus2013 berikut bukti pengirimannya diterima oleh Termohon Kasasi dahuluTermohon Pembatalan Perdamaian, sehingga teroukti Pemohon Kasasi dahuluPemohon
    Pembatalan Perdamaian telah mengajukan tagihan kepadaTermohon Kasasi dahulu Termohon Pembatalan Perdamaian sesuai ketentuanperjanjian perdamaian yang telah disahkan;5.
    Perdamaian/2014/PN Niaga Jkt.Pst., Jo.
Putus : 31-03-2021 — Upload : 03-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16 PK/Pdt.Sus-Pailit/2021
Tanggal 31 Maret 2021 — KOPERASI KARYAWAN MULTI STRUCTURE VS KOPERASI KARYAWAN MULTI STRUCTURE
666356 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 16 PK/Pdt.SusPailit/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan pembatalan perdamaian padapemeriksaan peninjauan kembali telan memutus sebagai berikut dalamperkara antara:KOPERAS!I KARYAWAN MULTI STRUCTURE, yang diwakilioleh Obed Boentoro, Ketua, berkedudukan di Wisma 76, 20Floor, Jalan Letjen. S.
    ., dan kawankawan, ParaAdvokat pada Kantor Hukum HRHP Lawyers, beralamat di Gd.Masindo, Lantai 3, Jalan Mampang Prapatan Raya, Nomor 12A,Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7Januari 2021:Termohon Peninjauan Kembali dahulu TermohonKasasi/Pemohon Pembatalan Perdamaian;DanPT MULTI STRUCTURE, berkedudukan di Wisma 76, Lantai 20"Floor, Jalan S.
    Parman, Kavling 76, Slipi, Jakarta Barat:Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu) PemohonKasasi/Termohon Pembatalan Perdamaian;Halaman 1 dari 8 hal. Put.
    Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian untuk seluruhnya;2. Membatalkan Perjanjian Perdamaian tanggal 5 Februari 2018 antaraTermohon/PT Multi Structure dengan Para Krediturnya yang telah disahkan(Homologasi) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 66/Pdt.SusPKPU/2017/PN Niaga Jkt Psttertanggal 12 Februari 2018;3. Menyatakan Termohon/PT Multi Structure beralamat di Jalan Wisma 76,Lantai 26, Jalan Letjen. S.
    Perdamaian/Debitur telah diberi kesempatanuntuk melunasi utangutangnya;Bahwa ternyata Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu PemohonKasasi/Termohon Pembatalan Perdamaian/Debitur terbukti telah lalai dan tidakmemenuhi isi Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan (homologasi)berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta PusatNomor 66/Pdt.SusPKPU/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 12 Februari 2018;Bahwa kewajiban Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu PemohonKasasi/Termohon
Putus : 28-03-2019 — Upload : 07-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019
Tanggal 28 Maret 2019 — PT. KERTAS LECES (Persero) VS 1.1. HARRIS IRWANTO, DKK
24821799 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PemohonPembatalan Perdamaian dan II;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata Para PemohonPembatalan Perdamaian telah mengajukan permohonan pembatalanperdamaian di depan persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriSurabaya dan memohon agar pengadilan memberikan putusan sebagai berikut:1)2)Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon PembatalanPerdamaian dan Pemohon Pembatalan
    Perdamaian II untuk seluruhnya;Menyatakan Termohon telah lalai untuk memenuhi isi PerjanjianPerdamaian yang telah disahkan (homologasi) berdasarkan PutusanPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Nomor05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby tanggal 18 Mei 2015 antara Termohon PTKertas Leces dengan KreditorKreditornya;Membatalkan Perjanjian Perdamaian sebagaimana yang telah disahkan(homologasi) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Surabaya, Nomor 05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby tanggal
    SatrioKav E IV Nomor 6, Mega Kuningan, Jakarta 12950 agar dapatditunjuk dan diangkat sebagai Kurator;Menyatakan bahwa imbalan jasa (fee) Kurator akan ditetapkan setelahKurator selesai melaksanakan tugasnya;Menghukum Termohon Pembatalan Perdamaian untuk membayarseluruh biaya perkara ini.Atau: apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aquo et bono);Bahwa terhadap permohonan pembatalan perdamaian tersebutPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikanHalaman
    Nomor 43 PK/Pdt.SusPailit/2019putusan Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan.Perdamaian/2018/PN.Niaga.Sby JoNomor 5/Pdt.SusPKPU/2014/PN.Niaga.Sby tanggal 25 September 2018,yang amarnya sebagai berikut:1:Mengabulkan permohonan Pemohon Pembatalan Perdamaian danPemohon Pembatalan Perdamaian II untuk seluruhnya;Menyatakan Termohon telah lalai untuk memenuhi isi PerjanjianPerdamaian yang telah disahkan (homologasi) berdasarkan PutusanPengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya, Nomor05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby
    Menghukum Termohon Pembatalan Perdamaian untuk membayar biayapermohonan yang timbul atas permohonan Pembatalan Perdamaian inisebesar Rp1.486.000,00 (satu juta empat ratus delapan puluh enam riburupiah);Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Surabaya tersebut diberitahukan kepada PemohonPeninjauan Kembali pada tanggal 2 Oktober 2018, kKemudian terhadap putusantersebut Pemohon Peninjauan Kembali melalui Kuasanya berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 25 September 2018
Putus : 16-08-2016 — Upload : 20-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 552 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 16 Agustus 2016 — PT CIMB NIAGA, Tbk VS PT SARIPARI PERTIWI ABADI (Dalam Pailit)
126110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pst. yang dimohonkan oleh Termohon dengan dalil Pemohontelah melakukan gagal bayar pada bulan Juni 2015 akan tetapi SenyatanyaPemohon telah melakukan pembayaran pada bulan Juni 2015 atau tidak gagalbayar;Bahwa berdasarkan Putusan Pembatalan Perdamaian Nomor 10/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2015/PN Niaga Jkt. Pst, juncto Nomor 25/PKPU/2013/ PN Niaga Jkt. Pst, telah mengangkat Anggi Putra Kusuma, S.H.
    Termohon :Bahwa Termohon merupakan Tim Kurator atas kepailitan Pemohon yangdiangkat dan ditunjuk oleh Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat berdasarkan putusan pembatalan perdamaian Nomor10/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2015/PN Niaga Jkt. Pst, juncto Nomor25/PKPU/2013/PN Niaga Jkt. Pst, maka dari dan oleh karenanya Termohon memiliki hak untuk menerima dan menolak segala tagihan yang diajukanoleh kreditur dari Pemohon.
    Perdamaian/2015/PN Niaga.
    Perdamaian); "Menimbang, bahwa dengan demikian telah terbukti Pemohon adalahpihak yang berpiutang yang terhadapnya Termohon sebagai pihakberutang lalai memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkanoleh Pengadilan Niaga dan telah berkekuatan hukum tetap", (halaman25 Putusan Pembatalan Perdamaian);14.
    Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta PusatNomor 10/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2015/PN Niaga Jkt. Pst,juncto Nomor 25/PKPU/2013/PN Niaga Jkt. Pst, tanggal 14 September2015 (vide lampiran 2), dan;iii.
Putus : 29-10-2010 — Upload : 14-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 771 K/PDT.SUS/2010
Tanggal 29 Oktober 2010 — PT. INTERKON KEBON JERUK; TOMMY BUNGARAN, DKK
289339 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam Surat Kuasatidak disebutkan secara tegas dan spesifik mengenai permohonanpembatalan;Hal. 10 dari 105 hal.Put.No. 771 K/Pdt.Sus/2010 Bahwa dengan demikian, permohonan pembatalan perdamaian No. 03/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.NIAGA.JKT.PST. yang diajukan Sadr.Horas Panjaitan, SH. adalah diluar kewenangan atau melampauikewenangan dalam Surat Kuasa, sehingga permohonan haruslahditolak, atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;2.
    Bahwa gugatan Pembatalan Perdamaian Perkara No. 03/PembatalanPerdamaian 2010/PN.Niaga.Jak.Pst.
    Bahwa sesuai alasan tersebut di atas cukup alasan untuk menyatakanPermohonan Pembatalan Perdamaian yang diajukan Pemohon Pailitdinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;3. Permohonan Pembatalan Perdamaian yang diajukan Pemohon Pailitadalah PREMATUR;a. Bahwa sesuai dengan Proposal Perdamaian Final PT.
    No. 019 PK/N/2006 tanggal29 April 2009, seharusnya yang mempunyai hubungan hukum untukpermohonan Pembatalan Perdamaian adalah Suwarno Dicky Yusuf atauHal. 20 dari 105 hal.Put.No. 771 K/Pdt.Sus/2010kuasanya yang sah menurut hukum;Oleh karena Pemohon Pailit tidak mempunyai hubungan hukum denganTermohon Pailit untuk itu Permohonan Pembatalan Perdamaian haruslahditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
    Bahwa sesuai alasan tersebut di atas cukup alasan untuk menyatakanPermohonan Pembatalan Perdamaian yang diajukan Pemohon Pailitdinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;3. Permohonan Pembatalan Perdamaian yang diajukan Pemohon Pailitadalah PREMATUR;a) Bahwa sesuai dengan Proposal Perdamaian Final PT.
Putus : 27-01-2016 — Upload : 01-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 759 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 27 Januari 2016 — PT SARIPARI PERTIWI ABADI VS PT BANK CIMB NIAGA Tbk
186126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Pasal 171 Undang Undang Kepailitan & PKPU:Tuntutan pembatalan perdamaian wajib diajukan dan ditetapbkan dengancara yang sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9,Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 untuk permohonan pernyataan pailit;Halaman 2 dari 22 hal. Put. Nomor 759 K/Pdt.SusPailit/20156.
    Bahwa mengingat Permohonan Pembatalan Perdamaian a quo diajukandan didaftarkan sesuai dengan undangundang Kepailitan & PKPU, makademi hukum Permohonan Pembatalan Perdamaian a quo dapat diterimaoleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;Permohonan Pembatalan Perdamaian a quo dapat diterima oleh PengadilanNiaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena telah sesuai denganundangundang Kepailitan & PKPU;. Alasan Pembatalan Perdamaian7.
    Membebankan biaya perkara kepada Termohon;Atau:Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri JakartaPusat berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo etbono);Bahwa, terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor10/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2015/PN Niaga Jkt.Pst., Jo.
    Nomor 25/PKPU/2013/PN Niaga Jkt.Pst., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/ NiagaJakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarata Pusat pada tanggal21 September 2015 itu juga;Bahwa memori kasasi tersebut telah disampaikan kepada TermohonKasasi/Pemohon Pembatalan Perdamaian (Pemohon) pada tanggal 22September 2015, kemudian Termohon Kasasi/ Pemohon Pembatalan Perdamaian(Pemohon) mengajukan kontra memori kasasi yang
    perdamaian sebagaimana isi Pasal 171 UUK. danPKPU yang berbunyi:Tuntutan Pembatalan Perdamaian wajib diajukan dan ditetapbkan dengan carayang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11,Pasal 12,Pasal 13 untuk Permohonan pernyataan pailit;Bahwa berdasarkan bunyi kedua isi pasal tersebut yaitu Pasal 11 Jo.
Putus : 24-10-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 965 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
Tanggal 24 Oktober 2019 — DEDEN SLAMET RIYADI VS 1. IR. HILMAN BADRUZAMAN, DKK
135188 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menunda proses lanjutan pemeriksaan Perkara Daftar Piutang DedenSlamet Riyadi (Dalam Pailit) Perkara Pembatalan Perdamaian ini, sampaiproses hukum kasasi yang diajukan Termohon ke Mahkamah Agungmendapatkan putusan;Ill.
    ., hingga seluruhnya dapatTermohon selesaikan sesuai dengan kemampuan dan sumber keuanganTermohon sebagaimana yang Termohon uraikan tersebut di atas;Bahwa terhadap permohonan tersebut, Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor 03/Pdt.SusRenvoi Prosedur/Pembatalan Perdamaian/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal6 Agustus 2019 yang amarnya sebagai berikut:1. Menyatakan permohonan Pemohon ditolak seluruhnya;2.
    ., juncto Nomor03/Pdt.SusRenvoi Prosedur/Pembatalan Perdamaian/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
    Menolak permohonan Pembatalan Perdamaian untuk seluruhnya atausetidaktidaknya menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvantkelijkeverklaara);2.
    Perdamaian/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Putus : 31-07-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 541 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
Tanggal 31 Juli 2019 — 1. MIMI INDYANI, DKK VS RENITA M.A. GIRSANG, B.A., S.H., selaku Kurator PT Interkon Kebon Jeruk (dalam pailit),
287184 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menetapkan Pemohon = adalah Kreditor dalam perkara Nomor03/Pembatalan/Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 28 Juli 2010juncto Putusan Kasasi Nomor 771 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 29 Oktober2010 juncto Putusan PK Nomor 75 PK/Pdt.Sus/2011 tanggal 15 Juni2011 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;3. Menetapkan secara hukum seluruh dokumen/bukti piutang yang diajukanoleh Pemohon sebagai bukti yang sah dan diakui;4.
    Menetapkan secara hukum jumlah taginan Pemohon yang diakui dalamperkara Nomor 03/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Psttanggal 28 Juli 2010 juncto Putusan Kasasi Nomor 771 K/Pdt.Sus/2010tanggal 29 Oktober 2010 juncto Putusan PK Nomor 75 PK/Pdt.Sus/2011tanggal 15 Juni 2011 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat sebesar Rp64.744.941.270,00 dengan rincian:a.
    Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini;Atau: Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, makaPemohon mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap permohonan renvoi prosedur tersebut PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan PutusanNomor 03/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst., juncto Nomor771 K/Pdt.Sus/2010 juncto Nomor 75 PK/Pdt.Sus/2011 tanggal 20 Maret2019 yang amarnya sebagai berikut:1.
    Menerima seluruh permohonan bantahan (renvoi procedure) dariPemohon;Menetapkan Pemohon = adalah Kreditor dalam perkara Nomor03/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 28 Juli 2010juncto Putusan Kasasi Nomor 771 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 29 Oktober2010 juncto Putusan PK Nomor 75 PK/Pdt.Sus/2011 tanggal 15 Juni2011 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;Menetapkan secara hukum seluruh dokumen/bukti piutang yang diajukanoleh Pemohon sebagai bukti yang sah dan diakui;Menetapkan
    secara hukum jumlah tagihan Pemohon yang diakui dalamperkara Nomor 03/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 28 Juli 2010 juncto Putusan Kasasi Nomor 771 K/Pdt.Sus/2010tanggal 29 Oktober 2010 juncto Putusan PK Nomor 75 PK/Pdt.Sus/2011tanggal 15 Juni 2011 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriHalaman 4 dari 7 hal.
Putus : 28-07-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 216 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 28 Juli 2011 — 1. ROEDY M. PANGGABEAN, DKK. terhadap 1. MICHAEL MARKUS I POHAN, SH., (kurator), DK. dan 1. PT. RASICO INDUSTRY (Dalam Pailit), DKK.
9681 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 216 K/Pdt.Sus/20111.6.17sSelaras dengan Pasal 172 Kurator yang telah ada sebelumnya telahdiangkat kembali dalam Putusan No. 02/Pembatalan Perdamaian/2010.Sebagaimana telah kami sampaikan di atas, terdapat fakta bahwa padatanggal 7 Juli 2010, Turut Terbantah / PT.
    Bahwa berdasarkan rapat rapat Kreditur, yaitu berupa rapat verifikasi danrapat pencocokan piutang yang dilakukan oleh Kurator PT.Rasico Industry (incasu Terbantah I,ll ) dengan Hakim Pengawas yang ditunjuk berdasarkanPutusan Pembatalan Perdamaian No.02/Pembatalan Perdamaian/PN.NiagaJkt Pst, tanggal 7 Juli 2010, telah dilakukan beberapa kali rapat Kreditur diPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkanundangan rapat yang disampaikan oleh Terbantah 1,ll sebagai KuratorPT.Rasico
    Rasico Industry, dalamPutusan Pembatalan Perdamaian No.2/Pembatalan Perdamaian / 2010/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 7 Juli 2010, karena para Pembantah telahmelanggar ketentuan Pasal 27 UndangUndang RI No. 34 Tahun 2007tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yangmenyebutkan "selama berlangsungnya kepailitan tuntutan untuk memperolehpemenuhan perikatan dari harta pailit yang ditujukan terhadap Debitur Pailithanya dapat diajukan dengan mendaftarkannya untuk dicocokkan ;Bahwa karena
    Rasico Industry dalam Putusan Pembatalan Perdamaian No.02/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 7 Juli 2010, karenaberdasarkan ketentuan Pasal 115 UndangUndang RI No. 37 Tahun 2004tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, wajibHukumnya bagi semua Kreditur untuk menyerahkan piutangnya masingmasing kepada Kurator ;Bahwa karena para Pembantah tidak pernah menghadiri rapatrapat didalamPutusan Pembatalan Perdamaian No.02/Pembatalan Perdamaian / 2010/PN.Niaga.Jkt.Pst,
    Rasico Industry(Dalam Pailit) didalam Putusan Pembatalan Perdamaian No. 02 /Pembatalan Perdamaian/2010/ PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 7 Juli 2010, danpara Pembantah tidak pernah menghadiri rapatrapat yang ditetapkan /ditentukan oleh Hakim Pengawas dan tidak pernah mencocokkan piutangnyadan tidak pernah mengajukan bantahan, sehingga berdasarkan ketentuanPasal 127 ayat 5 Undang Undang RI No.37 Tahun 2004, tentang KepailitanDan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang menjadi dasar gugatanbantahan yang
Putus : 20-09-2016 — Upload : 20-10-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 749 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 20 September 2016 — PT BANK BUKOPIN, Tbk VS 1. PT IKHTIAR SEJAHTERA BERSAMA, DKK
410187 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pembatalan perdamaian diperintahkan supaya kepailitandibuka kembali, dengan pengangkatan seorang Hakim Pengawas,Kurator, dan anggota panitia kreditor, apabila dalam kepailitan terdahuluada suatu panitia seperti itu;(2) Hakim Pengawas, Kurator, dan anggota panitia sebagaimana dimaksudpada ayat (1) sedapat mungkin diangkat dan mereka yang dahulu dalamkepailitan tersebut telah memangku jabatannya;(3) Kurator wajib memberitahukan dan mengumumkan putusan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dengan cara
    Menolak Permohonan Pembatalan Perdamaian Nomor 38/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN Jkt. Pst, yang diajukan oleh Pemohon;2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp816.000,00(delapan ratus enam belas ribu rupiah);Menimbang, bahwa sesudah Putusan Pengadilan Niaga pada PengadilanHalaman 12 dari 23 hal. Put.
    Kemudian karena Para Termohon Kasasi tidak ada tanggapan secara baikatas Surat Teguran/Somasi vide P14d sampai dengan P14f, bahkan sudahsulit untuk ditemui atau sulit untuk berkomunikasi, maka kemudian PemohonKasasi mau tidak mau atau sebagai upaya terakhir adalah mengajukanpermohonan/gugatan pembatalan perdamaian yang ada, karena terang dannyata Para Termohon Kasasi telah melakukan Default terhadap perjanjianperdamaian yang telah disahkan (homologasi);3.
    Nomor 749 K/Pdt.SusPailit/2016gugatan pembatalan perdamaian dan mengaburkan ketentuan Pasal 291 ayat 1juncto Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 171 ayat 1 Undang Undang Nomor 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;Kemudian Pemohon Kasasi/Pemohon perlu mengutip Pendapat Prof. R.
    perdamaian yangdiajukan Pemohon Kasasi/Pemohon, permohonan/gugatan pembatalanperdamaian Pemohon Kasasi/Pemohon didasarkan pada asas UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang menganutpembuktian sederhana dan didasarkan aturan normatif yaitu:Pasal 291:(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan Pasal 171 berlakumutatis mutandis terhadap pembatalan perdamaian;(2) Dalam putusan Pengadilan yang membatalkan perdamaian, Debitor jugaharus dinyatakan pailit;Halaman 20 dari