Ditemukan 1075 data
83 — 40
LapakPenyangga luas 5 meter x 5 meter tersebut serta dikaitkan denganBuku Pelapasan Hak dari Kecamatan Kuta , yang sama sekali tidakdiketahui/tanpa ijin dari Penggugat maka telah terjadi pelanggaranterhadap hakhak kepemilikan atas obyek sengketa hal ini dapatdilihat beberapa ketentuan UndangUndang maupun pelaksanaan dariketentuan undangundang maupun ketentuan terkait ;Bahwa terkait uraian 7 (tujuh) diatas dalam Keputusan Presiden(KEPRES) No.55 Tahun 1993 , Pemerintah telah secara eksplisitmenyatakan bahwa pengadaan
tanah untuk kepentingan umum telahditentukan secara limitatif yang tertuang dalam Pasal 5 ayat (1)Hal 7 dari 21 hal.
125 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon tidak menyetujuinya dan sangatkeberatan akan hal itu, dengan alasan hukum sebagai berikut: Bahwa Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian yang diajukan olehTermohon dan Termohon II atas tanah milik Pemohon dirasakan sangattidak adil dan tidak layak, karena telah bertentangan dengan Perundangundangan yang berlaku, sebagaimana yang termuat dalam Bab Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (2) ayat (3) dan ayat (10), Bab Il Asas danTujuan Pasal 2 huruf (6) dan huruf (h) UndangUndang Nomor 2 Tahun2012 Tentang Pengadaan
Tanah Untuk Kepentingan Umum, yangmenyebutkan: Pasal 1 Dalam UndangUndang ini yang dimaksudkan dengan :Ayat (2) Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanahdengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adilkepada pihak yang berhak.(3) Pihak yang berhak adalah pihak yang menguasai ataumemiliki objek pengadaan tanah.(10) Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adilkepada pihak yang berhak dalam proses pengadaantanah.
Pasal 2 Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakanberdasarkan asas:huruf (b): Keadilan.huruf (h): Kesejahteraan.
1.MUSLIMAH
2.PUJI JATMIKO
3.SUNARDI Alias SUMARDI
4.SUGENG FITRIYANTO
5.SUNYOTO
Tergugat:
1.Ir. SYAFRIAL
2.Pemerintah RI Cq Kanwil Badan Pertanahan Provinsi Lampung Cq BPN Lampung Selatan
3.Panitia Pengadaan Tanah Jalan Tol Trans Sumatra JTTS Kabupaten Lampung Selatan
4.Negara RI c.q. Presiden RI c.q. Pemprov Lampung
76 — 31
Bahwa sisa uang ganti kerugian, setelah dikurangi uang senilalRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diberikan kepada ParaPenggugat, menjadi hak sepenuhnya dari Tergugat ;Pasal 2Bahwa pengambilan uang ganti kerugian terhadap tanah yang terkenaProyek Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Jalan Tol BakauheniTerbanggi Besar, tetap dilakukan oleh Tergugat I, yang namanya tercantum didalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Nomor49/Pdt.P.Kons/2017/PN Kla tanggal 22 Desember 2017;Hal. 3
204 — 101 — Berkekuatan Hukum Tetap
Usaha Negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 9UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 Juncto Pasal 87 UndangUndangNomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehinggamerupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara mengadilinya; Bahwa tanah milik Termohon Kasasi/Penggugat telah dipakai untukkepentingan pembuatan jalan tol ruas Becakayu, sehingga PemohonKasasi/Tergugat harus memberikan uang ganti kerugian kepadaTermohon Kasasi/Penggugat sesuai dengan UndangUndang Nomor 2Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah Untuk Kepentingan Umum,karena Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 1593/1.711.5, tanggal2681998 tentang Izin Penunjukan Pengadaan Tanah (SIPPT) tidakdapat mengenyampingkan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012:Menimbang, bahwa di samping itu alasanalasan tersebut padahakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasihanya berkenaan dengan tidak
120 — 110 — Berkekuatan Hukum Tetap
pernah dijualbelikan oleh Penggugat dan diatas tanah a quo telah didirikan bangunan SDN 1 Pagar Dewa dan SDN 2Pagar Dewa; Bahwa penguasaan Tergugat atas objek sengketa berdasarkan pinjampakai antara Penggugat dengan Tergugat; Bahwa oleh karena objek sengketa yang dikuasai pihak Tergugatdipergunakan untuk kepentingan umum, maka tuntutan ganti rugiPenggugat harus ditafsirkan sebagai tuntutan untuk menerima kompensasiberupa pembayaran sejumlah uang sebagai ganti rugi atas objek sengketaberdasarkan pengadaan
tanah untuk kepentingan umum dan Pemerintah;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, tersebut harusditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka PemohonKasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat
240 — 278 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Kasasi mengajukan keberatan padatanggal 2 September 2019, maka permohonan a quo telah melampauiHalaman 4 dari 6 halaman Putusan Nomor 1106 K/Pdt/2020waktu 14 (empat belas) hari kerja, sehingga tidak memenuhi syarat formilsebagaimana ditentukan pada Pasal 38 ayat (1) Undang Undang Nomor2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan UntukKepentingan Umum juncto Pasal 5 Perma Nomor 3 Tahun 2016 tentangTata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian KePengadilan Negeri Dalam Pengadaan
Tanah Untuk Kepentingan Umum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi PT Moeis tersebut harus ditolak:Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak dan Pemohon Kasasi berada di pihak yang kalah, makaPemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara pada tingkatkasasi ini;Memperhatikan Undang Undang Nomor
79 — 22
Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan denganpemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil.Bahwa penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umumharuslah dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layakdan adil sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 9 Undangundang Nomor 2 Tahun 2012;Bahwa faktanya Termohon Keberatan telah melakukan penetapanganti kerugian tidak berdasarkan hukum serta memberikan gantikerugian secara tidak layak dan adil terhadap Pemohon Keberatan;Bahwa Pemohon
Tanah Untuk Kepentingan Umum, danPeraturan Presiden No.71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaran PengadaanTanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Dan PeraturanKepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No 5 Tahun 2012Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah;Menghukum Pemohon Untuk untuk membayar biaya perkara;Atauapabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya(ex a quo et bono).2.
Spek bangunan dilapanganharus sesuai dengan identifikasi di lapangan, selanjutnya data yangdidapat dianalisa oleh tim dan dihasilkan nilai sesuai lokasi tanah danselanjutnya dibuat kesimpulan sesuai data nominative dari BPN untukselanjutnya dicetak laporan besaran ganti rugi yang akan diterima olehpenerima ganti rugi.Bahwa dasar yang digunakan dalam penilaian harga ganti rugibangunan, tganti rugi tanah dan tanam tumbuh didasarkan pada UU No.2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum
Tanah Untuk Kepentingan Umum, danPeraturan Presiden No.71 Tahun 2012 Tentang PenyelenggaraanPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, danPeraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No 5Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah; Bahwa Terhadap halaman 4 point 8 pihak Termohon hanya menentukanbentuk ganti rugi Ssedangkan penilaian besar ganti kerugian adalahwewenang pihak KJPP bila mana ada yang masih tidak setuju silahkanmengajukan permohonan
tanah untuk kepentingan umum yaitupembuatan pembangunan jalan tol, undangundang telah menentukan bahwanilai ganti kerugian ditentukan oleh Penilai atau Penilai Publik, yang dimaksuddengan Penilai Pertanahan atau disebut Penilai adalah orang perseoranganyang melakukan penilaian secara indipenden dan profesional yang telahmendapat jjin praktek penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapatlisensi dari BPN untuk menghitung nilai/narga objek pengadaan tanah,sedangkan yang dimaksud dengan Penilai
WAREM
Tergugat:
1.DINAS PEKERJA UMUM PERUMAHAN DAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL
2.KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL YOGYAKARTA
3.Kantor Wilayah Dinas Pekerja Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yogyakarta
458 — 667
Bahwa Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum diselenggarakanmelalui tahapantahapan, yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan,halamani3dari29 Putusan Nomor 10/Padt.G/2020/PN.Wnodan penyerahan hasil.
Bahwa isidari keberatan yang diajukan dalam bentuk Gugatan tersebut menggunakandasar ketentuan PERMA Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara PengajuanKeberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalamwon nnn nnn n Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 PeraturanMahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan KeberatanDan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan TanahBagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pengajuan keberatan gantikerugian dalam pengadaan
tanah untuk kepentingan umum diajukan dalambentuk Permohonan.
Bahwa keberatan yang diajukan oleh WAREMadalah terkait dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalampembangunan jalur jalan lintas selatan ruas PlanjanTepus kabupatenhalaman26dari29 Putusan Nomor 10/Padt.G/2020/PN.WnoGunungkidul.
- Tentang : Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
PengadaanTanah kepada Instansi yang memerlukan tanahsetelah:a.pemberian Ganti Kerugian kepada Pihak yangBerhak dan Pelepasan Hak sebagaimana dimaksuddalam Pasal 41 ayat (2) huruf a telah dilaksanakan;dan/ataub. pemberian Ganti Kerugian telah dititipkan dipengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalamPasal 42 ayat (1).(2) Instansi yang memerlukan tanah dapat mulaimelaksanakan kegiatan pembangunan setelahdilakukan serah terima hasil Pengadaan Tanahsebagaimana dimaksud pada ayat (1).Pasal 49...Pasal 49(1) Pengadaan
Tanah untuk Kepentingan Umum karenakeadaan mendesak akibat bencana alam, perang,konflik sosial yang meluas, dan wabah penyakit dapatlangsung dilaksanakan pembangunannya setelahdilakukan penetapan lokasi pembangunan untukKepentingan Umum.(2) Sebelum penetapan lokasi pembangunan untukKepentingan Umum sebagaimana dimaksud padaayat (1), terlebih dahulu disampaikan pemberitahuankepada Pihak yang Berhak.(3) Dalam hal terdapat keberatan atau gugatan ataspelaksanaan Pengadaan Tanah, Instansi yangmemerlukan
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan sesuaidengan:a. Rencana Tata Ruang Wilayah;b. Rencana Pembangunan Nasional/ Daerah;c. Rencana...etBp AnteNp,PRESIDENREPUBLIK INDONESIA 30 c. Rencana Strategis; dand. Rencana Kerja setiap Instansi yang memerlukan tanah.3. Pengadaan Tanah diselenggarakan melalui perencanaan dengan melibatkansemua pemangku dan pengampu kepentingan.4.
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan denganpemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil.I.
171 — 142 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2121 K/Pdt/201710.Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah BagiPembangunan Untuk Kepentingan Umum;Bahwa hubungan hukum antara Pemohon dengan Para Termohon adalahterkait adanya kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yaituuntuk pembangunan ruas Jalan Soekarno dari Tugu Soekarno ke RingroadIIKalawat, Kabupaten Minahasa Utara, telah ditetapkan sebagai lokasi, dimana tanah milik Pemohon berada di Desa Maumbi, Kecamatanpembangunan ruas Jalan Soekarno dari Tugu Soekarno ke Ringroad
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun2012 yang mensyaratkan bahwa bagi pemilik tanah yang dimana sisa tanahyang tidak lagi dapat difungsikan/dimanfaatkan dapat meminta penggantiansecara utuh atas bidang tanahnya;Bahwa penetapan besaran nilai ganti kerugian yang dilakukan oleh KantorJasa Penilai Publik Sah & Rekan sebagai Penilai Independen bertentangandengan Pasal 9 ayat (2) Undang Undang 2 Tahun 2012 juncto Pasal 1 ayat(2) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, yang dimana dengan tegasmenyatakan bahwa pengadaan
tanah untuk kepentingan umum dilakukandengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil yang pada kenyataandilakukan dengan cara yang tidak adil;Bahwa pada tahun 2013 Keluarga Ci Hong telah membeli 1 (satu) bidangtanah seluas 1 (satu) hektar milik Cieltje Watung ic Pemohon, yangberlokasi di Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Minahasa Utara, denganharga Rp350.000/m?
131 — 30
Pasal 2 pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakanberdasarkan azas: kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian,keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, keberlanjutan, dan kelarasan.Pasal 3 Pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakantanah bagi pelaksanaan pembangunanguna meningkatkan kesejahteraandan kemakmuran bangsa, Negara dan masyarakat dengan tetap menjaminkepentingan hokum pihak yang berhak, Pasal 9 ayat 2 Pengadaan tanahuntuk kepentingan umum dilaksanakan dengan
101 — 58
Tanah untuk Kepentingan Umum bertujuanmenyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan = gunameningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, danmasyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum Pihak yangBerhak ;Pasal 5 Pihak yang Berhak wajib melepaskan tanahnya pada saatpelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum setelahpemberian Ganti Kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yangtelah memperoleh kekuatan hukum tetap ;Pasal 9 ayat (2) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umumdilaksanakan
Tidak melakukan Pemberian ganti kerugian yang layak dan adil, yang diatur dalam UndangUndang No 12 tahun 2012 TENTANGPENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGANUMUM Pasal 9 ayat(2) yang berbunyi :"Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakandengan pemberian Ganti Kerugian yang layak dan adilll.
Sarana dan prasarana yang tersedia ; danf faktor lainnya yang mempengaruhi harga tanah ;20.Bahwa WALIKOTA TANGERANG (TERGUGAT IIL), telah melakukan tindakanperbuatan yang bertentangan dengan hukum serta aturan yang ada, antara lain:Tidak memberikan Pemberian ganti rugi bangunan yang layak danadil, yang di atur dalam UndangUndang No 12 tahun 2012TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUKKEPENTINGAN UMUM Pasal 9 ayat (2) yang berbunyi : Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakandengan
Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakandengan pemberian Ganti Kerugian yang layak dan adilTidak melakukan musyawarah terlebin dahulu dengan Para Penggugatdalam penetapan harga ganti kerugian tanah dan bangunan, yang diatur. dalam UndangUndang No 12 tahun 2012 TENTANGHal. 13 dari 58 halaman Put No. 750/Pdt.G/2014/PN.Tng.PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGANUMUM Pasal 34 ayat (3) yang berbunyi : Nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilaisebagaimana dimaksud pada ayat (
GUGATAN PENGGUGAT DAN PENGGUGAT Il KURANG PIHAK(PLURIUM LITIS CONSORTIUM)Bahwa PENGGUGAT dan PENGUGAT Il (untuk selanjutnya disebutPARA PENGGUGAT) tidak menyertakan seluruh pihak yang tgrkaitdengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum khususnya TimPengadaan Tanah Tol Jor Il Ruas Cengkareng Batuceper Kunciran ;Hal. 21 dari 58 halaman Put No. 750/Pdt.G/2014/PN.Tng.Bahwa Kedudukan Tanah PARA PENGGUGAT merupakan wilayahyang termasuk dalam pembebasan lahan untuk kepentingan umumyang dilaksanakan oleh
270 — 228
Tanah Untuk Kepentingan Umum ;Bahwa salah satu prosedur yang wajib dilakukan adalah tentangPenetapan Nilai Ganti Kerugian yang diterima oleh Pemegang Hak, halini dikarenakan Rasa Keadilan terhadap masyarakat selaku pemegang hakatas tanah yang terkena proyek pengadaan tanah terdapat dalam prosedurtersebut ;Halaman 4 dari 79 Putusan Perdata Gugatan Nomor 24/Padt.G/2017/PN Kpn21.22.23.Bahwa berdasarkan pasal 1 Angka 10 Undang Undang No. 2 Tahun 2012Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, berbunyi
Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk menghentikansegala proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang terkaitdengan obyek sengketa ;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT danTURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum ;3.
Tanah untuk Kepentingan Umum, setiaporang wajib mematuhi ketentuan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untukKepentingan Umum.Sehingga jika Penggugat merasa dirugikan/keberatan dengan ganti rugi yangditerimanya maka sudah selayaknya mengajukan Keberatanyang berupaPermohonan Keberatan di Pengadilan Negeri KepanjenKabupaten Malang.Oleh karena itu patut dan layak gugatan Penggugat untuk ditolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARA Il.
Agus Sekarmadji, SH.MHum., memberikan keterangandibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum berdasarkanpasal 2 Undang Undang Nomor 2 tahun 2012 berazaskan kemanusian,keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan,keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan dan keselarasan ;Bahwa yang dimaksud ganti kerugian berdasarkan pasal 1 angka 10adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalamproses pengadaan tanah ;Bahwa
Gugatan Penggugat kabur (obscur libel) ;Menimbang, bahwa bersamaan dengan jawaban, Tergugat Il telahmengajukan eksepsi yang pada pokoknya gugatan Penggugat kabur karenadalam gugatannya Penggugat menyebutkan gugatan perbuatan melawanhukum tanpa menyebutkan secara jelas perbuatan hukum apa yang telahdilanggar oleh Tergugat Il mengingat pemberian ganti kerugian dalam perkaraini berkaitan dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum berdasarkanUndang Undang No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah BagiPembangunan
Nuraini Idawati Tanko
Tergugat:
1.Pemerintah Kota Manado
2.Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Turut Tergugat:
Balai Pelaksanaan Nasional Sulawesi Utara
155 — 117
berbatas dengan :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Hobart Luntungan
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Hobart Luntungan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Lorenz Tirayoh
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Kebun
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat II yang Penetapkan tanah objek sengketa sebagai lokasi pengadaan
tanah untuk kepentingan umum, dan dilaksanakan oleh TERGUGAT I selaku Pemerintah Kota Manado bersama TURUT TERGUGAT, dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan menurut hukum segalah tindakan yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II, dalam membentuk tim kerja, kelompok kerja atau nama lain yang disamakan dengan itu termasuk penerbitan segala dokumen yang timbul dari dan karena sebab kegiatan persiapan dan sampai dengan pelaksanaan pengadaan tanah
Sekarang sudah menjadi Jalan umum (Ring Road II), adalah sah milik PENGGUGAT;
1.HADEMAN, SH
2.SYAFRUDDIN, SH
Terdakwa:
Ir. HAMDAN
274 — 142
HAMDAN sebagai Kepala Dinas Perumahandan Kawasan Permukiman Kota Bima selaku Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) dan berdasarkan Keputusan Walikota Bima No. 256 Tahun 2017tanggal 10 Maret 2017 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah BagiPembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Bima Tahun 2017 ditunjuksebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum di KotaBima bersamasama dengan Drs.
Penyerahan hasil;Bahwa perencanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dibuatoleh instansi yang memerlukan tanah, yang didasarkan atas Rencana TataRuang Wilayah dan Prioritas Pembangunan yang tercantum dalamRencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Stategis danRencana Kerja Pemerintah Instansi yang bersangkutan. Dokumenperencanaan setidaknya memuat:1. Maksud dan tujuan rencana pembangunan;Halaman 13 dari189 Putusan Nomor 31 /Pid.SusTPK/2020/PN Mtr2.
tanah untuk kepentingan umum yangsemula dalam APBD Kota Bima TA. 2017 (APBD sebelum perubahan)sebesar Rp. 5.000.000.000.
Penyerahan hasil.Bahwa perencanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dibuatoleh instansi yang memerlukan tanah, yang didasarkan atas Rencana TataRuang Wilayah dan Prioritas Pembangunan yang tercantum dalamRencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Stategis danRencana Kerja Pemerintah Instansi yang bersangkutan. Dokumenperencanaan setidaknya memuat:1. Maksud dan tujuan rencana pembangunan;2.
W. DARMAWAN, SC, S.Pd,. M.Si
Tergugat:
1.M. YUNUS RADEN PANJI
2.IMAS RIFATUL AINI
3.ZULKIFLI
4.HAERUDIN
5.FAROZI
69 — 6
Bahwa sisa uang ganti kerugian, setelah dikurangi uang yangdiberikan kepada masingmasing Para Tergugat, sepenuhnyamenjadi hak dari Penggugat;Pasal 4Bahwa pengambilan uang ganti kerugian terhadap tanah yang terkenaProyek Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Jalan Tol TransSumatera, tetap dilakukan oleh Penggugat dan/atau Drs.
94 — 21
Tanah untuk Kepentingan Umum tidakdisebutkan batas waktunya hanya berlaku sejak ditetapkan dan selamaHal 81 dari 277 halaman, No. 19/Pid.Sus/2013/P.TPikor.
Tanah Untuk Kepentingan Umum =; Hal 119 dari 277 halaman, No. 19/Pid.Sus/2013/P.TPikor.
tanah untuk kepentingan umum.
Saksi hanyatahu ada Perpresnya tetapi isinya tidak menguasai :Bahwa benar penyidik pada waktu itu menanyakan mengenai regulasimengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum kemudian saksimenjawab Perpres Nomor 36 Tahun 2005 karena kebetulan saksi membawa dari rumah ; Hal 140 dari 277 halaman, No. 19/Pid.Sus/2013/P.TPikor.
tanah untuk kepentingan umum yang sudah dibentukkepanitiaan tetapi dalam pelaksanaannya tidak dengan pemilik langsungtergantung tupoksinya apakah sudah dilaksanakan sesuai dengankewenangan dan tanggung jawabnya.
101 — 14
kaidahkaidah Hukum dan asas kepatutansebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan UntukKepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PresidenNomor: 36 Tahun Tahun 2006 Tentang Pengadaan Tanah Bagi PelaksanaanPembangunan Untuk Kepentingan Umum, Jo UndangUndang Nomor : 02Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan UntukKepentingan Umum Jo Peraturan Presiden Nomor: 71 Tahun 2012 TentangPenyelenggaraan Pengadaan
Tanah Untuk Kepentingan Umum denganmengundang Penggugat, sehingga dalil Gugatan Penggugat pada poin 3adalah dalil yang tidak sesuai dengan fakta Hukum, oleh karena itu patutkiranya di TOLAK;8.
Poso dalam rangka Penitipan / KONSIGNATIE harga tanah milikPenggugat maka sesuai dengan Penetapan Nomor13/Pdt.G/2013/PN.Pso secara yuridis PENGGUGAT tidak lagi memilikiHubungan Hukum dengan Obyek Sengketa dalam Perkara ini danbahkan alat bukti atas obyek sengketa dinyatakan tidak berlaku, hal inisesuai dengan Pasal 43 UndangUndang Nomor: 12 Tahun 2012 TentangPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Jo Pasal100 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2012 TentangPenyelenggaraan Pengadaan
Tanah Untuk Kepentingan Umum oleh karenaitu Penetapan penitipan ganti kerugian atas tanah obyek sengketa kePENGADILAN NEGERI POSO adalah sah menurut Hukum dan karenanyaPerbuatan dan Tindakan TERGUGAT berkenaan dengan proses PengadaanTanah Bandara Tojo UnaUna in cassu obyek sengketa tidak dapatdikualifikasikan sebagai Perbuatan melawan Hukum (OnrechmatigeOverheiddaad) sehingga Gugatan Penggugat PATUT DITOLAK;Bahwa dalil gugatan penggugat pada poin 14 berkaitan dengan gugatanprovisi dengan memohon
Bahwa sesuai dengan Pasal 43 UndangUndang Nomor: 12 Tahun 2012Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum JoPasal 100 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2012 TentangPenyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, sejak PanitiaPengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (BANDARA TOJO UNAUNA)menitipkan ganti rugi tanah milik Penggugat di PENGADILAN NEGERI POSO,maka secara yuris PENGGUGAT tidak lagi memiliki Hubungan Hukumdengan Obyek Sengketa dalam Perkara ini dan bahkan
1.SARINO
2.MISRIN
3.NARSAD
4.SAHIR MURSIYAH
Tergugat:
1.Diaman Yusuf.Bsc
2.Pemerintah RI Cq Kanwil Badan Pertanahan Provinsi Lampung Cq BPN Lampung Selatan
3.Panitia Pengadaan Tanah Jalan Tol Trans Sumatera JTTS Kabupaten Lampung Selatan
4.Negara RI c.q. Presiden RI c.q. Pemprov Lampung
48 — 9
Bahwa sisa uang ganti kerugian, setelah dikurangi uang senilalRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diberikan kepada ParaPenggugat, menjadi hak sepenuhnya dari Tergugat ;Pasal 2Bahwa pengambilan uang ganti kerugian terhadap tanah yang terkenaProyek Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Jalan Tol BakauheniTerbanggi Besar, tetap dilakukan oleh Tergugat I, yang namanya tercantum didalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Nomor49/Pdt.P.Kons/2017/PN Kla tanggal 22 Desember 2017;Pasal
63 — 27
.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dari Tergugatdalam rangka pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan umum, sehingga yangmenjadi pokok persoalan dalam perkara ini adalah apakah pembayaran ganti rugiatas tanah untuk kepentingan umum harus didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak( NJOP) sebagai mana didalilkan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan berita acara pembayaran ganti rugi, ternyatapembayaran ganti rugi dilakukan pada tanggal 7 November 2011 sehingga ketentuanyang berlaku berkaitan dengan pengadaan
tanah untuk kepentingan umum adalah PerpresNomor 65 Tahun 2006 tentang perobahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2005 (UUNomor 02 Tahun 2012 belum berlaku);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 (1) Perpres Nomor 65 Tahun2006 (sama dengan Perpres Nomor 36 Tahun 2005) pengadaan tanah bagi pelaksanaanpembangunan untuk kepentingan umum dilakukan melalui musyawarah dalam rangkamemperoleh (b) bentuk dan besarnya ganti rugi;Menimbang, bahwa lebih lanjut pasal 10 (2) Perpres Nomor 65 Tahun 2006 (samaPerpres