Ditemukan 112319 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 20-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1853 K/PID/2009
Jaksa pada Kejari; H. Kasman Friady, BA
3615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menurut ketentuan UndangUndang,dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;PENGADILANTINGGI TELAH TEPAT :;bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatu peratuan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang atau
    Pengadilan Tinggitelah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT :Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Negeri suatu peraturan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, atau Pengadilan Negeritelah melampaui batas
    wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;Hal. 19 dari 16 hal.
    dapat dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGIMENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan NegeriHal. 20 dari 16 hal.
    , dan apakah Pengadilan telah melampauibatas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981);NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara
Putus : 10-11-2008 — Upload : 22-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69K/TUN/2005
Tanggal 10 Nopember 2008 — PT. ASIACITRA RONALESTARI ; KEPALA KANTOR PERTANAHAN MEDAN ; SOH PEK SOEI alias SURYADINATA
1824 Berkekuatan Hukum Tetap
  • . : 220000754 TEPATBahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena JudexFactie dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan tidak salahmenerapkan hukum;PHP :Bahwa alasanalasan kasasi ini tidak dapat dibenarkan, karenaalasanalasan kasasi ini pada hakekatnya mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidakdilaksanakan
    No. 69 K/TUN/2005TEPAT + PHPBahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena JudexFactie dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan tidak salahmenerapkan hukum, lagi pula pada hakekatnya alasanalasan kasasi initidak dapat dibenarkan, karena alasanalasan kasasi ini pada hakekatnyamengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsuatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaanpada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanyaberkenaan
    dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang No. 5 Tahun 2004;IRRELEVANT :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena tidakmenyangkut pokok permasalahan dalam perkara/ sengketa ini (irrelevant);(untuk perkara TUN dipakai istilah sengketa, untuk perkara selain TUNdipakai istilah perkara).PT/ PT.TUN dapat mengambil alih pertimbangan hukum PN/ PTUN
    :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena PT/PT.TUNa aes dapat mengambil alih pertimbangan hukum Pengadilan TingkatPertama, apabila menurut PT/ PT.TUN .............. pertimbangan hukumPengadilan Tingkat Pertama tersebut telah tepat dan benar;Pengulangan :Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan,karena merupakan pengulangan dari dalildalil yang telah dipertimbangkanoleh Judex Factie secara tepat dan benar, hal mana tidak dapatdipertimbangkan lagi dalam pemeriksaan tingkat
Putus : 29-07-2019 — Upload : 21-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 581 K/Pid/2019
Tanggal 29 Juli 2019 — SYARKANI alias ISAR bin BAKRI
11771 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 244UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanatersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka MahkamahAgung berwenang memeriksa permohonan kasasi terhadap putusan bebas;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut: Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak
    dapat dibenarkan karenaJudex facti yang membebaskan Terdakwa tidak salah menerapkanhukum dan telah mempertinbangkan fakta persidangan dengan tepatkarena Terdakwa adalah tukang sol sepatu yang memerlukan pisauuntuk memotong atau melancarkan pekerjaannya; Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karenaputusan judex facti/Pengadilan Negeri tidak salah menerapkan hukum,yang mempertimbangkan secara tepat dan benar faktafakta hukumyang relevan secara yuridis sebagaimana yang terungkap
    ketentuan hukum yaitu Terdakwa tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan sehingga olehkarena itu Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum,yang dengan pertimbangan hukum pada pokoknya bahwa ternyata yangdibawa Terdakwa berupa sebilah pisau merupakan alat yangkegunaannya nyatanyata untuk kepentingan pekerjaan Terdakwasebagai tukang sol sepatu yaitu untuk membelah sol sepatu yang kerasatau memperbaiki sepatu yang rusak; Bahwa alasan kasasi lainnya tidak
    dapat dibenarkan pula karenaberkenaan dengan penilaian hasil pembuktian, yang berupaHal. 4 dari 6 hal.
Putus : 17-01-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1353 K/Pid/2017
Tanggal 17 Januari 2018 — HADIAT alias DIAT bin ASMUNI
8125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena menolakmelakukan perbuatannya yang menyatakan tidak merusak tetapi hanyameratakan, tidak dapat dibenarkan karena dari keterangan para saksi danketerangan Terdakwa sendiri dinubungkan dengan barangbarang bukti dipersidangan Terdakwa telah merusak tanggultanggul yang ada karenasakit hati usulan dan keberatannya tidak ditanggapi oleh pihak PT.Tasnida Agro Lestari;Hal. 4 dari 6 hal. Put. No. 1353 K/Pid/20172.
    Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karenaJudex Facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan PengadilanNegeri tidak salah dalam menerapkan hukum, Judex Facti telahmempertimbangkan secara cermat, jelas dan lengkap unsurunsurdakwaan Penuntut Umum yang relevan dengan fakta hukum yangterungkap di persidangan yaitu. Terdakwa terbukti melakukanpengerusakan barang milik orang lain;2.
Putus : 06-09-2018 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1273 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 6 September 2018 — Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palu ; APRIN KRISTIAWAN alias APRIN
6432 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,oleh karena itu permohonan kasasi Penasihat Hukum Terdakwa tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi /Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa dalam memori kasasiselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi l/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi Il/Terdakwa tersebut,Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:Terhadap alasan kasasi Penuntut Umum:Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak
    dapat dibenarkan dan tidak perludipertimbangkan lebih lanjut karena alasan kasasi Penuntut Umum hanyamenyangkut berat ringannya pidana, Penuntut Umum menganggap putusanyang dijatuhkan judex facti 10 (sepuluh) tahun penjara terhadap Terdakwaterlalu ringan, alasan semacam itu tidak dapat dibenarkan karena beratringannya pidana adalah wewenang judex facti yang tidak tunduk padapemeriksaan kasasi:Bahwa Terdakwa ditangkap Petugas BNN Provinsi Sulawesi Tengah saatberkendaraan di Jalan Toua depan Puskesmas
    Sus/2018melebihi 5 (lima) gram adalah pertimbangan yang sesuai fakta persidangandan perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur delik Pasal 112ayat (2) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 oleh karena itu harusdipertahankan;Terhadap alasan kasasi Terdakwa:Bahwa, alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena judex factitidak salah dalam menerapkan hukum, judex facti telah mengadili Terdakwasesuai dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku serta tidak melampauiwewenangnya;Bahwa menurut keterangan
    para saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkandengan barangbarang bukti diperoleh fakta ketika Terdakwa ditangkapsedang menguasai Narkotika Golongan jenis shabushabu seberat neftto50,6314 gram, alasan kasasi Terdakwa yang menyatakan tidak tahumaksud SMS dari Aswan mengarahkan Terdakwa ke Jalan Toua untukmengambil plastik hitam diikat karet, tidak dapat dibenarkan karenapermintaan orang yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan danpernah samasama sebagai napi dalam Lembaga Pemasyarakatan,seharusnya
Putus : 04-05-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 238 PK/PID.SUS/2017
Tanggal 4 Mei 2018 — KEVIN HALIM alias ASING
8967 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengandemikian, putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Menimbang bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam memori peninjauan kembaliselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut: Bahwa mengenai alasan adanya novum tidak dapat dibenarkan, karenabuktibukti yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan
    No. 238 PK/PID.SUS/2017 Bahwa mengenai alasanalasan adanya kekhilafan atau kekeliruan yangnyata juga tidak dapat dibenarkan, karena dalam Berita AcaraPersidangan tanggal 21 Maret 2016, Pemohon Peninjauan Kembali(Terpidana) pada saat itu menyatakan bahwa ia akan menghadap sendiridalam persidangan perkaranya.
    Oleh karena itu, putusan a quo dapatdipertahankan dan tetap berlaku;Menimbang bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenatidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimanayang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP;Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 Ayat (2)huruf a KUHAP, maka permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolakdan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetapberlaku;Menimbang bahwa karena Terpidana
Putus : 17-10-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2262/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 17 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT CHEIL JEDANG INDONESIA
2317 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatanPenggugat dengan membatalkan Surat Keputusan Tergugat NomorKEP08959 /NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 22 Desember 2016 tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) BerdasarkanPasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, Surat TagihanPajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei2015 Nomor 00003/167/15/ 057/16 tanggal 24 Juni 2016, atas namaPenggugat
    dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanHalaman 5 dari 9 halaman.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp0,00; (nihil).Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan
Upload : 13-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53K/Sip/1967
Ladjim; Maksum
1614 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kasasi melainkan Kepala Desa jangharus bertanggung djawab;3, bahwa mengenai saksi2 jang diadjukan oleh tergugat dalam kasasi jangmenjatakan bahwa mereka tidak tahu tentang perkara ini adalah bohong,karena mereka jang membatja dan menandatangani surat perdjandjiandjualbeli tersebut;4. bahwa tergugat dalam kasasi teah meninggal dunia sebelum perkara inidiputus oleh Hakim Pengadilan Negeri dan perkara ini selandjutnja diteruskan oleh menantunja; ,Menimbang:mengenai keberatan sub 1.bahwa keberatan ini tidak
    dapat dibenarkan, karena bertentangan dengan kenjataan, bukanlah menurut surat pemberitaan. sidang Pengadilan Negeri,djustru djualbeli itu disangkal oleh tergugat dalam kasasi, semula penggugat asli, dan dikatakan olehnja bahwa tanah itu hanja disewa sadja;mengenai keberatan sub 2.bahwa keberatan ini djuga tidak dapat di benarkan, karena djuga bertentangan dengan kenjataan, dari sebab menurut surat pemberitaan sidangPengadilan Negeri, Kepala Desa jang. telah. didengar sebagai. saksi, meneyangkan
    bahwa surat djualbeli itu oleh penggugat untuk kasasi (tergugatasli)sfdisodorkan kepadanja uritok ditandatattgant sebugai wiengetdhui sadja, tanpa menghadapnja para pihak dihadapannja, hal mana ia turut karena penggugat untuk kasasi adalah seorang Mantri Polisi, tetapi tidak lama kemudiania mendengar dari tergugat dalam kasasi bahwa tidak benar ia telah mendjualtanah sengketa ini kepada penggugat untuk kasasi;mengenal keberatan sub 3.bahwa keberatan ini pula tidak dapat dibenarkan, karena keberatan
    itumengenai penilaian hasil pembuktian, djadi mengenai penghargaan dari suatukenjataan, dan keberatan serupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi, dari sebab tidak mengenai hal kelalaian memenuhisjarat2 jang diwadjibkan oleh Undang2 atau karena kesalahan mengetrapkanatau karena melanggar peraturan2 hukumj jang berlaku sebagaimana jang dimaksud dalam pasal 51 Undang2 No. 13 tahun 1965;mengenai keberatan sub 4,bahwa keberatan ini pun tidak dapat dibenarkan karena meskipun
Register : 19-05-2009 — Putus : 30-06-2009 — Upload : 21-03-2011
Putusan PTA SURABAYA Nomor PERDATA : 145/Pdt.G/2009/PTA.Sby
Tanggal 30 Juni 2009 — Pembanding v Terbanding
1310
  • Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, sebab sekalipun saksisaksi dimaksudtidak mengucapkan sumpah namun saksisaksi tersebut telah mengucapkan janji dimukasidang sebagai pengganti sumpah sesuai ajaran agamanya, dan pengucapan janji sebagaipengganti sumpah ini tidak menyalahi ketentuan hukum acara berdasar Pasal 177 Rv. ;Ad.b.
    Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan sebab sekalipun kedua saksi tersebut tidakmengetahui langsung peristiwanya, tapi terhadap substansi keterangan kedua saksidimaksud, Tergugat/Pembanding menyatakan tidak berkeberatan (vide Berita AcaraPersidangan tanggal 19 Januari 2009) ;Ad.c. Bahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan sebab dalil gugatan adalah perselisihandan pertengkaran, dan berdasarkan Pasal 76 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 jo.
    Bahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan sebab berdasar Pasal 54 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama adalahHal 4 dari 6 hal Putusan nomor : 145/Pdt.G/2009/PTA.Sbyhukum acara yang berlaku di Peradilan Umum kecuali yang telah diatur secara khususdalam UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sedangkan hukum acara yang berlaku diPeradilan Umum, bagi saksi tidak diharuskan beragama Islam dan mengenai haltersebut juga tidak diatur secara khusus dalam UndangUndang
Upload : 28-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2138 K/PID.SUS/2010
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari; Idran Ismi
259 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUHADI, SH.M.HUM.NIP : 040 036 589 NIP : 040 033 261PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemerisaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya,
    No. 2138 K/Pid.Sus/2010dimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981);PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatu peratuan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang atau Pengadilan Tinggitelah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam
    Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam
    ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASL : Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatantersebut tidakmerupakan dasar hokum untuk kasasi, karena tidak berkenaandengan tidak
    diterapkan suatu peraturan hokum atau peraturan hokum tidakditerapkan sebagaimana mestinya, atau cara mengadili tidak dilaksanakanmenurut ketentuan UndangUndang, dan apakah Pengadilan telah melampauibatas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981);NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakanHal. 20 dari 17 hal.
Putus : 29-11-2018 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 879 K/Pid/2018
Tanggal 29 Nopember 2018 — ZALNA binti ALIMUDIN
439 Berkekuatan Hukum Tetap
  • demikian, permohonankasasi beserta dengan alasanalasannya telah diajukan dalam tenggangwaktu dan dengan cara menurut undangundang, oleh karena itu permohonan kasasi Terdakwa tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Terdakwa dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut: Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak
    dapat dibenarkan, karena putusanJudex Facti/Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan NegeriSekayu, telah tepat dan benar dan tidak salah menerapkan hukumperaturan hukum ; Bahwa alasan kasasi Terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan, karenaJudex Facti/Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidakdapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat
    kasasi ; Bahwa selain itu, alasan kasasi Terdakwa juga tidak dapat dibenarkan,karena menyangkut berat ringannya pidana yang dijatuhkan, hal yangdemikian tidak tunduk pada tingkat kasasi Judex Facti dalam putusannyatelah mempertimbangkan keadaankeadaan yang memberatkan danmeringankan sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP ; Bahwa benar Terdakwa merusak gembok dengan menggunakan linggis,memukulkan ke gembok hingga terbuka ; Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena Terdakwa tidaksenang
Upload : 20-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2137 K/PDT/2009
PARTO SUDARMO ALS. PARMAN; NGGERMAN, DKK.
1917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2137K/Pdt/2009Bahwa alasan ini juga tidak dapat dibenarkan, olehkarena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, lagi pulaalasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal mana tidakdapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkatkasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahanpenerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku,adanya kelalaian dalam = memenuhi syarat syarat
    No. 2137K/Pdt/2009Undang N. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah denganUndang Undang No. 5 Tahun 2004, adapun Majelis telahbermusyawarah dan diambil keputusan dengan suara terbanyak,PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN ( PHP )bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karenahal ini pada hakekatnya adalah mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalamtingkat kasasi
    hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakanatau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum ;PHP LENGKAP :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktianyang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkatkasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahanpenerapan hukum
    No. 2137K/Pdt/2009IRRELEVANTbahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena keberatan itu. tidak mengenai apa yang menjadi pokokpersoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PERTIMBANGAN NOVUM :bahwa akeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karenakeberatan tersebut tidak pernah dikemukakan' baik padapemeriksaan tingkat pertama maupun pada pemeriksaan tingkatbanding dan tidaklah pada tempatnya untuk ~ diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupadianggap novum ;PRODEO:bahwa
    dalam perkara ini Mahkamah Agung dapatmengizinkan kepada Pemohon Kasasi untuk tidak membayarbiaya perkara ;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karenaPengadilan Tinggi...........
Register : 03-09-2016 — Putus : 07-10-2016 — Upload : 08-02-2017
Putusan PT AMBON Nomor 36/Pdt/2016/PT AMB
Tanggal 7 Oktober 2016 — RUTH SIAUTA M, PEMBANDING semula PENGGUGAT M E L A W A N : 1. ROBBY RUMATELA, DKK. TERBANDING semula TERGUGAT
9335
  • Bahwa posita gugatan butir 2 tidak dapat dibenarkan dan harus ditolakkarena :Bahwa tanahseluas 900 M2 berdasarkan tanah bekas EigendomVerponding No.1013 yang dibeli dari AGUSTINUS PATTINASARANYdengan batasbatasnya adalah merupakan beban pembuktianPenggugat pada agenda / acara pembuktian nanti ;Bahwa bidang tanah seluas kurang lebih 900 M2 berdasarkan tanahbekas Eigendom Verponding No.1013 yang didalamnya terdapat objeksengketa ternyata tidak diproses menjadi hak milik pada tahun 1982, ituberarti
    Bahwa posita gugatan butir 3 tidak dapat dibenarkan dan harus ditolakkarena :1. Bahwa tanah yang didalilkan Penggugat yang didalamnya terdapat objeksengketa adalah bukan merupakan hak milik Penggugat karenaPenggugat hanya mendalilkan objek sengketa dengan EigendomVerponding No. 1013 akan tetapi bidang tanah objek sengketa tersebutbelum atau tidak dikonversi atas Penggugat.
    Bahwa posita gugatan butir 4 tidak dapat dibenarkan dan harus ditolakkarena :Bahwa Tergugat tidak pernah melakukan penyerobotan terhadap objeksengketa akan tetapi Tergugat mendapatkan hak dari IDRIS ASSELsebagai pemilik tanah Hak Adat Dati Samalsela berdasarkan SalinanRegister Tanah Dati Negeri Hitumessing tanggal 11 Maart (Maret) 1918dan tanah Dati tersebut telah mempunyai beberapa Putusan Pengadilanyang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dimenangkan IDRISASSEL sebagai pemilik Tanah Dati ;Bahwa
    adalah tidak dapat dibenarkan dalam dalil gugatan Penggugatyang mendalilkan bahwa Tergugat menjual tanah objek sengketakepada Tergugat Ill, IV dan V akan tetapi yang sebenarnya adalahTergugat hanya memberikan hak kepada Tergugat Il saja.
    Bahwa posita gugatan butir 6 tidak dapat dibenarkan dan harus ditolakKarena : Bahwa PTUN Ambon, PTUN Tinggi Makassar dan Putusan MahkamahAgung yang didalilkan oleh Penggugat adalah sangat tidak relevandengan objek sengketa gugatan Penggugat dalam perkara ini ; Bahwa dalil gugatan Penggugat untuk diletakkan sita jaminan terhadapobjek sengketa, adalah suatu tuntutan yang tidak beralasan hukumkarena Tergugat dan Il sama sekali tidak berupaya untuk memindahtangankan objek sengketa mengingat bahwa objek
Putus : 17-05-2006 — Upload : 03-12-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1139K/Pdt/2005
Tanggal 17 Mei 2006 — Jeff Setiawan Winata ; Joyo
151113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengadilan NegeriBandung dan selanjutnya dapat mengabulkan permohonan PemohonKasasi (semula Pembanding/T ergugat) ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasanalasan ke 1, 2 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex factietidak salah menerapkan hukum ;Mengenai alasan ke 3:Bahwa alasan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan
    No. 1139 K/Pdt/2005PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN (PHP ):bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum ;IRRELEVANTbahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatanitu
    tidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(Irrelevant) ;PERTIMBANGAN NOVUM :bahwa akeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebuttidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupunHal. 11 dari 10 hal.
    No. 1139 K/Pdt/2005pada pemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar biaya perkara ;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTINQQI........204 /Judex factie tidak salah menerapkan hukum ;Hal. 12 dari 10 hal. Put. No. 1139 K/Pdt/2005
Putus : 16-05-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 249 K/Pid/2019
Tanggal 16 Mei 2019 — MEZAK HULISELAN alias MEZAK
3414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kasasi beserta dengan alasanalasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurutundangundang, oleh karena itu permohonan kasasi Penuntut Umumtersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut : Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak
    dapat dibenarkan karenaputusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan JudexFacti/Pengadilan Negeri yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan, tidaksalah dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinyaHal. 3 dari 6 hal.
    melakukankejahatan sebelum habis tenggang waktu masa percobaan selama 6(enam) bulan tidak melampaui kewenangannya dan telahmempertimbangkan dengan cukup semua keadaan yang melingkupiperbuatan Terdakwa, baik keadaan yang memberatkan maupun keadaanyang meringankan dan sifat perbuatan yang dilakukan Terdakwa,terutama karena tindakan pemukulan dengan rotan yang dilakukanTerdakwa merupakan peninggalan dari tradisi lama di Maluku dengansebutan "Sasi", namun dalam perundangundangan Nasional sekarangini perbuatan a quo tidak
    dapat dibenarkan karena tidak berdasar hukum,sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa lebih adil danbermanfaat dengan pidana bersyarat;Bahwa selain itu alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan,karena menyangkut berat ringannya pidana yang dijatuhkan, hal demikiantidak tunduk pada kasasi, Judex Facti dalam putusannya telahmempertimbangkan keadaankeadaan yang memberatkan danmeringankan sesuai Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP;Bahwa meskipun berat ringannya pidana yang dijatunkan pada
Putus : 23-01-2019 — Upload : 04-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3121 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 23 Januari 2019 — DIAN PRATIWI alias ELMO binti M. SALEH
15464 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum: Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karenaJudex facti tidak salah menerapkan hukum dan telah memutus perkaraTerdakwa dengan didasarkan fakta persidangan; Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum juga tidak dapat dibenarkan,karena pada pokoknya Penuntut Umum sependapat denganpertimbangan hukum dan putusan judex facti Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi; Bahwa lagi pula alasan kasasi Penuntut Umum selebihnya mengenaiberat ringannya
    No. 3121 K/Pid.Sus/2018 Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena judexfacti tidak salah menerapkan hukum karena faktanya Terdakwa yangsudah 6 (enam) kali membeli Narkotika jenis shabu dari saudaraLendra Ayu Pamungkas meskipun semuanya dimaksudkan untukdipakai sendiri: Bahwa benar Terdakwa pada saat ditangkap dan digeledahdiketemukan narkotika jenis shabu dan alatalat untuk mengkonsumsishabu berupa 2 (dua) buah pipet kaca; Bahwa shabu tersebut Terdakwa peroleh dengan cara membeli
    Suhadi, S.H., M.H. dimuat sebagai berikut: Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena judexfacti tidak salah dalam menerapkan hukum, kasus Terdakwa Dian Pratiwialias Elmo Binti M.
Putus : 14-03-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2722 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 14 Maret 2018 — MUGHONI
2219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NegeriJayapura pada tanggal 13 Oktober 2017 dengan demikian permohonankasasi beserta dengan alasanalasannya telah diajukan dalam tenggangwaktu dan dengan cara menurut undangundang, oleh karena itupermohonan kasasi Terdakwa tersebut formal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Terdakwa dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan Pemohon Kasasi/ Terdakwatersebut Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak
    dapat dibenarkan dengandipertimbangkan sebagai berikut:Hal. 4 dari 7 hal.
    Narkotika Golongan bukan tanaman yang lebih dari 5 gram,tidak salah dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinyaserta telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridisdengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di mukapersidangan;Bahwa alasan kasasi Terdakwa yang menyatakan keberatan atasputusan Judex Facti karena Judex Facti telah salah dalam menerapkanhukum pembuktian sehingga tidak cukup bukti untuk menyatakan Terdakwaterbukti melakukan tindak pidana Narkotika, tidak
    dapat dibenarkan karenaJudex Facti Pengadilan Tinggi Jayapura yang menguatkan putusanPengadilan Negeri Jayapura telah dipertimbangkan dengan benar mengenaifaktafakta hukum yang terungkap persidangan setelah dihubungkan dengandakwaan Penuntut Umum;Bahwa Terdakwa menyatakan tidak mengetahui isi dari paket yangdiambilnya atas permintaan dari orang yang disebut oleh Terdakwa bernamaTommy, bahwa pada pukul 10.15 WITA Terdakwa keluar dari tempat jasapengiriman PT.
    No. 2722 K/Pid.Sus/2017Bahwa alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karenaTerdakwa sebagai Anggota Polisi yang sudah lama bertugas di wilayahhukum Jayapura, telah cukup bukti dan meyakinan bahwa Terdakwa telahmengetahui sebelumnya kalau isi paket yang diambilnya tersebut adalahjenis Narkotika;Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karenaJudex Facti tidak salah menerapkan hukum, lagipula alasan kasasi tersebutmengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsuatu
Register : 28-01-2021 — Putus : 04-03-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 550 B/PK/PJK/2021
Tanggal 4 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. DINAMIKA SUMBER UTAMA;
4938 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayarsemua biaya dalam perkara a quo.Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi DPP PPN Masa Pajak Pajak Desember 2010sebesar Rp250.041.820,00 yang tidak dipertahankan Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelan meneliti danHalaman 4 dari 8 halaman.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan
Putus : 09-10-2019 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2875 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 9 Oktober 2019 — GABRIEL KENORTON STOICKOV RUMI alias NORTON;
4218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 244UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanatersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka MahkamahAgung berwenang memeriksa permohonan kasasi terhadap putusan bebas;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalamberkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut : Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak
    dapat dibenarkan karenaputusan Judex Facti yang menyatakan perbuatan Terdakwa sebagaimanadidakwakan Penuntut Umum kepadanya tidak terbukti secara sah danmeyakinkan dan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan, telahtepat dan tidak salah menerapkan hukum.
    Olehkarena itu Judex Facti telah tepat memutuskan dengan membebaskanTerdakwa dari segala dakwaan;Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum lainnya tidak dapat dibenarkan,oleh karena mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidakditerapkan suatu peraturan hukum, atau peraturan hukum tidak diterapkansebagaimana mestinya
    , atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakanmenurut ketentuan undangundang, dan apakah Pengadilan telahHalaman 5 dari 7 halaman Putusan Nomor 2875 K/Pid.Sus/2019melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalamPasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndangNomor 8 Tahun 1981);Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena putusan JudexFacti/Pengadilan Negeri tidak salah menerapkan hukum, yangmempertimbangkan secara tepat dan benar berdasarkan alatalat bukti yangdiajukan
    dapat dibenarkan,oleh karena mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapbkan suatu peraturan hukum,atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakahcara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undangundang, danapakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimanayang
Putus : 12-02-2019 — Upload : 03-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2252 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 12 Februari 2019 — DICKY DARROW bin ABDUL DRAWI
2717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena judex factitidak salah dalam menerapkan hukum dan telah mengadili Terdakwadalam perkara a quo sesuai dengan hukum acara pidana yang berlakuserta tidak melampaui kKewenangannya;2.
    Bahwa keberatan Terdakwa dalam memori kasasinya bahwa seharusnyaTerdakwa tidak dipidana tetapi direhabilitasi tidak dapat dibenarkan,karena yang wajib direhabilitasi adalah pecandu atau korban, dan untukHal. 4 dari 6 hal. Put. No. 2252 K/Pid. Sus/2018bisa masuk pintu rehabilitasi harus ada rekomendasi dari Tim AssesmentTerpadu yang beranggotakan Polisi, Penuntut Umum, dan Dokter, sertaPsikolog yang merekomendasikan Terdakwa untuk direhabilitasi:4.
    Bahwa alasan kasasi Terdakwa selebihnya tidak dapat dibenarkan,karena merupakan penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi.