Ditemukan 8420 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2014 — Putus : 03-03-2014 — Upload : 23-07-2014
Putusan PN MAMUJU Nomor 26/Pid.B/2014/PN.Mu
Tanggal 3 Maret 2014 — DEDI Bin ALIMUDDIN Als DEDI
235
  • perbuatan Terdakwa ;28Tentang Unsur Delik KarenaKelalaiannya : Menimbang, bahwa UndangUndang Nomor 22 tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak memberikan definisi daripengertian Karena Kelalaiannya, oleh karena itu Hakim akan mencaridefinisi tersebut dari sumber hukum lainnya ; Menimbang, bahwa dalam hukum, definisi Karena Kelalaiannyaidentik dengan definisi Karena Kealpaannya atauCulpa jMenimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting KitabUndangUndang Hukum Pidana yang dimaksud dengan Culpa
    Hal mana dapat diartikan bila pada suatuopzet suatu akibat yang timbul dari suatu perbuatan memangdikehendaki oleh pelaku, namun pada culpa pelaku justru tidak menghendaki akibat tersebut ;Menimbang, bahwa Memorie van Toelichting Kitab UndangUndang Hukum Pidana juga menjelaskan, dalam hal kealpaan, pada diripelaku terdapat (EY. Kanter, S.H., dan S.R. Sianturi, S.H., AsasAsasHukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Alumni AHMPTHM,Jakarta, 1982, him.192): a.
    Dilihat dari sudut kecerdasan atau kekuatan ingatan pelaku, makadiperbedakan gradasi kealpaan dengan: 1) Kealpaan yang berat (culpa lata) ; 2) Kealpaan yang ringan (culpa levis) ; Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah ada kealpaan atautidak dilinat dari sudut kecerdasan, untuk gradasi yang pertamadisyaratkan adanya kekurangwaspadaan (onvoorzichtigheid).
    Tetapi ketika ia melakukan tindakannya dengan usahapencegahan supaya tidak timbul akibat itu, namun akibat itu timbuljuga dan dikatakan sebagai kealpaan yang tidak disadari, bilamanapelaku tidak dapat memperkirakan akan timbulnya suatu akibat, tetapi30seharusnya (menurut perhitungan umum/yang layak) pelaku dapatmembayangkannya (onverchilligheid ten opzichte van rechtsbelangenvan anderen) dan menurut doktrin, kealpaaan (culpa) merupakanbagian dari kesalahan(schuld) ; an Menimbang, bahwa berdasarkan
    diri Terdakwa ;Menimbang, bahwa akan tetapi bila dilihat dari kapasitasTerdakwa maka dapat disimpulkan saat itu terdapat kekuranganpemikiran (penggunaan = akal) yang diperlukan, kekuranganpengetahuan (ilmu) yang diperlukan dan kekurangan kebijaksanaan(beleid) yang diperlukan ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut diatasmaka dapat disimpulkan bahwa dalam diri Terdakwa bila dilihat darisudut kesadaran atau ingatan pelaku maka pada diri Terdakwa telahmemenuhi gradasi kealpaan yang berat (culpa
Register : 13-08-2012 — Putus : 19-09-2012 — Upload : 19-11-2012
Putusan PN SOLOK Nomor 58/Pid.B/2012/PN. Slk
Tanggal 19 September 2012 — - Dedi Sangra Putra pgl Dedi
7214
  • Orang LainMeninggal Dunia, telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa ;Bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur delik KarenaKelalaiannya;Tentang Unsur Delik Karena Kelalaiannya :Bahwa UndangUndang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan tidak memberikan definisi dari pengertian Karena Kelalaiannya,oleh karena itu Majelis Hakim akan mencari definisi tersebut dari sumber hukumlainnya ;Bahwa dalam hukum, definisi Karena Kelalaiannya identik dengan definisiKarena Kealpaannya atau Culpa
    ;Bahwa menurut Memorie van Toelichting Kitab UndangUndang HukumPidana yang dimaksud dengan Culpa adalah merupakan kebalikan secara murnidari opzet di satu pihak dan kebalikan dari kebetulan di lain pihak (Drs.
    Hal mana dapat diartikan bila padaHalaman 23 dari 33Suatu opzet suatu akibat yang timbul dari suatu) perbuatan memangdikehendaki oleh pelaku, namun pada culpa pelaku justru tidak menghendakiakibat tersebut ;Bahwa Memorie van Toelichting Kitab UndangUndang Hukum Pidana jugamenjelaskan, dalam hal kealpaan, pada diri pelaku terdapat (EY. Kanter, S.H., danS.R. Sianturi, S.H., AsasAsas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya,Alumni AHMPTHM, Jakarta, 1982, hlm. 192) :a.
    Dilihat dari sSsudut kecerdasan atau kekuatan ingatan pelaku, makadiperbedakan gradasi kealpaan dengan :1) Kealpaan yang berat (culpa lata) ;2) Kealpaan yang ringan (culpa levis) ;Untuk mengetahui apakah ada kealpaan atau tidak dilihat dari sudutkecerdasan, untuk gradasi yang pertama disyaratkan adanyakekurangwaspadaan (onvoorzichtigheid).
    Adanya hubungan antara batin pelaku dengan perbuatannya yang berupakesengajaan (dolus), atau kealpaan (culpa), dan ini disebut bentukbentukkesalahan ;Halaman 28 dari 333.
Putus : 29-06-2016 — Upload : 05-10-2016
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 82/Pid.B/2016/PN Sdk
Tanggal 29 Juni 2016 — LUPO HABEAHAN
5517
  • terpenuhi adanya oleh perbuatan Terdakwa;A.d.2 Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia:Menimbang, yang dimaksud dengan kelalaian adalah suatu yangmerujuk pada kemampuan psikis seseorang tidak atau kurang menduga secaranyata (terlebin dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orangtersebut;Menimbang, bahwa menurut hukum pidana lalai/kelalaian dibagi menjadi2 (dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa
    levissima) dan kelalaian yang berat(culpa lata), disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima) karena sifatnyayang ringan dan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnya pelanggaran,sedangkan kelalian yang berat (culpa lata) dibagi menjadi 2 (dua) yang pertamakelalaian berat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafi (bewuste schuld) : sipelaku telah membayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat, tetapiwalaupun ia berusaha mencegah tapi timbul juga masalah, kedua kelalaianberat (culpa lata) yang
Register : 28-08-2017 — Putus : 10-01-2017 — Upload : 28-08-2017
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 572/Pid.Sus/2016/PN Mre
Tanggal 10 Januari 2017 — Nama lengkap : ANDIKA BIN HASAN; Tempat lahir : Lubuk Linggau; Umur/tanggal lahir : 25 Tahun / 12 Februari 1991; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Yos Sudarso Desa Lubuk Kupang Kota Lubuk Kupang Kota Lubuk Linggau; Agama : Islam; Pekerjaan : Pengemudi; Pendidikkan : SD (tidak tamat).
667
  • 1 (satu) unitmobil truk colt diesel BG 8702 US;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Mengemudikan kendaraanbermotor, telah terpenuhi;Ad.3 Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korbanmeninggal dunia;Menimbang, bahwa Kealpaan bermakna sama dengan Kelalaian atauKelengahan (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cetakan Ketiga, Balai Pustaka);Menimbang, bahwa Undangundang tidak memberi pengertian apakahKelalaian itu, hanya dalam Memorie van Toelichting mengatakan, bahwakelalaian (culpa
    ) adalah terletak antara sengaja dan kebetulan (Andi Hamzah,AsasAsas Hukum Pidana, Rineka Cipta. 1994,hal.125) ;Menimbang, bahwa ada 2 (dua) unsur sehingga suatu perbuatantersebut dapat dikatakan kelalaian (culpa) yaitu pertama Terdakwa dapatHalaman 13 dari 20 Putusan Nomor 572/Pid.Sus/2016/PN Mremelihat Kedepan yang akan terjadi dan yang kedua adalah unsur kekuranghatihatian (vide Andi Hamzah, AsasAsas Hukum Pidana, Rineka Cipta.1994,hal.125) ;Menimbang, bahwa maksud dari kata kealpaan atau karena
    Soesilo adalah kurang hatihati, lalai lupa, amat kurang perhatian.Bahwa akibat dalam pasal ini sama sekali tidak dimaksud (tidak dikehendaki)oleh Terdakwa, namun akibat itu terjadi disebabkan sematamata oleh kuranghatihati atau lalainya Terdakwa (delik culpa). (R.
    ) adalah terletak antara sengaja dan kebetulan (Andi Hamzah,AsasAsas Hukum Pidana, Rineka Cipta. 1994,hal.125) ;Menimbang, bahwa ada 2 (dua) unsur sehingga suatu perbuatantersebut dapat dikatakan kelalaian (culpa) yaitu pertama Terdakwa dapatmelihat Kedepan yang akan terjadi dan yang kedua adalah unsur kekuranghatihatian (vide Andi Hamzah, AsasAsas Hukum Pidana, Rineka Cipta.1994,hal.125) ;Menimbang, bahwa maksud dari kata kealpaan atau karena salahnyamenurut R.
Register : 15-10-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 221/Pid.Sus/2020/PN Blg
Tanggal 21 Desember 2020 — Penuntut Umum:
BILIN SANTORIKO SINAGA SH
Terdakwa:
DONIEN MARKUS PABEL HUTAGAOL
217
  • dengan Iluka ringan adalah lukayang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawataninap di rumah sakit atau selain yang diklasifikasikan dalam luka berat;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah suatuyang merujuk pada kemampuan psikis seseorang tidak atau kurang mendugasecara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal daritindakan orang tersebut;Menimbang, bahwa menurut hukum pidana lalai/kelalaian dibagi menjadi2 (dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa
    levissima) dan kelalaian yang berat(culpa lata), disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima) karena sifatnyayang ringan dan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnya pelanggaran,sedangkan kelalian yang berat (culpa lata) dibagi menjadi 2 (dua) yang pertamakelalaian berat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafi (bewuste schuld) : sipelaku telah membayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat, tetapiwalaupun ia berusaha mencegah tapi timbul juga masalah, kedua kelalaianberat (culpa lata) yang
Putus : 06-10-2015 — Upload : 13-10-2015
Putusan PN METRO Nomor 110/Pid.B/2015/PN.Met
Tanggal 6 Oktober 2015 — KADIS Bin SARKUN
5717
  • Unsur Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ; Menimbang, bahwa UndangUndang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak memberikan definisi dari pengertiankarena Kelalaiannya, namun dalam ilmu hukum definisi karena kelalaiannyaidentik dengan definisi culpa atau karena kealpaannya ;Menimbang, bahwa dalam Memorie van Toelichting Kitab UndangUndangHukum Pidana yang dimaksud dengan culpa adalah merupakan kebalikan secaramurni dari opzet di satu
    Hal mana dapat diartikan bila padaPts.110/Pid.B/2015/PN.Met.Hal. 14 dari 15 Halamansuatu opzet akibat yang timbul dari suatu perbuatan memang dikehendaki olehpelaku, namun pada culpa pelaku justru tidak menghendaki akibat tersebut ;Menimbang, bahwa dalam buku AzasAzas Hukum Pidana di Indonesia danperkembangannya, Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, S.H., Halaman 167 mengatakanbahwa UndangUndang tidak memberi definisi apakah kelalaian itu.
    Hanya memoripenjelasan (Memorie van Toelichting) mengatakan, bahwa kelalaian (culpa)terletak antara sengaja dan kebetulan. Pada halaman 168 dalam buku ini jugamengatakan, VOS membedakan dua unsur (element) Culpa itu. Yang pertama ialahTerdakwa dapat melihat kedepan yang akan terjadi.
Upload : 08-01-2016
Putusan PN WATAMPONE Nomor 217/Pid.Sus/2015/PN.WTP
BURHAN Bin BEDDU
1057
  • Unsur Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;Menimbang, bahwa apa yang dimaksud kelalaian atau kealpaan culpa dalam Pasal 310 ayat(4) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 , baik UndangUndangmaupun yurisprudensi tidak memberikan patokan atau criteria yang jelas tentang istilahkelalaian atau kealpaan culpa akan tetapi menurut doktrin atau pandangan ahli hukum pidanamengemukakan tentang ajaran kelalaian (culpa) mengandung 2 (dua) syarat yaitu :1 Bila dengan melakukan
    perbuatan itu seseorang kurang hatihati atau kurang waspada ;2 Akibat yang ditimbulkan karena kurang hatihati itu harus dapat dibayangkan ataudidengar terlebih dahulu yang berarti apabila tidak dapat dibayangkan adanya sesuatuakibat maka tidak terdapat culpa ;Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak didugadan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yangmengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda ;Menimbang
    WAHIDIN SUDIRO HUSODOMAKASSAR akibat kecelakaan ;Menimbang, bahwa fakta diatas menunjukkan bahwa akibat kelalaian atau kealpaan (culpa)yang di lakukan oleh Terdakwa korban Perempuan Junaedah meninggal dunia, dengandemikian unsur ini telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa.Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telahterpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah
Register : 25-07-2011 — Putus : 02-02-2010 — Upload : 25-07-2011
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 225/Pid.B/2010/PN. Kray
Tanggal 2 Februari 2010 — M. Jaimin, S. Ag
355
  • Unsur Kealpaan.Menimbang, bahwa unsure ini dikenakan dengan isalahculpa , yang menurut hukum Culpa punya karakterisik lebih ringandaripada OPZETELIJKE / Opzet (sengaja) karena sesungguhnya akibatyang timbul dari perbuatan si pelaku sesungguhnya sama sekalitidak dikehendaki oleh si pelaku, berbeda pada opzet, yang manaakibat yang timbul dari perbuatan si pelaku memang dikehendakinyaMenimbang, bahwa menurut Hukum culpa terdapat 2. yakniculpa yang dapat di pidana/ culpa lata.Culpa yang tidak dapat dipidana
    / culpa levis karena sifatnyayang amat ringan;Menimbang, bahwa untuk mengukur agar culpa dapat di Hukumatau tidak maka tolak ukurnya adalahAdakah Peraturan Per Undang Undangan yang dilanggar si pelaku;Adakah pelaku telah bertindak diluar betas batas kepatutanmenurut pandangan umummasyarakat sesuaiYurisprudensi MARI dikwalifikasi sebagaiperbuatan ;Kurang = hati hati., kurangnya daya penduga dugaan dan kuranghati hati/ perhitungan/perbuatan , ceroboh , ugal ugalan danlain sebagainya ;Menimbang, bahwa
Register : 19-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 26-05-2017
Putusan PN BREBES Nomor 47/Pid.B/2017/PN Bbs
Tanggal 24 Mei 2017 — - DEDE NURYANTO bin TANUSIN
12340
  • Karena kealpaannya menyebabkan orang lain matiMenimbang, bahwa dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hatihati, atau kealpaan disebut dengan culpa. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H.
    ,dalam bukunya yang berjudul AsasAsas Hukum Pidana di Indonesia(hal. 72)mengatakan bahwa arti culpa adalah kesalahan pada umumnya, tetapi dalamilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan sipelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhatihati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi;Menimbang, bahwa Jan Remmelink dalam bukunya yang berjudul HukumPidana (hal. 177) mengatakan bahwa pada intinya, culpa mencakup kurang(cermat) berpikir
    Menurut JanRemmelink, ihwal culpa di sini jelas merujuk pada kemampuan psikis seseorangdan karena itu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak atau kurang mendugasecara nyata (terlebin dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakanorang tersebut padahal itu mudah dilakukan dan karena itu seharusnyadilakukan;Menimbang, bahwa terdakwa DEDE NURYANTO bin TANUSIN pada haripada hari Jumat tanggal 03 Pebruari 2017 sekitar pukul 19.00 Wib, sebelumnyaterdakwa datang ke rumah saksi RASJA meminjam
Register : 11-08-2009 — Putus : 02-09-2009 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN WATANSOPENG Nomor 115/PID.B/2009/PN.WSP.
Tanggal 2 September 2009 —
865
  • telah dihadapkanterdakwa yang identitasnya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Jaksa PenunutUmum dan didakwa telah melakukan tindak pidana.Menimbang, bahwa berdasarakan keterangan saksi saksi yang saling bersesuainsatu sama lain dengan keterangan terdakwa maka majelis hakim berpendapat bahwaterdakwa sebagai subjek hukum adalah cakap dan bertanggung jawab atas perbuatannya,maka unsur barang siapa telah terpenuhi.Ad. 2 Karena Kealpaannya :Menimbang, bahwa mengenai unsur karena kealpaannya atau culpa
    , undangundang tidak memberikan pengertian yang jelas tentang maknanya, akan tetapi dalamdoktrin hokum pidana diketahui bahwa kealpaan haruslah dipandang dari dua sudutsubjektif dan sudut objektif;Menimbang, bahwa dari sudut subjektif, kealpaan atau culpa adalah mengenai sikapbatin seseorang dalam hubungannya dengan akibat perbuatan yang dapat dipersalahkanpada pembuatnya;Menimbang, bahwa dari sudut objektif, kealpaan atau culpa adalah ditetapkanberdasarkan ukuran apakah perbuatan yang menjadi pilihan
    perbuatanyang tidak benar dan tidak wajar dalam pandangan masyarakat karena seharusnya terdakwasetelah melihat korban yang sedang berjalan kaki, terdakwa mengurangi kecepatanmotornya tersebut dengan cara mengeremnya atau jika tidak minimal terdakwa berusahamembunyikan klakson sebagai upaya memperingati korban , mengingat rentang waktuyang cukup bagi terdakwa untuk mencegah timbulnya kecelakaan tersebut;Menimbang, bahwa terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telahmemenuhi unsur kealpaan atau culpa
Putus : 18-03-2014 — Upload : 30-10-2014
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 28/PID.B/2014/PN.BJN
Tanggal 18 Maret 2014 — MOH.TEGUH ARIFIANTO Bin ABDUL ROHMAN
158
  • kecelakaan lalu lintas dalam Pasal1 angka 24 adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengajamelibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkankorban manusia dan/atau kerugian harta benda ;Menimbang, bahwa dari ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 310 ayat(4) UndangUndang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanRaya dapat diketahui bahwa bagi meninggalnya seseorang itu undangundang telahmensyaratkan adanya unsur kelalaian (sculd atau culpa
    Undangundang sendiri telah tidak memberikan penjelasan tentang apa sebenarnya dimaksuddengan kelalaian (sculd atau culpa) tersebut. Sebelum berlakunya UndangUndangNo. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, tindak pidanakarena kelalaian (sculd atau culpa) diatur dalam Pasal 359 KUHP.
    Ketentuan dalamPasal 359 KUHP bersifat umum sedangkan Pasal 310 ayat (4) merupakan ketentuanKhusus ;Menimbang, bahwa di dalam Memorie van Toelichting, orang hanya sedikitmendapat penjelasan mengenai arti dari sculd atau culpa, yaitu (P.A.F. Lamintang,DelikDelik Khusus, hal. 178), yakni : sculd (atau culpa) itu di satu pihak merupakankebalikan yang murni dari opzet, dan di lain pihak ia merupakan kebalikan darikebetulan ;Menimbang, bahwa menurut Prof.
Register : 05-05-2020 — Putus : 23-07-2020 — Upload : 29-09-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 91/Pid.Sus/2020/PN Blg
Tanggal 23 Juli 2020 — Penuntut Umum:
NOVA MARGARETTA, S.H
Terdakwa:
ANTON OLKARINES SIMBOLON
4417
  • Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah suatuyang merujuk pada kemampuan psikis seseorang tidak atau kurang mendugasecara nyata (terlebin dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal daritindakan orang tersebut;Menimbang, bahwa menurut hukum pidana lalai/kelalaian dibagimenjadi 2 (dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa levissima) dan kelalaianyang berat (culpa
    lata), disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima)karena sifatnya yang ringan dan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnyapelanggaran, sedangkan kelalian yang berat (culpa lata) dibagi menjadi 2(dua) yang pertama kelalaian berat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafi(bewuste schuld) : si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbulsuatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha mencegah tapi timbul jugamasalah, kedua kelalaian berat (culpa lata) yang tidak disadari (onbewusteschuld) si pelaku
Putus : 15-01-2014 — Upload : 11-03-2014
Putusan PN MADIUN Nomor 227/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Tanggal 15 Januari 2014 — DIDIK RUSDIANTO bin ABDUL ROCHIM
278
  • lain meninggal dunia tidakdisebutkan secara khusus;Menimbang, bahwa oleh karena kedua aturan tersebut padapokoknya mempunyai kesamaan yaitu mengatur tentang unsurkelalaian, maka berdasar pada pendapat ahli maupun yurisprudensipengertian kelalaian dalam pasal 359 KUHP adalah tepat pula untukditerapkan dalam Pasal 310 ayat (4) Undangundang No. 22 tahun2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan,kurang hatihati, atau kealpaan disebut dengan culpa
    Dr.Wirjono Prodjodikoro, Sh, Asasasas Hukum Pidana di indonesia hal.72);Menimbang, bahwa dari doktrin hukum pidana dapat diketahuibahwa inti, sifatsifat atau ciriciri kelapaan (culpa) adalah:e Sengaja melakukan suatu tindakan yang ternyata salah,karena menggunakan ingatan/otaknya secara salah,seharusnya ia menggunakan ingatannya sebaikbaiknya,tetapi ia tidak gunakan dengan kata lain ia telah melakukantindakan (aktif atau pasif) dengan kurang kewaspadaan yangdiperlukan;e Pelaku dapat memperkirakan
    akibat yang akan terjadi, tetapimerasa dapat mencegahnya sekirannya itu pasti terjadi, dialebih suka tidak melakukan tindakan itu, tetapi tindakan itutidak diurungkan, atas tindakan mana ia kemudian di celakarena bersifat melawan hukum (SR Sianturi, AzzazazHukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHMPTHM, 1989 hal. 192)Menimbang, bahwa dalam Memorie van Toelichting dijelaskanpula mengenai pengertian ketidak sengajaan (culpa) ini, bahwaketidak sengajaan merupakan kebalikan secara murni
    Van Bemmelen: ketidak sengajaan (culpa) dalam artikekurang hatihatian yaitu jika si pelaku tidak mengetahui bahwasuatu keadaan itu ada, dan ketidaktahuannya itu disebabkan karenaia kurang hatihati atau lalai (alpa).
    Sedangkan menurut Prof.Simons: seseorang dapat dikatakan mempunyai culpa di dalammelakukan perbuatannya apabila orang tersebut telah melakukanperbuatannya tanpa disertai kehatihatian dan perhatian seperlunyayang mungkin ia dapat berikan, atau dengan kata lain bahwa culpaitu mempunyai dua unsur, yaitu tidak adanya kehatihatian dankurangnya perhatian terhadap timbulnya suatu akibatMenimbang, bahwa pengertian kecelakaan lalu lintas menurutPasal 1 angka 24 Undangundang No. 22 Tahun 2009 tentang LaluLintas
Putus : 24-07-2015 — Upload : 10-09-2015
Putusan PN BALIGE Nomor 104/Pid.Sus/2015/PN.Blg
Tanggal 24 Juli 2015 — MAY FRAN MANURUNG
1067
  • Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat : Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaiannya (culpa) menurutJan Remmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana mengatakanbahwa pada intinya, culpa yaitu mencakup kurangnya berpikir, kurangnyapengetahuan atau bertindak kurangnya terarah, tidak menduga secara nyata ataukurang menduga secara nyata, dimana Jan Remmelink mengatakan, ihwal culpadi sini jelas merujuk pada
    kemampuan psikis seseorang dan karena itu dapatdikatakan bahwa culpa berarti tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebihdahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orang tersebut padahalitu mudah dilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan.
    Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaiannya (culpa) menurutJan Remmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana mengatakan bahwapada intinya, culpa yaitu mencakup kurangnya berpikir, Kurangnya pengetahuanatau bertindak kurangnya terarah, tidak menduga secara nyata atau kurangmenduga secara nyata, dimana ithwal culpa disini jelas merujuk pada kemampuan21psikis
    seseorang dan karena itu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak ataukurang menduga secara nyata (terlebin dahulu kKemungkinan munculnya) akibatfatal dari tindakan orang tersebut padahal itu mudah dilakukan dan karena ituseharusnya dilakukan.
Register : 07-02-2019 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 16-04-2019
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 10/Pid.Sus/2019/PN Mtw
Tanggal 11 April 2019 — Penuntut Umum:
M. REZEKI KURNIAWAN,SH
Terdakwa:
ABDUL RAIS Bin RACHMANSYAH
223
  • Dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hatihati,atau kealpaan disebut dengan culpa. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H.,dalam bukunya yang berjudul AsasAsas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 72)mengatakan bahwa arti culpa adalah kesalahan pada umumnya, tetapi dalamilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu Suatu macam kesalahansi pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kKesengajaan, yaitu kurangberhatihati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.
    Sedangkan, JanRemmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana (hal. 177)mengatakan bahwa pada intinya, culpa mencakup kurang (cermat) berpikir,kurang pengetahuan, atau bertindak kurang terarah.
    Menurut Jan Remmelink,inwal culpa di sini jelas merujuk pada kKemampuan psikis seseorang dan karenaitu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak atau kurang menduga secaranyata (terlebin dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orangtersebut, padahal itu mudah dilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalahsuatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkanKendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan
Upload : 08-10-2013
Putusan PN CALANG Nomor 21 / PID.B/2011/PN.CAG
Samsudin Bin Junet
3515
  • Karena Kealpaannya/Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalulintas;Menimbang, bahwa mengenai Unsur Kealpaan atau Ketidaksengajaan atauKelalainnya (culpa) ini Pembentuk Undangundang maupun Undangundang tidakmemberikan penjelasan tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan Ketidaksengajaa19atau Kelalaiannya, namun dalam Memorie van Toelichting dijelaskan mengenai pengertianKetidaksengajaan (Culpa) ini, bahwa Ketidaksengajaan itu merupakan kebalikan secaramurni dari Sengaja (Opzet ) disatu pihak dan
    MenurutProf. van Bemmelen : Ketidaksengajaan (Culpa) dalam arti kekuranghatihatian, yaitu jikasi pelaku tidak mengetahui bahwa suatu keadaan itu ada, dan ketidaktahuannya itu disebabkankarena ia kurang hatihati atau lalai (alpa). Sedangkan menurut Prof.
    Simons : Seseorangdapat dikatakan mempunyai Culpa di dalam melakukan perbuatannya apabila orangtersebut telah melakukan perbuatannya tanpa disertai kehatihatian dan perhatianseperlunya yang mungkin ia dapat berikan, atau dengan kata lain bahwa Culpa itumempunyai dua unsur, yaitu Tidak Adanya Kehatihatian dan Kurangnya PerhatianTerhadap Timbulnya Suatu Akibat .Menimbang, bahwa dari uraian tersebut dapat disimpulkan apakah Terdakwasebelumnya telah cukup hatihati dan cukup perhatian dalam mengendarai
    sekitar pukul 14.30 wib, dijalan umum Banda Aceh Calang, tepatnya di Dusun JabiDesa Lhok Timon Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya, antara sepeda motor merkHonda Supra X 125 Nopol BL 4969 W yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepedamotor Merk Yamaha Jupiter Nopol BL 3851 JZ yang dikemudikan oleh saksi Mustafaruddin; Menimbang, bahwa sekarang yang harus dikaji apakah terjadinya kecelakaan lalulintas sebagaimana fakta yang terurai diatas disebabkan karena adanya kelalaian atauketidaksengajaan (culpa
Putus : 02-05-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN ATAMBUA Nomor 10/PID/B/2012/PN.ATB
Tanggal 2 Mei 2012 — ALFONSIUS SERAN
4918
  • Dilakukan Karena Kelalaiannya.Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan kelalaian atau Culpa Undangundang maupun Yurisprudensi tidak memberi patokan yang jelas tentang istilahkelalaian/culpa. Akan tetapi menurut doktrin para sarjana mengemukakan tentangajaran Kelalaian (culpa) mengandung 2 syarat, yaitu:1. Bila dengan melakukan sesuatu perbuatan itu seseorang kurang hatihati ataukurang waspada;2.
    Akibat yang ditimbulkan karena kurang hatihatinya itu harus dapat dibayangkanatau di duga terlebih dahulu, yang berarti apabila tidak dapat dibayangkanadanya sesuatu akibat maka tidak terdapat culpa (lalai).Jadi dari dotrin diatas maka dapatlah disimpulan, Bilamanakah seseorang itu dapatdikatakan kurang hatihati dan apakah ukuran dari kurang hatihati itu ?.
Putus : 26-06-2013 — Upload : 18-07-2013
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 90/Pid.B/2013/PN.TG
Tanggal 26 Juni 2013 — FITRIYADI Bin MALLA SALIM (Alm)
419
  • FITRIYADI BinMALLA SALIM ( Alm ), dan terdakwa telah mengakui identitas16dalam surat dakwaan, sehat jasmani dan rohaninya serta tidakditemukan alasan pembenar dan pemaaf atas diri terdakwatersebut, yang mana sesuai pula dengan keterangan saksisaksi,maka berdasarkan pertimbangan tersebut unsur ke1 telahterpenuhi ; nsur ke2: Mengemudikan kendaraan rmotor nkarena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaanlal lint n mengakibatkan ran lainmeninggal dunia : Menimbang, bahwa pengertian kelalaian adalah kealpaan( culpa
    ) atau kesalahan yang bersifat lebih ringan darikesengajaan ( Dolus ) ; Bahwa, akan tetapi culpa yang dapat dikenai atau dijatuhi hukumanharuslah berbentuk culpa lata, dan bukannya culpa levis (culpayang terlalu ringan sifatnya) ; Menimbang bahwa untuk mengukur suatu perbuatan termasukdalam culpa lata adalah sebagai berikut1.
Putus : 08-03-2017 — Upload : 23-03-2017
Putusan PN BLORA Nomor 7 / Pid.Sus / 2017 / PN.Bla
Tanggal 8 Maret 2017 — :PURWANTO BIN SUKANDAR ;
615
  • MAHFUD dari PO Bus Zentrumsehingga Majelis Hakim berpendapat kendaraan Bus Zentrum tersebutdikualifikasikan sebagai kendaraan bermotor ;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwamerupakan pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan kelalaian atautidak sebagai berikut ;Menimbang, bahwa undangundang tidak memberi definisi apakahkelalaian itu, hanya Memori Penjelasan (Memorie van Toelichting) mengatakanbahwa kelalaian (culpa) terletak antara sengaja dan kebetulan ,culpa dipandanglebih
    ringan dibanding dengan sengaja, oleh karena itu HAZEWINKELSURINGA berpendapat apabila delik culoa merupakan delik semu (quasidelict)sehingga diadakan pengurangan pidana, adapun memori Jawaban Pemerintah(MvA) berpendapat bahwa siapa yang melakukan kejahatan dengan sengajaberarti mempergunakan salah kemampuannya sedangkan siapa karenasalahnya (culpa) melakukan kejahatan berarti tidak mempergunakankemampuannya yang ia harus mempergunakan ;Menimbang, bahwa HAZEWINKEL SURINGA membagi kelalaian (culpa
    Culpa yang disadari , pembuat sama sekali tidak menghendaki akibatatau keadaan yang berhubungan dengan itu ,ia melakukan perbuatandengan kesadaran dapat menghindari akibatnya, misalnya si A melarikanmobilnya dengan kecepatan 50 Km perjam,ia melihat banyak orangmenyeberang jalan disanasini tetapi kecepatan tidak dikurangi karena iaPutusan Nomor 7/Pid.Sus/2017/PN.Bla Halaman 24 dari 34yakin kKemampuannya menyetir dan rem mobilnya yang baik sekali,iamerasa dapat menghindari tabrakan kepada para penyeberang
    Culpa yang tidak disadari , untuk pembuktiannya harus diperhatikanpetunjuk tentang data yang menimbulkan bahaya itu .khusus dalam halpengemudi mobil,data tentang sifatnya perlu digali ,juga kKeadaan mobilnyakhususnya yang berkaitan dengan keselamatan seperti rem, ban, mesindan lainlain perlu diperiksa apakah dipelihara dengan baik atau tidak,kemudian apakah sopir itu. sangat lelah, tergesagesa, apakah iamempunyai Surat Ijin Mengemudi yang diambil sebagai factor adanyaculpa walaupun pengemudi itu
    sangat mahir mengemudi (HR 30 Januari1962, NJ 1962, No. 162) ;Menimbang, bahwa dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana delikkelalaian (culpa) dalam rumusan undangundang ada dua macam yaitu delikkelalaian (culpa) yang menimbulkan akibat (culpose gevolgsmisdrijven) danyang tidak menimbulkan akibat ;Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa tersebut dikualifikasikansebagai perbuatan kelalaian yang akan diuraikan sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum terbukti terdakwamengemudikan kendaraan
Register : 21-06-2018 — Putus : 06-08-2018 — Upload : 10-08-2018
Putusan PN KABANJAHE Nomor 213/Pid.Sus/2018/PN Kbj
Tanggal 6 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Aidil Azmi
306
  • Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;Menimbang, yang dimaksud dengan kelalaian adalah suatu yangmerujuk pada kemampuan psikis seseorang tidak atau kurang menduga secaranyata (terlebin dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orangtersebut;Menimbang, bahwa menurut hukum pidanalalai/kelalaian dibagimenjadi 2 (dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa levissima) dan kelalaian yangberat (culpa lata), disebut kelalaian yang ringan
    (culpa levissima) karenasifatnya yang ringan dan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnya pelanggaran,sedangkan kelalaian yang berat (culpa lata) dibagi menjadi 2 (dua) yangpertama kelalaian berat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafi (bewusteschuld): si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat,tetapi walaupun ia berusaha mencegah tapi timbul juga masalah, keduakelalaian berat (culpa lata) yang tidak disadari (onbewuste schuld) si pelakutidak membayangkan atau menduga
    tersebut terdakwa panik dan selanjutnya menabrak 1(satu) unit mobil Toyota Kijang Innova BK 1728 XS milik Jasa Sembiring yangsedang parkir di pinggir jalan tersebut sehingga 1 (satu) unit mobil Toyota KijangInnova BK 1728 XS milik Jasa Sembiring menghimpit korban Sudin Purba yangsedang berdagang di warung di pinggir jalan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas MajelisHakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalahsuatu perbuatan kelalaian ringan (culpa