Tanggal 4 Juli 2024 — Penggugat: PT KERAMIKA INDONESIA ASSOSIASI TBK Tergugat: 1.Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia 2.Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia 3.Adi Jaya 4.Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia 78 — 97
MENGADILI:
DALAM PENUNDAAN :
Menolak permohonan Penundaan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Para Tergugat tentang Kewenangan Absolut Pengadilan dan Gugatan Penggugat Daluwarsa;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.
Tanggal 24 Januari 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : RUDY TALANIPA Terbanding/Terdakwa : FREDYANTO SULISTIO Anak dari THIO SUY TJONG 151 — 84
PDM 90/Samar/10/2017 tidakdapat dituntut karena gugur atau telah daluwarsa karena perbuatan pidanayang diduga dilakukan oleh Terdakwa sudah lama yaitu dari tahun 2001 ketahun 2015 sudah berjarak + 14 tahun dan baru dilaporkan sekitar bulan Juni2015, maka berdasar ketentuan Pasal 78 ayat (1) ke 3 KUHP Penuntutansudah gugur karena daluwarsa;2.
Hal ini tersimpul dalamPasal 78 KUHP yang menentukan :Pertama : Daluwarsa semua pelanggaran dan kejahatan yangdilakukan dengan percetakan adalah 1 tahun ;Kedua : Daluwarsa kejahatan yang diancam dengan PidanaDenda, Pidana Kurungan, atau Pidana Penjarapaling lama 3 tahun adalah 6 tahun.Ketiga : daluwarsa kejahatan yang diancam dengan PidanaPenjara lebih dari 3 tahun adalah 12 tahun ;Keempat : daluwarsa kejahatan yang diancam dengan pidanamati atau pidana penjara seumur hidup adalah 18tahun ;Hal. 27
Dalam konteks teori paling tidak ada empat perhitungandimulainya tenggang waktu daluwarsa yang tentunya tidak terlepasdari rumusan delik yaitu ada 4 yaang diuraikan sebagai berikut :Pertama : Jika delik tersebut dirumuskan secara formal, makatenggang waktu daluwarsa dihitung sejak semuaunsur delik terpenuhi;Kedua : Jika delik tersebut dirumuskan secara materiil,maka tenggang waktu daluwarsa dihitung sejakakibat perbuatan itu terjadiKetiga : Jika delik tersebut menghendaki adanya syarattambahan, maka
tenggang waktu daluwarsa itudihitung sejak syarat tambahan itu terjadi.
Dalam delikpemalsuan, daluwarsa mulai dihitung sehari setelan barang yangdipalsukan digunakan. Artinya daluwarsa mulai dihitung sejaktanggal 24 Maret 2011. Akan tetapi daluwarsa tersebut ditangguhkansejak tanggal 24 Januari 2012 sampai dengan 10 April 2013 kerenaada sengketa Prejudisial. Tenggang waktu daluwarsa kembalidihitung sejak tanggal 11 April 2013.
Tanggal 22 Desember 2022 — Penggugat: 1.Hj. SOHRA 2.HUSNIAH binti H. HAMAL 3.NARMAWATI binti H. HAMAL 4.MULIATI H. HAMAL 5.HASRIADI bin H. HAMAL 6.NURHAYATI binti H. HAMAL 7.AHMAD bin H. HAMAL Tergugat: KEPALA PERTANAHAN KABUPATEN MAJENE Intervensi: 1.SAHARIA 2.SALAHUDDIN 194 — 103
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI :
- Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 tentang Gugatan Para Penggugat Daluwarsa;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 18.304,000,00. (Delapan belas juta tiga ratus empat ribu
Tanggal 1 April 2020 — Penggugat: OLLY DONDOKAMBEY, SE Tergugat: KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MANADO 335 — 186
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi tentang Gugatan Penggugat Daluwarsa;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.937.000,00. (Tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
Gugatan Penggugat Daluwarsa;Menimbang, bahwa atas eksepsieksepsi tersebut, Majelis Hakimterlebin dahulu akan mempertimbangkan eksepsi Tergugat Il Intervensitentang Gugatan Penggugat Daluwarsa, karena merupakan persyaratanformal dalam mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara, sebagaiberikut:Menimbang, bahwa salah satu karakteristik Hukum Acara PeradilanTata Usaha Negara adalah dikenalnya batasan tenggang waktu pengajuangugatan sebagaimana dimaksud Pasal 55 UU PERATUN, yang secaralimitatif menyebutkan
Pengadilan Tata Usaha Negara Manado padatanggal 27 November 2019, maka telah terbukti fakta hukum bahwapengetahuan Penggugat terhadap objek sengketa a quo telah mencapai 91(sembilan puluh satu) hari;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas,telah terbukti gugatan Penggugat telah melewati tenggang waktu untukmengajukan gugatan sengketa tata usaha negara sebagaimana disyaratkandalam ketentuan Pasal 55 tersebut, olen karenanya Eksepsi Tergugat IlIntervensi tentang gugatan Penggugat daluwarsa
Tanggal 6 Januari 2022 — Penggugat: 1.ZULFARDI 2.NURFEMI 3.HILMA NAHDIA HZ 4.RADEN BR GINTING 5.SARAH FARDINA 6.YOSE REZA 7.IWAN BESTARI 8.SYAMSUARDI 9.ZATYAWATY AZ 10.AYA SOPHIA Tergugat: KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANYUASIN Intervensi: YOHANES JUNAIDI 194 — 116
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi;
Menerima eksepsi dari Tergugat II Intervensi mengenai gugatan Para Penggugat daluwarsa (telah lewat waktu);
Dalam Pokok Perkara;
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima ;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.793.000,-(Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah)
Gugatan Para Penggugat Daluwarsa;Bahwa sesuai ketentuan Pasal 55 Undangundang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menyatakan :Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluhhari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya KeputusanBadan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Eksepsi mengenai gugatan Para Penggugat daluwarsa;Halaman 46 Putusan Perkara Nomor 71/G/2021/PTUN.PLGMenimbang, bahwa berdasarkan alasan eksepsieksepsi tersebut, maka pihakTergugat dan Tergugat II Intervensi mohon kepada Pengadilan untuk menyatakanGugatan Para Penggugat tidak diterima;Menimbang, bahwa untuk memberikan pertimbangan hukum yang sistematisterhadap eksepsieksepsi tersebut di atas, maka Pengadilan berpedoman kepadaketentuan Pasal 77 ayat (1), (2), dan (3) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986tentang
Eksepsi mengenai gugatan daluwarsa (lewat tenggang waktu);Menimbang, bahwa bahwa dalil eksepsi Tergugat Il Intervensi yangmenyatakan gugatan Para Penggugat daluwarsa (telah lewat waktu) pada pokoknyaadalah Para Penggugat merasa kepentingannya dirugikan pada tanggal 12 Maret2021 seperti dalil gugatan Para Penggugat pada angka II.3 dan IV.2 dan pada awalbulan November 2020 seperti dalil gugatan Para Penggugat pada angka IV.1 danV.20 sedangkan gugatan didaftarkan di PTUN Palembang pada tanggal 31 Agustus2021
ataulewat tenggang waktu beralasan menurut hukum untuk dinyatakan diterima;Halaman 55 Putusan Perkara Nomor 71/G/2021/PTUN.PLGMenimbang, bahwa dengan telah diterimanya eksepsi mengenai gugatan ParaPenggugat daluwarsa atau lewat tenggang waktu yang didalilkan Tergugat IlIntervensi, maka terhadap eksepsieksepsi lainnya dari Tergugat dan Tergugat IlIntervensi tidak perlu diberikan penilaian hukum lagi, selanjutnya Pengadilan akanmempertimbangkan mengenai pokok perkara;DALAM POKOK PERKARA;Menimbang,
bahwa oleh karena eksepsi Tergugat II Intervensi tentang gugatanPara Penggugat daluwarsa atau lewat tenggang waktu dinyatakan diterima, makaterhadap pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan terhadap gugatanPara Penggugat harus dinyatakan tidak diterima;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat dinyatakan tidakditerima, maka berdasarkan ketentuan Pasal 110 UndangUndang No. 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara, kepada Para Penggugat sebagai pihak yangkalah dihukum
Tanggal 9 Mei 2023 — Penggugat: Jumawal alias H.Firman Tergugat: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat Intervensi: PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT 221 — 128
Eksepsi;
- Menerima eksepsi Tergugat mengenai Daluwarsa, dan eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai Gugatan Penggugat Temporis atau Kadaluarsa;
II. Pokok Sengketa;
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Tanggal 3 Juli 2019 — Pembanding/Penuntut Umum II : Hero Ardi Saputro, SH. Terbanding/Terdakwa : FRANS OAN SEMEWA alias OAN 291 — 142
Bahwa putusan pengadilan yang amarnya menyatakan wewenangPenuntut Umum untuk melakukan penuntutan terhadap Terdakwahapus karena lewat waktu (daluwarsa) tergolong jenis putusan bebasberdasarkan 2 (dua) alasan, yakni pertama; salah satu akibat dari amarputusan pengadilan yang menyatakan hak penuntutan Penuntut Umumhapus karena daluwarsa adalah jika Terdakwa sedang berada dalamRumah Tahanan Negara maka Terdakwa harus segera dibebaskansetelah putusan diucapkan sebagaimana diktum ketiga putusan a quo;
perusakan mata uang, tenggang daluwarsa itu mulaiberlaku pada hari sesudah barang yang dipalsukan atau mata uang yangdirusak, digunakan;Halaman 29 dari 40, Putusan Nomor 68/Pid/2019/PT KPGMenimbang, bahwa dari kedua pasal tersebut yang harus dijabarkandan dipahami adalah pengertian kata digunakan yang terdapat di ujung bunyiPasal 79 ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Pidana, karena penjabaran danpemahaman kata digunakan tersebut akan sangat mempengaruhipenghitungan tenggang waktu daluwarsa;Menimbang
pada mulanya adalah karena pelaku kejahatan dalamjangka waktu daluwarsa tersebut merasakan penderitaan (nestapa) karenabersembunyi dari kejaran penegak hukum dan dalam persembunyiannyatersebut pelaku kejahatan merasa tidak tenang dan menderita selama masatenggang waktu daluwarsa tersebut sehingga masa daluwarsa dianggapsebagai bentuk lain dari nestapa sebagaimana pidana jika dijatuhkan apabiladiproses secara hukum, akan tetapi dalam kasus pemalsuan surat tidaklahdemikian adanya, justru korban yang
dirugikan dan mengalami derita mengenaiadanya tindak pidana pemalsuan surat tersebut, jadi untuk menafsirkankeberlakuan daluwarsa dalam tindak pidana pemalsuan surat seperti kasus diatas agar tercapai keadilan maka daluwarsa pemalsuan surat itu tenggangwaktunya dihitung sejak diketahui oleh korban atau pihak yang dirugikan atasdipergunakannya surat yang dipalsukan atau pemalsuan tersebut;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor261/Pid/2014/PT Bdg dan pendapat pakar hukum Muhammad
quo adalah tahun 2015 bukan tahun1998 seperti yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajotersebut, oleh karena itu tindakan kepolisian yang memulai melakukanpenyelidikan dan penyidikan pada tahun 2015 dapat dibenarkan dan tidak dapatHalaman 34 dari 40, Putusan Nomor 68/Pid/2019/PT KPGdikenakan azas daluwarsa karenanya pula proses penuntutan yang dilakukanPenuntut Umum terhadap Terdakwa tidak berlaku dan tidak terkena daluwarsa;Menimbang, bahwa dengan uraian tersebut di atas maka keteranganahli
Tanggal 20 Mei 2021 — Penggugat: 1.NUNUNG SRI AMBARWATI 2.ENDANG SRI UMIATI 3.TAUFIK HIDAYAT Tergugat: 3.1. Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia cq. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Timur cq. Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jember 4.2. Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia cq. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Tinur cq. Bupati Kepala Daerah Kabupaten Tingkat II Jember cq. Kepala Wilayah Kecamatan Kaliwates Kabupaten Daerah Tingkat II Jember diwakili Camat Kaliwates 5.3. Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia cq. Gubernur Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur cq. Bupati Kepala Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jember cq. Kepala Wilayah Kecamatan Kaliwates Kabupaten Daerah Tingkat II Jember cq. Kepala Kelurahan Kaliwates Kabupaten Daerah Tingkat II Jember 6.4. Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur di Surabaya 7.5. Pemerin 270 — 91
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Para Tergugat;
Menyatakan gugatan Para Penggugat telah lampau waktu (daluwarsa);
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Membebani Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp2.932.000.00 (dua juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Tanggal 14 September 2020 — Oditur: Agung Setyo Prabowo, S.H. Terdakwa: Sumarlan 107 — 51
2.Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer II-10 Yogyakarta, dengan ketentuan apabila di kemudian hari Terdakwa diketemukan, perkaranya dapat dilimpahkan dan disidangkan kembali sebelum hak penuntutannya gugur karena daluwarsa.
3.Membebankan biaya perkara kepada Negara.
.: Bahwa apabila dikemudian hari Oditur Militer dapatmenghadapkan Terdakwa ke persidangan, sebelum hakmenuntut gugur karena daluwarsa, maka perkaranya dapatdiperiksa kembali.: Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas maka demikepastian hukum dan berdasarkan asas Peradilan dilakukandengan sederhana, cepat dan biaya ringan, maka perlu diambiltindakan hukum untuk tidak dapat menerima penuntutan dariOditur Militer.Bahwa oleh karena penuntutan dalam perkara ini tidak dapatditerima, maka biaya perkara
Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusanini kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer IlL0 Yogyakarta, dengan ketentuanapabila di kemudian hari Terdakwa diketemukan, perkaranya dapat dilimpahkandan disidangkan kembali sebelum hak penuntutannya gugur karena daluwarsa.3.
Tanggal 7 April 2022 — Penggugat: PT. Multimas Nabati Asahan Tergugat: Drs. Agus Pramono Turut Tergugat: Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Cq Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis 342 — 380
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat diterima
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat telah lewat waktu atau daluwarsa
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.668.000,- ( Satu juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah )
Tanggal 6 Mei 2019 — RESMA COMI FARISMA, dkk.; Melawan; PT. INDONESIA EPSON INDUSTRY; 210 — 66
MENGADILIDALAM KONPENSI;DALAM EKSEPSI; Mengabulkan eksepsi Tergugat Konpensi tentang gugatan Para Penggugat Konpensi daluwarsa (peremptoria temporis);DALAM POKOK PERKARA; Menyatakan gugatan Para Penggugat Konpensi kadaluwarsa; Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI; Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Penggugat Konpensi
gugatan Para Penggugat yangisinya tetap dipertahankan oleh Para Penggugat;Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat dipersidangan telah mengajukan jawaban secara tertulis tertanggal 4 Maret 2019pada persidangan tanggal 4 Maret 2019, yang isinya adalah sebagai berikut;DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSIBAHWA GUGATAN PARA PENGGUGAT HARUS DITOLAK ATAU SETIDAKTIDAKNYA DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKEVERKLAARD) DENGAN ALASANALASAN SEBAGAI BERIKUT:GUGATAN PARA PENGGUGAT DALUWARSA
(peremptoria temporis), denganalasan; Bahwa, gugatan Para Penggugat telah lewat waktu (daluwarsa) dalammengajukan gugatan ini, gugatan Para Penggugat telah melebihiketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 171 Undangundang No. 13Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 82 UndangUndangNomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial; Bahwa, pekerja/ouruh dapat mengajukan gugatan ke LembagaPenyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial dalam waktu paling lama1 (satu) tahun
sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya,Halaman 771 dari 78 halaman, Putusan No 38/Pdt.SUSPHI/2019/PN.Bdgdan Para Penggugat telah diputus hubungan kerjanya telah lebih darisatu tahun, oleh karenanya gugatan Para Penggugattanggal 23 Januari2019 telah memasuki waktu daluwarsa gugatan atau telah melampauiwaktu yang telah ditentukan Undangundang;Bahwa, putusan Mahkamah Agung RI yang menyatakan gugatankadaluarsa antara lain Putusan No. 449 K/Pdt.SusPHI/2013,pertimbangan MA (halaman 33 paragraf
(peremptoria temporis), denganalasan;Bahwa, gugatan Para Penggugat belum daluwarsa, sebagaimanaPutusan Mahkamah Konstitusi No. 12/PUU/1/2003 tanggal 28 Oktober2004, yang telah membatalkan Pasal 158, Pasal 162 dan Pasal 171 UUNo. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Bahwa, PHK yang dilakukan oleh Tergugat pada Para Penggugat bukankarena Para Penggugat melakukan pelanggaran berat atau pelanggaranpidana maupun mengundurkan diri, tetapi Tergugat melakukan PHKpada Para Penggugat dengan alasan yang tidak
(peremptoria temporis), Majelis Hakimberpendapat selayaknya dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat lainnya oleh karenaeksepsi Tergugat tentang gugatan Para Penggugat daluwarsa (peremptoriaHalaman 75 dari 78 halaman, Putusan No 38/Pdt.SUSPHI/2019/PN.Bdgtemporis) telah dikabulkan, maka terhadap eksepsi Tergugat lainnya tidak perludipertimbangkan lagi;DALAM POKOK PERKARA;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat tentang gugatan ParaPenggugat daluwarsa (peremptoria temporis) dikabulkan
Tanggal 22 Agustus 2019 — Pembanding/Penggugat I : MUGIYONO Pembanding/Penggugat II : NY. WIDJI Terbanding/Tergugat III : PEMERINTAH DESA KEMIRI Terbanding/Tergugat I : WONGSOKARTO Terbanding/Tergugat II : SAIMIN 109 — 67
Jadi Majelis Hakim TingkatPertama tidak dapat secara cermat memperjelas daluwarsa yangmana yang menjadi pertimbangannya sehingga gugatan perkara aquo ditolak karena alasan daluwarsa;3.
Akan tetapi sekali lagi Majelis Hakim Tingkat Pertamatidak mempertimbangkannya secara tuntas, sehinggatercampuraduklah pemahaman daluwarsa dalam perkara a quo.Menurut Para Pembanding, daluwarsa untuk memperoleh sesuatutersebut diperuntukan bagi Terbanding !
6 putusan perkara a quo, maka Majelis Hakim TingkatPertama harusnya juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 1948KUHPerdata yang menyatakan: "Ada pelepasan daluwarsa yangdilakukan dengan tegas, dan ada pelepasan daluwarsa yangterjadi secara diamdiam.
Bahwa jika melihat konsep daluwarsa yang dipilin oleh Majelis HakimTingkat Pertama di atas adalah daluwarsa untuk memperolehsesuatu, dan bukan terkait dengan daluwarsa untuk dibebaskan darisuatu perikatan. Hal ini sesuai dengan permintaan dari Terbanding dan Terbanding II di dalam Jawabannya yang mencantumkan dasarPasal 1955 KUHPerdata, yang berarti terdapat eksepsi daluwarsaoleh karena penguasaan yang mengakibatkan perolehan hak denganjalan daluwarsa.
Sedangkan Pasal 1950KUHPerdata menyebutkan : Hakim tidak diperbolehkan karenajabatannya menggunakan upaya daluwarsa, hal ini dijelaskan olehYahya Harahap* bahwa hakim secara ex officio atau oleh karenajabatannya memutuskan terkait daluwarsa jika diajukan oleh pihaktergugat sebagai eksepsi. Sedangkan eksepsi yang diajukan olehTerbanding dan Terbanding II dalam perkara ini adalah terkaitdaluwarsa untuk memperoleh sesuatu, bukan daluwarsa untukdibebaskan dari Suatu perikatan;6.
Tanggal 26 Nopember 2013 — YAYASAN ATMAJAYA JAKARTA VS MISNIARNI, DKK 132 — 558 — Berkekuatan Hukum Tetap
;MEDIASI :b Seandainya juga benar (quod non) bahwa faktor "daluwarsa"kemudian dijadikan Tergugat sebagai '"Sikap" berikutnya,pertanyaannya adalah: ketentuan apakah yang dijadikan dasar olehTergugat untuk menyebutkan bahwa tuntutan Para Penggugat telah"daluwarsa" karena dalam Risalah Bipartit tersebut, Tergugat hanyamengatakan "adanya daluwarsa" tanpa menyebutkan dasar hukumnya(apakah PK, PP, PKB atau UndangUndang).
Selanjutnya menurut Tergugat, bahwaTuntutan ke11 Pekerja telah daluwarsa hanya 3 orang Pekerja sajayang belum daluwarsa yaitu: Basuki (Penggugat V), Tanda Atullo Nduru(Penggugat X) dan Drs. Triwarso Budi (Penggugat XI). Namun ketikaMediator mempertanyakan "mengapa uang pesangon tidak dibayar sesaatsetelah ke11 Pekerja memasuki usia pensiun?"
Soal "daluwarsa" pada Butir 4 "Sikap Akhir" Tergugat dalam angka XV(lima belas Romawi) tersebut di atas. Menurut Para Penggugat :Alasan ini justru semakin mempertegas dan memperjelas bahwa benar padaperusahaan Tergugat tidak ada ketentuan yang berlaku pasti/ tetap dan mengikat"yang mengatur hakhak pekerja yang mengalami PHK karena pensiun".Penggugat V, Penggugat X dan Penggugat XI yang baru pensiun (versiTergugat: belum daluwarsa).
" lah kok akhirnyadalam "Sikap Akhirnya" menjadi daluwarsa semua ?
yangdiatur dalam Pasal 82 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004ANJURAN :tersebut (apalagi disebutsebut Tergugat, berdasarkan Pasal 96UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, menjadi daluwarsa);XVII.
Tanggal 27 Agustus 2015 — H. RUSLI DK VS H. BAHAR 95 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa gugatan Penggugat telah daluwarsa (verjaring);Bahwa berdasarkan dalil Penggugat pada hal. 1 alinea ke2 dalam dudukperkara dimana penggugat memiliki tanah objek perkara berdasarkansurat jual beli antara Penggugat sebagai pembeli dan Kamin sebagaipenjual tanggal 17 Desember 1975, kemudian ternyata Tergugat dantergugat Il baru mengetahui Penggugat melakukan peningkatan hakmenjadi Sertifikat Tahun 2010 tanpa ada proses penguasaan fisik atastanah tersebut sehingga bila dihitung sejak tahun 1975
Bahwa biladiperhatikan Pasal 1967 KUHperdata menyebutkan: segala tuntutanhukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perseorangan,hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu 30 (tiga puluh) tahun,sedangkan siapa yang menunjukkan akan adanya daluwarsa itu tidak usahmempertunjukkan suatu alas hak, lagi pula tak dapatlah dimajukanterhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada iktikatnya yangburuk.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1967 KUHPerdata tersebut dapatdisimpulkan dimana gugatan terhadap tanah yang diaku sebagai milik olehPenggugat tersebut telah hapus karena daluwarsa dimana telah dibiarkanberlangsung selama kurang lebih 35 (tiga puluh lima tahun) tanpadilakukan suatu tindakan/tuntutan hukum kepada Pengadilan yangberwenang.
Tentang Eksepsi Daluwarsa dalam pertimbangan Majelis HakimTingkat Pertama yang menyatakan bahwa Hak Milik ini adalah tidakdibatasi oleh waktu (daluwarsa) (vide Hal. 26 putusan) adalah tidakberdasarkan hukum dan telah Pemohon Kasasi bantah dalam memoribanding namun tidak dipertimbangkan Majelis Hakim Tinggi padahalsesuai ketentuan KUHPerdata Pasal 584 menyatakan untukmemperoleh hak milik adalah salah satunya dengan daluwarsasehingga sejak kepemilikan atas tanah perkara atas nama Penggugatberdasarkan
dengan pertimbangan hukumyang tidak berdasar hukum menyatakan salah satu kekhususan hakmilik ini adalah tidak dibatasi oleh waktu (daluwarsa) dan diberikanuntuk waktu yang tidak terbatas lamanya yaitu selama hak milik inimasih diakui dalam rangka berlakunya (vide hal. 26 putusan NomorHalaman 13 dari 21 Hal.
Tanggal 4 Nopember 2014 — Penggugat dan Tergugat
473 — 290
Pemeriksaan yang dilakukan Tergugat juga telah sesuai dengan Peraturan MerKeuangan No.PMK17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 Tentang Tata Pemeriksaan;bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Masa/Tahun Pajak2007 Nomor: 00003/206/07/417/13 tanggal 31 Desember 2013 telah diterbitkan tanpapembahasan akhir dan melampaui daluwarsa penetapan untuk Masa Pajak, Bagian TahurPajak, atau Tahun Pajak 2007;bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan TahunPajak
Majelis berpendapat prosedur pengajuan gugatan yang dimohon Penggttelah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dilakukan pemeriksaan lebih la(materi);Materi gugatan:bahwa timbulnya sengketa gugatan ini karena Surat Ketetapan Pajak Kurang B:(SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00003/206/07/417diterbitkan oleh KPP Pratama Cilegon tanggal 31 Desember 2013, namun diterPenggugat tanggal 3 Januari 2014 dianggap telah melampaui jangka waktu daluwpenetapan;bahwa menurut Majelis, daluwarsa
penetapan Pajak Tahun Pajak 2007 dan sebelumidiatur dalam Pasal II ayat (2) Undangundang No.6 Tahun 1983 sebagaimana divdengan Undangundang No.28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan tata (Perpajakan (UU KUP), yaitu: Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud fFangka 1, daluwarsa penetapan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun P;2007 dan sebelumnya, selain penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayatatau Pasal 15 ayat (4), berakhir paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013;bahwa
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, daluwarsa penetauntuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, sepenetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Pasal 15 ayat (4), berapaling lama pada akhir Tahun Pajak 2013;bahwa Pasal 1 angka 41 UU KUP, diatur tanggal diterima adalah tanggal stempelpengiriman, tanggal facsimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan atau putusan diterima secara langsung
Mutiara Kasih, tanggal :02012(Majelis berkeyakinan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2007 No.00003/206/07/417tanggal 31 Desember 2013 dikirim oleh Terbanding (KPP Pratama Cilegon) tangg:Januari 2014;bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat daluwarsa penetapan SKPKB Badan Tahun Pajak 2007 No.00003/206/07/417/13 terhitung sejak tanggal dikirim Tergugat yakni tanggal 2 Januari 2014;memperhatikanmenimbangmengingatMemutuskanbahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan penerbitan SKFNo.00003/206