Ditemukan 9126 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2023 — Putus : 04-07-2024 — Upload : 15-07-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 584/G/2023/PTUN.JKT
Tanggal 4 Juli 2024 — Penggugat:
PT KERAMIKA INDONESIA ASSOSIASI TBK
Tergugat:
1.Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia
2.Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia
3.Adi Jaya
4.Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
7897
  • MENGADILI:

    DALAM PENUNDAAN :

    • Menolak permohonan Penundaan Penggugat untuk seluruhnya;

    DALAM EKSEPSI

    • Menerima Eksepsi Para Tergugat tentang Kewenangan Absolut Pengadilan dan Gugatan Penggugat Daluwarsa;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.
Register : 13-12-2017 — Putus : 24-01-2018 — Upload : 14-04-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 175/PID/2017/PT SMR
Tanggal 24 Januari 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : RUDY TALANIPA
Terbanding/Terdakwa : FREDYANTO SULISTIO Anak dari THIO SUY TJONG
15184
  • PDM 90/Samar/10/2017 tidakdapat dituntut karena gugur atau telah daluwarsa karena perbuatan pidanayang diduga dilakukan oleh Terdakwa sudah lama yaitu dari tahun 2001 ketahun 2015 sudah berjarak + 14 tahun dan baru dilaporkan sekitar bulan Juni2015, maka berdasar ketentuan Pasal 78 ayat (1) ke 3 KUHP Penuntutansudah gugur karena daluwarsa;2.
    Hal ini tersimpul dalamPasal 78 KUHP yang menentukan :Pertama : Daluwarsa semua pelanggaran dan kejahatan yangdilakukan dengan percetakan adalah 1 tahun ;Kedua : Daluwarsa kejahatan yang diancam dengan PidanaDenda, Pidana Kurungan, atau Pidana Penjarapaling lama 3 tahun adalah 6 tahun.Ketiga : daluwarsa kejahatan yang diancam dengan PidanaPenjara lebih dari 3 tahun adalah 12 tahun ;Keempat : daluwarsa kejahatan yang diancam dengan pidanamati atau pidana penjara seumur hidup adalah 18tahun ;Hal. 27
    Dalam konteks teori paling tidak ada empat perhitungandimulainya tenggang waktu daluwarsa yang tentunya tidak terlepasdari rumusan delik yaitu ada 4 yaang diuraikan sebagai berikut :Pertama : Jika delik tersebut dirumuskan secara formal, makatenggang waktu daluwarsa dihitung sejak semuaunsur delik terpenuhi;Kedua : Jika delik tersebut dirumuskan secara materiil,maka tenggang waktu daluwarsa dihitung sejakakibat perbuatan itu terjadiKetiga : Jika delik tersebut menghendaki adanya syarattambahan, maka
    tenggang waktu daluwarsa itudihitung sejak syarat tambahan itu terjadi.
    Dalam delikpemalsuan, daluwarsa mulai dihitung sehari setelan barang yangdipalsukan digunakan. Artinya daluwarsa mulai dihitung sejaktanggal 24 Maret 2011. Akan tetapi daluwarsa tersebut ditangguhkansejak tanggal 24 Januari 2012 sampai dengan 10 April 2013 kerenaada sengketa Prejudisial. Tenggang waktu daluwarsa kembalidihitung sejak tanggal 11 April 2013.
Register : 15-07-2022 — Putus : 22-12-2022 — Upload : 27-12-2022
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 81/G/2022/PTUN.MKS
Tanggal 22 Desember 2022 — Penggugat:
1.Hj. SOHRA
2.HUSNIAH binti H. HAMAL
3.NARMAWATI binti H. HAMAL
4.MULIATI H. HAMAL
5.HASRIADI bin H. HAMAL
6.NURHAYATI binti H. HAMAL
7.AHMAD bin H. HAMAL
Tergugat:
KEPALA PERTANAHAN KABUPATEN MAJENE
Intervensi:
1.SAHARIA
2.SALAHUDDIN
194103
  • MENGADILI :

    DALAM EKSEPSI :

    - Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 tentang Gugatan Para Penggugat Daluwarsa;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;

    2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 18.304,000,00. (Delapan belas juta tiga ratus empat ribu

Register : 27-11-2019 — Putus : 01-04-2020 — Upload : 08-04-2020
Putusan PTUN MANADO Nomor 36/G/2019/PTUN.Mdo
Tanggal 1 April 2020 — Penggugat:
OLLY DONDOKAMBEY, SE
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MANADO
335186
  • M E N G A D I L I :

    DALAM EKSEPSI :

    • Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi tentang Gugatan Penggugat Daluwarsa;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;

    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.937.000,00. (Tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);

    Gugatan Penggugat Daluwarsa;Menimbang, bahwa atas eksepsieksepsi tersebut, Majelis Hakimterlebin dahulu akan mempertimbangkan eksepsi Tergugat Il Intervensitentang Gugatan Penggugat Daluwarsa, karena merupakan persyaratanformal dalam mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara, sebagaiberikut:Menimbang, bahwa salah satu karakteristik Hukum Acara PeradilanTata Usaha Negara adalah dikenalnya batasan tenggang waktu pengajuangugatan sebagaimana dimaksud Pasal 55 UU PERATUN, yang secaralimitatif menyebutkan
    Pengadilan Tata Usaha Negara Manado padatanggal 27 November 2019, maka telah terbukti fakta hukum bahwapengetahuan Penggugat terhadap objek sengketa a quo telah mencapai 91(sembilan puluh satu) hari;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas,telah terbukti gugatan Penggugat telah melewati tenggang waktu untukmengajukan gugatan sengketa tata usaha negara sebagaimana disyaratkandalam ketentuan Pasal 55 tersebut, olen karenanya Eksepsi Tergugat IlIntervensi tentang gugatan Penggugat daluwarsa
Register : 31-08-2021 — Putus : 06-01-2022 — Upload : 06-01-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 71/G/2021/PTUN.PLG
Tanggal 6 Januari 2022 — Penggugat:
1.ZULFARDI
2.NURFEMI
3.HILMA NAHDIA HZ
4.RADEN BR GINTING
5.SARAH FARDINA
6.YOSE REZA
7.IWAN BESTARI
8.SYAMSUARDI
9.ZATYAWATY AZ
10.AYA SOPHIA
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANYUASIN
Intervensi:
YOHANES JUNAIDI
194116
  • M E N G A D I L I

    Dalam Eksepsi;

    • Menerima eksepsi dari Tergugat II Intervensi mengenai gugatan Para Penggugat daluwarsa (telah lewat waktu);

    Dalam Pokok Perkara;

    • Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima ;
    • Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.793.000,-(Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah)
    Gugatan Para Penggugat Daluwarsa;Bahwa sesuai ketentuan Pasal 55 Undangundang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menyatakan :Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluhhari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya KeputusanBadan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
    Eksepsi mengenai gugatan Para Penggugat daluwarsa;Halaman 46 Putusan Perkara Nomor 71/G/2021/PTUN.PLGMenimbang, bahwa berdasarkan alasan eksepsieksepsi tersebut, maka pihakTergugat dan Tergugat II Intervensi mohon kepada Pengadilan untuk menyatakanGugatan Para Penggugat tidak diterima;Menimbang, bahwa untuk memberikan pertimbangan hukum yang sistematisterhadap eksepsieksepsi tersebut di atas, maka Pengadilan berpedoman kepadaketentuan Pasal 77 ayat (1), (2), dan (3) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986tentang
    Eksepsi mengenai gugatan daluwarsa (lewat tenggang waktu);Menimbang, bahwa bahwa dalil eksepsi Tergugat Il Intervensi yangmenyatakan gugatan Para Penggugat daluwarsa (telah lewat waktu) pada pokoknyaadalah Para Penggugat merasa kepentingannya dirugikan pada tanggal 12 Maret2021 seperti dalil gugatan Para Penggugat pada angka II.3 dan IV.2 dan pada awalbulan November 2020 seperti dalil gugatan Para Penggugat pada angka IV.1 danV.20 sedangkan gugatan didaftarkan di PTUN Palembang pada tanggal 31 Agustus2021
    ataulewat tenggang waktu beralasan menurut hukum untuk dinyatakan diterima;Halaman 55 Putusan Perkara Nomor 71/G/2021/PTUN.PLGMenimbang, bahwa dengan telah diterimanya eksepsi mengenai gugatan ParaPenggugat daluwarsa atau lewat tenggang waktu yang didalilkan Tergugat IlIntervensi, maka terhadap eksepsieksepsi lainnya dari Tergugat dan Tergugat IlIntervensi tidak perlu diberikan penilaian hukum lagi, selanjutnya Pengadilan akanmempertimbangkan mengenai pokok perkara;DALAM POKOK PERKARA;Menimbang,
    bahwa oleh karena eksepsi Tergugat II Intervensi tentang gugatanPara Penggugat daluwarsa atau lewat tenggang waktu dinyatakan diterima, makaterhadap pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan terhadap gugatanPara Penggugat harus dinyatakan tidak diterima;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat dinyatakan tidakditerima, maka berdasarkan ketentuan Pasal 110 UndangUndang No. 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara, kepada Para Penggugat sebagai pihak yangkalah dihukum
Register : 16-12-2022 — Putus : 09-05-2023 — Upload : 26-05-2023
Putusan PTUN MATARAM Nomor 66/G/2022/PTUN.MTR
Tanggal 9 Mei 2023 — Penggugat:
Jumawal alias H.Firman
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat
Intervensi:
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
221128
  • Eksepsi;
- Menerima eksepsi Tergugat mengenai Daluwarsa, dan eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai Gugatan Penggugat Temporis atau Kadaluarsa;
II. Pokok Sengketa;
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);