Ditemukan 406 data
14 — 1
No. 0309/Pdt.P/2016/PA.ME.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka HakimTunggal berpendapat bahwa pelaksanaan pernikahan Para Pemohon telahmemenuhi syarat dan rukun nikah dan telah sesuai syariah Islam, makapernikahan tersebut dapat dinyatakan "sah, sebagai mana ketentuan Pasal 2ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa,*pernikahn adalah sah jika dilaksakan sesual dengun ketentuan hukum agamadan kepercayaannya itu;Menimbang, bahwa Hakim Tunggal memandang perlu
12 — 1
No. 0246/Pdt.P/2016/PA.ME.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka HakimTunggal berpendapat bahwa pelaksanaan pernikahan Para Pemohon telahmemenuhi syarat dan rukun nikah dan telah sesuai syariah Islam, makapernikahan tersebut dapat dinyatakan sah, sebagai mana ketentuan Pasal 2ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa,"pernikahn adalah sah jika dilaksakan sesual dengun ketentuan hukum agamadan kepercayaannya itu:Menimbang, bahwa Hakim Tunggal memandang perlu
18 — 1
No. 0171/Pdt.P/2016/PA.ME.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka HakimTunggal berpendapat bahwa pelaksanaan pernikahan Para Pemohon telahmemenuhi syarat dan rukun nikah dan telah sesuai syariah Islam, makapernikahan tersebut dapat dinyatakan "sah, sebagai mana ketentuan Pasal 2ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa,*pernikahn adalah sah jika dilaksakan sesual dengun ketentuan hukum agamadan kepercayaannya itu;Menimbang, bahwa Hakim Tunggal memandang perlu
15 — 1
pernikahan Para Pemohon tersebut tidak pernah memiliki buktipernikahan yang sah berupa akta autentik (Buku Kutipan Akta Nikah);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka HakimTunggal berpendapat bahwa pelaksanaan pernikahan Para Pemohon telahmemenuhi syarat dan rukun nikah dan telah sesuai syariah Islam, makapernikahan tersebut dapat dinyatakan "sah, sebagai mana ketentuan Pasal 2ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa,*pernikahn adalah sah jika dilaksakan sesual dengun
11 — 1
No. 0556/Pdt.P/2016/PA.ME.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka HakimTunggal berpendapat bahwa pelaksanaan pernikahan Para Pemohon telahmemenuhi syarat dan rukun nikah dan telah sesuai syariah Islam, makapernikahan tersebut dapat dinyatakan "sah, sebagai mana ketentuan Pasal 2ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa,*pernikahn adalah sah jika dilaksakan sesual dengun ketentuan hukum agamadan kepercayaannya itu;Menimbang, bahwa Hakim Tunggal memandang perlu
16 — 1
pernikahan Para Pemohon tersebut tidak pernah memiliki buktipernikahan yang sah berupa akta autentik (Buku Kutipan Akta Nikah);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka HakimTunggal berpendapat bahwa pelaksanaan pernikahan Para Pemohon telahmemenuhi syarat dan rukun nikah dan telah sesuai syariah Islam, makapernikahan tersebut dapat dinyatakan "sah, sebagai mana ketentuan Pasal 2ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa,"pernikahn adalah sah jika dilaksakan sesual dengun
15 — 2
pernikahan Para Pemohon tersebut tidak pernah memiliki buktipernikahan yang sah berupa akta autentik (Buku Kutipan Akta Nikah);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka HakimTunggal berpendapat bahwa pelaksanaan pernikahan Para Pemohon telahmemenuhi syarat dan rukun nikah dan telah sesuai syariah Islam, makapernikahan tersebut dapat dinyatakan "sah, sebagai mana ketentuan Pasal 2ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa,*pernikahn adalah sah jika dilaksakan sesual dengun
16 — 4
pernikahan Para Pemohon tersebut tidak pernah memiliki buktipernikahan yang sah berupa akta autentik (Buku Kutipan Akta Nikah);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas makaMajelis Hakim berpendapat bahwa pelaksanaan pernikahan Para Pemohontelah memenuhi syarat dan rukun nikah sesuai syari'ah Islam sehinggapernikahan tersebut dapat dinyatakan "sah, sebagai mana ketentuanPasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkanbahwa, "pernikahn adalah sah jika ditaksakan sesual dengun
16 — 1
*pernikahn adalah sah jika dilaksakan sesual dengun ketentuan hukum agamadan kepercayaannya itu;Menimbang, bahwa Hakim Tunggal memandang perlu mengemukakandoktrin ulama, yang selanjutnya diambil alin sebagai pendapat Hakim Tunggal,yang berbunyi:clSJL alll allel 415 UuirgArtinya: "Diterima pengakuan nikah seorang perempuan yang agilbaligh,Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf d dane Kompilasi Hukum Islam, maka pernikahan Para Pemohon tersebut dapatdiisbatkan;Menimbang, bahwa
17 — 2
pernikahan Para Pemohon tersebut tidak pernah memiliki buktipernikahan yang sah berupa akta autentik (Buku Kutipan Akta Nikah);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka HakimTunggal berpendapat bahwa pelaksanaan pernikahan Para Pemohon telahmemenuhi syarat dan rukun nikah dan telah sesuai syariah Islam, makapernikahan tersebut dapat dinyatakan "sah, sebagai mana ketentuan Pasal 2ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa,*pernikahn adalah sah jika dilaksakan sesual dengun
17 — 2
*pernikahn adalah sah jika dilaksakan sesual dengun ketentuan hukum agamadan kepercayaannya itu;Menimbang, bahwa Hakim Tunggal memandang perlu mengemukakandoktrin ulama, yang selanjutnya diambil alin sebagai pendapat Hakim Tunggal,yang berbunyi:clSJL alll allel 415 UuirgArtinya: "Diterima pengakuan nikah seorang perempuan yang agilbaligh,Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf d dane Kompilasi Hukum Islam, maka pernikahan Para Pemohon tersebut dapatdiisbatkan;Menimbang, bahwa
19 — 1
pernikahan Para Pemohon tersebut tidak pernah memiliki buktipernikahan yang sah berupa akta autentik (Buku Kutipan Akta Nikah);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka HakimTunggal berpendapat bahwa pelaksanaan pernikahan Para Pemohon telahmemenuhi syarat dan rukun nikah dan telah sesuai syariah Islam, makapernikahan tersebut dapat dinyatakan "sah, sebagai mana ketentuan Pasal 2ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa,"pernikahn adalah sah jika dilaksakan sesual dengun
8 — 0
akantetapi Tergugat tetap tidak pernah memperhatikan keadaan Penggugatdan anakanak, sehingga untuk mencar kepastian hukum, makaPenggugat tetap mengajukan gugatan cerai;Bahwa berdasarkan faktafakta tersebut diatas, sangatlah jelas dalamkehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak adakeserasian atau keharmonisan lagi sebagaimana dimaksud dalam pasal1 Undangundang Pokok Perkawinan No. 1 Tahun 1974,yangmenyatakan perkawinan ialah ikatan lahir batin seorang pria danwanita sebagai suami istri dengun
13 — 1
No. 0341/Pdt.P/2016/PA.ME.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka HakimTunggal berpendapat bahwa pelaksanaan pernikahan Para Pemohon telahmemenuhi syarat dan rukun nikah dan telah sesuai syariah Islam, makapernikahan tersebut dapat dinyatakan "sah, sebagai mana ketentuan Pasal 2ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa,*pernikahn adalah sah jika dilaksakan sesual dengun ketentuan hukum agamadan kepercayaannya itu;Menimbang, bahwa Hakim Tunggal memandang perlu
16 — 5
pernikahan Para Pemohon tersebut tidak pernah memiliki buktipernikahan yang sah berupa akta autentik (Buku Kutipan Akta Nikah);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka HakimTunggal berpendapat bahwa pelaksanaan pernikahan Para Pemohon telahmemenuhi syarat dan rukun nikah dan telah sesuai syariah Islam, makapernikahan tersebut dapat dinyatakan "sah, sebagai mana ketentuan Pasal 2ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa,*pernikahn adalah sah jika dilaksakan sesual dengun
18 — 1
pernikahan Para Pemohon tersebut tidak pernah memiliki buktipernikahan yang sah berupa akta autentik (Buku Kutipan Akta Nikah);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka HakimTunggal berpendapat bahwa pelaksanaan pernikahan Para Pemohon telahmemenuhi syarat dan rukun nikah dan telah sesuai syariah Islam, makapernikahan tersebut dapat dinyatakan "sah, sebagai mana ketentuan Pasal 2ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa,"pernikahn adalah sah jika dilaksakan sesual dengun
12 — 1
pernikahan Para Pemohon tersebut tidak pernah memiliki buktipernikahan yang sah berupa akta autentik (Buku Kutipan Akta Nikah);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka HakimTunggal berpendapat bahwa pelaksanaan pernikahan Para Pemohon telahmemenuhi syarat dan rukun nikah dan telah sesuai syariah Islam, makapernikahan tersebut dapat dinyatakan "sah, sebagai mana ketentuan Pasal 2ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa,*pernikahn adalah sah jika dilaksakan sesual dengun
12 — 1
pernikahan Para Pemohon tersebut tidak pernah memiliki buktipernikahan yang sah berupa akta autentik (Buku Kutipan Akta Nikah);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka HakimTunggal berpendapat bahwa pelaksanaan pernikahan Para Pemohon telahmemenuhi syarat dan rukun nikah dan telah sesuai syariah Islam, makapernikahan tersebut dapat dinyatakan "sah, sebagai mana ketentuan Pasal 2ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa,*pernikahn adalah sah jika dilaksakan sesual dengun
14 — 1
pernikahan Para Pemohon tersebut tidak pernah memiliki buktipernikahan yang sah berupa akta autentik (Buku Kutipan Akta Nikah);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka HakimTunggal berpendapat bahwa pelaksanaan pernikahan Para Pemohon telahmemenuhi syarat dan rukun nikah dan telah sesuai syariah Islam, makapernikahan tersebut dapat dinyatakan "sah, sebagai mana ketentuan Pasal 2ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa,"pernikahn adalah sah jika dilaksakan sesual dengun
19 — 1
No. 0371/Pdt.P/2016/PA.ME.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka HakimTunggal berpendapat bahwa pelaksanaan pernikahan Para Pemohon telahmemenuhi syarat dan rukun nikah dan telah sesuai syariah Islam, makapernikahan tersebut dapat dinyatakan "sah, sebagai mana ketentuan Pasal 2ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa,*pernikahn adalah sah jika dilaksakan sesual dengun ketentuan hukum agamadan kepercayaannya itu;Menimbang, bahwa Hakim Tunggal memandang perlu