Ditemukan 4958 data
14 — 4
Sehat Nomor 090/199/Pusk.PRG, tertanggal 26 April 2021, yangditerbitkan oleh UPTD Puskesmas Parigi bukti tersebut menerangkan bahwaEkawati telah diperiksa dan dinyatakan sehat untuk melangsungkanpernikahan;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P8 berupa Surat KeteranganNomor 460/909/DINSOSP2KBP3A tertanggal 27 April 2021 yang diterbitkanoleh Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak bukti tersebut menerangkan bahwa DinasSosial telah melakukan edukasi
Bahwa Ekawati binti Lameru telah menerima edukasi tentang dampaknegatif perkawinan usia dini dari Dinas Sosial, Kabupaten Wajo;Halaman 14 dari 18 Penetapan Nomor 447/Pdt.P/2021/PA.Skg7. Bahwa Ekawati binti Lameru dengan Hasanuddin bin Tahang sudahsaling mengenal dan menjalin hubungan asmara;8. Bahwa antara Ekawati binti Lameru dengan Hasanuddin bin Tahangtidak ada hubungan darah, semenda atau Sesusuan;9.
Pasal 3 Konvensi HakHak Anak yang disetujui olehPerserikatan BangsaBangsa (PBB) Tanggal 20 November 1989;Menimbang, bahwa Dinas Sosial Pengendalian Penduduk KeluargaBerencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telahmelakukan edukasi tentang dampak negatif perkawinan usia dini kepada anakPemohon sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Mahkamah AgungNomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan DispensasiKawin jo.
DODIYANSAH PUTRA, SH
Terdakwa:
ABDUL AZIZ, S.H. BIN INDRAN
170 — 97
21) Kwitansi Kode Rek :2175.002.002.052.C. (522151) untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber Edukasi dan Rembuk Masyarakat) sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 11-10-2019.
22) Kwitansi Kode Rek :2175.002.002.052.B. (522151) untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber Edukasi dan Rembuk Masyarakat) sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 11-10-2019.
38) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Edukasi dan Rembuk Masyarakat), sejumlah Rp 2.300.000,- tertanggal 11-10-2019.
39) Berita Acara Edukasi / Rembuk Masyarakat tertanggal 16/09/2019.
40) Kwitansi untuk Pembayaran Bantuan Pemerintah (Uang Saku Peserta Edukasi dan Rembuk Masyarakat),sejumlah Rp 2.200.000,- tertanggal 11-10-2019.
81) Kwitansi Nomor : 026/000247/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Edukasi dan Rembuk Masyarakat) sejumlah Rp 2.300.000,- tertanggal 25-10-2019.
82) Berita Acara Edukasi / Rembug Masyarakat pada hari Senin 14 September 2019 pukul 08.30 s/d 14.45 WIB di Desa Padang Siring tertanggal 14 September 2019.
124) Kwitansi Nomor : 026/000103/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang Memilki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Edukasi dan Rembuk Masyarakat), Sejumlah Rp 2.300.000,- tertanggal 10-10-2019.
125) Kwitansi Nomor : 026/000104/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Bantuan Pemerintah (Uang Saku Peserta Edukasi dan Rembuk Masyarakat), Sejumlah Rp 2.200.000,- tertanggal 10-10-2019.
157) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber Edukasi dan Rembuk Masyarakat) Nomor : 026/000209/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
158) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber Edukasi dan Rembuk Masyarakat) Nomor : 026/000209/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.(tanpa nomordan tanggal).38) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yangmemiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Edukasi danRembuk Masyarakat), sejumlah Rp 2.300.000, tertanggal 11102019.39) Berita Acara Edukasi / Rembuk Masyarakat tertanggal 16/09/2019.40) Kwitansi untuk Pembayaran Bantuan Pemerintah (Uang Saku PesertaEdukasi dan Rembuk Masyarakat),sejumlah Rp 2.200.000, tertanggal11102019.41) Daftar Tanda Terima Uang Peransang Kerja dengan biaya per @Rp25.000,
dan Rembuk Masyarakat) sejumlah Rp 2.300.000,tertanggal 25102019.Berita Acara Edukasi / Rembug Masyarakat pada hari Senin 14September 2019 pukul 08.30 s/d 14.45 WIB di Desa Padang Siringtertanggal 14 September 2019.Kwitansi Nomor : 026/000248/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran BelanjaBarang yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Uang SakuPeserta Edukasi & Rembug Masyarakat), sejumlah Rp 2.200.000,tertanggal 25102019.Daftar Tanda Terima Uang Saku Kegiatan Padat Karya InfrastrukturTahun Anggaran
Bahwa Yang hadir pada waktu pembekalan yaitu kegiatan ibuibu, padakegiatan kelompok tumbuk kopi tersebut selama 1 (Satu) hari tersebut adalahKetua Kelompok;Bahwa Tempat dilaksanakannya edukasi / pembekalan tersebut di DesaPagar Jati;Bahwa saksi mengetahui, yang hadir dalam edukasi / pembekalan tersebutmendapatkan honor sebesar Rp100.000, (Seratus ribu rupiah);Bahwa Proposal yang saksi ajukan tersebut tidak Sesuai, yang saksi ajukanadalah permohonan pembukaan badan jalan usaha tani, pembangunan 2(
(tanpa nomordan tanggal).Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yangmemiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Edukasi danRembuk Masyarakat), sejumlah Rp 2.300.000, tertanggal 11102019.Berita Acara Edukasi / Rembuk Masyarakat tertanggal 16/09/2019.Kwitansi untuk Pembayaran Bantuan Pemerintah (Uang Saku PesertaEdukasi dan Rembuk Masyarakat),sejumlah Rp 2.200.000, tertanggal 11102019.Hal 165 dari 359 hal Putusan Nomor 44/Pid.SusTPK/2021/PN Bgl41)42)43)44)45)46)47)48
(tanpa nomordan tanggal).Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yangmemiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Edukasi danRembuk Masyarakat), sejumlah Rp 2.300.000, tertanggal 11102019.Berita Acara Edukasi / Rembuk Masyarakat tertanggal 16/09/2019.Kwitansi untuk Pembayaran Bantuan Pemerintah (Uang Saku PesertaEdukasi dan Rembuk Masyarakat),sejumlah Rp 2.200.000, tertanggal 11102019.Daftar Tanda Terima Uang Peransang Kerja dengan biaya per @Rp25.000, pada Kegiatan
15 — 7
BerbadanSehat Nomor 094/389/Pusk.Tosora/2021, atas nama XXXXXXX, tertanggal 23Februari 2021, yang diterbitkan oleh UPTD Puskesmas Tosora, bukti tersebutmenerangkan bahwa XXXXXXX telah diperiksa dan dinyatakan sehat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P5 berupa Surat KeteranganNomor 460/459/DINSOSP2KBP3A tertanggal 25 Februari 2021 yangditerbitkan oleh Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga BerencanaPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bukti tersebutmenerangkan bahwa Dinas Sosial telah melakukan edukasi
Bahwa anak Pemohon telah menerima edukasi tentang dampak negatifperkawinan usia dini dari Dinas Sosial, Kabupaten Wajo;5. Bahwa anak Pemohon dengan calon istrinya sudah saling mengenal danmenjalin hubungan asmara selama 2 tahun;6. Bahwa antara anak Pemohon dengan calon istrinya tidak ada hubungandarah, semenda atau sesusuan;7. Bahwa anak Pemohon berstatus jejaka sedangkan calon istri anakPemohon berstatus gadis;8. Bahwa keluarga kedua belah pihak telah sepakat untuk menikahkankeduanya;9.
Pasal 3 Konvensi HaHak Anak yang disetujui oleh PerserikatanBangsaBangsa (PBB) Tanggal 20 November 1989;Menimbang, bahwa Dinas Sosial Pengendalian Penduduk KeluargaBerencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telahmelakukan edukasi tentang dampak negatif perkawinan usia dini kepada anakPemohon sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Mahkamah AgungNomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan DispensasiKawin jo.
14 — 5
XXXXXXX, tertanggal 5 Maret2021, yang diterbitkan oleh UPTD Puskesmas XXXXXXX, bukti tersebutmenerangkan bahwa XXXXXXxX telah diperiksa dan dinyatakan sehat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P5 berupa Surat KeteranganNomor 460/517/DINSOSP2KBP3A tertanggal 4 Maret 2021 yang diterbitkanoleh Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak bukti tersebut menerangkan bahwa DinasHalaman 11 dari 17 Penetapan Nomor 287/Pdt.P/2021/PA.SkgSosial telah melakukan edukasi
Bahwa anak Pemohon telah menerima edukasi tentang dampak negatifperkawinan usia dini dari Dinas Sosial, Kabupaten Wajo;5. Bahwa anak Pemohon dengan calon istrinya sudah saling mengenal danmenjalin hubungan asmara selama 1 tahun 9 bulan;6. Bahwa antara anak Pemohon dengan calon istrinya tidak ada hubungandarah, semenda atau sesusuan;7. Bahwa anak Pemohon berstatus jejaka sedangkan calon istri anakPemohon berstatus gadis;8.
Pasal 3 Konvensi HaHak Anak yang disetujui olehPerserikatan BangsaBangsa (PBB) Tanggal 20 November 1989;Menimbang, bahwa Dinas Sosial Pengendalian Penduduk KeluargaBerencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telahmelakukan edukasi tentang dampak negatif perkawinan usia dini kepada anakPemohon sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Mahkamah AgungNomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan DispensasiKawin jo.
125 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
kasasiPenuntut Umum hanya berkenaan berat ringan pidana bukanmerupakan alasan kasasi, alasan kasasi hanya berkenaan denganketentuan Pasal 253 KUHAP; Bahwa posisi kasus ini dan demi penerapan Pasal 351 ayat (1) KUHPmaka perbuatan Terdakwa sangat membahayakan Saksi Korban yangmengalami lukaluka, kendatipun dapat menjalankan pekerjaanseharihari; Bahwa terlepas dari alasan kasasi Penuntut Umum, tujuanpemidanaan bukanlah sebagai sarana balas dendam, melainkan lebihkepada memberikan peringatan, pendidikan/edukasi
DIPTO BRAHMONO, S.H
Terdakwa:
WARSITO bin PARTO SADIMIN
73 — 9
Tindakan : Mendapatkan obat (inj Ketorolac, inj Ranitidin);5.Perawatan : Rawat Jalan;Edukasi dan saran untuk Rawat di RSUD dr.Moewardi.Kesimpulan : Tidak ada luka, hasil RO mengarah ke Fracture.Perbuatan terdakwa WARSITO bin PARTO SADIMIN sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.Halaman 4dari 25halaman Putusan No :102/Pid.B/2020/PN.SGNMenimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut,Terdakwa menyatakan sudah mengerti, Terdakwa menyatakan tidakmengajukan keberatan
Tindakan : Mendapatkan obat (inj Ketorolac, inj Ranitidin);5.Perawatan : Rawat Jalan;Edukasi dan saran untuk Rawat di RSUD dr.Moewardi.Kesimpulan : Tidak ada luka, hasil RO mengarah ke Fracture.Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah disitasesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, maka barangbukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keteranganTerdakwa dikaitkan dengan barang bukti dalam
Penunjang : Rontgen Pelvis (dengan hasilClosed Fracture Column Femur/Neck Femur Kanan); 4, Tindakan ; Mendapatkan obat (injKetorolac, inj Ranitidin); 5, Perawatan =: Rawat Jalan; Edukasi dan saran untuk Rawat di RSUD dr. Moewardi. Kesimpulan : Tidak ada luka, hasil RO mengarah ke Fracture.
Penunjang : Rontgen Pelvis (dengan hasilClosed Fracture Column Femur/Neck Femur Kanan); 4, Tindakan : Mendapatkan obat (injKetorolac, inj Ranitidin); 5, Perawatan : Rawat Jalan; Edukasi dan saran untuk Rawat di RSUD dr. Moewardi.
DODIYANSAH PUTRA, SH
Terdakwa:
MASDAR HELMI, S.Sos., M.M. Bin RUSLI JERIAN
180 — 105
- Kwitansi Kode Rek :2175.002.002.052.C. (522151) untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber Edukasi dan Rembuk Masyarakat) sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 11-10-2019.
- Kwitansi Kode Rek :2175.002.002.052.B. (522151) untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber Edukasi dan Rembuk Masyarakat) sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 11-10-2019.
- Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Edukasi dan Rembuk Masyarakat), sejumlah Rp 2.300.000,- tertanggal 11-10-2019.
- Berita Acara Edukasi / Rembuk Masyarakat tertanggal 16/09/2019.
- Kwitansi untuk Pembayaran Bantuan Pemerintah (Uang Saku Peserta Edukasi dan Rembuk Masyarakat),sejumlah Rp 2.200.000,- tertanggal 11-10-2019.
- Kwitansi Nomor : 026/000247/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Edukasi dan Rembuk Masyarakat) sejumlah Rp 2.300.000,- tertanggal 25-10-2019.
- Berita Acara Edukasi / Rembug Masyarakat pada hari Senin 14 September 2019 pukul 08.30 s/d 14.45 WIB di Desa Padang Siring tertanggal 14 September 2019.
- Kwitansi Nomor : 026/000103/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang Memilki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Edukasi dan Rembuk Masyarakat), Sejumlah Rp 2.300.000,- tertanggal 10-10-2019.
- Kwitansi Nomor : 026/000104/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Bantuan Pemerintah (Uang Saku Peserta Edukasi dan Rembuk Masyarakat), Sejumlah Rp 2.200.000,- tertanggal 10-10-2019.
- Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber Edukasi dan Rembuk Masyarakat) Nomor : 026/000209/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
- Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber Edukasi dan Rembuk Masyarakat) Nomor : 026/000209/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
(tanpa nomordan tanggal).Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yangmemiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Edukasi danRembuk Masyarakat), sejumlah Rp 2.300.000, tertanggal 11102019.Berita Acara Edukasi / Rembuk Masyarakat tertanggal 16/09/2019.Kwitansi untuk Pembayaran Bantuan Pemerintah (Uang Saku PesertaEdukasi dan Rembuk Masyarakat),sejumlah Rp 2.200.000, tertanggal 11102019.Daftar Tanda Terima Uang Peransang Kerja dengan biaya per @Rp25.000, pada Kegiatan
dan Rembuk Masyarakat) sejumlah Rp 2.300.000,tertanggal 25102019.Berita Acara Edukasi / Rembug Masyarakat pada hari Senin 14 September2019 pukul 08.30 s/d 14.45 WIB di Desa Padang Siring tertanggal 14September 2019.Kwitansi Nomor : 026/000248/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran BelanjaBarang yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Uang SakuPeserta Edukasi & Rembug Masyarakat), sejumlah Rp 2.200.000,tertanggal 25102019.Daftar Tanda Terima Uang Saku Kegiatan Padat Karya Infrastruktur TahunAnggaran
kelompok tumbuk kopi tersebut selama 1 (Satu) hari tersebut adalahKetua Kelompok;Bahwa Tempat dilaksanakannya edukasi / pembekalan tersebut di DesaPagar Jati;Bahwa saksi mengetahui, yang hadir dalam edukasi / pembekalan tersebutmendapatkan honor sebesar Rp100.000, (Seratus ribu rupiah);Bahwa Proposal yang saksi ajukan tersebut tidak sesuai, yang saksi ajukanadalah permohonan pembukaan badan jalan usaha tani, pembangunan 2(dua) buah jembatan penghubung dan mesin pengilingan bubuk kopi,kemudian yang
BENY KRISTANTO, SH
Terdakwa:
HERI SETIAWAN Bin MOH. ZAENURI.
30 — 9
Pasien dan keluarga di edukasi untuk perbaikan keadaan umum danoperasi patah tulang paha kanan dan kaki kiri;8. Pasien dan keluarga setuju untuk rawat inap, untuk perbaikan kondisiumum dan rencana operasi:;Surat Keterangan Kematian No. 03/A/RSKU/RMSKM/XII/2019, tanggal :27 Desember 2019, yang ditanda tangani oleh Dokter yang menyatakan :dr.
Pasien dan keluarga di edukasi untuk perbaikan keadaan umum danoperasi patah tulang paha kanan dan kaki kiri;.
Pasien dan keluarga di edukasi untuk perbaikan keadaan umum danoperasi patah tulang paha kanan dan kaki kiri;8. Pasien dan keluarga setuju untuk rawat inap, untuk perbaikan kondisiumum dan rencana operasi;Surat Keterangan Kematian No. 03/A/RSKU/RMSKM/XII/2019, tanggal :27 Desember 2019, yang ditanda tangani oleh Dokter yang menyatakan :dr.
DODIYANSAH PUTRA, SH
Terdakwa:
ABDUL AZIZ, S.H. BIN INDRAN
162 — 103
21) Kwitansi Kode Rek :2175.002.002.052.C. (522151) untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber Edukasi dan Rembuk Masyarakat) sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 11-10-2019.
22) Kwitansi Kode Rek :2175.002.002.052.B. (522151) untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber Edukasi dan Rembuk Masyarakat) sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 11-10-2019.
38) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Edukasi dan Rembuk Masyarakat), sejumlah Rp 2.300.000,- tertanggal 11-10-2019.
39) Berita Acara Edukasi / Rembuk Masyarakat tertanggal 16/09/2019.
40) Kwitansi untuk Pembayaran Bantuan Pemerintah (Uang Saku Peserta Edukasi dan Rembuk Masyarakat),sejumlah Rp 2.200.000,- tertanggal 11-10-2019.
81) Kwitansi Nomor : 026/000247/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Edukasi dan Rembuk Masyarakat) sejumlah Rp 2.300.000,- tertanggal 25-10-2019.
82) Berita Acara Edukasi / Rembug Masyarakat pada hari Senin 14 September 2019 pukul 08.30 s/d 14.45 WIB di Desa Padang Siring tertanggal 14 September 2019.
124) Kwitansi Nomor : 026/000103/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang Memilki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Edukasi dan Rembuk Masyarakat), Sejumlah Rp 2.300.000,- tertanggal 10-10-2019.
125) Kwitansi Nomor : 026/000104/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Bantuan Pemerintah (Uang Saku Peserta Edukasi dan Rembuk Masyarakat), Sejumlah Rp 2.200.000,- tertanggal 10-10-2019.
157) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber Edukasi dan Rembuk Masyarakat) Nomor : 026/000209/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
158) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber Edukasi dan Rembuk Masyarakat) Nomor : 026/000209/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.(tanpa nomordan tanggal).38) Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yangmemiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Edukasi danRembuk Masyarakat), sejumlah Rp 2.300.000, tertanggal 11102019.39) Berita Acara Edukasi / Rembuk Masyarakat tertanggal 16/09/2019.40) Kwitansi untuk Pembayaran Bantuan Pemerintah (Uang Saku PesertaEdukasi dan Rembuk Masyarakat),sejumlah Rp 2.200.000, tertanggal11102019.41) Daftar Tanda Terima Uang Peransang Kerja dengan biaya per @Rp25.000,
dan Rembuk Masyarakat) sejumlah Rp 2.300.000,tertanggal 25102019.Berita Acara Edukasi / Rembug Masyarakat pada hari Senin 14September 2019 pukul 08.30 s/d 14.45 WIB di Desa Padang Siringtertanggal 14 September 2019.Kwitansi Nomor : 026/000248/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran BelanjaBarang yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Uang SakuPeserta Edukasi & Rembug Masyarakat), sejumlah Rp 2.200.000,tertanggal 25102019.Daftar Tanda Terima Uang Saku Kegiatan Padat Karya InfrastrukturTahun Anggaran
Bahwa Yang hadir pada waktu pembekalan yaitu kegiatan ibuibu, padakegiatan kelompok tumbuk kopi tersebut selama 1 (Satu) hari tersebut adalahKetua Kelompok;Bahwa Tempat dilaksanakannya edukasi / pembekalan tersebut di DesaPagar Jati;Bahwa saksi mengetahui, yang hadir dalam edukasi / pembekalan tersebutmendapatkan honor sebesar Rp100.000, (Seratus ribu rupiah);Bahwa Proposal yang saksi ajukan tersebut tidak Sesuai, yang saksi ajukanadalah permohonan pembukaan badan jalan usaha tani, pembangunan 2(
(tanpa nomordan tanggal).Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yangmemiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Edukasi danRembuk Masyarakat), sejumlah Rp 2.300.000, tertanggal 11102019.Berita Acara Edukasi / Rembuk Masyarakat tertanggal 16/09/2019.Kwitansi untuk Pembayaran Bantuan Pemerintah (Uang Saku PesertaEdukasi dan Rembuk Masyarakat),sejumlah Rp 2.200.000, tertanggal 11102019.Hal 165 dari 359 hal Putusan Nomor 44/Pid.SusTPK/2021/PN Bgl41)42)43)44)45)46)47)48
(tanpa nomordan tanggal).Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yangmemiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Edukasi danRembuk Masyarakat), sejumlah Rp 2.300.000, tertanggal 11102019.Berita Acara Edukasi / Rembuk Masyarakat tertanggal 16/09/2019.Kwitansi untuk Pembayaran Bantuan Pemerintah (Uang Saku PesertaEdukasi dan Rembuk Masyarakat),sejumlah Rp 2.200.000, tertanggal 11102019.Daftar Tanda Terima Uang Peransang Kerja dengan biaya per @Rp25.000, pada Kegiatan
Sukardi SH
Terdakwa:
Muhammad Jani Bin H. Jamli
55 — 12
JAMLI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Memerintahkan pula bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, karena disebabkan terpidana melakukan suatu perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan habis;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar baju seragam kampus Politeknik Cutra Widya Edukasi
10 — 5
yang diterbitkan oleh UPTD Puskesmas XXXXXXX, bukti tersebutmenerangkan bahwa XXXXXXX telah diperiksa dan dinyatakan sehat untukmelangsungkan pernikahan;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P5 berupa Surat KeteranganNomor 460/690/DINSOSP2KBP3A tanggal 25 Maret 2021 yang diterbitkan olehDinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak bukti tersebut menerangkan bahwa DinasHalaman 11 dari 17 Penetapan Nomor 361/Pdt.P/2021/PA.SkgSosial telah melakukan edukasi
Bahwa anak Pemohon telah menerima edukasi tentang dampak negatifperkawinan usia dini dari Dinas Sosial, Kabupaten Wajo;5. Bahwa anak Pemohon dengan calon istrinya sudah saling mengenal danmenjalin hubungan asmara selama 1 tahun;6. Bahwa antara anak Pemohon dengan calon istrinya tidak ada hubungandarah, semenda atau sesusuan;7. Bahwa anak Pemohon berstatus jejaka sedangkan calon istri anakPemohon berstatus gadis;8. Bahwa keluarga kedua belah pihak telah sepakat untuk menikahkankeduanya;9.
Pasal 3 Konvensi HakHak Anak yang disetujui olehPerserikatan BangsaBangsa (PBB) Tanggal 20 November 1989;Menimbang, bahwa Dinas Sosial Pengendalian Penduduk KeluargaBerencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telahmelakukan edukasi tentang dampak negatif perkawinan usia dini kepada anakPemohon sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Mahkamah AgungNomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan DispensasiKawin jo.
Terbanding/Terdakwa : Jumrah Alias Bola Binti Nyanggu
116 — 65
supaya MajelisHakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUMRAH Alias BOLA BintiNYANGGU dengan pidana Penjara selama 6 (enam) bulan;Bahwa untuk Pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang hanyaPidana bersyarat selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6(enam) bulan menurut kami kurang tepat dan terlalu ringan, karena haltersebut tidak sejalan dengan Teori Pemidanaan modern yangmenitikberatkan Pemidanaan haruslan memiliki sifat preventif (preventifumum dan preventif khusus) serta sifat edukasi
Sama halnya, Pidana bersyaratselama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulantersebut juga tidak akan memberikan edukasi apa pun bagi Terdakwa danjuga masyarakat umum. Kami sangat mengharapkan adanya penjatuhanhukuman yang memberikan pengetahuan ke Masyarakat jika perbuatanperzinaan mempunyai ancaman pidana yang tidak ringan, sehinggamasyarakat yang mengetahui hal tersebut langsung berpikir berulang kaliHalaman. 6 dari 9 Halaman.
Dian Nurani Azmi
24 — 7
;Menimbang, bahwa apabila ditinjau dari segi pendekatan rasio yangterkandung dalam pelembagaan pengguguran tersebut, dimaksudkan untukmemberikan edukasi bagi Pemohon sendiri serta masyarakat pada umumnya. ;Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan dan ketentuan tersebut diatas, Hakim berpendapat cukup beralasan untuk menggugurkan permohonanPemohon. ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dinyatakangugur, maka kepada Pemohon harus dibebani biaya yang timbul dalam perkaraini.
12 — 6
Februari 2021,yang diterbitkan oleh UPTD Puskesmas XXXXXXXX bukti tersebutmenerangkan bahwa XXXXXXXX telah diperiksa dan dinyatakan sehat olehDokter;Halaman 11 dari 17 Penetapan Nomor 184/Pdt.P/2021/PA.SkgMenimbang, bahwa berdasarkan bukti P6 berupa Surat KeteranganNomor 460/391/DINSOSP2KBP3A tertanggal 17 Februari 2021 yangditerbitkan oleh Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga BerencanaPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bukti tersebutmenerangkan bahwa Dinas Sosial telah melakukan edukasi
Bahwa anak Pemohon telah menerima edukasi tentang dampak negatifperkawinan usia dini dari Dinas Sosial, Kabupaten Wajo;5. Bahwa anak Pemohon dengan calon suaminya sudah saling mengenaldan sedang berpacaran;6. Bahwa antara anak Pemohon dengan calon suaminya tidak adahubungan darah, semenda atau sesusuan;7. Bahwa anak Pemohon berstatus gadis sedangkan calon suami anakPemohon berstatus jejaka;8. Bahwa orang tua kedua belah pihak telah sepakat untuk menikahkankeduanya;9.
Pasal 3 Konvensi HaHak Anak yang disetujui oleh PerserikatanBangsaBangsa (PBB) Tanggal 20 November 1989;Menimbang, bahwa Dinas Sosial Pengendalian Penduduk KeluargaBerencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telahmelakukan edukasi tentang dampak negatif perkawinan usia dini kepada anakPemohon sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Mahkamah AgungNomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan DispensasiKawin jo.
MUHAMMAD ABAS
16 — 3
tersebut dalam relaspanggilan tanggal 5 September 2019;Menimbang, bahwa dengan tidak hadirnya Pemohon tanpa adanya suatualasan yang sah, Hakim berpendapat bahwa Pemohon dianggap tidak sungguhsungguh dalam mengajukan perkara permohonan ini;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 124 HIR/Pasal 148 RBg. memberikewenangan secara ex officio kepada Hakim untuk menggugurkan gugatan;Menimbang, bahwa apabila ditinjau dari segi pendekatan rasio yangterkandung dalam pelembagaan pengguguran, di samping untuk untuk edukasi
63 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
jelas bertentangan dengan prinsipdalam pemilihan PILKADA (Pemilihan Kepala Daerah) Gubernur dan WakilGubernur yaitu prinsip jujurdan adil;Jika cara melakukan perbuatan dihubungkan dengan dampak negatif yangditimbulkan perbuatan tersebut, hanya dipidana dengan pidana penjaraselama 4 (empat) bulan masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan dendasebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) subsider 1 (satu)bulan kurungan, pemidanaan tersebut jelasjelas bertentangan denganprinsip dan tujuan edukasi
maximal yaitu pidana penjara minimal 2 (dua) bulan dan palinglama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah).Hal itu jelas bertentangan dengan apa yang tertulis di dalam Pasal 117 ayat(2) UU No 82 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;Oleh karena itu meskipun tujuan pemidanaan terhadap seorang Terdakwabukan sebagai balas dendam, namun pemidanaan tersebut harus benarbenar proporsional dengan prinsip edukasi
28 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 744 K/Pid.Sus/201 1 Mainan edukasi balita 50 bayi x 5 Dusun x 125.000, Rp. 31.250.000,Untuk ibu hamil : Susu 25 lou x 5 Dusun x 50.000, Rp. 6.250.000, Paket makanan sehat 25 lou x 5 Dusun x 50.000, Rp. 6.250.000, Paket perlengkapan ibu melahirkan ;25 Ibu x 5 Dusun x 150.000. Rp. 18.750.000. Bantuan perlengkapan Posyandu untuk bayi danlbu hamil 5 Posyandu x 3.500.000. Rp. 17.500.000.4.
No. 744 K/Pid.Sus/201 1 18.750.0002.3 Honorarium2.3.1 Honorarium dokter 10.000.0002.3.2 Honorarium bidan 5.000.0002.3.3 Honorarium petugas posyandu 8750.00023.750.0003 Pemberian makanan sehat34 Pemberian makanan sehat untukbalita umur 01 tahun3.1.1 Susu 8.750.0003.1.2 Bubur 6.250.00015.000.0003.9 Pemberian makanan sehat untukbalita 15 tahun3.2.1 Susu 8.750.0003.2.2 Biskuit 5.000.0003.2.3 Makanan tambahan sehat 3.750.0003.2.4 Mainan edukasi balita 31.250.00048.750.00033 Pemberian makanan sehat untuk
No. 744 K/Pid.Sus/201 1 untuk3.2.1 Susu 8.750.000 8.750.000 3.2.2 Biskuit 5.000.000 5.000.000 3.2.3 Makanan tambahan sehat 3.750.000 3.750.0003.2.4 Mainan edukasi balita 31.250.000 31.250.000 a3 Pemberian makanan sehat~~ untuk3.3.1 Susu 6.250.000 6.250.000 3.3.2 Paket makanan sehat 6.250.000 6.250.0003.3.3 Paket perlengkapan ibu 18.750.000 15.000.000 3.750.000Bantuan perlengkapan 17.500.000 17.500.000 3.4 posyandu untuk melayanibayi dan ibu hamil4 Biaya operasional44 Biaya perlengkapan kantor 3.000.000
Rp. 5.000.000, Makanan tambahan 50 bayi x 5 Dusun x 15.000, Rp. 3.750.000, Mainan edukasi balita 50 bayi x 5 Dusun x 125.000, Rp. 31.250.000,Untuk ibu hamil : Susu 25 lou x 5 Dusun x 50.000, Rp. 6.250.000, Paket makanan sehat 25 lou x 5 Dusun x 50.000, =Rp. 6.250.000, Paket perlengkapan ibu melahirkan ;25 Ibu x 5 Dusun x 150.000. Rp. 18.750.000. Bantuan perlengkapan Posyandu untuk bayi danlbu hamil 5 Posyandu x 3.500.000. Rp. 17.500.000.4.
transportasi petugas 3.750.000posyandu2.2.4 Bantuan transportasi panitia tim 10.000.00018.750.0002.3 Honorarium2.3.1 Honorarium dokter 10.000.0002.3.2 Honorarium bidan 5.000.0002.3.3 Honorarium petugas posyandu 8750.00023.750.0003 Pemberian makanan sehat3.1 Pemberian makanan sehat untukbalita umur 01 tahun3.1.1 Susu 8.750.0003.1.2 Bubur 6.250.00015.000.00032 Pemberian makanan sehat untukbalita 15 tahun3.2.1 Susu 8.750.0003.2.2 Biskuit 5.000.0003.2.3 Makanan tambahan sehat 3.750.0003.2.4 Mainan edukasi
180 — 135
Bahwa Peraturan Dewan Komisoner tentang Struktur Organisasimerupakan bentuk pendelegasian kewenangan terhadap UnitUnit Kerjadibawahnya atau kepada Deputi Komisioner Edukasi dan PerlindunganKonsumen (DKEP) untuk mewakili OJK di luar pengadilan (Pasal 10 ayat(1)), Khususnya membuat Keputusan pada Objek Gugatan yangdisampaikan kepada Penggugat;7.
Seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindunganKonsumen;h. Seorang anggota Exofficio dari Bank Indonesia yang merupakananggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dani. Seorang anggota Exofficio dari Kementerian Keuangan yangmerupakan pejabat setingkat eselon Kementerian Keuangan.4.
deskripsi Pengaduan,kronologis permasalahan dan nominal kerugian;2) Bukti identitas diri yang berlaku;3) Surat hasil penyelesaian pengaduan (PUJK) dan/atau tandaterima Pengaduan yang diberikan oleh Pelaku Usaha JasaHalaman 22 dari 42 halaman Putusan Pkr No.96/G/2017/PTUN Jkt71.72.73.Keuangan dan/atau bukti telah menyampaikan Pengaduankepada PUJK;Bahwa menanggapi permintaan kelengkapan dokumen dariTergugat tersebut diatas, Penggugat telah menyampaikan suratkepada Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi
(fotokopidari fotokopi);Surat Elektronik dari Nico Indra Sakti kepada OJKPerihal : Laporan Pengaduan Masyarakat, tanggal13 Juli 2016 (fotokopi dari fotokopi);Tanda Terima Surat dari Nico Indra Sakti kepadaOJK Group Penanganan Anti Pencucian Uang danPencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)Perihal : Permohonan Perlindungan dan PenegakanHukum Perbankan, tanggal 14 Juli 2016 (fotokopidari fotokopi);Tanda Terima Surat dari Nico Indra Sakti kepadaAnggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi danPerlindungan
Bukti T 15 : Surat dari Penggugat kepada Dewan KomisionerBidang Edukasi dan Perlindungan KonsumenOtoritas Jasa keuangan, tertanggal 28 Juli 2016,perihal : Laporan Pengaduan Masyarakat atasIndikasi Kejahatan Pelaku Usaha Jasa Perbankan.(fotokopi dari sesuai dengan asili) ;16. Bukti T 16 : Email Tergugat tertanggal 31 Oktober 2016,ditujukan kepada HSBC. (fotokopi sesuai email);17. Bukti T 17 : Email dari HSBC kepada Tergugat tertanggal 16November 2016.
1.Tomi Hairul
2.Masliyah
22 — 3
Pemohontidak hadir tanpa ada pemberitahuan apapun;Menimbang, bahwa dengan tidak hadirnya Para Pemohon tanpa adanyasuatu alasan yang sah, Hakim berpendapat bahwa Para Pemohon dianggap tidaksungguhsungguh dalam mengajukan perkara permohonan ini;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 124 HIR/Pasal 148 RBg. memberikewenangan secara ex officio kepada Hakim untuk menggugurkan gugatan;Menimbang, bahwa apabila ditinjau dari segi pendekatan rasio yangterkandung dalam pelembagaan pengguguran, di samping untuk untuk edukasi
57 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 15 April 2014 yangmenjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Evaria Alias Eva Alias Mamiselama (satu) tahun 6 (enam) bulan dinilai terlalu ringan, tidak sesuai denganprinsip dan tujuan pemidanaan yaitu : Edukasi, Koreksi, Preventif maupunRepresif.1 Bahwa didasarkan atas pertimbangan hukum Judex Factipada Pengadilan Tingkat Banding tersebut, maka alasanyang dijadikan dasar oleh Pemohon Kasasi untukmengajukan kasasi ini adalah : bahwa Judex facti tidakbenar menerapkan hukum atau salah menerapkanhukum
Pst. tanggal 15 April 2014 yangmenjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Evaria AliasEva Alias Mami selama (satu) tahun 6 (enam) bulan dinilai terlalu ringan, tidaksesuai dengan prinsip dan tujuan pemidanaan yaitu : Edukasi, Koreksi, Preventifmaupun Represif adalah merupakan alasan ataupun pertimbangan yang nyatanyatatelah melakukan pelanggaran atas tujuan dari pemidaan tersebut bahwa putusanPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1849 / Pid.B / 2013 / PN. Jkt.
Pst tanggal15 April 2014 yang menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Evaria AliasEva Alias Mami selama (satu) tahun 6 (enam) bulan dinilai terlalu ringan, tidaksesuai dengan prinsip dan tujuan pemidanaan yaitu : Edukasi, Koreksi, PreventifHal. 11 dari 15 hal. Put.