Ditemukan 922 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : feri ferdi fuad feki ford
Register : 02-07-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54099/PP/M.XVI.A/16/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13740
  • Pakan Ternak /Pabrik Pakan Ternaksebesar Rp. 9.837.740.800,00;bahwa Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku pembuatan pakan ternak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impordan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dariPengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan PemerintahNomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 namun hanya sebagai pelengkap (Feed
    Supplement/Feed Additive merupakan katalisator sebagai pemercepat pertumbuhan danbukan kebutuhan pertumbuhan dasar;bahwa ternak tetap bisa makan dalam bentuk tepung atau crumble hanya jika di pabrik pakankebanyakan dijual dalam bentuk crumble dimana jika ada CPO akan mengurangi biaya produksi dandengan adanya lemak tersebut tepungtepung tersebut dapat dicetak bagus dan mudah dimakan;bahwa CPO bukan merupakan Feed Supplement/Feed Additive;bahwa Ahli menyampaikan hasil analisis dari lab di Medan;bahwa
    Terbanding menanyakan apakah pemahaman makanan ternak yang dibahas saat sidangmencakup semua jenis makanan ternak atau hanya ayam saja;bahwa Ahli menerangkan pembahasan yang dijabarkan terkait sengketa ini yaitu pakan ternak untukayam;bahwa makanan ayam dapat berupa dedak, jagung, bungkil;bahwa Feed Supplement atau Feed Additive adalah samasama bahan baku tambahan dan Akhli tidaksetuju jika CPO dimasukkan kedalam Feed Supplement atau Feed Additive karena terkait kebutuhanlemak dan untuk menghasilkan
    Supplement/Feed Additive merupakan katalisator sebagai pemercepat pertumbuhan danbukan kebutuhan pertumbuhan dasar; bahwa Feed Supplement atau Feed Additive adalah samasama bahan baku tambahan dan Ahli tidaksetuju jika CPO dimasukkan kedalam Feed Supplement atau Feed Additive karena terkait kebutuhanlemak dan untuk menghasilkan energy yang diperlukan ayam; bahwa CPO bukan merupakan Feed Supplement/Feed Additive; bahwa karena unsurunsur pertumbuhan berupa 3 asam (asam lenoleat, asam lenolenat dan
    Supplement/Feed Additive;bahwa berdasarkan pendapat ahli nutrisi dan makanan ternak Dr.
Register : 02-07-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54104/PP/M.XVI.A/16/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12128
  • Pembuat Pakan Ternak /Pabrik Pakan Ternaksebesar Rp. 677.242.500,00;bahwa Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku pembuatan pakan ternak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impordan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dariPengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan PemerintahNomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 namun hanya sebagai pelengkap (Feed
    Supplement/Feed Additive merupakan katalisator sebagai pemercepat pertumbuhan danbukan kebutuhan pertumbuhan dasar;bahwa ternak tetap bisa makan dalam bentuk tepung atau crumble hanya jika di pabrik pakankebanyakan dijual dalam bentuk crumble dimana jika ada CPO akan mengurangi biaya produksi dandengan adanya lemak tersebut tepungtepung tersebut dapat dicetak bagus dan mudah dimakan;bahwa CPO bukan merupakan Feed Supplement/Feed Additive;bahwa Ahli menyampaikan hasil analisis dari lab di Medan;bahwa
    Terbanding menanyakan apakah pemahaman makanan ternak yang dibahas saat sidangmencakup semua jenis makanan ternak atau hanya ayam saja;bahwa Ahli menerangkan pembahasan yang dijabarkan terkait sengketa ini yaitu pakan ternak untukayam;bahwa makanan ayam dapat berupa dedak, jagung, bungkil;bahwa Feed Supplement atau Feed Additive adalah samasama bahan baku tambahan dan Akhli tidaksetuju jika CPO dimasukkan kedalam Feed Supplement atau Feed Additive karena terkait kebutuhanlemak dan untuk menghasilkan
    Supplement/Feed Additive merupakan katalisator sebagai pemercepat pertumbuhan danbukan kebutuhan pertumbuhan dasar; bahwa Feed Supplement atau Feed Additive adalah samasama bahan baku tambahan dan Ahli tidaksetuju jika CPO dimasukkan kedalam Feed Supplement atau Feed Additive karena terkait kebutuhanlemak dan untuk menghasilkan energy yang diperlukan ayam; bahwa CPO bukan merupakan Feed Supplement/Feed Additive; bahwa karena unsurunsur pertumbuhan berupa 3 asam (asam lenoleat, asam lenolenat dan
    Supplement/Feed Additive;bahwa berdasarkan pendapat ahli nutrisi dan makanan ternak Dr.
Register : 02-07-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54098/PP/M.XVI.A/16/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13937
  • Ternak /Pabrik Pakan Ternaksebesar Rp. 12.046.009.000,00;Mbahbyet CenbdlanBahg Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku pembuatan pakan ternak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor danatau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari PengenaanPajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 namun hanya sebagai pelengkap (Feed
    Supplement/Feed Additive merupakan katalisator sebagai pemercepat pertumbuhan dan bukankebutuhan pertumbuhan dasar;bahwa ternak tetap bisa makan dalam bentuk tepung atau crumble hanya jika di pabrik pakan kebanyakandijual dalam bentuk crumble dimana jika ada CPO akan mengurangi biaya produksi dan dengan adanyalemak tersebut tepungtepung tersebut dapat dicetak bagus dan mudah dimakan;bahwa CPO bukan merupakan Feed Supplement/Feed Additive;bahwa Ahli menyampaikan hasil analisis dari lab di Medan;bahwa
    Terbanding menanyakan apakah pemahaman makanan ternak yang dibahas saat sidang mencakupsemua jenis makanan ternak atau hanya ayam saja;bahwa Ahli menerangkan pembahasan yang dijabarkan terkait sengketa ini yaitu pakan ternak untuk ayam;bahwa makanan ayam dapat berupa dedak, jagung, bungkil;bahwa Feed Supplement atau Feed Additive adalah samasama bahan baku tambahan dan Ahli tidak setujujika CPO dimasukkan kedalam Feed Supplement atau Feed Additive karena terkait kebutuhan lemak danuntuk menghasilkan
    Supplement/Feed Additive merupakan katalisator sebagai pemercepat pertumbuhan danbukan kebutuhan pertumbuhan dasar; bahwa Feed Supplement atau Feed Additive adalah samasama bahan baku tambahan dan Ahli tidaksetuju jika CPO dimasukkan kedalam Feed Supplement atau Feed Additive karena terkait kebutuhanlemak dan untuk menghasilkan energy yang diperlukan ayam ; bahwa CPO bukan merupakan Feed Supplement/Feed Additive; bahwa karena unsurunsur pertumbuhan berupa 3 asam (asam lenoleat, asam lenolenat dan
    Supplement/Feed Additive;bahwa berdasarkan pendapat ahli nutrisi dan makanan ternak Dr.
Register : 04-03-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SUKADANA Nomor 58/Pid.B/2019/PN Sdn
Tanggal 20 Maret 2019 — Penuntut Umum:
MUCHAMAD HABI HENDARSO, SH,. MH
Terdakwa:
ABDUR ROHIM Bin SUPARMIN
4410
  • Austasia Stock Feed, yangseluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Milik PT.
    Austasia Stock Feed dengan cara memanjatpagar tembok lalu masuk kedalam Pedok 25 dan setelah masuk laluHerman dan 2 (dua) orang rekannya mengambil sapi tersebut kemudianpergi meninggalkan Area PT. Austasia Stock Feed dengan jalan melewatipagar tembok dimana saat itu.
    dan sekitar awal bulan Januari2019 sekira Jam 02.00 wib bertempat di PT Austasia Stock Feed di DusunBawung Tijang Desa Negara Batin Kec.Jabung Kab.
    Austasia Stock Feed dengan cara memanjat pagartembok lalu masuk kedalam Pedok 25 dan setelah masuk lalu Hermandan 2 (dua) orang rekannya mengambil sapi tersebut kemudian pergimeninggalkan Area PT. Austasia Stock Feed dengan jalan melewatipagar tembok dimana saat itu.
Register : 23-07-2018 — Putus : 28-08-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan PN STABAT Nomor 555/Pid.Sus/2018/PN Stb
Tanggal 28 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
RUMONDANG SIREGAR, SH., MH
Terdakwa:
MUHAMMAD IRFAN
219
  • tempat para saksi bekerja bahwaterdakwa ada memiliki, menyimpan Narkotika jenis ganja, selanjutnya para saksimendatangi barak tempat tinggal terdakwa di Lokasi Tambak PT Global Feed diDusun III Desa Teluk Meku Kec.
    , menyimpan Narkotika jenis ganja, selanjutnya para saksimendatangi barak tempat tinggal terdakwa di Lokasi Tambak PT Global Feed diDusun III Desa Teluk Meku Kec.
    Idris Afandi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 April 2018, sekira pukul 21.00 wib,saksi bersama saksi Hafiluddin dan saksi Godlin Hutagalung mendapatinformasi dari salah satu karywan tambak PT Global Feed tempat parasaksi bekerja bahwa Terdakwa ada memiliki, menyimpan Narkotika jenisganja, selanjutnya para saksi mendatangi barak tempat tinggal TerdakwaHalaman 4 dari 12 Putusan Nomor 555/Pid.Sus/2018/PN Stbdi Lokasi Tambak PT Global Feed di Dusun
    Hafiluddin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 April 2018, sekira pukul 21.00 wib,saksi bersama saksi Idris Afandi dan saksi Godlin Hutagalung mendapatinformasi dari salah satu karywan tambak PT Global Feed tempat parasaksi bekerja bahwa Terdakwa ada memiliki, menyimpan Narkotika jenisganja, selanjutnya para saksi mendatangi barak tempat tinggal Terdakwadi Lokasi Tambak PT Global Feed di Dusun III Desa Teluk Meku Kec.Babalan, sesampainya dibarak
    tempat para saksi bekerja bahwa Terdakwaada memiliki, menyimpan Narkotika jenis ganja, selanjutnya para saksimendatangi barak tempat tinggal Terdakwa di Lokasi Tambak PT Global Feed diDusun II Desa Teluk Meku Kec.
Register : 02-07-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54096/PP/M.XVI.A/16/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
161251
  • Wan Abbas Zakaria,MS dan terhadapnya telah dilakukan penyumpahan sesuai agama Islam;dalam penjelasan tertulisnyamenjelaskan halhal sebagai berikut:DEFINISIDEFINISI: Zat : unsur terkecil dalam suatu bahan(bentuk kecil);Bahan : suatu senyawa yang terdiri atasbeberapa unsurunsur (bentuk/molekul lebih besar daripadaunsur); Bahan pakan : segala sesuatu yang dapatdimakan, dicerna sebagian atauseluruhnya, dan tidak mengganggukesehatan ternak; Feed Suplement atau Feed : ialah bahan pakan yang berupaAdditive
    Supplement/Feed Additive merupakan katalisator sebagai pemercepat pertumbuhan dan bukankebutuhan pertumbuhan dasar;bahwa ternak tetap bisa makan dalam bentuk tepung atau crumble hanya jika di pabrik pakan kebanyakandijual dalam bentuk crumble dimana jika ada CPO akan mengurangi biaya produksi dan dengan adanyalemak tersebut tepungtepung tersebut dapat dicetak bagus dan mudah dimakan;bahwa CPO bukan merupakan Feed Supplement/Feed Additive;bahwa Ahli menyampaikan hasil analisis dari lab di Medan;bahwa
    Terbanding menanyakan apakah pemahaman makanan ternak yang dibahas saat sidang mencakupsemua jenis makanan ternak atau hanya ayam saja;bahwa Ahli menerangkan pembahasan yang dijabarkan terkait sengketa ini yaitu pakan ternak untuk ayam;bahwa makanan ayam dapat berupa dedak, jagung, bungkil;bahwa Feed Supplement atau Feed Additive adalah samasama bahan baku tambahan dan Ahli tidak setujujika CPO dimasukkan kedalam Feed Supplement atau Feed Additive karena terkait kebutuhan lemak danuntuk menghasilkan
    Supplement/Feed Additive merupakan katalisator sebagai pemercepat pertumbuhan danbukan kebutuhan pertumbuhan dasar; bahwa Feed Supplement atau Feed Additive adalah samasama bahan baku tambahan dan Ahli tidaksetuju jika CPO dimasukkan kedalam Feed Supplement atau Feed Additive karena terkait kebutuhanlemak dan untuk menghasilkan energy yang diperlukan ayam ; bahwa CPO bukan merupakan Feed Supplement/Feed Additive; bahwa karena unsurunsur pertumbuhan berupa 3 asam (asam lenoleat, asam lenolenat dan
    Supplement/Feed Additive;bahwa berdasarkan pendapat ahli nutrisi dan makanan ternak Dr.
Register : 04-03-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SUKADANA Nomor 58/Pid.B/2019/PN Sdn
Tanggal 20 Maret 2019 — Penuntut Umum:
MUCHAMAD HABI HENDARSO, SH,. MH
Terdakwa:
ABDUR ROHIM Bin SUPARMIN
5715
  • Austasia Stock Feed, yangseluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Milik PT.
    Austasia Stock Feed dengan cara memanjatpagar tembok lalu masuk kedalam Pedok 25 dan setelah masuk laluHerman dan 2 (dua) orang rekannya mengambil sapi tersebut kemudianpergi meninggalkan Area PT. Austasia Stock Feed dengan jalan melewatipagar tembok dimana saat itu.
    dan sekitar awal bulan Januari2019 sekira Jam 02.00 wib bertempat di PT Austasia Stock Feed di DusunBawung Tijang Desa Negara Batin Kec.Jabung Kab.
    Austasia Stock Feed dengan cara memanjat pagartembok lalu masuk kedalam Pedok 25 dan setelah masuk lalu Hermandan 2 (dua) orang rekannya mengambil sapi tersebut kemudian pergimeninggalkan Area PT. Austasia Stock Feed dengan jalan melewatipagar tembok dimana saat itu.
Register : 02-05-2014 — Putus : 07-08-2014 — Upload : 22-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 256 B/PK/PJK/2014
Tanggal 7 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AMAN JAYA PERDATA;
217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • supplement dan feed additive yang tidak termasuk dalamklasifikasi obat hewan yang digunakan sebagai bahan baku pakan, dengandemikian atas impor Choline Chloride 75% diberikan membebasan PaiakPertambahan Nilai" Dengan demikian menjadi jelas bahwa Majelis punberpendapat bahwa feed supplement maupun feed additive tidak termasuk dalamkategori obat hewan pada formulasi pakan ternak melainkan merupakan unsurbahan baku pembuatan pakan ternak sehingga tetap mendapat fasilitaspembebasan Pajak Pertambahan
    additive) danpelengkap makanan hewan (Feed Supplement) yang dicampurkan pada makananhewan atau minuman hewan.Penjelasan Pasal 5 ayat (3)Yang dimaksud pelengkap makanan hewan (Feed Supplement) adalah suatu zatyang secara alami sudah terkandung dalam makanan hewan tetapi jumlahnyaperlu ditingkatkan melalui pemberian bersama makanan hewan, misalnya vitamin,mineral, asam amino.Yang dimaksud imbuhan makanan hewan (feed additive) adalah suatu zat yangsecara alami tidak terdapat pada makanan hewan dan
    pelengkap makanan hewan (Feed Supplement)termasuk dalam golongan sediaan premiks yang merupakan obat hewan;Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 1992 dan Peraturan MenteriPertanian Nomor : 65/Permentan/OT.140/9/2007 juga menjelaskan bahwapelengkap makanan hewan (Feed Supplement) adalah suatu zat yangsecara alami sudah terkandung dalam makanan hewan tetapi jumlahnyaperlu ditingkatkan melalui pemberian bersama makanan hewan, misalnyavitamin, mineral, asam amino.
    Oleh karena itu berarti bahwa CPO hanyalahmerupakan pelengkap makanan hewan (Feed Supplement) yangmerupakan obat hewan yang digolongkan sebagai sediaan premix;Bahwa Surat Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor :TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 tersebut di atas jugamendefinisikan bahwa, Crude Palm Oil (CPO) termasuk Feed Supplementyang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasipakan ternak;.
    Supplement dan Feed Additive yang ditambahkandalam makanan ternak bukan merupakan bahan baku makanan ternak, akantetapi merupakan obat hewan, oleh karena itu Feed Supplement dan feed additivetidak termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yangdibebaskan dari pengenaan PPN sangaitlah keliru dan tidak tepat karena secarahierarki hukum kedudukannya adalah sama dan setara, yaitu berupa suratpenegasan.Bahwa dalam dasar pertimbangan hukumnya juga Majelis Hakim telah nyatanyata melakukan
Register : 02-07-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54095/PP/M.XVI.A/16/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14256
  • Pakan Ternak /Pabrik Pakan Ternaksebesar Rp. 8.628.431.700,00;Mbahyet CenbdlanBahg Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku pembuatan pakan ternak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor danatau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari PengenaanPajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 namun hanya sebagai pelengkap (Feed
    Supplement/Feed Additive merupakan katalisator sebagai pemercepat pertumbuhan dan bukankebutuhan pertumbuhan dasar;bahwa ternak tetap bisa makan dalam bentuk tepung atau crumble hanya jika di pabrik pakan kebanyakandijual dalam bentuk crumble dimana jika ada CPO akan mengurangi biaya produksi dan dengan adanyalemak tersebut tepungtepung tersebut dapat dicetak bagus dan mudah dimakan;bahwa CPO bukan merupakan Feed Supplement/Feed Additive;bahwa Ahli menyampaikan hasil analisis dari lab di Medan;bahwa
    Terbanding menanyakan apakah pemahaman makanan ternak yang dibahas saat sidang mencakupsemua jenis makanan ternak atau hanya ayam saja;bahwa Ahli menerangkan pembahasan yang dijabarkan terkait sengketa ini yaitu pakan ternak untuk ayam;bahwa makanan ayam dapat berupa dedak, jagung, bungkil;bahwa Feed Supplement atau Feed Additive adalah samasama bahan baku tambahan dan Ahli tidak setujujika CPO dimasukkan kedalam Feed Supplement atau Feed Additive karena terkait kebutuhan lemak danuntuk menghasilkan
    Supplement/Feed Additive merupakan katalisator sebagai pemercepat pertumbuhan danbukan kebutuhan pertumbuhan dasar; bahwa Feed Supplement atau Feed Additive adalah samasama bahan baku tambahan dan Ahli tidaksetuju jika CPO dimasukkan kedalam Feed Supplement atau Feed Additive karena terkait kebutuhanlemak dan untuk menghasilkan energy yang diperlukan ayam ; bahwa CPO bukan merupakan Feed Supplement/Feed Additive; bahwa karena unsurunsur pertumbuhan berupa 3 asam (asam lenoleat, asam lenolenat dan
    Supplement/Feed Additive;bahwa berdasarkan pendapat ahli nutrisi dan makanan ternak Dr.
Register : 02-07-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54097/PP/M.XVI.A/16/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14036
  • Pakan Ternak /Pabrik Pakan Ternaksebesar Rp. 12.251.244.000,00;Mbahyet CenbdlanBahg Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku pembuatan pakan ternak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor danatau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari PengenaanPajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 namun hanya sebagai pelengkap (Feed
    Supplement/Feed Additive merupakan katalisator sebagai pemercepat pertumbuhan dan bukankebutuhan pertumbuhan dasar;bahwa ternak tetap bisa makan dalam bentuk tepung atau crumble hanya jika di pabrik pakan kebanyakandijual dalam bentuk crumble dimana jika ada CPO akan mengurangi biaya produksi dan dengan adanyalemak tersebut tepungtepung tersebut dapat dicetak bagus dan mudah dimakan;bahwa CPO bukan merupakan Feed Supplement/Feed Additive;bahwa Ahli menyampaikan hasil analisis dari lab di Medan;bahwa
    Terbanding menanyakan apakah pemahaman makanan ternak yang dibahas saat sidang mencakupsemua jenis makanan ternak atau hanya ayam saja;bahwa Ahli menerangkan pembahasan yang dijabarkan terkait sengketa ini yaitu pakan ternak untuk ayam;bahwa makanan ayam dapat berupa dedak, jagung, bungkil;bahwa Feed Supplement atau Feed Additive adalah samasama bahan baku tambahan dan Ahli tidak setujujika CPO dimasukkan kedalam Feed Supplement atau Feed Additive karena terkait kebutuhan lemak danuntuk menghasilkan
    Supplement/Feed Additive merupakan katalisator sebagai pemercepat pertumbuhan danbukan kebutuhan pertumbuhan dasar; bahwa Feed Supplement atau Feed Additive adalah samasama bahan baku tambahan dan Ahli tidaksetuju jika CPO dimasukkan kedalam Feed Supplement atau Feed Additive karena terkait kebutuhanlemak dan untuk menghasilkan energy yang diperlukan ayam ; bahwa CPO bukan merupakan Feed Supplement/Feed Additive; bahwa karena unsurunsur pertumbuhan berupa 3 asam (asam lenoleat, asam lenolenat dan
    Supplement/Feed Additive;bahwa berdasarkan pendapat ahli nutrisi dan makanan ternak Dr.
Putus : 19-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 387/B/PK/Pjk/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT AMAN JAYA PERDANA
3624 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bertentangan dengan dasar yangmenjadi rujukan dalam surat tersebut Majelis Hakim Pengadilan Pajak padaputusannya sebagaimana tersebut diatas berkesimpulan bahwa barang imporCholine Chloride 75% adalah merupakan feed supplement dan feed additiveyang tidak termasuk dalam klasifikasi obat hewan yang digunakan sebagaibahan baku pakan, dengan demikian atas impor Choline Chloride 75%diberikan membebasan Pajak Pertambahan Nilai" Dengan demikian menjadijelas bahwa Majelis pun berpendapat bahwa feed supplement
    bahan pakan yang berupa vitamin, mineral,Feed Additive dan atau antibiotik untuk melengkapi ransum.Ransum : jalah pakan campuran yang disusun secarakhusus dengan memperhitungkan kebutuhanHalaman 12 dari 33 halaman.
    additive) danpelengkap makanan hewan (feed supplement) yang dicampurkan padamakanan hewan atau minuman hewan;Penjelasan Pasal 5 ayat (3)Yang dimaksud pelengkap makanan hewan (feed supplement) adalahsuatu zat yang secara alami sudah terkandung dalam makanan hewantetapi jumlahnya perlu ditingkatkan melalui pemberian bersama makananhewan, misalnya vitamin, mineral, asam amino;Yang dimaksud imbuhan makanan hewan (feed additive) adalah suatu zatyang secara alami tidak terdapat pada makanan hewan dan
    Bahwa berdasarkan fakta serta ketentuan di atas, dapat disimpulkanbahwa pelengkap makanan hewan (feed supplement) adalah obathewan yang digolongkan sebagai sediaan premiks yang hanyalahmerupakan zat tambahan/pelengkap (misalnya vitamin, mineral, danasam amino) yang diberikan melalui pemberian bersama makananhewan. Dalam hal ini berarti bahwa dalam memberikan makanan hewanterkandung dua komponen yaitu makanan hewan dan pelengkapmakanan hewan (feed supplement);n.
    salah mengambil kesimpulan,bahwa menurut Majelis berdasarkan keterangan ahli CPO bukanmerupakan Feed Supplement / Feed Additive dan hal tersebut sejalandengan surat Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002.
Putus : 24-02-2014 — Upload : 11-03-2014
Putusan PN JOMBANG Nomor 381/ Pid.Sus / 2013 / PN.JMB
Tanggal 24 Februari 2014 — Terdakwa ANWAR RUSYDI SANTOSO
7414
  • Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) CD rekaman CCTV ruangan CCR Poultry PT CJ Feed Jombang tanggal 14 Mei 2012 dengan durasi rekaman 05:24 dan- 1 (satu) bendel hasil print out rekaman CCTV terhadap beberapa kegiatan diruangan CCR Poultry PT CJ Feed Jombang tanggal 14 Mei 2012 sebelum kamera CCTV tidak bekerja sebagaimana mestinya.seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara;4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
    Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah CD rekaman CCTV ruangan CCRPoultry PT CJ Feed Jombang tanggal 14 Mei 2012 dengan durasi rekaman 05:24 dan 1(satu) bendel hasil print out rekaman CCTV terhadap beberapa kegiatan diruangan CCRPoultry PT CJ Feed Jombang tanggal 14 Mei 2012 sebelum kamera CCTV tidak bekerjasebagaimana mestinya TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.4.
    Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah CD rekaman CCTV ruangan CCRPoultry PT CJ Feed Jombang tanggal 14 Mei 2012 dengan durasi rekaman 05:24 dan 1(satu) bendel hasil print out rekaman CCTV terhadap beberapa kegiatan diruangan CCRPoultry PT CJ Feed Jombang tanggal 14 Mei 2012 sebelum kamera CCTV tidak bekerjasebagaimana mestinya TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.6.
    di Polda dan keterangannya sesuai denganBAP adalah sudah benar.e Bahwa saksi bekerja di perusahaan CJ Feed Jombang sejak tahun 2007 dibagian ruangan CCR Poultry sebagai operator pellet dan atasannya Pak Azisnamun sejak Juni 2012 saksi sudah di skorsing dan saksi juga sebagai wakilketua IIT SPMI di CJ Feed Jombang.e Bahwaterdakwa sebagai tenaga IT satusatunya di CJ Feed Jombang.e Bahwa pada tanggal 14 Mei 2012 saksi bertugas sebagai operator mesindiruang CCR Poultry karena tidak bisa ditinggal bila
    wilayah timur meliputi CJ Feed Jombang dan dalam tugasbertanggung jawab kepada Manager IT yang bernama Yudi Nugroho yangberkantor di CJ Feed pusat di Serang sedangkan di Jombang yangmengawasi adalah pak Totok Yulianto.Bahwa tidak semua ruangan di PT CJ Feed Jombang dilengkapi olehkamera CCTV namun kamera CCTV ditempatkan di sejumlah ruanganvital sekitar 27 titik diantaranya office room, CCR Poultry, CCR Shrimp,Thrust scale dll dan kamera CCTV tersebut dipasang oleh vendor (PTLICOM) sebagai pemenang
    dan kemudian pindah ke CJ Feed Jombang dan atasannyasekarang adalah Totok Yulianto yang menjabat sebagai Manajer Umum (General Affair).Menimbang, bahwa aktivitas kegiatan di PT CJ Feed Jombang dapat dikontrolmelalui ruangan IT Room dengan sarana LCD TV dimana dalam LCD TV ditampilkansemua dalam bentuk DVR (Digital Video Recorder) setelah sebelumnya gambar diambilatau direkam melalui kamera CCTV dan yang bertugas mengawasi adalah terdakwa.Menimbang, bahwa tidak semua ruangan di PT CJ Feed Jombang
Putus : 12-03-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 990 /B/PK/PJK/2014
Tanggal 12 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AMAN JAYA PERDANA
20256 Berkekuatan Hukum Tetap
  • additive) danpelengkap makanan hewan (feed supplement) yang dicampurkan padamakanan hewan atau minuman hewan.Penjelasan Pasal 5 ayat (3)Yang dimaksud pelengkap makanan hewan (feed supplement) adalahsuatu zat yang secara alami sudah terkandung dalam makanan hewanHalaman 7 dari 19 Halaman Putusan Nomor 990 /B/PK/PJK/201410.tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan melalui pemberian bersama makananhewan, misalnya vitamin, mineral, asam amino.Yang dimaksud imbuhan makanan hewan (feed additive) adalah suatu
    Bahwa surat Nomor S865/PJ.51/2005 tanggal 23 September 2005 point3 dinyatakan sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Bina ProduksiPeternakan Nomor : TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002disampaikan bahwa : angka 1, Feed Supplement adalah bahan baku pakan yangmempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakanternak sedangkan Feed Additive adalah bahan baku tambahan yangtidak mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasipakan ternak; lampiran 1 angka 30, Crude
    supplement) adalah suatu zat yang secara alami sudah terkandungdalam makanan hewan tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan melaluipemberian bersama makanan hewan, misalnya vitamin, mineral, asamamino;. bahwa pengertian pelengkap makanan hewan (Feed Supplement) lebihlanjut dijelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor :65/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pengawasan MutuPakan, antara lain mengatur Pelengkap pakan (feed supplement) adalahsuatu zat yang secara alami sudah terkadung dalam
    Dalam hal ini berarti bahwa dalam memberikan makanan hewanterkandung dua komponen yaitu makanan hewan dan pelengkapmakanan hewan (feed supplement);n.
    salah mengambil kesimpulan,bahwa menurut Majelis berdasarkan keterangan ahli CPO bukanmerupakan Feed Supplement / Feed Additive dan hal tersebut sejalandengan surat Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor : TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002.
Putus : 11-08-2014 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 268/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AMAN JAYA PERDANA,
3430 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 268/B/PK/PJK/2014Pasal 5 ayat (3)Sediaan premiks meliputi imbuhan makanan hewan (feed additive) danpelengkap makanan hewan (feed supplement) yang dicampurkan padamakanan hewan atau minuman hewan.Penjelasan Pasal 5 ayat (3)Yang dimaksud pelengkap makanan hewan (feed supplement) adalahsuatu zat yang secara alami sudah terkandung dalam makanan hewantetapi jumlahnya perlu ditingkatkan melalui pemberian bersama makananhewan, misalnya vitamin, mineral, asam amino.Yang dimaksud imbuhan makanan
    hewan (feed additive) adalah suatuzat yang secara alami tidak terdapat pada makanan hewan dan tujuanpemakaiannya terutama sebagai pemacu pertumbuhan.
    Supplement).3) S458/PJ.51/2002 tanggal 16 Mei 2002 tentang PenegasanPPN Atas Impor Dicalcium Phosphate Dihydrate Feed Grade.Halaman 28 dari 35 halaman.
    Dalam hal ini berarti bahwa dalam memberikan makananhewan terkandung dua komponen yaitu makanan hewan danpelengkap makanan hewan (feed supplement);n.
    kekeliruan dengan salah mengambil kesimpulan,bahwa menurut Majelis berdasarkan keterangan ahli CPO bukanmerupakan Feed Supplement / Feed Additive dan hal tersebut sejalandengan surat Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor : TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002.
Register : 28-11-2018 — Putus : 29-01-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBADAK Nomor 398/Pid.B/2018/PN Cbd
Tanggal 29 Januari 2019 — Penuntut Umum:
1.FITA FITRALLAH, S.H.
2.RASYID KURNIAWAN, SH.
Terdakwa:
1.SUTEDI als EWON bin BADRUDIN alm
2.SYUHADI als DEDI bin MELI
3.MURSID ADIJAKA als JOKO bin BEJO RAMELAN alm
559
  • Keesokan harinya pada hari selasa, tanggal 25 September 2018 Terdakwa, terdakwa II dan terdakwa Ill yang bekerja di CV.Lestari Unggas Jayamilik saksi korban TJHIN BUI PHIN bin TJHIN KIUK FA seperti biasamenunggu pengiriman pakan ayam merk NEW HOPE FEED dari gudangpenyimpanan ke kandang ayam sebanyak 16 karung oleh operatorgudang penyimpanan.
    Lalu pada pukul 04.00 wib ketika sekitar kandangsepi, para terdakwa pergunakan untuk mengambil lagi 2 karung pakanHalaman 4 dari 28 Putusan Pidana No. 398/Pid.B/2018/PN.Cbd.ayam merk NEW HOPE FEED, dengan cara terdakwa II dan terdakwa IImasuk ke gudang penyimpanan lalu mengirimkan 14 pakam ayam saja kekandang, sedangkan 2 (dua) karung lagi terdakwa II dan terdakwa.
    Lalu pada pukul 04.00 wib ketika sekitar kandangsepi, para terdakwa pergunakan untuk mengambil lagi 2 karung pakanayam merk NEW HOPE FEED, dengan cara terdakwa II dan terdakwa IImasuk ke gudang penyimpanan lalu mengirimkan 14 pakam ayam saja kekandang, sedangkan 2 (dua) karung lagi terdakwa II dan terdakwa.
    Sedangkan terdakwa II dan terdakwa IIItetap tinggal di perusahaan milik saksi korban TJHIN BUI PHIN binTJHIN KIUK FA;Bahwa keesokan harinya pada hari selasa, tanggal 25 September2018 Terdakwa , terdakwa II dan terdakwa Ill yang bekerja diCV.Lestari Unggas Jaya milik saksi korban TJHIN BUI PHIN bin TJHINKIUK FA seperti biasa menunggu pengiriman pakan ayam merk NEWHOPE FEED dari gudang penyimpanan ke kandang ayam sebanyak16 karung oleh operator gudang penyimpanan.
Register : 24-10-2012 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49654/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11323
  • Putusan Pengadilan PajakNomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding :Menurut MajelisPut49654/PP/M.TX/19/2013Bea Masuk2012bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabeanatas jenis barang berupa ZAGROVIT E50 NS DAN ZAGROVIT BIOTIN 2 PCT FEED GRADE,Negara asal Singapore, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan ImporBarang (PIB) Nomor: 317016 tanggal 31 Juli 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD117,850.00
    Bahwa jenis barang yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB , Zagrovit E 50 NSdan Zagrovit Biotin 2 Pct Feed Grade adalah yang sebenarnya dan sesuai dengan PackingList.5. Bahwa Pemohon Banding tidak akan meminta supplier Pemohon Banding untukmenerbitkan Polis Asuransi No.
    ,LTD., Singapore menandatangani SalesContract Nomor: SC3909/12 tanggal 26 Juni 2012, dengan perincian sebagai berikut: Description Quantity Unit Price Ar(CIF SGD)Zagrovit E 50 6,000.00 Kg 17.8Zagrovit Biotin 2% Feed Grade 500.00 Kg 22.10Total CIF 117 bahwa Supplier Zagro Singapore PTE.
    ., Singapore dengan harga sebesar CIF SGD 117,850.00;bahwa barang impor Zagrovit E 50 NS dan Zagrovit Biotin 2 Pct Feed Grade dengan Bill ofLading Nomor: SINJKT00096 tanggal 15 Juli 2012 dan Commercial Invoice Nomor: AN120295tanggal 11 Juli 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 317016 tanggal 31 Juli 2012 denganNilai Pabean sebesar CIF SGD 117,850.00;bahwa nilai pabean atas impor Zagrovit E 50 NS dan Zagrovit Biotin 2 Pct Feed Grade dengan PIBNomor: 317016 tanggal 31 Juli 2012 telah ditetapkan
    oleh Terbanding menjadi sebesar CIF SGD119,950.00;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahuibarang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 317016 tanggal 31 Juli 2012 adalah Zagrovit E 50NS dan Zagrovit Biotin 2 Pct Feed Grade dari Zagro Singapore PTE.
Putus : 11-08-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 330/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. AMAN JAYA PERDANA
4218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , Crude Palm Oil (CPO)termasuk feed Supplement... dst sedangkan pada angka 6 sebagaikesimpulan dari surat tersebut tidak mengadopsi apa yang yangdimaksud dalam angka 3 baik apa yang dimaksud dalam huruf (a)maupun huruf (b) terobukti pada angka 6 huruf (a) surat tersebutmenyebutkan Crude Palm Oil (CPO) merupakan sediaan premix(feed supplement) dan bukan bahan baku makan Ternak... dst.
    additive)dan pelengkap makanan hewan (feed supplement) yang dicampurkanpada makanan hewan atau minuman hewan;Penjelasan Pasal 5 ayat (3): Yang dimaksud pelengkap makanan hewan (feed supplement) adalahsuatu zat yang secara alami sudah terkandung dalam makanan hewantetapi jumlahnya perlu ditingkatkan melalui pemberian bersama makananhewan, misalnya vitamin, mineral, asam amino;Yang dimaksud imbuhan makanan hewan (feed additive) adalah suatu zatyang secara alami tidak terdapat pada makanan hewan dan
    Suatu zat barudapat dipergunakan sebagai feed additive setelah melalui pengkajianilmiah, misalnya antibiotika tertentu, antara lain basitrasina, virginiamisina;7.
    Putusan Nomor 330/B/PK/PJK/2014(feed supplement) adalah suatu zat yang secara alami sudahterkadung dalam pakan, tetapi jumlahnya perlu ditingkatkandengan menambahkannya dalam pakan;e.Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992tersebut di atas, mengatur bahwa pelengkap makanan hewan(feed supplement) termasuk dalam golongan sediaan premiksyang merupakan obat hewan;f.
    Supplement dan FeedAdditive yang ditambahkan dalammakanan ternak bukan merupakanbahan baku makanan ternak, akantetapi merupakan obat hewan, olehkarena itu feed supplement dan feedHalaman 37 dari 36 halaman.
Register : 04-04-2017 — Putus : 25-07-2017 — Upload : 05-10-2017
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2017/PN Plk
Tanggal 25 Juli 2017 — YUDIA PRATIWIYANTO, S.E, DK
6814
  • Agro Restu Bumi untuk pembayaran Frame Unit Feed Mill sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah);44. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 29 September 2013 dari Solusi Teknik Kepada CV. Agro Restu Bumi untuk pembayaran Hooper & Slide Below Hooper sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah);45. 1(satu) lembar kwitansi tanggal 20 September 2013 dari Solusi Teknik Kepada CV.
    Agro Restu Bumi untuk pembayaran Transportasi, Instalasi, Testing, Painting & Commisioning Rp. 171.800.000,- (seratus tujuh puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah);55. 1 (satu) lembar Realisasi Unit Feed Mill MoU PD. Agrotama Mandiri dan CV. Agro Restu Bumi; 56. 1 (satu) lembar Rincian Bahan Baku Untuk Pangkalan Bun dengan total biaya Rp. 168.015.000,- dari CV. Agro Restu Bumi kepada PD.
    Agro Restu Bumi pada BRI tanggal 23 September 2013 sebesar Rp. 285.000.000 (dua ratus juta delapan puluh lima juta rupiah);72. 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Mesin Pakan Ikan, Unggas dan Ternak (Feed Mill) Tahap I sebesar Rp. 285.000.000 (dua ratus juta delapan puluh lima juta rupiah) tanggal 23 September 2013;73. 1 (satu) lembar Slip Penyetoran ke rekening CV.
    Agro Restu Bumi pada Bank Mandiri tanggal 30 September 2013 sebesar Rp. 142.500.000 (seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);74. 2 (dua) lembar kwitansi Pembayaran Mesin Pakan Ikan, Unggas dan Ternak (Feed Mill) Tahap I sebesar Rp. 142.500.000 (seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 30 Oktober 2013;75. 1 (satu) lembar Slip Penyetoran ke rekening CV.
    Agro Restu Bumi pada BRI tanggal 03 Desember 2013 sebesar Rp. 85.500.000,00 (delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);76. 3 (tiga) lembar kwitansi Pembayaran Mesin Pakan Ikan, Unggas dan Ternak (Feed Mill) Tahap II sebesar Rp. 85.500.000,00 (delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 9 Desember 2013;77. 1 (satu) lembar Slip Penyetoran ke rekening CV.
    Berdasarkan prosedur pengadaan mesin feed mill oleh Saksi Ir.
    untuk pembuatan mesin pakan ikan (feed mill) tersebut dilakukansharing modal antara PD.
    AGRO RESTU BUMI untuk membuatmesin feed mill;Bahwa mesin feed mill dibuat dan dirakit oleh CV. AGRO RESTU BUMI;Bahwa CV. AGRO RESTU BUMI memiliki Direktur yang bernamaTerdakwa Yudia Pratiwiyanto dan Komisaris yang bernama TerdakwaHeinz Hellmut Iffor;Bahwa saksi tidak mengetahui harga mesin feed mill maupun sumberdana yang digunakan untuk membeli mesin feed mill tersebut;Bahwa saksi tidak mengetahui sistem kerja sama antara PD.AGROTAMA MANDIRI dengan CV.
    AGRO RESTU BUMI;Bahwa awalnya saksi ada disuruh oleh Terdakwa HAINZ HELMUTTuntuk memperbaiki mesin feed mill yang dirakit dari Sukabumi karenasaat itu saksi berhasil memperbaiki kerusakannya maka oleh TerdakwaHAINZ HELMUTT saksi dimintakan untuk membuat mesin feed mill;Bahwa awalnya saksi memberikan harga pembuatan mesin feed milltersebut sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) namunkemudian setelah terjadi negoisasi disepakati harga mesin feed millmenjadi sejumlah Rp475.000.000,00 (empat
    AGROTAMA MANDIRI dengan CV.AGRORESTU BUMI;Bahwa saksi memberikan garansi terhadap mesin feed mill selama 6(enam) bulan;Bahwa selama pembuatan mesin feed mill saksi tidak ada berhubungandengan Ir. Sunarko, M.Si;Bahwa saksi pernah dimintai kwitansi kosong oleh CV.
Register : 12-08-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 2364/Pid.B/2020/PN Mdn
Tanggal 26 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
FEBROW ADHIAKSA SOESENO, SH
Terdakwa:
HAMIDI BANGUN ALS TIGER
248
  • Rumah Potong Hewan Kel Mabar Kecamatan Medan Delitepatnya di PT MABAR FEED INDONESIA atau disuatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan dengan sengaja danmelawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagianadalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukankarna kejahatan diancam karna penggelapan Perbuatan tersebut dilakukanterdakwa dengan cara:Bahwa terdakwa Hamidi Bangun Als Tiger yang adalah karyawanperusahaan PT MABAR FEED INDONESIA
    Bahwa terdakwa menjual hasil pencuriannya kepada karyawan PTMABAR FEED INDONESIA yaitu NG SUN GIAP mendapatkan uangsebesar Rp. 38.597.000. (tiga puluh delapan juta lima ratus Sembilanpuluh tujuh rupiah);Akibat kejadian tersebut TIMBUL SINDANG RP PASARIBU dirugikansekitar Rp. 38.597.000.
    Rumah Potong Hewan Kel Mabar Kecamatan Medan Delitepatnya di PT MABAR FEED INDONESIA atau disuatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan dengan sengaja danmelawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagianadalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukankarna kejahatan diancam karena penggelapan Perbuatan tersebut dilakukanterdakwa dengan cara:Bahwa terdakwa Hamidi Bangun Als Tiger yang adalah karyawanperusahaan PT MABAR FEED INDONESIA
    Bahwa terdakwa menjual hasil pencuriannya kepada karyawan PTMABAR FEED INDONESIA yaitu NG SUN GIAP mendapatkan uangsebesar Rp. 38.597.000. (tiga puluh delapan juta lima ratus sembilanpuluh tujuh rupiah);Halaman 3 dari 10 Putusan Nomor 2364/Pid.B/2020/PN MdnAkibat kejadian tersebut TIMBUL SINDANG RP PASARIBU dirugikansekitar Rp. 38.597.000.
    Bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Februari2020 sekira pukul 10.00 wib di PT Mabar Feed Indonesia Jalan RumahPotong Hewan Kel. Mabar, Kec.
Putus : 19-05-2011 — Upload : 09-10-2013
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 256/Pid.B/2011/PN.Kab.Prob.
Tanggal 19 Mei 2011 — SUGIARTO
427
  • Malindo Feed Mil,lalu saksi dan Toyin serta Sarto Efendi, selaku scuriti PT. Malindo Feed Mil,melakukan pencarian dan penggeledahan terhadap terdakwa, kemudian HP. milikAndri tersebut oleh terdakwa disembunyikan di dalam sepatu kaki kiri terdakwa ;Bahwa setelah HP. milik Andri tersebut ditemukan di dalam sepatu kaki kiri terdakwa,kemudian terdakwa dan HP.
    Malindo Feed Mil, ikut PakAndi Setyomadi selaku keamanan PT. Malindo Feed Mil, melakukan pencarian danpenggeledahan terhadap terdakwa, kemudian HP. milik Andri tersebut ditemukan didalam sepatu kaki kiri terdakwa ;Bahwa setelah HP. milik Andri tersebut ditemukan di dalam sepatu kaki kiri terdakwa,kemudian terdakwa dan HP.
    Malindo Feed Mil DesaSumberbendo, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo ; Bahwa terdakwa tidak tahu HP. yang terdakwa curi tersebut milik siapa, yangterdakwa tahu waktu itu ada seorang lakilaki yang datang dan membeli sesuatu diwarung depan PT. Malindo Feed Mil tersebut ; Bahwa waktu itu terdakwa sedang mengantar tamu ke PT.
    Malindo Feed MilDesa Sumberbendo, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo ; Bahwa waktu itu terdakwa sedang mengantar tamu ke PT.
    Malindo Feed Mil adalah barang berupa :1 buah HP merk Nokia Type 5130 warna hitam merah beserta pelindung dari karetwarna hijau, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa danterbukti menurut hukum ;Ad.4.