Ditemukan 16911 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-03-2023 — Putus : 13-06-2023 — Upload : 13-06-2023
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 33/G/KI/2023/PTUN.BDG
Tanggal 13 Juni 2023 — Penggugat:
Kepala Kejaksaan Negeri Garut
Tergugat:
1.Asep Muhidin
2.Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat
17526
Register : 11-06-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan PTUN PALU Nomor 1/G/KI/2020/PTUN.PL
Tanggal 5 Oktober 2020 — Pemohon:
GUBERNUR SULAWESI TENGAH
Termohon:
KOALISI RAKYAT ANTI KORUPSI PROVINSI SULAWESI TENGAH
12381
  • Tenggang Waktu KeberatanBahwa Keberatan ini oleh Gubernur Sulawesi Tengah in casu Pemohondaftarkan di Kepanitraan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu pada Hari.Rabu tanggal 10 Juni 2020 maka sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikjunto Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik DiPengadilan yang menyebutkan;Keberatan sebagaimana dimaksud
    Kewenangan Pengadilan Tata Usaha NegaraBahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Palu memiliki kewenangan mengadiliperkara a quo sebagaimana Pasal 47 dan Pasal 48 UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik junto Pasal 3 huruf (b)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Pengadilan yang menyebutkan;Halaman 4 dari 37 halaman Putusan Nomor: 1/G/KI/2020/PTUN.PLPengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketa
    Kedudukan HukumBahwa Termohon memenuhi ketentuan Pasal 1 angka (10), dan angka (12),Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik junto Pasal 1 angka (6) Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia tentang Tata Cara Penyelesaan Sengketa Informasi PublikDi Pengadilan yang menyebutkan ;Pemohon informasi adalah warga Negara dan /atau badan hukum Indonesiayang mengajukan permintaan informasi public sebagaimana diatur dalamUndangUndang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Bahwa Komisi Informasi adalah Lembaga mandiri yangberfungsi menjalankan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan bukan sebagai AparaturSipil Negara (ASN) sehingga Majelis Komisioner tidak harus tundukpada Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah vide Pasal ayat (4)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik;12.
    ;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berbunyi:(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ataumenerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannyakepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikansesual dengan ketentuan.Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan:Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan
Register : 16-10-2017 — Putus : 14-11-2017 — Upload : 19-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 521 K/TUN/KI/2017
Tanggal 14 Nopember 2017 — SMAN I RANGKASBITUNG diwakili Oleh HJ. IVA HAVIDANIA, S.Pd.,M.Pd VS MOCH. OJAT SUDRAJAT S;
16171 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa benar kami sangat keberatan terhadap Putusan Komisi InformasiProvinsi Banten Nomor 005/I/KIBANTENPS/2017 karena prosespermohonan informasi yang diajukan oleh Termohon Keberatan/SemulaPemohon Informasi sangatlah tidak sesuai dengan mekanisme yangsebagaimana telah diatur dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan demikian, Putusan a quosangatlah layak dan pantas untuk dibatalkan;3.
    Hal ini membuktikanbahwa benar informasi yang dimintakan oleh Pemohon termasuk dalaminformasi yang dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 huruf a Poin 1 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yangberbunyi:BAB VInformasi Yang DikecualikanPasal 17Halaman 2 dari 16 halaman. Putusan Nomor 521 K/TUN/KI/2017Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon InformasiPublik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:a.
    Bahwa benar kami sangat keberatan terhadap Putusan Pengadilan TataUsaha Negara Serang Nomor 21/G/KI/2017/PTUNSRG Juncto PutusanKomisi Informasi Provinsi Banten Nomor 005/I/KIBANTENPS/2017 karenaproses permohonan informasi yang diajukan oleh Termohon Kasasi/SemulaTermohon Keberatan/Pemohon Informasi sangatlah tidak sesuai denganmekanisme yang sebagaimana telah diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yangHalaman 8 dari 16 halaman.
    Hal ini membuktikanbahwa benar informasi yang dimintakan oleh Pemohon termasuk dalaminformasi yang dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 huruf a Poin 1 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yangberbunyi:BAB VInformasi Yang DikecualikanPasal 17Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon InformasiPublik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:b.
Register : 24-08-2021 — Putus : 02-11-2021 — Upload : 20-12-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 58/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 2 Nopember 2021 — Pemohon:
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI BANTEN
Termohon:
1.Suhendar
2.Ahmad Sopian
15596
  • PUTUSANNomor 58/G/K1I/2021/PTUN.SRGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acara sederhana,melalui Persidangan Secara Elektronik, telah menjatuhnkan Putusan sebagaiberikut, dalam sengketa antara:KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSIBANTEN, tempat kedudukan di Jalan Syech Nawawi AlBantani KP3B Curug Serang 42171;Dalam hal ini memberikan kuasa khusus
    Bahwa berdasarkan Pasal 37 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 13 Peraturan KomisiInformasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian SengketaHalaman 4 dari 18 halaman. Putusan Nomor 58/G/KI/2021/PTUN.SRGInformasi Publik yang pada pokoknya Pemohon diharuskan mengajukansurat permohonan informasi dan surat keberatan permohonan informasi;3.
    Putusan Nomor 58/G/KI/2021/PTUN.SRGpemohon keberatan (dahulu termohon informasi) tidak mengerti dansalah kaprah dalam memahami bagianbagian yang ada dalam UU NO14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.c. selain itu, pada proses rangkaian sidang ajudikasi non litigasi dalamsengketa nomor : 079/VIII/KI BANTENPS/2020 di Komisi InformasiProvinsi Banten, PEMOHON KEBERATAN hanya hadir pada sidangawal dan mediasi pertama dan kedua, dan hanya menyampaikan suratjawaban pada mediasi kedua saja.
    Terlebin dengan adanya UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik, oleh karenanya maka PEMOHON KEBERATAN selakubadan publik diamanatkan untuk membuka informasi terkaitpengelolaan uang negara dan/atau penyelenggaraan pemerintahanHalaman 8 dari 18 halaman.
    Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor:079/VIII/KI BANTENPS/2020 dan memerintahkan PEMOHON KEBERATAN:a. untuk memberikan seluruh informasi yang diminta oleh PemohonInformasi Publik;b. kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untukmenjalankan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikserta memerintahkan untuk memenuhinya dalam jangka waktupemberian informasi Sesuai ketentuan yang berlaku3.
Register : 29-07-2022 — Putus : 10-10-2022 — Upload : 14-10-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 238/G/KI/2022/PTUN.PLG
Tanggal 10 Oktober 2022 — Pemohon:
AAN ADI KUSUMA
Termohon:
PPID UTAMA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA kABUPATEN MUSI BANYUASIN
6727
Register : 09-03-2021 — Putus : 05-05-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 31/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 5 Mei 2021 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN NGANJUK
Termohon:
OEI HALIM WIBISONO
13172
  • Pasal 48 ayat 1 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyebutkan,Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) danayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yangbersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusanajudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerjasetelah diterimanya putusan tersebut;b.
    Informasi yang dimohon merupakandokumen Negara yang sifatnya rahasia dan menjadi informasi terbatasdari Badan Publik yang diatur dalam: UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal (17) huruf j tentangInformasi yang dikecualikan informasi yang tidak boleh diungkapkanberdasarkan UndangUndang; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan PertanahanNasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan PelaksanaanPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
    UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal (17) huruf tentangInformasi yang dikecualikan informasi yang tidak boleh diungkapkanberdasarkan UndangUndang; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang PendaftaranTanah Pasal 32 ayat (1), Pasal 34 ayat (2) dan (3); Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan PertanahanNasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan PelaksanaanPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang PendaftaranTanah Pasal
    SBY.2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo Pasal 4 ayat (2) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 2 Tahun 2011 TentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Informas Publik di Pengadilan, limitatifmenentukan jangka waktu pengajuan gugatan atau keberatan atas PutusanKomisi Informasi adalah 14(empat belas) hari sejak salinan putusan diterima;Menimbang, bahwa Pemohon Keberatan menguraikan dalam dalikeberatannya bahwa Putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi PropinsiJawa Timur Nomor
    Informasi publik yang diminta belum dikuasai ataudidokumentasikan;Menimbang, bahwa dalam Pasal 17 Undangundang No.14 tahun 2008tentang keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa informasi yangdikecualikan adalah informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkanUndangundang;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 34 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo.
Register : 25-03-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 23/G/KI/2021/PTUN.PLG
Tanggal 24 Juni 2021 — Pemohon:
MURSAL
Termohon:
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SEKAYU
13367
  • Dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut di atas mekanisme terkaitdengan permohonan Informasi Publik harus memenuhi persyaratansebagaimana telah diatur dalam Pasal 22 UU Keterbukaan InformasiPublik, Pasal 23 PERKI 1/2010 dan PMK129/2019.b) Bahwa ketentuan mengenai mekanisme pengajuan keberatan ataspemohonan informasi publik, sebagai berikut:i) UU Keterbukaan Informasi PublikPasal 35 ayat (1)"Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatansecara tertulis kepada atasan Pejabat Penge/
    Bahwa informasi yang dimohonkan oleh Pemohon Keberatan dalamSengketa Informasi Publik a quo merupakan informasi yang dikecualikanberdasarkan Pasal 17 huruf j UU Keterbukaan Informasi Publik karenamerupakan informasi yang dirahasiakan berdasarkan ketentuan Pasal 34UU KUP..Bahwa dalil Termohon Keberatan tersebut didasarkan pada ketentuaninformasi yang dapat dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturanperundangundangan tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaiberikut:UU Keterbukaan Informasi PublikPasal
    c) Bahwa Pemohon Keberatan juga tidak memahami bahwa dalam Pasal 19UU Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya telahdiatur mengenai kewajiban bagi Badan Publik untuk melakukan pengujiankonsekuensi sebelum menyatakan suatu informasi publik dikecualikanuntuk diakses oleh setiap orang.d) Bahwa dengan demikian Pemohon Keberatan telah keliru mendasarkanpada ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf b UU Keterbukaan Informasi Publikkarena informasi yang diminta Pemohon Keberatan dalam SengketaHalaman
    Informasi Publik berlaku untuk seluruh Badan Publik yangtermasuk didalamnya BUMN/BUMD.e) Dengan demikian, terbukti Pemohon Keberatan tidak memahamiketentuan peraturan perundangundangan terkait Keterbukaan InformasiPublik.3.
    Bahwa Pemohon Keberatan tidak memenuhi persyaratan dan prosedurpengajuan permintaan informasi publik dan pengajuan keberatan sesuaiketentuan peraturan perundangundangan terkait Keterbukaan InformasiPublik;.
Register : 09-11-2022 — Putus : 20-02-2023 — Upload : 06-03-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 174/G/KI/2022/PTUN.SBY
Tanggal 20 Februari 2023 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANYUWANGI
Termohon:
MULYADI
11765
Register : 09-11-2022 — Putus : 01-02-2023 — Upload : 01-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 95/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 1 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Undaan Kidul
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
15528
Register : 29-10-2019 — Putus : 29-01-2020 — Upload : 31-01-2020
Putusan PTUN PALU Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.PL
Tanggal 29 Januari 2020 — Pemohon:
BUPATI POSO
Termohon:
KOALISI RAKYAT ANTI KORUPSI PROVINSI SULAWESI TENGAH
19480
  • Bahwa Perkara Sengketa Informasi Publik ini telah diputus oleh KomisiInformasi Provinsi Sulawesi Tengah, pada Tanggal 17 Oktober 2019,Nomor: 005/PTS/PSI/KISTLG/X/2019, dengan amar Putusan sebagaiberikut :(6.1) Menerima Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;(6.2) Menyatakan Pokok Permohonan Informasi Publik adalahInformasi Terbuka, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UndangUndang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik.(6.3) Memerintahkan Termohon Selaku PPID Utama berkoordinasidengan Dinas
    Menyatakan Pokok Permohonan Informasi Publik adalahInforrmasi Terbuka, sebagaimana di atur dalam Pasal 9 UndangUndang No.14 Tahun 2008 Tenang Keterbukaan Informasi Publik;6.3.
    Pertimbangan Mengenai Kewenangan PengadilanMenimbang, bahwa ketentuan Pasal 47 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berbunyi:Halaman 21 dari 30 halaman Putusan Nomor: 1/G/KI/2019/PTUN.PLPengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negaraapabila yang digugat adalah Badan Publik Negara;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 48 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berbunyi:Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    menyebutkan pihakpihak yang berperkara,Keputusan TUN objek sengketa dan tahapantahapan tingkatpemeriksaannya;Menimbang, bahwa setelah mencermati ketentuanketentuan dalamUndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakimandan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungyang diubah terakhir kali dengan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndangNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung serta UndangUndnagNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Register : 26-08-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 23/G/KI/2020/PTUN.PLK
Tanggal 22 Oktober 2020 — Pemohon:
NORLITA FEBRIANI
Termohon:
KEPOLISIAN RESOR KOTA PALANGKA RAYA
348183
  • Bahwa dasar saya mengajukan keberatanterhadap putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengahnomor: 002/III/KI KALTENGPSA/2020, sebagai berikut: Bahwa berdasarkan UndangUndang nomor 14tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 4 ayat (2)huruf c yang berbunyi Setiap orang berhak: mendapatkansalinan informasi publik melalui permohonan sesuai denganUndangundang ini.
    Bahwa berdasarkan pasal 17 UndangUndangnomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikberbunyi:"setiap Badan Publik Wajib membuka akses bagi setiapPemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik,kecuali:a. Informasi publik yang apabila dibuka dandiberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapatmenghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yangdapat:1. Menghambat proses penyelidikan danpenyidikan suatu tindak pidana;2.
    Memoransum atau suratsurat antar BadanPublik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnyadirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi ataupengadilan;he Informasi yang tidak boleh diungkapkanberdasarkan UndangUndang.Halaman 14 Putusan Nomor: 23/G/KI/2020/PTUN.PLK Bahwa sesuai pasal 2 ayat (2) UndangUndangnomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikberbunyi: informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat danterbatas.
    Pasal 17 huruf a butir 1 dan butir 2 dan huruf dalam UU RINomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.b. Pasal 4, Pasal 5 huruf a, Pasal 6 huruf a dan huruf b, Pasal7 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g,Halaman 23 Putusan Nomor: 23/G/KI/2020/PTUN.PLKdan huruf h dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2010Tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik Dilingkungan Polri.C.
    (Sesuai dengan asll) ;27, Bukti T27 : Fotokopi UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Sesuai dengan fotokopi) ;28. Bukti T28 : Fotokopi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelayanan Informasi PublikDi Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.(Sesuai dengan fotokopi) ;Halaman 38 Putusan Nomor: 23/G/KI/2020/PTUN.PLK29.
Register : 05-02-2020 — Putus : 05-05-2020 — Upload : 05-05-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 17/G/KI/2020/PTUN.SMG
Tanggal 5 Mei 2020 — Pemohon:
Lembaga Pemberdayaan dan Bantuan Hukum Ksatria Pancasila
Termohon:
Bupati Karanganyar
233103
  • SMG.sesuai UU permohonan informasi ditujukan kepada Badan Publik;sehingga ketika Pemohon didalam mengajukan permohonan informasidengan surat Nomor: 010/KPDs/Kaliboto/KIP/VII/2019, ditujukankepada badan publik, dan juga menempuh upaya keberatan karenatidak diberikan informasi yang dimohonkan maka, permohonan a quosudah memenuhi aspek prosedural sesuai Pasal 22 UU No.14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Bahwa permohonan a quo dianggap oleh Komisioner KIP Jateng tidakmemenuhi aspek prosedural
    dengan pertimbangan tidak menyampaikan keberatan kepada atasan PPID;Padahal Permohonan a quo jelasjelas dilampiri Surat keberatan kepadaatasan Termohon' Informasi, secara spesifik Pemohon tidakmenyebutkan atasan PPID karena pada saat diajukan permohonaninformasi belum terbentuk PPID di Desa Kaliboto, dan sesuai Pasal 22UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,permohonan informasi tidak rigid, kaku dan dianggap salah ketikamengajukan permohonan informasi kepada Badan Publik, apalagi
    SMG.Berkaitan dengan Keterbukaan Informasi Publik, telah diterbitkanUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik, yang dalam pelaksanaannya telah diterbitkan beberapaperaturan oleh Komisi Informasi Republik Indonesia, dimana salahsatunya adalah Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa pada tanggal 31Desember 2018, sehingga dengan terbitnya Peraturan ini, maka segalasesuatu terkait dengan informasi publik yang ada di desa harusdilaksanakan
    Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 6 ayat (2)Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabilatidak sesual dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan;3.Bahwa Termohon Keberatan tidak perlu menanggapi dalil KeberatanHuruf D. Posita, Romawi .
    SMG.tidak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID sesuai Permohonaninformasi yang ditujukan; Bahwa dalam kerangka tata kelola keterbukaan informasi publik desa,telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2018 tentangStandar Layanan Informasi Publik Desa, maka ditetapkanlah PPID Desa,yang di dalam susunan struktur PPID Desa, Kepala Desa merupakanpimpinan badan publik atau atasan PPID Badan Publik PemerintahanDesa, sedangkan sekretaris desa sebagai PPID Desa.
Register : 15-10-2020 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 28-01-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 50/G/KI/2020/PTUN.SRG
Tanggal 28 Januari 2021 — Pemohon:
Camat Karawaci
Termohon:
LEMBAGA ALIANSI INDONESIA DIVISI BARIKADE KHUSUS DISTRIK-88 CABANG KOTA TANGERANG
15590
  • PUTUSANNomor 50/G/K1I/2020/PTUN.SRGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acara sederhana,melalui Persidangan Secara Elektronik, telah menjatuhnkan Putusan sebagaiberikut, dalam sengketa antara:CAMAT KARAWACI, Tempat Kedudukan di JI.
    Dengan demikian surat keberatanTERMOHON KEBERATAN semula PEMOHON yang dilayangkan kepadaKepala Kecamatan Karawaci adalah salah alamat, dan SEHARUSNYAPermohonan Informasi Pemohon ditolak oleh Majelis Komisioner KomisiInformasi Provinsi Banten dalam sidang persiapan karena dilakukan tanpamelalui mekanisme Keberatan sesuai dengan Pasal 35 dan 36 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.DALAM POKOK PERKARA1.
    BuktiP8 : UndangUndang RI Nomor 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (fotokopidari fotokopi);9. BuktiP9 : Peraturan Pemerintah RI Nomor 61Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UndangUndang NomorHalaman 16 dari 26. Putusan Nomor 50/G/KI/2020/PTUN.SRG14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik(fotokopi dari fotokopi);10.
    Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik(selanjutnya dalam Putusan ini disebut UndangUndang Keterbukaan InformasiPublik) dan Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 02 Tahun 2011 tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan (selanjutnya dalamPutusan ini disebut Perma Nomor 02 Tahun 2011);Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 Angka 5 UndangUndangKeterbukaan Informasi Publik telah memberikan batasan pengertian sengketaInformasi Publik yang merupakan sengketa yang terjadi
    antara badan publik danpengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh danmenggunakan informasi berdasarkan perundangundangan;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 48 Ayat(1) UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik jo.
Register : 21-01-2020 — Putus : 28-05-2020 — Upload : 28-05-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 8/G/KI/2020/PTUN.SMG
Tanggal 28 Mei 2020 — Pemohon:
Kepala Kepolisian Resor Kendal
Termohon:
Musonifin bin Susilo
200153
  • .:01/PTSA/l/2020 tanggal 7 Januari 2020 dimaksud, makasebagaimana diatur dalam pasal 47 ayat (1) UndangUndangRI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik, Pemohon sebagai Badan Publik Negara mempunyaikedudukan hukum untuk mengajukan keberatan secaratertulis ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.
    Berdasarkan Pasal 37 UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengaturayat (1) Upaya penyelesaian sengketa informasi publikdapat diajukan kepada Komisi InformasiPusat/Provinsi/Kabupaten sesuai wewenangnya apabilatanggapanAtasanPejabatPengelolaInformasidanDokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskanpemohon informasi publik; b.
    Bahwa Termohon Keberatan telah melakukan mekanisme memperoleh informasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 UndangUndang Nomr 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 23 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dengansurat Nomor : 052/SKLIDP/VII/2019 tertanggal 18 Juli 2019;2.
    Bahwa pada dasarnya Termohon Keberatan tidak sependapatbahwa proses sidang ajudikasi terdahulu haruslah dilakukan dengan acara sidang tertutup sebagaimana dinyatakan oleh Pemohon Keberatan dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 48ayat (2) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2.
    KhusrunKhalina Silvia yang dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan dengan dasar Penetapan Hasil Pengecualian Konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikanNomor : Pen/02/XII/2018/Bidhumas, hal tersebut tidak sertamerta meniadakan penerapan dari ketentuan Pasal 20 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang pada pokoknya pengecualian sebagaimanadimaksud dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi
Register : 22-11-2022 — Putus : 07-02-2023 — Upload : 06-03-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 221/G/KI/2022/PTUN.SBY
Tanggal 7 Februari 2023 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
Termohon:
SULISTYA
14471
Register : 07-01-2021 — Putus : 17-03-2021 — Upload : 20-03-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 5/G/KI/2021/PTUN.BDG
Tanggal 17 Maret 2021 — Pemohon:
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT
Termohon:
ALI MUKMIN
176140
  • Berkenaan Dengan Kewenangan Absolut Mengadili Perkara A Quo.Pasal 3 huruf b Perma 02/2011 mengatur mengenai kewenanganPengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk memeriksa, memutus danmengadili perkara a quo, sesuai bunyinya sebagai berikut:Halaman 4 dari 32 halaman Putusan Nomor: 05/G/KI/2021/PTUN.BDG.Sesual dengan Pasal 47 dan Pasal 48 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik : b.
    Surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberikuasa dalam hal Pemohon mewakili kelompok orang.Bahwa selanjutnya di dalam Ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undangundang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik (UU KIP) dinyatakan:Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaanInformasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.Bahwa Permohonan Informasi yang diajukan oleh TermohonKeberatan kepada Pemohon Keberatan juga dapat dikatagorikansebagai Permohonan Informasi yang
    yangtidak perlu dibuktikan lagi (notoir feiten) bahwa Pemohon Keberatan in casumerupakan Badan Publik Negara yang berkedudukan di wilayah hukum ProvinsiJawa Barat;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, maka diperolehfakta hukum bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, baik secara absolutmaupun relatif, berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikansengketa informasi publik ini, sesuai ketentuan Pasal 47 ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
    Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon Keberatan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal1 angka 10 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan,diperoleh kaidah hukum yang pada pokoknya bahwa gugatan atau keberatan kePengadilan hanya dapat diajukan oleh salah satu pihak atau para pihak yangsemula bersengketa
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, diperoleh fakta hukumbahwa Pemohon Keberatan mengajukan keberatannya ke Pengadilan Tata UsahaNegara Bandung masih dalam tenggang waktu untuk pengajuan keberatansebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 4 ayat (2)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 TentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan;Menimbang,
Register : 22-11-2017 — Putus : 07-12-2017 — Upload : 19-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 570 K/TUN/KI/2017
Tanggal 7 Desember 2017 — RAMSUS VS PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG;
12649 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggugat tidak sependapat dengan Pertimbangan Hukum padaPendapat majelis yaitu:a. pada paragraf 38.40 yang menyatakan: Memberikan pertimbangandan penilaian bahwa informasi yang dimohonkan dikategorikan dalamketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf (e) UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu informasidan/atau dokumen yang diminta belum dikuasai ataudidokumentasikan;Alasan Penggugat tidak menerima Pertimbangan Hukum padaPendapat Majelis pada paragraf 3.40 disebabkan Pertimbangandan
    Pertimbangan Hukum pada paragraf 3.45akan menjadi ancaman bagi keterbukaan informasi publik di Indonesiakarena semua Badan Publik akan menjadikannya Yurisprudensi untukmelindungi pejabat yang melanggar ketentuan dan aturan;.
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf c UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi informasipublik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik adalah informasi yangberkaitan dengan hakhak pribadi, beropedoman pada bunyi ketentuantersebut maka Tergugat tidak dapat memberikan permintaan Penggugat,dikarenakan Alas Hak yang diminta ialah hakhak pribadi orang lain danbukan milik dan hak dari Penggugat;.
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 huruf h angka 3 UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyiinformasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada penggugatinformasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi yaitu kondisi aset makahal tersebut termasuk jenis informasi yang dikecualikan untuk diberikan,diperkuat dengan keterangan saksisaksi yang dihadirkan dalam persidanganbahwa ke 7 (tujuh) Alas Hak diminta diluar dari yang dibeli Penggugatsebanyak 14 hektar
    Bahwa Tindakan Tergugat tidak bertentangan dengan PeraturanPerundangan yang berlaku, khusunya dalam UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;. Bahwa berdasarkan Uraian Eksespi Tergugat diatas, maka sangat beralasanhukum Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang dalamperkara Nomor 13/G/KI/2017/PTUN yang memeriksa dan mengadili perkaraini agar menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya dan menolak gugatanHalaman 12 dari 22 halaman.
Register : 31-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 20/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
Termohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
221101
  • Tenggang Waktu Gugatan/Keberatan:Bahwa Berdasarkan Peraturan Perundagundangan yakni Undangundang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikPasal 48 Ayat (1) menyebutkan :Halaman 4 Putusan Perkara Nomor : 20/G/KI/2021/PTUN.PLK*Pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud pasal 47 ayat (1) danayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu pihak yangbersengekta secara tertulis menyatakan tidak menerima PutusanAjudikasi Non Litigasi Paling lambat 14 (empat belas) hari kenasetelah diterimanya
    Kedudukan Hukum/Legal Standing Penggugat :Bahwa Penggugat secara langsung merasa dirugikan karenaPenggugat merupakan Pihak yang dahulu dalam sengketa informasipublik sebagai termohon yang dituju dalam Putusan Objek Sengketa aquo dan Berdasarkan Peraturan Perundangundangan yang berlaku yakniUndangundang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik Pasal 48 ayat 1 dan Peraturan Komisi Informasi Publik nomor 1tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi PublikPasal 60 ayat
    UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Mahkamah Agung RINomor 02 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa InformasiHalaman 35 Putusan Perkara Nomor : 20/G/KI/2021/PTUN.PLKPublik Di Pengadilan, serta peraturan perundangundangan lainnya yangberkaitan;MENGADILI :1.
Register : 12-01-2023 — Putus : 02-03-2023 — Upload : 02-03-2023
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 3/G/KI/2023/PTUN.JPR
Tanggal 2 Maret 2023 — Pemohon:
Rolly Wenas S.sos
Termohon:
DINAS PENDIDIKAN PERPUSTAKAAN dan ARSIP DAERAH PROVINSI PAPUA
15368
Register : 26-02-2020 — Putus : 18-05-2020 — Upload : 04-06-2020
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 9/G/KI/2020/PTUN.SMD
Tanggal 18 Mei 2020 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Termohon:
Hj. NORHANI
172109
  • Bahwa Pembanding keberatan dengan Putusan KomisiInformasi Provinsi Kalimantan Timur Nomor 025/REGPSI/KIKALTIM/VIII/2019 tanggal 13 Februari 2020 karena isi dariPutusan tersebut bertentangan dengan Undang UndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikPasal 2 ayat (2) yang menyatakan bahwa Informasi Publik yangdikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
    Bukan kah Kepala BadanPertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai PemohonKeberatan adalah suatu jabatan Badan Publik, yang harusmenjunjung prinsif keterbukaan, transparansi, serta prosedurkerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayananmasyarakat. Bahwa sehubungan dengan informasi yang menjadisengketa ini adalah merupakan informasi mengenaidokumen/warkah Sertifikat Hak Guna Bangunan no. 02 tahun2006 An. PT. PLKK dimana secara tidak langsung PT.
    publik, masih harus banyak lagimempelajari aturan tentang UU Keterbukaan Publiksehingga dapat menjalankan tugas dengan baik sertamelayani masyarakat yang membutuhkan informasi, bukandengan mengeluarkan opini yang miring, sehingga dapatmemicu suatu masalah baru.
    tidak relefan dan sangatmengadaada sehingga sangat kabur(obscuurlibel)sepatutnyalah dalil Pemohon Keberatan / Pembanding ditolak dengan tegas;Bahwa Termohon Keberatan / Terbanding menolak dengan tegasdalil Pemohon Keberatan dan akan menanggapi dalil dalamHalaman 18 Putusan Nomor : 9/G/KI/2020/PTUN.SMDangka (6) garis mendatar satu yang menyatakan bahwa denganadanya putusan a quo, Termohon Banding tidak menjalankanAsas Kapastian Hukum Karena isi putusan bertentangandengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan
    atas halhal yang dibantahsalah satu atau para pihak serta jika ada bukti baru selama dipandangperlu oleh Majelis Hakim;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca danmencermati Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur,Pemohon Keberatan dan Jawaban Termohon Keberatan serta alat buktiHalaman 31 Putusan Nomor : 9/G/KI/2020/PTUN.SMDsurat/tulisan dari para pihak, Majelis Hakim akan mempertimbangkansengketa informasi ini berdasarkan ketentuan Pasal 49 UndangUndangNo. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan