Ditemukan 737578 data
YUDI MARDIANSYAH
Tergugat:
1.PT GLOBAL MARUSHINDO
2.NANAN LESMANA
56 — 14
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- MenyatakanPara Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- MenghukumPara Tergugat untuk mengganti kerugial materil Penggugat sebesar Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta Rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain
380 — 146
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat. sejumlah Rp. 111.800.200,- (seratus sebelas juta delapan ratus ribu dua ratus rupiah);5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.366.000.- (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Warda
Tergugat:
1.Moh.Sofyan Lamato
2.Ariani N.Tube
28 — 9
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan kerugian materil Penggugat akibat perbuatan melawan hukum sejumlah Rp168.500.000,00 (seratus enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan Tergugat II sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) secara seketika tanpa syarat apapun;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah
PT. Geritji Metal Jaya
Tergugat:
Jimmy
88 — 57
MENGADILI :
Dalam Provisi :
- Menolak gugatan provisi Penggugat;
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Tergugat sejumlah Rp.10.000.000,00; (sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar
131 — 53
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp.267.000,- (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesarRp.1.000.000, (satu juta rupiah) ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebanyakRp.267.000, (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ;5.
A. SANTOS SUDARMAN
Tergugat:
CANDRA IRWAN
6 — 2
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah Perjanjian Pinjam Meminjam Uang pada tanggal 31 Desember 2022;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi/ Ingkar Janji;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara materil kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini terhitung sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Menolak
H. MOCH MUDJIONO
Tergugat:
1.MOCH. ALI FIKRI BIN H. RAHMAT
2.MOCH. ALI FIKRI
13 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah ingkar janji / wanprestasi, kepada Penggugat karena tidak membayar jumlah keseluruhan terutang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sejumlah Rp 310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah
117 — 39
DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; - Menyatakan tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum;- Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 108.435.000,- (seratus delapan juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum tergugat untuk menbayar biaya perkara yang diperkirakan
perbutan tergugat yang melakukan perbuatan melawanhukum tersebut sudah tentu penggugat sangat dirugikan oleh tergugat dan oleh karenanyakerugian yang dialami oleh penggugat haruslah di penuhi oleh tergugat;Menimbang, bahwa atas pertimbangan terebut diatas sebagaimana dihubungkandengan tuntutan penggugat yang mengatakan tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatanmelawan hukum dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa tuntutan penggugat pada petitum ketiga yang menyatakan agartergugat membayar kerugian materil
hukum dihukum untukmembayar ongkos perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbagan tersebut diatas,Pengadilan hanya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menolak untukselebihnya;Memperhatikan pasalpasal dari perkara yang bersangkutan ;ME ADILI:DALAM EKSEPSI:Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;Menyatakan tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum;Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materil
177 — 73
MENGADILI :DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat ; -----------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; --------------------------------- Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum ; ---- Menyatakan Pelaksanaan Eksekusi atas objek tanah Penggugat tidak berdasar dan melawan hukum ; ------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil
41 — 10
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) dan denda keterlambatan sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp.516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah);6. Menolak gugatan lain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesarRp.36.700.000,00 (tiga puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dan kerugianimmaterial Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);4.
barumembayar angsuran sebanyak 5 (lima) kali angsuran dari angsuran 15 (limabelas) kali angsuran, maka Tergugat berkewajiban membayar sisa angsuransebanyak 10 (sepuluh) kali angsuran sesuai bukti P.3 yaitu sebesar 10 xRp.630.000, yaitu menjadi Rp 6.300.000,(enam juta tiga ratus ribu rupiah), danditambah dengan denda pinalti atau keterlambatan sebesar Rp 400.000,(empat ratus ribu rupiah) sesuai dengan bukti P.4 point ke 9 dan bukti P.8;Menimbang, bahwa terhadap petitum Penggugat yang menyatakankerugian materil
sebesar Rp 36.700.000, dan kerugian immateril sebesar Rp100.000.000,, menurut Pengadilan dari bukti P.1 s/d bukti P.15 tidak ada yangmembuktikan jumlah kerugian materil Penggugat sebesar Rp 36.700.000, dankerugian immaterial sebesar Rp 100.000.000,sedangkan terhadap biayaadvokat bukanlah menjadi tanggung jawab Tergugat, untuk itu haruslah ditolak;Menimbang, bahwa selanjutnya dari pertimbangan diatas, dimanaterbukti bahwa Tergugat telah ingkar janji dan telah jatuh tempo atau angsuranterakhir tanggal
4 Mei 2016, dan Tergugat telah pula diberikan Peringatansesuai bukti P.10, bukti P.11 dan P.12 serta telah dilakukan somasi sesuai buktiP.13, maka beralasan hukum Tergugat haruslah dinyatakan ingkar janji atauwanprestasi, dengan demikian gugatan Penggugat haruslah dikabulkan yaitusepanjang yang telah diperjanjikan yaitu kerugian materil sebesar Rp6.300.000, (enam juta tiga ratus ribu rupiah) serta denda keterlambatansebesar Rp 400.000, (empar ratus ribu rupiah), dan menolak gugatan selaindan selebihnya
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesarRp 6.300.000, (enam juta tiga ratus ribu rupiah) dan denda keterlambatansebesar Rp 400.000, (empat ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlahRp.516.000., (lima ratus enam belas ribu rupiah);6.
Nasrun Lasali
Tergugat:
Abara Arista
27 — 6
lokasi yang terletak di Desa Bora, Kabupaten Sigi pada tahun 2015 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi dengan tidak membayar kepada Penggugat sisa pembayaran pekerjaan pembuatan taman di lokasi yang terletak di Desa Bora, Kabupaten Sigi pada tahun 2015 sejumlah Rp47.500.000,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Menyatakan bahwa Penggugat telah menderita kerugian secara materil
berupa kerugian pokok sejumlah Rp47.500.000,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bunga sejumlah Rp9.605.000,00 (sembilan juta enam ratus lima ribu rupiah) sehingga total kerugian Penggugat sejumlah Rp57.105.000,00 (lima puluh tujuh juta seratus lima ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materil berupa kerugian pokok sejumlah Rp47.500.000,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah bunga sejumlah Rp9.605.000,00 (sembilan
81 — 55
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat berupa kerugian materil (hutang pokok) sebesar Rp475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.026.000,- (tiga juta dua puluh
70 — 6
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp.267.000,- (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesarRp.1.000.000, (satu juta rupiah) ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebanyakRp.267.000, (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ;5.
31 — 8
.- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp.563.860,638.-(lima ratus enam puluh tiga juta delapan ratus enam puluh ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah).- Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya ;- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sejumlah Rp. 406.000,00(empat ratus enam ribu rupiah.).
dipihak yang kalah dan kepada pihak Tergugatdihukum pula untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini seyumlah sebagaimana tersebut dalam amar putusan iniMemperhatikan pasal pasal dan peraturan per Undang Undangan yangberhubungan dengan perkara ini :MENGADILIDALAM EKSEPSI.e Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA.e Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian.e Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.e Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materil
183 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan Hak Uji Materil dari Pemohon tersebut ;2. Menyatakan Keputusan No. 12 Tahun 2006 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2002 tentang Pengambilan Air Bawah Tanah (Retribusi Izin Pengambilan Air Bawah Tanah) Tidak sah dan tidak berlaku untuk umum 3.
Mengabulkan permohonan Hak Uji Materil dari Pemohon tersebut ;2. Menyatakan Keputusan No. 12 Tahun 2006 tentang Pembatalan Peraturan DaerahProvinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2002 tentang Pengambilan Air Bawah Tanah(Retribusi Izin Pengambilan Air Bawah Tanah) Tidak sah dan tidak berlaku untukumum14153.
TONNY TANDRA
Tergugat:
H. Yunus K Lukman
6 — 11
M E N G A D I L I
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah lalai (wanprestasi) atas pembayaran kewajiban hutangnya kepada Penggugat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 1243 BW;
- Menyatakan menurut hukum akibat perbuatan Tergugat, maka Penggugat mengalami kerugian Materil yakni yang terdiri dari
hutang pokok ditambah bunga sebesar Rp. 374.620.950, (tiga ratus tujuh puluh empat juta enam ratus dua puluh ribu Sembilan puluh lima rupiah);
- Menyatakan menurut hukum sita jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Klas 1B Poso adalah sah dan berharga;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 374.620.950, (tiga ratus tujuh puluh empat juta
PT. BANK RAKYAT INDONESUA (PERSERO), Tbk. Kanca Kayu Agung
Tergugat:
1.MARHAMSA
2.YULIANTI
111 — 48
Menimbang, bahwa setelah hakim a quo pelajari jumlah ganti kerugaian dalam perkara a quo sejumlah Rp.667.238.829,00 (enam ratus enam puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh sembilan) dimana jumlah nilai gugatan tersebut melebihi dari nilai gugatan materil paling banyaksebuah perkara yang dapat diajukan sebagai gugatan sederhana sebagaimana dalam pasal 1 angka 1 Perma 4 Tahun 2019 dimana nilai gugatan Materil paling banyak adalah Rp500.000.000.00 (
FEBRIAN DJAYA LEO ROGAHANG
Tergugat:
1.BUANG PATINGKI
2.IBER KESEK
3.DAENG MAMONTO
63 — 12
MENGADILI :
- MENGABULKAN gUGATAN PENGGUGAT uNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM TERGUGAT II TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- MENGHUKUM TERGUGAT II UNTUK MENGGANTI KERUGIAN SECARA MATERIL KEPADA PENGGUGAT SECARA TUNAI DAN KONTAN, YAITU SEBESAR RP. 7.500.000,- ( TUJUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 1.986.000,- ( SATU JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU RUPIAH) ;
ASRI
Tergugat:
PT. KALCO PATRA ENERGI
Turut Tergugat:
MOH FIKRI
82 — 31
KALCO PATRA ENERGI;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak melakukan ganti rugi atas ledakan gas elpiji yang terjadi pada hari sabtu tanggal 23 April 2022, yang menyebabkan Rumah serta harta benda milik Penggugat habis terbakar merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1367 KUHPerdata;
- Menyatakan bahwa Tergugat bertanggungjawab atas kerugian yang timbul baik kerugian materil maupun kerugian immateriil sebagai akibat dari kelalaian dari menjalankan perusahaan
DISTRIBUTOR GAS ELPIJI, yang dikemudikan oleh Turut Tergugat yang menyebabkan terbakarnya harta benda milik Penggugat akibat ledakan tabung gas elpiji milik Tergugat;
- Menyatakan bahwa kerugian yang dialami oleh Penggugat menjadi Tanggung jawab Tergugat;
- Menyatakan menurut hukum akibat ledakan tabung gas elpiji milik Tergugat Penggugat mengalami kerugian Materil sebagaimana berikut;
- Modal Usaha Jualan baju/pakaian dan sandal dengan harga sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)
- Alat Mesin Penggiling bumbu, 3 Unit semuanya dengan harga sebesar Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah)
- 1 Unit motor Honda Beat bekas No Polisi 3647 VY Dengan Harga sebesar Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah)
RINCIAN KERUGIAN MATERIL
rumah beserta isinya dengan harga sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
Total kerugian Materil
NY. KARTILAH, S. Pd
Tergugat:
RUSLI. SP.
46 — 16
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp.15.000.000.00 (Lima belas juta rupiah).
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.446.000,- (empat ratus empat puluh enam ribu rupiah).