Ditemukan 6792 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-03-2009 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 467 K/Pid.Sus/2007
Tanggal 17 Maret 2009 — H. IBRAHIM ACHMAD, SH
9557 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 422.500.000, (empat ratus dua puluh dua juta lima ratus riburupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktupaling lama 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukumtetap, maka harta bendanya disita untuk dilelang dan jika harta bendanyatidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidanapenjara selama (satu) tahun ;5 Menyatakan barang bukti berupa := 1 (satu) buah buku Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 59Tahun 2000 tanggal 12 Juni 2000 tentang Penjabaran
    AnggaranPendapatan, Kegiatan / Pasal dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2000 ;= 1 (satu) buah buku Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 263tahun 2000 tanggal 6 Oktober 2000 tentang Penjabaran PerubahanAnggaran Pendapatan, Kegiatan / Pasal dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 ;= 1 (satu) buah buku Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : tahun 2001 tanggal 2 Januari 2001 tentang Penjabaran AnggaranPendapatan, Kegiatan / Pasal dan Proyek
    Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2001 ;= 1 (satu) buah buku Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 10tahun 2001 tanggal 12 November 2001 tentang Penjabaran PerubahanAnggaran Pendapatan, Kegiatan / Pasal dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001 ;= 1 (satu) buah buku Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 5tahun 2002 tanggal 23 Mei 2002 tentang Penjabaran AnggaranPendapatan, Kegiatan / Pasal dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran
    2002 ;= 1 (satu) buah buku Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 23tahun 2002 tanggal 28 Oktober 2002 tentang Penjabaran PerubahanAnggaran Pendapatan, Kegiatan / Pasal dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 ;1 (satu) buah buku foto copy Peraturan Daerah Provinsi Maluku UtaraNomor : 7 tahun 2003 tentang sisa perhitungan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 ;9 (sembilan) buku kwitansi sebagai bukti pengambilan uang panjaroleh Terdakwa ;5 (lima)
Register : 06-04-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg
Tanggal 5 Juli 2021 — Penuntut Umum:
TRIMULYONO HENDRADIFEBY DWIYANDOSPENDY
Terdakwa:
ABDUL ROZAQ MUSLIM
459106
  • Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran2017 (Infrastruktur) terbaca diantaranya Kabupaten Indramayubidang lainnya;Halaman 36 dari 529 halaman Putusan Nomor 29/Pid.SusTPK/2021/PN.Bdg374.375.376.377.378.379.380.381.382.383.3 (tiga) lembar salinan Penjabaran Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran2018 (Infrastruktur) terbaca diantaranya 14 KabupatenIndramayu;6 (enam) lembar salinan Penjabaran Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja
    Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2017;1 (satu) bundel lembar fotocopy Peraturan Gubernur JawaBarat nomor 09 Tahun 2017 tanggal 03 Maret 2017 tentangperubahan ke dua atas peraturan Gubernur Jawa barat nomor102 tahun 2016 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2017;1 (satu) bundel lembar fotocopy Peraturan Gubernur JawaBarat nomor 40 Tahun 2017 tanggal 14 November 2017tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan danbelanja daerah
    Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran2017 (Infrastruktur) terbaca diantaranya Kabupaten Indramayubidang lainnya;3 (tiga) lembar salinan Penjabaran Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran2018 (Infrastruktur) terbaca diantaranya 14 KabupatenIndramayu;6 (enam) lembar salinan Penjabaran Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran2019 (Infrastruktur) terbaca diantaranya 14 KabupatenIndramayu;5 (lima) lembar
    1 (Satu) bundel lembar fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 40 Tahun 2017 tanggal 14November 2017 tentang penjabaran perubahananggaran pendapatan dan belanja daerah tahunanggaran 2017;236 1 (Satu) bundel lembar fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 91 Tahun 2017 tanggal 29Desember 2017 tentang penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2018;237 1 (Satu) bundel lembar fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 71 Tahun 2018 tanggal 23Oktober 2018 tentang penjabaran
    2017 tentang penjabaran perubahananggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017;1 (Satu) bundel lembar fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 91Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;1 (Satu) bundel lembar fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 71Tahun 2018 tanggal 23 Oktober 2018 tentang penjabaran perubahananggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018;1 (Satu) bundel lembar fotocopy Peraturan
Register : 11-04-2018 — Putus : 25-04-2018 — Upload : 26-06-2018
Putusan PT PALU Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2018/PT PAL
Tanggal 25 April 2018 — Tipikor - CHRISTIAN SOETANTJO
17068
  • panitia pemeriksa / penilai hasil akhir pelaksanaan pekerjaan dalam rangka penyerahan pertama PHO (Provosional Hand Over) dan penyerahan terkahir (Final Hand Over) serta panitia peneliti kontrak (Amandemen/cco) Pada BPBD Kabupaten Sigi T.A. 2013;13) 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 dan Perubahannya No. 59 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;14) 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Kabupaten Sigi No. 34 Tahun 2012 Tentang Penjabaran
    Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A. 2013;15) 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Kabupaten Sigi No. 16 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A. 2013;16) 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Kabupaten Sigi No. 24 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A. 2014;17) 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Kabupaten Sigi No. 14 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua
    Atas Peraturan Bupati No. 24 Tahun 2013 Tentanang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A. 2014;18) 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Kabupaten Sigi No. 22 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A. 2014;19) 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Sigi No. 44 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi T.A. 2013;20) 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Daerah
    Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahKabupaten Sigi T.A. 2013;15) 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Kabupaten Sigi No. 16 Tahun2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahKabupaten Sigi T.A. 2013;16) 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Kabupaten Sigi No. 24 Tahun2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahKabupaten Sigi T.A. 2014;17) 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Kabupaten Sigi No. 14 Tahun2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
    Bupati No. 24 Tahun2013 Tentanang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahKabupaten Sigi T.A. 2014;18) 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Kabupaten Sigi No. 22 Tahun2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahKabupaten Sigi T.A. 2014;19) 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten SigiNo. 44 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahKabupaten Sigi T.A. 2013;20) 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten SigiNo
    Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahKabupaten Sigi T.A. 2013;Halaman 35 dari 63 Putusan Nomor 5/Pid.SusTPK/2018/PT PAL15) 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Kabupaten Sigi No. 16 Tahun2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahKabupaten Sigi T.A. 2013;16) 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Kabupaten Sigi No. 24 Tahun2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahKabupaten Sigi T.A. 2014;17) 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Kabupaten Sigi
    No. 14 Tahun2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No. 24 Tahun2013 Tentanang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahKabupaten Sigi T.A. 2014;18) 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Kabupaten Sigi No. 22 Tahun2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahKabupaten Sigi T.A. 2014;19) 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten SigiNo. 44 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahKabupaten Sigi T.A. 2013;20) 1 (satu) bundel
    Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah Kabupaten Sigi T.A. 2013;1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Kabupaten Sigi No. 16Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah Kabupaten Sigi T.A. 2013;1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Kabupaten Sigi No. 24Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah Kabupaten Sigi T.A. 2014;1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Kabupaten Sigi No. 14Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No
Putus : 29-11-2018 — Upload : 12-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 123 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 29 Nopember 2018 — H. ABDULLAH, S.E
141128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tambang Rejeki Kolaka (WSPM 013)tanggal 12 April 2010;7. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Kolaka Nomor 271 Tahun 2012tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Kolaka Nomor 349 Tahun2010 tentang Penjabaran Operasional Peraturan Daerah KabupatenKolaka Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pertambangan Mineral danBatubara;8. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Kolaka Nomor 272 Tahun 2012tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Kolaka Nomor 313 TahunHalaman 3 dari 15 halaman Putusan Nomor 123 K/Pid.Sus
    /201810.11.12.13.14.15.16.17.18.19.2011 tentang Penjabaran Operasional Peraturan Daerah KabupatenKolaka Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pertambangan Mineral danBatubara Khusus Bagi BUMN dan BUMD;1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Kolaka Nomor 132 Tahun 2008tentang Pemberian Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi tanggal 31Maret 2008;1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Kolaka Nomor 314 Tahun 2008tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi sebagaiPeningkatan Kuasa Pertambangan Eksplorasi tanggal
    Tambang Rejeki Kolaka (WSPM 013)tanggal 12 April 2010;1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Kolaka Nomor 271 Tahun 2012tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Kolaka Nomor 349 Tahun2010 tentang Penjabaran Operasional Peraturan Daerah KabupatenKolaka Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pertambangan Mineral danBatubara;1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Kolaka Nomor 272 Tahun 2012tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Kolaka Nomor 313 Tahun2011 tentang Penjabaran Operasional Peraturan Daerah KabupatenKolaka
Register : 09-12-2014 — Putus : 16-12-2014 — Upload : 30-04-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 14/PID.SUS/2014/PT PTK
Tanggal 16 Desember 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : samsul bahri
Terbanding/Terdakwa : ASMAJAYA, S.Pd
8544
  • 01/01/2008s/d 31/06/2008 tanggal 12 Juli 2012; Asli Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor : 01 Tahun2008 tentang APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2008;Lampiran III tentang Rincian APBD Mernurut Urusan PemerintahanDaerah, Organisasi SKPD, Pendapatan Belanja dan Pembiayaan, UrusanPemerintahan : 1.03 Urusan Wajib Pekerjaan Umum, Organisasi : 1.00 01Dinas Pekerjaan Umum, halaman 37 sampai dengan halaman 44;Asli Peraturan Bupati Kabupaten Bengkayang Nomor : 07 Tahun 2008tentang Penjabaran
    APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2008;Lampiran II tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bengkayang TA. 2008, halaman 148 sampai dengan halaman 184;Asli Peraturan Bupati Bengkayang Nomor : 40 Tahun 2008 tentangPenjabaran Perubahan APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran2008; Lampiran II tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bengkayang,halaman 145 samp;ai dengan halaman 182; Asli Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor : 09 Tahun2008 tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran2008
    Asli halaman 110 sampai dengan halaman 157 Peraturan BupatiBengkayang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2007;.41. Asli halaman 101 sampai dengan halaman 141 Peraturan BupatiBengkayang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Perubahan Penjabaran APBDKabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2007. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalamperkara lain ; 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00II.
    Asli Peraturan Bupati Kabupaten Bengkayang Nomor : 07 Tahun 2008tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2008;Lampiran II tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bengkayang TA. 2008, halaman 148 sampai dengan halaman 184;36. Asli Peraturan Bupati Bengkayang Nomor : 40 Tahun 2008 tentangPenjabaran Perubahan APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran2008; Lampiran II tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bengkayang,halaman 145 samp;ai dengan halaman 182; 37.
    Asli halaman 110 sampai dengan halaman 157 Peraturan Bupati BengkayangNomor 14 Tahun 2007 tentang Penjabaran APBD Kabupaten BengkayangTahun Anggaran 2007;. 41. Asli halaman 101 sampai dengan halaman 141 Peraturan Bupati BengkayangNomor 25 Tahun 2007 tentang Perubahan Penjabaran APBD KabupatenBengkayang Tahun Anggaran 2007. Dipergunakan dalam perkara lain yakni dalam perkara tersangka VINSENSIUSAnak SILVERIUS MULYADI. 7.
Register : 22-02-2021 — Putus : 09-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp
Tanggal 9 Juli 2021 — Penuntut Umum:
M. AULIA PERDANA, SH
Terdakwa:
MAYANG SARI Binti MUHAMAD SUBUR
33248
  • berupa :
    • 1 (satu) buah Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Desa a.n Joniyarsyah
    • 1 (lembar) Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan Sekretaris Desa a.n Ahmad Roni
    • 1 (satu) buah Surat Keputusan pengangkatan Kasi/Kaur untuk Tahun Anggaran 2019
    • 1 (satu) buah Peraturan Desa Selat Nasik Nomor 1 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
    • 1 (satu) Buah Peraturan Kepala Desa Selat Nasik Nomor 1 Tahun 2019 tentang penjabaran
      anggaran pendapatan dan belanja desa Tahun Anggaran 2019
    • 1 (satu) buah Peraturan Kepala Desa Selat Nasik Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
    • 1 (satu) buah Peraturan Desa Selat Nasik Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubaha Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
    • 1 (satu) buah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Desa Selat Nasik Tahun 2019;
    • 1 (satu) buah Dokumen Pelaksanaan Perubahan
      Menetapkan barang bukti berupa :1.10.11.12.13.14.1 (satu) buah Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Desa a.nJoniyarsyah1 (lembar) Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan SekretarisDesa a.n Ahmad Roni1 (satu) buah Surat Keputusan pengangkatan Kasi/Kaur untukTahun Anggaran 20191 (satu) buah Peraturan Desa Selat Nasik Nomor 1 Tahun 2019tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran2019;1 (Satu) Buah Peraturan Kepala Desa Selat Nasik Nomor 1 Tahun2019 tentang penjabaran anggaran pendapatan
      dan belanja desaTahun Anggaran 20191 (Satu) buah Peraturan Kepala Desa Selat Nasik Nomor 4 Tahun2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Desa Tahun Anggaran 2019;1 (satu) buah Peraturan Desa Selat Nasik Nomor 5 Tahun 2019tentang Perubaha Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TahunAnggaran 2019;1 (Satu) buah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Desa Selat NasikTahun 2019;1 (Satu) buanh Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran DesaSelat Nasik Tahun 2019;1 (Satu) buah Buku Kas Umum Desa
Putus : 16-02-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 254 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 16 Februari 2016 — I NENGAH SUGITA, SH
9450 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 254 K/Pid.Sus/2015Sekretaris Desa : Rp24.960,00Kepala Urusan : Rp22.464,00Kelian Banjar Dinas : Rp22.462,00Bahwa anggaran Jamsostek Perangkat Desa SeKabupaten Tabanansebagaimana dalam APBD Kabupaten Tabanan dan Keputusan BupatiNo. 30 Tahun 2002 tentang Penjabaran Angaran Pendapatan Kegiatandan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2002 kemudian menjadi anggaran Instansi / Unit Kerja BPMD KabupatenTabanan sebagaimana diatur dalam Daftar Isian Kegiatan Daerah(DIKDA) Anggaran
    APBD KabupatenTabanan Tahun Anggaran 2002 tersebut kemudian dijabarkan dalamKeputusan Bupati No. 30 Tahun 2002 tentang Penjabaran angaranPendapatan Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2002; Bahwa pada Keputusan Bupati No. 30 Tahun 2002 tentang PenjabaranAngaran Pendapatan Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2002 khususnya pada BAB II BelanjaRutin Kode Anggaran 2.13.1.1121.4 Bagian Bagi Hasil Dan BantuanKeuangan, Pemerintah
    No. 254 K/Pid.Sus/2015Jamsostek Perangkat Desa SeKabupaten Tabanan, di mana setiapbulannya premi yang dibayarkan sebagai berikut :Kepala Desa : Rp28.080,00Sekretaris Desa : Rp24.960,00Kepala Urusan : Rp22.464,00Kelian Banjar Dinas : Rp22.462,00Bahwa anggaran Jamsostek Perangkat Desa SeKabupaten Tabanansebagaimana dalam APBD Kabupaten Tabanan dan Keputusan BupatiNo. 30 Tahun 2002 tentang Penjabaran Angaran Pendapatan Kegiatandan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2002 kemudian
    Kepala BadanPemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Tabanan;Keputusan Bupati No. 30 th. 2002 tentang Penjabaran AnggaranPendapatan Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2002;Daftar Isian Kegiatan Kegiatan Daerah (DIKDA) Anggaran Rutin TahunAnggaran 2002;Surat No. 141.3/636/BPMD tgl. 9 Juni 2009, Perihal PembatalanKepesertaan jamsostek, dengan dilampiri Rekapitulasi Aparat Desayang Dibatalkan Kepesertaannya;Surat No. 141.3/746/BPMD tgl. 30 Juli 2009, Perihal
    (vide Putusanhalaman 104).Alasanalasan yang dikemukakan Majelis Hakim seperti tersebut diatastidaklah benar, terbukti disebutkan sendiri oleh Majelis Hakim dalampertimbangannya yaitu Terdakwa selaku Kepala Badan PemberdayaanMasyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) Kabupaten Tabanan yangmelaksanakan tugas dan wewenangnya untuk mendaftarkan perangkat desaseKab Tabanan sebagai peserta JHIT (Jamsostek) didasarkan padaKeputusan Bupati Nomor : 30 Tahun 2002 tentang Penjabaran AnggaranPendapatan Kegiatan
Upload : 28-04-2014
Putusan PT MEDAN Nomor 4/PID.SUS.K/2014/PT-MDN
NAZRI KAMAL, ST.
4033
  • Perubahan APBD TA2008 2009 Peraturan Walikota Binjai Nomor: 4.250.000.000,00188.3425462 tgl. 9 September 2009tentang Penjabaran Perubahan APBD TA2009 Jumlah 19.949.998.425,00 Bahwa pada bulan awal bulan April 2007, Terdakwa NAZRI KAMAL, ST. selakuDirektur Utama PD Pembangunan Kota Binjai menyelenggarakan rapat dengan DewanDireksi PD Pembangunan Kota Binjai membahas keperluan mendesak tambahanmodal untuk pembangunan perumahan Taman Alum Permai.
    (Satu) eksplar Peraturan Walikota Binjai Nomor : 9032092/P/2006 tanggal11 Agustus 2006 tentang penjabaran Perubahan APBD Kota Binjai TA2006 berkaitan dengan Penyertaan Modal.1 (satu) eksplar Peraturan Walikota Binjai Nomor : 9034033/K/2007tanggal 27 Agustus 2007 tentang penjabaran Perubahan APBD KotaBinjai TA 2007 berkaitan dengan Penyertaan Modal (Investasi)Pemerintah Daerah.1 (satu) eksplar Peraturan Walikota Binjai Nomor : 10 tahun 2008 tanggal5 September 2008 tentang penjabaran perubahan APBD
    Kota Binjai TA2008 berkaitan dengan Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.1 (satu) eksplar Peraturan Walikota Binjai Nomor : 188.3425462 tanggal 9September 2009 tentang perubahan penjabaran APBD Kota Binjai TA2009 berkaitan dengan Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.1 (satu) eksplar Peraturan Walikota Binjai Nomor : 903806 /K/2010tanggal 31 Agustus 2010 tentang penjabaran perubahan APBD KotaBinjai TA 2010 berkaitan dengan Penyertaan Modal (Investasi)Pemerintah Daerah.Dokumen
    (satu) eksplar Peraturan Walikota Binjai Nomor : 9032092/P/2006 tanggal11 Agustus 2006 tentang penjabaran Perubahan APBD Kota Binjai TA 2006berkaitan dengan Penyertaan Modal.1 (satu) eksplar Peraturan Walikota Binjai Nomor : 9034033/K/2007 tanggal27 Agustus 2007 tentang penjabaran Perubahan APBD Kota Binjai TA 2007berkaitan dengan Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.1 (satu) eksplar Peraturan Walikota Binjai Nomor : 10 tahun 2008 tanggal 5September 2008 tentang penjabaran perubahan APBD
    Kota Binjai TA 2008berkaitan dengan Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.1 (satu) eksplar Peraturan Walikota Binjai Nomor : 188.3425462 tanggal 9September 2009 tentang perubahan penjabaran APBD Kota Binjai TA 2009berkaitan dengan Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.1 (satu) eksplar Peraturan Walikota Binjai Nomor : 903806 /K/2010 tanggal31 Agustus 2010 tentang penjabaran perubahan APBD Kota Binjai TA 2010berkaitan dengan Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.Dokumen
Putus : 30-06-2014 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 72 PK/PID.SUS/2014
Tanggal 30 Juni 2014 — DOLFULTON NENAT Als. FULTON
41949 Berkekuatan Hukum Tetap
  • keterangan ahli tentang perubahan nama dariSKSHH menjadi SKSKB dan SKSKO dan yang menjadi terakhirSKAU adalah Permenhut Nomor : P.33/Menhutll/2007 tentangPerubahan kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor :P,51/MenhutIl/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan AsalUsul (SKAU) untuk pengangkutan hasil hutan kayu yang berasal darihutan hak serta lampirannya yang telah berlaku efektif sejak tanggal01 Januari 2007, bukti ini dapat kami lampirkan sebagai Novum yangditandai PK.1, PK.II dan PK.III:Bahwa penjabaran
    Mestinya penerapan hukum yang tepat oleh Hakim dalam perkaraPidana tersebut menerapkan Peraturan Menteri Kehutanan sebagaiaturan Pelaksanaan/Penjabaran dari UndangUndang Nomor : 41Tahun 1999 sebagaimana telah diatur dalam Permenhut dan PerdaProvinsi Nusa Tenggara Timur sebagai berikut;e Permenhut Nomor: P.51/MenhutH/2006 Jo Permenhut P.33/Menhut11/2007 tentang Perubahan Kedua atas Permenhut No.Hal. 8 dari 14 hal. Put.
    Nomor : 72 PK/Pid.Sus/2014P.51/Menhut11/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan AsalUsul (SKAU) untuk pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang berasaldari Hutan Hak;e Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur tentangIjin Pemanfaatan Hasil Hutan dan Hasil Hutan Bukan Kayu padaHutan Hak dan Lahan Masyarakat sebagai Penjabaran dariPermenhut Nomor : P.383/menhutll/2007;c. Bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1,2 dan 3) dan Pasal 10a ayat (2) Permenhut No.
    Nomor : 72 PK/Pid.Sus/2014berpendapat :melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimanamaksud Pasal ini dirampas untuk Negara, oleh Hakim/JudexFacti diterapbkan sebagai dasar azas hukum untukkesampingkan maksud Pasal 39 ayat (1) KUHP; adalah tidakmemiliki dasar alasan hukum yang tepat dan benar atau salahpenerapan hukum, yang seharusnya dalam perkara tersebutdilihat dari esensi perbuatan Terpidana mestinya penerapanHukumnya adalah memakai Dokumen SKAU dan bukanSKSHH; alasannya : Penjabaran aturan
Putus : 27-05-2015 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1556 K/PID.SUS/2014
Tanggal 27 Mei 2015 — RONNY HIRONIMUS MAURUS TENIWUT
10670 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hukum memperkaya diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negaraatau perekonomian Negara yang dilakukan secara berturutturut yang adahubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satuperbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut :e Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenMaluku Tenggara Tahun Anggaran 2002 yang selanjutnya dijabarkandalam Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 154 Tahun 2002tentang Penjabaran
    No. 1556 K/Pid.Sus/2014tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2002 telah ditetapkan AnggaranAsuransi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KabupatenMaluku Tenggara Tahun 2002 pada pos anggaran 2.2.1.1011.90 III DanaAsuransi Anggota Dewan sebesar Rp 1.410.000.000,00 (satu milyarempat ratus sepuluh juta rupiah) ;Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenMaluku Tenggara Tahun Anggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkandalam
    Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 241 Tahun 2003tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2003 telah ditetapkan AnggaranAsuransi anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2003 padapos anggaran 2.2.1.1011.90 Ill Dana Asuransi Anggota Dewan sebesarRp4.375.000.000, (empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 154Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan
    Menetapkan agar barang bukti berupa ;Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah TA 2002 ;.
    Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah TA 2008 ;Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2378 Tahun 1999tanggal 4 Oktober 1999 tentang Peresmian, Pengangkatandan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRDKabupaten Maluku Tenggara ;Hal. 20 dari 35 hal. Put.
Register : 09-08-2011 — Putus : 04-10-2012 — Upload : 02-11-2012
Putusan PN AMBON Nomor 365/Pid.B/2011/PN.AB
Tanggal 4 Oktober 2012 — RONNY HIRONIMUS MAURUS TENIWUT;
9845
  • melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atauperekonomian Negara yang dilakukan secara berturutturut yang adahubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satuperbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut:Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenMaluku Tenggara Tahun Anggaran 2002 yang selanjutnya dijabarkandalam Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 154 Tahun 2002tentang Penjabaran
    Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 dan Keputusan BupatiMaluku Tenggara Nomor 241 Tahun 2003 tentang Penjabaran Kegiatandan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2003, pencairan dana asuransi seharusnya digunakan untukmembayar polls asuransi tetapi ternyata terdakwa tidak mempunyalpolis asuransi dan dana tersebut dipergunakan untuk kepentinganpribadinya.2.
    Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2003 telah ditetapkan AnggaranAsuransi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2003 pada pos anggaran2.2.1.1011.90 Ill Dana Asuransi Anggota Dewan sebesarRp.4,375.000.000, (empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima jutarupiah).Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 154Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
    Peraturan Daerah tahun Anggaran 2002yang selanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati Maluku TenggaraNomor: 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek38Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 danpenjabaran Peraturan Daerah Anggaran 2003 yang selanjutnyadijabarkan dalam Keputusan Bupati Maluku Tenggara No.241 Tahun2003 tentang penjabaran kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah tahun Anggaran 2003 tidak dijelaskan secaraterperinci apa yang dimaksud
    Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan danProyek Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah TA 2002,55. Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan danProyek Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah TA 2003,. Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2378Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentangPeresmian, Pengangkatan dan PeresmianPemberhentian Keanggotaan DPRD kabulatenMaluku Tenggara,.
Register : 21-07-2016 — Putus : 29-08-2016 — Upload : 02-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 33/PID.TPK/2016/PT PBR
Tanggal 29 Agustus 2016 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : YUSUF LUQITA DANAWIHARDJA ,SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa II : MUHAMMAD TARMIZI, S.Sy. Bin H. NOERSYAH, HY
Terbanding/Terdakwa I : PURBOYO, SE. Als BENGKA Bin RASANTO
15493
  • ASMARAN HASAN (Alm) selaku Ketua TAPD;Bahwa Ranperda Perubahan APBD dan Ranperbup Perubahan Penjabaran APBDdisampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, dimana untuk belanja hibah sebesar Rp.272.282.091.850, (dua ratus tujuh puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta empatratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dengan penambahanbelanja hibah adalah sebesar Rp. 59.701.330.647, (Lima puluh Sembilan milyar tujuhratus satu juta tiga ratus tiga puluh ribu enam ratus empat
    puluh tujuh rupiah) dan padatanggal 30 Oktober 2012, Gubernur Riau menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor :Kpts. 788/X/2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perda Perubahan APBD TA 2012 danRancangan Perbub Perubahan Penjabaran APBD TA 2012;Bahwa setelah Ranperda Perubahan APBD TA 2012 dan Ranperbup PerubahanPenjabaran APBD TA 2012 dievaluasi oleh Gubernur Riau, kemudian TAPDmelakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Rancangan PerubahanAPBD tersebut dan pada tanggal 1 November 2012 ditetapkan
    Perda Nomor 17Tahun 2012 tentang Perubahan APBD dan pada tanggal 02 November 2012ditetapkan Perbup tentang Perubahan Penjabaran APBD dengan anggaran hibahsebesar Rp. 272.277.491.850, (Dua ratus tujuh puluh dua milyar dua ratus tujuhpuluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluhrupiah);Bahwa dari penambahan alokasi dana hibah APBD Murni dan APBD Perubahanadalah sebanyak 2.146 (dua ribu seratus empat puluh enam)kelompok penerimahibah dengan dana yang telah dicairkan
    Surat Keputusan Gubernur Nomor Kpts.133/II/2012 tanggal 02 Februari 2012 tentangHasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang AnggaranPendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan BupatiBengkalis tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran2012..
    Sy. sertaanggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya, akan tetapi HERLIYAN SALEH selaku BupatiBengkalis tetap menandatangani Peraturan DaerahNomor : 1 Tahun 2012 tentangAnggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran2012 pada tanggal 08 Februari 2012 danselanjutnya menetapkan dan menandatanganiPeraturan Bupati Bengkalis Nomor : 4 Tahun 2012 tentang Penjabaran AnggaranHalaman 17 dari 123 Putusan Nomor 33/PID.SUSTPK/2016/PT.PBRPendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis
Register : 25-11-2011 — Putus : 09-10-2012 — Upload : 08-12-2015
Putusan PN AMBON Nomor 505/Pid.B/2011/PN.AB
Tanggal 9 Oktober 2012 — HENDRIK J.M ORAPLEAN
16176
  • Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2002,2. Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2003,3. Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2-378 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang Peresmian, Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD kabulaten Maluku Tenggara,4.
    perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain ataukorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yangdilakukan secara berturutturut yang ada hubungannya sedemikian rupa sehinggaharus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,yang dilakukan dengan caracarasebagai berikut:e Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Maluku Tenggara tahunAnggaran 2002 yang selanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati MalukuTenggara Nomor: 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran
    Kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 telah ditetapkan AnggaranAsuransi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten MalukuTenggara Tahun 2002 pada Pos anggaran 2.2.1.1011.90 IJ dana Asuransi AnggotaDewan Sebesar Rp.1.410.000.000, (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah).e Bahwa dalam Anggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan BupatiMaluku Tenggara No.241 Tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan ProyekAnggaran Pendapatan dan
    Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2002 dan keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor241 tahun 2003 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapandan belanja Daerah Tahun Anggaran 2003, pencairan dana asuransi seharusnyadigunakan untuk membayar polis asuransi tetapi ternyata terdakwa tidakmempunyai polis asuransi dan dana tersebut dipergunakan untuk kepentinganpribadinya.e Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002:Setiap pengeluaran kas harus
    Kegiatan danProyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 telahditetapkan Anggaran Asuransi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2002 pada Pos anggaran2.2.1.1011.90 I dana Asuransi Anggota Dewan Sebesar Rp.1.410.000.000,(satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah).e Bahwa dalam Anggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam KeputusanBupati Maluku Tenggara No.241 Tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan danProyek Anggaran Pendapatan dan
    Peraturan Daerah tahun Anggaran 2002 yangselanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor: 154Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 dan penjabaran Peraturan DaerahAnggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati MalukuTenggara No.241 Tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2003 tidakdijelaskan secara terperinci apa yang dimaksud dengan
Putus : 21-06-2013 — Upload : 29-07-2013
Putusan PT DENPASAR Nomor 24/Pid.Sus/2013/PT.Dps
Tanggal 21 Juni 2013 — Dr.Drs.PUTU BAGIADA,MM
10562
  • Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 396 tahun 2005 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2005 ; ------51. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 15 tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2006 ; -----52. Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 541 tahun 2006 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2006 ; -----53.
    Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 818 tahun 2007 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2007 ; ------55. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 9 tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2008 ; ------56. Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 69 tahun 2008 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2008 ;-------57.
    Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 35 tahun 2009 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2009 ; ------59. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 6 tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2010 ; -----60. Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 41 tahun 2010 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2010 ; -------61.
    Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 29 tahun 2011 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2011 ; -------63. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 31 tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2012 ; ------64.
    Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 40 tahun 2011 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2012 ; --------65. 1(satu) surat petikan dari daftar buku surat-surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor : 505/pera.2/1/104/76 tanggal 30 Desember 1976 tentang pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil daerah; ----------66.
    Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 396 tahun 2005 tentangPerubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2005; 51. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 15 tahun2006 tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2006; =52. Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 541 tahun 2006 tentangPerubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2006; 53.
    Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 35 tahun 2009 tentangPerubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerahtahun anggaran 2009; 59. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 6 tahun 2010tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2010; 60. Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 41 tahun 2010 tentangPerubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2010; 61.
    Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 396 tahun 2005 tentangPerubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2005 ; 51. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 15 tahun2006 tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan BelanjaDaerah tahun anggaran 2006 ; woes 52. Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 541 tahun 2006 tentangPerubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerahtahun anggaran 2006 ; 53.
    Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 818 tahun 2007 tentangPerubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerahtahun anggaran 2007 ; 55. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 9 tahun 2008tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerahtahun anggaran 2008 ; 56. Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 69 tahun 2008 tentangPerubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2008 ;57.
    Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 35 tahun 2009 tentangPerubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2009 ; 59. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 6 tahun 2010tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2010 ; 60. Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 41 tahun 2010 tentangPerubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2010 ; 61.
Putus : 11-11-2015 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2074 K/PID.SUS/2014
Tanggal 11 Nopember 2015 — Drs. ARIS PURNOMO bin RUSDI MARDIYONO;
9760 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2074 K/Pid.Sus/201410.11.Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005tanggal 9 Mei 2005 tentang Penjabaran Perhitungan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004;Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004tanggal 3 Februari 2004 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanDan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004.Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 04Tahun 2004 tanggal 15 Desember 2004 tentang Perubahan AtasPeraturan
    Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal9 Mei 2005 tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2004.3. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal3 Februari 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004.Hal. 82 dari 103 hal. Put. No. 2074 K/Pid.Sus/20144.
    Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 03 Tahun 2004 tanggal16 Desember 2004 tentang Penjabaran Perubahan AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul TahunAnggaran 2004.6. Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 1 Tahun2004 tanggal 31 Januari 2004 tentang Anggaran Pendapatan DanBelanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004.7.
    Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 232/KPTS/2003tanggal 8 Agustus 2003 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanKegiatan Dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003.8. Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 27 Tahun2002 tanggal 31 Desember 2002 tentang Anggaran Pendapatan DanBelanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003.9.
    No. 2074 K/Pid.Sus/201410.11.Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005tanggal 9 Mei 2005 tentang Penjabaran Perhitungan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004.Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004tanggal 3 Februari 2004 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanDan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran2004.Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 04Tahun 2004 tanggal 15 Desember 2004 tentang Perubahan AtasPeraturan
Register : 19-08-2011 — Putus : 04-10-2012 — Upload : 02-11-2012
Putusan PN AMBON Nomor 364/Pid.B/2011/PN.AB
Tanggal 4 Oktober 2012 — SAFRUDIN FAKAUBUN, SE
8534
  • melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atauperekonomian Negara yang dilakukan secara berturutturut yang adahubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satuperbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut:Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenMaluku Tenggara Tahun Anggaran 2002 yang selanjutnya dijabarkandalam Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 154 Tahun 2002tentang Penjabaran
    Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 dan Keputusan BupatiMaluku Tenggara Nomor 241 Tahun 2003 tentang Penjabaran Kegiatandan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2003, pencairan dana asuransi seharusnya digunakan untukmembayar polls asuransi tetapi ternyata terdakwa tidak mempunyalpolis asuransi dan dana tersebut dipergunakan untuk kepentinganpribadinya.2.
    Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2003 telah ditetapkan AnggaranAsuransi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2003 pada pos anggaran2.2.1.1011.90 Ill Dana Asuransi Anggota Dewan sebesarRp.4,375.000.000, (empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima jutarupiah).Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 154Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
    Peraturan Daerah tahun Anggaran 2002yang selanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati Maluku TenggaraNomor: 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 danpenjabaran Peraturan Daerah Anggaran 2003 yang selanjutnyadijabarkan dalam Keputusan Bupati Maluku Tenggara No.241 Tahun2003 tentang penjabaran kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah tahun Anggaran 2003 tidak dijelaskan secaraterperinci apa yang dimaksud dengan
    Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan danProyek Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah TA 2002,55. Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan danProyek Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah TA 2003,. Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2378Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentangPeresmian, Pengangkatan dan PeresmianPemberhentian Keanggotaan DPRD kabulatenMaluku Tenggara,.
Register : 19-03-2021 — Putus : 21-04-2021 — Upload : 21-04-2021
Putusan PT SURABAYA Nomor 12/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY
Tanggal 21 April 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : DIDIT AGUNG NUGROHO, S.H.
Terbanding/Terdakwa : SUDARTO
186105
  • bendel Asli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Desa Gegeran Kecamatan Arjosari Pemerintah Kabupaten Pacitan Propinsi Jawa Timur Tahun 2014 2019;
    33) 1 (satu) bendel Asli Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Des) Desa Gegeran Tahun 2016;
    34) 1 (satu) bendel Asli Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Des) Desa Gegeran Tahun 2017;
    35) 1 (satu) bendel Asli Peraturan Kepala Desa Gegeran Nomor 01 tahun 2016 tentang Penjabaran
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
    36) 1 (satu) bendel Asli Peraturan Kepala Desa Gegeran Nomor 02 tahun 2016 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
    37) 1 (satu) bendel Asli Peraturan Desa Gegeran Nomor 03 tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
    38) 1 (satu) bendel Asli Peraturan Desa Gegeran Nomor 02 tahun 2017 tentang Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Desa Gegeran Tahun Anggaran 2017;
    39) 1 (satu) bendel Asli Peraturan Kepala Desa Gegeran Nomor 02 tahun 2017 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
    40) 1 (satu) bendel Asli Peraturan Desa Gegeran Nomor 04 tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
    41) 1 (satu) bendel Asli Peraturan Desa Gegeran Nomor 01 Tahun 2018 tentang Laporan
    Peraturan Desa GegeranNomor 02 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja DesaGegeran Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah denganPeraturan Desa Gegeran Nomor 03 Tahun 2016 tentang PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa Gegeran Tahun Anggaran 2016 JoPeraturan Kepala Desa Gegeran Nomor 01 Tahun 2016 tentang PenjabaranAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa Gegeran Tahun Anggaran 2016sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Desa Gegeran Nomor02 Tahun 2016 tentang Perubahan Penjabaran
    Anggaran Pendapatan dan Belanja DesaGegeran Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah denganPeraturan Kepala Desa Gegeran Nomor 02 Tahun 2017 tentangPerubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DesaGegeran Tahun Anggaran 2017 yang menetapkan bahwa Dana DesaTahun Anggaran 2017 di Desa Gegeran akan digunakan untuk kegiatandi Desa salah satunya untuk kegiatan Pembangunan Jembatan Gantungdi Dusun Krajan Kulon dengan anggaran biaya sebesar Rp.333.912.600,(tiga ratus tiga puluh tiga juta sembilan
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TahunAnggaran 2016;1 (satu) bendel Asli Peraturan Kepala Desa Gegeran Nomor 02 tahun 2016tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BelanjaDesa Tahun Anggaran 2016;Halaman 67 dari 112 Perkara Nomor 12/PID.SUSTPK/2021/PT SBY37)38)39)40)41)42)43)4A)45)46)47)48)1 (satu) bendel Asli Peraturan Desa Gegeran Nomor 03 tahun 2016tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TahunAnggaran 2016;1 (satu) bendel Asli Peraturan Desa Gegeran Nomor 02 tahun
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TahunHalaman 74 dari 112 Perkara Nomor 12/PID.SUSTPK/2021/PT SBY36)37)38)39)40)41)42)43)4A)45)46)47)Anggaran 2016;1 (satu) bendel Asli Peraturan Kepala Desa Gegeran Nomor 02 tahun 2016tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DesaTahun Anggaran 2016;1 (satu) bendel Asli Peraturan Desa Gegeran Nomor 03 tahun 2016 tentangPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran2016;1 (satu) bendel Asli Peraturan Desa Gegeran Nomor 02 tahun
    Peraturan Kepala Desa Gegeran Nomor 02 tahun2017 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Desa Tahun Anggaran 2017;Halaman 101 dari 112 Perkara Nomor 12/PID.SUSTPK/2021/PT SBYAO)41)42)43)4A)45)46)47)48)49)1 (Satu) bendel Asli Peraturan Desa Gegeran Nomor 04 tahun 2017tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TahunAnggaran 2017;1 (Satu) bendel Asli Peraturan Desa Gegeran Nomor 01 Tahun 2018tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi AnggaranPendapatan dan Belanja
Putus : 12-05-2011 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2258 K/PID.SUS/2010
Tanggal 12 Mei 2011 — JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO ; Drs. H. BAMBANG SANTOSO, MM.Msi. bin MULYADI
5024 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2258 K/PID.SUS/2010korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomianNegara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa berdasarkan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBDKabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2002, yang telah ditetapkandalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 yangkemudian dijabarkan dalam Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 250 ATahun 2002 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Kegiatan
    Bojonegoro Nomor : 1 Tahun2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2002 ;b. 1 (satu) buah buku Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 19 Tahun2002 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan, dan proyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 ;c. 1 (satu) buah buku Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor : 10Tahun 2002 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2002 ;d. 1 (satu) buah buku Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor
    : 250.A Tahun2002 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran, Kegiatan dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 ;e.
    Bojonegoro Nomor : 1 Tahun2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2002 ;1 (satu) buah buku Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 19 Tahun2002 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan, dan proyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 ;1 (satu) buah buku Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor : 10Tahun 2002 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2002 ;1 (satu) buah buku Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 250.A
    ATLAN)tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2002, yang kemudian dijabarkan dalam Keputusan BupatiNo. 250 A Tahun 2002 tentang Penjabaran Perubahan AnggaranKegiatan Proyek APBD Tahun 2002 ;Bahwa dalam penjabaran perubahan anggaran kegiatan proyek APBDtahun 2002 tersebut pada bagian perlengkapan Pemkab Bojonegoroterdapat Pos Anggaran Belanja berupa pinjaman untuk pembeliansepeda motor perioritas bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan dan IIsenilai Rp. 1.000.000.000, (satu
Putus : 01-07-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 826 K/PID.SUS/2012
Tanggal 1 Juli 2012 — SUDIRMAN, ST
4927 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penunjang Kegiatan PLTD sebesar Rp. 400.000.000, (empat ratus jutarupiah); Bahwa dalam Penjabaran APBD Kabupaten Boven Digoel No. 03 Tahun2007 tanggal 9 Mei 2007 maupun dalam DPA SKPD Dinas Pertambangandan Energi Kabupaten Boven Digoel tahun anggaran 2007 tanggal 16 Mei2007 tidak pernah dianggarkan untuk pengadaan Kapal Tug Boat, Tongkang,Crane/Drag Line dan Mesin Bor Hidrolik dan Bor Gantung (Pompa Lumpur,Mesin Hisap Air/Alkon, Bor Tangan) dan baru dianggarkan pada PenjabaranPerubahan APBD Kabupaten
    Penunjang Kegiatan PLTD sebesar Rp. 400.000.000, (empat ratus jutarupiah);Bahwa dalam Penjabaran APBD Kabupaten Boven Digoel No. 03 Tahun2007 tanggal 9 Mei 2007 maupun dalam DPA SKPD Dinas Pertambangandan Energi Kabupaten Boven Digoel tahun anggaran 2007 tanggal 16 Mei2007 tidak pernah dianggarkan untuk pengadaan Kapal Tug Boat, Tongkang,Crane/Drag Line dan Mesin Bor Hidrolik dan Bor Gantung (Pompa Lumpur,Mesin Hisap Air/Alkon, Bor Tangan) dan baru dianggarkan pada PenjabaranPerubahan APBD Kabupaten
    Boven Digoel nomor : 03tahun 2007, tanggal 09 mei 2007 ditanda tangani Bupati KabupatenBoven Digoel ;1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rancangan Penjabaran PerubahanAPBD TA. 2007, Organisasi Distamben Kabupaten Boven Digoel tanpanomor, tanggal 4 Desember 2007, diketahui Bupati Kabupaten BovenDigoel (tanpa tanda tangan dan cap) ;Hal. 15 dari 36 hal.
    Kabupaten Boven Digoel nomor : 03 tahun2007, tanggal 09 mei 2007 ditanda tangani Bupati Kabupaten BovenDigoel ;20) 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rancangan Penjabaran PerubahanAPBD TA. 2007, Organisasi Distamben Kabupaten Boven Digoel tanpanomor, tanggal 4 Desember 2007, diketahui Bupati Kabupaten BovenDigoel (tanpa tanda tangan dan cap) ;Hal. 21 dari 36 hal.
    Kabupaten Boven Digoel Nomor: 03 tahun 2007, tanggal 09 Mei 2007 di tanda tangani BupatiKabupaten Boven Digoel.20).1 (satu) fotocopy Dokumen Rancangan Penjabaran Perubahan APBDTA.2007, Organisasi Distamben Kabupaten Boven Digoel tanpanomor, tanggal 4 Desember 2007, diketahui Bupati Kabupaten BovenDigoel (tanoa tanda tangan dan cap).21).2 surat petikan Keputusan Bupati Boven Digoel Nomor SK 8212243tanggal 31 Maret 2006 tentang Pengangkatan LAMBERTUS FATRUN,S.T., sebagai Kabid.
Register : 22-07-2016 — Putus : 27-10-2016 — Upload : 25-06-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 183/PDT/2016/PT MKS
Tanggal 27 Oktober 2016 — Pembanding/Tergugat : DARNA Binti LAERANG
Pembanding/Tergugat : ANDI SORAYA
Terbanding/Penggugat : HASNI LAERANG Binti LAERANG Diwakili Oleh : MUH. SOFYAN, SH
Turut Terbanding/Tergugat : SAKARIA Bin LAERANG
Turut Terbanding/Tergugat : DARNI Binti LAERANG
Turut Terbanding/Tergugat : LAGANTOLLENG Bin LAERANG
Turut Terbanding/Tergugat : Ny. ANNU
Turut Terbanding/Tergugat : BAKRI Bin LAERANG
Turut Terbanding/Tergugat : HERMAN Bin LAERANG
Turut Terbanding/Tergugat : ABD. SAMAD EGE
Turut Terbanding/Tergugat : ANDI MUKTI ALI
5029
  • Dalam penjabaran petak seluas 30 are2. Dalam penjabaran petak II seluas 25 are3. Dalam penjabaran petak III seluas 25 are4. Dalam penjabaran petak IV seluas 25 are5. Dalam penjabaran petak V seluas 45 areJadi total luas dalam penjabarannya yaitu seluas 1,50 Ha dan 5 petak sawah,sehingga ada perbedaan seluas 3.910 M?dan ada kelebihan petak sawah Hal. 7 dari 22 Hal.