Ditemukan 6816 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-10-2009 — Upload : 21-09-2011
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 237/Pid.B/2009/PN.SKH
Tanggal 30 Oktober 2009 — SINGGIH WIDODO Bin HERMANTO
174
  • Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan (Plegen).b. Mereka yang menyuruh' orang lain untuk melakukan suatutindakan pidana (Doen Plegen).c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (MedePlegen ).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendiritelah mewujudkan/memenuhi semua unsur unsur dari suatuperbuatan pidana seorang diri saja secara fisik berdasarkanatas kemauan/inisiatifnya sendiri serta kesadaran penuh.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukansuatu. tindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidakmelakukan sendiri secara langsung suatu
    tindak pidana,melainkan menyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidanasebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidak dipidana karenapadanya tidak ada unsur kesalahan atau setidak tidaknya unsurkesalahannya ditiadakan.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut sertamelakukan suatu tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatuperbuatan yang dilakukan seseorang sehubungan dengan32pelaksanaan suatu tindak pidana dimana ia turut sertamendampingi pelaku utamanya, jadi dalam hal ini harusa.
Putus : 23-03-2011 — Upload : 25-08-2011
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 33/PID.SUS/2011/PN.SKH
Tanggal 23 Maret 2011 — WINO HENDRO PRASETYO BIN TRI PURNOMO.; ADI SETYO NUGROHO BIN SUBANDRIO.
233
  • Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan ( Plegen);b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakanpidana (Doen Plegen);c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana ( Mede Plegen);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendiri telahmewujudkan/memenuhi semua unsur unsur dari sSuatu perbuatan pidanaseorang diri saja secara fisik berdasarkan ataskemauan/inisiatifnya sendiri serta kesadaran penuh;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatutindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidak melakukansendiri secara langsung
    suatu tindak pidana, melainkan menyuruhorang lain, dalam hal ini penyuruh dipidana sebagai petindak,sedangkan yang disuruh tidak dipidana karena padanya tidak ada35unsur kesalahan atau setidak tidaknya unsur kesalahannyaditiadakan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukansuatu. tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yangdilakukan seseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatu tindakpidana dimana ia turut serta mendampingi pelaku utamanya, jadidalam hal ini harusa.
Register : 01-08-2017 — Putus : 19-09-2017 — Upload : 28-11-2017
Putusan PN PASURUAN Nomor 91/Pid.Sus/2017/PN. Psr
Tanggal 19 September 2017 — DENY MUSLIM Bin SAMSUL HADI
998
  • persoonyang terlibat adalam suatu tindak pidana yang melibatkan 2 (dua) orang ataulebih, atas suatu tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) orangpelaku terdapat 2 (dua) unsur pokok, yaitu :a. ada persamaan niat, yaitu antara para pelaku ada kerjasama yangdiinsyafi (bewuste samenwerking); danb. ada persamaan perbuatan, yaitu. para pelaku bersamasamamelaksanakan niatnya tersebut (gezemenlijke uitvoering);yang secara teori dibedakan dalam 3 (tiga) bentuk perbuatan yaitu : merekayang melakukan (plegen
    ), yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen)atau yang turut serta melakukan perbuatan (mede plegen), yang masingmasingdapat dijatuhi pidana selayaknya pelaku;Menimbang, bahwa mereka yang melakukan (plegen) artinya masingmasing dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat dimintaipertanggungjawaban, pada pengertian menyuruh lakukan perbuatan (doenplegen) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana hanyalah yangmenyuruh lakukan perouatan sedangkan yang disuruh tidak dapatdipertanggung jawabkan
    atas perbuatan yang telah dilakukan, dan turut sertamelakukan perbuatan (mede plegen) artinya pelaku ada kesadaran/pengetahuan atas perbuatan yang dilakukan, baik dalam wujud niat bersamadengan pelaku lain maupun ikut dalam suatu perbuatan yang dilarang;Halaman 21 dari 25 Putusan Nomor 91/Pid.Sus/2017/PN.
Register : 21-07-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 02-09-2020
Putusan PN Koba Nomor 99/Pid.Sus/2020/PN Kba
Tanggal 2 September 2020 — Penuntut Umum:
Zondrafia, S.H.
Terdakwa:
1.PUJI ANANTO Als PUJI Bin KODRAT
2.M JEFRI SAPUTRA Als JEFRI Bin JUMINO
28939
  • Yang melakukan (plegen) orangnya disebut dengan pembuat pelaksana(plegen;b. Yang menyuruh melakukan (doen plegen) orangnya disebut denganpembuat penyuruh (doen pleger);c. Yang turut serta melakukan (mede plegen) orangnya disebut denganpembuat peserta (mede pleger); dand. Yang sengaja menganjurkan (uitlokken) orangnya disebut denganpembuat penganjur (Uitlokker);atau Kedua, yakni orang yang disebut dengan pembuat pembantu(medeplichtige) kejahatan, yang dibedakan menjadi:a.
    Kalau ia melakukan atau mewujudkan perbuatannya hanya sendiriansaja, tentu plegen (melakukan, penyusun) semacam itu tidak dapatdimasukkan ajaran penyertaan;Menimbang, bahwa berdasarkan Memorie van Toelichting (MvT)Mededader (orang yang turut serta melakukan) adalah secara langsung turutserta pada pelaksanaan perbuatan (rechtstreek deelnement aan de uitvoeringvan het feit).
    Kemudian setelah + 1 (Satu) jam bekerja Para Terdakwa danrekan didatangi beberapa anggota polisi yang kemudian menyuruh ParaTerdakwa dan rekan untuk menghentikan semua aktifitas penambangan ParaTerdakwa dan rekan hingga akhirnya Para Terdakwa dan rekan beserta barangbukti dibawa ke kantor Polsek Koba;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakimberpendapat bahwa Para Terdakwa menjadi pelaku atau plegen dalammelakukan pertambangan tanpa izin bersama rekanrekannya mulai daribersamasama
Putus : 11-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PN SIBOLGA Nomor 172/PID.B/2013/PN.SBG
Tanggal 11 Juli 2013 — GASTON GULTOM. ; SAUD SITOMPUL. ; HARUN ARSYD HAREFA.
3315
  • yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan.Menimbang, bahwa mengenai unsur ke5 yaitu Sebagai orang yang melakukan,yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, Majelisakan mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengatur mengenaideelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidana dan menggolongkanpelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen
    , dader)2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen)3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Menimbang bahwa oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yangtelah terbukti tersebut dilakukan bersamasama.
    karena ituunsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut sertamelakukan perbuatan telah terpenuhi.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka perbuatan para terdakwa telahmemenuhi unsur ke lima tersebut.Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di muka, Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP tersebut mengatur mengenai deelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atauperbuatan pidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen
    , dader).2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen).3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader).Sehingga oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yang telah terbuktitersebut hanya dilakukan terdakwa sendiri ataukah dilakukan bersamasama dengansaksi SAUD SITOMPUL, dan saksi HARUN ARSYD HAREFA.
Putus : 14-07-2015 — Upload : 13-01-2016
Putusan PN POLEWALI Nomor 83/Pid.Sus/2015/PN.POL
Tanggal 14 Juli 2015 — Pidana - AMIR Alias ACO Bin MA'DA
4723
  • terpenuhi;Ad.c Dipandang sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukandan yang turut serta melakukan; Bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dihukum sebagai orang yangmelakukan peristiwa pidana yaitu orang yang melakukan, menyuruh melakukan atauturut melakukan perbuatan itu :Bahwa yang disebut dengan orang yang melakukan (pleger) disini adalahseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana ;Bahwa yang disebut dengan orang yang menyuruh melakukan (doen plegen
    )dimana disini sedikitnya harus ada dua orang yaitu yang melakukan atau disuruhHalaman 25 dari 26 Putusan Nomor 83/Pid.Sus/2015/PN Pol.melakukan (pleger) dan yang menyuruh melakukan (doen plegen).
    Jadi bukan orangitu sendiri yang melakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lainmeskipun demikian ia juga dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukansendiri peristiwa pidana ;Bahwa yang disebut dengan orang yang turut melakukan (medepleger) adalahbahwa sedikitnya harus ada dua orang yang melakukan yaitu yang melakukan ataudisuruh melakukan (pleger) dan yang menyuruh melakukan (doen plegen) dimanakeduanya semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atauelemen
    dari peristiwa pidana itu ;Menimbang, bahwa baik orang yang melakukan (pleger) maupun orang yangmenyuruh melakukan (doen plegen) serta orang yang turut melakukan (medepleger)sebagaimana telah diuraikan sebelumnya merupakan subyek hukum dari peristiwapidana ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkapdalam persidangan sebagaimana tersebut di atas yang diperoleh dari keterangansaksisaksi, bukti surat, keterangan terdakwa maupun barang bukti yang diajukan dimuka persidangan maka
Register : 17-03-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 28-04-2021
Putusan PN STABAT Nomor 131/Pid.Sus/2021/PN Stb
Tanggal 20 April 2021 — Penuntut Umum:
1.UTAMI FILIANDINI, SH
2.Ella S Hasibuan, SH.
Terdakwa:
Edi Prasetyo Alias Egi
4015
  • turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasingperbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu :yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana;Halaman 9 dari 12 Putusan Nomor 131/Pid.Sus/2021/PN Stbyang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapi tidaksecara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alat dalamtangannya;yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurut Memorievan Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat
Putus : 11-10-2017 — Upload : 17-10-2017
Putusan PN STABAT Nomor 733/Pid.Sus/2017/PN STB
Tanggal 11 Oktober 2017 — Darwis
31314
  • serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapitidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alatdalam tangannya; yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurutMemorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalammelakukan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa
Register : 11-01-2016 — Putus : 17-02-2016 — Upload : 22-08-2016
Putusan PN WAINGAPU Nomor 1/Pid.Sus/2016/PN. Wgp
Tanggal 17 Februari 2016 — - VEKTOR EPSILON PRAING alias EPSI
7918
  • Unsur Dilarang menepatkan, membiarkan, melakukan, menyuruhmelakukan, atau turut serta melakukan kekerasan;Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini oleh pembuat undangundang telahdirumuskan secara alternatif, maka jika salah satu perbuatan telah memenuhi salah satuunsur yang ditetapkan maka dengan sendirinya unsur tersebut terpenuhi secarakeseluruhan ;Menimbang, bahwa melakukan, menyuruh melakukan atau turus serta dapatdisama artikan dengan melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doen plegen) danturut
    Soesilo, yang mana pergertian dari melakukan (pleger) adalah seorangsendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana.dan pengertian menyuruh melakukan (doen plegen) iyalah sedikitnya ada dua orangyang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). jadi bukan orang itu sendiriyang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi iya menyuruh orang lain. sedangkan turutmelakukan (medepleger) artinya bersamasama melakukan, sedikitdikitnya harus adadua orang, ialah orang yang
Putus : 24-10-2013 — Upload : 06-03-2014
Putusan PN SIBOLGA Nomor 315/PID.B/2013/PN.SBG
Tanggal 24 Oktober 2013 — SUDIANTO SILALAHI ALS SUDI
38010
  • Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut sertamelakukan.Menimbang, bahwa mengenai unsur ke2 yaitu mereka yang melakukan, yangmenyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Majelis akan memberikanpertimbangan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengatur mengenaideelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidana dan menggolongkanpelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader)2 Orang
    yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen)3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader).Menimbang bahwa oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yangtelah terbukti tersebut dilakukan bersamasama.
    Oleh karena ituunsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut sertamelakukan perbuatan telah terpenuhi.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka perbuatan terdakwa telahmemenuhi unsur ke lima tersebut.Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di muka, Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP tersebut mengatur mengenai deelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atauperbuatan pidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen
    , dader).2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen).3.
Register : 25-06-2014 — Putus : 27-08-2014 — Upload : 07-06-2017
Putusan PN MARISA Nomor 39/PID.B/2014/PN.MAR
Tanggal 27 Agustus 2014 — PIDANA - ARSAD GIASI - IYANO HUWATA
7816
  • "ME ters thaks Yang dikualifikasi sebagai pelaku (dader) adalah me ersebuttan pidana (pl reka yang melakukan sendiri% + Lt A revel aegatu. perbuatan pidang (plegen), mereka yang menyuruh orang Jain melakukanperbuatan pidana (doen plegen) dan mereka ysualuanp ste veeang lurut serta ( bersamasama) melakukanperbuatan pidana (medeplegen);Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka pengertianmedeplegen (turut serta/bersamasama melakukan) adalah Usseripafann: curiliik durserta/bersamasama
Register : 18-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 302/Pid.Sus/2021/PN Blb
Tanggal 29 Juli 2021 — Penuntut Umum:
DAWIN SOFIAN GAJA, SH.
Terdakwa:
SUPRIYADI Alias PRIW Bin DALMUJI
279
  • Mereka yang melakukan sendiri Ssuatutindakan (Plegen), b. Mereka yang menyuruh orang lain untukmelakukan suatu tindakan pidana (Doen Plegen), c.
    Mereka yang turutserta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendirian telahmewujudkan / memenuhi semua unsurunsur dari Suatu perbuatanHalaman 24 dari 30 Putusan Nomor 302/Pid.Sus/2021/PN Bibpidana seorang diri Saja secara fisik berdasarkan atas kemauan /inisiatifnya sendiri serta kesadaran penuh;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruhmelakukan suatu tindak pidana (Doen Plegen) adalah
    bahwa penyuruhtidak melakukan sendiri secara langsung suatu tindak pidana,melainkan menyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidanasebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidak dipidana karenapadanya tidak ada unsur kesalahan atau setidaktidaknya unsurkesalahannya ditiadakan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut sertamelakukan suatu tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatanyang dilakukan seseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatutindak pidana dimana ia turut serta mendampingi
Putus : 04-02-2014 — Upload : 10-02-2014
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 178/Pid/Sus/2013/PN.Slw
Tanggal 4 Februari 2014 — TARMOJO Bin NAKRO
13461
  • Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader).b. Orang yang menyuruh melakukan perbuatan (doen plegen).c. Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader).Menimbang bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan unsurunsurtersebut di atas sebagai berikut :Ad 1. Setiap orang.Bahwa yang dimaksud oleh Undangundang sebagai unsur setiap orang yaituorang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatanpidana yang telah dilakukannya.
    Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader)2. Orang yang menyuruh melakukan perbuatan (doen plegen)3. Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader)Bahwa oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yang telahterbukti tersebut dilakukan bersamasama.
Register : 15-06-2017 — Putus : 26-07-2017 — Upload : 31-10-2017
Putusan PN MARABAHAN Nomor 140/Pid.Sus/2017/PN Mrh
Tanggal 26 Juli 2017 — I RAHMAN Als AMAN Bin (Alm) KASPUL II MUHAMMAD AKBAR Bin ROY NASRI
7717
  • Unsur Orang yang melakukan (plegen), yang menyuruh melakukan(doen plegen), dan yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen).Ad.1.
    Orang yang melakukan (plegen), yang menyuruh melakukan (doenplegen), dan yang turut serta melakukan perbuatan (mede plegen).Menimbang, bahwa apabila dalam suatu peristiwa pidana terdapat lebihdari 1 orang, sehingga harus dicari pertaunggungjawaban dan peranan masingmasing peserta dalam persitiwa tersebut (deelneming).Menimbang, bahwa meskipun Pasal 55 ayat (1) KUHP menggunakankata dan dalam redaksinya, pasal tersebut haruslah dimaknai alternatif.
Putus : 17-07-2017 — Upload : 26-07-2017
Putusan PN STABAT Nomor 456/Pid.Sus/2017/PN STB
Tanggal 17 Juli 2017 — Nopianto Alias Nopi
30910
  • serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapitidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alatdalam tangannya; yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurutMemorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalammelakukan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa
Register : 08-04-2016 — Putus : 24-05-2016 — Upload : 30-05-2016
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 204/Pid.Sus/2016/PN Sgl
Tanggal 24 Mei 2016 — IKRAM Bin AHMAD, Dk
186
  • sertamaka Majelis akan mempertimbangkan unsur turut serta ini didalam unsur kedua ini;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab Undangundang Hukum Pidana adalahmerupakan delik Penyertaan (Deelneming) yang menentukan bahwa dihukum sebagai orangyang melakukan Peristiwa Pidana Orang yang melakukan, yang menyuruh atau turut sertamelakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa terhadap delik penyertaan (Deelneming) ini maka Majelis terlebihdahulu dahulu akan mempertimbangkan mengenai aspek Orang yang melakukan (Plegen
    )perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa aspek Orang yang melakukan (Plegen) ini dalam doktrin dikenalbeberapa penafsiranpenafsiran, yaitu sebagai melakukan (Plegen) perbuatan pidana tersebutdiartikan sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana secara sendiri tanpa ada temannyaHalaman 15 dari 19 Putusan Nomor 204/Pid/Sus/2016/PN.
    (allen daderschap/ de allen dader) ataupun orang yang melakukan (Plegen) adalah ada beberapaorang yang melakukan satu perbuatan pidana;Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembuktian yang terungkap dipersidanganyaitu berdasarkan keterangan saksisaksi dan barang bukti yang diajukan ke depan persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Endro Noviyanto diperoleh fakta pada Hari Kamistanggal 28 tanggal 2016 sekira pukul 18.30 Wib saksi mendapat perintah dari Kantor Direktorat
Register : 21-07-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 02-09-2020
Putusan PN Koba Nomor 97/Pid.Sus/2020/PN Kba
Tanggal 2 September 2020 — Penuntut Umum:
Zondrafia, S.H.
Terdakwa:
1.IWAN SAPUTRA Als IWAN Bin MULYADI
2.SUDARMAN Als SUDAR Bin JAHIM
28430
  • Yang melakukan (plegen) orangnya disebut dengan pembuat pelaksana(plegen;b. Yang menyuruh melakukan (doen plegen) orangnya disebut denganpembuat penyuruh (doen pleger);Halaman 20 dari 27 Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2020/PN Kbac. Yang turut serta melakukan (mede plegen) orangnya disebut denganpembuat peserta (mede pleger); dand.
    Kalau ia melakukan atau mewujudkan perbuatannya hanya sendiriansaja, tentu plegen (melakukan, penyusun) semacam itu tidak dapatdimasukkan ajaran penyertaan;Menimbang, bahwa berdasarkan Memorie van Toelichting (MvT)Mededader (orang yang turut serta melakukan) adalah secara langsung turutserta pada pelaksanaan perbuatan (rechtstreek deelnement aan de uitvoeringvan het feit).
    bergantian mencuci pasir timah yang masih kotordan bercampur dengan tanah tersebut di dalam 1 (Satu) buah sakan yangterbuat dari kayu untuk memisahkan antara pasir timah, pasir biasa dan tanah.Setelah Saksi Juliyanto dan Para Terdakwa mendapatkan pasir timah yangsudah bersih kemudian Saksi Juliyanto dan Para Terdakwa memasukkan pasirtimah tersebut ke dalam 1 (satu) buah mangkok warna abuabu;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakimberpendapat bahwa Para Terdakwa menjadi pelaku atau plegen
Register : 18-11-2011 — Putus : 10-01-2012 — Upload : 31-01-2012
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 106/Pid.B/2011/PN.BS
Tanggal 10 Januari 2012 — DERISMAN PGL. DE BIN SYARIB ; ERNIS PGL. NIK BINTI SYARIB
8216
  • dan sebagainya termasuk pula yang tidakberwujud antara lain gas dan aliran listrik yang manabarang tersebut mempunyai nilai ekonomis dan bernilaiuang lebih dari Rp. 250, (dua ratus' lima puluhrupiah) ;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) =ke1 KUHPbukanlah bagian dari unsur tindak pidana dantujuanPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dibuat = adalah untukpembedaan kapasitas peran dari masing masing terdakwaapabila tindak pidana itu dilakukan secara bersamasama;Menimbang, bahwa yang dimaksud yang melakukanatau. plegen
    menunjuk kepada dilakukannya perbuatandengan penyertaan lain lain orang mungkin adapembantu pembantunya atau mungkin ada penganjurpenganjurnya atau mungkin = orang = yang ikut sertamelakukan kalau ia melakukan atau mewujudkanperbuatannya hanya sendirian saja, tentu' saja plegensemacam ini tidak dapat dimasukkan dalam = ajaranpenyertaan;Menimbang, bahwa yang dimaksud yang menyuruhmelakukan (doen plegen) terjadi sebelum dilakukannyaperbuatan yaitu) orang yang menyuruh lakukan perbuatandengan perantaraan
    orang lain, jadi pada doen plegenterjadi 2 orang atau lebih, yang masing masingberkedudukan sebagai orang yang menyuruh melakukan danOrang yang disuruh, pengertian doen plegen harusmemenuhi syarat penting yaitu) bahwa orang yang disuruhitu. harus orang yang tidak dapat dipidana;Menimbang, bahwa yang dimaksud turut sertamelakukan (mede plegen) berarti mede (bersama) denganseorang atau lebih melakukan strafbearfeit dalammakna bahwa masing masing atau setidak tidaknya merekaitu semua melaksanakan bahkan
Putus : 14-11-2017 — Upload : 20-11-2017
Putusan PN STABAT Nomor 838/Pid.Sus/2017/PN STB
Tanggal 14 Nopember 2017 — SEJO
33823
  • serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deel/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapitidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alatdalam tangannya; yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurutMemorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalammelakukan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa
Register : 18-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 303/Pid.Sus/2021/PN Blb
Tanggal 29 Juli 2021 — Penuntut Umum:
OKI SADARINA, S.H.
Terdakwa:
UJANG SAEPULOH Alias EPUL Bin Alm KOMARUDIN
1009
  • Mereka yang melakukan sendiri Ssuatutindakan (Plegen), b. Mereka yang menyuruh orang lain untukHalaman 24 dari 30 Putusan Nomor 303/Pid.Sus/2021/PN Bibmelakukan suatu tindakan pidana (Doen Plegen), c.
    Mereka yang turutserta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendirian telahmewujudkan / memenuhi semua unsurunsur dari Suatu perbuatanpidana seorang diri saja secara fisik berdasarkan atas kemauan /inisiatifnya sendiri serta kesadaran penuh;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruhmelakukan suatu tindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruhtidak melakukan sendiri secara langsung
    suatu tindak pidana,melainkan menyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidanasebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidak dipidana karenapadanya tidak ada unsur kesalahan atau setidaktidaknya unsurkesalahannya ditiadakan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut sertamelakukan suatu tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatanyang dilakukan seseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatutindak pidana dimana ia turut serta mendampingi pelaku utamanya,dalam hal ini harus: a.