Ditemukan 6828 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 02-09-2020
Putusan PN Koba Nomor 99/Pid.Sus/2020/PN Kba
Tanggal 2 September 2020 — Penuntut Umum:
Zondrafia, S.H.
Terdakwa:
1.PUJI ANANTO Als PUJI Bin KODRAT
2.M JEFRI SAPUTRA Als JEFRI Bin JUMINO
28536
  • Yang melakukan (plegen) orangnya disebut dengan pembuat pelaksana(plegen;b. Yang menyuruh melakukan (doen plegen) orangnya disebut denganpembuat penyuruh (doen pleger);c. Yang turut serta melakukan (mede plegen) orangnya disebut denganpembuat peserta (mede pleger); dand. Yang sengaja menganjurkan (uitlokken) orangnya disebut denganpembuat penganjur (Uitlokker);atau Kedua, yakni orang yang disebut dengan pembuat pembantu(medeplichtige) kejahatan, yang dibedakan menjadi:a.
    Kalau ia melakukan atau mewujudkan perbuatannya hanya sendiriansaja, tentu plegen (melakukan, penyusun) semacam itu tidak dapatdimasukkan ajaran penyertaan;Menimbang, bahwa berdasarkan Memorie van Toelichting (MvT)Mededader (orang yang turut serta melakukan) adalah secara langsung turutserta pada pelaksanaan perbuatan (rechtstreek deelnement aan de uitvoeringvan het feit).
    Kemudian setelah + 1 (Satu) jam bekerja Para Terdakwa danrekan didatangi beberapa anggota polisi yang kemudian menyuruh ParaTerdakwa dan rekan untuk menghentikan semua aktifitas penambangan ParaTerdakwa dan rekan hingga akhirnya Para Terdakwa dan rekan beserta barangbukti dibawa ke kantor Polsek Koba;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakimberpendapat bahwa Para Terdakwa menjadi pelaku atau plegen dalammelakukan pertambangan tanpa izin bersama rekanrekannya mulai daribersamasama
Putus : 04-02-2014 — Upload : 10-02-2014
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 178/Pid/Sus/2013/PN.Slw
Tanggal 4 Februari 2014 — TARMOJO Bin NAKRO
12761
  • Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader).b. Orang yang menyuruh melakukan perbuatan (doen plegen).c. Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader).Menimbang bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan unsurunsurtersebut di atas sebagai berikut :Ad 1. Setiap orang.Bahwa yang dimaksud oleh Undangundang sebagai unsur setiap orang yaituorang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatanpidana yang telah dilakukannya.
    Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader)2. Orang yang menyuruh melakukan perbuatan (doen plegen)3. Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader)Bahwa oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yang telahterbukti tersebut dilakukan bersamasama.
Register : 18-11-2011 — Putus : 10-01-2012 — Upload : 31-01-2012
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 106/Pid.B/2011/PN.BS
Tanggal 10 Januari 2012 — DERISMAN PGL. DE BIN SYARIB ; ERNIS PGL. NIK BINTI SYARIB
7516
  • dan sebagainya termasuk pula yang tidakberwujud antara lain gas dan aliran listrik yang manabarang tersebut mempunyai nilai ekonomis dan bernilaiuang lebih dari Rp. 250, (dua ratus' lima puluhrupiah) ;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) =ke1 KUHPbukanlah bagian dari unsur tindak pidana dantujuanPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dibuat = adalah untukpembedaan kapasitas peran dari masing masing terdakwaapabila tindak pidana itu dilakukan secara bersamasama;Menimbang, bahwa yang dimaksud yang melakukanatau. plegen
    menunjuk kepada dilakukannya perbuatandengan penyertaan lain lain orang mungkin adapembantu pembantunya atau mungkin ada penganjurpenganjurnya atau mungkin = orang = yang ikut sertamelakukan kalau ia melakukan atau mewujudkanperbuatannya hanya sendirian saja, tentu' saja plegensemacam ini tidak dapat dimasukkan dalam = ajaranpenyertaan;Menimbang, bahwa yang dimaksud yang menyuruhmelakukan (doen plegen) terjadi sebelum dilakukannyaperbuatan yaitu) orang yang menyuruh lakukan perbuatandengan perantaraan
    orang lain, jadi pada doen plegenterjadi 2 orang atau lebih, yang masing masingberkedudukan sebagai orang yang menyuruh melakukan danOrang yang disuruh, pengertian doen plegen harusmemenuhi syarat penting yaitu) bahwa orang yang disuruhitu. harus orang yang tidak dapat dipidana;Menimbang, bahwa yang dimaksud turut sertamelakukan (mede plegen) berarti mede (bersama) denganseorang atau lebih melakukan strafbearfeit dalammakna bahwa masing masing atau setidak tidaknya merekaitu semua melaksanakan bahkan
Putus : 01-08-2011 — Upload : 02-01-2012
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor NOMOR : PUT/34-K/PMT-I/BDG/AD/IV/2011
Tanggal 1 Agustus 2011 — RINGAN SUWONO Serka / 21950012490575 Ba Tuud
4117
  • Bahwa secara fakta hukum peristiwa pidana atau perbuatanpidana yang di tuduhkan kepada Terdakwa/Pembanding terbagi atasorang yang melakukan (plegen), orang yang menyuruh' melakukan( doen plegen), orang yang turut melakukan(medeplegen), atau orang yang dengan pemberian, salah memakaikekuasaan,memakal...memakai kekerasan dan sebagainya atau) apakah dihukum sebagaiorang membantu) melakukan kejahatan (medeplichtig ), akan tetapidalam pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Militer I 01Banda Aceh telah
    Bahwa terhadap keberatan keberatan ad.5 s.d ad. 7tersebut, dari uraian fakta perbuatan dan fakta hukum didalamsurat dakwaan telah dijelaskan peran masing masing pelakutermasuk Terdakwa, oleh karena pasal yang didakwakan adalah pasal363 ayat (1) ke4 KUHP Pencurian yang dilakukan oleh dua orangatau lebih dengan bersekutu, maka tidak diharuskan uraian dakwaanmenyebutkan siapa yang berperan yang melakukan (plegen), yangmenyuruh melakukan (doen plegen), atau yang turut melakukan(medeplegen), cukup dijelaskan
Register : 10-10-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 22-11-2019
Putusan PN STABAT Nomor 704/Pid.Sus/2019/PN Stb
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
1.UTAMI FILIANDINI, SH
2.ELLA SABRINA HASIBUAN, SH.
Terdakwa:
MUHAMMAD RICO SYAHPUTRA SEMBIRING Als RICO
3911
  • serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapitidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alatdalam tangannya; yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurutMemorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalammelakukan suatu tindak pidana;Halaman 9 dari
Register : 21-07-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 02-09-2020
Putusan PN Koba Nomor 97/Pid.Sus/2020/PN Kba
Tanggal 2 September 2020 — Penuntut Umum:
Zondrafia, S.H.
Terdakwa:
1.IWAN SAPUTRA Als IWAN Bin MULYADI
2.SUDARMAN Als SUDAR Bin JAHIM
27827
  • Yang melakukan (plegen) orangnya disebut dengan pembuat pelaksana(plegen;b. Yang menyuruh melakukan (doen plegen) orangnya disebut denganpembuat penyuruh (doen pleger);Halaman 20 dari 27 Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2020/PN Kbac. Yang turut serta melakukan (mede plegen) orangnya disebut denganpembuat peserta (mede pleger); dand.
    Kalau ia melakukan atau mewujudkan perbuatannya hanya sendiriansaja, tentu plegen (melakukan, penyusun) semacam itu tidak dapatdimasukkan ajaran penyertaan;Menimbang, bahwa berdasarkan Memorie van Toelichting (MvT)Mededader (orang yang turut serta melakukan) adalah secara langsung turutserta pada pelaksanaan perbuatan (rechtstreek deelnement aan de uitvoeringvan het feit).
    bergantian mencuci pasir timah yang masih kotordan bercampur dengan tanah tersebut di dalam 1 (Satu) buah sakan yangterbuat dari kayu untuk memisahkan antara pasir timah, pasir biasa dan tanah.Setelah Saksi Juliyanto dan Para Terdakwa mendapatkan pasir timah yangsudah bersih kemudian Saksi Juliyanto dan Para Terdakwa memasukkan pasirtimah tersebut ke dalam 1 (satu) buah mangkok warna abuabu;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakimberpendapat bahwa Para Terdakwa menjadi pelaku atau plegen
Putus : 30-10-2009 — Upload : 21-09-2011
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 237/Pid.B/2009/PN.SKH
Tanggal 30 Oktober 2009 — SINGGIH WIDODO Bin HERMANTO
154
  • Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan (Plegen).b. Mereka yang menyuruh' orang lain untuk melakukan suatutindakan pidana (Doen Plegen).c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (MedePlegen ).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendiritelah mewujudkan/memenuhi semua unsur unsur dari suatuperbuatan pidana seorang diri saja secara fisik berdasarkanatas kemauan/inisiatifnya sendiri serta kesadaran penuh.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukansuatu. tindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidakmelakukan sendiri secara langsung suatu
    tindak pidana,melainkan menyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidanasebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidak dipidana karenapadanya tidak ada unsur kesalahan atau setidak tidaknya unsurkesalahannya ditiadakan.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut sertamelakukan suatu tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatuperbuatan yang dilakukan seseorang sehubungan dengan32pelaksanaan suatu tindak pidana dimana ia turut sertamendampingi pelaku utamanya, jadi dalam hal ini harusa.
Register : 28-07-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 30-09-2020
Putusan PN Koba Nomor 107/Pid.B/2020/PN Kba
Tanggal 24 September 2020 — Penuntut Umum:
TULUS PRAYOGI HUTAGAOL, S.H.
Terdakwa:
1.YULIO ISMED Alias LIO Als LEO Bin ISHAK
2.ALDIYANTO Alias YANTO Bin DARMAWI
7821
  • Yang melakukan (p/egen) orangnya disebut dengan pembuat pelaksana(plegen;b. Yang menyuruh melakukan (doen plegen) orangnya disebut denganpembuat penyuruh (doen pleger);c. Yang turut serta melakukan (mede plegen) orangnya disebut denganpembuat peserta (mede pleger); dand. Yang sengaja menganjurkan (uitlokken) orangnya disebut denganpembuat penganjur (Uitlokker);atau Kedua, yakni orang yang disebut dengan pembuat pembantu(medeplichtige) kejahatan, yang dibedakan menjadi:a.
    Kalau ia melakukan atau mewujudkan perbuatannya hanya sendiriansaja, tentu plegen (melakukan, penyusun) semacam itu tidak dapatdimasukkan ajaran penyertaan;Menimbang, bahwa berdasarkan Memorie van Toelichting (MvT)Mededader (orang yang turut serta melakukan) adalah secara langsung turutserta pada pelaksanaan perbuatan (rechtstreek deelnement aan de uitvoeringvan het feit).
    Aldiyanto Alias Yanto Bin Darmawisebagai yang melakukan (plegen) membantu menjual motor hasil curiantersebut dan Terdakwa .
    Yulio Ismed Als Lio Als Leo bin Ishak sebagai yangturut serta melakukan (mede plegen) membantu menjual motor hasil curiantersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsurkeempat orang yang bersamasama melakukan atau turut melakukan perbuatanitu telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 480 ke1 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab Undangundang Hukum Pidana telah terpenuhi,maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan
Register : 02-09-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 03-09-2020
Putusan PN BIREUEN Nomor 6/Pid.C/2020/PN Bir
Tanggal 2 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RUDI ARIYANTO
Terdakwa:
1.AMARULLAH M. DAUD
2.M.Nasir Bin M.Daud
3417
  • Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut sertamelakukan;Menimbang, bahwa kelompok orangorang yang perbuatannyadisebut di dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dalamhal ini disebut sebagai para pembuat (mededader) adalah sebagaiberikut: Yang melakukan (plegen) dan orangnya disebut dengan pembuatpelaksana (pleger), yaitu kriterianya secara umum adalahperbuatannya telan memenuhi semua unsur tindak pidana, yangdalam hal tindak pidana formil dalam perkara a quo, wujudperbuatannya adalah
    sama dengan perbuatan apa yangdicantumkan dalam rumusan tindak pidana; Yang menyuruh melakukan (doen plegen) dan orangnya disebutCatatan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 6/Pid.C/2020/PN Bir.
    Hlm. 9.sebagai pembuat penyuruh (doen pleger), kriterianya adalah orangyang melakukan tindak pidana akan tetapi tidak secara pribadi,melainkan dengan perantaraan orang lain yang dijadikan sebagaialat, dimana orang yang diperalat tersebut berkedudukan sebagaimanus ministra yang tidak dapat dipidana karena tiadanyakesalahan (dalam bentuk kesengajaan/ opzettelijk); Yang turut serta melakukan (mede plegen) dan orangnya disebutsebagai pembuat peserta (mede pleger), kriterianya adalah setiaporang yang
Register : 08-01-2016 — Putus : 01-03-2016 — Upload : 20-12-2016
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 11/Pid.Sus/2016/PN Plk
Tanggal 1 Maret 2016 — SUJITO SIDIQ bin SIDIK
167
  • suatu peraturan perundangundangan, namun merupakansuatu bentuk penyertaan dalam suatu tindak pidana, dalam hal ada 2 (dua)orang atau lebih pelaku, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke1Kitab Undangundang Hukum Pidana yang menentukan : Dipidana sebagaipelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan,dan yang turut serta melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa berkaitan dengan pengertian mereka yangmelakukan, dalam setiap tindak pidana setidaknya ada seorang pelaku(plegen
    ), yaitu setiap orang yang dengan seorang diri telah memenuhi semuaunsur tindak pidana, sehingga pengertian mereka adalah pelakupelaku(daders) yang terdiri dari setidaknya 2 (dua) orang atau lebih dan masingmasing punya peran yang sama/Ssejajar karena samasama telah memenuhiHalaman 12 dari 16 Putusan Nomor 1 1/Pid.Sus/2016/PN Piksemua unsur dari delik seperti yang telah ditentukan di dalam rumusan delikyang bersangkutan;Menimbang, bahwa berkaitan pengertian yang menyuruhmelakukan (doen plegen), sedikitnya
    ada dua orang, yaitu yang menyuruh(doen plegen) dan yang disuruh (plegen), hanya orang yang menyuruh yangdapat dihukum, sedangkan orang yang disuruh hanya merupakanalat(instrumen), maksudnya pelaku materiil tidak dapat dihukum karena ia tidakdapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa berkaitan pengertian yang turut sertamelakukan (medeplegen), medeplegen juga diterjemahkan sebagai merekayang bersamasama orang lain melakukan suatu tindakan.
Register : 28-10-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 13-01-2020
Putusan PN TILAMUTA Nomor 85/Pid.B/2019/PN Tmt
Tanggal 12 Desember 2019 — Penuntut Umum:
1.Muhammadong, SH
2.Didin Mufti Agus Utomo, SH
3.Alim Bahri, SH
4.Syahrianto Subuki. SH
Terdakwa:
Aspin Djau Alias Eli
8730
  • terpenuhi;Ad.c Dipandang sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukandan yang turut serta melakukan;Bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dihukum sebagai orang yangmelakukan peristiwa pidana yaitu orang yang melakukan, menyuruh melakukan atauturut melakukan perbuatan itu :Bahwa yang disebut dengan orang yang melakukan (pleger) disini adalahseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana ;Bahwa yang disebut dengan orang yang menyuruh melakukan (doen plegen
    )dimana disini sedikitnya harus ada dua orang yaitu yang melakukan atau disuruhmelakukan (pleger) dan yang menyuruh melakukan (doen plegen).
    Jadi bukan orangitu sendiri yang melakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lainmeskipun demikian ia juga dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukansendiri peristiwa pidana ;Bahwa yang disebut dengan orang yang turut melakukan (medepleger) adalahbahwa sedikitnya harus ada dua orang yang melakukan yaitu yang melakukan ataudisuruh melakukan (pleger) dan yang menyuruh melakukan (doen plegen) dimanakeduanya semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atauelemen
    dari peristiwa pidana itu ;Halaman 14 dari 17 Putusan Nomor 85/Pid.B/2019/PN Tmt.Paraf Ketua Anggotal Anggota II Menimbang, bahwa baik orang yang melakukan (pleger) maupun orang yangmenyuruh melakukan (doen plegen) serta orang yang turut melakukan (medepleger)sebagaimana telah diuraikan sebelumnya merupakan subyek hukum dari peristiwapidana;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap di persidanganyaitu lukaluka yang dialami oleh Saksi Melgi Arman diakibatkan oleh perbuatanAlmarhum.
Register : 08-04-2016 — Putus : 24-05-2016 — Upload : 30-05-2016
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 204/Pid.Sus/2016/PN Sgl
Tanggal 24 Mei 2016 — IKRAM Bin AHMAD, Dk
166
  • sertamaka Majelis akan mempertimbangkan unsur turut serta ini didalam unsur kedua ini;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab Undangundang Hukum Pidana adalahmerupakan delik Penyertaan (Deelneming) yang menentukan bahwa dihukum sebagai orangyang melakukan Peristiwa Pidana Orang yang melakukan, yang menyuruh atau turut sertamelakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa terhadap delik penyertaan (Deelneming) ini maka Majelis terlebihdahulu dahulu akan mempertimbangkan mengenai aspek Orang yang melakukan (Plegen
    )perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa aspek Orang yang melakukan (Plegen) ini dalam doktrin dikenalbeberapa penafsiranpenafsiran, yaitu sebagai melakukan (Plegen) perbuatan pidana tersebutdiartikan sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana secara sendiri tanpa ada temannyaHalaman 15 dari 19 Putusan Nomor 204/Pid/Sus/2016/PN.
    (allen daderschap/ de allen dader) ataupun orang yang melakukan (Plegen) adalah ada beberapaorang yang melakukan satu perbuatan pidana;Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembuktian yang terungkap dipersidanganyaitu berdasarkan keterangan saksisaksi dan barang bukti yang diajukan ke depan persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Endro Noviyanto diperoleh fakta pada Hari Kamistanggal 28 tanggal 2016 sekira pukul 18.30 Wib saksi mendapat perintah dari Kantor Direktorat
Putus : 27-11-2017 — Upload : 07-12-2017
Putusan PN STABAT Nomor 868/Pid.Sus/2017/PN STB
Tanggal 27 Nopember 2017 — Bahagia Sitepu Alias Giat
36024
  • serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapitidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alatdalam tangannya; yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurutMemorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalammelakukan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa
Putus : 14-11-2017 — Upload : 20-11-2017
Putusan PN STABAT Nomor 838/Pid.Sus/2017/PN STB
Tanggal 14 Nopember 2017 — SEJO
33622
  • serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deel/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapitidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alatdalam tangannya; yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurutMemorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalammelakukan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa
Putus : 23-03-2011 — Upload : 25-08-2011
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 33/PID.SUS/2011/PN.SKH
Tanggal 23 Maret 2011 — WINO HENDRO PRASETYO BIN TRI PURNOMO.; ADI SETYO NUGROHO BIN SUBANDRIO.
213
  • Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan ( Plegen);b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakanpidana (Doen Plegen);c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana ( Mede Plegen);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendiri telahmewujudkan/memenuhi semua unsur unsur dari sSuatu perbuatan pidanaseorang diri saja secara fisik berdasarkan ataskemauan/inisiatifnya sendiri serta kesadaran penuh;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatutindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidak melakukansendiri secara langsung
    suatu tindak pidana, melainkan menyuruhorang lain, dalam hal ini penyuruh dipidana sebagai petindak,sedangkan yang disuruh tidak dipidana karena padanya tidak ada35unsur kesalahan atau setidak tidaknya unsur kesalahannyaditiadakan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukansuatu. tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yangdilakukan seseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatu tindakpidana dimana ia turut serta mendampingi pelaku utamanya, jadidalam hal ini harusa.
Register : 18-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 302/Pid.Sus/2021/PN Blb
Tanggal 29 Juli 2021 — Penuntut Umum:
DAWIN SOFIAN GAJA, SH.
Terdakwa:
SUPRIYADI Alias PRIW Bin DALMUJI
269
  • Mereka yang melakukan sendiri Ssuatutindakan (Plegen), b. Mereka yang menyuruh orang lain untukmelakukan suatu tindakan pidana (Doen Plegen), c.
    Mereka yang turutserta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendirian telahmewujudkan / memenuhi semua unsurunsur dari Suatu perbuatanHalaman 24 dari 30 Putusan Nomor 302/Pid.Sus/2021/PN Bibpidana seorang diri Saja secara fisik berdasarkan atas kemauan /inisiatifnya sendiri serta kesadaran penuh;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruhmelakukan suatu tindak pidana (Doen Plegen) adalah
    bahwa penyuruhtidak melakukan sendiri secara langsung suatu tindak pidana,melainkan menyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidanasebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidak dipidana karenapadanya tidak ada unsur kesalahan atau setidaktidaknya unsurkesalahannya ditiadakan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut sertamelakukan suatu tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatanyang dilakukan seseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatutindak pidana dimana ia turut serta mendampingi
Putus : 28-03-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN MASOHI Nomor 04/PID.B/2012/PN.MSH
Tanggal 28 Maret 2012 — MASA IYAI ALIAS MUSA
3720
  • Hakimunsur ke4 ini pun telah terpenuhi pada diri terdakwa;Ad. 5 Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut sertamelakukan.Menimbang, bahwa ketentuan pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPadalah merupakan bentuk penyertaan yang dilakukan dalamterjadinya suatu tindak yang dilakukan oleh lebih dari satu orangdalam suatu kerja sama sesuai dengan peranan masingmasingdidalam terjadinya tindak pidana yang dilakukan tersebut dimanaditentukan bahwa dihukum sebagai pelaku tindak pidana adalah orangyang melakukan (plegen
    ), orang yang menyuruh melakukan (doenplegen), orang yang turut serta melakukan (mede plegen) ;Menimbang, bahwa disebut sebagai yang melakukan (Plegen)atau pelaku (pleger) adalah orang yang memenuhi semuaunsur delik, sedangkan menyuruh melakukan ( doen plegen ) terjadiapabila terdapat dua orang sebagai yang menyuruh melakukan danyang disuruh (pleger) jadi bukan orang itu sendiri yang melakukanperistiwa yang dipandang sebagai suatu tindak pidana tersebut, akantetapi ia menyuruh orang lain untuk melakukan
Register : 08-02-2018 — Putus : 08-03-2018 — Upload : 21-05-2018
Putusan PN LEMBATA Nomor 7/Pid.Sus/2018/PN Lbt
Tanggal 8 Maret 2018 — Penuntut Umum:
1.JOPI NOVELIS, SH
2.Kandra Buana, S.H
Terdakwa:
LAURENSIUS LAIS BUKE alias SIUS
7926
  • Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader) ;2. Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) ;3.
    Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen,mededader) ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Melakukan (Plegen) adalahseorang pelaku yang telah memenuhi semua unsur unsur delick tindak pidanaatau bisa juga dikatakan sebagai orang/pelaku yang telah melakukan tindakpidana secara tuntas;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Menyuruh melakukan(Doen Plegen) adalah terdapat seseorang yang menyuruh orang lain yangmelakukan tindak pidana yang biasa diseburt sebagai manus domina (tanganyang menguasai
    tindak pidana itu biasanya disebut sebagai seorangmiddelik dader atau seorang mitel/ baretater yang artinya pelaku tidak langsung.la disebut sebagai seorang pelaku tidak langsung karena ia memang tidaksecara langsung melakukan sendiri tindak pidananya, melainkan denganperantaraan orang lain, sedangkan orang lain yang disuruh melakukan suatutindak pidana itu biasanya disebut sebagai seorang materiel dader atau seorangpelaku metarial;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Turut serta melakukan(mede plegen
Register : 05-08-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 04-11-2019
Putusan PN Paringin Nomor 77/Pid.Sus/2019/PN Prn
Tanggal 23 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
Awan Prastyo Luhur, S.H.,M.H.
Terdakwa:
ZAINUDDIN alias UDIN Bin HASIM
8529
  • Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan (Plegen).b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakanpidana (Doen Plegen).c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendiri telahmewujudkan/memenuhi semua unsurunsur dari Suatu perbuatan pidanaseorang diri saja secara fisik berdasarkan atas kemauan/inisiatifnyasendiri serta kesadaran penuh.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukansuatu tindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidakmelakukan sendiri secara langsung suatu
    tindak pidana, melainkanmenyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidana sebagai petindak,sedangkan yang disuruh tidak dipidana karena padanya tidak ada unsurkesalahan atau setidaktidaknya unsur kesalahannya ditiadakan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukansuatu tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yang dilakukanseseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana diHalaman 25 dari 29 Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2019/PN Prnmana ia turut serta mendampingi
Register : 03-05-2017 — Putus : 12-07-2017 — Upload : 28-07-2017
Putusan PN PASURUAN Nomor 47/Pid.Sus/2017/PN. Psr
Tanggal 12 Juli 2017 — 1. FAISOL HAQ BIN EDY 2. M. SUUDI BIN ASMARI
424
  • yangterlibat dalam suatu tindak pidana yang melibatkan 2 (dua) orang atau lebih, atas suatutindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) orang pelaku terdapat 2 (dua)unsur pokok, yaitu :a. ada persamaan niat, yaitu antara para pelaku ada kerjasama yang diinsyafi(bewuste samenwerking); danb. ada persamaan perbuatan, yaitu para pelaku bersamasama melaksanakanniatnya tersebut (gezemenlijke uitvoering);yang secara teori dibedakan dalam 3 (tiga) bentuk perbuatan yaitu : mereka yangmelakukan (plegen
    ), yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) atau yang turutserta melakukan perbuatan (mede plegen), yang masingmasing dapat dijatuhi pidanaselayaknya pelaku;Halaman 19 dari 23 Putusan Nomor 47/Pid.Sus/2017/PN.
    PsrMenimbang, bahwa mereka yang melakukan (plegen) artinya masingmasingdapat melakukan perbuatan pidana dan dapat dimintai pertanggungjawabab, padapengertian menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) yang dapat dimintakanpertanggungjawaban pidana hanyalah yang menyuruh lakukan perbuatan sedangkanyang disuruh tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan,dan turut serta melakukan perbuatan (mede plegen) artinya pelaku ada kesadaran/pengetahuan atas perbuatan yang dilakukan,