Ditemukan 1666 data
7 — 1
Tergugat,sehingga majelis hakim menilai pencabutan tersebut tidak merugikan pihakmanapun;Menimbang, bahwa karena permohonan pencabutan gugatantersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku serta tidakmerugikan pihak manapun, maka permohonan pencabutan gugatan tersebutpatut dikabulkan (Sesuai dengan Pasal 271 ayat (1) RV);Menimbang, bahwa dengan dicabutnya gugatan Penggugat, makaperkara tersebut dinyatakan berakhir dan posisi Penggugat dan Tergugatdinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio
15 — 3
18 Oktober 2016tersebut, Pemohon menyatakan tidak akan meneruskan perkaranya danbermaksud akan mencabut Permchonannya;Him. 4dari6 Penetapan Nomor 0324/PdtG/2016/PA.Dum.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 271 Reglementop de Rechtsvodering (R.v), Pemohon diperkenankan untuk mencabutPermohonannya, yang oleh karenanya berdasarkan Pasal 272 ayat (1)R.v tersebut pencabutan Permohonan membawa akibat hukum bahwakedua belah pihak dikembalikan pada keadaan yang sama sebelumdiajukannya Permohonan (restitutio
22 — 14
,tanggal 9 April 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 3 Syaban 1440Hijriyah tersebut tidak dapat dipertahankan, oleh karenanya harus dibatalkan,dan Majelis Hakim tingkat banding akan mengadili sendiri dengan menolakgugatan Penggugat/Terbanding;Menimbang, bahwa karena putusan Pengadilan Agama tersebutdibatalkan, maka perkawinan Pembanding dengan Terbanding tetap sepertikeadaan sebagaimana sebelum adanya putusan Pengadilan Agama Cilegona quo (restitutio in integrum) sehingga status hukum antara Pembanding
11 — 9
persetujuannya terhadap permohonanpencabutan perkara tersebut, namun hal ini telah disetujui pula oleh Tergugat,maka hal tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 271 Rv, sehingga majelishakim menilai permohonan pencabutan perkara oleh Penggugat tersebut patutuntuk dikabulkan; Penetapan Nomor 280/Padt.G/2016/PA.Msb @ Halaman 4Menimbang, bahwa dengan dicabutnya permohonan Penggugat, makaperkara tersebut dinyatakan berakhir dan posisi Penggugat dan Tergugatdinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio
48 — 23
;Menimbang, bahwa dengan dicabutnya permohonan oleh Pemohon, makasengketa yang termuat dalam surat permohonan dinyatakan berakhir dan kedua pihakdinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio in integrum) sebagaimanasebelum adanya permohonan, dan proses pemeriksaan perkara ini demi hukum harusdihentikan;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinan makaberdasarkan Pasal 89 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama sebagaimana telah diubah pertama dengan Undangundang
8 — 7
Oleh karena itu permohonan Penggugat tersebut patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Penggugat untuk mencabutperkaranya beralasan hukum, maka Majelis Hakim berpendapat bahwaperkara ini selesai karena dicabut dan sengketa yang termuat dalam suratpermohonan dinyatakan berakhir, tertutup segala upaya hukum dan keduabelah pihak dinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio in integrum);Menimbang, bahwa untuk tertib administrasi perkara, maka diperintahkankepada Panitera Pengadilan
14 — 9
Oleh karena itu permohonan Pemohon tersebut patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon untuk mencabutperkaranya beralasan hukum, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perkaraini selesai karena dicabut dan sengketa yang termuat dalam surat permohonandinyatakan berakhir, tertutup segala upaya hukum dan kedua belah pihakdinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio in integrum);Menimbang, bahwa untuk tertib administrasi perkara, maka diperintahkankepada Panitera Pengadilan
34 — 10
Oleh karena itu permohonan Penggugat tersebut patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Penggugat untukmencabut perkaranya beralasan hukum, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa perkara ini selesai karena dicabut dan sengketa yang termuat dalamsurat gugatan dinyatakan berakhir, tertutup segala upaya hukum dan keduabelah pihak dinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio in integrum);Menimbang, bahwa untuk tertidb administrasi perkara, makadiperintahkan kepada Panitera Pengadilan
15 — 6
Hadits riwayat Turmudzi dan haditsini dishahihkannya.Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan pencabutanperkara Pemohon, maka status hukum hubungan Pemohon dan Termohonserta halhal lain yang berkaitan dan telah menjadi bagian dari perkara inidinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio in integrum)sebagaimana sebelum adanya permohonan, dan proses pemeriksaan perkaraini demi hukum harus dihentikan;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makasesuai Pasal 89 Ayat (1)
19 — 2
;Menimbang, bahwa dengan dicabutnya gugatan oleh Penggugat,maka sengketa yang termuat dalam surat gugatan dinyatakan berakhir dankedua pihak dinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio inintegrum) sebagaimana sebelum adanya gugatan dengan demikian tidakada urgensinya lagi untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini, makaMajelis Hakim menyatakan perkara Penggugat yang terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama Bawean Nomor 49/Pdt.G/2014/PA.Bwntertanggal 11 April 2014 ini demi hukum harus dihentikan
13 — 6
Oleh karena itu permohonan Penggugat tersebut patutdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Penggugat untukmencabut perkaranya beralasan hukum, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa perkara ini selesai karena dicabut dan sengketa yang termuat dalamsurat gugatan dinyatakan berakhir, tertutup segala upaya hukum dan keduabelah pihak dinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio in integrum);Menimbang, bahwa untuk tertib administrasi perkara, makadiperintahkan kepada Panitera Pengadilan
14 — 3
pada persidangan pertama, Penggugat danTergugat hadir lalu Penggugat menyatakan tidak hendak meneruskanperkaranya dan bermaksud akan mencabut gugatannya dan Tergugat punmembenarkanya;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 271 Reglement op deRechtsvodering (R.v), Penggugat diperkenankan untuk mencabutgugatannya, yang oleh karenanya berdasarkan pasal 272 ayat (1) R.vtersebut pencabutan gugatan membawa akibat hukum bahwa keduabelah pihak dikembalikan pada keadaan yang sama sebelum diajukannyagugatan (restitutio
18 — 7
Penetapan Nomor 0052/Pdt.G/2018/PA.Bmbahwa perkara ini selesai karena dicabut dan sengketa yang termuat dalamsurat gugatan dinyatakan berakhir, tertutup segala upaya hukum dan keduabelah pihak dinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio in integrum);Menimbang, bahwa untuk tertidb administrasi perkara, makadiperintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mencatatpencabutan perkara Nomor 0052/Pdt.G/2018/PA.Bm dalam buku registerperkara;Menimbang, bahwa meskipun gugatan Penggugat dicabut
Terbanding/Tergugat : Dimas Damai Adioso bin Soewarno Pranoto
43 — 20
., tanggal 18 April 2018 Masehibertepatan dengan tanggal 02 Sya'ban 1439 Hijriyan tersebut harus dibatalkandan Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengadili sendiri dengan menolakgugatan Penggugat / Terbanding, karena alasan perceraian yang didalilkandalam surat gugatannya tidak terbukti ;Menimbang, bahwa karena putusan Pengadilan Agama tersebutdibatalkan, maka perkawinan Pembanding dengan Terbanding tetap sepertikeadaan sebagaimana sebelum adanya putusan Pengadilan Agama Tigaraksa(restitutio in integrum
21 — 22
jawaban, makaTermohon tidak perlu dikonfirmasi tentang persetujuannya terhadappermohonan pencabutan perkara tersebut, karena hal tersebut sesuai denganPasal 271 ayat (2) Rv, sehingga majelis hakim menilai permohonan pencabutanperkara oleh Pemohon tersebut patut untuk dikabulkan; Penetapan Nomor 126/Padt.G/2016/PA.Msb @ Halaman 4Menimbang, bahwa dengan dicabutnya permohonan Pemohon, makaperkara tersebut dinyatakan berakhir dan posisi Pemohon dan Termohondinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio
11 — 4
Oleh karena itupermohonan Penggugat tersebut patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Penggugat untukmencabut perkaranya beralasan hukum, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa perkara ini selesai karena dicabut dan sengketayang termuat dalam surat gugatan dinyatakan berakhir, tertutup segalaupaya hukum dan kedua belah pihak dinyatakan kembali kepadakeadaan semula (restitutio in integrum);Menimbang, bahwa untuk tertib administrasi perkara, makadiperintahkan kepada Panitera Pengadilan
10 — 7
Oleh karena itu permohonanPenggugat tersebut patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Penggugat untukmencabut perkaranya beralasan hukum, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa perkara ini selesai karena dicabut dan sengketa yang termuatdalam surat gugatan dinyatakan berakhir, tertutup segala upaya hukumdan kedua belah pihak dinyatakan kembali kepada keadaan semula(restitutio in integrum);Menimbang, bahwa untuk tertid administrasi perkara, makadiperintahkan kepada Panitera Pengadilan
11 — 7
Oleh karena itu permohonan Pemohon tersebut patutdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon untuk mencabutperkaranya beralasan hukum, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perkaraini selesai karena dicabut dan sengketa yang termuat dalam surat permohoanPemohon dinyatakan berakhir, tertutup Ssegala upaya hukum dan kedua belahpihak dinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio in integrum);Menimbang, bahwa untuk tertidb administrasi perkara, makadiperintahkan kepada Panitera Pengadilan
15 — 5
pencabutantersebut tidak merugikan pihak Termohon;Menimbang, bahwa karena permohonan pencabutan tersebut tidakbertentangan dengan hukum yang berlaku serta tidak merugikan pihakTermohon, maka permohonan pencabutan tersebut patut dikabulkan (sesuaidengan Pasal 271 ayat (1) RV);Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan pencabutanperkara Pemohon, maka status hukum hubungan Pemohon dan Termohonserta halhal lain yang berkaitan dan telah menjadi bagian dari perkara inidinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio
7 — 1
perkaranya, danbermaksud akan mencabut permohonannya karena tidak yakin karenadata terkait nama Pemohon yang harus dirubah bukan dalam DuplikatKutipan Akta Nikah tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 271 Reglementop de Rechtsvodering (R.v), Pemohon diperkenankan untuk mencabutPermohonannya, yang oleh karenanya berdasarkan Pasal 272 ayat (1)R.v tersebut pencabutan Permohonan membawa akibat hukum bahwakedua belah pihak dikembalikan pada keadaan yang sama sebelumdiajukannya Permohonan (restitutio